KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN SISTEM TATA UDARA DI GUDANG DAN RUMAH NEGARA
==================================================================
1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung.
c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
Perubahannya.
f. Peraturan Menteri Keuangan RI nomor
196/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 Tentang
Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja
Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Dan
Pengehahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
g. Permenkes Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.
2 Latar Belakang Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan RI, Bagian Rumah Tangga Biro Umum
mempunyai tugas melaksanakan urusan
ketatausahaan Sekretaris Jenderal, Pengelolaan
Kerumahtanggaan, dan Kearsipan kementerian. Dalam
melaksanakan tugas, salah satu fungsi dari Bagian
Rumah Tangga adalah menyelenggarakan
pengelolaan sarana dan prasarana rumah negara dan
gudang yang merupakan aset Kementerian Kesehatan.
Bahwa Transformasi pengelolaan Gudang menjadi
salah satu charter inisiatif yang langsung merupakan
arahan Pimpinan. Transformasi Gudang mencakup
trnasformasi dalam pengelolaan yaitu menggunakan
aplikasi agar pengelolaan menjadi lebih transparan,
akuntable dan dapat menyajikan data yang akurat.
Selain itu, trnasformasi fisik juga dilakukan dengan
meningkatkan fasilitas yang ada di Gudang dan Rumah
Nagara. Kebutuhan tersebut digunakan untuk
menyediakan sarana perkantoran yang lengkap
dengan fasilitas ruang rapat untuk mengakomodir
kebutuhan dan meningkatkan fasilitas yang tersedia di
Gudang serta Rumah Negara
3 Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan pengadaan SIstem tata Udara di
Gudang dan Rumah Negara adalah untuk meningkatkan
fasilitas perkantoran di area pergudangan sehingga
menjadi area yang lengkap dan dapat digunakan dengan
maksimal. Sementara untuk di rumah negara, penyediaan
fasilitas bangunan untuk menunjang kenyamanan pejabat
selaku penghuni.
4 Target/Sasaran Terpenuhinya kebutuhan Sistem tata udara di Gudang
dan rumah negara
5. Lokasi Pekerjaan Gudang yang berlokasi di Jll. Percetakan Negara No. 23,
Jakarta Pusat dan Rumah Negara Kementerian
Kesehatan yang berlokasi di Kompleks Depkes Sunter.
6. Sumber Pendanaan Bersumber dari APBN pada DIPA Kantor Pusat
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Tahun
Anggaran 2023, dengan Pagu sebesar Rp176.676.000,-
(Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam ratus Tujuh Puluh
Enam Ribu rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) sebesar Rp120.232.358,- (Seratus Dua Puluh
Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima
Puluh Delapan Rupiah) termasuk PPN dan Pajak
lainnya yang berlaku
7. Nama dan Nama PPK : Anggriany Aprilia Sampe, ST, MAP
Organisasi Unit Kerja : Biro Umum Setjen Kemenkes
Pengadaan Barang Alamat : Gedung Prof. Sujudi Kemenkes
& Jasa Jl, HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9
Jakarta Selatan
8. Ruang Lingkup Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
Penyedia Barang/Jasa:
a. Menyediakan Sistem tata udara berupa 12 (dua belas)
unit AC yang sesuai kebutuhan dan berkualitas di
Gudang dan Rumah Negara, dengan rincian
- AC 2 PK : 6 unit
- AC 1 PK : 3 unit
- AC ½ PK : 3 unit
b. Menyediakan semua instalasi yang diperlukan agar AC
berfungsi optimal
c. Garansi minimal 1(satu) tahun.
10 Keluaran/Produk Tersedianya Sistem tata udara di Gudang dan Rumah
yang Dihasilkan Negara
11. Azas-azas Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia hendaknya
memperhatikan azas-azas sebagai berikut:
a. Material berkualitas;
b. Fungsional.
c. Menggunakan produksi dalam negeri
12. Masukan Sebagai Informasi bagi Penyedia Barang/Jasa:
a. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Barang/Jasa
harus mencari informasi yang dibutuhkan selain
informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini;
b. Penyedia Barang/Jasa harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pekerjaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi yang diperoleh
oleh Penyedia merupakan tanggung jawab Penyedia;
c. Informasi tentang kondisi lokasi pengadaan,
peruntukan penyediaan barang/jasa dan hal-hal lain
yang dianggap perlu.
13. Peralatan, Material, a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menugaskan
Personil dan personil pengawasan dalam pengadaan paket
Fasilitas pekerjaan ini.
b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan listrik
kerja.
14. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 7 (tujuh)
Penyelesaian hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya kontrak.
Pekerjaan
15. Jenis Kontrak dan a. Jenis Kontrak adalah Harga Satuan
Cara Pembayaran b. Cara pembayaran dengan langsung ditransfer ke
rekening penyedia melalui Bendahara Pengeluaran
Pembantu apabila pekerjaan telah selesai 100%,
dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan
Penerimaan Hasil Pekerjaan.
16. Produk Dalam Produksi dalam Negeri semua pekerjaan pengadaan
Negeri Barang/Jasa berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri
(jika diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain dalam
KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri
17. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia barang/jasa lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini, maka harus
dituangkan dalam dokumen penawaran
18. Persyaratan a. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan
Kualifikasi perubahannya (apabila ada);
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih
berlaku;
c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku;
d. Surat Izin Perdagangan Umum dengan kualifikasi kecil
yang masih berlaku;
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak
tahun terakhir (SPT Tahunan);
f. Perusahaan telah terkonfirmasi Status Wajib Pajak
(KSWP);
g. Memperoleh paling sedikit 1(satu) pekerjaan sebagai
penyedia barang/jasa sejenis dalam kurun waktu
4(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
19. Persyaratan Teknis Garansi Resmi minimal 1(satu) tahun.
20. Lain-lain a. Apabila dibutuhkan dapat melakukan Aanwijzing
lapangan sebelum pemasukan penawaran;
b. Pokja Pemilihan diharapkan melakukan evaluasi
lapangan terhadap calon pemenang.
Jakarta, 5 September 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Belanja Modal Biro Umum,
Anggriany Aprilia Sampe, ST, MAP
NIP 197604142003122002