Pengadaan Sistem Tata Udara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48990047
Date: 11 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 176,676,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 120,232,358
Winner (Pemenang): PT Suan Tafui Karya
NPWP: 419073465076000
RUP Code: 37664375
Work Location: Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA                               
    PENGADAAN  SISTEM TATA UDARA DI GUDANG DAN RUMAH NEGARA               
                                                                          
==================================================================        
                                                                          
                                                                          
 1. Dasar Hukum       a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta  
                         Kerja.                                           
                      b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002  tentang       
                                                                          
                         Bangunan Gedung.                                 
                      c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021      
                         tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang      
                                                                          
                         Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.     
                      d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang     
                                                                          
                         Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.          
                      e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang   
                         Pengadaan   Barang/Jasa  Pemerintah  dan         
                                                                          
                         Perubahannya.                                    
                      f. Peraturan  Menteri Keuangan   RI   nomor         
                                                                          
                         196/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan 
                         Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 Tentang   
                         Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja 
                                                                          
                         Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Dan     
                         Pengehahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.    
                      g. Permenkes Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi 
                                                                          
                         dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.            
                                                                          
                                                                          
 2  Latar Belakang       Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun  
                         2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
                         Kesehatan RI, Bagian Rumah Tangga Biro Umum      
                                                                          
                         mempunyai   tugas   melaksanakan   urusan        
                         ketatausahaan Sekretaris Jenderal, Pengelolaan   
                         Kerumahtanggaan, dan Kearsipan kementerian. Dalam
                                                                          
                         melaksanakan tugas, salah satu fungsi dari Bagian
                         Rumah    Tangga   adalah  menyelenggarakan       
                                                                          
                         pengelolaan sarana dan prasarana rumah negara dan
                         gudang yang merupakan aset Kementerian Kesehatan.
                         Bahwa Transformasi pengelolaan Gudang menjadi    
                         salah satu charter inisiatif yang langsung merupakan
                         arahan Pimpinan. Transformasi Gudang mencakup    
                                                                          
                         trnasformasi dalam pengelolaan yaitu menggunakan 
                         aplikasi agar pengelolaan menjadi lebih transparan,
                                                                          
                         akuntable dan dapat menyajikan data yang akurat. 
                         Selain itu, trnasformasi fisik juga dilakukan dengan
                         meningkatkan fasilitas yang ada di Gudang dan Rumah
                                                                          
                         Nagara. Kebutuhan tersebut digunakan untuk       
                         menyediakan sarana perkantoran yang lengkap      
                         dengan fasilitas ruang rapat untuk mengakomodir  
                                                                          
                         kebutuhan dan meningkatkan fasilitas yang tersedia di
                         Gudang serta Rumah Negara                        
                                                                          
                                                                          
 3  Maksud dan Tujuan  Maksud dan tujuan pengadaan SIstem tata Udara di   
                       Gudang dan Rumah Negara adalah untuk meningkatkan  
                       fasilitas perkantoran di area pergudangan sehingga 
                                                                          
                       menjadi area yang lengkap dan dapat digunakan dengan
                       maksimal. Sementara untuk di rumah negara, penyediaan
                       fasilitas bangunan untuk menunjang kenyamanan pejabat
                       selaku penghuni.                                   
                                                                          
                                                                          
 4  Target/Sasaran     Terpenuhinya kebutuhan Sistem tata udara di Gudang 
                       dan rumah negara                                   
                                                                          
                                                                          
 5. Lokasi Pekerjaan   Gudang yang berlokasi di Jll. Percetakan Negara No. 23,
                       Jakarta Pusat dan Rumah  Negara  Kementerian       
                       Kesehatan yang berlokasi di Kompleks Depkes Sunter.
                                                                          
                                                                          
 6. Sumber Pendanaan   Bersumber dari APBN  pada DIPA Kantor Pusat        
                       Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Tahun
                                                                          
                       Anggaran 2023, dengan Pagu sebesar Rp176.676.000,- 
                       (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam ratus Tujuh Puluh
                                                                          
                       Enam  Ribu rupiah) dengan Harga Perkiraan Sendiri  
                       (HPS) sebesar Rp120.232.358,- (Seratus Dua Puluh   
                       Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima 
                       Puluh Delapan Rupiah) termasuk PPN dan Pajak       
                       lainnya yang berlaku                               
                                                                          
                                                                          
 7. Nama        dan    Nama PPK  : Anggriany Aprilia Sampe, ST, MAP       
    Organisasi         Unit Kerja : Biro Umum Setjen Kemenkes             
                                                                          
    Pengadaan Barang   Alamat    : Gedung Prof. Sujudi Kemenkes           
    & Jasa                        Jl, HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9      
                                  Jakarta Selatan                         
                                                                          
                                                                          
 8. Ruang Lingkup       Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh    
                        Penyedia Barang/Jasa:                             
                                                                          
                       a. Menyediakan Sistem tata udara berupa 12 (dua belas)
                         unit AC yang sesuai kebutuhan dan berkualitas di 
                                                                          
                         Gudang dan Rumah Negara, dengan rincian          
                         -  AC 2 PK : 6 unit                              
                         -  AC 1 PK : 3 unit                              
                                                                          
                         -  AC ½ PK : 3 unit                              
                       b. Menyediakan semua instalasi yang diperlukan agar AC
                                                                          
                         berfungsi optimal                                
                       c. Garansi minimal 1(satu) tahun.                  
                                                                          
                                                                          
 10 Keluaran/Produk     Tersedianya Sistem tata udara di Gudang dan Rumah 
    yang Dihasilkan     Negara                                            
                                                                          
                                                                          
 11. Azas-azas          Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia hendaknya    
                        memperhatikan azas-azas sebagai berikut:          
                                                                          
                        a. Material berkualitas;                          
                        b. Fungsional.                                    
                        c. Menggunakan produksi dalam negeri              
                                                                          
                                                                          
 12. Masukan            Sebagai Informasi bagi Penyedia Barang/Jasa:      
                        a. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Barang/Jasa
                                                                          
                         harus mencari informasi yang dibutuhkan selain   
                         informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk
                                                                          
                         melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini;          
                        b. Penyedia Barang/Jasa harus memeriksa kebenaran 
                         informasi yang digunakan dalam pelaksanaan       
                         tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas   
                                                                          
                         maupun  yang dicari sendiri. Kesalahan pekerjaan 
                         sebagai akibat dari kesalahan informasi yang diperoleh
                                                                          
                         oleh Penyedia merupakan tanggung jawab Penyedia; 
                        c. Informasi tentang kondisi lokasi pengadaan,    
                         peruntukan penyediaan barang/jasa dan hal-hal lain
                                                                          
                         yang dianggap perlu.                             
                                                                          
 13. Peralatan, Material, a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menugaskan
                                                                          
    Personil dan         personil pengawasan dalam pengadaan  paket       
    Fasilitas            pekerjaan ini.                                   
                                                                          
                       b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan listrik
                         kerja.                                           
                                                                          
                                                                          
 14. Jangka Waktu       Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 7 (tujuh)
    Penyelesaian        hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya kontrak.
                                                                          
    Pekerjaan                                                             
                                                                          
 15. Jenis Kontrak dan a. Jenis Kontrak adalah Harga Satuan               
                                                                          
    Cara Pembayaran    b. Cara pembayaran dengan langsung ditransfer ke   
                         rekening penyedia melalui Bendahara Pengeluaran  
                         Pembantu apabila pekerjaan telah selesai 100%,   
                                                                          
                         dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan   
                         Penerimaan Hasil Pekerjaan.                      
                                                                          
                                                                          
 16. Produk Dalam       Produksi dalam Negeri semua pekerjaan pengadaan   
    Negeri              Barang/Jasa berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
                                                                          
                        dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan   
                        semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri
                        (jika diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain dalam
                                                                          
                        KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi   
                        dalam negeri                                      
 17. Persyaratan        Jika kerjasama dengan penyedia barang/jasa lain   
    Kerjasama           diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini, maka harus
                        dituangkan dalam dokumen penawaran                
                                                                          
                                                                          
 18. Persyaratan        a. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan  dan        
                                                                          
    Kualifikasi          perubahannya (apabila ada);                      
                        b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih 
                         berlaku;                                         
                                                                          
                        c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku;
                        d. Surat Izin Perdagangan Umum dengan kualifikasi kecil
                         yang masih berlaku;                              
                                                                          
                        e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak
                         tahun terakhir (SPT Tahunan);                    
                                                                          
                        f. Perusahaan telah terkonfirmasi Status Wajib Pajak
                         (KSWP);                                          
                        g. Memperoleh paling sedikit 1(satu) pekerjaan sebagai
                                                                          
                         penyedia barang/jasa sejenis dalam kurun waktu   
                         4(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
                                                                          
                         maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.    
                                                                          
 19. Persyaratan Teknis Garansi Resmi minimal 1(satu) tahun.              
                                                                          
                                                                          
 20. Lain-lain          a. Apabila dibutuhkan dapat melakukan Aanwijzing  
                                                                          
                         lapangan sebelum pemasukan penawaran;            
                        b. Pokja Pemilihan diharapkan melakukan evaluasi  
                         lapangan terhadap calon pemenang.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Jakarta, 5 September 2023               
                                                                          
                                  Pejabat Pembuat Komitmen                
                                  Belanja Modal Biro Umum,                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Anggriany Aprilia Sampe, ST, MAP        
                                  NIP 197604142003122002