Pekerjaan Pemeliharaan Drainase Ta 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46834047
Date: 14 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsup Dr Sitanala Tangerang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,627,000
Winner (Pemenang): CV Putri Mahakam Kalisamarindo
NPWP: 316375880086000
RUP Code: 40930053
Work Location: RSUP Dr. Sitanala Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                            PEKERJAAN    :                                   
                    PEMELIHARAAN       DRAINASE                              
                                                                             
             RSUP  Dr. SITANALA    TANGERANG      TA 2023                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        KEMENTERIAN      KESEHATAN      REPUBLIK   INDONESIA                 
                                                                             
         DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                 
                  RSUP    Dr.  SITANALA       TANGERANG                      
                                                                             
             Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001       
                             T A N G E R A N G                               
                      KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
              PEKERJAAN : PEMELIHARAAN PEMBUATAN DRAINASE TA 2023            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   1. Latar Belakang                                                         
           Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sitanala adalah salah satu rumah sakit yang
      dimiliki oleh Kementerian Kesehatan RI yang berlokasi di wilayah Kotamadya Tangerang
      Banten. Luas area RSUP DR.Sitanala sekitar 10 hektar dengan beberapa bangunan
      gedung yang terpisah . Masing-masing gedung memiliki jalur pembuangan yang mengalir
      ke darainase yang mengelilingi rumah sakit. Yang nanti ujungnya akan masuk ke jaringan
      IPAL RS lalu dibuang ke saluran pembuangan umum.                       
           Saat ini kondisi drainase rumah sakit di beberapa tempat sudah tertutup oleh tanah,
      sehingga aliran air menjadi tersendat dan terjadi genangan.            
                                                                             
   2. Maksud Dan Tujuan                                                      
           Maksud dan tujuan dari dilaksanakannya pekerjaan ini adalah ini adalah
      terlaksananya pekerjaan Pemeliharaan drainase RSUP Dr.Sitanala mulai dari depan
      IPSRS sampai dengan saluran drainase rumah sakit yang berada di samping gedung
      CSSD,agar aliran air dari depan rumah sakit sampai belakang mengalir dengan lancer dan
      pada saat hujan tidak terjadi genangan karena drainase yang tidak lancer.
                                                                             
   3. Sumber Dana                                                            
           Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pemeliharaan ini
      berasal dari Dana DIPA RSUP Dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2023. Total
      perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
                                                                             
           Besarnya harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 199.627.000,00 (Seratus
      Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah).  
                                                                             
   4. Ruang Lingkup                                                          
      Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :                                 
      1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
         lainnya.                                                            
      2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
         kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
         seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.                          
      3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan sebelum   
         pelaksanaan dan setelah pembangunan.                                
      4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan Perbaikan Drainase dengan item
         pekerjaan sebagai berikut:                                          
         I.  Pekerjaan persiapan                                             
             -  Mobilisasi dan demobilisasi                                  
             -  Bongkar lantai deker                                         
             -  Galian tunggul (akar pohon)                                  
         II. Pekerjaan Batu kali                                             
         III. Pekerjaan Lantai deker bertulang                               
             -  Bekisting dan pembesian                                      
             -  Beton site mix K300                                          
        IV.  Pekerjaan Ban-banan                                             
         V.  Pekerjaan suling pipa                                           
   5. Lokasi Pekerjaan                                                       
      Lokasi Pekerjaan yaitu di RSUP Dr. Sitanala Tangerang.                 
                                                                             
   6. Jangka Waktu Pekerjaan                                                 
           Kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Perbaikan Drainase ini akan dilaksanakan dalam
      jangka waktu 25 (dua puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja
      (SPMK) ditandatangani.                                                 
                                                                             
           Dengan Jaminan Pemiliharaan 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender terhitung
      sejak Serah Terima Pekerjaan ditandatangani.                           
                                                                             
   7. Personil                                                               
           Tenaga personil manajerial yang dibutuhkan dan yang akan terlibat dalam
      pelaksanaan pekerjaan ini antara lain adalah :                         
      1) Pelaksana Bangunan Gedung : 1 orang                                 
         a. Sertifikat SKT TA (022);                                         
         b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                                 
         c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.       
      2) Pelaksana K3 : 1 orang                                              
         a. Sertifikat K3 Kontruksi,                                         
         b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                                 
         c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.       
      Susunan kelengkapan dokumen untuk masing masing personil dengan urutan sebagai
      berikut :                                                              
      1) Daftar Riwayat hidup;                                               
      2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh pada paket
         pekerjaan ini;                                                      
      3) Scan Ijazah terakhir;                                               
      4) Scan SKT yang masih berlaku;                                        
      5) Scan KTP dan NPWP Tenaga Ahli;                                      
                                                                             
   8. Keluaran/Produk Yang Dihasilkan                                        
           Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya
      pekerjaan Pemeliharaan Perbaikan Drainase untuk digunakan sesuai dengan
      peruntukkannya dan berfungsi dengan baik                               
                                                                             
   9. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi                                
      Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :                    
      1) Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.                
         a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik
            tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda
            lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.        
         b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
            dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
         c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
            pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
            tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
         d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
            yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
         e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik
            harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk. 
         f. Direksi/PPK/Tim Teknis berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik
            dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.  
         g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
            untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
            ketentuan lain yang disetujui Direksi/PPK/Tim Teknis.            
         h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
            Direksi/PPK/Tim Teknis.                                          
         i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi/PPK/Tim
            Teknis dari bahan yang ditentukan untuk menetapkan standard of appearance
            paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 1 (satu) minggu sebelum
            digunakan/dikerjakan.                                            
         j. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
            yang berlaku.                                                    
         k. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus mendapatkan
            persetujuan dari Direksi/PPK/Tim Teknis.                         
         l. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas
            petunjuk Direksi/PPK/Tim Teknis dengan Penyedia Jasa konstruksi bawahan atau
            Supplier bahan.                                                  
         m. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi/PPK/Tim Teknis di lapangan untuk
            pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi pabrik           
      2) Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.                                  
         a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
            yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.                          
         b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
            persetujuan tertulis PPK.                                        
         c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
            permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat 
            hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
         d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau
            peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.                   
         e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:                            
            -  tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; 
            -  berkelakuan tidak baik; atau                                  
            -  mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;                  
         f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
            personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
            diminta oleh PPK.                                                
         g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
            berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
            lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
            tambahan apapun.                                                 
         h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
            diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
            kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.                           
      3) Prosedur Pelaksanaan Kerja                                          
         a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
            mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan
            bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian pekerjaan & persyaratan
            pelaksanaan teknis dan / atau khusus sesuai intruksi pabrik;     
         b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi
            wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara
            lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal dan mendapat ijin tertulis
            dari Direksi/PPK;                                                
         c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus
            tepat sesuai Gambar Kerja;                                       
         d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
            meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan; 
         e. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
            Direksi/PPK/Tim Teknis sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut;
         f. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
            dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain;      
         g. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila
            terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledorannya .        
         h. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi yang sesuai dengan kegiatan suatu
            pekerjaan;                                                       
         i. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
            dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi;                      
         j. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada
            / existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Pipa Air Bersih, Pipa
            lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada;   
         k. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
            pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali
            atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu
            sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim
            sebagai pekerjaan tambah;                                        
         l. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi/PPK/Tim Teknis sebelum
            melakukan pembongkaran/ pemindahan segala sesuatu yang ada di Lapangan.
      4) Ketentuan Gambar Kerja                                              
         a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
            Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis;
         b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
            sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
            konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi/PPK gambar mana yang akan
            dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan
            Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu
            pelaksanaan;                                                     
         c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
            belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
            diminta oleh Direksi/PPK/Tim Teknis;                             
         d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
            yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
            pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
            pabrik;                                                          
         e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran
            jadi seperti dalam keadaan selesai;                              
         f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
            tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
            Direksi/PPK/Tim Teknis;                                          
      5) Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.         
         a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
            ketentuan:                                                       
            a) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
               pekerjaan;                                                    
            b) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam
               SSKK;                                                         
            c) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
               termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
               (material on site)                                            
            d) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada),
               pajak dan uang retensi;                                       
            e) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
               dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh                    
               sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.                
         b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
            perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
         c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
            pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan 
            pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
         d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
            alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
            menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-
            hal yang sedang menjadi perselisihan.                            
                                                                             
      6) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                        
         a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
            volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
            pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
            pekerjaan;                                                       
         b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
            seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
            sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
            pekerjaan harian;                                                
         c. Laporan harian berisi:                                           
            a) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;    
            b) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;            
            c) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                          
            d) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;              
            e) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
               berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan                
            f) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.       
         d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh dan
            disetujui oleh wakil PPK;                                        
         e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
            fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
            ditonjolkan;                                                     
         f. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto 
            dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.           
      7) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.               
         a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
            lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
            terlindungi dari resiko kecelakaan;                              
         b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat
            lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan
            kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara
            aman;                                                            
         c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
            tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan
            sehat;                                                           
         d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di
            dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
            pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
         e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai
            dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya;
         f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja
            telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan
            usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
            pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
            dipandang perlu;                                                 
         g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap
            semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan, lingkungan
            kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman;                 
         h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
            keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
   10. Jenis kontrak                                                         
           Jenis kontrak pekerjaan Pemeliharaan Perbaikan Drainase ini Gabungan Lump
      Sump Dan Harga Satuan.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                         Tangerang, 17 Januari 2023          
                                                                             
                                               Mengetahui,                   
                                      Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                         RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                          NIP. 198411242009121001            
                       RENCANA  ANGGARAN  BIAYA                              
       PEMELIHARAAN DRAINASE  RSUP Dr. SITANALA TANGERANG TA.2023            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                             Harga                           
                                                       PPN   Jumlah Harga    
                                             Satuan                          
No           Uraian Pekerjaan     Sat. Vol                                   
                                              Rp       11%       Rp          
I  PEKERJAAN PERSIAPAN                                                       
 1 Mobilisasi dan Demobilisasi    Ls   1,00 1.000.000,00 110.000,00 1.110.000,00
 2 Bongkar Lantai Deker           m2  14,40  37.500,00 59.400,00 599.400,00  
 3 Galian Tunggul (Batang akar pohon) Kecil Bh 15,00 500.000,00 825.000,00 8.325.000,00
                                           Sub Jumlah         10.034.400,00  
II PEKERJAAN BATU KALI                                                       
 1 Galian Tanah Biasa             m3  77,20 118.789,25 1.008.758,31 10.179.288,41
 2 Lantai Kerja Ad. 1:3:5         m’  154,40 139.936,72 2.376.685,25 23.982.914,82
                                                                             
 3 Pekerjaan Pasangan Batu Kali 1 pc:4 psr m3 84,94 1.238.224,92 11.569.230,72 116.744.055,42
                                           Sub Jumlah        150.906.258,65  
III PEKERJAAN LANTAI DEKER BERTULANG                                         
 1 Lantai Deker                                                              
     -  Pek. Bekisting 1X Pakai   m2  14,40 175.277,43 277.639,45 2.801.634,44
                                                                             
     -  Pembesian                 Kg  400,86 21.949,83 967.868,97 9.766.677,83
     -  Pek. Beton Site Mix K. 300 m3  2,00 1.800.675,37 396.148,58 3.997.499,32
                                           Sub Jumlah         16.565.811,59  
IV PEKERJAAN BAN-BANAN                                                       
 1 Pekerjaan Ban-Banan + Plester ACI m’ 308,80 40.190,02 1.365.174,60 13.775.852,78
                                                                             
                                           Sub Jumlah         13.775.852,78  
V  PEKERJAAN SULING PIPA                                                     
 1 Pekerjaan Suling Pipa                                                     
     -  Pipa PVC 1 ½’ AW Rucika   m’  123,20 52.900,00 716.900,80 7.234.180,80
                                           Sub Jumlah          7.234.180,80  
VI PEKERJAAN LAIN LAIN                                                       
                                                                             
   Pembersihan dan Buang Tanah Keluar Lokasi                                 
 1                                Ls   1,00 1.000.000,00 110.000,00 1.110.000,00
   Kegiatan sejauh 500 m                                                     
                                           Sub Jumlah          1.110.000,00  
                                                       Jumlah 199.626.503,82 
                                                     Pembulatan 199.627.000,00
                                                                             
                                                                             
                                         Tangerang, 17 Januari 2023          
                                               Mengetahui,                   
                                      Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                         RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                          NIP. 198411242009121001
Tenders also won by CV Putri Mahakam Kalisamarindo
Authority
27 July 2022Renovasi Gedung Laboratorium Pada Kawasan Sains Dan Teknologi CibinongBadan Riset dan Inovasi NasionalRp 14,950,000,000
2 August 2022Renovasi Gedung Kawasan Sains Dan Teknologi Serpong-BrinBadan Riset dan Inovasi NasionalRp 13,000,000,000
24 April 2022Konstruksi Fisik Rehabilitasi Gedung Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahap IIProvinsi Jawa TimurRp 11,500,000,000
12 April 2022Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Pembangunan Gedung Puskesmas Kelurahan MalakasariProvinsi DKI JakartaRp 8,117,265,551
1 July 2021Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung Puskesmas Kelurahan Kapuk MuaraProvinsi DKI JakartaRp 7,701,909,012
7 May 2025Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pendukung Museum Nasional Penanggulangan TerorismeBadan Nasional Penanggulangan TerorismeRp 7,100,000,000
8 September 2022Renovasi Bangunan/Gedung Dan Pembangunan Hall Serba Guna - Gedung Kasn Cipinang Beserta Fasilitas PendukungKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiRp 6,992,347,000
30 June 2021Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Kecamatan RumpinKab. BogorRp 6,978,027,088
7 June 2023Pembangunan Dan Peningkatan Jalan Samang LamerangKab. Kepulauan AruRp 5,701,870,000
1 February 2024Pembangunan Puskesmas Kait-KaitKab. Tanah LautRp 5,633,000,000