Pengadaan Kalibrasi Alat Medik (Bsc & Laf) Tahap 1 Usulan Instalasi Pemeliharaan Sarana Rs Pkn Rs Kanker Dharmais Dipa Blu Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10282895000
Date: 24 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 92,685,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 92,685,000
Winner (Pemenang): PT Cipta Mandiri Teknik
NPWP: 032471211008000
RUP Code: 60130699
Work Location: Jalan LetJend S Parman Kav 84-86, Slipi Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                   
 Bagian IKP     No.   Isian Ketentuan                              
                IKP                                                
                                                                   
1. LINGKUP      1.1   Kode RUP : 60130699                          
   PEKERJAAN                                                       
                1.2   Nama paket pengadaan :                       
                      Pengadaan Jasa Kalibrasi Peralatan Medik ( BSC & Laminar Air Flow
                      ) Tahap 1 Pada Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit Kanker
                      Dharmais”DIPA BLU Tahun Anggaran 2025        
                1.3  * Pengadaan Jasa Kalibrasi Peralatan Medik ( BSC & Laminar Air Flow
                       ) Tahap 1 Pada Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit Kanker
                       Dharmais”DIPA BLU Tahun Anggaran 2025.      
                                                                   
                                                                   
                        Metode kerja & ruang lingkup pekerjaan jasa kalibrasi
                        peralatan medik ini, meliputi :            
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                     1 Ruang lingkup pekerjaan jasa kalibrasi peralatan
                                                                   
                       medik ini, meliputi :                       
                                                                   
                       a. Jasa kalibrasi harus dilakukan oleh institusi
                         penguji yang telah mempunyai ijin dari pihak
                         yang berwenang & telah memiliki sertifikasi KAN
                                                                   
                         (Komite Akreditasi Nasional) dengan ruang 
                         lingkup Min 3 (Tiga) Ruang Lingkup.       
                                                                   
                       b. Alat Kalibrator telah lulus kalibrasi/Laik Pakai.
                                                                   
                       c. Petugas Kalibrasi harus memiliki sertifikat :
                                                                   
                           Minimal 1 orang memiliki sertifikat     
                           Management Development Program on       
                           Operation, Maintenance of Bio-Medical   
                                                                   
                           Equipment.                              
                                                                   
                           Minimal 1 orang memiliki sertifikat Workshop
                           Manajement Fasilitas dan Keselamatan serta
                           Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah   
                           Sakit                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                       d. Jasa dan biaya yang tersebut / tercantum dalam
                         perjanjian kontrak sudah termasuk biaya bahan
                                                                   
                         habis pakai, transport & akomodasi termasuk
                         penyedian APD dengan standar Protokol     
                         Kesehatan yang optimal.                   
                                                                   
                       e. Jadwal pelaksanaan kalibrasi mengikuti waktu
                         pelayanan dan atau jadwal yang telah ditentukan
                                                                   
                         oleh pihak Rumah Sakit.                   
                                                                   
                       f. Melakukan pemeriksaan kondisi fisik & fungsi
                         alat medik sebagai tindakan preventif dalam
                         rangka antisipasi terjadinya gangguan /   
                         kerusakan saat dilakukan kalibrasi.       
                                                                   
                       g. Membuat surat pernyataan sanggup         
                                                                   
                         memberikan jaminan untuk memperbaiki Alat 
                         Medik, apabila terjadi kerusakan saat dilakukan
                         kalibrasi.                                
                                                                   
                       h. Menyediakan alat backup jika harus membawa
                                                                   
                         alat yang akan diukur /kalibrasi ke luar Rumah
                         Sakit/Workshop Vendor, misalnya           
                         Thermohygrometer.                         
                                                                   
                       i. Memberikan label kalibrasi pada setiap alat
                         medik yang telah selesai dilakukan kalibrasi
                                                                   
                         dengan menunjukan bukti/ contoh Stiker/Label
                                                                   
                      j. Setiap sertifikat kalibrasi yang diterbitkan dalam
                         bentuk hardcopy maupun softcopy.          
                                                                   
                      k.  Menginput data alat yang telah dikalibrasi ke
                         dalam sistem e – maintenance Rumah Sakit  
                         beserta sertifikat kalibrasi              
                                                                   
                       l. Terdaftar dalam e-catalog DKI Jakarta    
                       m. Membuat & memberikan laporan kalibrasi   
                         kepada Teknisi Pendamping/Elektromedis di 
                         Rumah Sakit.                              
                                                                   
                       n. Biaya yang dibayarkan adalah dihitung dari alat
                                                                   
                         medik yang dilakukan Kalibrasi dan lulus saja
                         dengan jenis kontrak harga satuan.        
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                     2. Lokasi pekerjaan : Rumah Sakit Kanker Dharmais
                                                                   
                     3. Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh
                        PA/KPA/PPK Operasional                     
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                1.4   Jenis Kontrak yang digunakan : harga satuan  
                                                                   
                1.6   Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah : Pusat Kanker Nasional
                      Rumah Sakit Kanker “Dharmais”                
                                                                   
                1.7   Nama Pejabat Pengadaan : Pejabat Pengadaan Rumah Sakit
                      Kanker “Dharmais”                            
                                                                   
                1.8   Alamat Pejabat Pengadaan : Jl. Letjen S. Parman Kav. 84-86,
                      Slipi, Jakarta Barat 11420
Tenders also won by PT Cipta Mandiri Teknik
Authority
19 October 2022Pengadaan Jasa Sertifikasi Bsc Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan Dan Sumber Daya Kesehatan Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 1,625,236,000
25 February 2016Pengadaan Test Kit Deputi 3 Badan PomBadan Pengawas Obat dan MakananRp 650,000,000
20 May 2014Pengadaan Test KitBadan Pengawas Obat Dan MakananRp 433,500,000
21 September 2023Pengadaan Jasa Sertifikasi Bsc Pusjak Sistem Ketahanan Kesehatan Dan Sumber Daya Kesehatan Tahun 2023Kementerian KesehatanRp 200,000,000
23 October 2019Perbaikan Dan Perawatan Autoclave Laboratorium Bsl-3Kementerian KesehatanRp 196,000,000
2 July 2019Pengadaan Pemeliharaan Peralatan LaboratoriumKementerian KesehatanRp 180,000,000
10 August 2022Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium Mikrobiologi (Biosafety Cabinet Dan Laf)Provinsi Jawa TimurRp 175,000,000
10 November 2020Pengadaan Pemeliharaan Bsc Laboratorium Pusat Penelitian Dan Pengembangan Biomedis Dan Teknologi Dasar Kesehatan Ta 2020Kementerian KesehatanRp 79,200,000
12 July 2019Pemeliharaan Bsc (Biosafety Cabinet) Puslitbang Biomedis Dan Teknologi Dasar Kesehatan Ta 2019Kementerian KesehatanRp 79,200,000