KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : Pengadaan Jasa Konsultansi Eksternal Audit Atas Hibah Global Fund
Komponen Malaria Tahun 2024 (Periode Audit 01 Januari 2023 - 31 Desember 2023)
1. PENDAHULUAN Sebagai bagian Komponen utama dari kerangka kerja Hibah Global Fund
adalah kewajiban audit terhadap laporan keuangan di tingkat Principal
Recipient (PR) dan Sub Recipient (SR). Sesuai dengan naskah perjanjian
hibah, transaksi dan saldo akhir Principal Recipients (PR) dan Sub
recipients (SR) harus diaudit setiap tahun dan juga akhir masa hibah.
The Global Fund mensyaratkan opini audit yang spesifik terhadap hibah.
Sehingga laporan keuangan yang tidak memisahkan hibah TGF tidak akan
diterima.
Auditor yang terpilih akan melaksanakan audit hibah spesifik terkonsolidasi
dengan cakupan penuh yang menghasilkan sebuah opini atas keseluruhan
audit yang terkonsolidasi yang dikombinasikan dengan pendapatan dan
pengeluaran dari PR dan SR. Dengan kata lain, ini akan menjadi audit
terhadap laporan keuangan yang terkonsolidasi dari PR dan SR, dimana
auditor menerapkan penilaian professional mereka dengan pendekatan
sampling. Ini tidak akan mencakup audit secara penuh atas seluruh
transaksi dari masing-masing unit, tetapi auditor akan menggunakan
pendekatan sampling terhadap transaksi PR dan SR agar mencapai opini
terkonsolidasi. Prosedur audit tambahan mungkin akan diperlukan pada
suatu unit di situasi tertentu. Pada tujuan Kerangka Acuan ini ketika
mengacu kepada Sub-Recipients harus diasumsikan bahwa referensi juga
dibuat untuk Implementing Unit (IU).
2. LATAR BELAKANG The Global Fund to Fight AIDS, Tuberculosis and Malaria (GF-ATM) telah
mendukung program malaria di Indonesia untuk:
Kabupaten/kota endemis tinggi malaria masih terkonsentrasi di kawasan
timur Indonesia yaitu di Provinsi Papua, Papua Barat dan NTT dan hanya 1
Provinsi diluar wilayah timur yang masih memiliki kabupaten endemis tinggi
yaitu Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Penajam Paser Utara. Saat
ini, 85% penduduk Indonesia telah hidup di daerah bebas malaria dan
sekitar 15% penduduk Indonesia masih tinggal di daerah endemis malaria.
Sebanyak 347 dari 514 kabupaten/kota (68%) telah mencapai eliminasi
malaria.
Berdasarkan tren kasus positif malaria dan API pada grafik dibawah terlihat
penurunan kasus yang signifikan dari Tahun 2010-2014, namun cenderung
stagnan dari Tahun 2014-2021. Kasus malaria Tahun 2021 di Indonesia
sebanyak 245,869 dengan kasus tertinggi berasal dari Provinsi Papua.
500,000 2.5
400,000 2
300,000 1.5
200,000 1
100,000 0.5
0 0
2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Kasus Positif 465,76422,44417,81343,52252,02217,02218,45261,61222,08250,64254,05245,86
API 1.96 1.75 1.69 1.38 0.99 0.85 0.84 0.99 0.84 0.93 0.94 0.9
Program Review Malaria Tahun 2019 telah dilaksanakan pada 8-20
September 2019. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan
rekomendasi yang spesifik dalam pengembangan program malaria.
Kegiatan melibatkan ahli malaria dari dalam dan luar negeri. Rangkaian
kegiatan antara lain Workshop Desk Thematic, Workshop Briefieng,
Kunjungan Lapangan dan Workshop Debriefieng.
Output dari kegiatan Program Review adalah rekomendasi para ahli dalam
bidang malaria untuk perencanaan program malaria yang akan disusun
dalam dokumen Rencana Aksi Percepatan Eliminasi Malaria Tahun 2020-
2024.
Pada periode pendanaan tahun 2021-2023, Substansi Malaria akan focus
pada melanjutkan pendekatan yang telah memiliki kemajuan yang baik.
Tujuan, sasaran strategis dan intervensi kunci akan tetap sama dengan
hibah NIP, contohnya penurunan API dan eliminasi malaria, sedangkan
peningkatan dan perbaikan dari pendekatan implementasi akan diterapkan.
Program Malaria di Indonesia diimplementasikan oleh 2 PR yaitu
Kementerian Kesehatan dan Perdhaki. Perdhaki adalah organisasi berbasis
agama dengan jaringan rumah-sakit, klinik dan paroki yang mayoritas
berlokasi di pedesaan terpencil dan bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan kesehatan di level masyarakat. Kementerian Kesehatan sebagai
penentu kebijakan dan regulator untuk masalah kesehatan, termasuk
program malaria di Indonesia, akan tetap menjadi pemimpin dalam
kemitraan dengan menyediakan kebijakan, legislative dan bimbingan teknis
terutama untuk menerapkan 80% dari program.
Program Malaria di Indonesia diimplementasikan oleh 2 PR yaitu
Kementerian Kesehatan dan Perdhaki. Perdhaki adalah organisasi berbasis
agama dengan jaringan rumah-sakit, klinik dan paroki yang mayoritas
berlokasi di pedesaan terpencil dan bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan kesehatan di level masyarakat. Kementerian Kesehatan sebagai
penentu kebijakan dan regulator untuk masalah kesehatan, termasuk
program malaria di Indonesia, akan tetap menjadi pemimpin dalam
kemitraan dengan menyediakan kebijakan, legislative dan bimbingan teknis
terutama untuk menerapkan 80% dari program.
- Tujuan ; Untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian terkait
malaria dengan mengurang penularan malaria serendah mungkin
dengan intervensi secara epidemiologi.
- Strategi: Selama 3 tahun, investasi yang diajukan memiliki potensi untuk
menurunkan penularan, angka kesakitan dan kematian secara signifikan
pada kabupaten prevalensi tertinggi “Akselerasi dan Intensifikasi”,
dimana usaha untuk mendukung area eliminasi bebas penularan malaria
dengan melakukan investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) dari kasus
“impor” dengan hati- hati.
• Meningkatkan pencegahan malaria dengan mendistribusikan LLIN di
kabupaten “Akselerasi dan Intervensi” endemis tinggi dan pada area
focus kabupaten pra- eliminasi;
• Meningkatkan cakupan dan kualitas diagnosis malaria dan
menyediakan ACT sebagai pengobatan malaria yang cukup
• Meningkatkan cakupan IRS sejalan dengan rekomendasi NMPR
(2016)
• Menerapkan kegiatan yang berkolaborasi dengan sector tekait
seperti Subdit KIA dan Subdit Imunisasi untuk melakukan
pengendalian malaria terintegrasi dengan Ante Natal Care (ANC)
dan Expanded Immunization Program (EPI);
• Memastikan koordinasi strategis antara tingkatan level administrative
dari pemerintah Indonesia dan di dalam Kementerian Kesehatan
untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan
memperkuat proses pengadaan dan pengelolaan rantai pasok.;
• Meningkatkan kapasitas dari system rutin area rentan epidemic
untuk mendeteksi dan merespon KLB malaria dan untuk memonitor
dampak intervensi;
• Melakukan advokasi pada semua level sehingga pengendalian
malaria mendapatkan perhatian dan pendanaan yang menjamin,
termasuk di daerah terpencil, dan diterjemahkan ke dalam komitmen
pembiayaan yang membutuhkan keberlanjutan;
• Memperkuat system kesehatan.
Kegiatan yang direncanakan:
Kegiatan-kegiatan berikut akan dilakukan oleh Kemenkes sebagai salah
satu dari dua Penerima Utama (Principal Recipient/PR):
• Distribusi LLIN rutin dan massal;
• Mempertahankan akses pada konfirmasi diagnosis secara dini dan
pengobatan secara cepat dengan ACT pada area endemis. Ini akan
dilaksanakan melalui :
• Pelatihan diagnosis mikroskopis, termasuk slide standard,
• Melakasanakan Quality Assurance on diagnosis, termasuk slide
standards,
• Menyediakan mikroskop dan RDT kepda fasilitas kesehatan,
• Meningkatkan cakupan penemuan aktif kasus oelh Perdhaki di
kabupaten endemis tinggi di Kawasan Timur Indonesia,
• Meningkatkan pelatihan untuk kabupaten/puskesmas dalam
manajemen kasus malaria,
• Pelatihan untuk petugas puskesmas seperti dokter, rumah sakit dan
petugas laboratorium puskesmas, paramedis dan bidan desa, dan
• Melaksanakan pemantauan dan supervise;
• Advokasi untuk mendukung pengendalian malaria di level
komunitas, kabupaten , provinsi dan nasional;
• Memastikan surveilans rutin malaria yang cukup dan pelaporan
melalui kunjungan supervise di level pusat, provinsi dan kabupaten;
• Pembentukan dan pemeliharaan project management units di level
kabupaten, provinsi, dan pusat yang mengacu pada Project
Implementation Manual;
• Pengembangan kapasitas dari implementasi E-Sismal untuk
petugas surveilans malaria di Provinsi;
• Pengembangan pengetahuan dan data spesifik-negara:
• Mengumpulkan data efikasi ACT dan penggunaan dan durability
insektisida LLIN
• Asesmen awal dari efikasi artemesinin;
• Bimbingan teknis level nasional dari WHO untuk memperkuat
kapasitas surveilans malaria; dan bimbingan teknis level provinsi
(Papua, West Papua, NTT) oleh UNICEF dalam dukungan
implementasi; dan
• Pengadaan bahan dan alat, contohnya LLIN dan peralatan
laboratorium.
Mekanisme Pendanaan GF kepada PR dan SR/IU
1 POA Consolidated
PO SR
from SR
(PR2 )
POA Investigation
3
(PR)
Approval from
CCM
(TWG)
LFA Assessment
3 3
WP Approved
PR - Central
Level by the GFATM-
Geneva
4
GF Transfer Grant
to PR
SR Transfer Grant to
IU (as
Preparing
Activity &
Financial
6
S S S
IU IU IU
Alur Kebijakan Keuangan dan Matriks
1) Rencana Kerja (WP) dan kebutuhan keuangan dibuat oleh Sub-
Recipients, dan kemudian dikirimkan kepada PR
2) PR menyerahkan dokumen rencana kerja SR kepada koordinator PMU
dan koordinator perencanaan, pengawasan dan evaluasi untuk diproses
dan direviu.
3) PR merangkum Rencana Kerja Nasional dan mengirimkannya ke LFA
sebagai perwakilan dari Global Fund, dengan persetujuan dari CCM.
4) Global Fund mencairkan dana ke PR setelah menyetujui Rencana Kerja
5) PR mengucurkan pembayaran kegiatan kepada SR setelah menerima
dana dari Global Fund, dan SR transfer dana kepada IU untuk
pembiayaan kegiatan (dalam bentuk Uang Muka).
6) Pada akhir periode, IU akan mempersiapkan laporan keuangan yang
akan disampaikan kepada SR pada minggu terakhir pada periode
berlangsung.
Pada akhir periode, SR akan mempersiapkan laporan keuangan dan
mengirimkannya ke PR yang harus diterima pada minggu kedua dari
bulan pertama periode akan datang. Lalu PR akan menyusun laporan
dari SR, mengabungkannya dan mengirimkannya kepada CCM dalam
30 hari pada akhir periode dari permohonan persetujuan.
PR akan mengirimkan Laporan kepada Global Fund dalam waktu 60
hari setelah akhir periode dan penilaian LFA diselesaikan, dan LFA juga
akan mengirimkan laporan hasil penilaian kepada Global Fund yang
ditindaklanjuti dengan Portofolio Manager atas permintaan PR.
Pembukuan menggunakan mata uang rupiah. Sedangkan untuk
kepentingan pelaporan kepada Global Fund, transaksi dalam satu periode
pelaporan dikonversikan ke dalam USD dengan kurs tengah Bank
Indonesia pada saat tanggal pelaporan. Contohnya transaksi Juli –
Desember 2023, akan dikonversikan dari rupiah ke USD pada kurs tengah
untuk Juli – Desember 2023.
Saldo kas dan Bank dalam rupiah dikonversikan ke USD dengan kurs yang
berlaku pada hari dimana saldo kas dilaporkan. Perbedaan dalam kurs
penukaran dianggap sebagai keuntungan/kerugian nilai tukar. Pencairan
(penerimaan) dari Global Fund diambil sebagai jumlah actual yang
dikucurkan dari GF dalam USD sebagaimana tercermin dalam surat
pencairan dana dari GF.
Struktur Organisasi
Organisasi GF ATM untuk Komponen Malaria sebagai berikut (Level PR) :
Technical Authorized Principal Management
Advisor Recipient Advisor
Program Manager
Malaria Com ponent
PIC (Program
PMU
Implementin
Coordinator
g
Admin
Coordinator
HRD
Coordinator
Finance
Coordinator
Logistic
Coordinator
PM&E
Coordinator
Sub-Recipients (SR) Sub-Recipients (SR)
Struktur Organisasi SR: Struktur Organisasi Level SR GF ATM
Komponen Malaria digambarkan sebagai berikut :
Director General DC&EH/
Head of PR
Head of Provincial Health Offices/
Head of SR (Province)
SR PM
Project Officer
(PO) SR
Administration M&E Financial
SR SR Adm(FA) SR
• Kepala Dinas Kesehatan Provinsi ditunjuk sebagai Kepala SR, posisi
puncak dalam struktur memastikan seluruh transaksi konsisten dengan
ketentuan di PIM.
• Project Manager SR, sebagai penanggung jawab implementasi dana
hibah di area yang dicakup SR.
• Project Officer bekerjabersama PIC SR, M&E SR dan FA SR untuk
memantau implementasi proyek dan mempersiapkan laporan keuangan
triwulan mengacu kepada pedoman keuangan.
• Staf Admin di SR bertanggung jawab pada administrasi umum dan
logistic proyek.
•
Principal Recipient
Principal recipient, dicalonkan oleh Country Coordinating Mechanism
(CCM), bertanggungjawab dalam implementasi local dari hibah,
termasuk pengawasan dana hibah Sub Recipient dan komunikasi
dengan CCM terkait kemajuan hibah. Naskah Penjanjian Hibah
menyatakan bahwa eksternal auditor harus menilai aspek keuangan
dari program. Berdasarkan hal tersebut, PR akan menyediakan bahan-
bahan dan laporan yang dibutuhkan kepada auditor yang ditunjuk untuk
menilai aspek keuangan.
Principal Recipient adalah penerima dana hibah dan bertanggungjawab
terhadap implementasi seluruh kegiatan, pemantauan, evaluasi,
administrasi yang baik dan penggunaan dana hibah. Lebih spesifik,
tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut:
a. Untuk melakukan reviu seluruh kerangka kerja, anggaran dan laporan
dan membuat keputusan mengenai apakah mereka dapat dimasukkan
ke CCM untuk pengesahan.
b. Untuk menyerahkan seluruh kerangka kerja, anggaran dan laporan oleh
CCM kepada secretariat GFATM melalui LFA.
c. Bertanggungjawab untuk pemantauan seluruh implementasi dan
kemajuan manajemen proyek.
Mengambil langkah yang diperlukan untuk melakukan reviu laporan SR
sebelum menyerahkannya kepada LFA
3. MAKSUD DAN Maksud dilaksanakannya audit adalah untuk memiiliki pandangan
TUJUAN indenpen dan memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan
perencanaan dari dana itu sendiri.
Tujuan audit laporan keuangan program hibah (GPFS) adalah agar auditor
dapat menyatakan pendapat atas Laporan keuangan Program Hibah/The
Grant Program Financial Statements (GPFS) yaitu:
a). Apakah posisi keuangan dari program hibah pada akhir periode
pelaporan dan dari dana yang diterima dan pengeluaran untuk periode
pelaporan, disajikan secara adil dalam semua hal material oleh PR (dan SR)
di GPFS dan sesuai dengan kerangka kerja akuntansi yang berlaku;
b) Apakah, dalam semua hal yang material, dana hibah telah digunakan
sesuai dengan ketentuan Perjanjian Hibah, termasuk anggaran yang
disetujui dan rencana kerja dan amandemennya sebagaimana tercantum
dalam surat-surat pelaksanaan;
c) Apakah GPFS setuju dengan akun program (buku akun) yang
memberikan dasar untuk persiapan GPFS dan mencerminkan transaksi
keuangan dari program, sebagaimana dipelihara oleh entitas pelaksana
program;
d) Apakah GPFS setuju atau berdamai dengan informasi lain yang
dilaporkan kepada GF yaitu Pembaruan Kemajuan dan Laporan Keuangan
Tahunan (Annual Financial Reports / AFRs);
e) Jika laporan keuangan termasuk dalam angka rupiah maka prosedur
audit dan opini audit yang dihasilkan juga dalam angka Rupiah dan USD
f). Pengendalian internal secara keseluruhan termasuk teknologi informasi
pengawasan umum.
g). Pengawasan tehadap PR atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Global
Fund. Termasuk pengawasan sebagai berikut:
• Pengawasan terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dari
perjanjian tersebut.
• Pengawasan terhadap kerangka kerja pengendalian internal PR dan
SR yang diidentifikasi oleh tim Global Fund Country melalui
konsultasi dengan PR.
• Pengawasan ini mencakup pengendalian yang terkait dengan pihak
ketiga yang mengelola proses dalam pelaksanaan hibah,
Laporan tentang uang muka dan aset tetap, termasuk:
a. Laporan yang menunjukkan uang muka SR dan merekonsiliasi total dana
hibah yang diberikan oleh PR kepada SR, total saldo akhir kas dengan
pencatatan biaya di SR dan saldo akhir kas PR/SR pada akhir periode
pelaporan;
b. Laporan aset yang menunjukkan aset tetap yang dibeli dengan dana
hibah. Laporan ini harus menunjukkan aset yang dibawa dari periode
sebelumnya (saldo awal) serta penambahan, pelepasan, penghapusan
pada periode yang sedang diaudit dan saldo akhir; dan
c. Catatan ini mencakup informasi yang dapat meningkatkan pemahaman
pengguna atas informasi dalam Laporan Pendapatan dan pengeluaran
(IES/Income and Expenditure Statement.) dan laporan tambahan (asumsi
signifikan, estimasi akuntansi, dan pengungkapan terkait, dll.) serta
pengungkapan yang dapat dipulihkan dari pajak yang diperlukan.
Proses Audit
Auditor yang dipilih akan memiliki akses penuh dan lengkap kapan saja
untuk semua catatan dan dokumen (termasuk buku akun, perjanjian hukum,
risalah rapat komite, catatan bank, faktur dan kontrak dll) dan semua
karyawan entitas. Auditor memiliki hak akses hanya ke rekening bank dan
tempat penyimpanan, konsultan, kontraktor dan orang atau perusahaan lain
yang dilibatkan oleh manajemen program.
4. TARGET/SASARAN Sasaran audit Laporan Keuangan Program Hibah (GPFS) adalah untuk
memastikan auditor untuk mengeluarkan opini terhadap:
• Auditor mampu memberikan pendapat secara professional terhadap
posisi keuangan dari program hibah pada akhir periode pelaporan,
seperti dilaporkan oleh PR dan SR dan khususnya untuk memastikan
bahwa laporan pengeluaran, pada setiap hal yang material, telah
digunakan sesuai dengan ketentuan perjanjian hibah, termasuk
perubahan sebagaimana tercantum dalam surat pelaksanaan, dan
pedoman yang berlaku yang sesuai dengan lingkup audit.
• Memastikan bahwa segala hal yang dianggap material dalam
pembiayaan program telah sejalan dengan kesepakatan hibah (Grant
Agreement) sebagaimana tertuang dalam budget/anggaran kegiatan
yang telah disetujui oleh Global Fund.
• Memastikan bahwa laporan keuangan sesuai dengan rekening
program yang memberikan dasar untuk persiapan laporan keuangan
dan dibentuk untuk mencerminkan transaksi keuangan berkaitan
dengan program, yang dikelola oleh entitas pelaksana program.
• Memastikan bahwa laporan keuangan sesuai dengan atau telah cocok
dengan informasi yang dilaporkan ke Global Fund contohnya PUDR
dan EFR.
Tanggungjawab untuk menyusun Laporan Keuangan
Program Hibah - Grant Program Financial Statement
(GPFS)
PR bertanggung jawab untuk menyusun Laporan keuangan hibah (GPFS)
secara terpisah untuk setiap entity yang menjadi objek pemeriksaan/audit.
PR lalu mendelegasikan tanggung jawab pelaporan kepada SR untuk
masing-masing Sub-hibah.
PR akan menyiapkan Laporan Keuangan Program Hibah (GPFS) sesuai
dengan standard akuntansi yang berlaku maupun Standar Internasional
Akuntansi Sektor Publik - International Public Sector Accounting
Standards (IPSAS), Standar Internasional Laporan Keuangan -
International Financial Reporting Standards (IFRS), atau Standar
Akuntansi Nasional yang sesuai dengan IPSAS atau IFRS dalam setiap
hal yang material dan sesuai dengan prosedur dokumen keuangan,
akuntansi dan administrasi yang di telah disetujui oleh TGF.
PR juga bertanggungjawab dalam memastikan bahwa semua penerima
hibah Global Fund mempuyai system manajemen keuangan yang efektif
yang mampu menghasilkan laporan keuangan yang dapat diandalkan.
Laporan Keuangan Program Hibah - Grant Program Financial
Statement (GPFS)
GPFS harus mencakup:
• Laporan Trial Balance yang menunjukkan saldo awal, saldo
transaksi debet dan kredit, serta saldo akhir seluruh akun yang
digunakan dalam sistem akuntansi PR dan SR.
• Laporan General Ledger yang menunjukkan detail setiap transaksi satu
periode audit yang terjadi di PR dan SR.
• Laporan Neraca atau laporan posisi keuangan dangan entitas
pelaksana dan konsolidasi program secara jelas menunjukkan kas,
asset dan kewajiban program hibah.
• Laporan arus kas oleh entitas pelaksana dan konsolidasi program
hibah;
• Laporan anggaran dibandingkan dengan realisasi pengeluaran dan
konsolidasi untuk program hibah, ditunjukkan oleh kategori biaya-biaya
Global Fund. Laporan ini harus direkonsiliasi/ dicocokkan dengan EFR
(Enhancement Financial Report) dan jika ada perbedaan harus
dijelaskan.
• Catatan atas laproan keuangan yang menggambarkan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku dan analisis rinci dari angka yang pokok.
• Laporan yang menunjukkan total transfer dari GF kepada PR dan
rekonsiliasi dari jumlah di saldo kas pada akhir periode pelaporan.
• Laporan uang muka SR dan rekonsiliasi dari jumlah total uang muka PR
kepada SR dengan laporan pengeluaran SR.
• Sebagai lampiran laporan keuangan daftar lengkap dari semua
pembelian asset tetap, dengan tanggal, nilai dan kondisi asset dan
posisi stok untuk semua produk kesehatan pada tanggal pelaporan.
• Rekonsiliasi antara konsolidasi Laporan keuangan dan EFR untuk
periode yang sama yang diserahkan kepada GF;
dan
Catatan lainnya yang memungkinkan
5. NAMA ORGANISASI Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Jasa
PENGADAAN konsultansi
BARANG/JASA K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI
Satker/SKPD Sekretariat Ditjen P2P
PPK Hibah Langsung unit kerja Direktorat P2PM
6. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa
PERKIRAAN BIAYA konsultasi : GF-ATM Komponen Malaria
b. Total biaya yang diperlukan : -
7. RUANG LINGKUP a. Lingkup pekerjaan/pengadaan jasa
PENGADAAN/LOKASI Kebutuhan minimum adalah audit akan dilaksanakan sesuai dengan
DAN DATA DAN Standar Internasional Audit (ISA) atau Standar Internasional Audit
FASILITAS Institusi Tertinggi (ISSAIs), mencakup tes dan pengendalian sebagai
PENUNJANG auditor dianggap perlu dalam situasi tertentu;
Sebagai bagian dari prosedur pengujian audit, perhatian khusus
harus diberikan pada area berikut;
1. Kepatuhan pada perundang-undangan yang berlaku – Verifikasi
laporan keuangan mematuhi seluruh perundang-undangan yang
berlaku
2. Nilai tukar yang digunakan untuk konversi: nilai tukar yang
digunakan menjadi USD diterapkan dengan baik dan benar
mengacu pada Standar Laporan Keuangan Internasional dan
kebijakan akunting yang diadopsi PR. Setiap kerugian/keuntungan
dari nilai tukar telah dihitung dengan benar dan dilaporkan dalam
GPFS;
3. Pengeluaran Hibah – Dana yang diterima oleh program bersumber
dari pembiayaan, atau dihasilkan dari dana program, harus
digunakan sesuai dengan anggaran yang disetujui dan rencana
kerja yang ada dan sesuai dengan ketentuan perjanjian hibah,
termasuk kondisi hibah yang berlaku (sebagaimana telah dirubah
dalam surat pelaksanaan); dengan memperhatikan faktor ekonomi
dan efisiensi, dan hanya untuk tujuan dana itu disediakan. Auditor
diharapkan dapat memeriksa proporsi yang tinggi dari pengeluaran
hibah, untuk mengidentifikasi setiap pengeluaran memenuhi syarat
untuk merekonsiliasi pengeluaran dengan laporan lainnya ke Global
Fund cth.nya PUDR & EFR;
4. Sistem Pengendalian Internal – Penilaian menyeluruh dari
kecukupan dan efektifitas akuntansi dari keseluruhan sistem
pengendalian internal untuk mengontrol pengeluaran dalam setiap
level dari program dan transaksi keuangan lainnya.
5. Penilaian menyeluruh dari kecukupan dan efektifitas dari
rekonsiliasi harian kas dan manajemen kas kecil;
6. Tindaklanjut temuan hasil laporan audit sebelumnya – Auditor harus
menindaklanjuti tindakan yang dimaksudkan manajemen dalam
menanggapi hasil temuan audit sebelumnya, termasuk eksternal
audit. Audit internal yang relevan yang diangkat oleh Office of the
Inspector General (OIG) TGF;
7. Rekening bank yang ditetapkan – Rekening bank yang ditetapkan
(termasuk yang digunakan dibawah persetujuan mekanisme
pelaksanaan program) telah digunakan oleh PR dan SR, dan di
pertahankan sesuai dengan perjanjian hibah. Auditor harus
memeriksa: (a) kelayakan dan kebenaran transaksi keuangan
selama periode laporan dan saldo rekening pada akhir periode, (b)
Operasi dan penggunaan rekening sesuai dengan Perjanjian Hibah,
Implementasi atau Manajemen letter, dan (c) Kecukupan kontrol
internal atas pengoperasian rekening
8. Pengamanan asset - memastikan bahwa PR telah menempatkan
mekanisme untuk melacak dan pengamanan aset yang dibeli
dengan dana hibah dan digunakan untuk tujuan yang dimaksud.
Memastikan bahwa daftar asset program ada, dipertahankan sesuai
dengan perjanjian hibah dan secara tepat dicatat sebesar nilai
asset; bahwa hak milik atau hak penerima manfaat ditetapkan
berdasarkan kondisi hibah.
9. Barang dan jasa – Telah di adakan secara transparan, bersaing dan
sesuai dengan perjanjian hibah dan pedoman pengadaan barang
dan jasa yang sesuai dan di setujui oleh Global Fund
10. Sistem untuk produk farmasi dan kesehatan – Memverifikasi bukti
transaksi pengadaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
perjanjian hibah dan kebijakan dan prosedur organisasi
11. Pencairan dana ke SR – Memferifikasi bahwa pencairan dana dari
PR ke SR sesuai dengan perjanjian hibah SR dan rencana kerja dan
anggaran yang telah disetujui. Memastikan bahwa PR mengikuti
proses yang memadai untuk mengesahkan laporan pengeluaran
yang dilaporkan oleh SR.
12. Pengelolaan data dan dokumen pendukung – Semua dokumen
pendukung, catatan dan rekening telah di pertahankan sesuai
dengan ketentuan hibah. Prosedur ada untuk pengamanan dan
data manajemen elektronik (sistem dan prosedur cadangan, dll).
13. Selain itu, Global Fund dapat meminta auditor untuk meninjau
bidang-bidang yang menjadi perhatian, dimana ruang lingkup
tambahan akan disepakati antara Global Fund dan auditor
sebelumnya.
14. Nilai untuk uang (Value for Money) – melakukan reviu pengeluaran
hibah dengan memperhatikan ekonomi dan efisiensi.
b. Lokasi entitas yang akan dicakup oleh Audit adalah:
Audit harus meliputi entitas di bawah ini:
Type of
No Name Main Scope of
mplementing
Activity Audit
Entity
1 PR
Mengacu
Direktorat Jenderal Kementerian Jakarta
kepada
P2P Kesehatan RI
Lampiranx A
dari Grant
Confirmation
TGF
2 SRs
Mengacu
kepada Annex
Dinas Provinsi Kementerian 27
A of dari Sub
Kesehatan RI Provinsi
Grant
Agreement
antara PR dan
SR
Sub Recipient sebagai bagian dari pemantuan hibah kepada SR, PR
mengharuskan seluruh SR yang berumlah 27 SR untuk diaudit setiap tahun,
dengan menggunakan standar yang sama dengan PR. Wilayah cakupan SR
Malaria berada di Provinsi wilayah:
Region Provinsi
Sumatera Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau,
Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung,
Bengkulu, Bangka Belitung
Nusa Tenggara Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan
Utara
Sulawesi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara
Indonesia Timur Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
Standar Akunting
Penyataan sumber dan penggunaan dana oleh PR dan SR
dilakukan dalam modified accrual basis, Modified accrual
basis artinya adalah metode dimana:
• Pendapatan diakui ketika terukur dan tersedia.
• Terukur – arus kas dari pendapatan dapat diestimasi dengan wajar.
• Tersedia – pendapatan tersedia pada pengeluaran keuangan saat ini
untuk dibayarkan pada satu periode jangka pendek.
• Biaya dianggap terukur segera ketika biaya dikeluarkan dan diakui
dalam periode berjalan
• Inventori dan barang yang belum dibayar dilaporkan sebagai
pengeluaran ketika dibeli daripada dikapitalisasi sebagai asset.
• Beban depresiasi tidak berada dalam modified accrual basis — asset
dibebankan dalam dana operassional ketika dibeli karena mereka
menggunakan dana saat ini.
Pihak yang dapat dihubungi
Pihak yang dapat dihubungi dari bagian keuangan PR dapat
dilihat pada table di bawah ini: Alamat : Sekretariat GF
Malaria, Gedung D lantai 4
Jl. Percetakan Negara No. 29 Jakarta Pusat 10560
Phone : (021) 42871369
Fax : (021) 42871369
E-Mail : imc4gf_project@yahoo.com
Daftar manajemen PR yang dapat dihubungi tertera pada tabel di bawah
ini:
Position Name Address
Authorized Principal dr. Imran Pambudi, MPHM Gedung Adhiyatma
Recipient lt. 6
Program Manager dr. Hellen Dewi Prameswari, Gedung Adhiyatma
MARS lt. 6
Commitment-Making Utama Pranata, SE, MKM Gedung Adhiyatma
Officer lt. 5
PMU Coordinator Bayu Kurnia, SKM Gedung Adhiyatma
lt. 6
Finance Coordinator Benny Asmara, SE, Ak, CA Gedung D lantai 4
Gedung D lantai 4
Logistic Coordinator -
Planning and M&E Riskha Puspa Tiara Dewi, SKM Gedung Adhiyatma
lt. 6
Coordinator
Admin / HR Coordinator Yuli Hastuty, S.Sos, Msi Gedung Adhiyatma
lt. 6
c. Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK
Semua Laporan Sumber dan Penggunaan Dana (Sources and Uses of
Funds / SUF) dari provinsi dan SR disimpan di Kantor Pusat PR, tetapi
semua voucher asli dan dokumen pendukung yang mengacu pada SUF
disimpan di kantor Provinsi / SR.
Daftar dokumen yang difasilitasi meliputi:
1. Laporan Keuangan program hibah;
2. Naskah Perjanjian Hibah;
3. Jadwal dukungan utama pada laporan keuangan termasuk :
penerimaan dan pengeluaran, asset dan kewajiban, catatan kas;
4. Laporan kegiatan hibah bulanan atau triwulan (baik programatik
maupun keuangan);
5. Dokumentasi asli untuk seluruh pengadaan alat kesehatan atau
pengadaan lain yang memerlukan prosedur tender, payroll, voucher
bank, jurnal voucher dll);
6. Rekening koran;
7. Korespondensi penting antara GF dengan PR, PR dengan SR
terkait permasalahan implementasi hibah;
8. Manual Prosedur keuangan, penjelasan system atau dokumentasi
lainnya yang menjelaskan proses yang berkaitan dalam membuat
laporan keuangan dan melakukan internal control;
9. Notulensi rapat manajemen;
10. Laporan Internal audit terkait pengeluaran GF atau system lain,
pemerintah atau
11. Isu lain berkaitan dna hibah GF.
Seluruh dokumen disimpan di kantor PR dan SR terkait program dan
kegiatan PR disimpan di Kantor Sekretariat, Jl. Percetakan Negara 29,
Jakarta 10560.
Auditor yang ditunjuk akan mendapatkan akses penung dan lengkap pada
seluruh catatan dan dokumen dan seluruh pihak di struktur PR dan memiliki
hak untuk mengakses pihak terkait manajemen program PR.
Seluruh voucher dan dokumen pendukung provinsi (SR) disimpan di kantor
mereka, PR hanya menerima laporan keuangan triwulan yang
terkonsolidasi dari SR, dan diserahkan kepada PR secara triwulan.
Keterangan pengarsipan dan dokumentasi di level SR dapat nampak
dengan supervise. Auditor yang ditunjuk akan mendapatkan akses penung
dan lengkap pada seluruh catatan dan dokumen pada struktur SR
d. Informasi kontak dapat diberikan setelah dilakukan
penandatangan kontrak
Daftar kontak penting untuk melakukan audit tersedia di PR
tetapi untuk SR dan SSR akan diberikan kepada penyedia jasa audit
yang ditunjuk.
Prosedur Audit
a. Perencanaan
- Auditor akan mengadakan pertemuan pembukaan dengan Principal
Recipient dan Agen Fiskal/Fidusia jika berlaku, untuk membahas dan
menjelaskan perencanaan, kerja lapangan, dan pelaporan. Auditor akan
menjelaskan sifat, tujuan, dan ruang lingkup audit.
- Auditor harus merencanakan audit agar dilakukan secara efektif dan
efisien. Perencanaan yang memadai dengan memastikan bahwa
perhatian yang memadai pada area audit yang penting, dimana masalah
yang potensial diidentifikasi dan diselesaikan secara tepat waktu, dan
juga audit diatur dan dikelola dengan benar dalam batas waktu.
- Penilaian risiko salah saji yang material pada tingkat laporan keuangan,
dengan demikian tanggapan auditor secara keseluruhan, dipengaruhi
oleh pemahaman auditor tentang lingkungan pengendalian.
- Auditor harus memiliki perencanaan audit yang berisi metode audit dan
prinsip-prinsip utama perencanaan audit, kerja lapangan, dan
pelaporan. Auditor harus memiliki program kerja audit yang merinci yang
memuat pengujian dan prosedur audit.
b. Materialitas
- Auditor harus menerapkan materialitas dan pendekatan berbasis risiko
untuk mendeteksi kesalahan material dan salah saji dalam pengeluaran
dan pendapatan yang dinyatakan dalam Laporan Keuangan Hibah, baik
yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan.
- Auditor menggunakan pertimbangan profesional untuk menilai apakah
temuan ketidakpatuhan bersifat material. Dasar yang wajar harus
ditentukan seperti yang digunakan oleh auditor untuk menetapkan
tingkat materialitas. Misalnya, ambang batas dapat diterapkan pada
jumlah total pengeluaran gross untuk Hibah untuk periode yang diaudit.
Pengeluaran gross adalah total pengeluaran aktual yang dikeluarkan
untuk Hibah sebelum dikurangi pendapatan terkait Hibah (misalnya
bunga).
c. Pekerjaan Lapangan
- Auditor akan melaksanakan prosedur untuk memperoleh bukti
mengenai desain pengendalian dan melakukan pengujian pengendalian
jika ia menganggapnya tepat atau perlu untuk audit keuangan ini.
- Auditor akan memfokuskan pengujian pengendalian pada pengendalian
keuangan utama, yang berhubungan dengan subjek yang dijelaskan
dalam kerangka acuan dan yang relevan dengan pengelolaan risiko.
Temuan kelemahan dan kekurangan yang signifikan dalam desain atau
efektivitas operasi dari kontrol PR harus dilaporkan dalam Surat
Manajemen.
- Auditor harus melakukan prosedur substantif untuk responsif terhadap
penilaiannya atas risiko kesalahan atau salah saji material dalam
pengeluaran dan pendapatan yang dinyatakan dalam Laporan
Keuangan Program Hibah, baik yang disebabkan oleh kesalahan atau
kecurangan. Hasil pengujian pengendalian, jika ada, harus
diperhitungkan. Auditor harus melaksanakan prosedur substantif yang
mencakup hal-hal yang dijelaskan dalam kerangka acuan dan yang
relevan dengan pengelolaan risiko.
- Saat merancang dan melaksanakan pengujian pengendalian dan
pengujian substantif, auditor harus menerapkan sampling audit atau
cara lain untuk memilih item untuk pengujian. Sampling audit melibatkan
penerapan prosedur audit pada kurang dari 100% item dalam populasi
relevansi audit (misalnya kelas transaksi atau saldo akun) sedemikian
rupa sehingga semua unit sampling memiliki peluang pemilihan untuk
menyediakan dasar yang wajar bagi auditor yang menyimpulkan
seluruh populasi.
- Pengambilan sampel audit dapat menggunakan pendekatan statistik
atau non-statistik. Auditor dapat menggunakan pilihan pertimbangan
atas item spesifik dari suatu populasi (misalnya item bernilai tinggi atau
item kunci, semua item dengan jumlah tertentu, item untuk memperoleh
informasi, atau item untuk menguji aktivitas pengendalian).
- Meskipun pemeriksaan selektif atas item tertentu sering kali merupakan
cara yang efisien untuk memperoleh bukti, hal itu bukan merupakan
pengambilan sampel. Proyeksi ke seluruh populasi, hasil prosedur yang
diterapkan pada item yang dipilih dengan cara ini tidak mungkin; oleh
karena itu, pemeriksaan selektif atas item-item tertentu tidak
memberikan bukti mengenai sisa populasi. Pengambilan sampel, di sisi
lain, dirancang untuk memungkinkan penarikan kesimpulan tentang
seluruh populasi berdasarkan pengujian sampel yang diambil darinya.
- Auditor harus memberikan rincian cakupan pengeluaran menurut garis
anggaran dan penerima serta metodologi pemilihan sampel.
- Prosedur analitis harus dilakukan oleh auditor, prosedur tersebut terdiri
dari verifikasi data keuangan dengan menilai hubungan yang masuk
akal antara informasi keuangan dan non-keuangan. Tinjauan analitis
pengeluaran aktual yang dikeluarkan dengan anggaran Hibah
(anggaran – perbandingan aktual) adalah pemeriksaan kepatuhan yang
penting
7. PRODUK YANG Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi sebagai
DIHASILKAN berikut :
a. Seluruh laporan dan komunikasi disiapkan dalam 2 bahasa dan
dibuat paling tidak 3 salinan
b. Laporan juga harus menyatakan mata uang dalam Dollar Amerika;
nilai tukar mata uang asing harus diungkapkan dalam Laporan
Keuangan (Ringkasan Kebijakan Penting Akuntansi).
Laporan Auditor
Dalam mempersiapkan laporan audit, firma audit yang terpilih akan
mengeluarkan opini audit yang sesuai terhadap laporan keuangan
terkonsolidasi sesuai dengan ISA atau ISSAI.
Surat Manajemen (Management Letter)
Selain laporan audit, auditor akan mempersiapkan surat manajemen
dimana mereka akan:
a. Menetapkan segala contoh ketidakpatuhan terhadap naskah
perjanjian yang dicatat auditor dalam melaksanakan tugas untuk
mengeluarkan opini terhadap GPFS;
b. Menyajikan daftar pengeluaran yang tidak memenuhi syarat dan tidak
dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diidentifikasi oleh auditor
saat melaksanakan tugas.
c. Memberikan tanggapan keabsahan pengeluaran sejalan dengan yang
disyaratkan dalam naskah perjanjian. Dimana Pengeluaran yang tidak
memenuhi syarat harus dimasukkan ke dalam laporan, hal ini harus
dicatat secara terpisah oleh auditor dan direfleksikan di dalam surat
manajemen;
d. Memberikan tanggapan pada kejadian ketidakpatuhan dalam
pencatatan akuntansi, prosedur dan pengawasan yang ditemui ketika
pelaksanaan audit dengan referensi khusus terhadap pengeluaran tidak
sah dan kelemahan yang sistematis.
e. Menyajikan rekomendasi untuk mengatasi kekurangan dan kelemahan
pada system dan pengawasan yang dapat segera berdampak.
f. Laporan terhadap derajat kepatuhan dari tiap kesepakatan keuangan
dalam naskah perjanjian dan memberikan tanggapan, jika ada,
terhadap isu internal dan eksternal yang mempengaruhi kepatuhan
tersebut;
g. Laporan terkait status implementasi rekomendasi dari laporan hasil
audit sebelumnya;
h. Mengkomunikasikan hal-hal yang menjadi perhatian mereka selama
audit yang dapat berdampak terhadap implementasi dan keberlanjutan
program hibah;
i. Menarik perhatian PR terhadap hal-hal lain yang dianggap berkaitan
oleh auditor;
j. Memasukkan respon surat manajemen yang dibuat oleh PR dan tiap
SR dalam mendiskusikan rekomendasi audit, bersama timeline
implementasi rekomendasi yang disepakati. Dalam hal dimana baik PR
atau SR tidak menerima temuan audit, laporan manajemen akan
mengakui bahwa program tidak setuju dengan rekomendasi yang
terdapat dalam laporan. Seluruh observasi dan rekomendasi akan
didiskusikan dengan PR dan SR sebelum surat manajemen difinalisasi.
k. Harus dicatat dengan jelas pada halaman muka surat manajemen
bahwa laporan merupakan dokumen rahasia dan harus diperlakukan
sebagaimana seharusnya, sesuai dengan kebijakan TGF terkait
dokumen.
l. Surat manajemen harus menyatakan bahwa auditor mengetahui dan
dan menyetujui bahwa surat manajemen akan dikirimkan kepada TGF
dan Local Fund Agent (LFA) secara rahasia.
m. Surat manajemen harus menggunakan sistem penilaian poin
berdasarkan tingkat kepelikannya sejalan dengan yang diajukan dalam
Pedoman Audit Tahunan Laporan Keuangan PR dan SR
Silakan mengacu pada Lampiran 1 untuk pedoman umum surat
manajemen
Kualifikasi Auditor
Kualifikasi auditor yang ditunjuk harus sebagai berikut:
1.2. Kantor akuntan publik harus merupakan firma akuntan publik dan
harus tidak memihak dan harus independen dari semua aspek
manajemen atau kepentingan keuangan dalam entitas yang
diaudit atau orang-orang dari lembaga pelaksana / pengawasan
atau entitas yang terkait langsung. Kantor akuntan publik tidak
boleh, selama periode yang dicakup oleh audit atau selama
pelaksanaan audit, dipekerjakan oleh, menjabat sebagai direktur
untuk, atau memiliki hubungan keuangan atau hubungan bisnis
yang erat dengan anggota senior dalam manajemen entitas. Oleh
karena itu, pernyataan ini harus ditulis dalam pakta integritas,
ditandatangani oleh kantor akuntan publik dan Principal Recipient.
1.3. Kantor akuntan publik yang akan terlibat dalam proses pengadaan
setidaknya harus memiliki hukum izin operasi, disertai dengan
legalitas dan izin hukum lainnya yang diperlukan untuk melakukan
audit umum di Indonesia. Kantor akuntan publik harus memiliki
jumlah staf dan tingkat pendidikan yang sesuai untuk melakukan
audit tahunan nasional untuk penugasan ini.
1.4. Semua staf yang terlibat dalam operasi audit harus memiliki gelar
sarjana dalam bidang akuntansi atau audit terkait, dibuktikan
dengan salinan CV. Tim audit yang didukung oleh manajer,
supervisor, dan personel kunci lainnya yang memiliki pengalaman
dalam audit organisasi nirlaba merupakan nilai tambah. Daftar
riwayat hidup (CV) dari mitra penandatangan, manajer,
supervisors, dan personel kunci harus disediakan
1.5. Kantor akuntan publik yang memiliki pengalaman memadai
dalam mengaudit organisasi nirlaba akan memiliki keuntungan.
1.6. Kantor akuntan publik harus menyiapkan proposal tertulis
mengenai pendekatan audit, yang dianggap cocok untuk
kebutuhan Principal Recipient.
1.7. Kantor akuntan publik harus memahami dan menerapkan
persyaratan Global untuk audit eksternal sebagaimana tertulis
dalam pedoman audit laporan keuangan tahunan. Pedoman ini
tersedia di situs web Global Fund, https://www.theglobalfund.org/.
1.8. Kantor akuntan publik yang akan dilibatkan dalam proses
pengadaan harus berafiliasi dengan akuntan publik asing lainnya
yang diakui oleh The Global Fund dan Kementerian Keuangan
Republik Indonesia. Afiliasi harus dibuktikan dengan memberikan
dokumen afiliasi resmi dan / atau sertifikasi
Proposal Diserahkan oleh Kantor Auditor
Setiap perusahaan audit diharuskan untuk mengikuti proses pengadaan
dan mengajukan proposal, yang mencakup informasi berikut:
1.1. Pendekatan / metodologi audit: dengan penjelasan pendekatan
yang diusulkan, waktu tugas, dan prosedur pengendalian kualitas.
1.2. Tim audit: untuk setiap anggota tim audit, terdapat penjelasan
peran dalam keterlibatan dan perkiraan tingkat pekerjaan. Untuk
setiap auditor berlisensi yang diusulkan untuk perikatan ini,
berikan lampiran terpisah dengan nama dan ringkasan singkat
kualifikasi dan pengalaman, termasuk CV semua anggota tim.
1.3. Perusahaan audit harus memberikan informasi berikut minimal:
a. Deskripsi. Nyatakan sifat hukum perusahaan (kepemilikan
perseorangan, kemitraan). Nyatakan jumlah total auditor (tidak
termasuk staf pendukung) yang merupakan pemilik atau
karyawan perusahaan. Tunjukkan berapa banyak auditor
berlisensi yang dipekerjakan. Tunjukkan layanan yang diberikan
oleh perusahaan. Nyatakan apakah perusahaan memiliki
pengacara, baik di dalam negeri atau di luar negeri.
b. Dokumen yang harus diserahkan:
1) Sertifikat Lisensi Kantor Akuntan dari Kementerian Keuangan
2) Sertifikat Afiliasi (sertifikat Keanggotaan salah satu dari Kantor
Akuntan Publik Internasional)
3) Sertifikat Surat Pendaftaran Perusahaan Kena Pajak (Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
4) Akta Notaris perusahaan
5) Deklarasi Independensi perusahaan
Semua individu yang tercantum di atas (atau pasangan atau
kerabat dekat) harus independen, dibuktikan dengan pakta
integritas yang ditandatangani.
1.4. Praktik audit
Lampirkan daftar terpisah dari klien utama perusahaan (khususnya
organisasi nirlaba). Tentukan jenis layanan (audit, konsultasi, atau
lainnya) yang diberikan kepada setiap klien. Nyatakan apakah
perusahaan telah melakukan audit bersama dengan perusahaan
audit internasional. Jika demikian, berikan detailnya.
1.5. Standar dan prosedur audit
Nyatakan apakah perusahaan mematuhi standar audit
internasional dan standar audit lokal. Jelaskan bagaimana
prosedur dan metode audit perusahaan memastikan bahwa
standar-standar ini dipatuhi. Nyatakan apakah prosedur dan
metode audit perusahaan dicatat dalam manual atau dokumen
serupa. Nyatakan secara singkat bagaimana karyawan diawasi.
Nyatakan secara singkat prosedur internal yang digunakan
untuk memastikan pekerjaan dan layanan berkualitas tinggi
8. WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan jasa konsultansi 60
PELAKSANAAN (enam puluh) hari kalender.
YANG DIPERLUKAN
9. TENAGA AHLI YANG Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :
DIBUTUHKAN a. Tingkat pendidikan formal sesuai bidang keahlian dari masing
masing tenaga ahli yang dibutuhkan;
b. Pengalaman dalam menangani pekerjaan yang sejenis/ sesuai
bidang keahliannya;
c. Jumlah masing masing tenaga ahli yang dibutuhkan;
d. Waktu penugasan dari masing masing tenaga ahli.
10. PENDEKATAN DAN Pendekatan masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultansi dan
METODOLOGI metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pekerjaan Jasa
Konsultansi Eksternal Audit oleh Kantor Akuntan Publik.
11. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis yang diperlukan, terlampir secara terpisah.
KBLI : KBLI 69201 - Aktivitas Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa
metode Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order)
kepada Penyedia Jasa Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
(Member of RSM).
Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
12. LAPORAN
meliputi:
KEMAJUAN
PEKERJAAN Laporan audit yang disertai dengan surat manajemen, termasuk respon
PR, harus diterima oleh TGF dalam 3 bulan setelah akhir periode
pelaporan yang sedang diaudit.