URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengguna Anggaran : Kementerian Kesehatan
Unit Kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon
Nama PPK : Nazier Tuasamu
Nama Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung
Kantor Induk Tahun 2023
Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
Kementerian Kesehatan
Tahun 2023
1. PENDAHULUAN
A. Umum : 1. Setiap Bangunan/Prasarana Gedung Negara harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya , sehingga mampu memenuhi secara
Optimal fungsinya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai
teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan Arsitektur Indonesia.
2. Setiap Bangunan/Prasarana gedung negara harus direncanakan,
dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan/prasarana gedung negara.
3. Pemberi Jasa perencanaan untuk bangunan/prasarana gedung
negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
. mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
B. Latar Belakang Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
- Perencanaan Pembangunan Gudang Kantor Induk
- Lokasi pekerjaan :
Tawiri – Kota Ambon.
Pada dasarnya Pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia adalah tanggung jawab Pemerintah melalui
Dinas/Badan/Unit Kerja terkait. Namun mengingat keterbatasan SDM
belum sepenuhnya dapat menangani pelaksanaan pekerjaan
pembangunan secara langsung dan menyeluruh.
Khususnya bidang Perencanan dan Perencanaan teknik masih
melibatkan pihak konsultan dalam layanan jasa konsultansi dan untuk
itu konsultan perlu diarahkan, sehingga dapat menghasilkan
pembangunan yang layak diterima sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Pembangunan Gudang Kantor Induk KKP Kelas II Ambon,
Lokasi Tawiri Kota Ambon, ini dilaksanakan pada tahun anggaran
2023.
2. MAKSUD DAN : 1. Maksud
TUJUAN Maksud pengadaan jasa konsultansi untuk melaksanakan Pekerjaan
Perencanaan berupa Pembangunan Gudang Kantor Induk , kepada
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon, yang pelaksanaannya
melibatkan Pihak Ketiga ( Konsultan )
2. Tujuan
Tujuan pengadaan jasa konsultansi ini untuk menyiapkan Dokumen
Perencanaan Teknik : Pembangunan Gudang Kantor Induk Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi
SASARAN adalah :
1. Tersedianya Layanan Jasa Konsultansi untuk Perencanaan
Pembangunan Gudang Kantor Induk.
2. Tersedianya Dokumen Perencanaan Teknik Pembangunan Gudang
Kantor Induk, yang selanjutnya dapat dipergunakan dalam
Monitoring.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
ORGANISASI konsultansi :
PENGADAAN 1. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
KONSULTANSI 2. Unit Kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon.
3. Nama PPK : Nazier Tuasamu,SKM.,M.Epid
5. SUMBER DANA : 1. Sumber Dana : APBN Tahun 2023.
DAN PERKIRAAN
BIAYA
6. RUANG : 1. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi adalah
LINGKUP, Perencanaan Pembangunan Gudang Kantor Induk Kantor Kesehatan
LOKASI Pelabuhan Kelas II Ambon.
PEKERJAAN, 2. Lokasi Pekerjaan : Tawiri – Kota Ambon.
FASILITAS 3. Data Lokasi.
PENUNJANG a. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh Satuan Kerja/pejabat Pembuat Komitmen termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
b. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal
dari Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
konsultan perencana.
c. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk
bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai
berikut :
4. Informasi tentang lahan, meliputi :
a. Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas – batas, dan topografi.
b. Keadaan air tanah.
c. Peruntukan tanah.
d. Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-
lain
7. PRODUK YANG Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :
DIHASILKAN 1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Akhir
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan Perencanaan ini selama 14
PELAKSANAAN ( empat belas ) hari kalender, terhitung sejak terbitnya SPMK.
YANG
DIPERLUKAN
9. TENAGA AHLI : Tenaga yang dibutuhkan meliputi :
1. Tenaga Ahli :
Ketua Team/Tenaga : Sarjana Teknik Sipil , 1 ( satu )orang
berpengalaman minimal 3 tahun dengan melampirkan SKA Ahli
teknik Bangunan Gedung
2. Tenaga Pendukung :
a. Tenaga Surveyor, 1 (satu) Orang minimal STM
Bangunan/Gambar, pengalaman min 5 tahun.
b. Tenaga Drafter, 1 ( satu ) orang minimal STM Bangunan/Gambar
pengalaman Minimal 5 tahun.
c. Tenaga Administrasi, 1 ( satu ) orang SLTA atau sederajat
berpengalaman min 5 tahun.
10 PENDEKATAN : 1. Sifat Umum Pelayanan Jasa Konsultan Yang Diperlukan.
DAN Struktur Organisasi :
METODOLOGI a. Hubungan Kerja.
Konsultan harus dapat membina kerja sama yang baik dengan
pihak pemberi tugas, masyarakat, konsultan lain serta dengan
instansi-instansi terkait
b. Team Konsultan.
Team Konsultan terdiri dari Ketua team, yang dibantu oleh
Tenaga ahli dan tenaga Pendukung.
2. Lingkup Tugas.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
dapat meliputi tugas – tugas perencanaan tata ruangan (denah),
site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan negara yang
terdiri dari :
a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana),
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan
konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah/perijinan bangunan.
b. Penyusunan prarencana seperti rencana tapak, prarencana
bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya
dan membantu mengurus perijinan sampai mendapatkan
keterangan rencana kota, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, dan IMB pendahuluan dari Pemerintah Daerah
Setempat.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
i. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas.
ii. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungan.
iii. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
iv. Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
i. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail
utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui.
ii. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesiifikasi Teknik.
iii. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya pekerjaan konstruksi.
e. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Satuan
Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen/Panitia Pengadaan di dalam
membantu menyusun dokumen pelelangan menyusun program
dan pelaksanaan pelelangan.
f. Membantu panitia pelelangan/Pokja pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun berita acara penjelasan
perkerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi lelang ulang.
g. Mengadakan Perencanaan berkala selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
i. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan .
ii. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
iii. Memberikan saran-saran pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan.
iv. Membantu laporan akhir Perencanaan berkala.
h. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan
perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan
dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
3. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
a. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional
atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut :
i. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
ii. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
iii. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
pada umumnya dan yang khusus bangunan gedung negara.
11 SPESIFIKASI : Spesifikasi yang diperlukan, meliputi:
TEKNIS 1. Formulasi yang akan dipergunakan dalam menyusun analisa dan
perhitungan lainnya (apabila diperlukan);
2. Ketentuan tentang survey dan pengukuran serta investigasi; (apabila
diperlukan);
Ambon,23 Agustus 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen.
Nazier Tuasamu