SPESIFIKASI
TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG / BANGUNAN PRODI KEBIDANAN PADANG SIDEMPUAN
LOKASI : SIGULANG, KECAMATAN PADANG SIDEMPUAN TENGGARA
A. PENDAHULUAN
1. PENJELASAN UMUM MENGENAI LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah Pemeliharaan Gedung / Bangunan Prodi Kebidanan
Padang Sidempuan di Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari :
PEKERJAAN REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN RUANG KELAS :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN ATAP
C. PEKERJAAN PENGECATAN
D. PEKERJAAN AKHIR
2. PERATURAN-PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. UNTUK PEKERJAAN SIPIL
Untuk melaksanakan Pekerjaan Sipil, digunakan peraturan umum yang lazim dipakai yakni A.V/SU/41 (Syarat-
syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang dilelangkan), kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi
Teknik ini.
Peraturan Bangunan yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknik ini adalah :
• Undang-undang Republik Indonesi No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
• Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
• Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung;
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
• Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.
174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum;
• PUBI-1982 (Peraturan Umum untuk Bangunan Indonesia);
• PKKI-1971/NI-5 (Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia);
• PPBBI-1980 (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia);
• PUBI-1970/NI-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia);
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Prodi Kebidanan Padang Sidempuan
SPESIFIKASI
TEKNIS
• Peraturan Cat lndonesia/NI-4 (PTI-1961);
• Peraturan-peraturan lain yang harus dipenuhi adalah peraturan-peraturan daerah setempat ;
2.2. PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN
a) Penyedia diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-syarat sebelum
pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun mekanikal/elektrikal.
b) Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan
menimbulkan bahaya, maka Penyedia diwajibkan untuk mengadakan perubahan seperlunya
dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Direksi/Pengawas Pekejaan.
c) Apabila ada perubahan pada gambar atau pelaksanaan pekerjaan dilokasi atau ada
perbedaan antara Bestek (RKS) dengan gambar maka yang berlaku adalah menurut urutan-
urutan yang menentukan di bawah ini :
• Bestek (RKS)
• Gambar dengan skala yang lebih besar/sesuai ukuran tertera pada gambar.
• Keputusan Direksi/Pengawas Pekerjaan
d) Pelaksanaan Pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk
mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan - bahan yang diperlukan,
menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
e) Penyedia diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk menunjuk
penyelesaian dan pelaksanaan secara cepat, baik dan lengkap.
f) Didalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan konstruksi baja, konstruksi kayu dan
pekerjaan struktur lainnya disamping pekerjaan pengolahan tanah, baik menurut perhitungan
dan gambar-gambar konstruksi yang disediakan oleh Direksi jika diduga terdapat kekurangan,
maka Penyedia diwajibkan mengadakan Konsultasi dengan Direksi/ Pengawas sebelum
melaksanakan pekerjaan.
g) Pihak Penyedia dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin terjadi dan
memperhitungkan di dalam harga penawaran.
h) Penyedia harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sehingga lingkungan
sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan pada malam hari, Penyedia harus
meminta persetujuan kepada Direksi /Pengawas terlebih dahulu.
i) Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, se!esai dengan sempurna kepada Pemberi
Tugas/Direksi termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pada
lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Prodi Kebidanan Padang Sidempuan
SPESIFIKASI
TEKNIS
2.3. RENCANA KERJA
a) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia menyusun rencana kerja yaitu suatu rencana yang
terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedule) dan diajukan kepada Direksi
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Keputusan dan Penunjukan
Mulai Kerja (SPMK) dan mengadakan Pre Construction Meeting (PCM) dengan pihak
Konsultan pengawas dan Direksi Lapangan.
b) Setelah disetujui maka Time Schedule dimaksud diserahkan kepada Direksi Pekerjaan
sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan aslinya harus selalu terpampang di Kantor
Proyek dan merupakan lampiran Dokumen Kontrak
c) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia telah menyerahkan Request Pekerjaan beserta
Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas untuk dimintai persetujuannya.
d) Konsultan Pengawas setelah mempelajari usulan tersebut dengan memperhatikan gambar-
gambar rencana, RKS dan lain-lain, baru memberikan persetujuan kepada Penyedia untuk
segera dilaksanakan.
e) Penyedia harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan bahan-bahan dan alat bantu sesuai
dengan rencana kerja kecuali jika terpaksa menyimpang karena sesuatu hal yang harus
dipertimbangkan, maka terlebih dahulu harus disetujui oleh Direksi.
f) Rencana Kerja ini akan dipakai Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebagai dasar untuk
menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, keterlambatan dan
penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
2.4. DIREKSI KEET, GUDANG DAN RUANG RAPAT LAPANGAN
a) Gudang dan ruang rapat di lapangan telah dibuat di sekitar bangunan yang letaknya
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Kontraktor pada tahap ini diharuskan mengadakan
penyempurnaan-penyempurnaan pada bangunan yang sudah ada.
b) Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang seharusnya mendapat perlindungan,
harus disimpan di dalam gudang yang cukup menjamin perlindungan terhadap bahan-bahan
tersebut.
c) Penyedia wajib mengikuti rapat-rapat lapangan yang diselenggarakan oleh Direksi bersama-
sama dengan Pemberi Tugas untuk membicarakan segala sesuatu mengenai pembangunan
proyek tersebut.
2.5. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikuti di dalam pelaksanaan
pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Gambar
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Prodi Kebidanan Padang Sidempuan
SPESIFIKASI
TEKNIS
• Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan ini.
• Gambar Detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas/Direksi.
b. Petunjuk
• Petunjuk atau keterangan yang diberikan dalam Rapat Penjelasan (Aanwijzing) yang
tercantum di dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
• Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh Pemberi
Tugas/Direksi, Konsultan Perencana dan Instansi terkait, Dinas Tata Kota maupun Dinas
Keselamatan Kerja.
c. Peraturan
• Semua Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk semua
pelaksanaan penyediaan.
• Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan penyediaan dari Dirjen Cipta Karya Departemen
Pekerjaan Umum yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah tanggal 28 Mei
1941 (AV) kecuali dinyatakan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
3. SYARAT-SYARAT UMUM PEKERJAAN SIPIL
3.1. KAYU (PPKI 1961)
a. Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan segar dengan ketentuan bahwa sifat dan
kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau
mempengaruhi nilai konstruksi bangunan
b. Jenis kayu yang digunakan harus sudah cukup tua, dipilih dan mutu yang terbaik, kering, lurus
dan dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah-pecah, mata
kayu, melinting basah dan lapuk.
c. Untuk kayu balok, kelembaban tidak dibenarkan melebihi 19% dan kayu papan (kayu yang
ketebalannya kurang dari 2,5 cm) disyaratkan kelembabannya tidak lebih dari 12%.
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyedian, pendayagunaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat –
alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan pada proyek ini.
Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan bowplank, pembuatan Direksi Keet dan Gudang
Material, penyediaan air kerja dan penerangan kerja, serta mobilisasi dan demobilisasi.
1. PAPAN PATOK UKUR (BOWPLANK)
a. Papan patok ukur (bowplank) dipasang pada patok kayu yang kuat, sehingga tidak bias
digerak-gerakkan.
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Prodi Kebidanan Padang Sidempuan
SPESIFIKASI
TEKNIS
b. Papan patok ukur dibuat dari kayu kelas-III, dengan ukuran tebal 2,5 cm, lebar 20 cm, lurus
pada sisi sebelah atasnya
c. Tinggi sisi atas papan bouplank harus sama satu sama lain kecuali dikehendaki lain
oleh Direksi Lapangan.
d. Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Penyedia harus melapor kepada Direksi
Lapangan untuk diminta persetujuannya, serta harus menjaga dan memelihara keutuhan serta
ketetapan patok-patok ukur sampai tidak diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan
Direksi Lapangan
2. KANTOR DIREKSI LAPANGAN
Untuk daerah yang ditentukan sesuai dengan Bill of Quantity (BQ) :
a. Kantor Direksi Lapangan cukup representatif untuk bekerja selama pelaksanaan proyek.
b. Luas dan peralatan yang disediakan untuk Kantor Direksi minimal harus memenuhi
persyaratan.
c. Pada tahap ini yang dibutuhkan adalah penyempurnaan- penyempurnaan terhadap Direksi
Keet yang telah ada dimana dilaksanakan pada tahap sebelumnya
3. PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK KERJA
a. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia dengan membuat sumur pompa ditapak proyek
atau air dari PDAM. Air harus bersih bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pelaksanaan pembangunan dengan daya minimal 300 watt.
Penggunaan Diesel untuk pembangunan sementara harus melalui persetujuan Direksi
Lapangan
4. RAPAT LAPANGAN
Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu diadakan Rapat Lapangan (Site Meeting) di Ruang
Rapat di Kantor Direksi yang dipimpin langsung oleh Direksi.
Pokok-pokok pembicaraan dalam rapat ini antara lain :
Kemajuan Pekerjaan (Progress Report) dan hal-hal yang tercantum dalam Laporan Mingguan
a. Perihal Administrasi Proyek
b. Hal-hal teknis (penjelasan gambar/spesifikasi serta instruksi Direksi dan Pemberi Tugas)
c. Koordinasi Pekerjaan
d. Seluruh Hasil Rapat ditulis dalam suatu Risalah Rapat dan masing-masing peserta rapat
menerima satu berkas risalah rapat yang dapat dijadikan acuan dan kontrol bagi pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Prodi Kebidanan Padang Sidempuan
SPESIFIKASI
TEKNIS
5. LAPORAN-LAPORAN
Kontraktor harus membuat catatan-catatan berupa laporan harian yang memberikan gambaran dan catatan
singkat dan jelas mengenai :
a. Taraf berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor bawahan.
b. Catatan dari Pemberi Tugas/Direksi/Konsultan Pengawas yang telah disampaikan secara
tertulis maupun lisan.
c. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan, peralatan/mesin yang masuk.
d. Keadaan Cuaca.
e. Hal ikhwal mengenai pekerja.
f. Hal ikhwal mengenai pekerjaan tambah kurang.
g. Hal ikhwal mengenai kesulitan-kesulitan atau gangguan yang mungkin ada
Setiap laporan harian pada hari dan tanggal yang sama diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh
Pengawas Harian dan Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai hal ini mengakibatkan pekerjaan
dihentikan untuk diadakan opname. Dan berdasarkan laporan harian ini, oleh kontraktor disusun
laporan mingguan yang minimal berisikan :
− Jumlah hasil pekerjaan yang diperoleh dalam waktu 1 (satu) minggu serta
perbandingannya dengan schedule yang disepakati
− Prestasi fisik .yang dicapai, dibandingkan dengan program, dan dibandingkan dengan
minggu sebelumnya dalam suatu Curva "S"
− Hambatan-hambatan yang timbul mengenai tenaga, bahan dan peralatan serta rencana
penanggulangannya
− Catatan-catatan mengenai ada tidaknya pekerjaan tambah/kurang.
− Instruksi-instruksi, tegoran-tegoran dan sebagainya yang telah diterima oleh Kontraktor
dan Pemberi Tugas, Direksi dan Konsultan pengawas dan solusinya.
B. RANGKA ATAP BAJA RINGAN DAN ATAP
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa rangka
batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang
yang terdiri dari :
1. Rangka utama atas (top chord)
2. Rangka utama bawah (bottom chord)
3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri
(self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai
dengan ukuran jarak genteng.
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Prodi Kebidanan Padang Sidempuan
SPESIFIKASI
TEKNIS
Pada Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan meliputi :
Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
1. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi).
2. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek.
3. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
4. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-kuda (truss),
balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku).
5. Pemasangan jurai dalam (valley gutter).
Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi :
1. Sisip Rangka Atap Existing
2. Penutup Atap
3. Rabung Atap
4. Sisip Lisplank Papan
Persyaratan Material Rangka Atap
struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
• Baja Mutu Tinggi G 550
• Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
• Tegangan Maksimum 550 Mpa
• Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
• Modulus geser 80.000 Mpa
Lapisan anti karat :
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan anti karat (coating):
Galvanised (Z220)
• Pelapisan Galvanised
• Jenis Hot-dip zinc
• Kelas Z22
• katebalan pelapisan 220 gr/m2
• komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Galvalume (AZ100)
Pelapisan Zinc-Aluminium
• Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
• Kelas AZ100
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Prodi Kebidanan Padang Sidempuan
SPESIFIKASI
TEKNIS
• Ketebalan pelapisan 100 gr/m2
• Komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
Dimensi :
• Ukuran Chanel 70 x 50 tebal = 0.75 mm
• Ukuran Reng 30 x 40 tebal = 0.50 mm
• Merek : Smartruss atau setara
Chanel Reng
Multigrip ( MG )
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk menahan gaya lateral tiga arah,
standart teknis sebagai berikut :
• Galvabond Z275
• Yield Strength 250 Mpa
• Design Tensile Strength 150 Mpa
Brace System (bracing)
• BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord) pada kuda-
kuda baja ringan.
• LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan,sekaligus
berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web),standar teknis mengacu
pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
• DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-kuda
baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
• STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord kuda-kuda baja
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Prodi Kebidanan Padang Sidempuan
SPESIFIKASI
TEKNIS
ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain struktur.
Alat Sambung (Screw)
Baut menaik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen rangka atap yang digunakan
untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut: Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
• Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
• Kepadatan Alur 16 alur/inci
• Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
• Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
• Gaya geser satu baut 5,10 KN
• Gaya aksial 8,60 KN
• Gaya Torsi 6,90 KN
Pekerjaan atap meliputi :
1. Pemasangan penutup atap.
2. Pemasangan kap finishing atap/rabung.
3. Accesories atap.
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Prodi Kebidanan Padang Sidempuan
SPESIFIKASI
TEKNIS
Persyaratan Material Atap
• Acrylic overglass;
• Stone Chips
• Acrylic Base Coat
• Epoxy Primer
• Zincalume Coated
• Base Metal
• Zincalume Coateted
• Epoxy Primer
• Merek : Multi Roof atau setara
• Panjang : 770 mm
• Lebar : 1000 mm
• Berat : 5 kg/m²
• Perlembar 2x5 : 10 daun
• 1 meter persegi : 1,3 lembar
Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja
ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen
tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung jawab
terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi
profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Prodi Kebidanan Padang Sidempuan
SPESIFIKASI
TEKNIS
menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa Rangka
Atap Baja ringan.
7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi nasional
(instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar
dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar
perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin rakit (Jig)
dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air (waterpas
level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk tumpuan
kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi
mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
6. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan dipakai sebagai
penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang
7. reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-
kuda tiba dilokasi proyek.
8. Jaminan Struktural yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan
maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-
pengaku dan reng.
Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan
Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed
code for structural steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain
kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1)
& “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan
“Screws-self drilling-for the building and construction industries”(Australian Standard 3566).
PEKERJAAN KAYU
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan listplank dan pekerjaan lainnya yang tertera dalam gambar.
Seluruh pekerjaan kayu harus sesuai dengan :
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Prodi Kebidanan Padang Sidempuan
SPESIFIKASI
TEKNIS
− NI – 5 – 1961
− NI – 5 – 1981
Pada pekerjaan ini listplank dengan memakai kayu jenis meranti kelas II .
1. Kayu yang digunakan untuk kayu expose ini adalah kayu klas II.Kayu pada umumnya harus kering, baik
kering alami atau proses (dry klin). Kadar air maksimal 12% untuk tebal kayu sampai dengan 7 cm dan
20% untuk tebal kayu di atas 7 cm.
2. Kayu harus mempunyai 4 (empat) sisi permukaan (balok) yang rata dan lurus-lurus dalam ukuran-
ukuran yang sesuai dengan persyaratan pada gambar. Kayu harus utuh, tanpa cacat atau cela seperti
mata kayu, lubang-lubang dan sebagainya. Kayu-kayu harus dikerjakan mengikuti pola-pola seperti
yang tertera pada gambar atau yang diisyaratkan atau atas petunjuk Direksi/Pengawas.
C. PEKERJAAN PENGECATAN
a. Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasi! pekerjaan yang
bermutu baik dan sempuma.
• Persiapan permukaan yang akan diberi cat
• Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan
• Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan secara khusus
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
b. Standar Pengerjaan (Mock Up)
• Sebelum pengecatan yang dimulai, Penyedia harus melakukan pengecatan padasuatu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebutakan dijadikan contoh
pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai
sebagai mockup ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
• Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan, bidang-bidang ini
akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
c. Contoh Dan Bahan Untuk Perawatan
• Penyedia harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang- bidang
transparan ukuran 30 x 30 cm Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan
jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari catdasar s/d lapisan akhir).
• Semua bidang contoh tersebut harus diperhatikan kepada Direksi Lapangan/Pengawas. Jika
contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi Lapangan/Pengawas,
barulah penyedia melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum pada 6.a diatas.
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Prodi Kebidanan Padang Sidempuan
SPESIFIKASI
TEKNIS
• Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk kemudian akan diteruskan
kepada pemberi tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng
tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas indentitas cat yang ada di
dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
d. Pengecatan Kayu
• Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-atat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
• Persyaratan Bahan
Digunakan Bahan Buatan Dalam Negeri dari mutu terbaik jenis Nippon Paint Bee Brand 1000,
atau dari produk lain yang setara serta disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-4 serta
sesuai ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
• Syarat-syarat Pelaksanaan
− Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan/alat mesin
amplas elektrik yang bermutu baik, sampai permukaannya halus dan licin, segala
persiapan pengecatan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Uraian dan syarat-syarat ini meliputi pengecatan listplank
dan lain-lain yang ditentukan dalam detail gambar.
− Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dan debu, serbuk gergaji, bebas dari minyak
kering dan sebagainya.
− Harus dihindarkan adanya celah/pori-pori kayu pada permukaan pengecatan
− Aduk bahan dengan sempurna sebelum pemakaian.
− Digunakan bahan campuran yang bermutu baik serta disetujui oleh Pengawas.
− Penggunaan alat sprayer dari mutu yang diisyaratkan serta disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
− Pengecatan harus dilakukan sejauh mungkin dari pengaruh pekerjaan lain serta jauh dari
tumbuh-tumbuhan.
D. PEKERJAAN AKHIR
1. Seluruh pekerjaan diselesaikan secara baik serta rapi dan disesuaikan dengan rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS). Pekerjaan yang tidak rapi dan kurang baik, harus diperbaiki sampai diperoleh
hasil yang memenuhi syarat.
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Prodi Kebidanan Padang Sidempuan
SPESIFIKASI
TEKNIS
2. Setelah seluruh pekerjaan dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat, maka
seluruh halaman harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan dan diratakan sebaik mungkin.
3. Pekerjaan yang belum jelas dan tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini (RKS) akan
dijelaskan pada berita acara Aanwijzing.
Medan, Maret 2023
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen
Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan
Cecep Triwibowo, M.Sc
NIP. 198706232015031001
Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Prodi Kebidanan Padang Sidempuan