Pemeliharaan Pagar, Saluran Air Dan Gedung Kantor Induk Bkk Ambon

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10213400000
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 322,390,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 159,928,312
Winner (Pemenang): CV Vinzo Jaya
NPWP: 031544075941000
RUP Code: 59845136
Work Location: Jl. Dr. J. Leimena, Laha, Kec. Tlk Ambon, Kota Ambon, Prov. Maluku - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN        SINGKAT          PEKERJAAN                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    Pengguna Anggaran   :  Kementerian Kesehatan                            
                                                                            
                                                                            
    Unit Kerja          :  Balai karkes Kelas I Ambon                       
                                                                            
                                                                            
    Nama  PPK           :  Rizal Rustam                                     
                                                                            
                                                                            
    Nama  Pekerjaan     :  Pekerjaan Pemeliharaan Pagar, Saluran Air Dan    
                           Plafond Gedung Kantor Balai Kekarantinaan Kelas I
                           Ambon                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              Direktorat Jenderal Penanggulangan  Penyakit                  
                                                                            
                        Kementerian  Kesehatan                              
                              Tahun  2025                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
1.   LATAR BELAKANG  :  Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
                        menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya
                        berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi
                        sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian
                        atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan
                        sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Fungsi bangunan gedung
                        meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya dan
                        fungsi khusus adalah ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan
                        administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
                        Pada dasarnya semakin tua suatu bangunan gedung, maka
                        semakin banyak masalah kerusakan yang terjadi. Dikarenakan setiap
                        komponen memiliki tenggat waktu tertentu yang memerlukan
                        pergantian. Untuk menjaga dan mengoptimalkan komponen bangunan
                        agar berfungsi dengan baik, maka di lakukan pemeliharaan secara
                        berkala.                                            
                                                                            
                        Pemeliharan (maintenance) bangunan adalah sangat penting dan perlu
                        setelah bangunan tersebut selesai dibangun dan dipergunakan.
                        Pemeliharaan ini akan membuat umur bangunan tersebut menjadi lebih
                        panjang, ditinjau dari aspek : kekuatan, keamanan,dan penampilan
                        ( performance) bangunan. Bahwa berhasil atau tidaknya suatu
                        pembangunan gedung dapat dilihat dari usia pemakaian bangunan
                        sesuai denganrancangan bangunannya dan tata cara pemeliharaan
                        terhadap bangunan itu sendiri. Pada umumnya usia suatu bangunan
                        diperhitungkan ± 20 tahun. Oleh karena itu, pekerjaan pemeliharaan
                        sangat penting dan dilakukan pada tahap pra konstruksi, konstruksi dan
                        pasca konstruksi secara rutin, terus menerus dan periodik dengan
                        memperhatikan spesifikasi teknis bahan. Dengan adanya pemeliharaan
                        yang rutin maka diharapkan bila terjadi kerusakan tidak memerlukan
                        biaya perbaikan / pemeliharaan yang tinggi.         
                        Perawatan dan pemeliharaan bangunan gedung di Indonesia merujuk
                        kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/Prt/M/2008 30
                        Desember 2008.                                      
                                                                            
                        Kantor Induk Balai Karkes Kelas I Ambon, direncanakan akan dilakukan
                        Pemeliharaan terkait pagar dan saluran, dan plafond Gedung Kantor
                        Balai Karkes Kelas I Ambon dengan perbaikan tersebut diatas,
                        diharapkan aspek kekuatan, kenyamanan dan penampilan/performance
                        dapat berumur lebih panjang.                        
2.   MAKSUD DAN      :  1. Maksud                                           
     TUJUAN              Maksud Dari Kegiatan Ini Adalah Agar Terlaksananya Pekerjaan
                         Pemeliharaan Pagar, Saluran Air Dan Plafond Gedung Kantor Balai
                         Kekarantinaan Kelas I Ambon dengan Baik.           
                        2. Tujuan                                           
                          Terwujudnya Pekerjaan Pemeliharaan Pagar, Saluran Air Dan
                          Plafond Gedung Kantor Balai Kekarantinaan Kelas I Ambon dengan
                          Baik.                                             
3.   TARGET/ SASARAN :  Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konstruksi
                        adalah :                                            
                        1. Sasaran dari kegiatan ini adalah adalah mencakup pemeliharaan
                          Plafond, Pagar dan Saluran,                       
                        2. Tersedianya penyedia untuk melaksananakan Pekerjaan dimaksud.
                                                                            
4.   NAMA ORGANISASI :  Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
     PENGADAAN          Pekerjaan Konstruksi:                               
     PENKERJAAN         a. K/L/D/I  : Kementerian Kesehatan                 
     KONSTRUKSI         b. Satuan Kerja : Balai Kekarantinaan Kelas I Ambon 
5.   SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana :                                     
     PERKIRAAN BIAYA      No.SP SP DIPA- 024.05.2.416010/2025 tanggal 24 April 2025;
                                                                            
                       b. Total Perkiraan biaya yang diperlukan :           
                          Rp. 159.900.000,00 ( Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan
                          Ratus Ribu Rupiah)                                
                                                                            
6.   RUANG LINGKUP,  : a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan pekerjaan konstruksi :
     LOKASI               1. Pekerjaan Persiapan/Umum                       
     PEKERJAAN,           2. Pekerjaan Pemeliharaan Plafond dalam dan luar Gedung Kantor
     FASILITAS            3. Pekerjaan elektrikal                           
     PENUNJANG            4. Pekerjaan Pagar dan Saluran air                
                       b. Lokasi Pekerjaan : Balai Karkes I Ambon, Jl.Dr. J. Leimena, Laha,
                          Kec Teluk Ambon, Kota Ambon                       
7.   WAKTU           :  Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan Konstruksi ini selama 60
     PELAKSANAAN        (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak terbitnya SPMK.
     YANG DIPERLUKAN                                                        
8.   PERALATAN       :  Peralatan minimum yang disyaratkan adalah :         
                          1. Peralatan Tukang Batu dan Kayu 2 Set           
                          2. Peralatan Tukang Alumunium 1 Set               
                          3. Tangga Lipat 1 Unit                            
                          4. Scaffolfing 1 Set                              
9.   TENAGA AHLI     :  Tenaga yang dibutuhkan meliputi :                   
                        1. Pelaksana Konstruksi 1 orang, melampirkan Sertifikat Kompetensi
                           Kerja/ Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKT) Pelaksana Bangunan
                           Gedung/Pekerjaan Gedung dengan kode TA 022 atau TS 051,
                           Pendidikan Minimal SMU/Sederajat, Pengalaman Minimal 2 Tahun
                           dibuktikan dengan referensi pemberi kerja atau Daftar Pengalaman
                           Kerja.                                           
                        2. Petugas K3 1 orang, melampirkan Sertifikat Petugas Keselamatan
                           Konstruksi, Pendidikan Minimal SMU/Sederajat dengan
                           pengalaman minimal 0 (nol) tahun.                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
10.  PERSYARATAN        Hal – hal yang wajib disyaratkan antara lain :      
     PENYEDIA           1. Jenis Izin NIB OSS Berbasis Risiko Usaha Klasifikasi Kecil Bidang
                           Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi BG002/ KBLI
                           41012 Konstruksi Gedung Perkantoran              
                        2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa
                           Konstruksi (IUJK)                                
                        3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
                           Kecil , serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan BG002
                           (Konstruksi Gedung Perkantoran)                  
                        4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
                           perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2024        
                        5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan
                           perusahaan (apabila ada perubahan)               
                        6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
                           menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
                           dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
                           tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
                           nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
                           dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
                           kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
                           Negara                                           
                        7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
                           dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
                           pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
                           kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
                           tahun                                            
                        8. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan :
                           SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang
                           dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
10.  KELUARAN/PRODUK :  Terciptanya gedung Kantor yang bersih, nyaman dan indah serta
     YANG DIHASILKAN    meningkatkan kenyamanan pegawai dalam menjalankan tugasnya dan
                        pelayanan prima kepada pengguna jasa di Kantor.     
11.  SPESIFIKASI     :  Spesifikasi yang diperlukan, meliputi:              
     TEKNIS             a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
                        b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan.  
                        c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja.               
                        d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan.     
                        e. Ketentuan gambar kerja.                          
                        f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
                        g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.     
                        h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
                          ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja )               
                                                                            
                                                                            
                                       Ambon, 24 Juni 2025                  
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                       Rizal Rustam,SKM                     
                                       NIP. 199103232014021003
Tenders also won by CV Vinzo Jaya
Authority
24 June 2025Pembangunan Gedung Rawat Inap Upip (Unit Pelayanan Intensive Psikiatri)Provinsi MalukuRp 6,821,760,000
18 June 2021Pengadaan Dan Pemeliharaan Alat-Alat Kesehatan/ Peralatan Laboratorium KesehatanProvinsi MalukuRp 5,000,420,000
3 December 2020Pengadaan Peralatan Fasilitas Laboratorium Tahun 2020Kementerian KesehatanRp 4,880,869,000
11 June 2024Pembangunan Kantor Kodim Seram Bagian Barat Tahap IVKab. Seram Bagian BaratRp 3,800,000,000
18 October 2021Pengadaan Laboratorium Ipa Dasar Gel II Ppptv Pts 2021Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,690,000,000
14 August 2023Pembangunan Kantor Kodim Seram Bagian Barat Tahap IIIKab. Seram Bagian BaratRp 2,625,000,000
25 June 2015Pengadaan Alat LaboratoriumP. BudidayaRp 2,141,000,000
19 July 2018Pengadaan Peralatan Dan Mesin Balai Latihan KerjaKementerian KetenagakerjaanRp 2,027,048,000
26 October 2020Belanja Modal Peralatan Dan MesinKementerian KetenagakerjaanRp 1,992,577,000
4 March 2016Pengadaan Peralatan LaboratoriumKementerian KesehatanRp 1,925,249,000