KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III MERAUKE,
KAB.MERAUKE
KEMENTERIAN KESEHATAN
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III MERAUKE
PEKERJAAN
PEMELIHARAAN
GEDUNG/BANGUNAN TIDAK
BERTINGKAT (KANTOR KESEHATAN
PELABUHAN
MERAUKE/KANTOR INDUK)
LOKASI :
MERAUKE
TAHUN ANGGARAN :
2023
SPESIFIKASI TEKNIS
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III MERAUKE,
KAB.MERAUKE
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Tidak Bertingkat (Kantor
Kesehatan Pelabuhan Merauke/Kantor Induk)
LOKASI : Merauke - Kabupaten Merauke
TAHUN ANGGARAN : 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI KANTOR KKP MERAUKE
Pasal 1 : PERSYARATAN UMUM
Sebagai Persyaratan / Peraturan umum dalam teknis pelaksanaan
adalah :
1. Semua ketentuan/petunjuk yang termuat dalam spesifikasi teknis,
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan gambar
rencana
2. Petunjuk lisan maupun tertulis dari direksi
3. Peraturan Pemerintah Daerah setempat
4. Peraturan Umum dalam :
Peraturan Umum bahan-bahan Bangunan (PUBB).
Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk bangunan Gedung
(SNI 03-2847-2002)
5. Peraturan Pemerintah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan
pekerjaan ini.
Pasal 2 : GAMBAR RENCANA
Gambar rencana terdiri atas gambar bestek berikut detailnya dan
gambar konstruksi :
Pada umumnya gambar-gambar yang diberikan bersifat prinsip.
Sedangkan gambar-gambar yang dianggap perlu diadakan untuk
penjelasan dalam pelaksanaan (gambar kerja), dibuat oleh
Pemborong dan disahkan oleh Perencana dan Pemberi Tugas.
Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar
rencana atau jika ada keraguan dan penyimpangan misalnya
mengenai ukuran dan lain-lain, maka Pemborong harus segera
memberitahukan secara tertulis kepada direksi dan Pemberi Tugas
untuk diputuskan.
Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar, maka yang dituruti
adalah gambar yang berskala besar (detail).
SPESIFIKASI TEKNIS
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III MERAUKE,
KAB.MERAUKE
Pasal 3 : BAHAN-BAHAN
Bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
diisyaratkan buatan dalam Negeri dan mengutamakan penggunaan
bahan setempat tanpa mengurangi kualitas mutu maupun kekuatan
bangunan yang dibangun.
Semua bahan yang akan dipergunakan terlebih dahulu contohnya
harus ditunjukkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan dan
pemborong harus memakai/menggunakan bahan sesuai contoh
yang telah disetujui Direksi.
Bahan yang diafkir oleh Direksi harus dikeluarkan dari lokasi,
selambat-lambatnya 2x24 jam sejak diputuskan. Apabila bahan
yang diafkir oleh Direksi tetap dipakai, maka Direksi berhak
memerintahkan Pemborong untuk membongkar tanpa alasan
kerugian maupun waktu pelaksanaan.
Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka
Pemborong berkewajiban memeriksakan bahan tersebut ke
Laboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua biaya
menjadi tanggungan Pemborong.
Begitu pula waktu yang tersedia tidak dapat dijadikan untuk alasan
perpanjangan waktu pelaksanaan, sebelum ada kepastian dari
Laboratorium, Pemborong tidak boleh melanjutkan pekerjaan yang
mempergunakan bahan tersebut.
Ukuran/dimensi bahan yang dimaksud dalam gambar adalah
bersifat bersih (ukuran jadi).
Pasal 4 : LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan Pemborong adalah :
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Tidak Bertingkat
(Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke/Kantor Induk)
Yang meliputi :
A. REHAB Ruang Arsiparis
1. Pekerjaan Persiapan/Pendahuluan
2. Pekerjaan Bongkaran
3. Pekerjaan Pasang Gendela
4. Pekerjaan Beton/Batu/Plesteran
5. Pekerjaan Pengecatan
B. REHAB Pantry
1. Pekerjaan Persiapan/Pendahuluan
2. Pekerjaan Pasang memasang
3. Pekerjaan Pengecatan
4. Pekerjaan Pintu/Jendela
C. PEKERJAAN Ruang Rapat
1. Pekerjaan Persiapan/Pendahuluan
2. Pekerjaan Bongkar Lantai dan Galian Pondasi
3. Pekerjaan Pasang dan Memasang
D. Pekerjaan Ruang Genset
1. Pekerjaan Persiapan/Pendahuluan
2. Pekerjaan Galian/Cor
SPESIFIKASI TEKNIS
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III MERAUKE,
KAB.MERAUKE
3. Pekerjaan Pengecatan
4. Pekerjaan Pasang/memasang
5. Pekerjaan Listrik
Pemborong dianggap telah mengetahui lokasi Proyek lengkap
dengan kondisi lapangan maupun tanahnya.
Untuk pelaksanaan pembangunannya, lokasi proyek akan
diserahkan kepada Pemborong sebagaimana keadaan pada waktu
penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
Pengurusan Izin Bangunan dan lain-lainnya harus dilaksanakan
sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan harus
sudah selesai sebelum pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya.
Pasal 5 : PEKERJAAN PERSIAPAN
Pembuatan Direksi Keet/Gudang Material
Untuk melindungi dari berbagai cuaca yang akan mengurangi mutu
bahan sehingga dibuatkan sebuah Direksi yang berukuran 36 m2,
diharapkan dengan adanya Direksi ini bahan yang tersedia dan siap
dipakai masih dalam perlindungan yang aman.
Pasal 6 : PEMBERSIHAN LOKASI
Lokasi pekerjaan harus dibersihkan dari segala jenis kotoran-kotoran
seperti bekas plastik, kaleng, kayu-kayu tumbang, rumput dan akar-
akarnya, alang-alang serta kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi
mutu dari bangunan dan mengganggu kelancaran pelaksanaan
pekerjaan. Lokasi yang bersih akan menciptakan kenyamanan dan
keamanan dalam bekerja.
Pasal 7 : PENGUKURAN, PEMASANGAN BOUWPLANK
Setelah lokasi pekerjaan dibersihkan maka pemborong dapat segera
melakukan pekerjaan pengukuran yang diikuti dengan pemasangan
bouwplank. Dalam pekerjaan ini kontraktor harus benar-benar
memperhatikan ketepatan ukuran serta bagian-bagian siku dari
bangunan agar nantinya tidak menimbulkan kesulitan-kesulitan pada
pekerjaan tahap selanjutnya.
Pasal 8 : PAPAN NAMA PROYEK
Tidak diperlukan Papan nama Proyek
SPESIFIKASI TEKNIS
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III MERAUKE,
KAB.MERAUKE
Pasal 9 : PEKERJAAN GALIAN TANAH PONDASI
Tanah digali berdasarkan ukuran dari konstruksi yang akan dibangun
dengan memperhatikan ruang gerak yang cukup untuk bekerja, didalam
penggalian perlu diperhatikan kemiringan lereng galian agar tidak
terjadi longsoran yang akan menyebabkan pendangkalan dari galian
sebelumnya.
Pasal 10 : PEKERJAAN URUGAN PASIR/TANAH
1. Tempat yang akan diurug terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran-
kotoran, kayu-kayu bekas dan akar-akar
2. Tanah diurug lapis perlapis dengan ketebalan per lapisan. Tanah
pada lapis sebelumnya harus dipadatkan dengan baik sebelum
urugan berikutnya, demikian seterusnya sampai didapatkan
ketebalan urugan yang disyaratkan
3. Urugan tanah kembali berupa urugan tanah bekas galian (urugan
tanah kembali)
4. Urugan tanah digunakan untuk peninggian lantai, dengan
ketinggian yang disesuaikan dengan petunjuk Direksi Lapangan.
5. Urugan pasir disebarkan secara merata untuk bagian dasar pondasi
dan lantai setebal 5 cm
Pasal 11 : PEKERJAAN BETON/BATU/PLESTERAN
1. Pondasi yang dipakai pada pekerjaan parkiran kendaraan adalah
pondasi menerus pasangan batu bata dengan ukuran 25/35/60 cm,
menggunakan material lokal, dimensi dan perletakan sesuai gambar
rencana.
2. Cor plat lantai parkir kendaraan menggunakan beton campuran 1
pc : 2 ps : 3 kr, dengan ketebalan 12 cm, di cor secara merata pada
permukaan lantai menggunakan pasir semen dan kerikil impor
Pasal 12 : PEKERJAAN PASANG MEMASANG
1. Dinding papan nama kantor di lapisi dengan pasangan Granit ukuran
60x60 cm, warna dan motif sesuai dengan petunjuk direksi pemberi
tugas. Dipasang lurus rapi di atas cor lantai dengan memperhatikan
elevasi permukaannya.
2. Pada dinding papan nama kantor di pasang huruf timbul dari bahan
Stainless steel, dengan ukuran tinggi huruf sebesar 20cm,
model/jenis huruf dan perletakan sesuai gambar rencana.
3. Pada dinding papan nama kantor di pasang logo Kantor timbul dari
bahan Stainless steel, dengan ukuran dan perletakan sesuai gambar
rencana.
SPESIFIKASI TEKNIS
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III MERAUKE,
KAB.MERAUKE
4. Plafond lama yang rusak dengan lokasi/letak sesuai gambar rencana
di bongkar dan digantikan dengan plafon Kalsiboard 6 mm. Di pasang
rata/rapi.
5. Atap canopy dipasang atap polycarbonate 4mm, sesuai gambar
rencana.
6. Lepas dan ganti pintu panil dengan ukuran 80 x 210 cm
menggunakan rangka kayu kelas II, dilengkapi engsel kuningan 4”, 3
buah tiap daunnya, kait angin, kunci pintu biasa (SS) dan grendel 1
buah, letak sesuai gambar rencana.
7. Lepas dan ganti pintu panil di lapis seng plat pada sisi dalam dengan
ukuran 70 x 210 cm menggunakan rangka kayu kelas II, dilengkapi
engsel kuningan 4”, 3 buah tiap daunnya, kait angin, kunci pintu
biasa (SS) dan grendel 1 buah
8. Pasang tralis jendela, besi firkan/tulangan fin, di cat. Letak dan model
sesuai gambar rencana atau sesuai petunjuk direksi teknis.
Pasal 13 : PEKERJAAN PENGECATAN
1. Cat kilat kayu dipakai pada lisplank, list plafond, kusen, pintu panel
papan, jendela dan jendela jalusi kayu yang dikerjakan dua kali hingga
merata. Warna dan merek ditentukan kemudian oleh Direksi/Pemberi
Kerja sesuai dengan estimasi harga yg ditentukan
2. Cat tembok dipakai pada dinding, dikerjakan satu kali cat dasar,
kemudian di lapisi dua kali cat finishing hingga merata. Menggunakan
bahan cat tahan cuaca yang telah diplamir terlebih dahulu. Warna dan
merek ditentukan kemudian oleh Direksi/Pemberi Kerja sesuai dengan
estimasi harga yg ditentukan
3. Cat tembok dipakai pada plafon, dikerjakan dua kali lapis hingga
merata. Menggunakan bahan cat tahan cuaca yang telah diplamir
terlebih dahulu. Warna dan merek ditentukan kemudian oleh
Direksi/Pemberi Kerja sesuai dengan estimasi harga yg ditentukan
SPESIFIKASI TEKNIS
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III MERAUKE,
KAB.MERAUKE
Pasal 14 : PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini akan
ditambahkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing),
dan jika masih ada peraturan-peraturan yang belum tercantum dalam
Spesifikasi teknis ini, masih mengikat sesuai dengan kondisi daerah
setempat dan pemborong dapat menanyakan terlebih dahulu kepada
Direksi atau Pemberi Tugas.
Merauke, 2023
Dibuat Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS
III MERAUKE
GUMSON JOSUA TAMPUBOLON. SKM., MPH
NIP. 19851017 200801 1 007
SPESIFIKASI TEKNIS