KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN KONSULTAN PERENCANAAN KONSTRUKSI
RENOVASI RUMAH JABATAN PEJABAT NEGARA (RJPN) MENTERI KESEHATAN
1. Lata Belakang Pemanfaatan bangunan negara sebagai Rumah Jabatan Pejabat Negara
(RJPN) Menteri Kesehatan.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana dalam menyiapkan dokumen teknis yang memuat masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Perencanaan Renovasi
RJPN, sehingga terealisasinya hasil perencanaan yang sesuai dengan
norma, standar, pedoman dan kriteria teknis, serta dapat diterima dengan
baik oleh instansi terkait.
b. Tujuan
1. Menyiapkan desain teknis, berupa gambar konstruksi bangunan gedung
lengkap, meliputi Gambar Arsitektur, Gambar Struktur, Gambar
Mekanikal Elektrikal dan Plumbing; Perkiraan Biaya yang dibutuhkan,
Spesifikasi Teknis yang jelas dan sistematis serta dokumen Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai dengan pekerjaan
fisik yang dilakukan.
2. Menyiapkan perencanaan yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan
pembangunan nantinya.
3. Target/ Sasaran Mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Perencana yang berkualitas
(qualified) untuk membuat perencanaan teknis Renovasi RJPN yang
representatif, berwawasan lingkungan, sehingga akan memberikan manfaat dan
kenyamanan bagi penggunanya.
4. Lokasi Pekerjaan RJPN yang akan direnovasi terletak di Jalan Adityawarman Nomor 26,
dan Identitas Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Luas
RJPN tanah 1.278m2, luas bangunan 852m2. RJPN tersebut termasuk ke dalam
Lingkungan Pemugaran Kebayoran Baru (Kawasan Cagar Budaya).
5. Sumber a. Sumber dana adalah DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Petikan
Pendanaan dan Satuan Kerja Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
Perkiraan Biaya Tahun Anggaran 2025.
b. Pagu anggaran pekerjaan ini adalah sebesar Rp398.000.000,00 (tiga ratus
Sembilan puluh delapan juta rupiah) (termasuk PPN 11%), dengan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp99.900.000,00 (Sembilan puluh
Sembilan Juta Sembilan ratus ribu rupiah)
6. Nama PPK dan Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Untuk Belanja Modal
Organisasi Satuan Kerja : Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Pengadaan
Kementerian Kesehatan RI
Barang/ Jasa
7. Ruang Lingkup Lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa
Pekerjaan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi
secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah
daerah setempat mengenai peraturan daerah/ perijinan bangunan, antara
lain Izin pemugaran dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
b. Penyusunan Prarencana seperti rencana tapak, pra-rencana bangunan
termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya, dan mengurus
perijinan sampai mendapatkan Izin pemugaran, Persyaratan Bangunan dan
Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah
Daerah Setempat.
c. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
1) Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi atau studi
maket yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
2) Perhitungan struktur harus ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang
mempunyai Ijin Sertifikat.
3) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
4) Rencana utilitas, dan Tata Hijau/ landscape beserta uraian konsep
dan perhitungannya.
5) Perkiraan biaya.
d. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
1) Gambar- gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dalam hal
ini instalasi yang mencakup Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP)
beserta elemen pendukung lainnya yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
2) Semua gambar arsitektur, struktur, dan utilitas harus ditanda tangani
oleh Penanggung Jawab Perusahaan dan Tenaga Ahli yang
mempunyai Ijin Sertifikat.
3) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
4) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi (E.E.).
5) Laporan akhir perencanan.
e. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan
perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
f. Penggambaran dan Penyusunan RKS.
g. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan
sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
h. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
i. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan
gedung negara.
8. Produk yang Berupa laporan hasil pekerjaan:
dihasilkan a. Laporan pendahuluan
b. Laporan Konsep Disain
c. Laporan akhir/ Final DED
d. Bahan Presentasi Final Disain, 3D Perspektif Eksterior/Interior
e. RKS teknis/ Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK
f. Bill of Quantity dan Rencana Anggaran Biaya
g. Laporan Pengawasan Berkala
9. Jangka waktu Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan diperkirakan selama 15 (Lima Belas)
penyelesaian Hari Kalender terhitung sejak terbit SPK.
pekerjaan
10. Tenaga terampil Pihak konsultan perencana harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam
yang dibutuhkan suatu struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan
lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh
pemberi tugas. Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
kualifikasinya, minimal sebagai berikut :
No. Jabatan Jumlah Kualifikasi Minimal Pengalaman
(Org) Minimal
A Tenaga Ahli
1 Team Leader 1 S1 Arsitektur/Interior, Ahli 2 Tahun
Muda, Minimal Sertifikat IPTB-
B/ STRA II/ Setingkat
2 Ahli Mekanikal 1 S1 Teknik Elektro/ Teknik 2 Tahun
Elektrikal Mesin, Ahli Muda
3 Ahli 1 S1 Arsitektur/ Teknik Sipil 2 Tahun
Arsitektur/Ahli
Sipil
B Tenaga Pendukung
1 Operator 1 S1 Teknik Sipil/S1 Arsitektur 1 tahun
CAD/Drafter/
3D Animator
2 Estimator 1 S1 Teknik Sipil/S1 Arsitektur 1 tahun
3 Surveyor 1 S1 Teknik Sipil/S1 Arsitektur 1 tahun
4 Administrator 1 D3 1 tahun
11. Persyaratan a . Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha dibidang Jasa Konstruksi yakni
Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
b. Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha dibidang Jasa Konstruksi yakni
Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan klasifikasi Jasa Perencanaan Arsitekrural dengan subklasifikasi
AR001 - Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian atau
klasifikasi Jasa Perencanaan Rekayasa dengan subklasifikasi RK 001 -
Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
yang masih berlaku.
c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak yakni Memiliki NPWP.
d. Memiliki Akte Pendirian Perusahaan dan akte perubahan terakhir (apabila
ada perubahan).
12. Pembayaran a. Pembayaran dilakukan secara termin, Tahap I sebesar 80% dari harga
kontrak, setelah tahap konsepsi perancangan, tahap pra rancangan, tahap
pengembangan rancangan dan rancangan detail selesai dilaksanakan,
dibuktikan dengan dokumen yang diserahkan adalah Laporan Pendahuluan,
Laporan Konsep Disain, Laporan Akhir / Final DED, serta Dokumen Tender
Fisik, dan Tahap II sebesar 20% dari harga kontrak, setelah tahap tender
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan tahap pengawasan berkala
selesai dilaksanakan, dibuktikan dengan diserahkan adalah Laporan Hasil
Pemilihan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi, dan Laporan
Pengawasan Berkala.
Jakarta, 25 Juli 2025
PPK Belanja Modal
Kantor Pusat Sekretariat Jenderal,
Budi Maulana, S.T
NIP 198001212006041003