| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031544075941000 | Rp 2,546,237,821 | - | |
| 0409845377941000 | - | - | |
| 0712233881941000 | Rp 2,241,996,780 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0020984621941000 | Rp 2,555,500,000 | Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya pada tabel B.1 tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilhan Bab. IV (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Diktum ke 5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). | |
| 0017790148941000 | Rp 2,197,484,004 | Sesuai BAB III IKP Huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, 28.12 EVALUASI TEKNIS, (7) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta, dan dari hasil klarifikasi, pemilik kendaraan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat perjanjian sewa kendaraan dengan siapapun (termasuk dengan CV. Nurul Karya Abadi). Sehingga berdasarkan hasil klarifikasi itu, CV. Nurul Karya Abadi tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam dokumen pemilihan BAB IV. LDP huruf F. Persyaratan Teknis, point (2). dan dinyatakan GUGUR EVALUASI TEKNIS. | |
| 0537136426941000 | - | - | |
| 0017790726941000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0023296734941000 | - | - | |
| 0944093970941000 | - | - | |
| 0025714833941000 | - | - | |
| 0657222634941000 | - | - | |
| 0814749008941000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung
harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan
yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi
dengan sempurna;
9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan.
B. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) / Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut:
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Membuat MC 0 pekerjaan Gedung maksimal 14 hari setelah kontrak;
4. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
5. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
6. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan,
Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
7. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
8. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
11. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
12. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 June 2025 | Pembangunan Gedung Rawat Inap Upip (Unit Pelayanan Intensive Psikiatri) | Provinsi Maluku | Rp 6,821,760,000 |
| 18 June 2021 | Pengadaan Dan Pemeliharaan Alat-Alat Kesehatan/ Peralatan Laboratorium Kesehatan | Provinsi Maluku | Rp 5,000,420,000 |
| 3 December 2020 | Pengadaan Peralatan Fasilitas Laboratorium Tahun 2020 | Kementerian Kesehatan | Rp 4,880,869,000 |
| 11 June 2024 | Pembangunan Kantor Kodim Seram Bagian Barat Tahap IV | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 3,800,000,000 |
| 18 October 2021 | Pengadaan Laboratorium Ipa Dasar Gel II Ppptv Pts 2021 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 2,690,000,000 |
| 25 June 2015 | Pengadaan Alat Laboratorium | P. Budidaya | Rp 2,141,000,000 |
| 19 July 2018 | Pengadaan Peralatan Dan Mesin Balai Latihan Kerja | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 2,027,048,000 |
| 26 October 2020 | Belanja Modal Peralatan Dan Mesin | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 1,992,577,000 |
| 4 March 2016 | Pengadaan Peralatan Laboratorium | Kementerian Kesehatan | Rp 1,925,249,000 |
| 27 April 2022 | Pembangunan Kantor Kodim Seram Bagian Barat Tahap II | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 1,811,325,000 |