URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBIAYAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM
KUALITAS KESEHATAN LINGKUNGAN TAHUN 2025
1. Maksud Kegiatan
Maksud kegiatan ini untuk pemeriksaan kualitas kesehatan lingkungan di RS Soerojo
yang memuat spesifikasi, kriteria serta proses dan keluaran yang harus diperhatikan dan
dipenuhi serta dipresentasikan ke dalam pelaksanaan.
2. Kegiatan yang Dilaksanakan
A. Uraian Kegiatan dan Keluaran
1. Uraian Kegiatan
a. Pemeriksaan sampel air untuk keperluan higiene sanitasi secara
bakteriologis;
b. Pemeriksaan sampel air untuk keperluan higiene sanitasi secara fisika
dan kimia;
c. Pemeriksaan sampel air minum secara bakteriologis;
d. Pemeriksaan sampel air minum secara fisika dan kimia;
e. Pemeriksaan sampel air untuk hemodialisis secara bakteriologis;
f. Pemeriksaan sampel air untuk hemodialisis secara kimia;Pemeriksaan air
untuk kegunaan khusus dan tanggap darurat rumah sakit (eye washer
dan body washer) secara bakteriologis (Legionella spp)
g. Pemeriksaan sampel air limbah secara bakteriologis;
h. Pemeriksaan sampel air limbah secara fisika dan kimia;
i. Pemeriksaan sampel makanan secara bakteriologis
j. Pemeriksaan usap alat makan;
k. Pemeriksaan usap alat masak;
l. Pemeriksaan usap alat medis;
m. Pemeriksaan usap AC;
n. Pemeriksaan usap dinding;
o. Pemeriksaan usap lantai;
p. Pemeriksaan usap linen;
q. Pemeriksaan udara ruang baik secara bakteriologis maupun fisika
kimia;
r. Pemeriksaan udara emisi (kendaraan operasional dan genset);
s. Pemeriksaan udara ambien.
2. Keluaran
Keluaran dari pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kualitas lingkungan
adalah Hasil pemeriksaan laboratorium kualitas kesehatan lingkungan atau
Sertifikat Hasil Uji (SHU) dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang
ditandatangani dan distempel.
B. Spesifikasi Penyedia
Penyedia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki Akta Pendirian
2. Memiliki NPWP Perusahaan
3. Laboratorium terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan
teregistrasi oleh di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK);
4. Petugas pengambilan sampel memiliki sertifikat kompetensi oleh lembaga
sertifikasi personal KAN dan Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP);
5. Semua parameter yang dibutuhkan terakreditasi, jika belum bersedia untuk
Sub dengan laboratorium lain yang sudah terakreditasi;
6. Mempunyai Tenaga Ahli Pengambil sampel bersertifikat;
7. Kualifikasi penyedia barang/jasa mengikuti kriteria yang telah ditentukan
sesuai peraturan yang berlaku.
3. Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Tempat pelaksanaan kegiatan dilakukan di RS Soerojo yang beralamat di Jalan
Jenderal Ahmad Yani 169 Kramat Selatan, Magelang Utara, Kota Magelang.
4. Persyaratan, Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan
A. Persyaratan
1. Penyedia menyerahkan SOP pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kualitas
kesehatan lingkungan;
2. Penyedia bersedia melaksanakan pengambilan sampel pada minggu pertama
(tanggal 1 sampai tanggal 7 bulan berjalan);
3. Penyedia menyerahkan hasil pemeriksaan Laboratorium maksimal 10 hari
kerja terhitung dari tanggal pengambilan sampel (tanggal 15 sampai tanggal
22 bulan berjalan);
4. PIC menangani komunikasi dengan respon dalam 24 jam;
5. Pembayaran sesuai dengan jumlah sampel yang diambil.
B. Pelaksana Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak kedua yang
akan dikoordinir oleh Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3RS RS
Soerojo.
C. Penanggung Jawab Kegiatan
Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan adalah kepala Instalasi Kesehatan
Lingkungan dan K3RS RS Soerojo.
D. Penerima Manfaat
Penerima manfaat kegiatan adalah RS Soerojo.
5. Jadwal Kegiatan
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan Laboratorium Kualitas Kesehatan
Lingkungan dilaksanakan dari bulan 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun 2025.
Magelang, 10 Desember 2024
Pejabat Pem buat komitmen