KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROGRAM : DUKUNGAN MANAJEMEN
KEGIATAN : LAYANAN PERKANTORAN
SUB KEGIATAN : OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN KANTOR
PEKERJAAN : PENGADAAN PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH)
DAN PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL) PEGAWAI
SATUAN KERJA : KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II KENDARI
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II KENDARI
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE)
1. LATAR BELAKANG
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk meduduki jabatan pemerintahan. Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya PNS perlu menggunakan seragam sebagai identitas
dirinya. Sesuai dengan Permenkes Nomor 44 Tahun 2017 terdapat 2 (dua) macam
Pakaian Dinas pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari yaitu, Pakaian Dinas
Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas
Lapangan (PDL) Pegawai adalah untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dan sebagai
identitas pegawai sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah terpenuhinya kebutuhan Pakaian Dinas Harian (PDH)
dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II
Kendari pada Tahun 2023.
4. DASAR HUKUM
a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
c. Surat pemberitahuan Sesditjen P2P Nomor: SR.03.04/2/963/2020 tanggal 27
Januari 2020 mengenai Informasi Revisi Permenkes Nomor 44 Tahun 2017
5. NAMA ORGANISASI DAN PARA PIHAK
Nama pekerjaan ini adalah pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas
Lapangan (PDL) Pegawai yang dikelola oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II
Kendari.
Kuasa Pengguna Anggaran : dr. Laode Muhammad Hajar Dony
Pejabat Pembuat Komitmen : Yulia Linarsih, SKM, M.Sc
Pejabat Pengadaan : dr. Ika Rahma Mustika Hati, M.K.K
6. METODE PELAKSANAAN
Pelaksanaan pengadaan perlengkapan gedung kantor dilakukan dalam dua tahap
yaitu:
a. Proses pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan
tata cara dan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Pendistribusian Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
Pegawai hasil pengadaan kepada para Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas II Kendari.
7. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan
(PDL) Pegawai adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari.
8. SUMBER DANA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan pengadaan ini adalah APBN
dengan Total pagu anggaran adalah Rp 63.625.000,- dengan HPS sebesar Rp
63.619.650,-
9. SYARAT PENYEDIA
Pelaksanaan kegiatan ini melalui Penyedia Barang/Jasa dengan syarat bahwa Penyedia
Barang/Jasa harus memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan, Nomor Poko Wajib Pajak
dan terdaftar pada LPSE.
10. DAFTAR KEBUTUHAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
a. Daftar Kebutuhan
No Nama Barang Jumlah
1. Pakaian Dinas Harian (PDH) 70 Stel
2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL 50 Stel
b. Spesifikasi Teknis
A. Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Pria
1. Kemeja
Keterangan:
a. PDH pegawai kemeja berwarna krem.
b. PDH dibuat dengan kerah leher model tegak dan berlengan pendek.
c. Di lengan kanan PDH terdapat bordir logo Kementerian Kesehatan dengan
tulisan “KEMENKES” warna hitam jenis huruf Arial di bawahnya.
d. Di lengan kiri PDH dipasang atribut PDH sebagai berikut:
1) bordir “DITJEN P2P” dengan tulisan hitam dan dasar putih.
2) bordir lambang KKP.
3) bordir “KENDARI” dengan tulisan hitam dan dasar putih.
e. Di bagian depan dilengkapi dengan 2 (dua) saku dengan lidah dan
penutup berkancing.
f. Pada dada kiri terdapat bordir tulisan “HEALTH QUARANTINE” warna
hitam dengan jenis huruf Arial kapital ukuran tinggi huruf 1,5 cm.
g. Pada dada kanan terdapat bordir Nama Petugas warna hitam dengan jenis
huruf Arial kapital ukuran tinggi huruf 1,5 cm.
h. Di kedua bahu terdapat lidah untuk pemasangan tanda pangkat dan
pembeda golongan.
2. Celana
Keterangan:
a. Celana PDH berwarna hitam.
b. Di pinggang celana diberi tempat untuk ikat pinggang.
c. Dilengkapi dengan 2 (dua) saku di samping dan 2 (dua) saku di belakang.
B. Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Wanita
1. Kemeja
Keterangan:
a. PDH pegawai kemeja berwarna krem.
b. PDH dibuat dengan kerah leher model rebah dan berlengan pendek.
c. Di lengan kanan PDH terdapat bordir logo Kementerian Kesehatan
dengan tulisan “KEMENKES” warna hitam jenis huruf Arial di bawahnya.
d. Di lengan kiri PDH dipasang atribut PDH sebagai berikut:
1) Bordir tulisan “DITJEN P2P” warna hitam dan dasar putih
2) bordir lambang KKP
3) bordir tulisan “KENDARI” warna hitam dan dasar putih.
e. Di bagian depan dilengkapi dengan 2 (dua) saku dan penutup
berkancing.
f. Pada dada kiri terdapat bordir tulisan “HEALTH QUARANTINE” warna
hitam dengan jenis huruf Arial kapital ukuran tinggi huruf 1,5 cm.
g. Pada dada kanan terdapat bordir Nama Petugas warna hitam dengan
jenis huruf Arial kapital ukuran tinggi huruf 1,5 cm.
h. Di kedua bahu terdapat lidah untuk pemasangan tanda pangkat dan
pembeda golongan.
2. Celana
Keterangan:
a. Celana PDH berwarna hitam.
b. Di pinggang celana diberi tempat untuk ikat pinggang.
c. Dilengkapi dengan 2 (dua) saku di samping.
C. Pakaian Dinas Harian (PDH) Muslimah
1. Kemeja
Keterangan:
a. PDH pegawai kemeja berwana krem.
b. PDH dibuat dengan kerah model rebah dan berlangan panjang.
c. Di lengan kiri PDH dipasang atribut sebagai berikut:
1) Bordir tulisan “DITJEN P2P” warna hitam dan dasar putih
2) bordir lambang KKP.
3) bordir tulisan “KENDARI” warna hitam dan dasar putih.
d. Di lengan kanan terdapat bordir logo Kementerian Kesehatan dengan tulisan
“KEMENKES” warna hitam jenis huruf Arial di bawahnya.
e. Di bagian depan dilengkapi dengan 2 (dua) saku dan penutup berkancing.
f. Pada Pada dada kiri terdapat bordir tulisan “HEALTH QUARANTINE” warna
hitam dengan jenis huruf Arial kapital ukuran tinggi huruf 1,5 cm.
g. Pada dada kanan terdapat bordir Nama Petugas warna hitam dengan jenis
huruf Arial kapital ukuran tinggi huruf 1,5 cm.
h. Di kedua bahu terdapat lidah untuk pemasangan tanda pangkat dan
pembeda golongan.
2. Rok Panjang
Keterangan:
a. Rok PDH berwarna hitam.
b. Rok dilengkapi dengan 2 (dua) saku di bagian samping.
c. Panjang rok sampai menutupi mata kaki.
d. Bagian belakang dari lutut ke bawah diberi belahan/ploi tertutup.
e. Rok panjang dibuat dengan ukuran tidak ketat dan cukup longgar.
D. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Pegawai
Keterangan:
1. Warna baju biru dongker.
2. Pada bahu kiri dan kanan menggunakan lidah berkancing, dan lengan dibuat
panjang dengan pengikat pada bagian dalam.
3. Terdapat kantong tempat bolpoin di bagian atas lengan kanan dan kiri.
4. Kerah baju tegak dilengkapi dengan tanda pangkat bordir pada ujung kiri dan
kanan kerah.
5. Di bagian depan dilengkapi dengan 2 (dua) saku dengan lidah berkancing dan
tertutup.
6. Di bagian dada kanan terdapat bordir nama pegawai tanpa gelar dengan huruf
Arial kapital warna kuning emas ukuran tinggi huruf 1,5 cm.
7. Di bagian dada kiri terdapat bordir tulisan “HEALTH QUARANTINE” dengan
huruf Arial Kapital warna kuning emas ukuran tinggi huruf 1,5 cm.
8. Di bagian belakang terdapat garis hijau kekuningan (scotlight) berbahan plastik
ukuran tinggi 2 cm.
9. Di bagian atas garis hijau terdapat tulisan “HEALTH QUARANTINE” dengan
huruf Arial Kapital warna kuning emas ukuran tinggi 3,5 cm.
10. Celana berwarna krem.
11. Model celana panjang dengan pipa celana tidak ketat dan tidak terlalu lebar
dengan panjang sampai menutup mata kaki.
12. Saku celana panjang di bagian kiri dan kanan miring jahitan samping.
13. Saku celana tertutup di bagian belakang kiri dan kanan.
14. Saku celana tertutup di bagian samping lutut kiri dan kanan.
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
Pegawai dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
12. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas
Lapangan (PDL) Pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari Tahun 2023 ini
disusun untuk dapat digunakan sebagaimana semestinya.
Kendari, Januari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Yulia Linarsih, SKM, M.Sc
NIP 198401172002122002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 September 2019 | Pengadaan Pakaian Dinas Kerja Lapangan | Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan | Rp 359,135,000 |
| 1 July 2025 | Belanja Pakaian Dinas Lapangan (Pdl) | Kab. Konawe Utara | Rp 199,350,000 |
| 24 July 2025 | Belanja Pakaian Adat Daerah | Kab. Konawe Utara | Rp 199,014,400 |
| 3 July 2025 | Pengadaan Pakaian Dinas Harian (Pdh) | Kab. Konawe Utara | Rp 198,726,200 |
| 8 March 2021 | Pengadaan Pakaian Dinas Lapangan Pegawai/Pakaian Kerja | Kementerian Kesehatan | Rp 159,200,000 |
| 23 July 2025 | Belanja Pakaian Olahraga | Kab. Konawe Utara | Rp 101,920,300 |
| 10 March 2022 | Pengadaan Pakaian Dinas Lapangan Pegawai/Pakaian Kerja | Kementerian Kesehatan | Rp 56,800,000 |
| 7 March 2023 | Pengadaan Pakaian Dinas Asn 32 Stell | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 22,400,000 |