Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor Tidak Bertingkat Merauke (Kantor Induk)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48224047
Date: 23 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 186,840,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,116,000
Winner (Pemenang): CV Waninggap Kabat
NPWP: 914265459956000
RUP Code: 37731829
Work Location: Jl. Prajurit No.1 Merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 2
Attachment
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III MERAUKE,
                                                     KAB.MERAUKE        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               KEMENTERIAN       KESEHATAN                              
                                                                        
    KANTOR   KESEHATAN   PELABUHAN    KELAS  III MERAUKE                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    PEKERJAAN                                           
                                                                        
                 PEMELIHARAAN                                           
                                                                        
       GEDUNG/BANGUNAN                      TIDAK                       
                                                                        
BERTINGKAT              (KANTOR          KESEHATAN                      
                                                                        
                    PELABUHAN                                           
                                                                        
       MERAUKE/KANTOR                     INDUK)                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          LOKASI   :                                    
                                                                        
                         MERAUKE                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   TAHUN    ANGGARAN      :                             
                                                                        
                             2023                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                            KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III MERAUKE,
                                                     KAB.MERAUKE        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                SPESIFIKASI        TEKNIS                               
 PEKERJAAN     : Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Tidak Bertingkat (Kantor
                 Kesehatan Pelabuhan Merauke/Kantor Induk)              
 LOKASI        : Merauke - Kabupaten Merauke                            
 TAHUN ANGGARAN : 2023                                                  
                                                                        
                                                                        
                   SPESIFIKASI    TEKNIS                                
                                                                        
         REHABILITASI     KANTOR     KKP  MERAUKE                       
                                                                        
                                                                        
Pasal 1   :    PERSYARATAN UMUM                                         
                                                                        
               Sebagai Persyaratan / Peraturan umum dalam teknis pelaksanaan
               adalah :                                                 
                                                                        
                1. Semua ketentuan/petunjuk yang termuat dalam spesifikasi teknis,
                  Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan gambar
                  rencana                                               
                2. Petunjuk lisan maupun tertulis dari direksi          
                3. Peraturan Pemerintah Daerah setempat                 
                4. Peraturan Umum dalam :                               
                    Peraturan Umum bahan-bahan Bangunan (PUBB).         
                    Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk bangunan Gedung
                    (SNI 03-2847-2002)                                  
                5. Peraturan Pemerintah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan
                  pekerjaan ini.                                        
                                                                        
                                                                        
Pasal 2   :    GAMBAR RENCANA                                           
                                                                        
               Gambar rencana terdiri atas gambar bestek berikut detailnya dan
               gambar konstruksi :                                      
                 Pada umumnya gambar-gambar yang diberikan bersifat prinsip.
                 Sedangkan gambar-gambar yang dianggap perlu diadakan untuk
                 penjelasan dalam pelaksanaan (gambar kerja), dibuat oleh
                 Pemborong dan disahkan oleh Perencana dan Pemberi Tugas.
                 Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar
                 rencana atau jika ada keraguan dan penyimpangan misalnya
                 mengenai ukuran dan lain-lain, maka Pemborong harus segera
                 memberitahukan secara tertulis kepada direksi dan Pemberi Tugas
                 untuk diputuskan.                                      
                 Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar, maka yang dituruti
                 adalah gambar yang berskala besar (detail).            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                            KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III MERAUKE,
                                                     KAB.MERAUKE        
                                                                        
                                                                        
Pasal 3   :    BAHAN-BAHAN                                              
                                                                        
                 Bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
                 diisyaratkan buatan dalam Negeri dan mengutamakan penggunaan
                 bahan setempat tanpa mengurangi kualitas mutu maupun kekuatan
                 bangunan yang dibangun.                                
                 Semua bahan yang akan dipergunakan terlebih dahulu contohnya
                 harus ditunjukkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan dan
                 pemborong harus memakai/menggunakan bahan sesuai contoh
                 yang telah disetujui Direksi.                          
                 Bahan yang diafkir oleh Direksi harus dikeluarkan dari lokasi,
                 selambat-lambatnya 2x24 jam sejak diputuskan. Apabila bahan
                 yang diafkir oleh Direksi tetap dipakai, maka Direksi berhak
                 memerintahkan Pemborong untuk membongkar tanpa alasan  
                 kerugian maupun waktu pelaksanaan.                     
                 Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka
                 Pemborong berkewajiban memeriksakan bahan tersebut ke  
                 Laboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua biaya
                 menjadi tanggungan Pemborong.                          
                 Begitu pula waktu yang tersedia tidak dapat dijadikan untuk alasan
                 perpanjangan waktu pelaksanaan, sebelum ada kepastian dari
                 Laboratorium, Pemborong tidak boleh melanjutkan pekerjaan yang
                 mempergunakan bahan tersebut.                          
                 Ukuran/dimensi bahan yang dimaksud dalam gambar adalah 
                 bersifat bersih (ukuran jadi).                         
                                                                        
                                                                        
Pasal 4   :    LINGKUP PEKERJAAN                                        
                                                                        
               Pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan Pemborong adalah :
               Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Tidak Bertingkat  
               (Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke/Kantor Induk)        
               Yang meliputi :                                          
            A. REHAB Ruang Arsiparis                                    
                1. Pekerjaan Persiapan/Pendahuluan                      
                2. Pekerjaan Bongkaran                                  
                3. Pekerjaan Pasang Gendela                             
                4. Pekerjaan Beton/Batu/Plesteran                       
                5. Pekerjaan Pengecatan                                 
            B. REHAB Pantry                                             
                1. Pekerjaan Persiapan/Pendahuluan                      
                                                                        
                2. Pekerjaan Pasang memasang                            
                3. Pekerjaan Pengecatan                                 
                4. Pekerjaan Pintu/Jendela                              
            C. PEKERJAAN Ruang Rapat                                    
                1. Pekerjaan Persiapan/Pendahuluan                      
                2. Pekerjaan Bongkar Lantai dan Galian Pondasi          
                3. Pekerjaan Pasang dan Memasang                        
            D. Pekerjaan Ruang Genset                                   
                1. Pekerjaan Persiapan/Pendahuluan                      
                2. Pekerjaan Galian/Cor                                 
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                            KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III MERAUKE,
                                                     KAB.MERAUKE        
                                                                        
                                                                        
                3. Pekerjaan Pengecatan                                 
                4. Pekerjaan Pasang/memasang                            
                5. Pekerjaan Listrik                                    
                                                                        
                 Pemborong dianggap telah mengetahui lokasi Proyek lengkap
                 dengan kondisi lapangan maupun tanahnya.               
                 Untuk pelaksanaan pembangunannya, lokasi proyek akan   
                 diserahkan kepada Pemborong sebagaimana keadaan pada waktu
                 penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).                     
                 Pengurusan Izin Bangunan dan lain-lainnya harus dilaksanakan
                 sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan harus
                 sudah selesai sebelum pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya.
                                                                        
                                                                        
Pasal 5   :    PEKERJAAN PERSIAPAN                                      
                                                                        
               Pembuatan Direksi Keet/Gudang Material                   
               Untuk melindungi dari berbagai cuaca yang akan mengurangi mutu
               bahan sehingga dibuatkan sebuah Direksi yang berukuran 36 m2,
               diharapkan dengan adanya Direksi ini bahan yang tersedia dan siap
               dipakai masih dalam perlindungan yang aman.              
                                                                        
                                                                        
Pasal 6   :    PEMBERSIHAN LOKASI                                       
                                                                        
               Lokasi pekerjaan harus dibersihkan dari segala jenis kotoran-kotoran
               seperti bekas plastik, kaleng, kayu-kayu tumbang, rumput dan akar-
               akarnya, alang-alang serta kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi
               mutu dari bangunan dan mengganggu kelancaran pelaksanaan 
               pekerjaan. Lokasi yang bersih akan menciptakan kenyamanan dan
               keamanan dalam bekerja.                                  
                                                                        
                                                                        
Pasal 7   :    PENGUKURAN, PEMASANGAN BOUWPLANK                         
                                                                        
               Setelah lokasi pekerjaan dibersihkan maka pemborong dapat segera
               melakukan pekerjaan pengukuran yang diikuti dengan pemasangan
               bouwplank. Dalam pekerjaan ini kontraktor harus benar-benar
               memperhatikan ketepatan ukuran serta bagian-bagian siku dari
               bangunan agar nantinya tidak menimbulkan kesulitan-kesulitan pada
               pekerjaan tahap selanjutnya.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pasal 8   :    PAPAN NAMA PROYEK                                        
                                                                        
               Tidak diperlukan Papan nama Proyek                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                            KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III MERAUKE,
                                                     KAB.MERAUKE        
                                                                        
                                                                        
Pasal 9   :    PEKERJAAN GALIAN TANAH PONDASI                           
                                                                        
               Tanah digali berdasarkan ukuran dari konstruksi yang akan dibangun
               dengan memperhatikan ruang gerak yang cukup untuk bekerja, didalam
               penggalian perlu diperhatikan kemiringan lereng galian agar tidak
               terjadi longsoran yang akan menyebabkan pendangkalan dari galian
               sebelumnya.                                              
                                                                        
                                                                        
Pasal 10  :    PEKERJAAN URUGAN PASIR/TANAH                             
                                                                        
               1. Tempat yang akan diurug terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran-
                 kotoran, kayu-kayu bekas dan akar-akar                 
               2. Tanah diurug lapis perlapis dengan ketebalan per lapisan. Tanah
                 pada lapis sebelumnya harus dipadatkan dengan baik sebelum
                 urugan berikutnya, demikian seterusnya sampai didapatkan
                 ketebalan urugan yang disyaratkan                      
               3. Urugan tanah kembali berupa urugan tanah bekas galian (urugan
                 tanah kembali)                                         
               4. Urugan tanah digunakan untuk peninggian lantai, dengan
                 ketinggian yang disesuaikan dengan petunjuk Direksi Lapangan.
               5. Urugan pasir disebarkan secara merata untuk bagian dasar pondasi
                 dan lantai setebal 5 cm                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pasal 11  :    PEKERJAAN BETON/BATU/PLESTERAN                           
                                                                        
              1. Pondasi yang dipakai pada pekerjaan parkiran kendaraan adalah
                 pondasi menerus pasangan batu bata dengan ukuran 25/35/60 cm,
                 menggunakan material lokal, dimensi dan perletakan sesuai gambar
                 rencana.                                               
              2. Cor plat lantai parkir kendaraan menggunakan beton campuran 1
                 pc : 2 ps : 3 kr, dengan ketebalan 12 cm, di cor secara merata pada
                 permukaan lantai menggunakan pasir semen dan kerikil impor
                                                                        
                                                                        
Pasal 12  :    PEKERJAAN PASANG MEMASANG                                
                                                                        
                                                                        
              1. Dinding papan nama kantor di lapisi dengan pasangan Granit ukuran
                                                                        
                60x60 cm, warna dan motif sesuai dengan petunjuk direksi pemberi
                tugas. Dipasang lurus rapi di atas cor lantai dengan memperhatikan
                elevasi permukaannya.                                   
              2. Pada dinding papan nama kantor di pasang huruf timbul dari bahan
                Stainless steel, dengan ukuran tinggi huruf sebesar 20cm,
                model/jenis huruf dan perletakan sesuai gambar rencana. 
              3. Pada dinding papan nama kantor di pasang logo Kantor timbul dari
                bahan Stainless steel, dengan ukuran dan perletakan sesuai gambar
                rencana.                                                
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                            KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III MERAUKE,
                                                     KAB.MERAUKE        
                                                                        
                                                                        
              4. Plafond lama yang rusak dengan lokasi/letak sesuai gambar rencana
                di bongkar dan digantikan dengan plafon Kalsiboard 6 mm. Di pasang
                rata/rapi.                                              
              5. Atap canopy dipasang atap polycarbonate 4mm, sesuai gambar
                rencana.                                                
              6. Lepas dan ganti pintu panil dengan ukuran 80 x 210 cm  
                menggunakan rangka kayu kelas II, dilengkapi engsel kuningan 4”, 3
                buah tiap daunnya, kait angin, kunci pintu biasa (SS) dan grendel 1
                buah, letak sesuai gambar rencana.                      
              7. Lepas dan ganti pintu panil di lapis seng plat pada sisi dalam dengan
                ukuran 70 x 210 cm menggunakan rangka kayu kelas II, dilengkapi
                engsel kuningan 4”, 3 buah tiap daunnya, kait angin, kunci pintu
                biasa (SS) dan grendel 1 buah                           
              8. Pasang tralis jendela, besi firkan/tulangan fin, di cat. Letak dan model
                sesuai gambar rencana atau sesuai petunjuk direksi teknis.
                                                                        
                                                                        
Pasal 13  :    PEKERJAAN PENGECATAN                                     
                                                                        
                                                                        
             1. Cat kilat kayu dipakai pada lisplank, list plafond, kusen, pintu panel
               papan, jendela dan jendela jalusi kayu yang dikerjakan dua kali hingga
               merata. Warna dan merek ditentukan kemudian oleh Direksi/Pemberi
               Kerja sesuai dengan estimasi harga yg ditentukan         
             2. Cat tembok dipakai pada dinding, dikerjakan satu kali cat dasar,
               kemudian di lapisi dua kali cat finishing hingga merata. Menggunakan
               bahan cat tahan cuaca yang telah diplamir terlebih dahulu. Warna dan
               merek ditentukan kemudian oleh Direksi/Pemberi Kerja sesuai dengan
               estimasi harga yg ditentukan                             
             3. Cat tembok dipakai pada plafon, dikerjakan dua kali lapis hingga
               merata. Menggunakan bahan cat tahan cuaca yang telah diplamir
               terlebih dahulu. Warna dan merek ditentukan kemudian oleh
               Direksi/Pemberi Kerja sesuai dengan estimasi harga yg ditentukan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                            KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III MERAUKE,
                                                     KAB.MERAUKE        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pasal 14  :    PENUTUP                                                  
                                                                        
               Hal-hal yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini akan
               ditambahkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing),
               dan jika masih ada peraturan-peraturan yang belum tercantum dalam
               Spesifikasi teknis ini, masih mengikat sesuai dengan kondisi daerah
               setempat dan pemborong dapat menanyakan terlebih dahulu kepada
               Direksi atau Pemberi Tugas.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Merauke,         2023             
                                                                        
                                             Dibuat Oleh :              
                                       PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN         
                                  KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS      
                                             III MERAUKE                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 GUMSON  JOSUA TAMPUBOLON. SKM., MPH    
                                        NIP. 19851017 200801 1 007      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS
Tenders also won by CV Waninggap Kabat
Authority
14 August 2019Pembangunan Rumah Masyarakat Type 45M2 5 Unit Kampung Nakai Distrik Pulau TigaPemerintah Daerah Kabupaten AsmatRp 1,174,500,000
14 August 2019Pembangunan Rumah Masyarakat Type 45 M2 5 Unit Kampung Er Distrik Sawa ErmaPemerintah Daerah Kabupaten AsmatRp 1,112,560,000
26 September 2025Pembangunan Gedung Sd 4 Kelas Jauh Awan Rante KaruaKementerian TransmigrasiRp 1,000,000,000
2 October 2023Pengadaan Material Mecanical Boster Air Baku S.A. Sungai Maro ( Untuk Daya 415 Kva )Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 895,592,000
18 March 2025Pemeliharaan Sarana Gedung Dan Bangunan Tidak Bertingkat (Kantor Induk)Kementerian KesehatanRp 790,918,000
7 March 2025Pemeliharaan Sarana Gedung Dan Bangunan Tidak Bertingkat Wilaya Kerja Pelabuhan AgatsKementerian KesehatanRp 790,918,000
12 February 2024Pemeliharaan Sarana Gedung Dan BangunanKementerian KesehatanRp 647,404,000
20 February 2023Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor Tidak Bertingkat Merauke (Ruang Karantina)Kementerian KesehatanRp 136,000,000
15 April 2025Pemeliharaan Lapangan PenumpukanKementerian PerhubunganRp 78,771,000