Pemeriksaan Lingkungan Dalam Rangka Lmplementasi Delh Semester 1 Ta2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10265091000
Date: 17 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Dr Marzuki Mahdi Bogor
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 260,599,620
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 86,866,540
Winner (Pemenang): PT Syslab
NPWP: 211216346403000
RUP Code: 59890947
Work Location: Jl. Dr Semeru no. 114 Bogor - Bogor (Kota)
Participants: 1
Attachment
Kegiatan Operasional Pusat Kesehatan Jiwa
                             Nasional Rumah Sakit Jiwa dr H Mai oeki 
                             Mahdi Bogor di Jl dr Sumeru No 114 Kota 
                             Bogor, RT 02 RW 01 Kelurahan Menteng,   
                             Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor Provinsi
                             Jawa Barat oleh Pusat Kesehatan Jiwa    
                             Nasional Rumah Sakit Jiwa dr H Mazoeki  
                             Mahdi Bogor, pada Dihum ke              
                                                     empat,          
                             penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
                             wajib melakukan pengelolaan             
                                                       dan           
                             pemantauan dampak lingkungan hidup      
                             sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan
                             lampiran ll dalam keputusan tersebut.   
                          e.                                         
                             Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan 
                             harus menyusun laporan pelaksanaan      
                             kewaiiban yang tercantum dalam surat    
                             keputusan kelayanan lingkungan hidup yang
                             tercantum dalam Keputusan               
                                                     Menteri         
                             Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 492
                             lahun 2024 tentang Kelayakan Lingkungan 
                             Hidup Kegiatan Operasional Pusat Kesehatan
                             Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa dr       
                                                         H           
                             Marzoeki Mahdi Bogor di Jl dr Sumeru No 14
                                                       1             
                             Kota Bogor, RT 02 RW 01 Kelurahan       
                             Menteng, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor
                             Provinsi Jawa Barat oleh Pusat Kesehatan
                             Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa dr       
                                                         H           
                             Mazoeki Mahdi Bogor                     
                          f.                                         
                             Untuk menyusun laporan pelaksanaan      
                             kewaiiban sesuai huruf e di atas, maka  
                             diperlukan pemeriksaan parameter parameter
                             kualitas lingkungan sesuai dengan ketentuan
                             perundangan yang berlaku.               
                          a.                                         
2   Maksud dan Tujuan       Memenuhi ketentuan yang tercantum di dalam
                            Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan   
                            Kehutanan Republik lndonesia Nomor 492   
                            tahun 2024 tentang Kelayakan Lingkungan  
                            Hidup Kegiatan Operasional Pusat Kesehatan
                            Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa dr H Mazoeki
                            Mahdi Bogor di Jl dr Sumeru No 114 Kota  
                            Bogor, RT 02 RW 0'l Kelurahan Menteng,   
                            Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Provinsi
                            Jawa Barat oleh Pusat Kesehatan Jiwa     
                            Nasional Rumah Sakit Jiwa dr H Mazoeki   
                            Mahdi Bogor                              
                          b.                                         
                            Memenuhi ketentuan yang tercantum di dalam
                            Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun
                            2023  tentang Peraturan                  
                                                  Pelaksanaan        
                            Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 
                            tentang Kesehatan Lingkungan             
                          c. Mengetahui kualitas mikrobiologi udara  
                            ruangan                                  
                          d. Mengetahui kualitas makanan             
                                                      yang           
                            dikonsumsi oleh karyawan dan pengunjung  
                            rumah sakit                              
                          e.                                         
                            Mengelahui angka kuman total pada dinding
                            dan lantai di ruangan (steril) di rumah sakit
                          f.                                         
                            Mengetahui angka kuman total pada linen, 
                            kassa dan instrument steril di rumah sakit
                          g.                                         
                            Mengetahui kualitas udara ambien 24 jam di
                            lingkungan rumah sakil                   
                          h.                                         
                            Mengetahui hasil u.ii emisi kendaraan, genset
                            dan boiler yang digunakan oleh rumah sakit
                          i.                                         
                            Mengetahui persepsi masyarakat terhadap  
                            kegiatan operasional rumah sakit         
                          i.                                         
                            Mengetahui kualitas udara ruangan di rumah
                            sakit                                    
                          k.                                         
                            Mengetahui kualitas air bersih di rumah sakit
                          l.                                         
                            Mengetahui kualitas air RO (Reserve Osmos,,
                            di rumah sakit                           
                          m. Mengetahui kualitas air permukaan di area
                            rumah sakit untuk mengetahui beban       
                            pencemar                                 
                          n.                                         
                            Mengetahui kualitas air limbah (inlef) di rumah
                            sakit                                    
                          o.                                         
                            Mengetahui kandungan logam berat di sludge
                            pengolahan air limbah rumah sakit        
                          p.                                         
                            Mengetahul kandungan beban pencemar pada 
                            tanah di sekitar IPAL rumah sakit        
3   Sasaran Kegiatan      Sasaran pekeriaan pemeriksaan lin gkungan dalam
                          rangka implementasi DELH meliputi kegiatan 
                          pengambilan sampel, pemeriksaan dan analisis
                          hasil pemeriksaan                          
                                      :                              
                          a.                                         
                            Pemeriksaan mikrobiologi udara ruang OK dan
                            CSSD sesuai dengan Peraturan Menteri     
                                          2                          
                            Kesehatan Nomor tahun 2023 tentang       
                            Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
                            Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan    
                            Lingkungan (tabel.20)                    
                          b.                                         
                            Pemeriksaan kantin dan penjamah makanan  
                            yang meliputi                            
                                     :                               
                            1)                                       
                              usap tangan (angka lempeng total)      
                            2)                                       
                              usap alat makan sesuai Peraturan Menteri
                              Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang  
                              Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada 
                              Penyelenggaraan Perizinan Berusaha     
                              Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (83.  
                              Standar sertifikat laik hygiene sanitasi)
                            3)                                       
                              rectal swab (sa/monel/a dan e coli) sesuai
                              Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14   
                              tahun 202'l tentang Standar Kegiatan   
                              Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan  
                              Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
                              Kesehatan (83. Standar sertifikat laik 
                              hygiene sanitasi)                      
                            4)                                       
                              Kualitas makanan olahan sesuai dengan  
                              Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2    
                                   2                                 
                              tahun  tahun 2023 tentang Peraturan    
                              Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 
                              66  tahun 2014 tentang                 
                                                   Kesehatan         
                              Lingkungan (Fisika, kimia, mikrobiologi)
                              (tabel.23)                             
                          c.                                         
                            Pemeriksaan usap dinding dan lantai di ruang
                            OK, CSSD dan laboratorium sesuai dengan  
                            Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun
                            2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah  
                            Sakit (tabel.14)                         
                          d. Pemeriksaan usap linen (total           
                                                     kuman           
                            CFU/100cm) sesuai dengan Peraturan Menteri
                                          7                          
                            Kesehatan Nomor tahun 2019 tentang       
                            Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (halaman
                            74)                                      
                          e.                                         
                            Pemeriksaan usap instrument (total kuman 
                            CFU/100cm) sesuai dengan Peraturan Menteri
                                          7                          
                            Kesehatan Nomor tahun 2019 tentang       
                            Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (halaman
                            74)                                      
                          f.                                         
                            Pemeriksaan kualitas udara ambien sesuai 
                                                2                    
                            dengan Permenkes Nomor lahun 2023        
                            tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan  
                            Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang   
                            Kesehatan Lingkungan (tabel.21) atau     
                            Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 
                            tentang Penyelenggaraan Pedindungan dan  
                            Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lampiran Vll)
                          g.                                         
                            Pemeriksaan kualitas udara emisi genset  
                            sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan
                            Hidup dan Kehutanan Nomor 11 tahun 2021  
                            tentang Baku Mutu Emisi Mesin dengan     
                            Pembakaran Dalam (Lampiran 1)            
                          h.                                         
                            Pemeriksaan kualitas udara emisi boiler sesuai
                            dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
                            Hidup Nomor 07 tahun 2007 tentang Baku   
                            Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel
                            Uap (Lampiran \0                         
                          i. Pemeriksaan kualitas udara kendaraan    
                            operasional sesuai dengan Peraturan Menteri
                            Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor     
                            P.2OlMENLHI(SETJENiKUM.I /3/201 7        
                            tentang Baku Mutu Emisi Gas              
                                                      Buang          
                            Kendaraan Bemotor Tipe Baru Kategori M,  
                            Kategori N, dan Kategori O (Lampiran 1)  
                          i. Survei sosial ekonomi dan               
                                                     budaya          
                            (kesempatan kerja, ekonomi dan gangguan  
                            masyarakat) di sekitar rumah sakit       
                          k.                                         
                            Pemeriksaan kualitas udara ruang perawatan
                                                    2                
                            sesuai dengan Permenkes Nomor lahun      
                            2023  tentang Peraturan                  
                                                 Pelaksanaan         
                            Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 
                            tentang Kesehatan Lingkungan (tabel.14,  
                            tabel.l 6, tabel.l 7, tabel.l 8, tabel.l 9)
                          l.                                         
                            Pemeriksaan kualitas air bersih lengkap sesuai
                            dengan Permenkes Nomor 2 tahun 2023      
                            tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan  
                            Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang   
                            Kesehatan Lingkungan (tabel.3)           
                          m. Pemeriksaan kualitas air baku kepeduan  
                            /.ese/ve os/rosls sesuai dengan Permenkes
                            No  7 tahun 2019 tentang Kesehatan       
                            Lingkungan Rumah Sakit (tabel.2) atau standar
                            Association for the Advancement of Medical
                            Inst umentation (AAMI)                   
                          n.                                         
                            Pemeriksaan kualitas air permukaan sesuai
                            dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun
                            202'l tentang Penyelenggaraan Perlindungan
                            dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lampiran
                            VD                                       
                          o.                                         
                            Pemeriksaan kualitas air limbah inlet sesuai
                            dengan PermenLHK No 68 tahun 2016 tentang
                            Baku Mutu Air Limbah Domestik (lampiran 1)
                          p.                                         
                            Uii Sludge IPAL (Uji TCLP) sesuai dengan 
                            Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 
                            tentang Penyelenggaraan Pedindungan dan  
                            Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lampiran X)
                          q.                                         
                            Uji tanah sesuai dengan Permenkes Nomor 2
                            tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan 
                            Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 
                            tentang Kesehatan Lingkungan (label.22)  
4   Lokasi Pekerjaan      Area PKJN RS Mazoeki Mahdi Bogor dan       
                          lingkungan sekitar rumah sakit             
5   Sumber Pendanaan      Sumber dana dari keseluruhan Pekeriaan     
                          Pemeriksaan Kualitas Lingkungan lmplementasi
                          DELH Semester 1 dibebankan pada APBNi DIPA 
                          Petikan Kementerian Kesehatan Ditjen Pelayanan
                          Kesehatan RS Mazoeki Mahdi                 
                          1.                                         
6   Dasar Hukum             Peraturan Pemenntah Nomor 22 tahun 2021  
                            tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan 
                            Pengelolaan Lingkungan Hidup             
                          2.                                         
                            Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
                            Nomor 07 tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi
                            Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap     
                          3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan  
                            Kehutanan Nomor P.68/Menlhk-Setien/2016  
                            tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
Tenders also won by PT Syslab
Authority
30 April 2025Pelaporan Implementasi Pengelolaan Lingkungan Operasional UpstProvinsi DKI JakartaRp 1,014,365,632
19 February 2024Pelaporan Implementasi Pengelolaan Lingkungan Tpst BantargebangProvinsi DKI JakartaRp 737,102,160
2 March 2021Pengambilan Sampel Dan Analisis Laboratorium Kualitas Udara Fasilitas Pengolahan Limbah B3 (Insinerator) Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Di Provinsi Sumatera BaratKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 635,365,000
5 April 2021Pengambilan Sampel Dan Analisis Laboratorium Kualitas Udara Fasilitas Pengolahan Limbah B3 (Insinerator) Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Di Provinsi Kalimantan SelatanKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 627,805,000
7 June 2023Pelaporan Implementasi Pengelolaan Lingkungan Tpst BantargebangProvinsi DKI JakartaRp 559,344,651
24 March 2020Belanja Jasa Pemeriksaan LaboratoriumPemerintah Daerah Kabupaten BekasiRp 445,500,000
16 May 2023Belanja Jasa Pemeriksaan Laboratorium Pengujian Kualitas Badan Air Penerima/SungaiPemerintah Daerah Kabupaten BekasiRp 378,000,000
15 April 2025Pemeriksaan Lingkungan Rutin Ta 2025Kementerian KesehatanRp 117,922,982
9 March 2022Belanja Jasa Tenaga LaboratoriumKab. BogorRp 98,000,000
8 March 2022Belanja Jasa Tenaga LaboratoriumKab. BogorRp 85,000,000