KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN
Biaya Konsultan Perencana Renovasi Gedung CSSD
Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang
Tahun 2023
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RSUP Dr. SITANALA TANGERANG
Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001
TANGERANG
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN BIAYA KONSULTAN PERENCANA RENOVASI GEDUNG CSSD
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. SITANALA TANGERANG
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : 1. Pekerjaan yang direncanakan adalah merupakan bagian
lingkup Kegiatan Konsultan Perencana Renovasi Gedung
CSSD Rumah Sakit Umum Pusat dr Sitanala
2. Pengguna Anggaran adalah Rumah Sakit Umum Pusat
dr. Sitanala Tangerang yang dalam hal ini adalah Rumah
Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
3. Untuk menyelenggarakan kegiatan termaksud, dibentuk
Organisasi
2. Maksud dan Tujuan : 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam tugas
Perencana.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
ini.
3. Tujuan kegiatan yaitu memberikan penjelasan serta
saran penyelesaian terhadap persoalan Perencanaan
yang timbul selama tahap konstruksi..
3. Sasaran : Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Biaya
Konsultan Perencanaan Renovasi Gedung CSSD Rumah
Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
4. Lokasi Kegiatan : RSUP Dr. Sitanala Tangerang
5. : A Biaya Perencana :
Sumber
1. Untuk pekerjaan Perencanaan ini diperlukan pagu biaya Rp.
Pendanaan
99.902.775 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)
termasuk pajak dan mengikuti pedoman teknis dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2. Biaya pekerjaan konsultan Perencana dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui
tahapan proses pengadaan jasa konsultansi Perencana
sesuai peraturan yang berlaku terdiri dari
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
b. materi dan penggandaan laporan.
c. pembelian bahan dan ATK.
d. pembelian atau sewa peralatan.
e. biaya rapat-rapat.
f. biaya perjalanan (lokal)
g. jasa dan overhead Perencana.
h. biaya komunikasi.
i. biaya dokumentasi.
j. pajak dan iuran daerah lainnya.
3. Pembayaran biaya Konsultan Perencana didasarkan pada
prestasi kemajuan pekerjaan Fisik.
B. Sumber Dana: DIPA RSUP dr. Sitanala Tangerang
Tahun Anggaran 2023
Biaya Konsultan Perencanaan Renovasi Gedung CSSD
Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
6. Nama dan : 1 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Femby Maulazat
Organisasi Pejabat Tarba, S.Kom
Pembuat Komitmen 2. Nama Kegiatan : Biaya Konsultan Perencanaan Renovasi
(PPK) Gedung CSSD Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala
Tangerang,
3. Alamat : JI. DR. Sitanala No. 99 Karang Sari, Kec.
Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15121
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : Dokumen Perencanaan Teknis (DED) Konsultansi
Perencanaan Renovasi Rumah Sakit Umum Pusat dr.
Sitanala Tangerang, Spesifikasi Teknis, dan RAB berikut
perhitungan• perhitungan Arsitektur, Struktur, Mekanikal dan
Elektrikal yang telah disusun oleh Konsultan Perencanaan
8. Standar Teknis : SNI-SNI tentang Bangunan Gedung serta standar teknis
terkait
9. Studi-studi : -
terdahulu
10. Referensi Hukum : 1. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
2. PP No. 36 Tahun 2005 tentang Perarturan Pelaksanaan UU
No. 28 Tahun 2002
3. UU No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
4. Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
5. Peraturan Presiden RI Nomor: 73 tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
6. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
8. Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016
tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
9. Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
10. Penyedia
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
11. Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
12. Perda Provinsi Banten No. 13 Tahun 2013 tentang
Bangunan Gedung
13. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 47 tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3
14. Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
24 Tahun2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan
15. Prasarana Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 2306/MENKES/PER/Xl/2011 Tentang Persyaratan
16. Teknis Prasarana lnstalasi Elektrikal Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1171/Menkes/PerNl/2011 Tentang Sistem lnformasi
17. Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 147/Menkes/Per/1/2010 Tentang Perizinan Rumah
Sakit
11. Lingkup Kegiatan : A. Lingkup Kegiatan/tugas yang harus dilaksanakan oleh
dan Pekerjaan Konsultan Perencana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang meliputi
tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan
dan perencanaan fisik bangunan gedung daerah yang terdiri
dari :
a.. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah
sederhana), membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK dan konsultasi dengan pemerintah daerah
setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
b. Penyusunan prarencana seperti rencana tapak, pra
rencana bangunan termasuk program dan konsep ruang,
perkiraan biaya,
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat
:
1. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep atau yang
mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
2..Rencana struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya. Perhitungan struktur harus ditanda
tangani oleh Tenaga Ahli yang mempunyai sertifikat.
3. Rencana utilitas, dan tata hijau / landscape, beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
4. Perkiraan biaya.
d. Menyusun rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail
utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang
telah disetujui. Semua gambar arsitektur, struktur dan
utilitas harus ditanda tangani oleh penanggung jawab
perusahaan dan tenaga ahli yang mempunyai ijin
sertifikat.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi (EE).
e. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu
Kuasa Pengguna Anggaran dalam menyusun dokumen
pelelangan dan membantu Pokja Pengadaan menyusun
program dan pelaksanaan pelelangan.
f. Membantu Pokja Pengadaan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Serita Acara Penjelasan
Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang
sama apabila terjadi lelang ulang.
g. Melaksanakan Pengawasan Berkala selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
konstruksi.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan
rekomendasi tentang penggunaan bahan.
4. Membuat laporan akhir pengawasan berkala
B. Lingkup Pekerjaan / Tugas :
1. Melaksanakan Perencanaan terhadap :
a. Kesesuaian Dokumen Perencanaan dengan
pelaksanaan (Nilai Pagu Fisik)
b. Kesesuaian kualitas dan kuantitas
c. Kesesuaian Harga Satuan bahan dan upah tahun
berjalan
2. Melaksanakan Pengawasan Berkala selama pelaksanaan
konstruksi fisik dengan uraian sebagai berikut :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana
dengan realisasi fisik di lapangan
b. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap
pelaksanaan rencana dengan realisasi fisik di lapangan
c. Menganalisa dan menyetujui setiap perubahan yang
diusulkan oleh pihak Pelaksana dengan sepengetahuan
Direksi
d. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
konstruksi,
e. Memberikan saran-saran pertimbangan dan
rekomendasi tentang penggunaan bahan,
f. Membuat Laporan Pendahuluan Perencana dan
Laporan Akhir Perencana,
3. Tanggung Jawab Perencana.
Konsultan Perencana bertanggung jawab secara
profesional atas jasa Perencana yang berlaku dan
secara proporsional dan kontraktual sesuai lingkup
pekerjaan Perencana
12. Keluaran : 1. Tahap Perencanaan
a. Survey Topgrafii
b. Laporan Awal/Pendahuluan
c. Laporan Akhir
d. Gambar Perencanaan A3
g. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (Spesifikasi Teknis)
h. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
i. Bill of Quantity (BQ)
k. HDD Ekternal 1 TB (Berisi Dokumen Pelaporan)
2. Tahap Pelaksanaan fisik :
Laporan Hasil Pelaksanaan fisik terhadap hasil Perencanaan
3. Laporan Perencana
a. Dokumen Perencanaan
b. Draft Dokumen Pelelangan/Pengadaan Fisik
c. Tabulasi pertanyaan dan jawaban dalam tahap Aanwitzing
pada proses pelelangan fisik (Konstruksi)
d. Tabulasi data permasalahan dan tindaklanjut pelaksanaan
konstruksi fisik terkait dengan dokumen perencanaan (RAB,
gambar dan RKS)
13. : Sesuai yang tercantum dalam BoQ (BLNP).
Peralatan
Material,
Personil dan
Fasilitas dari
PPK
14. Peralatan : Sesuai kebutuhan
Material,
Personil dan
Fasilitas darl
Penyedia Jasa :
15. Lingkup : Sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan
Kewenangan yang berlaku, dengan memperhatikan bahwa perencanaan
Penyedia Jasa teknis (DED), sehingga Penyedia Jasa wajib berkonsultansi
dengan PPK / Pihak-pihak terkait sehubungan dengan
lingkup pekerjaan Perencana serta memberikan
masukan/saran-saran/ pertimbangan teknis
16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan selama
Penyelasaian 60 (enam puluh) Hari Kalender
Pekerjaan
17. Personil
Kualifikasi
Posisi/Jabatan Jml OB
Pendidikan Keahlian Pengalaman
Tenaga Ahli
SKA Madya Ahli
Team Leader (Ahli Sipil) S1 - Teknik Sipil Teknik Bangunan 5 Tahun 2
Gedung
Tenaga Pendukung
Surveyor (2 Org) SMK/D3 - 2 Tahun 2
Estimator SMK/D3 - 2 Tahun 1
Drafter CAD (2 0rg) SMK/D3 - 2 Tahun 2
Adm/Opr. Komputer SMK/Setara - 2 Tahun 2
Tenaga Ahli harus memiliki SKA (Bersertifikat)
18. Klasifikasi dan : Klasifikasi Kecil memiliki Sertifikat Sadan Usaha (SBU) Jasa
Sub Klasifikasi Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
Penyedia Hunian (RK-001)
19. Jadwal Tahapan : Terdiri dari ::
Pelaksanaan a. Persiapan dan Desain Engineer Desain/Perencanaan
Kegiatan b. Pelaporan dan Penyerahan Produk
c. Pelaksanaan Pelelangan Konstruksi Fisik
20. Laporan Akhir : 1. Memuat Laporan Perencana Lengkap
Perencana a. Dokumen Perencanaan
b. Draft Dokumen Pelelangan/Pengadaan Fisik
c. Tabulasi pertanyaan dan jawaban dalam tahap Aanwitzing
pada proses pelelangan fisik (Konstruksi)
d. Tabulasi data permasalahan dan tindaklanjut pelaksanaan
konstruksi fisik terkait dengan dokumen perencanaan (RAB,
gambar dan RKS)
2. Sebanyak : 3 (tiga) Buku
3. Format : Disesuaikan
4. Jenis/Ukuran Kertas HVS 80 gram/Ukuran F4, ukuran gambar
disesuaikan ukuran A3
Dijilid soft cover
5.
6. Semua Produk diserahkan juga dalam bentuk Soft Copy
yang direkam pada HDD external
21. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut :
Data lapangan.
- Melaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
untuk rencana kegiatan pengumpulan data
- Untuk aktifitas yang bersifat interaksi dengan masyarakat,
harus membawa izin pihak yang berwenang
22. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen Konsultansi Perencanaan
Renovasi Gedung CSSD Rumah Sakit Umum Pusat dr.
Sitanala Tangerang
23. Jenis Kontrak : Jenis kontrak Biaya Konsultan Perencana Renovasi Gedung
CSSD Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
ini Lumpsum
Tangerang, 29 Mei 2023
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik
RSUP Dr. Sitanala Tangerang
Femby Maulazat Tarba, A.Md
NIP. 198411242009121001
RAB HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)
Tangerang, 29 Mei 2023
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik
RSUP Dr. Sitanala Tangerang
Femby Maulazat Tarba, A.Md
NIP. 198411242009121001