Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Perbaikan Asrama Dan Laboratorium Prodi Keperawatan Solok Poltekkes Kemenkes Padang Ta. 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48596047
Date: 31 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,407,502,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 181,540,000
Winner (Pemenang): CV Sago Jaya
NPWP: 032542912203000
RUP Code: 43604216
Work Location: Jl. Laing Tembok Jaya Kota Solok Sumatera Barat - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
Spesifikasi Teknis
                                                                          
                         SPESIFIKASI    TEKNIS                            
      PERBAIKAN ASRAMA  DAN LABORATORIUM   PRODI KEPERAWATAN  SOLOK       
                       POLTEKKES  KEMENKES  PADANG                        
                                                                          
                                  TA 2023                                 
                                                                          
                                                                          
    LOKASI         : KOTA SOLOK                                           
    TAHUN ANGGARAN : 2023                                                 
                                                                          
                                                                          
     I.  URAIAN UMUM DAN KETENTUAN  PEKERJAAN                             
         A. Umum                                                          
              Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
           pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bias ditetapkan dan
           merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.            
              Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak
           dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa berakhir.              
                                                                          
                                                                          
         B. Data dan Ketentun Nama Paket                                  
           1. Instansi       : POLTEKKES KEMENKES PADANG                  
           2. Nama PPK       : DR. Irmawartini, S.Pd, MKM                 
           3. Alamat         : Padang                                     
           4. Pekerjaan      : Perbaikan Asrama dan Laboratorium Prodi Keperawatan
                              Solok Poltekkes Kemenkes Padang TA 2023     
           5. Lokasi Pekerjaan : Kota Solok                               
           6. Tahun Anggaran : 2023                                       
           7. Nilai HPS      : Rp. 181.540.000,-                          
                                                                          
           8. Waktu Pelaksanaan : 30 (Tiga Puluh) hari Kalender           
           9. Jenis Kontrak  : Jenis Kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan
                              ini adalah Kontrak Harga Satuan             
           10. Lingkup Pekerjaan  : Adapun lingkup pekerjaan bagian utama adalah
              sebagai berikut :                                           
                   a). Pekerjaan Pendahuluan                              
                   b). Rehab Asrama                                       
                   c). Rehab Laboratorium                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     II. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                            
                                                                          
           A. PERSYARATAN BAHAN                                           
                                                                          
              1) Dinding Partisi                                          
                                                                          
                 - Rangka partisi menggunakan bahan berupa rangka canal baja ringan yang
                   ukurannya tertera pada gambar rencana.                 
                 - Jarak-jarak pemasangan rangka baja ringan, posisi dan jumlah baut, dan
                   pemasangan ke dinding yang sudah ada harus memenuhi pedoman yang
                   ada dalam gambar.                                      
                 - Penutup dinding partisi berupa gypsum dengan ketebalan yang tertera
                   pada gambar dan memiliki kualitas yang baik dan tidak rapuh.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    PerbaikanProdiKeperawatanSolokPoltekkesKemenkesPadangTA2023 Hal. 1    
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                 - Sambungan/pertemuan gypsum tidak boleh terlihat memiliki celah setelah
                   pemasangan, celah dihilangkan dengan menggunakan kain kasa dan
                   tepung compound gypsum.                                
                                                                          
              2) Atap                                                     
                Pekerjaan pemasangan atap dengan mengunakan bahan atap spandek biasa
                 - Penutup atap yang digunakan adalah atap spandek biasa yang sertifikat
                                                                          
                   SNI.                                                   
                 - Tahan terhadap karat dan perubahan suhu cuaca          
                 - Bahan penutup atap ini tidak rusak permukaannya atau cacat – cacat
                   lainnya.                                               
                 - Pengikat terbuat dari paku khusus tahan karat atau pengikat – pengikat
                   lainnya sesuai dengan kebutuhan.                       
                                                                          
                 - Kontraktor harus memberikan contoh – contoh bahan, brosur serta data
                   teknis kepada Pengawas untuk medapatkan persetujuan.   
                 - Penyimpanan semua bahan atap harus memperhatikan cara – cara
                   sedemikian rupa sehingga bahan atap terhindar dari lecet, retak, tertekuk
                   selama penyimpanan.                                    
                 - Lakukan pemotongan – pemotongan yang lurus dan tepat agar didapat
                   penyambungan sudut yang benar – benar siku atau sudut – sudut dan
                   lengkungan seperti yang direncanakan.                  
                                                                          
                 - Rangka kuda-kuda baja ringan harus memiliki ukuran yang sesuai dengan
                   yang tertera dalam spesifikasi teknis ini dan memenuhi standar yang
                   berlaku.                                               
                                                                          
              3) Pengecatan                                               
                   Bahan                                                  
                   - Cat Interior  : Merk Catylac,Matex                   
                   Penyedia wajib melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan owner
                                                                          
                   mengenai warna cat yang akan digunakan.                
                                                                          
              4) Perbaikan instalasi listrik                              
                   Pekerjaan instalasi listrik meliputi Perbaikan seluruh jaringan instalasi
                   dalam bangunan, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC,
                   sehingga apabila disambungkan dengan daya listrik maka instalasi yang
                   dipasang dapat berfungsi dengan baik. Jumlah titik lampu dan stop kontak
                   yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam RAB.
                   Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan
                                                                          
                   stop kontak yang telah dipasangkabel-kabel yang diperlukan sehingga arus
                   listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.           
                                                                          
                   Persyaratan Bahan                                      
                   Jenis lampu yang dipakai :                             
                   •    Lampu LED 18 Watt                                 
                   •    Saklar Lampu dan Stop Kontak menyesuaikan         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    III. PERSYARATAN  TEKNIS                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    PerbaikanProdiKeperawatanSolokPoltekkesKemenkesPadangTA2023 Hal. 2    
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
         A. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN                                     
                                       KAPASITAS/                         
                            JUMLAH                                        
            JENIS PERALATAN/                              BUKTI           
      NO.                               OUTPUT                            
             PERLENGKAPAN                               KEPEMILIKAN       
                            (UNIT)      SAAT INI                          
       1  Mobil Pick Up      1           1.5 ton      Sewa/Milik Sendiri  
       2  Mesin Bor Listrik  1            -           Sewa/Milik Sendiri  
                                                                          
         B. MANAGER PERSONAL YANG DIBUTUHKAN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      NO.        JABATAN        PENGALAMAN  SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA   
                                                                          
       1         Pelaksana       Minimal 2    SKT/SKK Pelaksana Lapangan  
                                  Tahun          Pekerjaan Gedung         
                                                                          
       2         Petugas K3      0 tahun           Sertifikat k3          
                                                                          
                                                                          
         C. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG
                                                                          
No    DESKRIPSIRESIKO PERSYAR PENG PENILAIANTINGKATRESIKO PENGE PENILAIANSISARESIKO KET
   URAIAN IDENTIFIKA JENIS ATAN ENDA KEMUN KEPAR NILAI TINGKAT NDALI KEMUN KEPA NILAI TINGKAT ERA
  PEKERJA SIBAHAYA BAHAYA PEMENU LIAN GKINAN AHAN RESIKO RESIKO AN GKIAN RAHA RESIKO RESIKO NGA
    AN  (Skenario (type HAN AWAL (F) (A) (FXA) (TR) LANJU (F) N(A) (FXA) (TR) N
        Bahaya) Kecelaka PERATUR               TAN                        
              an)   AN                                                    
1   2    3     4    5    6   7   8    9    10   11 12  13  14   15   16   
1 Pek. - Terluka                                                          
  Dinding saat                                                            
  Partisi pemotonga                                                       
       nMaterial.                                                         
       -  Mata                                                            
       kemasukan                                                          
       serpihan                                                           
       material                                                           
         Dari uraian identifikasi bahaya diatas, Penilaian tingkat resiko dari pekerjaan adalah :
    Tingkat Resiko Kecil                                                  
         D. SISTEM MANAJEMEN K3                                           
              Untuk menjaga Kesehatan dan Keselamatan kerja dari karyawan proyek, direksi
              pekerjaan dan pengguna jalan maka perlu diterapkan manajemen K3. Berikut
              Manajemen K3 yang patut diperhatikan pada masing-masing item pekerjaan :
                1) Menyediakan pedoman, prosedur dan petunjuk kerja aman  
                2) Sebelum bekerja diwajibkan memperhatikan alat-alat keselamatan kerja
                   yang harus digunakan (safety shoes, sarung tangan, pakaian kerja)
                3) Bekerja harus memperhatikan instruksi/petunjuk kerja yang ada serta
                   instruksi K3                                           
                4) Pasang dan patuhi segala rambu-rambu keselamatan       
                5) Lakukan safety meeting/safety talk sesuai dengan ketentuan
                6) Pastikan alat bantu kerja dalam kondisi baik dan aman  
                7) Bila ditemukan kondisi dan tindakan bahaya segera laporkan kepada
                   petugas K3 dan Tim K3                                  
                                                                          
                                                                          
    PerbaikanProdiKeperawatanSolokPoltekkesKemenkesPadangTA2023 Hal. 3    
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                8) Lakukan safety induksi baik kepada subkontraktor maupun tamu-tamu yang
                   memasuki area proyek                                   
                9) Membuat izin kerja khusus untuk pekerjaan lembur dan pekerjaan yang
                   mempunyai resiko bahaya tinggi.                        
                                                                          
    IV.  SPESIFIKASI METODA PELAKSANAAN                                   
                                                                          
                                                                          
           A. GAMBARAN UMUM KEGIATAN                                      
                1) Lingkup Pekerjaan                                      
                   Pekerjaan berupa :                                     
                   a). Pekerjaan Pendahuluan                              
                   b). Rehab Asrama                                       
                   c). Rehab Laboratorium                                 
                                                                          
           B. Gambar                                                      
                                                                          
                   a. Gambar untuk keperluan kontrak                      
                       Gambar kontrak merupakan gambar yang dapat dijadikan referensi
                       Gambar untuk pelaksanaan pekerjaan didasarkan atas pengukuran
                        MC.0 yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan diketahui / disetujui oleh
                        Direksi                                           
                       Gambar-gambar konstruksi dibuat dan diukur oleh penyedia jasa
                        yang diawasi langsung oleh direksi dan harus mendapat persetujuan
                                                                          
                        dari direksi terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
                                                                          
                   b. Gambar-gambar yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa
                     Penyedia jasa sebelum melaksanakan kegiatan harus menyerahkan
                     kepada direksi, gambar rencana pelaksanaan / gambar konstruksi dan
                     penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
                     yang disetujui oleh direksi, tanpa ada tambahan pembayaran apapun.
                     Jika kontraktor memperkirakan bahwa perubahan-perubahan tersebut
                                                                          
                     akan menambah tanggung jawab penyedia jasa menurut kontrak , maka
                     penyedia jasa harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada direksi
                     dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah menerima perubahan-perubahan
                     tersebut dan harus menentukan hal-hal khusus yang dirasakan
                     memberatkan. Direksi akan mempertimbangkan masalah tersebut.
                                                                          
                   c. Persetujuan atas gambar                             
                     Pemeriksaan atau pertimbangan tentang usulan-usulan, gambar-
                     gambar atau dokumen atau direksi yang diserahkan oleh penyedia jasa
                                                                          
                     untuk memperoleh persetujuan direksi maupun persetujuan yang
                     berkenaan dengan hal tesebut, baik dengan atau tanpa perubahan-
                     perubahan, tidak boleh dibebaskan penyedia jasa dari suatu tanggung
                     jawab atas kekurangan yang dibebankan kepada penyedia jasa sesuai
                     ketentuan kontrak. Sekiranya terdapat gambar- gambar yang tidak
                     sesuai dengan persyaratan-persyaratan kontrak setelah persetujuan
                     diberikan oleh direksi terhadap gambar-gambar yang diserahkan
                     terdahulu, maka berbagai perubahan dan tambahan yang dianggap
                                                                          
                     perlu oleh direksi harus dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan tersebut
                     harus dilaksanakan penyedia jasa tanpa ada tambahan pembayaran.
                                                                          
                                                                          
    PerbaikanProdiKeperawatanSolokPoltekkesKemenkesPadangTA2023 Hal. 4    
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                                                                          
                   d. Gambar Asbuilt Drawing                              
                     Gambar asbuilt drawing dibuat apabila pekerjaan sudah selesai 100 %
                     ( setelah serah terima pertama ). Untuk mendapatkan ukuran dan
                     elevasinya,                                          
                     perlu dilakukan pengukuran terakhir yang mengambil bentuk kondisi
                     lapangan yang sesungguhnya dan telah siap dilaksanakan. Gambar
                     asbuilt drawing dibuat rangkap 3 ( tiga ). Pembayaran khusus untuk
                                                                          
                     pembuatan gambar tidak ada, semua biaya-biaya yang dikeluarkan
                     untuk - pembuatan gambar-gambar tersebut diatas secara proporsional
                     sudah harus dimasukkan dalam harga satuan pekerjaan yang
                     dilaksanakan.                                        
                                                                          
                       6. Lokasi Untuk Akomodasi Tambahan                 
                     Jika penyedia jasa yang memanfaatkan izin jalan khusus atau
                     sementara akomadasi tambahan yang diperolehnya menurut
                     persyaratan kontrak atau suatu tempat untuk pembuangan bahan-bahan
                                                                          
                     yang berlebihan, maka harus memperoleh persetujuan tertulis dari
                     pemilik dan pemukim atau penguasa yang berhak atas lahan dimana
                     izin jalan, akomodasii / tempat pembuangan bahan- bahan yang
                     berlebihan tersebut terdapat dan harus membuat bukti tercatat yang
                     harus disetujui oleh pemilik pemukim atau penguasa sebagaimana
                     disebutkan terdahulu mengenai kondisi permukaan lahan tersebut
                     memasuki daerah itu harus mengembalikannya lagi setelah selesai
                     pelaksanaan pekerjaan / kegiatan atas biayanya sendiri dan harus
                                                                          
                     memuaskan pemilik, pemukim, penguasa, dan direksi sesuai
                     persyaratan kontrak.                                 
                     Sekiranya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus
                     atau sementara akomodasi tambahan yang disediakan baginya oleh
                     pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat izin
                     jalan atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap
                     menjadi bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
                     Sekirannya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus
                     atau sementara atau akomodasi tambahan yang disediakan bagiannya
                                                                          
                     oleh pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat ijin
                     jalan atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap
                     menjadi bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
                                                                          
                       7. Kondisi Lahan                                   
                     Lokasi pekerjaan mempunyai topografi yang kemiringannya relatif datar.
                                                                          
                       8. Peralatan                                       
                                                                          
                       Dalam pekerjaan pengangkutan material berupa mobil pick up.
                       Untuk pekerjaan pemasangan Baut menggunakan mesin bor listrik.
                       Untuk pemotongan menggunakan alat potong gerinda potong.
                                                                          
                                                                          
                                         BAGIAN I                         
                                   PEKERJAAN PERSIAPAN                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    PerbaikanProdiKeperawatanSolokPoltekkesKemenkesPadangTA2023 Hal. 5    
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                     a) PHOTO DOKUMENTASI:                                
                         Penyedia jasa diwajibkan mengambil foto dokumentasi setiap
                          pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dengan pengambilan foto :
                          sebelum dilaksanakan ( 0% ), sedang dilaksanakan dan selesai
                          dilaksanakan (100%) dengan arah dan posisi yang sama. Foto-
                          foto tersebut dicetak dengan ukuran 4R, disusun dalam album
                          dan diserahkan kepada Direksi sebelum Penyerahan pertama
                          dilaksanakan.                                   
                                                                          
                         dalam pengambilan foto dokumentasi penyedia jasa diwajibkan
                          memakai kamera digital dan menyerahkan print out photo
                          kepada Direksi Setiap pengambilan hasil prestasi pekerjaan.
                                                                          
                        Pembayaran                                        
                        Pembayaran foto dokumentasi dibebankan kepada penyedia
                        jasa/pemborong.                                   
                                                                          
                                                                          
                     b) MOBILISASI DAN DEMOBILISASI PEKERJAAN :           
                        Kontraktor diwajibkan menggunakan mobilisasi dan demobilisasi
                        peralatan yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan. Biaya
                        mobilisasi dan demobilisasi adalah biaya yang dibutuhkan untuk
                        mendatangkan dan pengambilan alat ke dan dari lokasi pekerjaan
                        Pemindahan segala peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
                        pekerjaan ini keluar dari lokasi pekerjaan sebelum pekerjaan selesai
                        harus mendapatkan persetujuan Direksi.            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         BAGIAN II                        
                                   PEKERJAAN KONSTRUKSI                   
                                                                          
                                                                          
                1. Pekerjaan Dinding Partisi                              
                                                                          
                   Persiapan                                              
                    Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan dinding
                     partisi gypsum.                                      
                    Approval material yang akan digunakan.               
                    Persiapan lahan kerja.                               
                    Persiapan material kerja, antara lain : gypsum board, rangka baja ringan
                     C.75.75, sekrup gypsum, textile tape, compound, air, dll.
                    Persiapan alat bantu kerja, antara lain : waterpass, meteran, steiger,
                     unting-unting, gerinda, gergaji, bor screw driver, kape, ampelas, cutter,
                     selang air, dll.                                     
                   Pengukuran                                             
                    Lebih dahulu juru ukur/surveyor memilih dan menandai (marking) pada
                     bab lantai dan dinding pemasangan dinding partisi gypsum.
                    Potong rangka dengan ukuran dengan sesuai gambar kerja.
                    Pasang rangka pada bab lantai dan dinding mengikuti marking dengan
                     jarak rangka sesuai gambar.                          
                    Pastikan dan cek rangka sudah terpasang tegak lurus (siku).
                    Pasang lembaran gypsum board pada rangka hollow dengan perkuatan
                     memakai sekrup gypsum.                               
                                                                          
                                                                          
    PerbaikanProdiKeperawatanSolokPoltekkesKemenkesPadangTA2023 Hal. 6    
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                    Lembaran gypsum board dipasang satu sisi dahulu, untuk memudahkan
                     pekerjaan instalasi mekanikal dan elektrikal (Jika ada). Setelah instalasi
                     mekanikal dan elektrikal terpasang gres lembaran gypsum board sisi
                     berikutnya dipasang.                                 
                    Cek kerataan permukaan pasangan dinding partisi gypsum board.
                    Sambungan antar gypsum board diberi textile tape dan di compound
                     kemudian digosok dengan ampelas halus untuk mendapat permukaan
                     yang rata/flat.                                      
                    Tutup semua kepala sekrup dengan compound kemudian gosok
                     dengan ampelas biar permukaan rata.                  
                    Pekerjaan terakhir ialah finishing cat permukaan gypsum.
                                                                          
                2. Pekerjaan Atap                                         
                   Persiapan                                              
                   Sebelum memulai pemasangan spandek, pastikan Anda memiliki peralatan
                   dan perlengkapan yang dibutuhkan seperti palu, gergaji, obeng, bor,
                   penggaris, dan alat penyangga. Pastikan juga area pemasangan sudah
                   bersih dan rata serta telah dilakukan pengukuran secara teliti untuk
                   memastikan ukuran spandek yang diperlukan.             
                                                                          
                   Pemasangan rangka atap                                 
                   Rangka atap harus dipasang terlebih dahulu sebelum pemasangan spandek.
                   Pastikan rangka atap sudah terpasang dengan kuat dan benar serta telah
                                                                          
                   dilakukan pengukuran untuk menentukan jarak antar rangka. Pastikan juga
                   atap sudah rata dan tidak membentuk sudut yang tajam.  
                                                                          
                   Pemasangan spandek                                     
                   Spandek harus dipasang dari arah bawah ke atas. Pastikan spandek telah
                   dipotong sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan dan dibawa ke atap
                   dengan hati-hati agar tidak tergores atau rusak. Letakkan spandek di atas
                   rangka atap dan pastikan spandek sudah benar-benar rata.
                                                                          
                                                                          
                   Pemasangan sekrup                                      
                   Sekrup harus dipasang dengan tepat dan pada tempat yang benar. Pasang
                   sekrup pada bagian atas spandek dan pasangkan pada bagian bawah
                   rangka atap. Pastikan jarak antar sekrup sesuai dengan spesifikasi spandek
                   yang digunakan dan pastikan sekrup benar-benar menempel pada rangka
                   atap.                                                  
                                                                          
                   Pemotongan spandek                                     
                   Spandek harus dipotong pada bagian ujung yang tidak terpasang pada
                   rangka atap. Gunakan gergaji atau gunting spandek untuk memotong
                   spandek dan pastikan potongan spandek sudah rata dan tidak membentuk
                   sudut tajam yang dapat membahayakan pengguna.          
                                                                          
                                                                          
                   Penyelesaian pemasangan                                
                   Pastikan semua spandek telah terpasang dengan benar dan kuat. Cek
                   kembali posisi sekrup dan spandek apakah sudah terpasang dengan benar
                   dan tidak ada yang kendor. Setelah selesai, pastikan semua alat dan bahan
                   telah dibersihkan dan diatur dengan rapi.              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    PerbaikanProdiKeperawatanSolokPoltekkesKemenkesPadangTA2023 Hal. 7    
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                3. Pekerjaan Pintu Aluminium                              
                   Persiapan                                              
                    Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu dan
                     kusen aluminium.                                     
                    Approval material yang akan digunakan.               
                    Persiapan lahan kerja.                               
                    Persiapan material kerja, antara lain : alumunium kusen, alumunium
                     frame, hardware, sekrup, fisher, engsel, sealant, baut dynabolt, dll.
                    Persiapan alat bantu kerja, antara lain : cutting well/gerinda, bor, gergaji,
                     waterpass, meteran, unting-unting, reevet, gun sealant, selang air, cutter,
                     dll.                                                 
                                                                          
                   Pengukuran                                             
                    Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang
                     akan dipasang kusen aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar
                                                                          
                     kerja atau belum.                                    
                                                                          
                   Fabrikasi kusen alumunium                              
                    Kusen dan frame alumunium difabrikasi di lokasi proyek untuk
                     memudahkan apabila ada perbaikan.                    
                    Alumunium dipotong dan di sambung/dirangkai menggunakan sekrup
                     galvanis.                                            
                    Alumunium yang sudah di fabrikasi di proteksi dengan menggunakan
                     protection tape (blue sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu
                     pemasangan.                                          
                                                                          
                   Pemasangan kusen alumunium dan frame                   
                    Kusen alumunium yang telah difabrikasi dipasang setelah kondisi
                     lapangan siap yaitu pekerjaan plesteran dan acian sudah selesai.
                     Sistem pemasangan dengan di screw fisher menggunakan fisher S8.
                    Sebelum kusen dimatikan ke dinding, harus dicek dahulu elevasi dan
                     kesikuan kusen alumunium dengan alat bantu waterpass/unting-unting.
                     Apabila tidak lurus maka diganjal dengan bahan dari hardboard,
                     sehingga lebih kuat dan tahan lama.                  
                    Untuk mencegah kebocoran maka hubungan antara alumunium dengan
                     dinding di isi silicone sealant.                     
                    Setelah kusen aluminium terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan
                     frame untuk pintu/jendela, kaca dan hardwere. Frame pintu/jendela
                     dipasang pada kusen dengan menggunakan penggantung engsel yang
                     disekrup ke kusen.                                   
                    Pemasangan hardware dikerjakan setelah kondisi lapangan benar-benar
                     aman dan tidak ada lagi pekerjaan yang dapat merusak kusen dan
                     alumunium dan daunnya.                               
                                                                          
                                                                          
                   Proteksi                                               
                    Proteksi plastik (blue sheet) pada bagian kusen alumunium dapat
                     dilepas, apabila lokasi pekerjaan sudah benar-benar bersih dari kotoran
                     dan tidak ada lagi pekerjaan yang dapat merusak aluminium tersebut.
                                                                          
                                                                          
                4. Pekerjaan Perbaikan Instalasi Listrik                  
                   Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi
                   dalam bangunan, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC,
                                                                          
                                                                          
    PerbaikanProdiKeperawatanSolokPoltekkesKemenkesPadangTA2023 Hal. 8    
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                   sehingga apabila disambungkan dengan daya listrik maka instalasi yang
                   dipasang dapat berfungsi dengan baik. Jumlah titik lampu dan stop kontak
                   yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar.
                   Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan
                   stop kontak yang telah dipasangkabel-kabel yang diperlukan sehingga arus
                   listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.           
                                                                          
                   Persyaratan Bahan                                      
                       Lampu LED 18 Watt                                 
                                                                          
                       Saklar Lampu dan Stop Kontak                      
                                                                          
                   Pedoman pelaksanaan                                    
                       Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak
                        serta jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai
                        dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan
                                                                          
                        pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem
                        inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafon diikat
                        dengan klem kabel dengan jarak maksimal antara klem 50 cm atau
                        lebih rapat pada daerah lekukan atau jaringan tabel diatas plafon
                        tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop
                        kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan
                        peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
                       Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-
                                                                          
                        komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220
                        volt.                                             
                       Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong
                        boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin
                        usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku
                        dari Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung
                        jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap
                        digunakan) termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN.
                                                                          
                                                                          
                   Pengujian instalasi listrik                            
                       Harus dilakukan Pemborong pada beban penuh selama 1 x 24 jam
                       secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini
                       menjadi tanggung jawab Pemborong.                  
                                                                          
                10. Pekerjaan Pengecatan                                  
                   Bahan                                                  
                       Cat Dinding Bagian Dalam : Merk Catylac, Matex    
                                                                          
                                                                          
                   Lingkup Pekerjaan                                      
                       Persiapan permukaan yang akan diberi cat pengecatan permukaan
                       dengan bahan-bahan yang telah ditentukan pengecatan semua
                       permukaan dan area yang ada digambar tidak disebutkan secara
                       khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
                       perencana.                                         
                                                                          
                                                                          
                   Standar Pengerjaan                                     
                                                                          
                                                                          
    PerbaikanProdiKeperawatanSolokPoltekkesKemenkesPadangTA2023 Hal. 9    
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                       Sebelum pengecatan yang dimulai, pemborong harus melakukan
                       pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jelas cat yang
                       diperlukan bidang-bidang tersebut.                 
                       Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
                       lapangan dan pengawas bidang-bidang ini akan dipakai sebagai
                       standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.  
                   Contoh dan Bahan Perawatan                             
                       Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan
                                                                          
                        jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan
                        pada bidang- bidang tersebut harus dicatumkan dengan jelas warna,
                        formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d
                        lapisan terakhir).                                
                       Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi
                        Lapangan dan Pengawas. Jika contoh – contoh tersebut telah
                        disetujui secara tertulis oleh pengawas dan Direksi Lapangan,
                        barulah pemborong melanjutkan dengan membuat mock up seperti
                                                                          
                        tercantum pada 3.4.2 di atas.                     
                       Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk
                        kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas minimal 2 galon
                        tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut
                        harus ditutup rapat dan dicantumkan dengan jenis identitas cat yang
                        ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
                        perawatan oleh pemberi tugas.                     
                                                                          
                                                                          
                   Pekerjaan Cat Dinding                                  
                       Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
                        plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan
                        gambar.                                           
                       Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering
                        tidak ada retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada
                        Pengawas.                                         
                                                                          
                       Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dan plat baja
                        tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk
                        bidang yang rata.                                 
                       Sesudah 7 hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan dengan
                        bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan
                        menggunakan Roller.                               
                       Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
                                                                          
                        resistance sealer atau cat primer untuk exterior yang dilanjutkan
                        dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai
                        berikut :                                         
                          - Lapis I encer (tambahan 20 % air)             
                          - Lapis II kental                               
                          - Lapis III encer.                              
                       Untuk warna-warna yang jenisnya khusus, Pemborong diharuskan
                                                                          
                        menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch
                        number) yang sama.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    PerbaikanProdiKeperawatanSolokPoltekkesKemenkesPadangTA2023 Hal. 10   
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                       Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang
                        yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang
                        dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.    
                                                                          
           C. REFERENSI / STANDAR                                         
              Peraturan Teknis                                            
                1) Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Perjanjian Kerja ini, kecuali
                   secara khusus dipersyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen dari
                                                                          
                   Dokumen pelelangan /Pelaksanaan, berlaku :             
                      Undang-undang/Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000.
                      Peraturan / Surat keputusan dari Departemen/ Instansi yang
                       berwenang.                                         
                      Ketentuan dari Badan Koordinasi Pekerjaan Jaringan Sistem dibawah
                       tanah (BKJS).                                      
                      Peraturan Daerah                                   
                                                                          
                      Standard / Norma / Pedoman                         
                                                                          
                2) Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang dipersyaratkan teknisnya
                   tidakdiatur dalam persyaratan teknis umum / khusus maupun salah satu dari
                   ketentuanyang disebutkan dalam pasal 2.1. diatas, maka atas bagian
                   pekerjaan tersebut, Penyedia harus mengajukan salah satu dari
                   persyaratan- persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi Lapangan/
                                                                          
                   Pengawas untuk dipakai sebagaipatokan persyaratan teknis :
                      Standard/ Norma/ Kode/ Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
                       pekerjaan bersangkutan, yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi /
                       Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian ataupun
                       badan-badan lain yang berwenang / berkepentingan, atau badan-
                       badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain,
                       sejauh mana atas hal tersebut diperoleh kesepakatan dari Direksi
                       Lapangan/ Pengawas.                                
                                                                          
                      Brosur Teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari
                       lembaga pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.
                                                                          
                3) Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti
                   danmemenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam
                   persyaratanNormalisasi Indonesia (NI), Standard Industri Indonesia (SII) dan
                   peraturan-peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya
                   yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain.
                                                                          
                   Peraturan dan standar yang digunakan dalam perencanaan struktur ini
                   adalah :                                               
                      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Republik Indonesia No 28/ PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis
                       Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum       
                      SK SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk
                       BangunanGedung                                     
                      SNI 03-1729-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk
                                                                          
                       BangunanGedung                                     
                      SNI 03-1726-2002 Standar Perencanaan Tahan Gempa untuk
                       Struktur Gedung                                    
                                                                          
                                                                          
    PerbaikanProdiKeperawatanSolokPoltekkesKemenkesPadangTA2023 Hal. 11   
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                      SKBI 1.3.53.1987 Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk
                       Rumah & Gedung                                     
                         - NI – 3 (1970) : Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan
                           diIndonesia                                    
                         - NI – 8 : Peratuiran semen Portland Indonesia   
                         - NI – 5 : Peraturan Konstruksi Indonesia        
                                                                          
                         - SII – 0297 – 80 : Baja Karbon Cor Mutu dan Cara Uji
                         - SII – 0192 – 78 : Kawat Las Mutu dan cara uji  
                         - PUBI-1982  : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
                         - NI-3 PMI PUBB 1970: Peraturan Umum Bahan Bangunan di
                           Indonesia                                      
                         - NI-8   : Peraturan Semen Portland Indonesia    
                                                                          
                         - NI-10  : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan     
                         - PPI-1979: Pedoman Plumbing Indonesia           
                         - PUIL-1977  : Peraturan Umum Instalasi Listrik  
                         - PPBI-1984  : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di
                           Indonesia                                      
                         - SII    : Standard Industri Indonesia           
                      SK SNI T-15-1991-03                                
                                                                          
                         - (PBI – 1991) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
                         - AVWI   : Peraturan Umum Instalasi Air.         
                                                                          
                      Serta :                                            
                         - Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
                                                                          
                         - Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang
                           keselamatan tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Departemen
                           Tenaga Kerja Republik Indonesia                
                         - Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985
                           tentang penanggulangan bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat
                           di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas,
                           maka berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional
                           ataupun dari negara asal produsen bahan/material/komponen
                           yang bersangkutan.                             
                                                                          
                                                                          
                      Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam
                       ketentuan ini:                                     
                         - Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas
                           (Gambar Kerja, RKS, BQ, A.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian
                           Kontrak).                                      
                                                                          
                         - Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah
                           disetujui/disahkan oleh pemberi tugas dan Pengawas.
                                                                          
                4) Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar
                   yangtersebut diatas, maupun standar-standar nasional lainnya, maka
                   diberlakukan standard-standard internasional yang berlaku atas pekerjaan-
                   pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku persyaratan Teknis dari
                   negara-negara asal bahandengan disertai referensi.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    PerbaikanProdiKeperawatanSolokPoltekkesKemenkesPadangTA2023 Hal. 12   
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                5) Uji Laboratorium Material, Job Mix, Pengujian Kubus Beton dan Uji Tarik
                   Besi tetap dilaksanakan dan Hasilnya akan menjadi pertimbangan untuk
                   pembayaran Termyn, dan biayanya menjadi Tanggung Jawab Penuh dari
                   Pihak Penyedia (Rekanan).                              
                                                                          
    KETERANGAN  GAMBAR                                                    
                                                                          
                                                                          
           A. PENJELASAN RKS & GAMBAR                                     
                1) Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS),
                   maka yang mengikat/berlaku adalah RAB.                 
                2) Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian)
                   dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan
                   kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
                   gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari
                   kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara
                   gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak
                   dijelaskan dalam gambar dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin
                   diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan
                   ditentukan oleh Pengawas dan disahkan secara tertulis. 
                3) Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
                   semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
                4) Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan
                   garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila
                   ada ketentuan lain dari Pengawas.                      
                5) Ukuran                                                 
                      Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar
                       Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi :              
                         - As– as                                         
                         - Luar – luar                                    
                         - Dalam – dalam                                  
                         - Luar – dalam                                   
                      Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam
                       cm ( centimeter ).                                 
                      Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada
                       dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai
                       (“finished”).                                      
                      Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan
                       secara tertulis kepada Pengawas yang selanjutnya akan
                       memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
                       dijadikan pegangan.                                
                      Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
                       pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah
                       disetujui Pengawas.                                
                      Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga
                       akan ditentukan oleh Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
                      Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran
                       yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
                       Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab
                       Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.      
                6) Perbedaan gambar                                       
                      Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu
                       disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar
                       yang mengikat/berlaku.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    PerbaikanProdiKeperawatanSolokPoltekkesKemenkesPadangTA2023 Hal. 13   
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                      Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan
                       Sipil/Struktur, maka Kontraktor wajib melaporkannya kepada
                       Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan
                       Perencana.                                         
                      Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi,
                       Elektrikal/ Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai
                       pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
                      Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam
                       pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi
                       bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat ketidak-jelasan,
                       kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-
                       sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
                       Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Pengelola Proyek secara
                       tertulis, mengadakan pertemuan dengan Direksi dan Perencana,
                       untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
                       pegangan.                                          
                      Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
                       Kontraktor untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun
                       waktu pelaksanaan.                                 
                7) Istilah                                                
                       Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin
                       adalah sebagai berikut.                            
                       STR : Struktur,                                    
                       Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi,
                       Bahan Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom,
                       Balok dan Tebal Lantai.                            
                       ARS : Arsitektur,                                  
                       Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
                       perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-
                       disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
                       ELK : Elektrikal,                                  
                       Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya
                       Listrik dan Penerangan.                            
                       MEK : Mekanikal,                                   
                       Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air
                       Kotor – Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi
                       Diesel – Generator Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.
                                                                          
                8) Shop drawing                                           
                       Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan
                       yang harus dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen
                       Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
                       Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
                       belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak
                       maupun yang diminta oleh Pengawas.                 
                       Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Pengawas dan dan
                       digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan
                       contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan
                       atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
                       yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/
                       Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.          
                       Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada
                       Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas/
                       Direksi ( Selambat Lambatnya Adalah Sebelum Proses MC 0%
                       ( Mutual Check 0% ) Dilaksanakan ).                
                                                                          
                                                                          
    PerbaikanProdiKeperawatanSolokPoltekkesKemenkesPadangTA2023 Hal. 14   
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                       Semua gambaryang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan
                       kepada Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai
                       dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas
                       kalkir yang dapat direproduksi.                    
                9) Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built
                   drawing”.                                              
                       Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
                       pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
                       Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor
                       berkewajiban membuat   gambar-gambar yang   telah  
                                                                          
                       dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya untuk
                       penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
                       kontraktor                                         
                                                                          
                       9. PENUTUP                                         
            Spesifikasi Teknis ini disusun dengan mengacu kepada peraturan dan standard yang
            berlaku di Indonesia. Dalam hal peraturan atau standard Indonesia belum/tidak
            mencakup suatu pasal dalam Spesifikasi Teknis, digunakan beberapa
                                                                          
            peraturan/standard luar negeri dan Standart Pabrik. Perlu dijelaskan bahwa pasal-
            pasal dalam spesifikasi ini diterapkan untuk hal-hal yang relevan dengan bahan
            bangunan dan pekerjaan yang dihadapi.                         
                                                                          
            Untuk hal-hal diluar cakupan peraturan/standard dalam Spesifikasi Teknis ini,
            Kontraktor harus mengajukan usulan kepada Pemberi Tugas, untuk penyelesaian lebih
            lanjut.                                                       
                                                                          
                                                Padang, 31 Juli 2023      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    PerbaikanProdiKeperawatanSolokPoltekkesKemenkesPadangTA2023 Hal. 15