Ruang Lingkup Pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi pembangunan bangunan gedung negara dalam melakukan kegiatan dan tugasnya harus berpedoman pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dengan ketentuan sebagai berikut : Kegiatan Konstruksi Fisik : Pelaksanaan kontruksi meliputi : a. gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings); b. kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau manajemen konstruksi beserta segala perubahan atau addendumnya; c. laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu; d. berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (Provisional Hand Over) dan serah terima akhir (Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik; e. hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test); f. foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik; g. dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3); h. manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing); i. garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing); j. surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.