SPESIFIKASI TEKNIS
Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Perbaikan Toilet Mahasiswa, Toilet Dosen, Toilet
Pria Lantai 1, Ruang Perinatologi Lt. 1, Ruang Surgical Lt. 1, Ruang Keperawatan Keluarga
Lt. 3, Lantai Atap serta Tangga Prodi Keperawatan Solok
Kemenkes Poltekkes Padang TA. 2024
PEKERJAAN : Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Perbaikan Toilet
Mahasiswa, Toilet Dosen, Toilet Pria Lantai 1, Ruang
Perinatologi Lt. 1, Ruang Surgical Lt. 1, Ruang Keperawatan
Keluarga Lt. 3, Lantai Atap serta Tangga Prodi Keperawatan
Solok Kemenkes Poltekkes Padang TA. 2024
LOKASI : KOTA SOLOK
TAHUN ANGGARAN : 2024
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN
A. Umum
Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bias ditetapkan dan
merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak
dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa berakhir.
B. Data dan Ketentun Nama Paket
1. Instansi : KEMENKES POLTEKKES PADANG
2. Nama PPK : Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM
3. Alamat : Padang
4. Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Perbaikan Toilet
Mahasiswa, Toilet Dosen, Toilet Pria Lantai 1, Ruang
Perinatologi Lt. 1, Ruang Surgical Lt. 1, Ruang
Keperawatan Keluarga Lt. 3, Lantai Atap serta Tangga
Prodi Keperawatan Solok Kemenkes Poltekkes Padang TA.
2024
5. Lokasi Pekerjaan : Kota Solok
6. Tahun Anggaran : 2023
7. Pagu Dana : Rp. 2.886.000.000,00
8. Nilai HPS : Rp. 197.820.000,-
9. Waktu Pelaksanaan : 75 (Tujuh Puluh Lima) hari Kalender
10. Jenis Kontrak : Jenis Kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan
ini adalah Kontrak Harga Satuan
11. Lingkup Pekerjaan : Adapun lingkup pekerjaan bagian utama adalah sebagai berikut :
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
a). Pekerjaan Pendahuluan
b). Rehab Laboratorium
c). Rehab Toilet Dosen
d). Rehab Toilet Mahasiswa
e). Rehab Tangga
II. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
A. PERSYARATAN BAHAN
1) Atap
Pekerjaan Rehab atap dengan mengunakan bahan atap sesuai dengan existing
Penutup atap yang digunakan adalah atap yang sertifikat SNI.
-
- Tahan terhadap karat dan perubahan suhu cuaca
- Bahan penutup atap ini tidak rusak permukaannya atau cacat – cacat lainnya.
Pengikat terbuat dari paku khusus tahan karat atau pengikat – pengikat
-
lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Kontraktor harus memberikan contoh – contoh bahan, brosur serta data
teknis kepada Pengawas untuk medapatkan persetujuan.
Penyimpanan semua bahan atap harus memperhatikan cara – cara
-
sedemikian rupa sehingga bahan atap terhindar dari lecet, retak, tertekuk
selama penyimpanan.
- Lakukan pemotongan – pemotongan yang lurus dan tepat agar didapat
penyambungan sudut yang benar – benar siku atau sudut – sudut dan
lengkungan seperti yang direncanakan.
- Rangka kuda-kuda baja ringan harus memiliki ukuran yang sesuai dengan
yang tertera dalam spesifikasi teknis ini dan memenuhi standar yang berlaku.
2) Plafond PVC
Bahan
- Penutup plafon adalah Plafon Bahan PVC
- List plafon Juga menggunkan bahan PVC
Alat yang dibutuhkan
- Meteran
- Gergaji tangan
- Kater
- Palu
- Gerindra
- Kaca pelindung
- Mata bor
- Bor tangan ukuran 10 mm
- Spidol
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
- Tangga lipat
Waterplas
-
Benang merah/pita merah
-
Pemasangan
- tandai ketinggian plafon yang akan dipasang terlebih dahulu. Pastikan
pemasangan tanda tidak melebihi ring balok. Itu karena ring balok
merupakan bagian tembok yang keras dan dapat membuat paku bengkok
akibat sulit ditembus.
- pemasangan tanda dapat menggunakan selang waterpass supaya rata.
- Cara menggunakan waterpass ini dengan meletakkan alat secara
horizontal dan sejajar di atas bidang yang ingin diukur. Pastikan bahwa
ketinggian plafon dibuat di atas 3 meter.
- Selanjutnya, lakukan pemasangan besi hollow ke dinding menggunakan
paku. Pastikan ukuran rangka plafon ini sudah sesuai dengan ukuran
ruangan.
Pemasangan List Plafond
- Letaknya ada di sudut pertemuan antara besi hollow dengan tembok. Lis
ini berfungsi memperindah ruangan dalam rumah.
- Lakukan pemasangan lis PVC di sekeliling tembok, tepat di bawah
rangka plafon yang sudah dipasang sebelumnya
- Sebelum memotong lis PVC, pastikan sudah memakai pelindung tangan
dan kacamata pelindung agar mata tidak terkena debu halus.
- Untuk pemotong lis PVC dapat menggunakan gergaji atau gerinda dan
disesuaikan dengan ukuran bidang
- Setelah dipotong, lis PVC dapat dipasang menggunakan sekrup dan bor.
Beri jarak antara sekrup satu dengan lain sekitar 30-50 sentimeter.
3) Pengecatan
Bahan
Cat Interior : Merk Catylac,Matex
-
Penyedia wajib melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan owner
mengenai warna cat yang akan digunakan.
4) Pekerjaan Penutup Lantai (Keramik/Granit Lantai, Tangga, Dinding)
Persiapan
Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan lantai
-
keramik.
Approval material yang akan digunakan.
-
Persiapan lahan kerja.
-
Persiapan material kerja : keramik tile 40x40 cm, keramik 20x25 cm,
-
semen PC, pasir, semen grouting nat, air, dll..
Persiapan alat bantu kerja, antara lain : gerinda, palu karet, meteran,
-
waterpass, benang, selang dan air.
Pengukuran
Lebih dahulu juru ukur/surveyor memilih dan menandai (marking) lokasi
-
untuk star/awal pemasangan keramik dan level permukaan lantai keramik.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Pelaksanaan pekerjaan pasang Penutup lantai
Lantai dasarnya/permukaan dibersihkan dari kotoran/debu dan disiram
-
terlebih dahulu sebelum ditebar adukan pasangan keramik.
Rendam keramik terlebih dahulu dalam air hingga jenuh sebelum
-
dipasang.
Buat adukan untuk pasang keramik.
-
Pasang benang untuk sumbangan mendapat pasangan permukaan
-
keramik yang rata dan garis siar/nat yang lurus.
Buat kepalaan adukan dengan jarak 1 - 1.5 m supaya adukan yang ditebar
-
permukaannya yang rata/flat.
Tebar adukan secara merata untuk menghindarkan terjadi rongga.
-
Pasang keramik kepalaan untuk tanda star awal pemasangan pada adukan
-
yang sudah ditebar dengan perekat acian. Kemudian dilanjutkan
pemasangan keramik lantai lainnya dengan contoh kepalaan pasangan
keramik yang telah dibuat.
Pada ketika pemasangan, tekan keramik atau pukul dengan palu karet
-
untuk mendapat permukaan lantai keramik yang rata.
Cek kerataan permukaan pasangan lantai keramik dengan waterpass.
-
Setelah pemasangan lantain keramik selesai, biarkan beberapa ketika
-
untuk mengeluarkan udara yang ada dalam adukan pasangan lantai
keramik. Setelah itu gres dilanjutkan dengan pekerjaan perapihan/finish
garis siar/nat.
Pekerjaan terakhir yaitu pencucian permukaan lantai keramik dari
-
kotoran.
5) Perbaikan instalasi listrik
Pekerjaan instalasi listrik meliputi Perbaikan seluruh jaringan instalasi
dalam bangunan, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC,
sehingga apabila disambungkan dengan daya listrik maka instalasi yang
dipasang dapat berfungsi dengan baik. Jumlah titik lampu dan stop kontak
yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam RAB.
Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan
stop kontak yang telah dipasangkabel-kabel yang diperlukan sehingga arus
listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
Persyaratan Bahan
Jenis lampu yang dipakai :
• Lampu LED 7 Watt
• Saklar Lampu dan Stop Kontak menyesuaikan
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
III. PERSYARATAN TEKNIS
A. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
KAPASITAS /
JENIS
JUMLAH
BUKTI
NO. PERALATAN/ OUTPUT
KEPEMILIKAN
PERLENGKAPAN
(UNIT) MINIMAL
1 Mobil Pick Up 1 1.5 ton Sewa/Milik Sendiri
2 Mesin Bor Listrik 1 - Sewa/Milik Sendiri
B. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
No. Jabatan
Minimal Minimal
SKT/SKK Pelaksana Lapangan
1 Pelaksana Lapangan 2 Tahun
Pekerjaan Gedung
Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
2 Petugas K3 0 Tahun
C. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN
PELUANG
N DESKRIPSI RESIKO PERSY PEN PENILAIAN TINGKAT RESIKO PEN PENILAIAN SISARESIKO KE
o URAIA IDENTIF JENIS ARATA GEN KEM KEP NILAI TINGK GEN KEM KEP NILAI TINGK TE
N IKASI BAHA N DAL UNG ARA RESIK AT DALI UNG ARA RESIK AT RA
PEKER BAHAY YA PEMEN IAN KINA HAN O(FX RESIK AN KIAN HAN O(F X RESIK NG
JAAN A (type UHAN AW N(F) (A) A) O(TR) LANJ (F) (A) A) O(TR) AN
(Skenario Kecela PERAT AL UTA
Bahaya) kaan) URAN N
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Pek. - Terluka
Pas. saat
Granit pemoton
Lantai gan
Material.
- Mata
kemasuk
an
serpihan
material
Dari uraian identifikasi bahaya diatas, Penilaian tingkat resiko dari pekerjaan adalah :
Tingkat Resiko Ringan
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
D. SISTEM MANAJEMEN K3
Untuk menjaga Kesehatan dan Keselamatan kerja dari karyawan proyek, PPK
pekerjaan dan pengguna jalan maka perlu diterapkan manajemen K3. Berikut
Manajemen K3 yang patut diperhatikan pada masing-masing item pekerjaan :
1) Menyediakan pedoman, prosedur dan petunjuk kerja aman
2) Sebelum bekerja diwajibkan memperhatikan alat-alat keselamatan kerja yang
harus digunakan (safety shoes, sarung tangan, pakaian kerja)
3) Bekerja harus memperhatikan instruksi/petunjuk kerja yang ada serta
instruksi K3
4) Pasang dan patuhi segala rambu-rambu keselamatan
5) Lakukan safety meeting/safety talk sesuai dengan ketentuan
6) Pastikan alat bantu kerja dalam kondisi baik dan aman
7) Bila ditemukan kondisi dan tindakan bahaya segera laporkan kepada petugas
K3 dan Tim K3
8) Lakukan safety induksi baik kepada subkontraktor maupun tamu-tamu yang
memasuki area proyek
9) Membuat izin kerja khusus untuk pekerjaan lembur dan pekerjaan yang
mempunyai resiko bahaya tinggi.
IV. SPESIFIKASI METODA PELAKSANAAN
A. GAMBARAN UMUM KEGIATAN
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan berupa :
a). Pekerjaan Pendahuluan
b). Rehab Laboratorium
c). Rehab Toilet Dosen
d). Rehab Toilet Mahasiswa
e). Rehab Tangga
B. Gambar
a. Gambar untuk keperluan kontrak
Gambar kontrak merupakan gambar yang dapat dijadikan referensi
Gambar untuk pelaksanaan pekerjaan didasarkan atas pengukuran
MC.0 yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan diketahui / disetujui oleh
PPK
Gambar-gambar konstruksi dibuat dan diukur oleh penyedia jasa yang
diawasi langsung oleh PPK dan harus mendapat persetujuan dari PPK
terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
b. Gambar-gambar yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa
Penyedia jasa sebelum melaksanakan kegiatan harus menyerahkan
kepada PPK, gambar rencana pelaksanaan / gambar konstruksi dan
penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar yang
disetujui oleh PPK, tanpa ada tambahan pembayaran apapun. Jika
kontraktor memperkirakan bahwa perubahan-perubahan tersebut akan
menambah tanggung jawab penyedia jasa menurut kontrak , maka
penyedia jasa harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada PPK
dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah menerima perubahan-perubahan
tersebut dan harus menentukan hal-hal khusus yang dirasakan
memberatkan. PPK akan mempertimbangkan masalah tersebut.
c. Persetujuan atas gambar
Pemeriksaan atau pertimbangan tentang usulan-usulan, gambar-gambar
atau dokumen atau PPK yang diserahkan oleh penyedia jasa untuk
memperoleh persetujuan PPK maupun persetujuan yang berkenaan
dengan hal tesebut, baik dengan atau tanpa perubahan-perubahan, tidak
boleh dibebaskan penyedia jasa dari suatu tanggung jawab atas
kekurangan yang dibebankan kepada penyedia jasa sesuai ketentuan
kontrak. Sekiranya terdapat gambar- gambar yang tidak sesuai dengan
persyaratan-persyaratan kontrak setelah persetujuan diberikan oleh PPK
terhadap gambar-gambar yang diserahkan terdahulu, maka berbagai
perubahan dan tambahan yang dianggap perlu oleh PPK harus dilakukan
penyedia jasa dan pekerjaan tersebut harus dilaksanakan penyedia jasa
tanpa ada tambahan pembayaran.
d. Gambar Asbuilt Drawing
Gambar asbuilt drawing dibuat apabila pekerjaan sudah selesai 100 %
( setelah serah terima pertama ). Untuk mendapatkan ukuran dan
elevasinya,
perlu dilakukan pengukuran terakhir yang mengambil bentuk kondisi
lapangan yang sesungguhnya dan telah siap dilaksanakan. Gambar
asbuilt drawing dibuat rangkap 3 ( tiga ). Pembayaran khusus untuk
pembuatan gambar tidak ada, semua biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
- pembuatan gambar-gambar tersebut diatas secara proporsional sudah
harus dimasukkan dalam harga satuan pekerjaan yang dilaksanakan.
6. Lokasi Untuk Akomodasi Tambahan
Jika penyedia jasa yang memanfaatkan izin jalan khusus atau sementara
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
akomadasi tambahan yang diperolehnya menurut persyaratan kontrak
atau suatu tempat untuk pembuangan bahan-bahan yang berlebihan,
maka harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik dan pemukim
atau penguasa yang berhak atas lahan dimana izin jalan, akomodasii /
tempat pembuangan bahan- bahan yang berlebihan tersebut terdapat dan
harus membuat bukti tercatat yang harus disetujui oleh pemilik pemukim
atau penguasa sebagaimana disebutkan terdahulu mengenai kondisi
permukaan lahan tersebut memasuki daerah itu harus mengembalikannya
lagi setelah selesai pelaksanaan pekerjaan / kegiatan atas biayanya sendiri
dan harus memuaskan pemilik, pemukim, penguasa, dan PPK sesuai
persyaratan kontrak.
Sekiranya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus atau
sementara akomodasi tambahan yang disediakan baginya oleh pengguna
jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat izin jalan atau
akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap menjadi bagian dari
lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
Sekirannya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus
atau sementara atau akomodasi tambahan yang disediakan bagiannya
oleh pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat ijin
jalan atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap menjadi
bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
7. Kondisi Lahan
Lokasi pekerjaan mempunyai topografi yang kemiringannya relatif datar.
8. Peralatan
Dalam pekerjaan pengangkutan material berupa mobil pick up.
Untuk pekerjaan pemasangan Baut menggunakan mesin bor listrik.
Untuk pemotongan menggunakan alat potong gerinda potong.
BAGIAN I
PEKERJAAN PERSIAPAN
a) PHOTO DOKUMENTASI:
Penyedia jasa diwajibkan mengambil foto dokumentasi setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dengan pengambilan foto :
sebelum dilaksanakan ( 0% ), sedang dilaksanakan dan selesai
dilaksanakan (100%) dengan arah dan posisi yang sama. Foto-
foto tersebut dicetak dengan ukuran 4R, disusun dalam album dan
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
diserahkan kepada PPK sebelum Penyerahan pertama
dilaksanakan.
dalam pengambilan foto dokumentasi penyedia jasa diwajibkan
memakai kamera digital dan menyerahkan print out photo kepada
PPK Setiap pengambilan hasil prestasi pekerjaan.
Pembayaran
Pembayaran foto dokumentasi dibebankan kepada penyedia
jasa/pemborong.
b) MOBILISASI DAN DEMOBILISASI PEKERJAAN :
Kontraktor diwajibkan menggunakan mobilisasi dan demobilisasi
peralatan yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan. Biaya
mobilisasi dan demobilisasi adalah biaya yang dibutuhkan untuk
mendatangkan dan pengambilan alat ke dan dari lokasi pekerjaan
Pemindahan segala peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini keluar dari lokasi pekerjaan sebelum pekerjaan selesai
harus mendapatkan persetujuan PPK.
BAGIAN II
PEKERJAAN KONSTRUKSI
6) Atap
Pekerjaan Rehab atap dengan mengunakan bahan atap sesuai dengan existing
Penutup atap yang digunakan adalah atap yang sertifikat SNI.
-
Tahan terhadap karat dan perubahan suhu cuaca
-
- Bahan penutup atap ini tidak rusak permukaannya atau cacat – cacat lainnya.
- Pengikat terbuat dari paku khusus tahan karat atau pengikat – pengikat
lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Kontraktor harus memberikan contoh – contoh bahan, brosur serta data
teknis kepada Pengawas untuk medapatkan persetujuan.
- Penyimpanan semua bahan atap harus memperhatikan cara – cara
sedemikian rupa sehingga bahan atap terhindar dari lecet, retak, tertekuk
selama penyimpanan.
- Lakukan pemotongan – pemotongan yang lurus dan tepat agar didapat
penyambungan sudut yang benar – benar siku atau sudut – sudut dan
lengkungan seperti yang direncanakan.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
- Rangka kuda-kuda baja ringan harus memiliki ukuran yang sesuai dengan
yang tertera dalam spesifikasi teknis ini dan memenuhi standar yang berlaku.
7) Plafond PVC
Bahan
- Penutup plafon adalah Plafon Bahan PVC
List plafon Juga menggunkan bahan PVC
-
Alat yang dibutuhkan
Meteran
-
Gergaji tangan
-
Kater
-
Palu
-
Gerindra
-
Kaca pelindung
-
Mata bor
-
Bor tangan ukuran 10 mm
-
Spidol
-
Tangga lipat
-
Waterplas
-
Benang merah/pita merah
-
Pemasangan
- tandai ketinggian plafon yang akan dipasang terlebih dahulu. Pastikan
pemasangan tanda tidak melebihi ring balok. Itu karena ring balok
merupakan bagian tembok yang keras dan dapat membuat paku bengkok
akibat sulit ditembus.
- pemasangan tanda dapat menggunakan selang waterpass supaya rata.
- Cara menggunakan waterpass ini dengan meletakkan alat secara
horizontal dan sejajar di atas bidang yang ingin diukur. Pastikan bahwa
ketinggian plafon dibuat di atas 3 meter.
- Selanjutnya, lakukan pemasangan besi hollow ke dinding menggunakan
paku. Pastikan ukuran rangka plafon ini sudah sesuai dengan ukuran
ruangan.
Pemasangan List Plafond
- Letaknya ada di sudut pertemuan antara besi hollow dengan tembok. Lis
ini berfungsi memperindah ruangan dalam rumah.
- Lakukan pemasangan lis PVC di sekeliling tembok, tepat di bawah
rangka plafon yang sudah dipasang sebelumnya
- Sebelum memotong lis PVC, pastikan sudah memakai pelindung tangan
dan kacamata pelindung agar mata tidak terkena debu halus.
- Untuk pemotong lis PVC dapat menggunakan gergaji atau gerinda dan
disesuaikan dengan ukuran bidang
- Setelah dipotong, lis PVC dapat dipasang menggunakan sekrup dan bor.
Beri jarak antara sekrup satu dengan lain sekitar 30-50 sentimeter.
8) Pengecatan
Bahan
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
- Cat Interior : Merk Catylac,Matex
Penyedia wajib melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan owner
mengenai warna cat yang akan digunakan.
9) Pekerjaan Penutup Lantai (Keramik/Granit Lantai, Tangga, Dinding)
Persiapan
- Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan lantai
keramik.
- Approval material yang akan digunakan.
- Persiapan lahan kerja.
- Persiapan material kerja : keramik tile 40x40 cm, keramik 20x25 cm,
semen PC, pasir, semen grouting nat, air, dll..
- Persiapan alat bantu kerja, antara lain : gerinda, palu karet, meteran,
waterpass, benang, selang dan air.
Pengukuran
- Lebih dahulu juru ukur/surveyor memilih dan menandai (marking) lokasi
untuk star/awal pemasangan keramik dan level permukaan lantai keramik.
Pelaksanaan pekerjaan pasang Penutup lantai
- Lantai dasarnya/permukaan dibersihkan dari kotoran/debu dan disiram
terlebih dahulu sebelum ditebar adukan pasangan keramik.
- Rendam keramik terlebih dahulu dalam air hingga jenuh sebelum
dipasang.
- Buat adukan untuk pasang keramik.
- Pasang benang untuk sumbangan mendapat pasangan permukaan
keramik yang rata dan garis siar/nat yang lurus.
- Buat kepalaan adukan dengan jarak 1 - 1.5 m supaya adukan yang ditebar
permukaannya yang rata/flat.
- Tebar adukan secara merata untuk menghindarkan terjadi rongga.
- Pasang keramik kepalaan untuk tanda star awal pemasangan pada adukan
yang sudah ditebar dengan perekat acian. Kemudian dilanjutkan
pemasangan keramik lantai lainnya dengan contoh kepalaan pasangan
keramik yang telah dibuat.
- Pada ketika pemasangan, tekan keramik atau pukul dengan palu karet
untuk mendapat permukaan lantai keramik yang rata.
- Cek kerataan permukaan pasangan lantai keramik dengan waterpass.
- Setelah pemasangan lantain keramik selesai, biarkan beberapa ketika
untuk mengeluarkan udara yang ada dalam adukan pasangan lantai
keramik. Setelah itu gres dilanjutkan dengan pekerjaan perapihan/finish
garis siar/nat.
- Pekerjaan terakhir yaitu pencucian permukaan lantai keramik dari
kotoran.
10) Perbaikan instalasi listrik
Pekerjaan instalasi listrik meliputi Perbaikan seluruh jaringan instalasi
dalam bangunan, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC,
sehingga apabila disambungkan dengan daya listrik maka instalasi yang
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
dipasang dapat berfungsi dengan baik. Jumlah titik lampu dan stop kontak
yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam RAB.
Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan
stop kontak yang telah dipasangkabel-kabel yang diperlukan sehingga arus
listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
Persyaratan Bahan
Jenis lampu yang dipakai :
• Lampu LED 7 Watt
• Saklar Lampu dan Stop Kontak menyesuaikan
C. REFERENSI / STANDAR
Peraturan Teknis
1) Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Perjanjian Kerja ini, kecuali
secara khusus dipersyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen dari
Dokumen pelelangan /Pelaksanaan, berlaku :
Undang-undang/Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000.
Peraturan / Surat keputusan dari Departemen/ Instansi yang
berwenang.
Ketentuan dari Badan Koordinasi Pekerjaan Jaringan Sistem dibawah
tanah (BKJS).
Peraturan Daerah
Standard / Norma / Pedoman
2) Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang dipersyaratkan teknisnya
tidakdiatur dalam persyaratan teknis umum / khusus maupun salah satu dari
ketentuanyang disebutkan dalam pasal 2.1. diatas, maka atas bagian
pekerjaan tersebut, Penyedia harus mengajukan salah satu dari persyaratan-
persyaratan berikut ini guna disepakati oleh PPK Lapangan/ Pengawas untuk
dipakai sebagaipatokan persyaratan teknis :
Standard/ Norma/ Kode/ Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
pekerjaan bersangkutan, yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi /
Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian ataupun
badan-badan lain yang berwenang / berkepentingan, atau badan-
badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain,
sejauh mana atas hal tersebut diperoleh kesepakatan dari PPK
Lapangan/ Pengawas.
Brosur Teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari
lembaga pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
3) Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti
danmemenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam
persyaratanNormalisasi Indonesia (NI), Standard Industri Indonesia (SII) dan
peraturan-peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya
yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain.
Peraturan dan standar yang digunakan dalam perencanaan struktur ini adalah :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia No 28/ PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
SK SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk
BangunanGedung
SNI 03-1729-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk
BangunanGedung
SNI 03-1726-2002 Standar Perencanaan Tahan Gempa untuk Struktur
Gedung
SKBI 1.3.53.1987 Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah
& Gedung
- NI – 3 (1970) : Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan
diIndonesia
NI – 8 : Peratuiran semen Portland Indonesia
-
NI – 5 : Peraturan Konstruksi Indonesia
-
SII – 0297 – 80 : Baja Karbon Cor Mutu dan Cara Uji
-
- SII – 0192 – 78 : Kawat Las Mutu dan cara uji
- PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
NI-3 PMI PUBB 1970: Peraturan Umum Bahan Bangunan di
-
Indonesia
- NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
PPI-1979: Pedoman Plumbing Indonesia
-
PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
-
- PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di
Indonesia
SII : Standard Industri Indonesia
-
SK SNI T-15-1991-03
- (PBI – 1991) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang
-
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
keselamatan tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Departemen
Tenaga Kerja Republik Indonesia
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985
tentang penanggulangan bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat
di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas, maka
berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun
dari negara asal produsen bahan/material/komponen yang
bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam
ketentuan ini:
Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas
-
(Gambar Kerja, RKS, BQ, A.A. Aanwijzing dan Surat
Perjanjian Kontrak).
Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah
-
disetujui/disahkan oleh pemberi tugas dan Pengawas.
4) Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar
yangtersebut diatas, maupun standar-standar nasional lainnya, maka
diberlakukan standard-standard internasional yang berlaku atas pekerjaan-
pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku persyaratan Teknis dari
negara-negara asal bahandengan disertai referensi.
5) Uji Laboratorium Material, Job Mix, Pengujian Kubus Beton dan Uji Tarik
Besi tetap dilaksanakan dan Hasilnya akan menjadi pertimbangan untuk
pembayaran Termyn, dan biayanya menjadi Tanggung Jawab Penuh dari
Pihak Penyedia (Rekanan).
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
KETERANGAN GAMBAR
A. PENJELASAN RKS & GAMBAR
1) Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS),
maka yang mengikat/berlaku adalah RAB.
2) Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian)
dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau
kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan
spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam
gambar dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh
keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Pengawas
dan disahkan secara tertulis.
3) Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
4) Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan
garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila
ada ketentuan lain dari Pengawas.
5) Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja
dan Gambar Pelengkap meliputi :
As– as
-
Luar – luar
-
Dalam – dalam
-
Luar – dalam
-
Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm
( centimeter ).
Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai (“finished”).
Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan
secara tertulis kepada Pengawas yang selanjutnya akan memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah
disetujui Pengawas.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga
akan ditentukan oleh Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
PPK, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor
baik dari segi biaya maupun waktu.
6) Perbedaan gambar
Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu
disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
yang mengikat/berlaku.
Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan
Sipil/Struktur, maka Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan
Perencana.
Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi,
Elektrikal/ Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam
pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian
pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat ketidak-jelasan,
kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor
diwajibkan melaporkan kepada Pengelola Proyek secara tertulis,
mengadakan pertemuan dengan PPK dan Perencana, untuk mendapat
keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun
waktu pelaksanaan.
7) Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin
adalah sebagai berikut.
STR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi,
Bahan Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom,
Balok dan Tebal Lantai.
ARS : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin
kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
ELK : Elektrikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya
Listrik dan Penerangan.
MEK : Mekanikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air
Kotor – Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi
Diesel – Generator Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.
8) Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang
harus dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak
yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Pengawas.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Pengawas dan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh
dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang
belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/ Dokumen
Kontrak maupun di dalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada
Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas/ PPK
( Selambat Lambatnya Adalah Sebelum Proses MC 0% ( Mutual
Check 0% ) Dilaksanakan ).
Semua gambaryang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan
kepada Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan
format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas kalkir yang
dapat direproduksi.
9) Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built
drawing”.
Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor
berkewajiban membuat gambar-gambar yang telah
dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya untuk
penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
9. PENUTUP
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan mengacu kepada peraturan dan standard yang
berlaku di Indonesia. Dalam hal peraturan atau standard Indonesia belum/tidak
mencakup suatu pasal dalam Spesifikasi Teknis, digunakan beberapa peraturan/standard
luar negeri dan Standart Pabrik. Perlu dijelaskan bahwa pasal-pasal dalam spesifikasi ini
diterapkan untuk hal-hal yang relevan dengan bahan bangunan dan pekerjaan yang
dihadapi.
Untuk hal-hal diluar cakupan peraturan/standard dalam Spesifikasi Teknis ini,
Kontraktor harus mengajukan usulan kepada Pemberi Tugas, untuk penyelesaian lebih
lanjut.
Padang, 27 Maret 2024
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.