Pembiayaan Pemeriksaan Laboratorium Kualitas Kesehatan Lingkungan Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10042818000
Date: 9 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rs Jiwa Prof Dr Soeroyo Magelang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 263,553,740
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 263,553,740
Winner (Pemenang): PT Grahamutu Persada
NPWP: 736315730602000
RUP Code: 54306910
Work Location: Jl. A Yani No.169 Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 3
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
             PEMBIAYAAN  PEMERIKSAAN LABORATORIUM                         
                                                                          
            KUALITAS KESEHATAN LINGKUNGAN  TAHUN 2025                     
                                                                          
                                                                          
1. Maksud Kegiatan                                                        
     Maksud kegiatan ini untuk pemeriksaan kualitas kesehatan lingkungan di RS Soerojo
                                                                          
     yang memuat spesifikasi, kriteria serta proses dan keluaran yang harus diperhatikan dan
     dipenuhi serta dipresentasikan ke dalam pelaksanaan.                 
                                                                          
                                                                          
2. Kegiatan yang Dilaksanakan                                             
                                                                          
        A. Uraian Kegiatan dan Keluaran                                   
           1. Uraian Kegiatan                                             
                                                                          
              a. Pemeriksaan sampel air untuk keperluan higiene sanitasi secara
                 bakteriologis;                                           
              b. Pemeriksaan sampel air untuk keperluan higiene sanitasi secara fisika
                                                                          
                 dan kimia;                                               
              c. Pemeriksaan sampel air minum secara bakteriologis;       
                                                                          
              d. Pemeriksaan sampel air minum secara fisika dan kimia;    
              e. Pemeriksaan sampel air untuk hemodialisis secara bakteriologis;
                                                                          
              f. Pemeriksaan sampel air untuk hemodialisis secara kimia;Pemeriksaan air
                 untuk kegunaan khusus dan tanggap darurat rumah sakit (eye washer
                                                                          
                 dan body washer) secara bakteriologis (Legionella spp)   
              g. Pemeriksaan sampel air limbah secara bakteriologis;      
                                                                          
              h. Pemeriksaan sampel air limbah secara fisika dan kimia;   
              i. Pemeriksaan sampel makanan secara bakteriologis          
                                                                          
              j. Pemeriksaan usap alat makan;                             
              k. Pemeriksaan usap alat masak;                             
              l. Pemeriksaan usap alat medis;                             
                                                                          
              m. Pemeriksaan usap AC;                                     
              n. Pemeriksaan usap dinding;                                
              o. Pemeriksaan usap lantai;                                 
              p. Pemeriksaan usap linen;                                  
                                                                          
              q. Pemeriksaan udara ruang baik secara bakteriologis maupun fisika
                 kimia;                                                   
              r. Pemeriksaan udara emisi (kendaraan operasional dan genset);
                                                                          
              s. Pemeriksaan udara ambien.                                
           2. Keluaran                                                    
                                                                          
              Keluaran dari pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kualitas lingkungan
              adalah Hasil pemeriksaan laboratorium kualitas kesehatan lingkungan atau
                                                                          
              Sertifikat Hasil Uji (SHU) dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang
              ditandatangani dan distempel.                               
                                                                          
                                                                          
        B. Spesifikasi Penyedia                                           
                                                                          
           Penyedia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:           
           1. Memiliki Akta Pendirian                                     
                                                                          
           2. Memiliki NPWP Perusahaan                                    
           3. Laboratorium terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan
              teregistrasi oleh di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK);
                                                                          
           4. Petugas pengambilan sampel memiliki sertifikat kompetensi oleh lembaga
              sertifikasi personal KAN dan Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP);
                                                                          
           5. Semua parameter yang dibutuhkan terakreditasi, jika belum bersedia untuk
              Sub dengan laboratorium lain yang sudah terakreditasi;      
                                                                          
           6. Mempunyai Tenaga Ahli Pengambil sampel bersertifikat;       
           7. Kualifikasi penyedia barang/jasa mengikuti kriteria yang telah ditentukan
                                                                          
              sesuai peraturan yang berlaku.                              
                                                                          
                                                                          
3. Tempat Pelaksanaan Kegiatan                                            
      Tempat pelaksanaan kegiatan dilakukan di RS Soerojo yang beralamat di Jalan
                                                                          
      Jenderal Ahmad Yani 169 Kramat Selatan, Magelang Utara, Kota Magelang.
                                                                          
4. Persyaratan, Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan                   
                                                                          
      A. Persyaratan                                                      
         1. Penyedia menyerahkan SOP pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kualitas
                                                                          
            kesehatan lingkungan;                                         
         2. Penyedia bersedia melaksanakan pengambilan sampel pada minggu pertama
            (tanggal 1 sampai tanggal 7 bulan berjalan);                  
                                                                          
         3. Penyedia menyerahkan hasil pemeriksaan Laboratorium maksimal 10 hari
            kerja terhitung dari tanggal pengambilan sampel (tanggal 15 sampai tanggal
            22 bulan berjalan);                                           
                                                                          
         4. PIC menangani komunikasi dengan respon dalam 24 jam;          
         5. Pembayaran sesuai dengan jumlah sampel yang diambil.          
                                                                          
      B. Pelaksana Kegiatan                                               
         Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak kedua yang
                                                                          
         akan dikoordinir oleh Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3RS RS
         Soerojo.                                                         
                                                                          
      C. Penanggung Jawab Kegiatan                                        
         Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan adalah kepala Instalasi Kesehatan
                                                                          
         Lingkungan dan K3RS RS Soerojo.                                  
      D. Penerima Manfaat                                                 
                                                                          
         Penerima manfaat kegiatan adalah RS Soerojo.                     
                                                                          
5. Jadwal Kegiatan                                                        
                                                                          
     Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan Laboratorium Kualitas Kesehatan
     Lingkungan dilaksanakan dari bulan 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun 2025.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               Magelang, 10 Desember 2024                 
                               Pejabat Pem buat komitmen
Tenders also won by PT Grahamutu Persada