Pengadaan Eksternal Audit Malaria

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52070047
Date: 1 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1
Winner (Pemenang): Kap Amir Abadi Jusuf Aryanto Mawar & Rekan
NPWP: 019010669038000
RUP Code: 51532677
Work Location: Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
   PEKERJAAN : Pengadaan Jasa Konsultansi Eksternal Audit Atas Hibah Global Fund
   Komponen Malaria Tahun 2024 (Periode Audit 01 Januari 2023 - 31 Desember 2023)
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1. PENDAHULUAN      Sebagai bagian Komponen utama dari kerangka kerja Hibah Global Fund
                    adalah kewajiban audit terhadap laporan keuangan di tingkat Principal
                    Recipient (PR) dan Sub Recipient (SR). Sesuai dengan naskah perjanjian
                    hibah, transaksi dan saldo akhir Principal Recipients (PR) dan Sub
                    recipients (SR) harus diaudit setiap tahun dan juga akhir masa hibah.
                    The Global Fund mensyaratkan opini audit yang spesifik terhadap hibah.
                    Sehingga laporan keuangan yang tidak memisahkan hibah TGF tidak akan
                    diterima.                                            
                    Auditor yang terpilih akan melaksanakan audit hibah spesifik terkonsolidasi
                    dengan cakupan penuh yang menghasilkan sebuah opini atas keseluruhan
                    audit yang terkonsolidasi yang dikombinasikan dengan pendapatan dan
                    pengeluaran dari PR dan SR. Dengan kata lain, ini akan menjadi audit
                    terhadap laporan keuangan yang terkonsolidasi dari PR dan SR, dimana
                    auditor menerapkan penilaian professional mereka dengan pendekatan
                    sampling. Ini tidak akan mencakup audit secara penuh atas seluruh
                    transaksi dari masing-masing unit, tetapi auditor akan menggunakan
                    pendekatan sampling terhadap transaksi PR dan SR agar mencapai opini
                    terkonsolidasi. Prosedur audit tambahan mungkin akan diperlukan pada
                    suatu unit di situasi tertentu. Pada tujuan Kerangka Acuan ini ketika
                    mengacu kepada Sub-Recipients harus diasumsikan bahwa referensi juga
                    dibuat untuk Implementing Unit (IU).                 
                                                                         
2. LATAR BELAKANG   The Global Fund to Fight AIDS, Tuberculosis and Malaria (GF-ATM) telah
                    mendukung program malaria di Indonesia untuk:        
                                                                         
                    Kabupaten/kota endemis tinggi malaria masih terkonsentrasi di kawasan
                    timur Indonesia yaitu di Provinsi Papua, Papua Barat dan NTT dan hanya 1
                    Provinsi diluar wilayah timur yang masih memiliki kabupaten endemis tinggi
                    yaitu Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Penajam Paser Utara. Saat
                    ini, 85% penduduk Indonesia telah hidup di daerah bebas malaria dan
                    sekitar 15% penduduk Indonesia masih tinggal di daerah endemis malaria.
                    Sebanyak 347 dari 514 kabupaten/kota (68%) telah mencapai eliminasi
                    malaria.                                             
                    Berdasarkan tren kasus positif malaria dan API pada grafik dibawah terlihat
                    penurunan kasus yang signifikan dari Tahun 2010-2014, namun cenderung
                    stagnan dari Tahun 2014-2021. Kasus malaria Tahun 2021 di Indonesia
                    sebanyak 245,869 dengan kasus tertinggi berasal dari Provinsi Papua.
                           500,000                                 2.5   
                                                                         
                           400,000                                 2     
                           300,000                                 1.5   
                           200,000                                 1     
                                                                         
                           100,000                                 0.5   
                              0                                    0     
                                2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
                         Kasus Positif 465,76422,44417,81343,52252,02217,02218,45261,61222,08250,64254,05245,86
                         API    1.96 1.75 1.69 1.38 0.99 0.85 0.84 0.99 0.84 0.93 0.94 0.9
                                                                         
                                                                         
                    Program Review Malaria Tahun 2019 telah dilaksanakan pada 8-20
                    September 2019. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan
                    rekomendasi yang spesifik dalam pengembangan program malaria.
                    Kegiatan melibatkan ahli malaria dari dalam dan luar negeri. Rangkaian
                    kegiatan antara lain Workshop Desk Thematic, Workshop Briefieng,
                    Kunjungan Lapangan dan Workshop Debriefieng.         
                    Output dari kegiatan Program Review adalah rekomendasi para ahli dalam
                    bidang malaria untuk perencanaan program malaria yang akan disusun
                    dalam dokumen Rencana Aksi Percepatan Eliminasi Malaria Tahun 2020-
                    2024.                                                
                    Pada periode pendanaan tahun 2021-2023, Substansi Malaria akan focus
                    pada melanjutkan pendekatan yang telah memiliki kemajuan yang baik.
                    Tujuan, sasaran strategis dan intervensi kunci akan tetap sama dengan
                    hibah NIP, contohnya penurunan API dan eliminasi malaria, sedangkan
                    peningkatan dan perbaikan dari pendekatan implementasi akan diterapkan.
                                                                         
                    Program Malaria di Indonesia diimplementasikan oleh 2 PR yaitu
                    Kementerian Kesehatan dan Perdhaki. Perdhaki adalah organisasi berbasis
                    agama dengan jaringan rumah-sakit, klinik dan paroki yang mayoritas
                    berlokasi di pedesaan terpencil dan bertujuan untuk meningkatkan
                    pelayanan kesehatan di level masyarakat. Kementerian Kesehatan sebagai
                    penentu kebijakan dan regulator untuk masalah kesehatan, termasuk
                    program malaria di Indonesia, akan tetap menjadi pemimpin dalam
                    kemitraan dengan menyediakan kebijakan, legislative dan bimbingan teknis
                    terutama untuk menerapkan 80% dari program.          
                    Program Malaria di Indonesia diimplementasikan oleh 2 PR yaitu
                    Kementerian Kesehatan dan Perdhaki. Perdhaki adalah organisasi berbasis
                    agama dengan jaringan rumah-sakit, klinik dan paroki yang mayoritas
                    berlokasi di pedesaan terpencil dan bertujuan untuk meningkatkan
                    pelayanan kesehatan di level masyarakat. Kementerian Kesehatan sebagai
                    penentu kebijakan dan regulator untuk masalah kesehatan, termasuk
                    program malaria di Indonesia, akan tetap menjadi pemimpin dalam
                    kemitraan dengan menyediakan kebijakan, legislative dan bimbingan teknis
                    terutama untuk menerapkan 80% dari program.          
                    -  Tujuan ; Untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian terkait
                       malaria dengan mengurang penularan malaria serendah mungkin
                       dengan intervensi secara epidemiologi.            
                    -  Strategi: Selama 3 tahun, investasi yang diajukan memiliki potensi untuk
                       menurunkan penularan, angka kesakitan dan kematian secara signifikan
                       pada kabupaten prevalensi tertinggi “Akselerasi dan Intensifikasi”,
                       dimana usaha untuk mendukung area eliminasi bebas penularan malaria
                       dengan melakukan investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) dari kasus
                       “impor” dengan hati- hati.                        
                                                                         
                       • Meningkatkan pencegahan malaria dengan mendistribusikan LLIN di
                         kabupaten “Akselerasi dan Intervensi” endemis tinggi dan pada area
                         focus kabupaten pra- eliminasi;                 
                       • Meningkatkan cakupan dan kualitas diagnosis malaria dan
                         menyediakan ACT sebagai pengobatan malaria yang cukup
                       • Meningkatkan cakupan IRS sejalan dengan rekomendasi NMPR
                         (2016)                                          
                       • Menerapkan kegiatan yang berkolaborasi dengan sector tekait
                         seperti Subdit KIA dan Subdit Imunisasi untuk melakukan
                         pengendalian malaria terintegrasi dengan Ante Natal Care (ANC)
                         dan Expanded Immunization Program (EPI);        
                       • Memastikan koordinasi strategis antara tingkatan level administrative
                         dari pemerintah Indonesia dan di dalam Kementerian Kesehatan
                         untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan
                         memperkuat proses pengadaan dan pengelolaan rantai pasok.;
                       • Meningkatkan kapasitas dari system rutin area rentan epidemic
                         untuk mendeteksi dan merespon KLB malaria dan untuk memonitor
                         dampak intervensi;                              
                       • Melakukan advokasi pada semua level sehingga pengendalian
                         malaria mendapatkan perhatian dan pendanaan yang menjamin,
                         termasuk di daerah terpencil, dan diterjemahkan ke dalam komitmen
                         pembiayaan yang membutuhkan keberlanjutan;      
                       • Memperkuat system kesehatan.                    
                    Kegiatan yang direncanakan:                          
                    Kegiatan-kegiatan berikut akan dilakukan oleh Kemenkes sebagai salah
                    satu dari dua Penerima Utama (Principal Recipient/PR):
                       • Distribusi LLIN rutin dan massal;               
                       • Mempertahankan akses pada konfirmasi diagnosis secara dini dan
                                                                         
                         pengobatan secara cepat dengan ACT pada area endemis. Ini akan
                         dilaksanakan melalui :                          
                       • Pelatihan diagnosis mikroskopis, termasuk slide standard,
                       • Melakasanakan Quality Assurance on diagnosis, termasuk slide
                         standards,                                      
                       • Menyediakan mikroskop dan RDT kepda fasilitas kesehatan,
                       • Meningkatkan cakupan penemuan aktif kasus oelh Perdhaki di
                                                                         
                         kabupaten endemis tinggi di Kawasan Timur Indonesia,
                       • Meningkatkan pelatihan untuk kabupaten/puskesmas dalam
                         manajemen kasus malaria,                        
                       • Pelatihan untuk petugas puskesmas seperti dokter, rumah sakit dan
                         petugas laboratorium puskesmas, paramedis dan bidan desa, dan
                       • Melaksanakan pemantauan dan supervise;          
                                                                         
                       • Advokasi untuk mendukung pengendalian malaria di level
                         komunitas, kabupaten , provinsi dan nasional;   
                       • Memastikan surveilans rutin malaria yang cukup dan pelaporan
                         melalui kunjungan supervise di level pusat, provinsi dan kabupaten;
                       • Pembentukan dan pemeliharaan project management units di level
                         kabupaten, provinsi, dan pusat yang mengacu pada Project
                         Implementation Manual;                          
                       • Pengembangan kapasitas dari implementasi E-Sismal untuk
                                                                         
                         petugas surveilans malaria di Provinsi;         
                       • Pengembangan pengetahuan dan data spesifik-negara:
                       • Mengumpulkan data efikasi ACT dan penggunaan dan durability
                         insektisida LLIN                                
                       • Asesmen awal dari efikasi artemesinin;          
                       • Bimbingan teknis level nasional dari WHO untuk memperkuat
                                                                         
                         kapasitas surveilans malaria; dan bimbingan teknis level provinsi
                         (Papua, West Papua, NTT) oleh UNICEF dalam dukungan
                         implementasi; dan                               
                       • Pengadaan bahan dan alat, contohnya LLIN dan peralatan
                         laboratorium.                                   
                                                                         
                    Mekanisme Pendanaan GF kepada PR dan SR/IU           
                                                                         
                                            1         POA Consolidated   
                         PO     SR                                       
                                                              from SR    
                                                              (PR2 )     
                                                       POA Investigation 
                                            3                            
                                                       (PR)              
                          Approval from                                  
                               CCM                                       
                               (TWG)                                     
                                                          LFA Assessment 
                                             3                 3         
                                                         WP Approved     
                           PR - Central                                  
                           Level                         by the GFATM-   
                                                           Geneva        
                                                               4         
                                                       GF Transfer Grant 
                                                            to PR        
                                                      SR Transfer Grant to
                                                             IU (as      
                                                                         
                                                        Preparing        
                                                          Activity &     
                                                          Financial      
                                                          6              
                                                                         
                     S                 S                S                
                         IU               IU               IU            
                    Alur Kebijakan Keuangan dan Matriks                  
                     1) Rencana Kerja (WP) dan kebutuhan keuangan dibuat oleh Sub-
                       Recipients, dan kemudian dikirimkan kepada PR     
                                                                         
                     2) PR menyerahkan dokumen rencana kerja SR kepada koordinator PMU
                       dan koordinator perencanaan, pengawasan dan evaluasi untuk diproses
                       dan direviu.                                      
                                                                         
                     3) PR merangkum Rencana Kerja Nasional dan mengirimkannya ke LFA
                       sebagai perwakilan dari Global Fund, dengan persetujuan dari CCM.
                     4) Global Fund mencairkan dana ke PR setelah menyetujui Rencana Kerja
                                                                         
                     5) PR mengucurkan pembayaran kegiatan kepada SR setelah menerima
                       dana dari Global Fund, dan SR transfer dana kepada IU untuk
                       pembiayaan kegiatan (dalam bentuk Uang Muka).     
                                                                         
                     6) Pada akhir periode, IU akan mempersiapkan laporan keuangan yang
                       akan disampaikan kepada SR pada minggu terakhir pada periode
                       berlangsung.                                      
                       Pada akhir periode, SR akan mempersiapkan laporan keuangan dan
                       mengirimkannya ke PR yang harus diterima pada minggu kedua dari
                       bulan pertama periode akan datang. Lalu PR akan menyusun laporan
                       dari SR, mengabungkannya dan mengirimkannya kepada CCM dalam
                       30 hari pada akhir periode dari permohonan persetujuan.
                       PR akan mengirimkan Laporan kepada Global Fund dalam waktu 60
                       hari setelah akhir periode dan penilaian LFA diselesaikan, dan LFA juga
                       akan mengirimkan laporan hasil penilaian kepada Global Fund yang
                       ditindaklanjuti dengan Portofolio Manager atas permintaan PR.
                                                                         
                     Pembukuan menggunakan mata uang rupiah. Sedangkan untuk
                     kepentingan pelaporan kepada Global Fund, transaksi dalam satu periode
                     pelaporan dikonversikan ke dalam USD dengan kurs tengah Bank
                     Indonesia pada saat tanggal pelaporan. Contohnya transaksi Juli –
                     Desember 2023, akan dikonversikan dari rupiah ke USD pada kurs tengah
                     untuk Juli – Desember 2023.                         
                                                                         
                     Saldo kas dan Bank dalam rupiah dikonversikan ke USD dengan kurs yang
                     berlaku pada hari dimana saldo kas dilaporkan. Perbedaan dalam kurs
                     penukaran dianggap sebagai keuntungan/kerugian nilai tukar. Pencairan
                     (penerimaan) dari Global Fund diambil sebagai jumlah actual yang
                     dikucurkan dari GF dalam USD sebagaimana tercermin dalam surat
                     pencairan dana dari GF.                             
                     Struktur Organisasi                                 
                                                                         
                     Organisasi GF ATM untuk Komponen Malaria sebagai berikut (Level PR) :
                                                                         
                                                                         
                      Technical     Authorized Principal Management      
                      Advisor           Recipient        Advisor         
                                                                         
                                   Program  Manager                      
                                   Malaria Com ponent                    
                                                                         
                                                                         
                                                   PIC (Program          
                            PMU                                          
                                                        Implementin      
                            Coordinator                                  
                                                        g                
                            Admin                                        
                            Coordinator                                  
                             HRD                                         
                             Coordinator                                 
                            Finance                                      
                            Coordinator                                  
                            Logistic                                     
                            Coordinator                                  
                            PM&E                                         
                            Coordinator                                  
                         Sub-Recipients (SR)      Sub-Recipients (SR)    
                                                                         
                    Struktur Organisasi SR: Struktur Organisasi Level SR GF ATM
                    Komponen Malaria digambarkan sebagai berikut :       
                                                                         
                                Director General DC&EH/                  
                                     Head of PR                          
                                                                         
                                  Head of Provincial Health Offices/     
                                      Head of SR (Province)              
                                                                         
                                                                         
                                       SR PM                             
                                                                         
                                                                         
                                   Project Officer                       
                                      (PO) SR                            
                                                                         
                                                                         
                           Administration M&E     Financial              
                               SR        SR      Adm(FA) SR              
                                                                         
                                                                         
                     • Kepala Dinas Kesehatan Provinsi ditunjuk sebagai Kepala SR, posisi
                       puncak dalam struktur memastikan seluruh transaksi konsisten dengan
                       ketentuan di PIM.                                 
                     • Project Manager SR, sebagai penanggung jawab implementasi dana
                       hibah di area yang dicakup SR.                    
                     • Project Officer bekerjabersama PIC SR, M&E SR dan FA SR untuk
                       memantau implementasi proyek dan mempersiapkan laporan keuangan
                       triwulan mengacu kepada pedoman keuangan.         
                     • Staf Admin di SR bertanggung jawab pada administrasi umum dan
                       logistic proyek.                                  
                     •                                                   
                    Principal Recipient                                  
                       Principal recipient, dicalonkan oleh Country Coordinating Mechanism
                       (CCM), bertanggungjawab dalam implementasi local dari hibah,
                       termasuk pengawasan dana hibah Sub Recipient dan komunikasi
                       dengan CCM terkait kemajuan hibah. Naskah Penjanjian Hibah
                       menyatakan bahwa eksternal auditor harus menilai aspek keuangan
                       dari program. Berdasarkan hal tersebut, PR akan menyediakan bahan-
                       bahan dan laporan yang dibutuhkan kepada auditor yang ditunjuk untuk
                       menilai aspek keuangan.                           
                       Principal Recipient adalah penerima dana hibah dan bertanggungjawab
                       terhadap implementasi seluruh kegiatan, pemantauan, evaluasi,
                       administrasi yang baik dan penggunaan dana hibah. Lebih spesifik,
                       tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut:       
                    a. Untuk melakukan reviu seluruh kerangka kerja, anggaran dan laporan
                       dan membuat keputusan mengenai apakah mereka dapat dimasukkan
                       ke CCM untuk pengesahan.                          
                    b. Untuk menyerahkan seluruh kerangka kerja, anggaran dan laporan oleh
                       CCM kepada secretariat GFATM melalui LFA.         
                    c. Bertanggungjawab untuk pemantauan seluruh implementasi dan
                       kemajuan manajemen proyek.                        
                       Mengambil langkah yang diperlukan untuk melakukan reviu laporan SR
                       sebelum menyerahkannya kepada LFA                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
3. MAKSUD DAN       Maksud dilaksanakannya audit adalah untuk memiiliki pandangan
   TUJUAN           indenpen dan memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan
                    perencanaan dari dana itu sendiri.                   
                                                                         
                    Tujuan audit laporan keuangan program hibah (GPFS) adalah agar auditor
                    dapat menyatakan pendapat atas Laporan keuangan Program Hibah/The
                    Grant Program Financial Statements (GPFS) yaitu:     
                    a). Apakah posisi keuangan dari program hibah pada akhir periode
                    pelaporan dan dari dana yang diterima dan pengeluaran untuk periode
                    pelaporan, disajikan secara adil dalam semua hal material oleh PR (dan SR)
                    di GPFS dan sesuai dengan kerangka kerja akuntansi yang berlaku;
                    b) Apakah, dalam semua hal yang material, dana hibah telah digunakan
                    sesuai dengan ketentuan Perjanjian Hibah, termasuk anggaran yang
                    disetujui dan rencana kerja dan amandemennya sebagaimana tercantum
                    dalam surat-surat pelaksanaan;                       
                    c) Apakah GPFS setuju dengan akun program (buku akun) yang
                    memberikan dasar untuk persiapan GPFS dan mencerminkan transaksi
                    keuangan dari program, sebagaimana dipelihara oleh entitas pelaksana
                    program;                                             
                    d) Apakah GPFS setuju atau berdamai dengan informasi lain yang
                    dilaporkan kepada GF yaitu Pembaruan Kemajuan dan Laporan Keuangan
                    Tahunan (Annual Financial Reports / AFRs);           
                    e) Jika laporan keuangan termasuk dalam angka rupiah maka prosedur
                    audit dan opini audit yang dihasilkan juga dalam angka Rupiah dan USD
                    f). Pengendalian internal secara keseluruhan termasuk teknologi informasi
                    pengawasan umum.                                     
                    g). Pengawasan tehadap PR atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Global
                    Fund. Termasuk pengawasan sebagai berikut:           
                       • Pengawasan terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dari
                         perjanjian tersebut.                            
                       • Pengawasan terhadap kerangka kerja pengendalian internal PR dan
                         SR  yang diidentifikasi oleh tim Global Fund Country melalui
                         konsultasi dengan PR.                           
                       • Pengawasan ini mencakup pengendalian yang terkait dengan pihak
                         ketiga yang mengelola proses dalam pelaksanaan hibah,
                    Laporan tentang uang muka dan aset tetap, termasuk:  
                    a. Laporan yang menunjukkan uang muka SR dan merekonsiliasi total dana
                    hibah yang diberikan oleh PR kepada SR, total saldo akhir kas dengan
                    pencatatan biaya di SR dan saldo akhir kas PR/SR pada akhir periode
                    pelaporan;                                           
                    b. Laporan aset yang menunjukkan aset tetap yang dibeli dengan dana
                    hibah. Laporan ini harus menunjukkan aset yang dibawa dari periode
                    sebelumnya (saldo awal) serta penambahan, pelepasan, penghapusan
                    pada periode yang sedang diaudit dan saldo akhir; dan
                    c. Catatan ini mencakup informasi yang dapat meningkatkan pemahaman
                    pengguna atas informasi dalam Laporan Pendapatan dan pengeluaran
                    (IES/Income and Expenditure Statement.) dan laporan tambahan (asumsi
                    signifikan, estimasi akuntansi, dan pengungkapan terkait, dll.) serta
                    pengungkapan yang dapat dipulihkan dari pajak yang diperlukan.
                                                                         
                    Proses Audit                                         
                    Auditor yang dipilih akan memiliki akses penuh dan lengkap kapan saja
                    untuk semua catatan dan dokumen (termasuk buku akun, perjanjian hukum,
                    risalah rapat komite, catatan bank, faktur dan kontrak dll) dan semua
                    karyawan entitas. Auditor memiliki hak akses hanya ke rekening bank dan
                    tempat penyimpanan, konsultan, kontraktor dan orang atau perusahaan lain
                    yang dilibatkan oleh manajemen program.              
                                                                         
                                                                         
4. TARGET/SASARAN   Sasaran audit Laporan Keuangan Program Hibah (GPFS) adalah untuk
                    memastikan auditor untuk mengeluarkan opini terhadap:
                     • Auditor mampu memberikan pendapat secara professional terhadap
                       posisi keuangan dari program hibah pada akhir periode pelaporan,
                       seperti dilaporkan oleh PR dan SR dan khususnya untuk memastikan
                       bahwa laporan pengeluaran, pada setiap hal yang material, telah
                       digunakan sesuai dengan ketentuan perjanjian hibah, termasuk
                       perubahan sebagaimana tercantum dalam surat pelaksanaan, dan
                       pedoman yang berlaku yang sesuai dengan lingkup audit.
                     • Memastikan bahwa segala hal yang dianggap material dalam
                       pembiayaan program telah sejalan dengan kesepakatan hibah (Grant
                       Agreement) sebagaimana tertuang dalam budget/anggaran kegiatan
                       yang telah disetujui oleh Global Fund.            
                     • Memastikan bahwa laporan keuangan sesuai dengan rekening
                       program yang memberikan dasar untuk persiapan laporan keuangan
                       dan dibentuk untuk mencerminkan transaksi keuangan berkaitan
                       dengan program, yang dikelola oleh entitas pelaksana program.
                     • Memastikan bahwa laporan keuangan sesuai dengan atau telah cocok
                       dengan informasi yang dilaporkan ke Global Fund contohnya PUDR
                       dan EFR.                                          
                    Tanggungjawab untuk menyusun Laporan Keuangan        
                    Program Hibah - Grant Program Financial Statement    
                    (GPFS)                                               
                                                                         
                    PR bertanggung jawab untuk menyusun Laporan keuangan hibah (GPFS)
                    secara terpisah untuk setiap entity yang menjadi objek pemeriksaan/audit.
                    PR lalu mendelegasikan tanggung jawab pelaporan kepada SR untuk
                    masing-masing Sub-hibah.                             
                                                                         
                    PR akan menyiapkan Laporan Keuangan Program Hibah (GPFS) sesuai
                    dengan standard akuntansi yang berlaku maupun Standar Internasional
                    Akuntansi Sektor Publik - International Public Sector Accounting
                    Standards (IPSAS), Standar Internasional Laporan Keuangan -
                    International Financial Reporting Standards (IFRS), atau Standar
                    Akuntansi Nasional yang sesuai dengan IPSAS atau IFRS dalam setiap
                    hal yang material dan sesuai dengan prosedur dokumen keuangan,
                    akuntansi dan administrasi yang di telah disetujui oleh TGF.
                    PR juga bertanggungjawab dalam memastikan bahwa semua penerima
                    hibah Global Fund mempuyai system manajemen keuangan yang efektif
                    yang mampu menghasilkan laporan keuangan yang dapat diandalkan.
                                                                         
                                                                         
                    Laporan Keuangan Program Hibah - Grant Program Financial
                    Statement (GPFS)                                     
                    GPFS harus mencakup:                                 
                    •  Laporan Trial Balance yang menunjukkan saldo awal, saldo
                       transaksi debet dan kredit, serta saldo akhir seluruh akun yang
                       digunakan dalam sistem akuntansi PR dan SR.       
                    •  Laporan General Ledger yang menunjukkan detail setiap transaksi satu
                       periode audit yang terjadi di PR dan SR.          
                    •  Laporan Neraca atau laporan posisi keuangan dangan entitas
                       pelaksana dan konsolidasi program secara jelas menunjukkan kas,
                       asset dan kewajiban program hibah.                
                    •  Laporan arus kas oleh entitas pelaksana dan konsolidasi program
                       hibah;                                            
                    •  Laporan anggaran dibandingkan dengan realisasi pengeluaran dan
                       konsolidasi untuk program hibah, ditunjukkan oleh kategori biaya-biaya
                       Global Fund. Laporan ini harus direkonsiliasi/ dicocokkan dengan EFR
                       (Enhancement Financial Report) dan jika ada perbedaan harus
                       dijelaskan.                                       
                    •  Catatan atas laproan keuangan yang menggambarkan prinsip-prinsip
                       akuntansi yang berlaku dan analisis rinci dari angka yang pokok.
                    •  Laporan yang menunjukkan total transfer dari GF kepada PR dan
                       rekonsiliasi dari jumlah di saldo kas pada akhir periode pelaporan.
                    •  Laporan uang muka SR dan rekonsiliasi dari jumlah total uang muka PR
                       kepada SR dengan laporan pengeluaran SR.          
                    •  Sebagai lampiran laporan keuangan daftar lengkap dari semua
                       pembelian asset tetap, dengan tanggal, nilai dan kondisi asset dan
                       posisi stok untuk semua produk kesehatan pada tanggal pelaporan.
                    •  Rekonsiliasi antara konsolidasi Laporan keuangan dan EFR untuk
                       periode yang sama yang diserahkan kepada GF;      
                       dan                                               
                       Catatan lainnya yang memungkinkan                 
                                                                         
5. NAMA ORGANISASI  Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Jasa
   PENGADAAN        konsultansi                                          
   BARANG/JASA      K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI                   
                    Satker/SKPD Sekretariat Ditjen P2P                   
                    PPK Hibah Langsung unit kerja Direktorat P2PM        
                                                                         
6. SUMBER DANA DAN  a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa
   PERKIRAAN BIAYA     konsultasi : GF-ATM Komponen Malaria              
                    b. Total biaya yang diperlukan : -                   
7. RUANG LINGKUP    a. Lingkup pekerjaan/pengadaan jasa                  
   PENGADAAN/LOKASI    Kebutuhan minimum adalah audit akan dilaksanakan sesuai dengan
   DAN DATA DAN        Standar Internasional Audit (ISA) atau Standar Internasional Audit
   FASILITAS           Institusi Tertinggi (ISSAIs), mencakup tes dan pengendalian sebagai
   PENUNJANG           auditor dianggap perlu dalam situasi tertentu;    
                                                                         
                    Sebagai bagian dari prosedur pengujian audit, perhatian khusus
                    harus diberikan pada area berikut;                   
                       1. Kepatuhan pada perundang-undangan yang berlaku – Verifikasi
                         laporan keuangan mematuhi seluruh perundang-undangan yang
                         berlaku                                         
                       2. Nilai tukar yang digunakan untuk konversi: nilai tukar yang
                         digunakan menjadi USD diterapkan dengan baik dan benar
                         mengacu pada Standar Laporan Keuangan Internasional dan
                         kebijakan akunting yang diadopsi PR. Setiap kerugian/keuntungan
                         dari nilai tukar telah dihitung dengan benar dan dilaporkan dalam
                         GPFS;                                           
                       3. Pengeluaran Hibah – Dana yang diterima oleh program bersumber
                         dari pembiayaan, atau dihasilkan dari dana program, harus
                         digunakan sesuai dengan anggaran yang disetujui dan rencana
                         kerja yang ada dan sesuai dengan ketentuan perjanjian hibah,
                         termasuk kondisi hibah yang berlaku (sebagaimana telah dirubah
                         dalam surat pelaksanaan); dengan memperhatikan faktor ekonomi
                         dan efisiensi, dan hanya untuk tujuan dana itu disediakan. Auditor
                         diharapkan dapat memeriksa proporsi yang tinggi dari pengeluaran
                         hibah, untuk mengidentifikasi setiap pengeluaran memenuhi syarat
                         untuk merekonsiliasi pengeluaran dengan laporan lainnya ke Global
                         Fund cth.nya PUDR & EFR;                        
                       4. Sistem Pengendalian Internal – Penilaian menyeluruh dari
                         kecukupan dan efektifitas akuntansi dari keseluruhan sistem
                         pengendalian internal untuk mengontrol pengeluaran dalam setiap
                         level dari program dan transaksi keuangan lainnya.
                       5. Penilaian menyeluruh dari kecukupan dan efektifitas dari
                         rekonsiliasi harian kas dan manajemen kas kecil;
                       6. Tindaklanjut temuan hasil laporan audit sebelumnya – Auditor harus
                         menindaklanjuti tindakan yang dimaksudkan manajemen dalam
                         menanggapi hasil temuan audit sebelumnya, termasuk eksternal
                         audit. Audit internal yang relevan yang diangkat oleh Office of the
                         Inspector General (OIG) TGF;                    
                       7. Rekening bank yang ditetapkan – Rekening bank yang ditetapkan
                         (termasuk yang digunakan dibawah persetujuan mekanisme
                         pelaksanaan program) telah digunakan oleh PR dan SR, dan di
                         pertahankan sesuai dengan perjanjian hibah. Auditor harus
                         memeriksa: (a) kelayakan dan kebenaran transaksi keuangan
                         selama periode laporan dan saldo rekening pada akhir periode, (b)
                         Operasi dan penggunaan rekening sesuai dengan Perjanjian Hibah,
                         Implementasi atau Manajemen letter, dan (c) Kecukupan kontrol
                         internal atas pengoperasian rekening            
                       8. Pengamanan asset - memastikan bahwa PR telah menempatkan
                         mekanisme untuk melacak dan pengamanan aset yang dibeli
                         dengan dana hibah dan digunakan untuk tujuan yang dimaksud.
                         Memastikan bahwa daftar asset program ada, dipertahankan sesuai
                         dengan perjanjian hibah dan secara tepat dicatat sebesar nilai
                         asset; bahwa hak milik atau hak penerima manfaat ditetapkan
                         berdasarkan kondisi hibah.                      
                       9. Barang dan jasa – Telah di adakan secara transparan, bersaing dan
                         sesuai dengan perjanjian hibah dan pedoman pengadaan barang
                         dan jasa yang sesuai dan di setujui oleh Global Fund
                       10. Sistem untuk produk farmasi dan kesehatan – Memverifikasi bukti
                         transaksi pengadaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
                         perjanjian hibah dan kebijakan dan prosedur organisasi
                       11. Pencairan dana ke SR – Memferifikasi bahwa pencairan dana dari
                         PR ke SR sesuai dengan perjanjian hibah SR dan rencana kerja dan
                         anggaran yang telah disetujui. Memastikan bahwa PR mengikuti
                         proses yang memadai untuk mengesahkan laporan pengeluaran
                         yang dilaporkan oleh SR.                        
                       12. Pengelolaan data dan dokumen pendukung – Semua dokumen
                         pendukung, catatan dan rekening telah di pertahankan sesuai
                         dengan ketentuan hibah. Prosedur ada untuk pengamanan dan
                         data manajemen elektronik (sistem dan prosedur cadangan, dll).
                       13. Selain itu, Global Fund dapat meminta auditor untuk meninjau
                         bidang-bidang yang menjadi perhatian, dimana ruang lingkup
                         tambahan akan disepakati antara Global Fund dan auditor
                         sebelumnya.                                     
                       14. Nilai untuk uang (Value for Money) – melakukan reviu pengeluaran
                         hibah dengan memperhatikan ekonomi dan efisiensi.
                                                                         
                                                                         
                     b. Lokasi entitas yang akan dicakup oleh Audit adalah:
                                                                         
                     Audit harus meliputi entitas di bawah ini:          
                                       Type of                           
                      No      Name                        Main   Scope of
                                           mplementing                   
                                                          Activity Audit 
                                           Entity                        
                      1   PR                                             
                                                      Mengacu            
                          Direktorat Jenderal Kementerian       Jakarta  
                                                      kepada             
                          P2P          Kesehatan RI                      
                                                      Lampiranx A        
                                                      dari Grant         
                                                      Confirmation       
                                                      TGF                
                      2   SRs                                            
                                                      Mengacu            
                                                      kepada Annex       
                          Dinas Provinsi Kementerian            27       
                                                      A of dari Sub      
                                       Kesehatan RI             Provinsi 
                                                      Grant              
                                                      Agreement          
                                                      antara PR dan      
                                                      SR                 
                    Sub Recipient sebagai bagian dari pemantuan hibah kepada SR, PR
                    mengharuskan seluruh SR yang berumlah 27 SR untuk diaudit setiap tahun,
                    dengan menggunakan standar yang sama dengan PR. Wilayah cakupan SR
                    Malaria berada di Provinsi wilayah:                  
                     Region                      Provinsi                
                     Sumatera     Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau,
                                  Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung,
                                  Bengkulu, Bangka Belitung              
                     Nusa Tenggara Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
                     Kalimantan   Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,   
                                  Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan
                                  Utara                                  
                     Sulawesi     Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi
                                  Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara
                     Indonesia Timur Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
                                                                         
                    Standar Akunting                                     
                                                                         
                       Penyataan sumber dan penggunaan dana oleh PR dan SR
                       dilakukan dalam modified accrual basis, Modified accrual
                       basis artinya adalah metode dimana:               
                    •  Pendapatan diakui ketika terukur dan tersedia.    
                    •  Terukur – arus kas dari pendapatan dapat diestimasi dengan wajar.
                    •  Tersedia – pendapatan tersedia pada pengeluaran keuangan saat ini
                       untuk dibayarkan pada satu periode jangka pendek. 
                    •  Biaya dianggap terukur segera ketika biaya dikeluarkan dan diakui
                       dalam periode berjalan                            
                    •  Inventori dan barang yang belum dibayar dilaporkan sebagai
                       pengeluaran ketika dibeli daripada dikapitalisasi sebagai asset.
                    •  Beban depresiasi tidak berada dalam modified accrual basis — asset
                       dibebankan dalam dana operassional ketika dibeli karena mereka
                       menggunakan dana saat ini.                        
                                                                         
                                                                         
                    Pihak yang dapat dihubungi                           
                    Pihak yang dapat dihubungi dari bagian keuangan PR dapat
                                                                         
                    dilihat pada table di bawah ini: Alamat : Sekretariat GF
                    Malaria, Gedung D lantai 4                           
                                                                         
                    Jl. Percetakan Negara No. 29 Jakarta Pusat 10560     
                    Phone              : (021) 42871369                  
                    Fax                : (021) 42871369                  
                    E-Mail             : imc4gf_project@yahoo.com        
                                                                         
                                                                         
                    Daftar manajemen PR yang dapat dihubungi tertera pada tabel di bawah
                    ini:                                                 
                                                                         
                    Position         Name           Address              
                                                                         
                    Authorized Principal dr. Imran Pambudi, MPHM Gedung Adhiyatma
                    Recipient                       lt. 6                
                    Program Manager dr. Hellen Dewi Prameswari, Gedung Adhiyatma
                                  MARS              lt. 6                
                    Commitment-Making Utama Pranata, SE, MKM Gedung Adhiyatma
                    Officer                         lt. 5                
                    PMU Coordinator Bayu Kurnia, SKM Gedung Adhiyatma    
                                                    lt. 6                
                    Finance Coordinator Benny Asmara, SE, Ak, CA Gedung D lantai 4
                                                    Gedung D lantai 4    
                    Logistic Coordinator -                               
                    Planning and M&E Riskha Puspa Tiara Dewi, SKM Gedung Adhiyatma
                                                    lt. 6                
                    Coordinator                                          
                    Admin / HR Coordinator Yuli Hastuty, S.Sos, Msi Gedung Adhiyatma
                                                    lt. 6                
                     c. Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK
                    Semua Laporan Sumber dan Penggunaan Dana (Sources and Uses of
                    Funds / SUF) dari provinsi dan SR disimpan di Kantor Pusat PR, tetapi
                    semua voucher asli dan dokumen pendukung yang mengacu pada SUF
                    disimpan di kantor Provinsi / SR.                    
                                                                         
                                                                         
                    Daftar dokumen yang difasilitasi meliputi:           
                       1. Laporan Keuangan program hibah;                
                       2. Naskah Perjanjian Hibah;                       
                       3. Jadwal dukungan utama pada laporan keuangan termasuk :
                         penerimaan dan pengeluaran, asset dan kewajiban, catatan kas;
                       4. Laporan kegiatan hibah bulanan atau triwulan (baik programatik
                         maupun keuangan);                               
                       5. Dokumentasi asli untuk seluruh pengadaan alat kesehatan atau
                         pengadaan lain yang memerlukan prosedur tender, payroll, voucher
                         bank, jurnal voucher dll);                      
                       6. Rekening koran;                                
                       7. Korespondensi penting antara GF dengan PR, PR dengan SR
                         terkait permasalahan implementasi hibah;        
                       8. Manual Prosedur keuangan, penjelasan system atau dokumentasi
                         lainnya yang menjelaskan proses yang berkaitan dalam membuat
                         laporan keuangan dan melakukan internal control;
                       9. Notulensi rapat manajemen;                     
                       10. Laporan Internal audit terkait pengeluaran GF atau system lain,
                         pemerintah atau                                 
                       11. Isu lain berkaitan dna hibah GF.              
                    Seluruh dokumen disimpan di kantor PR dan SR terkait program dan
                    kegiatan PR disimpan di Kantor Sekretariat, Jl. Percetakan Negara 29,
                    Jakarta 10560.                                       
                                                                         
                    Auditor yang ditunjuk akan mendapatkan akses penung dan lengkap pada
                    seluruh catatan dan dokumen dan seluruh pihak di struktur PR dan memiliki
                    hak untuk mengakses pihak terkait manajemen program PR.
                    Seluruh voucher dan dokumen pendukung provinsi (SR) disimpan di kantor
                    mereka, PR hanya menerima laporan keuangan triwulan yang
                    terkonsolidasi dari SR, dan diserahkan kepada PR secara triwulan.
                    Keterangan pengarsipan dan dokumentasi di level SR dapat nampak
                    dengan supervise. Auditor yang ditunjuk akan mendapatkan akses penung
                    dan lengkap pada seluruh catatan dan dokumen pada struktur SR
                     d. Informasi kontak dapat diberikan setelah dilakukan
                       penandatangan kontrak                             
                         Daftar kontak penting untuk melakukan audit tersedia di PR
                         tetapi untuk SR dan SSR akan diberikan kepada penyedia jasa audit
                         yang ditunjuk.                                  
                                                                         
                    Prosedur Audit                                       
                     a. Perencanaan                                      
                    -  Auditor akan mengadakan pertemuan pembukaan dengan Principal
                       Recipient dan Agen Fiskal/Fidusia jika berlaku, untuk membahas dan
                       menjelaskan perencanaan, kerja lapangan, dan pelaporan. Auditor akan
                       menjelaskan sifat, tujuan, dan ruang lingkup audit.
                    -  Auditor harus merencanakan audit agar dilakukan secara efektif dan
                       efisien. Perencanaan yang memadai dengan memastikan bahwa
                       perhatian yang memadai pada area audit yang penting, dimana masalah
                       yang potensial diidentifikasi dan diselesaikan secara tepat waktu, dan
                       juga audit diatur dan dikelola dengan benar dalam batas waktu.
                    -  Penilaian risiko salah saji yang material pada tingkat laporan keuangan,
                       dengan demikian tanggapan auditor secara keseluruhan, dipengaruhi
                       oleh pemahaman auditor tentang lingkungan pengendalian.
                    -  Auditor harus memiliki perencanaan audit yang berisi metode audit dan
                       prinsip-prinsip utama perencanaan audit, kerja lapangan, dan
                       pelaporan. Auditor harus memiliki program kerja audit yang merinci yang
                       memuat pengujian dan prosedur audit.              
                     b. Materialitas                                     
                    -  Auditor harus menerapkan materialitas dan pendekatan berbasis risiko
                       untuk mendeteksi kesalahan material dan salah saji dalam pengeluaran
                       dan pendapatan yang dinyatakan dalam Laporan Keuangan Hibah, baik
                       yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan.   
                    -  Auditor menggunakan pertimbangan profesional untuk menilai apakah
                       temuan ketidakpatuhan bersifat material. Dasar yang wajar harus
                       ditentukan seperti yang digunakan oleh auditor untuk menetapkan
                       tingkat materialitas. Misalnya, ambang batas dapat diterapkan pada
                       jumlah total pengeluaran gross untuk Hibah untuk periode yang diaudit.
                       Pengeluaran gross adalah total pengeluaran aktual yang dikeluarkan
                       untuk Hibah sebelum dikurangi pendapatan terkait Hibah (misalnya
                       bunga).                                           
                     c. Pekerjaan Lapangan                               
                    -  Auditor akan melaksanakan prosedur untuk memperoleh bukti
                       mengenai desain pengendalian dan melakukan pengujian pengendalian
                       jika ia menganggapnya tepat atau perlu untuk audit keuangan ini.
                    -  Auditor akan memfokuskan pengujian pengendalian pada pengendalian
                       keuangan utama, yang berhubungan dengan subjek yang dijelaskan
                       dalam kerangka acuan dan yang relevan dengan pengelolaan risiko.
                       Temuan kelemahan dan kekurangan yang signifikan dalam desain atau
                       efektivitas operasi dari kontrol PR harus dilaporkan dalam Surat
                       Manajemen.                                        
                    -  Auditor harus melakukan prosedur substantif untuk responsif terhadap
                       penilaiannya atas risiko kesalahan atau salah saji material dalam
                       pengeluaran dan pendapatan yang dinyatakan dalam Laporan
                       Keuangan Program Hibah, baik yang disebabkan oleh kesalahan atau
                       kecurangan. Hasil pengujian pengendalian, jika ada, harus
                       diperhitungkan. Auditor harus melaksanakan prosedur substantif yang
                       mencakup hal-hal yang dijelaskan dalam kerangka acuan dan yang
                       relevan dengan pengelolaan risiko.                
                    -  Saat merancang dan melaksanakan pengujian pengendalian dan
                       pengujian substantif, auditor harus menerapkan sampling audit atau
                       cara lain untuk memilih item untuk pengujian. Sampling audit melibatkan
                       penerapan prosedur audit pada kurang dari 100% item dalam populasi
                       relevansi audit (misalnya kelas transaksi atau saldo akun) sedemikian
                       rupa sehingga semua unit sampling memiliki peluang pemilihan untuk
                       menyediakan dasar yang wajar bagi auditor yang menyimpulkan
                       seluruh populasi.                                 
                    -  Pengambilan sampel audit dapat menggunakan pendekatan statistik
                       atau non-statistik. Auditor dapat menggunakan pilihan pertimbangan
                       atas item spesifik dari suatu populasi (misalnya item bernilai tinggi atau
                       item kunci, semua item dengan jumlah tertentu, item untuk memperoleh
                       informasi, atau item untuk menguji aktivitas pengendalian).
                    -  Meskipun pemeriksaan selektif atas item tertentu sering kali merupakan
                       cara yang efisien untuk memperoleh bukti, hal itu bukan merupakan
                       pengambilan sampel. Proyeksi ke seluruh populasi, hasil prosedur yang
                       diterapkan pada item yang dipilih dengan cara ini tidak mungkin; oleh
                       karena itu, pemeriksaan selektif atas item-item tertentu tidak
                       memberikan bukti mengenai sisa populasi. Pengambilan sampel, di sisi
                       lain, dirancang untuk memungkinkan penarikan kesimpulan tentang
                       seluruh populasi berdasarkan pengujian sampel yang diambil darinya.
                    -  Auditor harus memberikan rincian cakupan pengeluaran menurut garis
                       anggaran dan penerima serta metodologi pemilihan sampel.
                    -  Prosedur analitis harus dilakukan oleh auditor, prosedur tersebut terdiri
                       dari verifikasi data keuangan dengan menilai hubungan yang masuk
                       akal antara informasi keuangan dan non-keuangan. Tinjauan analitis
                       pengeluaran aktual yang dikeluarkan dengan anggaran Hibah
                       (anggaran – perbandingan aktual) adalah pemeriksaan kepatuhan yang
                       penting                                           
                                                                         
7. PRODUK YANG      Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi sebagai
   DIHASILKAN       berikut :                                            
                                                                         
                       a. Seluruh laporan dan komunikasi disiapkan dalam 2 bahasa dan
                         dibuat paling tidak 3 salinan                   
                       b. Laporan juga harus menyatakan mata uang dalam Dollar Amerika;
                         nilai tukar mata uang asing harus diungkapkan dalam Laporan
                         Keuangan (Ringkasan Kebijakan Penting Akuntansi).
                    Laporan Auditor                                      
                     Dalam mempersiapkan laporan audit, firma audit yang terpilih akan
                     mengeluarkan opini audit yang sesuai terhadap laporan keuangan
                     terkonsolidasi sesuai dengan ISA atau ISSAI.        
                                                                         
                    Surat Manajemen (Management Letter)                  
                    Selain laporan audit, auditor akan mempersiapkan surat manajemen
                    dimana mereka akan:                                  
                                                                         
                     a. Menetapkan segala contoh ketidakpatuhan terhadap naskah
                       perjanjian yang dicatat auditor dalam melaksanakan tugas untuk
                       mengeluarkan opini terhadap GPFS;                 
                     b. Menyajikan daftar pengeluaran yang tidak memenuhi syarat dan tidak
                       dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diidentifikasi oleh auditor
                       saat melaksanakan tugas.                          
                     c. Memberikan tanggapan keabsahan pengeluaran sejalan dengan yang
                       disyaratkan dalam naskah perjanjian. Dimana Pengeluaran yang tidak
                       memenuhi syarat harus dimasukkan ke dalam laporan, hal ini harus
                       dicatat secara terpisah oleh auditor dan direfleksikan di dalam surat
                       manajemen;                                        
                     d. Memberikan tanggapan pada kejadian ketidakpatuhan dalam
                       pencatatan akuntansi, prosedur dan pengawasan yang ditemui ketika
                       pelaksanaan audit dengan referensi khusus terhadap pengeluaran tidak
                       sah dan kelemahan yang sistematis.                
                     e. Menyajikan rekomendasi untuk mengatasi kekurangan dan kelemahan
                       pada system dan pengawasan yang dapat segera berdampak.
                     f. Laporan terhadap derajat kepatuhan dari tiap kesepakatan keuangan
                       dalam naskah perjanjian dan memberikan tanggapan, jika ada,
                       terhadap isu internal dan eksternal yang mempengaruhi kepatuhan
                       tersebut;                                         
                     g. Laporan terkait status implementasi rekomendasi dari laporan hasil
                       audit sebelumnya;                                 
                     h. Mengkomunikasikan hal-hal yang menjadi perhatian mereka selama
                       audit yang dapat berdampak terhadap implementasi dan keberlanjutan
                       program hibah;                                    
                     i. Menarik perhatian PR terhadap hal-hal lain yang dianggap berkaitan
                       oleh auditor;                                     
                     j. Memasukkan respon surat manajemen yang dibuat oleh PR dan tiap
                       SR  dalam mendiskusikan rekomendasi audit, bersama timeline
                       implementasi rekomendasi yang disepakati. Dalam hal dimana baik PR
                       atau SR tidak menerima temuan audit, laporan manajemen akan
                       mengakui bahwa program tidak setuju dengan rekomendasi yang
                       terdapat dalam laporan. Seluruh observasi dan rekomendasi akan
                       didiskusikan dengan PR dan SR sebelum surat manajemen difinalisasi.
                     k. Harus dicatat dengan jelas pada halaman muka surat manajemen
                       bahwa laporan merupakan dokumen rahasia dan harus diperlakukan
                       sebagaimana seharusnya, sesuai dengan kebijakan TGF terkait
                       dokumen.                                          
                     l. Surat manajemen harus menyatakan bahwa auditor mengetahui dan
                       dan menyetujui bahwa surat manajemen akan dikirimkan kepada TGF
                       dan Local Fund Agent (LFA) secara rahasia.        
                     m. Surat manajemen harus menggunakan sistem penilaian poin
                       berdasarkan tingkat kepelikannya sejalan dengan yang diajukan dalam
                       Pedoman Audit Tahunan Laporan Keuangan PR dan SR  
                       Silakan mengacu pada Lampiran 1 untuk pedoman umum surat
                       manajemen                                         
                    Kualifikasi Auditor                                  
                    Kualifikasi auditor yang ditunjuk harus sebagai berikut:
                     1.2. Kantor akuntan publik harus merupakan firma akuntan publik dan
                          harus tidak memihak dan harus independen dari semua aspek
                          manajemen atau kepentingan keuangan dalam entitas yang
                          diaudit atau orang-orang dari lembaga pelaksana / pengawasan
                          atau entitas yang terkait langsung. Kantor akuntan publik tidak
                          boleh, selama periode yang dicakup oleh audit atau selama
                          pelaksanaan audit, dipekerjakan oleh, menjabat sebagai direktur
                          untuk, atau memiliki hubungan keuangan atau hubungan bisnis
                          yang erat dengan anggota senior dalam manajemen entitas. Oleh
                          karena itu, pernyataan ini harus ditulis dalam pakta integritas,
                          ditandatangani oleh kantor akuntan publik dan Principal Recipient.
                     1.3. Kantor akuntan publik yang akan terlibat dalam proses pengadaan
                          setidaknya harus memiliki hukum izin operasi, disertai dengan
                          legalitas dan izin hukum lainnya yang diperlukan untuk melakukan
                          audit umum di Indonesia. Kantor akuntan publik harus memiliki
                          jumlah staf dan tingkat pendidikan yang sesuai untuk melakukan
                          audit tahunan nasional untuk penugasan ini.    
                     1.4. Semua staf yang terlibat dalam operasi audit harus memiliki gelar
                          sarjana dalam bidang akuntansi atau audit terkait, dibuktikan
                          dengan salinan CV. Tim audit yang didukung oleh manajer,
                          supervisor, dan personel kunci lainnya yang memiliki pengalaman
                          dalam audit organisasi nirlaba merupakan nilai tambah. Daftar
                          riwayat hidup (CV) dari mitra penandatangan, manajer,
                          supervisors, dan personel kunci harus disediakan
                     1.5. Kantor akuntan publik yang memiliki pengalaman memadai
                          dalam mengaudit organisasi nirlaba akan memiliki keuntungan.
                     1.6. Kantor akuntan publik harus menyiapkan proposal tertulis
                          mengenai pendekatan audit, yang dianggap cocok untuk
                          kebutuhan Principal Recipient.                 
                     1.7. Kantor akuntan publik harus memahami dan menerapkan
                          persyaratan Global untuk audit eksternal sebagaimana tertulis
                          dalam pedoman audit laporan keuangan tahunan. Pedoman ini
                          tersedia di situs web Global Fund, https://www.theglobalfund.org/.
                     1.8. Kantor akuntan publik yang akan dilibatkan dalam proses
                          pengadaan harus berafiliasi dengan akuntan publik asing lainnya
                          yang diakui oleh The Global Fund dan Kementerian Keuangan
                          Republik Indonesia. Afiliasi harus dibuktikan dengan memberikan
                          dokumen afiliasi resmi dan / atau sertifikasi  
                    Proposal Diserahkan oleh Kantor Auditor              
                                                                         
                     Setiap perusahaan audit diharuskan untuk mengikuti proses pengadaan
                     dan mengajukan proposal, yang mencakup informasi berikut:
                                                                         
                     1.1. Pendekatan / metodologi audit: dengan penjelasan pendekatan
                          yang diusulkan, waktu tugas, dan prosedur pengendalian kualitas.
                     1.2. Tim audit: untuk setiap anggota tim audit, terdapat penjelasan
                          peran dalam keterlibatan dan perkiraan tingkat pekerjaan. Untuk
                          setiap auditor berlisensi yang diusulkan untuk perikatan ini,
                          berikan lampiran terpisah dengan nama dan ringkasan singkat
                          kualifikasi dan pengalaman, termasuk CV semua anggota tim.
                     1.3. Perusahaan audit harus memberikan informasi berikut minimal:
                        a. Deskripsi. Nyatakan sifat hukum perusahaan (kepemilikan
                          perseorangan, kemitraan). Nyatakan jumlah total auditor (tidak
                          termasuk staf pendukung) yang merupakan pemilik atau
                          karyawan perusahaan. Tunjukkan berapa banyak auditor
                          berlisensi yang dipekerjakan. Tunjukkan layanan yang diberikan
                          oleh perusahaan. Nyatakan apakah perusahaan memiliki
                          pengacara, baik di dalam negeri atau di luar negeri.
                        b. Dokumen yang harus diserahkan:                
                        1) Sertifikat Lisensi Kantor Akuntan dari Kementerian Keuangan
                          2) Sertifikat Afiliasi (sertifikat Keanggotaan salah satu dari Kantor
                          Akuntan Publik Internasional)                  
                          3) Sertifikat Surat Pendaftaran Perusahaan Kena Pajak (Surat
                          Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)               
                        4) Akta Notaris perusahaan                       
                        5) Deklarasi Independensi perusahaan             
                          Semua individu yang tercantum di atas (atau pasangan atau
                          kerabat dekat) harus independen, dibuktikan dengan pakta
                          integritas yang ditandatangani.                
                     1.4. Praktik audit                                  
                          Lampirkan daftar terpisah dari klien utama perusahaan (khususnya
                          organisasi nirlaba). Tentukan jenis layanan (audit, konsultasi, atau
                          lainnya) yang diberikan kepada setiap klien. Nyatakan apakah
                          perusahaan telah melakukan audit bersama dengan perusahaan
                          audit internasional. Jika demikian, berikan detailnya.
                     1.5. Standar dan prosedur audit                     
                          Nyatakan apakah perusahaan mematuhi standar audit
                          internasional dan standar audit lokal. Jelaskan bagaimana
                          prosedur dan metode audit perusahaan memastikan bahwa
                          standar-standar ini dipatuhi. Nyatakan apakah prosedur dan
                          metode audit perusahaan dicatat dalam manual atau dokumen
                          serupa. Nyatakan secara singkat bagaimana karyawan diawasi.
                          Nyatakan secara singkat prosedur internal yang digunakan
                          untuk memastikan pekerjaan dan layanan berkualitas tinggi
8. WAKTU            Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan jasa konsultansi 60
   PELAKSANAAN      (enam puluh) hari kalender.                          
   YANG DIPERLUKAN                                                       
                                                                         
9. TENAGA AHLI YANG Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :               
   DIBUTUHKAN          a. Tingkat pendidikan formal sesuai bidang keahlian dari masing
                         masing tenaga ahli yang dibutuhkan;             
                       b. Pengalaman dalam menangani pekerjaan yang sejenis/ sesuai
                         bidang keahliannya;                             
                                                                         
                       c. Jumlah masing masing tenaga ahli yang dibutuhkan;
                       d. Waktu penugasan dari masing masing tenaga ahli.
                                                                         
10. PENDEKATAN DAN  Pendekatan masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultansi dan
   METODOLOGI       metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pekerjaan Jasa
                    Konsultansi Eksternal Audit oleh Kantor Akuntan Publik.
11. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis yang diperlukan, terlampir secara terpisah.
                    KBLI : KBLI 69201 - Aktivitas Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa
                                                                         
                    metode Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order)
                    kepada Penyedia Jasa Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
                    (Member of RSM).                                     
                    Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
12. LAPORAN                                                              
                    meliputi:                                            
   KEMAJUAN                                                              
   PEKERJAAN        Laporan audit yang disertai dengan surat manajemen, termasuk respon
                    PR, harus diterima oleh TGF dalam 3 bulan setelah akhir periode
                    pelaporan yang sedang diaudit.
Tenders also won by Kap Amir Abadi Jusuf Aryanto Mawar & Rekan
Authority
15 November 2017Pengadaan Jasa Konsultansi Kap Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Dan Atas Nama Bpk Atas Laporan Keuangan Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2017Badan Pemeriksa KeuanganRp 361,350,000
4 January 2018Pengadaan Jasa Konsultan Kap Bpk Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018 Kota TanjungpinangBadan Pemeriksa KeuanganRp 198,000,000
3 January 2018Pengadaan Jasa Konsultansi Kap Pemeriksaan Lkpd Ta 2017 Pada Pemkab. PringsewuBadan Pemeriksa KeuanganRp 198,000,000
28 March 2023Pengadaan External AuditorKementerian KesehatanRp 1
4 February 2021Pengadaan External AuditorKementerian KesehatanRp 1
5 March 2024Pengadaan Jasa Eksternal Audit Gf TbcKementerian KesehatanRp 1
18 May 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Audit Ekternal Program The Global Fund Komponen TuberkulosisKementerian KesehatanRp 1
16 March 2023External Auditor Gf MalariaKementerian KesehatanRp 1
18 October 2019Pengadaan Ekternal AuditorKementerian KesehatanRp 1
3 February 2021Pengadaan External Audit Gf MalariaKementerian KesehatanRp 1