9.5 TAHAPAN PERENCANAAN
Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Tahap Konsep Perencanaan
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,
jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan
tanggung jawab waktu perencanaan.
2) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi
hubungan ruang, dll.
3) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah
sederhana, keterangan rencana kota, dll.
B. Tahap Pra - Rencana Teknis
1) Gambar-gambar rencana tapak.
2) Gambar-gambar pra-rencana bangunan.
3) Perkiraan biaya pembangunan.
4) Laporan Perencanaan.
5) Mengurus kelengkapan untuk perizinan, IMB, SLF, dan Bukti Hak Atas
Tanah.
6) Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat.
7) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
8) Laporan hasil kegiatan lokakarya value engineering (khusus untuk
bangunan diatas 12. 000 m2 atau lebih dari 8 lantai).
C. Tahap Pengembangan Rencana
1) rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan trimatra
bila diperlukan;
2) rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
3) rencana mekanikal-elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
4) garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifi-cations);
5) perkiraan biaya.
D. Tahap Rencana Detail
1) membuat gambar-gambar detail,
2) rencana kerja dan syarat-syarat, (RKS)
3) rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ)
4) rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, (RAB) berdasarkan
Analisa Biaya Konstruksi - SNI
5) dan menyusun laporan perencanaan; struktur, utilitas, lengkap dengan
perhitungan-perhitungan yang bisa dipertanggung jawabkan.
E. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1) Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan ; arsitektur, struktur, mekanikal
dan elektrikal, pertamanan, tata ruang ,
2) Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat
teknis (RKS)
3) Reancana Anggaran Biaya (RAB),
4) Rincian Voume pekerjaan/ bill of quatity (BQ),
5) Laporan Perencanaan;
F. Tahap Pengawasan Berkala
1) Laporan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala;
2) Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal
bangunan