PENDEKATAN DAN METODOLOGI
1. Pendekatan Studi
Pendekatan studi dalam penyusunan Dokumen ANDALALIN mengacu pada UU Nomor
22 Tahun 2009 Pasal 99: Analisis dampak Lalu Lintas sekurang kurangnya memuat:
a. Analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. Simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan;
c. Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
d. Tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan
dampak; dan
e. Rencana pemantauan dan evaluasi.
Berdasarkan hasil pelingkupan kemudian disusun data dan informasi yang akan
dikumpulkan dan dianalisis baik data primer dan data sekunder serta menggali informasi
lainnya yang diperlukan dalam identffikasi dan evaluasi dampak sehingga dapat
dihasilkan suatu rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
a. Komponen Kegiatan yang Dikaji
Aspek kegiatan yang dilakukan kajian dampaknya dalam ANDALALIN adatah kegiatan-
kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting, dan kegiatan yang memiliki risiko
yang besar yang secara umum dalam kajian analogi dengan kasus serupa dapat
menimbulkan dampak penting.
b. Komponen Lingkungan Yang Dikaji
Komponen lingkungan yang dikaji adalah parameter yang mengalami perubahan
mendasar dan menimbulkan dampak terhadap komponen lingkungan lainnya atau
faktor lingkungan yang secara mendasar mempunyai dampak terhadap lingkungan.
2. Metodologi
a. Metode Pengumpulan Data Metode yang digunakan untuk pengumpulan data
disesuaikan dengan komponen yang ditelaah, disesuaikan prediksi keterwakilan data
yang akan digeneralisasikan.
b. Metode Analisis Data Data yang telah terkumpul dianalisis sedemikian rupa sehingga
dapat menjadi masukan dalam sistem analisis terhadap kecenderungan dampak
lingkungan. Metode analisis data dapat dilakukan dengan dua cara yaitu analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif. Penggunaan kedua metode tersebut disesuaikan
dengan jenis parameter yang dianalisis. Namun demikian sedapat mungkin
menggunakan kuantitatif.
KEWAJIBAN KEWAJIBAN
1. Pemrakarsa (PKJN RSJ dr. H. Mazoeki Mahdi Bogor) :
a. Menyiapkan seluruh data yang diperlukan, serta memberikan informasi-informasi
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan penyusunan Persetujuan Teknis Air
Limbah dan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3.
b. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana.
c. Membayar pekedaan sesuai dengan harga kontrak yang telah ditetapkan kepada
pelaksana.
2. Konsultan
a. Pelaksana harus bertanggung jawab secara profesional (prcfessionat
rcsponsibitities/tiabilities) terhadap pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Menjamin bahwa semua dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas ini
hanya dipergunakan dalam pelaksanaan pekeriaan dan dijaga kerahasiaannya serta
tidak dipergunakan untuk halhal yang tidak ada hubungannya dengan penugasan
ini.
c. Menugaskan tenaga profesional dan berpengalaman yang menguasai bidang yang
relevan dengan pekerjaan penyusunan Persetujuan Teknis Air Limbah dan Rincian
Teknis Penyimpanan Limbah B3.
d. Memberikan masukan dan solusi yang dipandang perlu bagi manajemen perusahaan
terutama yang menyangkut perencanaan dan pengelolaan lingkungan.
e. Apabila terjadi kegagalan dalam melaksanakan pekerjaan, pelaksana harus
memperbaiki tanpa mendapat tambahan biaya dan apabila hasil perbaikan tidak
dapat diterima, maka pelaksana harus mengembalikan biaya sebesar biaya langsung
personil tenaga ahli dan sub tenaga ahli yang telah diterima.
f. Pelaksana harus menggantikan kerugian yang timbul akibat kelalaian pelaksana
dalam pelaksanaan pekeriaan.
g. Penandatanganan kontrak akan dilaksanakan bila DIPA sudah turun dan bagi calon
penyedia tidak akan mengajukan tuntutan hukum, dan membuat surat pemyataan
tidak akan menuntut Satker dan Kementerian| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 May 2023 | Kajian Rencana Induk Jaringan Llaj (Tataran Transportasi Lokal/Tatralok) | Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan | Rp 600,000,000 |
| 22 November 2024 | Kajian Penyusunan Pedoman Track Quality Index Pada Jalur Kereta Api | Kementerian Perhubungan | Rp 100,000,000 |
| 17 September 2024 | Kajian Teknis Analisa Harga Marka Jalan | Kementerian Perhubungan | Rp 100,000,000 |
| 20 August 2024 | Supervisi Pemeliharaan Perlengkapan Jalan (Ruas Jalan Nasional 7, Kapetakan S/D Grogol Kec. Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45152) | Kementerian Perhubungan | Rp 100,000,000 |
| 20 August 2024 | Supervisi Pemeliharaan Perlengkapan Jalan (Ruas Jalan Pantura Pulau Jawa Ruas Nomo 012, 013, Bypass Jatibarang Bts. Kab. Cirebon Indramayu, Provinsi Jawa Barat) | Kementerian Perhubungan | Rp 100,000,000 |
| 29 February 2024 | Supervisi Pengadaan Dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas Dan Patok Lalu Lintas Plastik Provinsi Jawa Tengah | Kementerian Perhubungan | Rp 100,000,000 |