Pengadaan Dental Chair (Complete System)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47592047
Date: 22 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Primer Dan Komunitas
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 113,359,980,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 113,359,980,000
Winner (Pemenang): PT Genecraft Labs
NPWP: 0*7**7****86**0
RUP Code: 53031372
Work Location: Jln. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 122
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
PT Genecraft Labs
00*7**7****86**0Rp 96,880,000,0005693.42-
0019035211062000Rp 108,990,000,0005393.38-
Cakra Bismaka Maheswara
09*3**4****42**0----
PT Gebang Surya Harapan
00*7**8****86**0----
0017725532422000---1. Tidak memenuhi pengalaman khusus 2. Tidak memenuhi Omset Penjualan Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir Rp. 113,359,980,000 atau nilai dalam mata uang lain yang setara, sedangkan AATO adalah Rp. 72,476,262,045 ,- 3. Peserta tidak melengkapi Spesifikasi Teknis untuk memberikan tanggapan mengenai peralatan medis yang diusulkan dan/atau tidak didukung dengan dokumen referensi.
PT Sinko Prima Alloy
00*6**6****11**0---1.Tidak memenuhi pengalaman khusus 3. Tidak memenuhi Omset Penjualan Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir atau nilai dalam mata uang lain karena tidak melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit atau jika tidak diwajibkan oleh hukum negara Peserta, laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pembeli, untuk tiga (3) tahun terakhir (2021, 2022 dan 2023) sebelum batas waktu pemasukan penawaran Peserta tidak melengkapi Spesifikasi Teknis untuk memberikan tanggapan mengenai peralatan medis yang diusulkan dan/atau tidak didukung dengan dokumen referensi. Tidak memenuhi baris: 193. Aluminium Oxide Powder for Dental Air Abrasion Unit (50µm) 195. Additional consumables to be included in the starter kit, bidder to specify
Amk Sumber Rezeki
06*3**5****01**0----
PT Buma Indonesia
06*7**0****03**0---1. Tidak memenuhi pengalaman khusus 2. Tidak memenuhi Omset Penjualan Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir Rp. 113,359,980,000 atau nilai dalam mata uang lain yang setara, dan tidak melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit atau jika tidak diwajibkan oleh hukum negara Peserta, laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pembeli, untuk tiga (3) tahun terakhir (2021, 2022 dan 2023) sebelum batas waktu pemasukan penawaran. 3. Tidak melampirkan formulir spesifikasi teknis /Tecnikal Part 4. Tidak melampirkan Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3
PT Berkah Instalasi Medika
08*0**9****23**0---1. Tidak memenuhi pengalaman khusus 2. Tidak memenuhi Omset Penjualan Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir Rp. 113,359,980,000 atau nilai dalam mata uang lain yang setara, dan tidak melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit atau jika tidak diwajibkan oleh hukum negara Peserta, laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pembeli, untuk tiga (3) tahun terakhir (2021, 2022 dan 2023) sebelum batas waktu pemasukan penawaran. 3. Tidak menympaikan jangka waktu pelaksanaan 4. Tidak melampirkan Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 5. Melampirkan Technical Part tetapi peserta tidak melengkapi Spesifikasi Teknis untuk memberikan tanggapan mengenai peralatan medis yang diusulkan dan/atau tidak didukung dengan dokumen referensi. Tidak memenuhi baris: 12. U.S. FDA Clearance, CE Mark (Conformité Européenne mark) (MDD), or other health, safety and environmental standard adherence 21. U.S. FDA Clearance, CE Mark (Conformité Européenne mark) (MDD), or other health, safety and environmental standard adherence 30. U.S. FDA Clearance, CE Mark (Conformité Européenne mark) (MDD), or other health, safety and environmental standard adherence 39. U.S. FDA Clearance, CE Mark (Conformité Européenne mark) (MDD), or other health, safety and environmental standard adherence 61. Dental Resin Polymerization Light 90, 91,93,106,107,117,118,193,195.
PT Bajra Teknomedika Sejahtera
09*3**8****35**0---Ditemukan indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat atau terjadi pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan sesuai dengan IKP 4.3.b dan 26.h.1)
0966539611027000----
PT Cobra Dental Indonesia
00*3**1****41**0---Tidak memenuhu spesifikasi teknis. Tidak menyampaikan Supporting Dodument untuk NIE Medical Air Compressors yang ditawarakan.
Xianqin (Tianjin) Medical Technology Co., Ltd.
91*2**2****9---Ditemukan indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat atau terjadi pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan sesuai dengan IKP 4.3.b dan 26.h.1)
PT Abadinusa Usahasemesta
00*5**2****73**0---1. Tidak memenuhi pengalaman khusus 2. Peserta tidak melengkapi Spesifikasi Teknis untuk memberikan tanggapan mengenai peralatan medis yang diusulkan dan/atau tidak didukung dengan dokumen referensi. Tidak memenuhi baris: 30. U.S. FDA Clearance, CE Mark (Conformité Européenne mark) (MDD), or other health, safety and environmental standard adherence 39. U.S. FDA Clearance, CE Mark (Conformité Européenne mark) (MDD), or other health, safety and environmental standard adherence 127. Type of Disinfectant Used for Infection Control 146. Type of Disinfectant Used for Infection Control 159. Safety Valve 178. Noise Level, dB 188. Handpiece Tips for Dental Air Abrasion 192,195,230,236,264,266,267,268,269 dan 270.
0013157086007000---Peserta tidak melengkapi Spesifikasi Teknis untuk memberikan tanggapan mengenai peralatan medis yang diusulkan dan/atau tidak didukung dengan dokumen referensi. Tidak memenuhi baris: Row 66 (Light Source_Required: Halogen or LED. Bidder to specify) Row 268 (Response Time, Remote Technical Support (Phone/Email) Row 270 (Assured Availability of Spare Parts) Minimum 10 years post Acceptance Testing and Commissioning Date
PT Cendawan Medicatama Indonesia
00*9**8****07**0---1.Tidak memenuhi pengalaman khusus 2. Tidak memenuhi Omset Penjualan Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir Rp. 113,359,980,000 atau nilai dalam mata uang lain yang setara, dan tidak melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit atau jika tidak diwajibkan oleh hukum negara Peserta, laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pembeli, untuk tiga (3) tahun terakhir (2021, 2022 dan 2023) sebelum batas waktu pemasukan penawaran. 3. Tidak melampirkan Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 4. Peserta tidak melengkapi Spesifikasi Teknis untuk memberikan tanggapan mengenai peralatan medis yang diusulkan dan/atau tidak didukung dengan dokumen referensi.
0033299553002000---Peserta tidak melengkapi Spesifikasi Teknis untuk memberikan tanggapan mengenai peralatan medis yang diusulkan dan/atau tidak didukung dengan dokumen referensi. Tidak memenuhi baris: 53. High Speed Handpiece (Contra angle) 54. Low Speed Handpiece (Straight) 63. Dental Resin Polymerization Light 66,92,93,95,99,103,129,152,153,157,158,160,161,164,166,171,173,175,176,180,183,185,224,229,230,235,236,238,260,261,270,271,272 dan 273.
PT Sinergy Lintas Persada
00*8**3****21**0---1. Tidak memenuhi Omset Penjualan Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir Rp. 113,359,980,000 atau nilai dalam mata uang lain yang setara, dan tidak melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit atau jika tidak diwajibkan oleh hukum negara Peserta, laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pembeli, untuk tiga (3) tahun terakhir (2021, 2022 dan 2023) sebelum batas waktu pemasukan penawaran. 2. Tidak menyampaikan jangka waktu pelaksanaan 3. Tidak memenuhi pengalaman khusus 4. Peserta tidak melengkapi Spesifikasi Teknis untuk memberikan tanggapan mengenai peralatan medis yang diusulkan dan/atau tidak didukung dengan dokumen referensi.
PT Jasiandra Sejahtera Abadi
09*6**6****06**0----
0013667035073000----
PT Perdana Niaga Perkasa
08*0**5****13**0----
PT Sekarputri Mekar Wangi
05*0**3****85**0----
0031001720034000----
0752032961034000----
0755840360953000----
0439254962401000----
0316817881086000----
PT Andini Sarana
00*3**5****07**0----
0666744396424000----
PT Indec Diagnostics
00*1**8****06**0----
0315533935432000----
0436082135447000----
0010612281051000----
Inovasi Mulia Selaras
06*5**1****27**0----
PT Thomasong Nirmala
00*5**7****29**0----
PT Karya Pratama
00*0**7****34**0----
PT Sugnoz Jaya Raya
06*9**4****86**0----
0946009628443000----
PT Elghania Gemilang Persada
06*8**5****07**0----
PT Insan Kreasi Semesta Mulia
04*9**2****11**0----
0751788746443000----
PT Kirana Jaya Lestari
00*4**6****28**0----
PT Gosyen Sejahtera Utama
08*3**6****25**0----
0019175918431000----
0752898775805000----
PT Morita Dental Indo
00*5**7****31**0----
PT Eshan Asoka Prima
04*6**7****63**0----
0727016404008000----
0028356475001000----
0013519129007000----
0032688103444000----
0030474589039000----
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000----
0317112225412000----
PT Kurnia Astha Dikara
06*3**5****23**0----
0418821088023000----
0030486260019000----
0757464243544000----
PT Haka Satu Kata
04*9**7****03**0----
0019952670606000----
PT Setia Indo Medika
09*4**9****03**0----
PT Agung Kuck Lom Grub
08*8**4****05**0----
PT Ofafa Duta Medika
09*6**8****32**0----
0025929209073000----
He Tuo Hang
91*1**1***----
PT Beta Medical
00*4**3****19**0----
PT Enseval Medika Prima
00*3**0****07**0----
Avia Jaya Artha
09*1**7****08**0----
PT Thermo Fisher Scientific
05*8**8****63**0----
CV Mitra Prima Engineer
05*7**9****41**0----
0022702807046000----
Almas Global Mandiri
09*8**3****14**0----
0316450857002000----
PT Wisnu Anggara Dewa
08*5**6****42**0----
PT Kairos Pratama Karya
09*0**8****02**0----
CV Garuda Tekno Nusantara
01*8**5****05**0----
0737037556451000----
PT Hamdala Medica Grup
04*6**1****21**0----
Stevie Prima Noviani
06*7**6****04**0----
Aidilia Rahma Sari
09*8**9****16**0----
PT Mega Husada Prima
03*4**7****03**0----
0712442821411000----
Fyrom International
03*1**8****32**0----
Perdana Global Niaga
06*2**1****17**0----
Ninetynine Digital Niaga
04*8**5****27**0----
PT Logistik Indokreasi Abadi
09*2**6****04**0----
Mitra Andar Jaya
02*8**4****13**0----
0313572562403000----
PT Elang Paksinusa
00*7**3****18**0----
Mega Buana Karya Sukses
08*3**8****48**0----
0312470651411000----
0030433981404000----
0711071829106000----
Bartec Utama Mandiri
00*1**3****03**0----
0313724064603000----
0016056632019000----
0013270962017000----
0868865825404000----
PT Rumahmas Digital Persada
09*4**7****28**0----
PT Restar Medical Indonesia
06*2**7****16**0----
Samudera Boga Nusantara
06*9**6****41**0----
0312701535614000----
0210199626623000----
0012173084627000----
0714516663026000----
0314553769451000----
0736556945451000----
PT Dynatech International
00*4**0****86**0----
0025468554307000----
0854283876432000----
PT Mega Global Pratama
00*3**2****37**0----
0030793475009000----
PT Binabakti Niagaperkasa
00*3**3****32**0----
CV Deltamas Makmur Perkasa
0712562149421000----
0010612489051000----
0928837178432000----
0427170899422000----
PT Emiindo Jaya Bersama
08*6**1****03**0----
0922135710005000----
PT Alfabet Mandiri Pratama
00*1**1****53**0----
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0----
0314612805026000----
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Nama Pengadaan     Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Indonesia     
                    Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI}
                    Pemenuhan Alat Kesehatan Kursi Gigi                 
                                                                        
 Tanggal Dokumen       Oktober 2024                                     
                                                                        
                                                                        
 Tahun Anggaran     2024 dan 2025                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Disetujui Oleh                  Ditetapkan Oleh                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            i Wisnu Wardana         tomo, SKom,MKM      
 Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen                       
  1. DATA PROYEK                                                        
    Program    : Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Indonesia        
                Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI)
                Pemenuhan Alat Kesehatan Kursi Gigi                     
                                                                        
                                                                        
    Sumber Dana : DIPA Satker Direktorat Tata Kelola Kesmas,            
                Ditjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI (Loan MDB)
                                                                        
     HPS       : Rp. 113.359.980.000,- (Seratus Tiga Belas Miliar Tiga Ratus Lima Puluh
                                                                        
                Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) 
                                                                        
    Waktu                                                               
    Pelaksanaan : 365 Hari Kalender                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2. GAMBARAN UMUM                                                      
          Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
     memiliki arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang kesehatan untuk
     meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, khususnya
     dalam penguatan pelayanan kesehatan dasar atau Primary Health Care (PHC).
                                                                        
     Pembangunan kesehatan merupakan salah satu strategi dalam pembangunan Sumber
     Daya Manusia (SDM) yang mempunyai sasaran untuk meningkatkan derajat kesehatan
     dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan, peningkatan promotif dan preventif,
     pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan finansial serta pemerataan pelayanan
     kesehatan.                                                         
                                                                        
          Dokumen RPJMN juga menyebutkan bahwa pembangunan Indonesia tahun
     2020-2024 ditujukan untuk membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas
                                                                        
     dan berdaya saing, yaitu sumber daya manusia yang sehat, cerdas, adaptif, kreatif,
     inovatif, terampil, dan berkarakter/bermartabat. WHO merekomendasikan pendekatan
     Primary Health Care (PHC) melalui tiga strategi utama yaitu integrasi pelayanan
     kesehatan primer, pemberdayaan individu dan masyarakat, serta kebijakan dan aksi
     multisektor.Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Kesehatan untuk
     melakukan transformasi sistem kesehatan sejak tahun 2022. Terdapat enam pilar
     transformasi penopang kesehatan di Indonesia dimana pilar pertama adalah transformasi
     layanan primer. Sistem ini terdiri dari 300.000 Posyandu di tingkat dusun/RT/RW, 85.000
     Puskesmas Pembantu di tingkat desa/kelurahan dan 10.374 Puskesmas di tingkat
                                                                        
     kecamatan. Sistem layanan kesehatan primer bertujuan untuk mengatasi kesenjangan
     akses geografis dan keuangan terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
                                                                        
          Ada tiga fokus integrasi pelayanan kesehatan primer yaitu (1) siklus hidup sebagai
     fokus integras pelayanan kesehatan sekaligus sebagai fokus penguatan promosi dan
     pencegahan, (2) mendekatkan layanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat desa
     dan dusun, termasuk untuk memperkuat promosi dan pencegahan serta resiliensi
     terhadap pandemi, dan (3) memperkuat Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) melalui
                                                                        
     digitalisasi dan pemantauan dengan dashboard situasi kesehatan per desa, serta
     kunjungan keluarga. Kementerian Kesehatan telah menyusun upaya standarisasi layanan
     di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu setiap sasaran siklus hidup mulai
     dari ibu hamil sampai lanjut usia, pengendalian penyakit menular sampai layanan
     pendukung lintas klaster. Hal ini berdampak pada jumlah kebutuhan alat kesehatan
     menjadi bertambah untuk melayani seluruh masyarakat sebagai bentuk promotif dan
     preventif tidak hanya melayani kurarif dan rehabilitatif.          
                                                                        
          Salah satu kendala terbesar dalam pelayanan kesehatan primer selama ini adalah
                                                                        
     masih minimnya ketersediaan alat-alat kesehatan di tingkat terendah, yakni Puskesmas,
     Puskesmas Pembantu, dan Posyandu. Hasil pemetaan melalui Aplikasi Sarana,
     Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) Puskesmas tahun 2022 menunjukkan bahwa
     ketersediaan alat kesehatan sesuai standar belum dapat terpenuhi secara merata di
     semua Puskesmas. Hanya 51,35% Puskesmas yang memiliki alat kesehatan sesuai
     standar.                                                           
                                                                        
          Keterbatasan sumber daya dan pembiayaan terutama di sisi pemerintah daerah
     memerlukan terobosan yang efektif dan dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu
                                                                        
     lama. Atas dasar pertimbangan tersebut, Kementerian Kesehatan berinisiatif untuk
     mengembangkan program percepatan penguatan layanan kesehatan primer dengan
     memanfaatkan sumber pinjaman dan hibah luar negeri pada tahun 2024-2028 dalam
     rangka standarisasi jenis alat kesehatan yang digunakan di seluruh Indonesia sehingga
     menciptakan penduduk yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan. Adapaun alat yang
     diadakan adalah :                                                  
                                                                        
      No.    Nama Alat    Jumlah Lokus Puskesmas Jumlah Alat Puskesmas  
                                                                        
                            2024       2025      2024      2025         
       1  Kursi Gigi        865         -         865        -          
                                                                        
                                                                        
    a. Analisis Kelayakan/Manfaat                                       
      Penggunaan Kursi gigi menjadi salah satu standar yang digunakan di Puskesmas pada
      ruang gigi dan mulut antara lain alat yang nyaman bagi pasien dalam tindakan dokter
      gigi untuk perawatan kesehatan gigi dan mulut seperti: pencabutan, pengeboran,
      penambalan, pembersihan dan juga pemeriksaan.                     
                                                                        
                                                                        
 2. Maksud dan Tujuan                                                   
   Maksud :                                                             
   a. Spesifikasi Teknis ini merupakan acuan bagi penyedia terpilih yang memuat azas,
     masukan, kriteria dan proses keluaran.                             
   b. Arahan penugasan ini dimaksud sebagai pedoman penyusunan dan pengajuan usulan
     (proposal) program oleh Penyedia. Di dalamnya tercantum ketentuan – ketentuan yang
     harus diikuti secara administrasi, teknis dan biaya yang selanjutnya digunakan sebagai
     salah satu sarana dalam penilaian dan penentuan penyedia.          
                                                                        
   c. Menjamin proses pelaksanaan pekerjaan sesuai peraturan perundang-undanganan dan
     pedoman-pedoman serta standar teknis yang berlaku.                 
   Tujuan                                                               
   a. Memperkuat sistem pelayanan kesehatan primer di Indonesia secara fisik dan kapasitas
     layanan dengan menyediakan akses kesehatan yang berkualitas dan merata di seluruh
     kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, termasuk dalam menghadapi kedaruratan
     kesehatan dan pandemi.                                             
   b. Mengatasi kesenjangan akses geografis dan keuangan terhadap pelayanan kesehatan
     yang berkualitas.                                                  
   c. Memperkuat standarisasi layanan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu
                                                                        
     setiap sasaran siklus hidup mulai dari ibu hamil sampai lanjut usia, pengendalian penyakit
     menular sampai layanan pendukung lintas klaster                    
                                                                        
3. Target dan Sasaran                                                   
   a. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)                            
   b. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu)                       
   c. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)                                  
   d. Masyarakat                                                        
                                                                        
   e. Pemerintah dan Pemerintah Daerah                                  
                                                                        
4. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
   Ruang lingkup pekerjaan meliputi Pengadaan Alat Kursi Gigi secara bertahap selama 365
   hari Kalender mulai dari Pengiriman, Uji Fungsi, Pelatihan Penggunaan Alat dan
   Pemeliharaan ke Puskesmas secara bertahap sesuai dengan masukan dari Ditjen
   Kesehatan Masyarakat dan melakukan pemeliharaan selama 5 tahun sejak alat terpasang.
                                                                        
                                                                        
5. Tanggung Jawab Pelaksanaan                                           
   Penyedia dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada
   Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen.                   
                                                                        
6. Biaya dan Sumber Dana                                                
   a. Biaya Pengadaan Alat Kesehatan Kursi Gigi                         
     Biaya pelaksanaan yang dimaksud sebesar Rp. 113.359.980.000,- (Seratus Tiga Belas
     Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
                                                                        
   b. Sumber Dana                                                       
     Sumber dana pelaksanaan dibebankan pada DIPA Satker Direktorat Tata Kelola Kesmas,
     Ditjen Kesehatan Masyarakat, kemenkes Tahun anggaran 2024 – 2025. (loan)
7. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                      
   Pencapaian keluaran akan dicapai dalam kurun waktu tahun 2024, 2025 dan 2026
                                         Tahun                          
    No  Kegiatan                                                        
                            2023         2024         2025              
                          Juli Des Juli Sep Okt Des Jan Nov             
    1  Pemetaan dan Analisis                                            
       kebutuhan alat kesehatan                                         
    2  Pengajuan proses                                                 
       pengadaan ke Biro PBJ                                            
       Kemenkes                                                         
    3   Pelaksanaan proses                                              
        procurement oleh PBJ                                            
        Kemenkes                                                        
                                                                        
    4  Pelaksanaan dan                                                  
       Pendistribusian Alkes                                            
    5  Monitoring pelaksanaan                                           
       kegiatan                                                         
    6  Evaluais pelaksanaan                                             
       kegiatan                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
8. Keluaran (Output)                                                    
   Penyedia diminta menghasilkan keluaran yang lengkap dari hasil pekerjaan sesuai dengan
   lingkup pekerjaan. Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan hasil
   pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari penyedia.           
                                                                        
9. Jenis Kontrak dan Tata Cara Pembayaran                               
   a. Jenis kontrak sesuai dengan panduan dari pedoman Multi Development Bank (MDB).
                                                                        
   b. Tata cara pembayaran sesuai dengan panduan dari pedoman Multi Development Bank
     (MDB). Alat ini termasuk dalam kriteria OM tinggi berkaitan dengan skema pembayaran
     yang diberikan kepada penyedia dimana dalam term of payment, penyedia tidak diberikan
     full payment, namun diberikan pembayaran secara bertahap.          
                                                                        
10. Metode Tender                                                       
   Dengan mempertimbangkan kebutuhan yang segera maka metode tender menggunakan
   tender nasional sesuai dengan aturan yang berlaku.                   
                                                                        
                                                                        
11. Penutupan                                                           
   a. Spesifikasi Teknis ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih lanjut
     oleh penyedia sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai yang
     di harapkan.                                                       
   b. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik jenis
     kertas, tulisan, maupun sampul minimal mengikuti standar pelaporan yang berlaku.