| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028117521941000 | Rp 445,104,450 | 77.71 | 82.17 | - | |
| 0026372649941000 | Rp 459,250,000 | 79.48 | 82.96 | - | |
| 0852008382941000 | Rp 502,272,225 | 76.2 | 78.68 | - | |
| 0019726694941000 | Rp 504,717,000 | 77.25 | 79.44 | - | |
| 0751225426941000 | Rp 535,183,725 | 76.35 | 77.71 | - | |
| 0022853212941000 | - | - | - | - | |
| 0022853972941000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan RE 102 KBLI 2017 atau RK 001 KBLI Tahun 2020 sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan | |
| 0720946631941000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang batas yg di tetapkan sebesar : 70 | |
| 0752271833941000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020960605952000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015573223941000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0623146073941000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas yang di tetapkan sebesar : 70 | |
| 0017786963941000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020983664941000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas yang di tetapkan sebesar : 70 | |
| 0017790379941000 | - | - | - | - | |
| 0025718289941000 | - | - | - | - | |
| 0911442242941000 | - | - | - | - | |
| 0860275213941000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Uraian singkat pekerjaan meliputi : a. Pekerjaan Persiapan; dilakukan oleh Konsultan Perencana yang meliputi Persiapan Administrasi dan Teknis serta laporan pendahuan b. Survey Lapangan; dilakukan untuk mengidentifikasi lokasi dan mengumpulkan data primer di lapangan. Selain itu pada saat pelaksanaan survey, dilakukan pengumpulan informasi dari masyarakat setempat, pejabat pemerintah setempat serta instansi terkait, agar produk konstruksi yang akan dibuattidak berdampak negatif bagimasyarakat dan lingkungan sekitarnya. c. Membuat laporan antara terkait Analisa Data; dilakukan untuk mengkaji semua data primer serta infomasi yang diperoleh di lapangan, untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan. Jika diperlukan, maka pengujian bahan/material pada Laboratorium dapat dilakukan. d. Pembuatan Gambar Pra Rencana; dari hasil analisa data dibuat gambar pra rencana untuk dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Pemberi Pekerjaan. e. Pembuatan Gambar Rencana atau gambar kerja ; dari gambar pra rencana yang telah disepakati bersama, dibuatlah gambar rencana atau gambar kerja dariproduk konstruksiyang akandibuat. Jikadiperlukan, makadibuatjugagambar detail dari gambar rencana yang ada. f. Perhitungan Harga dan Kuantitas; berdasarkan gambar rencana (dan detail) serta hasil analisa data lainnya, dibuat perhitungan harga dan kuantitas yang dihasilkan dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk produk konstruksi yang akan dibuat. g. Dokumen Pengadaan; sebagai output akhir dari pekerjaan Perencanaan adalah dibuat Dokumen Pengadaan untuk pekerjaan fisik yang diserahkan kepada Pengguna Jasa, disertai dengan hasil perhitungan harga dan kuantitas (RAB) beserta laporan akhir pekerjaan perencanaan." h. Pengawasan Berkala; Melaksanakan pengawasan secara berkala atas pelaksanaan Pekerjaan Fisik di lapangan, dengan melakukan koordinasi dengan Konsultan Pengawas serta Pihak Pengguna Jasa sampai dengan Tahap Pekerjaan Fisik mencapai 100%.