Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49440047
Date: 18 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 166,408,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 166,406,000
Winner (Pemenang): CV Miracle Sentosa Abadi
NPWP: 845996156941000
RUP Code: 44720295
Work Location: Komplek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN        SINGKAT          PEKERJAAN                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Pengguna Anggaran   :  Kementerian Kesehatan                          
                                                                          
                                                                          
    Unit Kerja          :  Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon      
                                                                          
                                                                          
    Nama  PPK           :  Nazier Tuasamu                                 
                                                                          
                                                                          
    Nama  Pekerjaan     :  Pengadaan       Pekerjaan     Konstruksi       
                           Pemeliharaan Atap  Kantor KKP   Kelas II       
                                                                          
                           Ambon Pos Pelabuhan                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Direktorat Jenderal Pencegahan   Dan Pengendalian  Penyakit          
                       Kementerian  Kesehatan                             
                                                                          
                             Tahun  2023                                  
 1. LATAR BELAKANG   : Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
                       menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya
                       berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi
                       sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian
                       atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan
                       sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Fungsi bangunan gedung
                       meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya dan
                       fungsi khusus adalah ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan
                       administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
                                                                          
                       Pada dasarnya semakin tua suatu bangunan gedung, maka
                       semakin banyak masalah kerusakan yang terjadi. Dikarenakan
                       setiap komponen memiliki tenggat waktu tertentu yang memerlukan
                       pergantian. Untuk menjaga dan mengoptimalkan komponen
                       bangunan agar berfungsi dengan baik, maka di lakukan
                       pemeliharaan secara berkala.                       
                                                                          
                       Pemeliharan (maintenance) bangunan adalah sangat penting dan
                       perlu setelah bangunan tersebut selesai dibangun dan dipergunakan.
                       Pemeliharaan ini akan membuat umur bangunan tersebut menjadi
                       lebih panjang, ditinjau dari aspek : kekuatan, keamanan,dan
                       penampilan ( performance) bangunan. Bahwa berhasil atau tidaknya
                       suatu pembangunan gedung dapat dilihat dari usia pemakaian
                       bangunan sesuai denganrancangan bangunannya dan tata cara
                       pemeliharaan terhadap bangunan itu sendiri. Pada umumnya usia
                       suatu bangunan diperhitungkan ± 20 tahun. Oleh karena itu,
                       pekerjaan pemeliharaan sangat penting dan dilakukan pada tahap
                       pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi secara rutin, terus
                       menerus dan periodik dengan memperhatikan spesifikasi teknis
                       bahan. Dengan adanya pemeliharaan yang rutin maka diharapkan
                       bila terjadi kerusakan tidak memerlukan biaya perbaikan /
                       pemeliharaan yang tinggi.                          
                       Perawatan dan pemeliharaan bangunan gedung di Indonesia
                       merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
                       24/Prt/M/2008 30 Desember 2008.                    
                       Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon Pos Pelabuhan,
                       rencananya akan diperbaiki sisi atapnya, perbaikan atap diperlukan
                       untuk mengganti keadaan atap yang sudah mulai termakan waktu
                       dan rusak. Harapannya dengan perbaikan atap kantor tersebut
                       diatas, maka aspek kekuatan, kenyamanan dan penampilan dapat
                       berumur lebih panjang.                             
                                                                          
2.  MAKSUD DAN       : 1. Maksud                                          
    TUJUAN                Maksud dari kegiatan ini adalah agar terlaksananya pemeliharaan
                          atap gedung kantorKKP Kelas II Ambon Pos Pelabuhan dengan
                          baik.                                           
                       2. Tujuan                                          
                          Terwujudnya pemeliharaan atap gedung kantor KKP Kelas II
                          Ambon Pos Pelabuhan dengan baik.                
3.  TARGET/ SASARAN  : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konstruksi
                       adalah :                                           
                        1. Sasaran dari kegiatan ini adalah adalah mencakup seluruh atap
                          gedung kantor KKP Kelas II Ambon Pos Pelabuhan. 
                        2. Tersedianya penyedia untuk melaksananakan Pekerjaan
                          dimaksud.                                       
                                                                          
4.  NAMA ORGANISASI  : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
    PENGADAAN          Pekerjaan Konstruksi:                              
    PENKERJAAN         a. K/L/D/I  : Kementerian Kesehatan                
    KONSTRUKSI         b. Satuan Kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon
                                                                          
5.  SUMBER DANA      : Sumber Dana :                                      
                       No.SP DIPA-024.05.2.416010/2023 tanggal 30 November 2022;
                                                                          
6.  RUANG LINGKUP,   : a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan pekerjaan konstruksi :
    LOKASI PEKERJAAN,     1. Pekerjaan Persiapan/Umum                     
    FASILITAS             2. Pengadaan Kelengkapan k3                     
    PENUNJANG             3. Pekerjaan Atap                               
                          4. Pekerjaan Plafond                            
                          5. Pekerjaan Pengecatan                         
                       b. Lokasi Pekerjaan : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon,
                          Jl.Komplek Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon    
                                                                          
7.  WAKTU            : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan Konstruksi ini selama 60
    PELAKSANAAN        (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak terbitnya SPMK.
    YANG DIPERLUKAN                                                       
                                                                          
8.  PERALATAN        : Peralatan minimum yang disyaratkan adalah :        
                          1. Peralatan Tukang Batu dan Kayu 2 Set         
                          2. Peralatan Tukang Alumunium 1 Set             
                          3. Tangga Lipat 1 Unit                          
                          4. Perancah/Steger, bambu dll                   
                                                                          
9.  TENAGA AHLI      : Tenaga yang dibutuhkan meliputi :                  
                        1. Pelaksana Konstruksi 1 orang, melampirkan Sertifikat
                          Kompetensi Kerja/ Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKT) Pelaksana
                          Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung dengan kode TA 022 atau
                          TS  051, Pendidikan Minimal SMU/Sederajat, Pengalaman
                          Minimal 2 Tahun dibuktikan dengan referensi pemberi kerja atau
                          Daftar Pengalaman Kerja.                        
                        2. Petugas K3 1 orang, melampirkan Sertifikat Petugas
                          Keselamatan Konstruksi, Pendidikan Minimal SMU/Sederajat
                          dengan pengalaman minimal 0 (nol) tahun.        
10. PERSYARATAN        Hal – hal yang wajib disyaratkan antara lain :     
    PENYEDIA            1. Jenis Izin NIB OSS Berbasis Risiko Usaha Klasifikasi Kecil
                          Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
                          BG002/ KBLI 41012 Konstruksi Gedung Perkantoran 
                        2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha
                          Jasa Konstruksi (IUJK)                          
                        3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
                          Kecil , serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan BG002
                          (Konstruksi Gedung Perkantoran)                 
                        4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
                          perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2022       
                        5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan
                          perusahaan (apabila ada perubahan)              
                        6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
                          menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
                          dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
                          tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
                          nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
                          dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
                          kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
                          Negara                                          
                        7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
                          dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
                          pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
                          kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
                          tahun                                           
                        8. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan :
                          SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang
                          dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
10. KELUARAN/PRODUK  : Terciptanya gedung Kantor yang bersih, nyaman dan indah serta
    YANG DIHASILKAN    meningkatkan kenyamanan pegawai dalam menjalankan tugasnya
                       dan pelayanan prima kepada pengguna jasa di Kantor.
11. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi yang diperlukan, meliputi:           
                       a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
                       b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan. 
                       c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja.              
                       d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan.    
                       e. Ketentuan gambar kerja.                         
                       f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
                       g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.    
                       h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
                          ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja )             
                                                                          
                                                                          
                                    Ambon, 18 Oktober 2023                
                                    Dibuat Oleh :                         
                                    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    NAZIER TUASAMU                        
                                    NIP. 198103282006041002
Tenders also won by CV Miracle Sentosa Abadi
Authority
21 June 2024Pembangunan Beserta Perabotnya Pada Smk Negeri 8 Seram Bagian Timur (Dak Penugasan Smk)Provinsi MalukuRp 4,310,502,000
20 April 2022Pembangunan Aula KejaksaanKab. Seram Bagian BaratRp 1,800,000,000
3 July 2023Revitalisasi Sd Negeri 204 Maluku TengahKab. Maluku TengahRp 1,226,351,000
2 July 2023Revitalisasi Sd Negeri 326 Maluku TengahKab. Maluku TengahRp 970,326,750
1 July 2024Pembangunan Ruang Guru, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Dan Rehabilitasi 3 Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Kristen Uwen PantaiKab. Seram Bagian BaratRp 962,764,000
17 September 2020Pembangunan Rumah Jabatan Wakil GubernurProvinsi MalukuRp 950,000,000
11 May 2022Pembangunan Talud Pantai Desa RumahkayKab. Seram Bagian BaratRp 873,870,000
1 September 2021Rehabilitasi Kantor Dprd Provinsi MalukuProvinsi MalukuRp 780,000,000
24 June 2022Pembangunan Ruang Laboratorium Bahasa Beserta Perabotnya Pada Smk Negeri 6 Maluku Tengah (Dak Reguler Smk)Provinsi MalukuRp 606,650,247
13 June 2023Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya (Dak) Smp Negeri 2 NirunmasPemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara BaratRp 480,000,000