Pengadaan External Auditor

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47363047
Status: Repeat Order
Date: 28 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1
Winner (Pemenang): Kap Amir Abadi Jusuf Aryanto Mawar & Rekan
NPWP: 019010669038000
RUP Code: 40263906
Work Location: jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Spesifikasi Pekerjaan External Auditor                
                                                                   
                                                                   
A. Pekerjaan Umum                                                  
1. Memastikan posisi keuangan dari program hibah pada akhir periode
  pelaporan, jumlah dana yang diterima dan pengeluaran untuk periode
  pelaporan, disajikan secara wajar dalam semua hal yang material oleh PR
  dan SR di dalam GPFS dan sesuai dengan kerangka akuntansi yang   
  berlaku. (Annex 3: Comprehensive Auditor’s Report template - Special
  Purpose Grant Financial Statement (SPGFS) Audit);                
                                                                   
2. Memastikan semua hal yang material, dana hibah telah digunakan sesuai
  dengan ketentuan Perjanjian Hibah, termasuk anggaran yang disetujui,
  rencana kerja dan perubahannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian
  hibah.                                                           
3. Memastikan GPFS sesuai dengan mata anggaran program (kode       
  pembukuan) yang memberikan dasar untuk penyusunan laporan keuangan
  program hibah keuangan dan mencerminkan transaksi keuangan       
  sehubungan dengan program, sebagaimana yang tertera dalam program
  pelaksanaan kegiatan                                             
4. Memastikan GPFS sesuai dengan informasi lainnya yang dilaporkan ke the
  global fund (TGF) contohnya seperti Progress Update/ Progress Update
  Disbursement Request (PU/PUDR), laporan keuangan tahunan dan     
  laporan kas triwulan                                             
                                                                   
5. Laporan neraca atau laporan posisi keuangan dari entitas pelaksana telah
  terkonsolidasi yang secara jelas menunjukan asset dan kewajiban dari
  program hibah.                                                   
6. Laporan arus kas masing masing entitas pelaksana telah terkonsolidasi
  dengan laporan program hibah (Annex 2: Financial Statements cash basis
  and commitments reconciliation template)                         
                                                                   
7. Catatan atas laporan keuangan yang menggambarkan prinsip akutansi
  yang berlaku.                                                    
8. Pernyataan yang menunjukan total transfer Global Fund ke PR dan 
  rekonsiliasi jumlah tersebut pada saldo akhir kas akhir periode pelaporan
9. Laporan uang muka SR dan rekonsiliasi jumlah uang muka yang diberikan
  oleh PR kepada SR dengan pengeluaran yang dicatat oleh SR, dan saldo
  kas SR pada akhir periode pelaporan.                             
                                                                   
10. Sebagai lampiran laporan keuangan, daftar semua aset tetap yang dibeli,
  dengan mencantumkan tanggal, nilai dan kondisi aset dan stock    
  persediaan untuk semua produk kesehatan pada tanggal pelaporan   
11. Rekonsiliasi antara konsolidasi laporan pendapatan dan laporan biaya dan
  laporan keuangan tahunan untuk periode yang sama dilaporkan kepada
  Global Fund dan jika ada catatan kaki lainnya. (Annex 1: Financial
  statements accrual basis template).                              
B. Lingkup Kerja Audit                                             
                                                                   
  Persyaratan minimumnya adalah bahwa audit akan dilaksanakan sesuai
dengan International Standards on Auditing (ISA) atau International Standards
of Supreme Audit Institutions (ISSAI), yang mencakup pengujian dan 
pengendalian yang dianggap perlu oleh auditor dalam situasi tersebut. Sebagai
bagian dari prosedur pengujian audit, perhatian khusus harus diberikan pada
area-area berikut: :                                               
  1. Kepatuhan sesuai dengan undang-undang yang berlaku            
  2. Rekonsiliasi buku besar dengan Laporan Keuangan Hibah Tujuan  
     Khusus (SPGFS)                                                
                                                                   
  3. Kurs yang digunakan untuk konversi                            
  4. Pengeluaran Hibah                                             
                                                                   
  5. Biaya yang memenuhi syarat                                    
  6. Sistem Pengendalian Internal                                  
  7. Tindak lanjut temuan dari laporan audit sebelumnya            
                                                                   
  8. Rekening bank yang ditunjuk                                   
  9. Pengamanan Aset                                               
                                                                   
  10. Pengadaan Barang dan Jasa                                    
  11. Sistem Pengadaan Untuk Produk Farmasi dan Kesehatan          
                                                                   
  12. Pencairan Ke Provinsi dan SR Pusat                           
  13. Retensi data dan dokumen pendukung Pendanaan                 
  14. Biaya Sumber Daya Manusia                                    
                                                                   
  15. Biaya terkait perjalanan                                     
                                                                   
                                                                   
C. Laporan Auditor                                                 
  Dalam penyampaian laporan audit, auditor yang terpilih akan melaporkan
  opini audit dengan laporan konsolidasi yang sesuai dengan ISA dan ISSAI
                                                                   
                                                                   
D. Management Letter(M/L)                                          
 Sebagai tambahan dari laporan audit, auditor akan menyiapkan surat
manajemen di mana mereka harus:                                    
                                                                   
  1. Memberikan komentar atas contoh-contoh ketidakpatuhan dalam   
     catatan akuntansi, prosedur, sistem, dan kontrol yang diperiksa selama
     audit dengan referensi khusus pada pengeluaran yang tidak memenuhi
     syarat dan kelemahan sistematis                               
  2. Memberikan rekomendasi untuk mengatasi kekurangan yang diamati
     dan kelemahan dalam sistem dan kontrol yang dapat segera dilakukan
                                                                   
  3. Mengkomunikasikan hal-hal yang telah menjadi perhatian selama audit
     yang mungkin memiliki dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan
     dan keberlanjutan program hibah                               
4. Kerangka kerja Pengendalian Internal program hibah dalam Management
  Letter minimal harus mencakup lima bagian berikut:               
  - Pengendalian internal: bagian ini harus mencakup semua masalah 
  pengendalian internal utama lainnya yang dicatat oleh auditor dalam
  melakukan tinjauan yang dijelaskan dalam ruang lingkup pekerjaan 
  terutama dalam sub-kategori berikut (a) Manajemen Keuangan, (b)  
  Manajemen SR (c) Manajemen program (d) Manajemen persediaan;     
  - Kepatuhan terhadap perjanjian hibah dan hukum yang berlaku: bagian ini
  menekankan setiap contoh ketidakpatuhan terhadap perjanjian hibah yang
  relevan yang dicatat oleh auditor selama pekerjaan mereka dalam  
  membentuk opini atas SPGFS atau mengkonfirmasi bahwa tidak ada yang
  teridentifikasi dalam sampel yang diuji. Hal ini menyiratkan bahwa auditor
  harus memastikan bahwa pengeluaran tersebut sesuai dengan kegiatan
  yang disetujui dalam anggaran terperinci untuk periode yang relevan yang
  sedang direview serta sesuai dengan penyesuaian anggaran berikutnya
  termasuk persetujuan yang diperlukan untuk realokasi anggaran tersebut;
                                                                   
  - Nilai untuk Uang: bagian ini harus mencakup pandangan auditor terhadap
  pertimbangan PR dan SR tentang ekonomis dan efisiensi sebagai bagian
  dari tinjauan auditor terhadap pengeluaran hibah. Tim Global Fund dapat
  mengajukan permintaan agar layanan tambahan ini diberikan oleh auditor.
  Semua masalah yang dicatat seputar nilai untuk uang (kekurangan kontrol,
  perkiraan kerugian yang timbul sebagai akibat dari proses yang tidak
  efisien, dan lain-lain) harus dinyatakan dalam surat kepada manajemen
  - Pengeluaran yang tidak memenuhi syarat dan tidak didukung: bagian ini
  harus menyediakan tabel pengeluaran yang tidak sesuai yang diidentifikasi
  oleh auditor selama pekerjaan mereka;                            
  - Tindak lanjut atas laporan audit sebelumnya: pada bagian ini, auditor
  akan melaporkan status pelaksanaan dari rekomendasi yang terdapat
  dalam laporan audit sebelumnya.                                  
                                                                   
5. Manajemen Risiko untuk bagian pengelolaan Keuangan dalam surat  
  kepada Managemen, auditor diharapkan untuk mengkategorikan setiap
  temuan, jika ada, ke dalam satu dari enam sub-kategori risiko keuangan
  yang ditetapkan oleh Global Fund dan menyediakan tabel ringkasan yang
  menunjukkan temuan-temuan per sub-kategori risiko dan peringkatnya.
  Keenam kategori tersebut adalah:                                 
  - Pengaturan Aliran Dana yang tidak memenuhi standard;           
  - Pengendalian Internal yang tidak memenuhi standard;            
                                                                   
  - Penipuan Keuangan, Korupsi dan Pencurian;                      
  - Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang tidak memenuhi standard; 
                                                                   
  - Nilai Uang yang Terbatas; dan                                  
  - Pengaturan Audit yang tidak memenuhi standard.                 
                                                                   
  6. Cantumkan kedalam surat kepada manajemen tanggapan yang telah 
     dibuat oleh PR dan SR atas rekomendasi audit, bersama dengan  
     jadwal pelaksanaan rekomendasi yang telah disepakati. Dalam kasus di
     mana PR atau SR tidak menerima temuan audit, laporan surat kepada
     manajemen akan menyatakan bahwa program manager tidak setuju  
     dengan rekomendasi yang tertulis dalam laporan. Semua pengamatan
     dan rekomendasi akan didiskusikan dengan manajemen PR dan SR  
     sebelum surat kepada manajemen diselesaikan.                  
  7. Jelaskan setiap contoh ketidakpatuhan terhadap perjanjian Hibah yang
     dicatat oleh auditor dalam proses kerja mereka untuk membentuk opini
     atas GPFS;                                                    
  8. Surat kepada Manajemen harus menyatakan bahwa auditor         
     mengetahui dan menyetujui bahwa Surat kepada Manajemen akan   
     dibagikan kepada TGF dan Local Fund Agent (LFA) secara rahasia.
  9. Surat Manajemen harus menggunakan sistem poin penilaian       
     tergantung pada tingkat kepatuhan sesuai dengan yang diusulkan
     dalam Pedoman untuk audit tahunan laporan keuangan PR dan SR  
                                                                   
  10. Silahkan lihat lampiran dibawah ini untuk panduan umum tentang Surat
     kepada manajemen :                                            
     a. Standard on communicating management letter issues to those
       charged with governance of an entity :                      
       http://web.ifac.org/download/ISA_260_standalone_2009_handbook.
       pdf                                                         
                                                                   
     b. also that on reporting internal control deficiencies :     
       http://web.ifac.org/download/ISA_265_standalone_2009_Handbook.
       pdf.                                                        
     c. in the case of public-sector or government auditor (i.e the supreme
       audit institution) guidance can be obtained                 
       http://intosai.connexcchosting.net/blueline/upload/1codethaudstand
       e.pdf)                                                      
                                                                   
                                                                   
E. Syarat Kualifikasi Tenaga Ahli                                  
                                                                   
   Memiliki staf yang kompeten sebagai berikut                     
   a. Satu Orang Partner / Tenaga Ahli Kepala (CPA/Sertifikat Akuntan/CA),
     Minimal Pendidikan S1 Akuntansi/Ekonomi dan Pengalaman 15 tahun.
   b. Satu Orang Manager Tim / Tenaga Ahli Utama (Sertifikat Akuntan
     /Chartered Accountant), Minimal pendidikan Sarjana Akuntansi  
     /Ekonomi dan Pengalaman 10 tahun                              
                                                                   
   c. 11 Orang Supervisor / Tenaga Ahli (Serfikat Akuntan/ Chartered
     Accountant) Minimal Pendidikan S1 Akuntansi/Ekonomi dan       
     Pengalaman 5 tahun                                            
   d. 11 Orang Auditor / Tenaga Ahli Muda Minimal Pendidikan S1 Jurusan
     Akuntansi/ekonomi dan Pengalaman 3 Tahun                      
                                                                   
                                                                   
F. Metodologi yang digunakan dengan sistem seleksi dengan syarat : 
                                                                   
  1. Metoda kerja :                                                
    a. Melakukan koordinasi dengan PR dan SR                       
    b. Membuat Jadwal Pelaksanaan Audit Untuk PR dan SR            
                                                                   
    c. Melakukan Kick Of Meeting Di PR dan SR                      
    d. Memberikan daftar sampling voucher yang diaudit             
                                                                   
    e. Melakukan Audit di PR dan SR, termasuk :                    
       • Memperoleh bukti mengenai desain pengendalian dan         
         melakukan pengujian pengendalian                          
       • Prosedur Substantif                                       
                                                                   
       • Pengambilan sampel dan cara lain untuk memilih item untuk 
         pengujian                                                 
       •  Prosedur analitis                                        
                                                                   
       • Menggunakan hasil kerja auditor internal                  
       • Menggunakan hasil kerja seorang ahli                      
                                                                   
       •  Representasi tertulis                                    
       • Memorandum Pembekalan ('Aide Mémoire')                    
                                                                   
    f. Melakukan tindak lanjut untuk temuan audit tahun sebelumnya 
    g. Melakukan Closing Meeting di PR dan SR                      
    h. Membuat Laporan Audit                                       
                                                                   
 2. Syarat dalam pekerjaan                                         
    a. Kualitas hasil pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan kerja 
                                                                   
      Dimana auditor memahami dan melaksanakan prosedur audit dengan
      benar, memahami dan menggunakan metode pengambilan sample dengan
      benar. professional, independen dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
      laporan audit.                                               
                                                                   
                                                                   
    b. Kemampuan atau prestasi pekerjaan sesuai dengan jadwal dan tidak
      ada keterlambatan                                            
                                                                   
      Auditor mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kerangka 
      acuan dan menyelesaikan laporan audit sesuai dengan jadwal yang
      sudah ditetapkan dalam kontrak                               
    c. Pelaksanaan pekerjaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam
      kontrak                                                      
      Auditor meyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu dan
      jadwal yang sudah disepakati di dalam kontrak dan tidak terjadi
      keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan dan laporan      
                                                                   
                                                                   
    d. Kualifikasi, jumlah dan waktu penugasan tenaga ahli dari auditor
      sesuai dengan kontrak dan dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
      dengan jadwal dan jangka waktu                               
                                                                   
                                                                   
    e. Ketaatan dan kelengkapan dalam memenuhi administrasi pekerjaan
      sesuai dengan kontrak                                        
      Auditor memenuhi dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai
      dengan persyaratan dan tepat waktu                           
                                                                   
                                                                   
G. Syarat Kantor Akuntan Publik yang wajib dipilih adalah sebagai berikut :
Kantor akuntan publik yang masuk dalam daftar Global Fund untuk mengikuti
undangan tender ini adalah sebagai berikut :                       
     Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (Member of RSM)
Tenders also won by Kap Amir Abadi Jusuf Aryanto Mawar & Rekan
Authority
15 November 2017Pengadaan Jasa Konsultansi Kap Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Dan Atas Nama Bpk Atas Laporan Keuangan Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2017Badan Pemeriksa KeuanganRp 361,350,000
4 January 2018Pengadaan Jasa Konsultan Kap Bpk Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018 Kota TanjungpinangBadan Pemeriksa KeuanganRp 198,000,000
3 January 2018Pengadaan Jasa Konsultansi Kap Pemeriksaan Lkpd Ta 2017 Pada Pemkab. PringsewuBadan Pemeriksa KeuanganRp 198,000,000
3 February 2021Pengadaan External Audit Gf MalariaKementerian KesehatanRp 1
4 February 2021Pengadaan External AuditorKementerian KesehatanRp 1
5 March 2024Pengadaan Jasa Eksternal Audit Gf TbcKementerian KesehatanRp 1
18 May 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Audit Ekternal Program The Global Fund Komponen TuberkulosisKementerian KesehatanRp 1
16 March 2023External Auditor Gf MalariaKementerian KesehatanRp 1
1 May 2024Pengadaan Eksternal Audit MalariaKementerian KesehatanRp 1
18 October 2019Pengadaan Ekternal AuditorKementerian KesehatanRp 1