Penyusunan Andalalin Rs Jiwa Dr H Marzoeki Mahdi Bogor Ta 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47939047
Date: 2 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Dr Marzuki Mahdi Bogor
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,122,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,900
Winner (Pemenang): Katalia Global Consult
NPWP: 411663461435000
RUP Code: 43731902
Work Location: Jl. Dr Sumeru No. 114 Bogor - Bogor (Kota)
Participants: 1
Attachment
PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                               
  1. Pendekatan Studi                                                     
     Pendekatan studi dalam penyusunan Dokumen ANDALALIN mengacu pada UU Nomor
     22 Tahun 2009 Pasal 99: Analisis dampak Lalu Lintas sekurang kurangnya memuat:
     a. Analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;    
     b. Simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan;
                                                                          
     c. Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;           
     d. Tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan
       dampak; dan                                                        
     e. Rencana pemantauan dan evaluasi.                                  
     Berdasarkan hasil pelingkupan kemudian disusun data dan informasi yang akan
     dikumpulkan dan dianalisis baik data primer dan data sekunder serta menggali informasi
     lainnya yang diperlukan dalam identffikasi dan evaluasi dampak sehingga dapat
                                                                          
     dihasilkan suatu rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.      
  a. Komponen Kegiatan yang Dikaji                                        
     Aspek kegiatan yang dilakukan kajian dampaknya dalam ANDALALIN adatah kegiatan-
     kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting, dan kegiatan yang memiliki risiko
     yang besar yang secara umum dalam kajian analogi dengan kasus serupa dapat
     menimbulkan dampak penting.                                          
  b. Komponen Lingkungan Yang Dikaji                                      
     Komponen lingkungan yang dikaji adalah parameter yang mengalami perubahan
                                                                          
     mendasar dan menimbulkan dampak terhadap komponen lingkungan lainnya atau
     faktor lingkungan yang secara mendasar mempunyai dampak terhadap lingkungan.
                                                                          
  2. Metodologi                                                           
     a. Metode Pengumpulan Data Metode yang digunakan untuk pengumpulan data
       disesuaikan dengan komponen yang ditelaah, disesuaikan prediksi keterwakilan data
       yang akan digeneralisasikan.                                       
     b. Metode Analisis Data Data yang telah terkumpul dianalisis sedemikian rupa sehingga
       dapat menjadi masukan dalam sistem analisis terhadap kecenderungan dampak
       lingkungan. Metode analisis data dapat dilakukan dengan dua cara yaitu analisis
       kualitatif dan analisis kuantitatif. Penggunaan kedua metode tersebut disesuaikan
       dengan jenis parameter yang dianalisis. Namun demikian sedapat mungkin
       menggunakan kuantitatif.                                           
                                                                          
                                                                          
KEWAJIBAN KEWAJIBAN                                                       
                                                                          
  1. Pemrakarsa (PKJN RSJ dr. H. Mazoeki Mahdi Bogor) :                   
     a. Menyiapkan seluruh data yang diperlukan, serta memberikan informasi-informasi
       yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan penyusunan Persetujuan Teknis Air
       Limbah dan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3.                   
     b. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana.
     c. Membayar pekedaan sesuai dengan harga kontrak yang telah ditetapkan kepada
       pelaksana.                                                         
  2. Konsultan                                                            
     a. Pelaksana harus bertanggung jawab secara profesional (prcfessionat
       rcsponsibitities/tiabilities) terhadap pekerjaan yang dilaksanakan.
     b. Menjamin bahwa semua dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas ini
       hanya dipergunakan dalam pelaksanaan pekeriaan dan dijaga kerahasiaannya serta
       tidak dipergunakan untuk halhal yang tidak ada hubungannya dengan penugasan
       ini.                                                               
     c. Menugaskan tenaga profesional dan berpengalaman yang menguasai bidang yang
       relevan dengan pekerjaan penyusunan Persetujuan Teknis Air Limbah dan Rincian
       Teknis Penyimpanan Limbah B3.                                      
     d. Memberikan masukan dan solusi yang dipandang perlu bagi manajemen perusahaan
       terutama yang menyangkut perencanaan dan pengelolaan lingkungan.   
     e. Apabila terjadi kegagalan dalam melaksanakan pekerjaan, pelaksana harus
       memperbaiki tanpa mendapat tambahan biaya dan apabila hasil perbaikan tidak
       dapat diterima, maka pelaksana harus mengembalikan biaya sebesar biaya langsung
       personil tenaga ahli dan sub tenaga ahli yang telah diterima.      
     f. Pelaksana harus menggantikan kerugian yang timbul akibat kelalaian pelaksana
       dalam pelaksanaan pekeriaan.                                       
     g. Penandatanganan kontrak akan dilaksanakan bila DIPA sudah turun dan bagi calon
       penyedia tidak akan mengajukan tuntutan hukum, dan membuat surat pemyataan
       tidak akan menuntut Satker dan Kementerian
Tenders also won by Katalia Global Consult