KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN KUPANG
Direktorat: Jln. Piet A. Tallo Liliba - Kupang, Telp.: (0380) 8800256
Fax (0380) 8800256; Email:k p-o [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan
Unit Eselon I/II/Satker : Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan / Badan
Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kupang
Program : Program Dukungan Manajemen
Nama Kegiatan : Dukungan Manjemen Pelaksanaan Program di
BPPSDMK
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Layanan Dukungan Manajemen Internal
Rincian Output (RO) : Prasarana Pendidikan di Poltekkes Kemenkes
Komponen : Operasional dan Pemeliharaan Kantor
Indikator RO : Pemeliharaan Ruang Dosen Jurusan
Keperawatan Poltekkes Kupang Tahun 2023
Volume RO : 1.0 PT
Satuan RO : M2
1. Latar Belakang
Visi Poltekkes Kemenkes Kupang adalah Poltekkes Kemenkes Kupang yang unggul di
kawasan timur Indonesia dengan misi menyelenggarakan pendidikan tinggi kesehatan yang
bermutu, menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional, mengembangkan kapasitas
institusi secara berkelanjutan, mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta
mengembangkan kemitraan dengan stakeholders.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu didukung oleh sarana dan prasarana penunjang
pendidikan, antara lain tersedianya sarana Gedung layanan pendidikan yang memadai guna
dapat menunjang pelaksanaan pendidikan di Politeknik Kesehatan Kupang.
Saat ini Poltekkes kemenkes kupang memiliki 7 Jurusan Strata D-III, 3 program
studi Strata D-III, 1 Program Studi Strata D-IV dan 1 Program Studi Profesi Ners. Seiring
dengan berjalannya waktu terjadi penurunan kualitas gedung yang digunakan untuk ruang
kerja dosen dan staf. Salah satu sarana gedung kantor yang perlu dipelihara segera adalah
ruang dosen dan staf yang berada di Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes
Kupang.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memelihara konstruksi ruang dosen dan staf
yang telah rusak dan mendukung proses layanan akademik di Jurusan Keperawatan
Kupang.
Dalam rangka maksud tersebut, Politeknik Kesehatan Kupang pada Tahun Anggaran
2023 ini memprogramkan kegiatan berupa Pemeliharaan ruang dosen jurusan
keperawatan Poltekkes Kemenkes Kupang. Agar pelaksanaan konstruksi pemeliharaan
fisik yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi dapat menghasilkan pekerjaan yang
tepat mutu, tepat biaya dan tepat waktu diperlukan pengadaan penyedia jasa konstruksi
yang profesional, kredibel dan mumpuni dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Penyedia Jasa Konstruksi akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Di samping itu juga
bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara
kontraktual, Penyedia Jasa bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang. Dalam kegiatan operasional, Penyedia Jasa
Konstruksi akan mendapat pengawasan dari konsultan pengawas dan tim teknis dari
Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat dibutuhkan pekerjaan yang dapat
menjamin kualitas bangunan gedung kampus, sehingga mampu memenuhi syarat secara
optimal fungsi bangunannya. Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus
dikerjakan dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak
dari segi mutu dan pemanfaatannya.
2. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pengelola dan Penyedia Jasa Konstruksi
yang memuat masukan, azas, kreteria keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam tugas Penyedia Jasa Konstruksi. Dalam pelaksanaan Pemeliharaan Ruang
Dosen Jurusan Keperawatan Poltekkes Kupang ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan
dari segi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelakanaan pekerjaan, sehingga dicapai
konstruksi fisik bangunan yang sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dalam kontrak.
KAK PEMELIHARAAN RUANG DOSEN 2
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan ruang dosen Poltekkes Kemenkes Kupang ini
adalah untuk memenuhi sarana dan prasarana penunjang pendidikan. Dengan penugasan ini
diharapkan Pengelola dan Penyedia Jasa Konstruki dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Dalam proses pelaksanaan bertujuan untuk menghasilkan keluaran/output yang diminta, maka
Konsultan Pengawas dapat menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola Kegiatan. Dalam
pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan penyedia
jasa sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini. Dalam pelaksanaannya, Penyedia
Jasa Konsultansi harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat sehingga dapat tersusunnya dokumen pengawasan yang lengkap untuk mendukung
kegiatan pelaksanaan pengawasan.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Kupang Jln. Piet A. Tallo Liliba
Kota Kupang
5. Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Ruang Dosen yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi :
a. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pemeliharaan bangunan dilakukan dengan menggunakan
penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pemilihan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas
proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
KAK/ Gambar Rencana Kerja/RKS/Spesifikasi Teknis
d. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
e. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan/Serah
Terima Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan Konstruksi mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam peraturan presiden tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi
fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
g. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara,
masa pemeliharaan konstruksi untuk bangunan semi permanen minimal selama 3 (tiga) bulan dan
untuk bangunan permanen minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pekerjaan
konstruksi.
h. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
KAK PEMELIHARAAN RUANG DOSEN 3
• Bangunan negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi ;
• Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
➢ Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik
➢ Laporan pelaksanaan konstruksi fisik.
➢ Berita acara serah terima, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
➢ Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
fisik.
c. Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
1) Pelelangan Fisik
2) Penandatanganan Kontrak
3) Pelaksanaan Fisik Pekerjaan di Lapangan
4) Penyerahan Hasil Pelaksanaan Fisik
6. KEGIATAN PEKERJAAN FISIK
Kegiatan pekerjaan fisik antara lain meliputi :
a. Persiapan Pelaksanaan Fisik meliputi : MC0 untuk lokasi pekerjaan
b. Pelaksanaan Fisik di lapangan sesuai dengan jadwal yang ditawarkan pada Time
Schedule.
c. Koordinasi di lapangan dengan pihak pemilik pekerjaan sehubungan persentase
kemajuan fisik pekerjaan terhadap waktu pelaksanaan pekerjaan;
d. Pembuatan dokumen Administrasi berupa : Laporan pelaksanaan dan Back Up data
0%, Back Up data 100%, As-built Drawing serta foto pelaksanaan kondisi eksisting dan
foto progress pekerjaan 20%, 40%, 60%, 80% dan 100%
7. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa sesuai yang ditentukan dalam Dokumen
Pemilihan. Jadwal kegiatan dimulai dari saat diterimanya SPMK (notice to proceed) dari Pengguna Jasa
sampai dengan dilakukannya Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah selama 25 (Dua Puluh Lima)
hari kalender. Pekerjaan ini diselesaikan dalam tahun 2023 dan dalam bentuk pembiayaan tahun
tunggal.
8. Biaya yang diperlukan
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini bersumber dari Dana APBN
Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023 (MAK :
WA.6798.EBA.994.002.AA.523111) dengan pagu sebesar Rp. 185.000.000
(Seratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
KAK PEMELIHARAAN RUANG DOSEN 4
9. Produksi Dalam Negeri
Semua Pekerjaan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika diperlukan
penunjang), kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
10. Persyaratan Lainnya
a. Setelah pengarahan penugasan ini diterima calon penyedia Jasa Pemborongan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Apabila terjadi perubahan Volume, Item dan Spesifikasi pekerjaan selama pelaksanaan maka akan
dilakukan perubahan Kontrak (Addendum) sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Hal-hal lain yang belum dicantumkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dituangkan dalam
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak/SPK).
11. P E N U T U P
Kerangka Acuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam proses
pemilihan penyedia jasa konstruksi dan pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Ruang
Dosen Jurusan Keperawatan Poltekkes Kupang Tahun 2023.
Kupang, April 2023
Disusun oleh,
PPK 1
Politeknik Kesehatan kupang
Yermias Kapa Kado, SKM
NIP. 197808042005011001
KAK PEMELIHARAAN RUANG DOSEN 5