SURAT PERJANJIAN (SP) / KONTRAK LUMPSUM
ANTARA
RSAB HARAPAN KITA
DAN
PT. ………………….
TENTANG
PENGADAAN ALAT MEDIK INSTRUMEN SET
INSTALASI RAWAT JALAN RSAB HARAPAN KITA TAHUN 2023
NOMOR : BLU.PL.00……
Pada hari ini …. tanggal …… Bulan ….. Tahun Dua Ribu Dua Puluh tiga (..-..-2023) di Jakarta,
yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen Non Medis dan Penunjang Non Medis RSAB Harapan Kita berdasarkan
Keputusan Direktur Utama RSAB Harapan Kita Nomor HK.02.03/XXI.4/852/2021 tanggal 27
Desember 2021 NPWP 00.145.576.5-031.000 dengan demikian berwenang bertindak untuk dan
atas nama RSAB Harapan Kita berkedudukan hukum di Jalan Letnan Jendral S. Parman Kav. 87,
Slipi, Jakarta Barat (11420), selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. …., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur PT. ……. berdasarkan Akta
Pendirian Nomor : .. tanggal .. Oktober … oleh Notaris …. di ….. dan Akta Perubahan Terakhir
Nomor .. tanggal .. Februari … oleh ….. di …., NPWP …. dengan demikian berwenang bertindak
untuk dan atas nama PT. ….. berkedudukan hukum di Jl. …. No. .. RT…. RW…. , selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Yang di maksud PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sebgai berikut:
a. bahwa Pihak Kesatu adalah Rumah Sakit Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Nasional Unit
Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum (BLU) dengan kegiatan utama menyelenggarakan kegiatan jasa pelayanan,
pendidikan, dan penelitiaan dalam bidang kesehatan serta usaha lain dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
1| PARAF PARA PIHAK
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
b. bahwa Pihak Kedua adalah PT. …….. yaitu penyedia/perusahaan yang memenuhi segala
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja;
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak setuju dan sepakat mengikatkan diri dalam
Perjanjian/Kontrak Perihal Pengadaan Alat Medik Instrumen set Instalasi Rawat jalan RSAB
Harapan Kita Tahun 2023 (selanjutnya disebut Perjanjian) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DASAR HUKUM PERJANJIAN
1. Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran
Negara Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah
Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta;
5. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran RSAB Harapan Kita Nomor HK.02.03/XXI.4/29/2022
tentang Pejabat Pembuat Komitmen RSAB Harapan Kita Tahun Anggaran 2022.
6. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2022 Nomor :
Sp.DIPA-024.04.2.520611/2022 tanggal 17 November 2021
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Usulan Pelaksanaan Kegiatan Nomor : .../BP-04/V/23 tanggal 17 Mei 2023
2. Harga Perkiraan Sendiri Nomor : ….. tanggal ….. 2023
3. Surat Penetapan Pemenang Tender Nomor : ……….
4. Surat Pejabat Pembuat Komitmen RSAB Harapan Kita tentang Penunjukan Penyedia
Pengadaan Alat Medik Instrumen set Instalasi Rawat jalan RSAB Harapan Kita Tahun 2023
nomor BLU.PL.00…… tanggal ….. 2023
2| PARAF PARA PIHAK
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
Pasal 3
JENIS PEKERJAAN
Pengadaan Alat Medik Instrumen set Instalasi Rawat jalan RSAB Harapan Kita Tahun 2023,
dengan rincian serta spesifikasi sebagai berikut :
3| PARAF PARA PIHAK
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
N O
1
2
. N
RIn
BIn
A
hs
les
M A B A R
y n o p la s t
t r u m e n S
f a r o p la s
t r u m e n s
A N
y
e t
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
2
2
2
2
2
2
t y
e t
1
1
1
1
1
1
G
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
1
2
3
4
5
K
I
I
M
M
A
B
C
F
A
M
C
J
P
M
M
C
s
F
A
W
R
R
S
S
S
2
M
S
I
I
H
H
W
J
B
M
M
D
C
G
G
S P E S IF IK A S I
D e s c r i p t i o n
I L N E R P L A S T I C S U R G E R Y S C S C V D 1 5 .0 C M
R I S S C I S S O R S C V D S H / S H 1 1 .5 C M
R I S S C I S S O R S S T R S H / S H 1 0 .5 C M
I C R O - A D S O N D R E S S . F O R C E P S 1 2 ,0 C M
I C R O - A D S O N T I S S .F O R C E P S 1 X 2 T . 1 2 ,0 C M
D S O N - B R O W N f o r c e p s , a t r a u m a t ic , 1 ,5 m m w id e , 1 2 c m
A B Y - C R I L E - W O O D N E E D L E H O L D E R T U C 1 5 .0 C M
O T T L E n a s a l h o o k , f ig . 2 , 1 6 c m
O M O N n s a l h o o k , 2 p r o n g s , b lu n t , 1 0 m m w id e , 1 6 c m
U F R I C H T R E T R A C T O R 1 6 ,0 C M
e t a ll h a m m e r b y C O T T L E , le n g t h 1 8 c m
O T T L E A la r r e t r a c t o r , s h o r t b la d e , 1 4 c m
O S E P H n a s a l s a w , c u r v e d le f t
e r io s t e a l e le v a t o r , J O S E P H , 4 m m , 1 6 ,5 c m
A S I N G N a s a l r a s p , d o u b le - e n d e d , f in e t e e t h , L e n g t h 2 1 ,0 c
A S I N G N a s a l r a s p , d o u b le - e n d e d , c o a r s e t e e t h , L e n g t h 2 1
O T T L E o s t e o t o m e , w it h s in g le g u a r d , g r a d u a t e d , w it h c r o s
t r a ig h t , 1 8 ,5 c m , 5 m m w id e
O M O N O s t e o t o m e , o n e r o u n d e d e d g e , 1 6 c m , 6 m m w id e
S C H S E P T U M S T R A I G H T E I N G F C P S C V D 2 3 ,0 C M
A L S H A M S E P T U M S T R A I G H T .F C P S F I G .0 0 2 3 C M
O W E D is im p a c t io n f o r c e p s , r ig h t , m e d iu m f o r c h ild r e n , 2 3
O W E D is im p a c t io n f o r c e p s , le f t , m e d iu m f o r c h ild r e n , 2 3 ,5
E N N - M I L L E R R E T R A C T O R S H A R P 1 6 .0 C M
E N N - M I L L E R R E T R A C T O R B L U N T 1 6 .0 C M
t a n d a r d C o n t a in e r L id p e r f o r a t e d / b o t t o m N o n p e r f o r a t e d
8 5 x 2 8 0 x 1 5 0 m m , s ilv e r
D e s c r i p t i o n
e a s u r in g r u le , m e t a l, f le x ib le , 2 0 c m
c a lp e l H a n d le N o . 3
R I S S C I S S O R S T R . S H / S H 1 1 .5 C M S C
R I S S C I S S O R C V D . S H / S H 1 1 ,5 C M S C
A L S T E D - M O S Q U I T O F C P S S T R 1 2 ,5 C M
A L S T E D - M O S Q U I T O A R T .F C P S C V D 1 4 ,0 C M
E B S T E R N E E D L E H O L D E R T U C 1 3 .0 C M
O S E P H D E L I C A T E H O O K 2 M M 1 6 .0 C M
A C K H A U S T O W E L F O R C E P S 8 ,0 C M
I C R O - A D S O N T I S S .F O R C E P S 1 X 2 T . 1 2 ,0 C M
I C R O - A D S O N D R E S S . F O R C E P S 1 2 ,0 C M
E S M A R R E S R E T R A C T O R 1 0 M M 1 3 .0 C M
a s t r o v ie jo C a lip e r , s t r a ig h t , 9 c m , m e a s u r in g u p t o 4 0 m m
R A E F E I R I S F O R C E P S S T R 1 X 2 T E E T H 1 0 .0 C M
R A E F E I R I S F O R C E P S S T R S E R R . 1 0 .0 C M
m
,0 c
s b
,5 c
c m
m
a
m
r ,
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
L
L
Z
L
L
L
L
L
L
L
L
Z
Z
L
L
Z
Z
F
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
C
A
A
A
A
A
A
A
D
D
A
D
K
K
D
D
D
D
D
A
A
D
D
A
A
A
C
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
a
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 3
a
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
t . N r
0 1 - 6 9
0 1 - 7 3
0 1 - 7 3
0 1 - 3 8
0 1 - 3 9
0 4 - 3 1
0 1 - 9 6
0 3 - 1 5
0 3 - 1 5
0 3 - 4 1
0 2 - 1 0
0 1 - 0 0
0 2 - 0 0
0 1 - 0 9
0 1 - 0 5
0 1 - 0 5
0 2 - 0 9
0 2 - 1 1
0 3 - 4 2
0 3 - 4 2
4 0 - 0 0
4 0 - 0 0
0 2 - 1 4
0 2 - 1 4
1 0 - 1 5
t . N r
0 4 - 2 6
0 1 - 8 8
0 1 - 7 3
0 1 - 7 3
0 1 - 0 3
0 1 - 0 4
0 1 - 9 6
0 2 - 1 0
0 1 - 2 7
0 1 - 3 9
0 4 - 0 1
0 2 - 1 2
0 4 - 7 7
0 1 - 4 9
0 1 - 4 9
0
6
1
7
1
6
7
6
4
5
0
7
5
8
0
1
1
2
4
5
2
5
1
2
0
6
2
3
7
9
2
4
8
2
1
1
2
0
5
2
Q
Q
T
1
1
1
2
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
2
2
1
T
1
1
1
1
2
2
1
2
4
1
1
1
1
1
1
Y
Y
Q T
1
Y
1
S A T
s
s
U
e
e
A
t
t
N
H
S A
AT RU GA AN
T O T A L
0
Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1 Jangka waktu penyelesaian Pengadaan Alat Medik Instrumen set Instalasi Rawat jalan
RSAB Harapan Kita Tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian ini sampai
selesai 100 % disetujui dan ditetapkan oleh kedua belah pihak selama 30 (tiga puluh) hari
kalender, yaitu sejak tanggal …. 2023 sampai dengan tanggal ………. 2023
Pasal 5
BESARAN NILAI KERJA SAMA
1. Harga yang disepakati sebesar Rp………………,- (……………………………….).
2. Jumlah harga tersebut pada Surat Perjanjian ini sudah termasuk PPN 11% dan pajak-pajak lain
yang timbul karena perjanjian ini menjadi tanggungan PIHAK KEDUA
Pasal 6
KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Barang-barang tersebut pada Surat perjanjian ini harus baru, lengkap dan baik memenuhi
persyaratan sesuai dengan spesifikasi.
2. Barang-barang yang diserahkan harus baru, berkualitas baik disertai dengan dokumen –
dokumen Certificate of Origin.
4| PARAF PARA PIHAK
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
3 MIn ins ot
r
ru Pm lae sn t ik
s e t
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
3
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
D e s c r i p t i o n
S C A L P E L H A N D L E N O .4
M E T Z E N B A U M S C I S S O R S T R .B L / B L 1 4 ,0 C M S C
M E T Z E N B A U M S C S T U C S T R B L / B L 1 4 .5 C M S C
M E T Z E N B A U M S C S T U C C V D B L / B L 1 8 .0 C M S C
M E T Z E N B A U M S C I S S O R C V D .B L / B L 1 4 ,0 C M S C
J O S E P H P L A S T I C S U R G E R Y S C S S T R .1 4 .0 C M , T C
M I C R O - A D S O N T I S S .F O R C E P S 1 X 2 T . 1 2 ,0 C M
M I C R O - A D S O N D R E S S . F O R C E P S 1 2 ,0 C M
A D S O N T I S S U E F C P S 1 X 2 T E E T H 1 2 .0 C M
A D S O N D R E S S I N G F O R C E P S 1 2 ,0 C M
P L E S T E R s u c t io n c a n n u la , c u r v e d , Ø 2 ,0 m m , W L 1 3
P L E S T E R s u c t io n c a n n u la , c u r v e d , Ø 3 ,0 m m , W L 1 3
D E R F N E E D L E H O L D E R T U C 1 2 .5 C M
B A B Y - C R I L E - W O O D N E E D L E H O L D E R T U C 1 5 .0 C
D E B A K E Y n e e d le h o ld e r , 1 8 c m , T C
G R A E F E D E L I C A T E H O O K S H A R P 1 6 ,0 C M
G U T H R I E D E L I C A T E H O O K F I G .2 1 6 .0 C M
D E L I C A T E H O O K 2 - P R O N G S S H A R P 1 6 .0 C M
S E N N - M I L L E R R E T R A C T O R B L U N T 1 6 .0 C M
S E N N - M I L L E R R E T R A C T O R S H A R P 1 6 .0 C M
M I C R O - M O S Q U I T O F O R C E P S S T R 1 0 .0 C M
H A L S T E D - M O S Q U I T O A R T .F C P S C V D 1 4 ,0 C M
M I C R O - M O S Q U I T O F O R C E P S S T R 1 2 ,0 C M
M I C R O - M O S Q U I T O F O R C E P S C V D 1 2 .0 C M
H A L S T E D A R T E R Y F C P S .S T R 1 8 .0 C M
H A L S T E D A R T E R Y F C P S .C V D 1 8 .0 C M
B A C K H A U S T O W E L F O R C E P S 8 ,0 C M
B R U N S C U R E T T E F I G .1
B R U N S C U R E T T E F I G .2
S t a n d a r d C o n t a in e r L id p e r f o r a t e d / b o t t o m N o n p e r f
2 8 5 x 2 8 0 x 1 0 0 m m , s ilv e r
D o k u m e n P e n y e r t a :
S e r tif ik a t K e a s lia n ( C e r tif a te o f O r ig in )
ijin e d a r a la t k e s e h a ta n
5
5
M
o
m
m
r a
m
m
t e d
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
L
L
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
Z
F
C
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
H
H
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
a
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 3
t . N r
0 1 - 8 8
0 1 - 6 5
0 1 - 8 4
0 1 - 8 5
0 1 - 6 5
0 4 - 3 2
0 1 - 3 9
0 4 - 0 1
0 1 - 3 8
0 1 - 3 8
0 1 - 0 6
0 1 - 0 6
0 1 - 9 6
0 1 - 9 6
0 1 - 9 3
0 2 - 0 7
0 2 - 1 1
0 2 - 0 9
0 2 - 1 4
0 2 - 1 4
0 1 - 0 3
0 1 - 0 4
0 1 - 0 3
0 1 - 0 3
0 1 - 0 4
0 1 - 0 4
0 1 - 2 7
0 2 - 6 0
0 2 - 6 0
1 0 - 1 5
3
0
5
5
2
8
1
1
9
5
5
7
0
7
5
4
3
4
2
1
1
2
2
4
7
9
2
2
3
0
Q T
1
1
1
1
1
1
2
2
1
1
1
1
1
1
1
2
1
1
1
1
1
2
2
2
1
1
8
1
1
1
Y
9 3
1 s e t
S
P
T
u
P
O
b to
H 1
T A
ta l
1 %
L
0
0
0
3. Bila adanya kelalaian, kekurangan atau tidak sempurnanya barang-barang tersebut pada
Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KESATU berhak menolak dan selanjutnya PIHAK KEDUA
harus mengganti/melengkapi sebagaimana mestinya dan semua biaya yang timbul karenanya
menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 7
TATA CARA PEMBAYARAN
1. Sumber Dana Pekerjaan Surat Perjanjian ini dibebankan pada Dana BLU MAK 537.112
2. Harga pekerjaan tersebut dibayarkan secara “LUMPSUM”
3. PIHAK KESATU akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA atas pekerjaan pada
Surat Perjanjian ini, setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen), diterima oleh PIHAK
KESATU dan selesai proses administrasi tagihan.
4. Pembayaran harga pekerjaan surat perjanjian ini disampaikan kepada Direktur Keuangan melalui
Substansi Anggaran RSAB Harapan Kita ditransfer ke Rekening PT. ……… di Bank ……..
dengan Nomor Rekening : …………. dan dilengkapi dokumen-dokumen berupa :
a. Surat Perjanjian asli
b. Surat Pernyataan Penyerahan Hasil Pekerjaan
c. Faktur, Kuitansi penagihan
d. Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP)
e. Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa RSAB Harapan Kita
f. a s/d e, Foto Copy masing-masing rangkap 3 (tiga)
Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Pihak Kesatu.
a. Berhak :
Mendapatkan Jasa/Barang sesuai yang telah diperjanjikan dalam surat perjanjian/kontrak
b. Kewajiban :
Membayar atas seluruh jasa/barang yang telah diterima, sesuai waktu yang telah di
perjanjikan dalam surat perjanjian/kontrak
2. Pihak Kedua
a. berhak:
menerima imbal jasa/barang sesuai yang telah di sepakati dalam surat surat
perjanjian/kontrak
b. Kewajiban :
- PIHAK KEDUA dalam rangka perjanjian ini menyediakan barang tersebut untuk PIHAK
KESATU dalam keadaan baru, berkualitas baik, lengkap dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan spesifikasi serta menyerahkan kelengkapan dokumen pada pasal 6
sebanyak rangkap tiga.
- Apa bila terdapat kerusakan tidak memenuhi persyaratan, maka PIHAK KEDUA wajib
mengganti barang tersebut sesuai dengan biaya/harga yang tertuang dalam perjanjian
ini.
Pasal 9
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1) Pihak Kesatu berhak membatalkan secara sepihak perjanjian ini, dengan mengesampingkan
ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang batalnya
suatu perjanjian, setelah sebelumnya Pihak Kesatu melakukan peringatan tetapi Pihak Kedua
tetap tidak mengindahkan dalam hal :
5| PARAF PARA PIHAK
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
a. Terhitung sejak penandatanganan surat perjanjian tanggal ………… 2023 sampai dengan
31 Desember 2023 Pihak Kedua belum atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur
dalam surat perjanjian ini.
b. Pihak kedua nyata-nyata tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan pekerjaan yang
ditugaskan.
c. Memberikan penjelasan atau keterangan palsu dan atau penjelasan yang tidak
sesungguhnya, sehingga dapat merugikan PIHAK KESATU, sehubungan dengan
Pekerjaan ini.
d. PIHAK KEDUA melaksanakan Pekerjaan ini dan ternyata tidak sesuai dengan jadual waktu
(time schedule) dan kesepakatan yang dibuat dan telah disetujui oleh PIHAK KESATU.
e. PIHAK KEDUA nyata-nyata tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan Pekerjaan yang
ditugaskan
2) PIHAK KESATU akan memutus Perjanjian secara sepihak, apabila penilaian kinerja dari PPK
dinilai tidak baik (tidak sesuai dengan kewajiban PIHAK KEDUA).
3) Apabila terjadi pemutusan Perjanjian secara sepihak oleh PIHAK KESATU sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini, maka PIHAK KESATU dapat menunjuk perusahaan lain atas
kehendak dan berdasarkan pilihan PIHAK KESATU untuk menyelesaikan Pekerjaan tersebut
dan jaminan yang telah diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU menjadi milik
Negara dan PIHAK KEDUA akan dimasukan dalam daftar hitam nasional selama 2 (dua) tahun
Pasal 10
KOMUNIKASI DAN INFORMASI
1. Untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini Para Pihak menunjuk petugas penghubung dan
semua komunikasi, konfirmasi dan informasi dalam hubungannya dengan Perjanjian ini dapat
dilakukan secara tertulis.
2. Komunikasi, konfirmasi, informasi dan permintaan dalam bentuk tertulis harus ditandatangani
oleh pihak yang berwenang dan ke alamat:
a. Pihak Kesatu
Alamat : RSAB Harapan Kita
Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 87 Slipi, Jakarta Barat (11420)
Nomor Telepon : (021) 5668284 ext : 5225
Email : tu.rsabhk@gmail.com
Untuk Pembayaran
Untuk Perhatian : Koordinator Substansi Anggaran
Nomor Telepon : (021) 5668284 ext. 4216 / 4205
Email : perbendaharaan.rsabhk@gmail.com
b. Pihak Kedua
Alamat : ………..
Nomor Telepon : ………..
Email : -
6| PARAF PARA PIHAK
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
Pasal 11
FORCE MAJEURE
1. Yang dimaksud dengan force majeure adalah peristiwa yang terjadi karena suatu hal diluar
dugaan/kekuasaan Para Pihak, gempa bumi, banjir, epidemi, kebakaran, kerusuhan, pemogokan
massal, perang, dan kebijakan pemerintah yang langsung berhubungan dengan Perjanjian ini.
2. Dalam hal terjadinya force majeure, pihak yang terkena force majeure wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya secara tertulis dengan bukti-bukti tertulis dari instansi yang berwenang,
paling lambat 3x24 jam sejak saat terjadinya peristiwa force majeure untuk dapat menyelesaikan
lebih lanjut.
3. Pihak yang terkena force majeure wajib mengupayakan dengan sebaik-baiknya untuk tetap
melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini segera setelah peristiwa
force majeure berakhir.
4. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya
peristiwa force majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak yang lain.
5. Dalam hal terjadinya force majeure, Para Pihak tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan
kewajiban atas transaksi yang telah dilakukan sebelum terjadi keadaan force majeure.
Pasal 12
SANKSI ATAU DENDA
1. Apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat
Perjanjian ini, maka Pihak Kedua setuju dikenakan sanksi berupa pengurangan biaya sebesar
perhitungan yang senyata-nyata digunakan dalam melaksanakan tugas tersebut.
2. Denda 1 ‰ (satu permil) dari besarnya jumlah harga yang tertera pada surat perjanjian.
3. Jika pihak kedua melalaikan tugas dan kewajibannya pada Surat Perjanjian ini dan telah
mendapat peringatan tertulis dari Pihak Kesatu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tetapi Pihak
Kedua tetap tidak mengindahkannya, maka Pihak Kesatu akan memutuskan perjanjian secara
sepihak.
4. Semua denda tersebut dalam Pasal ini akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran
Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua.
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan menurut Hukum Republik Indonesia.
2. Apabila ternyata dikemudian hari terjadi perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat
dalam pelaksanaan Perjanjian ini maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu
secara musyawarah, dengan tunduk pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta
hukum acara yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Apabila cara penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berhasil
mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat akan menyelesaikannya melalui layanan
penyelesaian sengketa kontrak barang atau jasa pemerintah yang diselenggarakan oleh LKPP.
4. Apabila cara penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak
berhasil mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat akan menyelesaikannya melalui Badan
Peradilan Umum, dan dalam hal ini memilih serta menetapkan domisili hukum pada Pengadilan
Negeri Jakarta Barat
5. Selama proses penyelesaian perselisihan, Perjanjian ini tetap berlaku dan Para Pihak tetap
menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing sampai dengan perselisihan tersebut
memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
7| PARAF PARA PIHAK
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
Pasal 14
ADENDUM
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam dokumen
perjanjian tambahan (adendum) yang ditandatangani oleh Para Pihak yang merupakan satu
kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 15
PENUTUP
1. Segala ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat
Para Pihak walaupun terjadi pergantian pimpinan atau yang berkewenangan mewakili
menandatangani Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini mulai berlaku dan mengikat Para Pihak setelah ditandatangani oleh Pihak Kesatu
dan Pihak Kedua.
3. Biaya penggandaan surat Perjanjian beserta dokumen pendukung dan biaya materai
sehubungan dengan dibuatnya surat Perjanjian ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA Surat
Perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga), 2 (dua) bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama, masing-masing untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, copy surat perjanjian
diberikan bagi yang berkepentingan dan ada hubunganny.a dengan pekerjaan iniPasal
Jakarta, Juli 2023
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA,
RSAB Harapan Kita PT. ……..
Pejabat Pembuat Komitmen
Pelayanan Medis, Penunjang Medis dan SDM
Dr. kamal Amiruddin, MARS …………
NIP. 19711016 200501 1 002 Direktur
8| PARAF PARA PIHAK
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 May 2019 | Pengadaan Alkes Instrument Bedah Plastik Untuk Kebutuhan Iko Sub Bedah Plastik Rspad Gatot Soebroto Ta.2019 | Kementerian Pertahanan | Rp 1,592,654,360 |
| 13 June 2017 | Pengadaan Implant Bedah Non E Catalog 1 | Kementerian Kesehatan | Rp 1,446,131,000 |
| 13 September 2016 | Pengadaan Alat Medik (Rigid Broncoskopi) Kebutuhan Pada Instalasi Prosedur Diagnostik Dipa Belanja Modal (Rm-Apbn) Rumah Sakit Kanker Dharmais Tahun Anggaran 2016 | Kementerian Kesehatan | Rp 1,134,826,000 |
| 22 February 2018 | Pengadaan Alat Microsurgery Set Untuk Ibs | Kementerian Kesehatan | Rp 704,646,320 |
| 30 March 2022 | Pengadaan Alat Medis:microsurgery Instrument | Kementerian Kesehatan | Rp 674,748,360 |
| 8 September 2021 | Pengadaan Basic Set Anastomosys Bedah Plastic (Basic Set For Reconstructive Surgery) | Kementerian Kesehatan | Rp 369,775,000 |