KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KENDARI
Jl. Jend. A.H. Nasution. No. G.14 Anduonohu, Kota Kendari
Telp. (0401) 3190492 Fax. (0401) 3193339 e-mail: poltekkes_kendari@yahoo.com
Jurusan Gizi : Jl. Pattimura No.45 Puuwatu Kota Kendari 93114 Telp. (0401) 329321 Fax.(0401)
3123173 Prodi Keperawatan Buton : Jl. WR. Supratman. No.1 Pasarwajo-Buton
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTAN PENGAWAS PEMBANGUNAN LABORATORIUM TERPADU TAHAP II
POLTEKKES KEMENKES KENDARI TAHUN 2023
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup pekerjaan penyedia jasa konsultan pengawas pembangunan lanboratorium terpadu
tahap II berpedoman pada Pemerintah No. 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi tugas-tugas Pengawasan Konstruksi fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari:
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
konstruksi yang meliputi program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan,
informasi, dana, program quality assurance/quality control, dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3)
2. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
3. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan
produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
4. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil dari rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang di buat oleh Kontraktor Pelaksana;
7. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
8. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings) yang diajukan oleh kontraktor pelaksana;
9. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As Built drawings)
sebelum serah terima pertama;
10. Menyusun daftar cacat/kerusakan (bila ada) sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
II. PENUTUP
Demikian uraian singkat pekerjaan jasa konsultan pengawasan pembangunan Laboratorium
Terpadu Tahap II Poltekkes Kemenkes Kendari tahun 2023