Uraian Pekerjaan
Renovasi Gedung Layanan Berupa Pekerjaan Konstruksi Fisik Renovasi Ruang E-
Conference Pelayanan dan Ka Timker
RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Anggaran DIPA Tahun Anggaran 2025 RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Pekerjaan Renovasi Ruang Tim Kepala Kerja Yang mana di harapkan dengan adanya
Renovasi ini menjadi bentuk pelayanan yang mengedepankan kenyamanan dari pada tamu
yang mengunjungi setiap Ruang Kepala Tim Kerja, dengan keinginan dan harapan itu Pihak
managemen RSUP dr Soeradji Tirtinegoro Klaten,Melaksanakan Pekerjaan renovasi Pada
Semua Ruang Kepala Tim Kerja dan di buat sedemian mungkin untuk keseragaman dan
kenyamanan dalam pelayanan.
Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi ini diharapkan dapat memperoleh Penyedia Jasa
Konstruksi yang bisa menjalankan tugas pelaksanaan konstruksi fisik dan Hasil pekerjaan
yang baik dari segi kuantitas dan kualitas terinci yang sesuai dengan setiap tahapan
pekerjaan Konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya dalam pelaksanaan yang dihadapi
di lapangan, secara garis besarnya yaitu :
1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik,
baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya;
5) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan;
6) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat- menyurat;
7) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima I (pertama), setelah disetujui oleh
konsultan manajemen konstruksi (MK) dan pejabat pengelola teknis kegiatan (PPTK)
dan diketahui oleh perencana konstruksi.
8) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi;
Tujuan dari pekerjaan ini adalah memberikan keseragaman dalam warna dan desain
demi kenyamanan pelayanan
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan PDN TKDN mensyaratkan kandungan TKDN minimal
sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Nomor 602 tahun 2025
Tentang batas minimum nilai TKDN jasa konstruksi dan di wajibkan memasukkan perhitungan
TKDN dalam penawaran
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan system e-pengadaan langsung di karenakan system
e kataloq belum bisa mengakomodir pekerjaan ini dengan kontrak harga satuan dengan
system pembayaran sekaligus.
Klaten, …................... 2025
PPK Konstruksi
Rumi Saryati, S.Kep. Ns, M.Kep
NIP. 197102101993032002