Konsultan Perencanaan Pembangunan Gudang Kantor Induk

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48836047
Status: Ulang
Date: 23 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 45,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 44,955,000
Winner (Pemenang): CV Ridenara Fatih
NPWP: 026372649941000
RUP Code: 44143102
Work Location: Jl. dr.J.leimana Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN        SINGKAT          PEKERJAAN                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pengguna Anggaran   :  Kementerian Kesehatan                            
                                                                           
                                                                           
   Unit Kerja          :  Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Nama  PPK           :  Nazier Tuasamu                                   
                                                                           
                                                                           
   Nama  Pekerjaan     :  Pengadaan   Jasa   Konsultasi Perencanaan        
                          Pekerjaan Konstruksi Pembangunan   Gedung        
                          Kantor Induk Tahun 2023                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Direktorat Jenderal Pencegahan   Dan Pengendalian  Penyakit           
                                                                           
                       Kementerian  Kesehatan                              
                             Tahun  2023                                   
1. PENDAHULUAN                                                             
                                                                           
    A. Umum       : 1. Setiap Bangunan/Prasarana Gedung Negara harus diwujudkan
                       dengan sebaik-baiknya , sehingga mampu memenuhi secara
                       Optimal fungsinya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai
                       teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
                       perkembangan Arsitektur Indonesia.                  
                    2. Setiap Bangunan/Prasarana gedung negara harus direncanakan,
                       dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria
                       teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
                       administrasi bagi bangunan/prasarana gedung negara. 
                    3. Pemberi Jasa perencanaan untuk bangunan/prasarana gedung
                       negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
.                      mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
                       memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
                       profesional.                                        
                    4. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan perencanaan perlu
                       disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
                       perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
                       kegiatan.                                           
                                                                           
    B. Latar Belakang Pekerjaan yang akan dilaksanakan :                   
                       - Perencanaan Pembangunan Gudang Kantor Induk       
                       - Lokasi pekerjaan :                                
                         Tawiri – Kota Ambon.                              
                    Pada dasarnya Pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah
                    Republik Indonesia adalah tanggung jawab Pemerintah melalui
                    Dinas/Badan/Unit Kerja terkait. Namun mengingat keterbatasan SDM
                    belum sepenuhnya dapat menangani pelaksanaan pekerjaan 
                    pembangunan secara langsung dan menyeluruh.            
                    Khususnya bidang Perencanan dan Perencanaan teknik masih
                    melibatkan pihak konsultan dalam layanan jasa konsultansi dan untuk
                    itu konsultan perlu diarahkan, sehingga dapat menghasilkan
                    pembangunan yang layak diterima sesuai dengan ketentuan yang
                    berlaku. Pembangunan Gudang Kantor Induk KKP Kelas II Ambon,
                    Lokasi Tawiri Kota Ambon, ini dilaksanakan pada tahun anggaran
                    2023.                                                  
2. MAKSUD DAN     : 1. Maksud                                              
   TUJUAN             Maksud pengadaan jasa konsultansi untuk melaksanakan Pekerjaan
                      Perencanaan berupa Pembangunan Gudang Kantor Induk , kepada
                      Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon, yang pelaksanaannya
                      melibatkan Pihak Ketiga ( Konsultan )                
                    2. Tujuan                                              
                      Tujuan pengadaan jasa konsultansi ini untuk menyiapkan Dokumen
                      Perencanaan Teknik : Pembangunan Gudang Kantor Induk Kantor
                      Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon.                  
                                                                           
3. TARGET/        : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi
   SASARAN          adalah :                                               
                    1. Tersedianya Layanan Jasa Konsultansi untuk Perencanaan
                      Pembangunan Gudang Kantor Induk.                     
                    2. Tersedianya Dokumen Perencanaan Teknik Pembangunan Gudang
                      Kantor Induk, yang selanjutnya dapat dipergunakan dalam
                      Monitoring.                                          
4. NAMA           : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
   ORGANISASI       konsultansi :                                          
   PENGADAAN        1. K/L/D/I :    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
   KONSULTANSI      2. Unit Kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon.
                    3. Nama PPK :   Nazier Tuasamu,SKM.,M.Epid             
                                                                           
5. SUMBER DANA    : 1. Sumber Dana : APBN Tahun 2023.                      
   DAN PERKIRAAN                                                           
   BIAYA                                                                   
                                                                           
6. RUANG          : 1. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi adalah
   LINGKUP,           Perencanaan Pembangunan Gudang Kantor Induk Kantor Kesehatan
   LOKASI             Pelabuhan Kelas II Ambon.                            
   PEKERJAAN,       2. Lokasi Pekerjaan : Tawiri – Kota Ambon.             
   FASILITAS        3. Data Lokasi.                                        
   PENUNJANG           a. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus
                         mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
                         diberikan oleh Satuan Kerja/pejabat Pembuat Komitmen termasuk
                         melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                 
                       b. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi
                         yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal
                         dari Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang
                         dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan
                         sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
                         konsultan perencana.                              
                       c. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk
                         bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai
                         berikut :                                         
                    4. Informasi tentang lahan, meliputi :                 
                       a. Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas – batas, dan topografi.
                       b. Keadaan air tanah.                               
                       c. Peruntukan tanah.                                
                       d. Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-
                         lain                                              
7. PRODUK YANG      Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :
   DIHASILKAN       1. Laporan Pendahuluan;                                
                    2. Laporan Akhir                                       
                                                                           
8. WAKTU          : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan Perencanaan ini selama 14
   PELAKSANAAN      ( empat belas ) hari kalender, terhitung sejak terbitnya SPMK.
   YANG                                                                    
   DIPERLUKAN                                                              
                                                                           
9. TENAGA AHLI    : Tenaga yang dibutuhkan meliputi :                      
                    1. Tenaga Ahli :                                       
                        Ketua Team/Tenaga : Sarjana Teknik Sipil , 1 ( satu )orang
                                                                          
                        berpengalaman minimal 3 tahun dengan melampirkan SKA Ahli
                        teknik Bangunan Gedung                             
                    2. Tenaga Pendukung :                                  
                      a. Tenaga Surveyor, 1  (satu) Orang minimal STM      
                        Bangunan/Gambar, pengalaman min 5 tahun.           
                      b. Tenaga Drafter, 1 ( satu ) orang minimal STM Bangunan/Gambar
                        pengalaman Minimal 5 tahun.                        
                      c. Tenaga Administrasi, 1 ( satu ) orang SLTA atau sederajat
                        berpengalaman min 5 tahun.                         
10 PENDEKATAN     :  1. Sifat Umum Pelayanan Jasa Konsultan Yang Diperlukan.
   DAN                 Struktur Organisasi :                               
   METODOLOGI          a. Hubungan Kerja.                                  
                         Konsultan harus dapat membina kerja sama yang baik dengan
                         pihak pemberi tugas, masyarakat, konsultan lain serta dengan
                         instansi-instansi terkait                         
                       b. Team Konsultan.                                  
                         Team Konsultan terdiri dari Ketua team, yang dibantu oleh
                         Tenaga ahli dan tenaga Pendukung.                 
                     2. Lingkup Tugas.                                     
                       Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
                       dapat meliputi tugas – tugas perencanaan tata ruangan (denah),
                       site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan negara yang
                       terdiri dari :                                      
                       a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan
                         informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana),
                         membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan
                         konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
                         peraturan daerah/perijinan bangunan.              
                       b. Penyusunan prarencana seperti rencana tapak, prarencana
                         bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya
                         dan  membantu mengurus perijinan sampai mendapatkan
                         keterangan rencana kota, keterangan persyaratan bangunan dan
                         lingkungan, dan IMB pendahuluan dari Pemerintah Daerah
                         Setempat.                                         
                       c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
                          i. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep yang mudah
                             dimengerti oleh pemberi tugas.                
                          ii. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungan.
                          iii. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan 
                             perhitungannya.                               
                          iv. Perkiraan biaya.                             
                       d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :  
                          i. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail
                             utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
                             disetujui.                                    
                          ii. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesiifikasi Teknik.
                          iii. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
                             biaya pekerjaan konstruksi.                   
                       e. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Satuan
                         Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen/Panitia Pengadaan di dalam
                         membantu menyusun dokumen pelelangan menyusun program
                         dan pelaksanaan pelelangan.                       
                       f. Membantu panitia pelelangan/Pokja pada waktu penjelasan
                         pekerjaan, termasuk menyusun berita acara penjelasan
                         perkerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
                         pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
                         terjadi lelang ulang.                             
                       g. Mengadakan Perencanaan berkala selama pelaksanaan
                         konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
                          i. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                             pelaksanaan bila ada perubahan .              
                          ii. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
                             timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.    
                          iii. Memberikan saran-saran pertimbangan dan rekomendasi
                             tentang penggunaan bahan.                     
                          iv. Membantu laporan akhir Perencanaan berkala.  
                       h. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan
                         perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan
                         dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.   
                                                                           
                     3. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN                         
                       a. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional
                         atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
                         kode tata laku profesi yang berlaku.              
                       b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
                         berikut :                                         
                          i. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                             persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
                          ii. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                             mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
                             proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
                             pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                             bangunan yang akan diwujudkan.                
                          iii. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                             memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
                             bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
                             pada umumnya dan yang khusus bangunan gedung negara.
                                                                           
11 SPESIFIKASI    : Spesifikasi yang diperlukan, meliputi:                 
   TEKNIS           1. Formulasi yang akan dipergunakan dalam menyusun analisa dan
                      perhitungan lainnya (apabila diperlukan);            
                    2. Ketentuan tentang survey dan pengukuran serta investigasi; (apabila
                      diperlukan);                                         
                                                                           
                                                                           
                                   Ambon,23 Agustus 2023.                  
                                   Pejabat Pembuat Komitmen.               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                   Nazier Tuasamu
Tenders also won by CV Ridenara Fatih
Authority
23 February 2023Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Dak SmpKab. Seram Bagian BaratRp 568,440,000
23 April 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Puskesmas InamosolPemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian BaratRp 307,876,000
26 February 2018Pengawasan Pembangunan Jalan Ruas Dusun Air Papaya - Dusun Eli BesarKab. Seram Bagian BaratRp 303,000,000
8 June 2014Jasa Konsultansi Pengawasan JalanRp 273,890,000
18 February 2020- Konsultan Perencanaan Pembangunan Nursery Semi Modern MalukuKementerian PertanianRp 268,824,000
19 July 2018Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Guru Sd Dengan Dak 2018 (Dau)Kab. Seram Bagian BaratRp 256,450,800
23 January 2020- Konsultan Perencanaan Gedung AsramaKementerian PertanianRp 240,000,000
29 January 2021Konsultan Perencanaan Gedung Luph TernateKementerian PertanianRp 200,000,000
14 June 2019Pengawasan Pembangunan Kantor Informasi Publik Dan Dinas Komunikasi Dan InformasiPemerintah Daerah Kabupaten Maluku TengahRp 175,000,000
24 April 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Tomalehu TimurPemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian BaratRp 166,826,000