URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN PERALATAN
FASILITAS PERKANTORAN (KORDEN)
BALAI LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT MAGELANG TAHUN 2025
1. NAMA SATKER PENGADAAN PERALATAN FASILITAS PERKANTORAN
a. Unit Kerja : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
b. Unit Eselon : Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
c. Satuan Kerja : Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Magelang
d. Nama Program : Layanan Sarana dan Prasarana Internal
e. Nama Kegiatan : Pengadaan Peralatan fasilitas perkantoran
f. Nama Pekerjaan : Pengadaan Korden
g. Lokasi pekerjaan : Kantor Balai Labkesmas Magelang, Kavling
Jayan, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah
h. Nilai PAGU Anggaran : Rp. 76.000.000,-
i. Nilai HPS : Rp. 69.153.000,-
j. Jenis Kontrak : Lumpsum
k. Sumber Pendanaan : DIPA Balai Litbangkes Magelang
l. Nomor DIPA : SP DIPA- 024.03.2.690792/2025, Revisi DIPA 2
Tanggal 22 April 2025
2. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Magelang menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis Laboratorium
Kesehatan Masyarakat yang melaksanakan fungsi pengelolaan laboratorium
kesehatan masyarakat.
Keberadaan laboratorium kesehatan masyarakat mendukung
proses Transformasi Bidang Kesehatan Pilar ke-1 Transformasi Layanan Primer
dan Transformasi Bidang Kesehatan Pilar ke-3 Transformasi Sistem Ketahanan
Kesehatan yang diperlukan dalam menghadapi Kejadian Luar Biasa
(KLB)/wabah penyakit/kedaruratan kesehatan masyarakat, melalui penguatan
surveilans yang adekuat berbasis komunitas dan laboratorium, serta
penguatan sistem penanganan bencana dan kedaruratan Kesehatan.
Laboratorium kesehatan masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung
kegiatan ketahanan kesehatanmelalui pemeriksaan diagnostik penyakit dan
faktor risiko yang berdampak pada masyarakat, sehingga diperlukan penguatan
kapasitas laboratorium kesehatan masyarakat serta adanya kemitraan,
koordinasi dan jejaring antar laboratorium dalam satu informasi yang terpadu
dan terintegrasi untuk menghasilkan suatu kebijakan untuk peningkatan derajat
kesehatan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tentunya
keberadaan Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Magelang sangat
ditunjang oleh sarana penunjang perkantoran. Gedung Laboratorium BSL 2
sudah dibangun ditahun 2021, namun sampai saat ini kaca bangunan masih
bel;um diberi tirai sehingga perlu dilakukan pengadaan korden untuk menutupi
dari sinar matahari langsung untuk menjamin kenyamanan kerja pegawai juga
untuk melindungi alat yang ada di dalam gedung lab..
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Pengadaan
Maksud dari kegiatan Pengadaan Korden ini adalah terlaksananya
pemasangan korden di Lab BSL 2 Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Magelang.
b. Tujuan Pengadaan
Tujuan dari kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan terlaksananya
pemasangan korden di Lab BSL 2 Balai Laboratorium Kesehatan
Masyarakat Magelang sesuai dengan rencana dan prosedur yang berlaku
guna tercapainya mutu pekerjaan yang baik.
4. TARGET / SASARAN
Terlaksananya pemasangan korden di Lab BSL 2 Balai Laboratorium Kesehatan
Masyarakat Magelang secara menyeluruh, berfungsi baik sesuai standart mutu
5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi yang dimaksud dalam pekerjaan pemasangan
korden di Lab BSL 2 Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Magelang adalah :
1. Pemasangan Korden Lantai 1
2. Pemasangan Korden lantai 2
3. Dokumentasi
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan terlaksananya pemasangan korden di Lab BSL 2
Balai Labkesmas Magelang Tahun 2025 ini dibuat untuk dijadikan informasi oleh semua pihak
yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Ditetapkan dan disahkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Labkesmas Magelang
Styawan Heriyanto, SKM.
NIP.198012242002121002