Kegiatan Operasional Pusat Kesehatan Jiwa
Nasional Rumah Sakit Jiwa dr H Mai oeki
Mahdi Bogor di Jl dr Sumeru No 114 Kota
Bogor, RT 02 RW 01 Kelurahan Menteng,
Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor Provinsi
Jawa Barat oleh Pusat Kesehatan Jiwa
Nasional Rumah Sakit Jiwa dr H Mazoeki
Mahdi Bogor, pada Dihum ke
empat,
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
wajib melakukan pengelolaan
dan
pemantauan dampak lingkungan hidup
sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan
lampiran ll dalam keputusan tersebut.
e.
Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
harus menyusun laporan pelaksanaan
kewaiiban yang tercantum dalam surat
keputusan kelayanan lingkungan hidup yang
tercantum dalam Keputusan
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 492
lahun 2024 tentang Kelayakan Lingkungan
Hidup Kegiatan Operasional Pusat Kesehatan
Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa dr
H
Marzoeki Mahdi Bogor di Jl dr Sumeru No 14
1
Kota Bogor, RT 02 RW 01 Kelurahan
Menteng, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor
Provinsi Jawa Barat oleh Pusat Kesehatan
Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa dr
H
Mazoeki Mahdi Bogor
f.
Untuk menyusun laporan pelaksanaan
kewaiiban sesuai huruf e di atas, maka
diperlukan pemeriksaan parameter parameter
kualitas lingkungan sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku.
a.
2 Maksud dan Tujuan Memenuhi ketentuan yang tercantum di dalam
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik lndonesia Nomor 492
tahun 2024 tentang Kelayakan Lingkungan
Hidup Kegiatan Operasional Pusat Kesehatan
Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa dr H Mazoeki
Mahdi Bogor di Jl dr Sumeru No 114 Kota
Bogor, RT 02 RW 0'l Kelurahan Menteng,
Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Provinsi
Jawa Barat oleh Pusat Kesehatan Jiwa
Nasional Rumah Sakit Jiwa dr H Mazoeki
Mahdi Bogor
b.
Memenuhi ketentuan yang tercantum di dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun
2023 tentang Peraturan
Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014
tentang Kesehatan Lingkungan
c. Mengetahui kualitas mikrobiologi udara
ruangan
d. Mengetahui kualitas makanan
yang
dikonsumsi oleh karyawan dan pengunjung
rumah sakit
e.
Mengelahui angka kuman total pada dinding
dan lantai di ruangan (steril) di rumah sakit
f.
Mengetahui angka kuman total pada linen,
kassa dan instrument steril di rumah sakit
g.
Mengetahui kualitas udara ambien 24 jam di
lingkungan rumah sakil
h.
Mengetahui hasil u.ii emisi kendaraan, genset
dan boiler yang digunakan oleh rumah sakit
i.
Mengetahui persepsi masyarakat terhadap
kegiatan operasional rumah sakit
i.
Mengetahui kualitas udara ruangan di rumah
sakit
k.
Mengetahui kualitas air bersih di rumah sakit
l.
Mengetahui kualitas air RO (Reserve Osmos,,
di rumah sakit
m. Mengetahui kualitas air permukaan di area
rumah sakit untuk mengetahui beban
pencemar
n.
Mengetahui kualitas air limbah (inlef) di rumah
sakit
o.
Mengetahui kandungan logam berat di sludge
pengolahan air limbah rumah sakit
p.
Mengetahul kandungan beban pencemar pada
tanah di sekitar IPAL rumah sakit
3 Sasaran Kegiatan Sasaran pekeriaan pemeriksaan lin gkungan dalam
rangka implementasi DELH meliputi kegiatan
pengambilan sampel, pemeriksaan dan analisis
hasil pemeriksaan
:
a.
Pemeriksaan mikrobiologi udara ruang OK dan
CSSD sesuai dengan Peraturan Menteri
2
Kesehatan Nomor tahun 2023 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan
Lingkungan (tabel.20)
b.
Pemeriksaan kantin dan penjamah makanan
yang meliputi
:
1)
usap tangan (angka lempeng total)
2)
usap alat makan sesuai Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (83.
Standar sertifikat laik hygiene sanitasi)
3)
rectal swab (sa/monel/a dan e coli) sesuai
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14
tahun 202'l tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan (83. Standar sertifikat laik
hygiene sanitasi)
4)
Kualitas makanan olahan sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2
2
tahun tahun 2023 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
66 tahun 2014 tentang
Kesehatan
Lingkungan (Fisika, kimia, mikrobiologi)
(tabel.23)
c.
Pemeriksaan usap dinding dan lantai di ruang
OK, CSSD dan laboratorium sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun
2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah
Sakit (tabel.14)
d. Pemeriksaan usap linen (total
kuman
CFU/100cm) sesuai dengan Peraturan Menteri
7
Kesehatan Nomor tahun 2019 tentang
Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (halaman
74)
e.
Pemeriksaan usap instrument (total kuman
CFU/100cm) sesuai dengan Peraturan Menteri
7
Kesehatan Nomor tahun 2019 tentang
Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (halaman
74)
f.
Pemeriksaan kualitas udara ambien sesuai
2
dengan Permenkes Nomor lahun 2023
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (tabel.21) atau
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Pedindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lampiran Vll)
g.
Pemeriksaan kualitas udara emisi genset
sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 11 tahun 2021
tentang Baku Mutu Emisi Mesin dengan
Pembakaran Dalam (Lampiran 1)
h.
Pemeriksaan kualitas udara emisi boiler sesuai
dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 07 tahun 2007 tentang Baku
Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel
Uap (Lampiran \0
i. Pemeriksaan kualitas udara kendaraan
operasional sesuai dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.2OlMENLHI(SETJENiKUM.I /3/201 7
tentang Baku Mutu Emisi Gas
Buang
Kendaraan Bemotor Tipe Baru Kategori M,
Kategori N, dan Kategori O (Lampiran 1)
i. Survei sosial ekonomi dan
budaya
(kesempatan kerja, ekonomi dan gangguan
masyarakat) di sekitar rumah sakit
k.
Pemeriksaan kualitas udara ruang perawatan
2
sesuai dengan Permenkes Nomor lahun
2023 tentang Peraturan
Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014
tentang Kesehatan Lingkungan (tabel.14,
tabel.l 6, tabel.l 7, tabel.l 8, tabel.l 9)
l.
Pemeriksaan kualitas air bersih lengkap sesuai
dengan Permenkes Nomor 2 tahun 2023
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (tabel.3)
m. Pemeriksaan kualitas air baku kepeduan
/.ese/ve os/rosls sesuai dengan Permenkes
No 7 tahun 2019 tentang Kesehatan
Lingkungan Rumah Sakit (tabel.2) atau standar
Association for the Advancement of Medical
Inst umentation (AAMI)
n.
Pemeriksaan kualitas air permukaan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun
202'l tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lampiran
VD
o.
Pemeriksaan kualitas air limbah inlet sesuai
dengan PermenLHK No 68 tahun 2016 tentang
Baku Mutu Air Limbah Domestik (lampiran 1)
p.
Uii Sludge IPAL (Uji TCLP) sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Pedindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lampiran X)
q.
Uji tanah sesuai dengan Permenkes Nomor 2
tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014
tentang Kesehatan Lingkungan (label.22)
4 Lokasi Pekerjaan Area PKJN RS Mazoeki Mahdi Bogor dan
lingkungan sekitar rumah sakit
5 Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan Pekeriaan
Pemeriksaan Kualitas Lingkungan lmplementasi
DELH Semester 1 dibebankan pada APBNi DIPA
Petikan Kementerian Kesehatan Ditjen Pelayanan
Kesehatan RS Mazoeki Mahdi
1.
6 Dasar Hukum Peraturan Pemenntah Nomor 22 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 07 tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi
Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.68/Menlhk-Setien/2016
tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik