Uraian singkat pekerjaan atas pengadaan perpanjangan jasa konsultan addendum penusunan tahap
final dokumen AnDal, RKL dan RPL sebagai berikut :
1 Maksud dan Tujuan a. Maksud
Mendapatkan perusahaan jasa yang berpengalaman dan profesional
dalam melakukan review dan revisi atau updating dokumen
lingkungan dan izin lingkungan RS. Kanker Dharmais
b. Tujuan
1. Terlaksananya revisi dokumen lingkungan RS. Kanker Dharmais
sesuai dengan perubahan master plan dan pembangunan gedung
baru Tower C .
2. Memperoleh hasil kajian lingkungan berupa penyusunan tahap
final addendum dokumen ANDAL dan RKL-RPL
3. Memperoleh Persetujuan Lingkungan
2 Sasaran Tersedianya dokumen lingkungan terbaru dan izin lingkungan sesuai
dengan perubahan master plan dan pembangunan gedung baru
Tower C.
4 .
3 Standar Terkini Spesifikasi teknis yang diperlukan, meliputi:
- Hasil kajian manajemen dan review dokumen lingkungan
dikomunikasikan dan di diskusikan dengan pihak RS.Kanker
Dharmais;
- Dokumen yang dihasilkan harus sesuai dengan aspek penting
terkait perubahan Keterangan Rencana Kota (KRK), Rencana Tata
Letak Bangunan (RTLB) dan master plan RS;
- RKL dan RPL hasil updating dibuat dalam bentuk program yang
mampu dilaksanakan oleh RS
4 Lingkup Pekerjaan a. Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
- Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) dan master plan RS.
- Melakukan pembahasan dokumen Adendum ANDAL, dan RKL-
RPL di Tim Teknis dan Komisi AMDAL
- RKL dan RPL hasil updating dibuat dalam bentuk program yang
mampu dilaksanakan oleh RS
- Pengurusan Penerbitan Persetujuan Lingkungan dan
pendampingan pada saat sidang AMDAL.
- terkait perubahan Keterangan Rencana Kota (KRK).
- Dokumen yang dihasilkan harus sesuai dengan aspek penting
- Membuat Laporan-laporan yang menjadi kewajiban Konsultan
b. Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa lainnya: RS. Kanker Dharmais
5 Keluaran-Keluaran Hasil / produk yang dihasilkan dari Pengadaan Jasa Lainnya antara
lain menyangkut :
- Dokumen kajian/assesmen risiko perubahan iklim
- Draft addendum dokumen Amdal dan RKL-RPL
- Berita acara sidang
- Addendum tahap final dokumen Amdal dan RKL-RPL yang telah
di sahkan
- Persetujuan Lingkungan/ Izin Lingkungan