URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Bagian IKP No. Isian Ketentuan
IKP
1. LINGKUP 1.1 Kode RUP : 60130699
PEKERJAAN
1.2 Nama paket pengadaan :
Pengadaan Jasa Kalibrasi Peralatan Medik ( BSC & Laminar Air Flow
) Tahap 1 Pada Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit Kanker
Dharmais”DIPA BLU Tahun Anggaran 2025
1.3 * Pengadaan Jasa Kalibrasi Peralatan Medik ( BSC & Laminar Air Flow
) Tahap 1 Pada Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit Kanker
Dharmais”DIPA BLU Tahun Anggaran 2025.
Metode kerja & ruang lingkup pekerjaan jasa kalibrasi
peralatan medik ini, meliputi :
1 Ruang lingkup pekerjaan jasa kalibrasi peralatan
medik ini, meliputi :
a. Jasa kalibrasi harus dilakukan oleh institusi
penguji yang telah mempunyai ijin dari pihak
yang berwenang & telah memiliki sertifikasi KAN
(Komite Akreditasi Nasional) dengan ruang
lingkup Min 3 (Tiga) Ruang Lingkup.
b. Alat Kalibrator telah lulus kalibrasi/Laik Pakai.
c. Petugas Kalibrasi harus memiliki sertifikat :
Minimal 1 orang memiliki sertifikat
Management Development Program on
Operation, Maintenance of Bio-Medical
Equipment.
Minimal 1 orang memiliki sertifikat Workshop
Manajement Fasilitas dan Keselamatan serta
Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah
Sakit
d. Jasa dan biaya yang tersebut / tercantum dalam
perjanjian kontrak sudah termasuk biaya bahan
habis pakai, transport & akomodasi termasuk
penyedian APD dengan standar Protokol
Kesehatan yang optimal.
e. Jadwal pelaksanaan kalibrasi mengikuti waktu
pelayanan dan atau jadwal yang telah ditentukan
oleh pihak Rumah Sakit.
f. Melakukan pemeriksaan kondisi fisik & fungsi
alat medik sebagai tindakan preventif dalam
rangka antisipasi terjadinya gangguan /
kerusakan saat dilakukan kalibrasi.
g. Membuat surat pernyataan sanggup
memberikan jaminan untuk memperbaiki Alat
Medik, apabila terjadi kerusakan saat dilakukan
kalibrasi.
h. Menyediakan alat backup jika harus membawa
alat yang akan diukur /kalibrasi ke luar Rumah
Sakit/Workshop Vendor, misalnya
Thermohygrometer.
i. Memberikan label kalibrasi pada setiap alat
medik yang telah selesai dilakukan kalibrasi
dengan menunjukan bukti/ contoh Stiker/Label
j. Setiap sertifikat kalibrasi yang diterbitkan dalam
bentuk hardcopy maupun softcopy.
k. Menginput data alat yang telah dikalibrasi ke
dalam sistem e – maintenance Rumah Sakit
beserta sertifikat kalibrasi
l. Terdaftar dalam e-catalog DKI Jakarta
m. Membuat & memberikan laporan kalibrasi
kepada Teknisi Pendamping/Elektromedis di
Rumah Sakit.
n. Biaya yang dibayarkan adalah dihitung dari alat
medik yang dilakukan Kalibrasi dan lulus saja
dengan jenis kontrak harga satuan.
2. Lokasi pekerjaan : Rumah Sakit Kanker Dharmais
3. Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh
PA/KPA/PPK Operasional
1.4 Jenis Kontrak yang digunakan : harga satuan
1.6 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah : Pusat Kanker Nasional
Rumah Sakit Kanker “Dharmais”
1.7 Nama Pejabat Pengadaan : Pejabat Pengadaan Rumah Sakit
Kanker “Dharmais”
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan : Jl. Letjen S. Parman Kav. 84-86,
Slipi, Jakarta Barat 11420