Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Afirmasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49838047
Date: 21 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,999,800
Winner (Pemenang): CV Putra Batuphat Mandiri
NPWP: 316818616005000
RUP Code: 45444720
Work Location: Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                             
    JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN KOORDINASI PROGRAM AFIRMASI          
                    JAKARTA, 27 – 29 NOVEMBER 2023                      
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
  Berdasarkan data dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) data
  kelulusan uji kompetensi dokter Indonesia setiap tahun sekitar 19.000 orang yang berasal dari
                                                                        
  72 Fakultas Kedokteran di Indonesia. Apabila dibandingkan dengan kebutuhan dokter umum
  di Puskesmas diseluruh Indonesia seharusnya kebutuhan tersebut sudah lebih dari
                                                                        
  mencukupi. Hasil riset di kalangan mahasiswa kedokteran menunjukkan 63% mahasiswa
  kedokteran tidak berniat untuk bekerja di daerah pedalaman. Termasuk dalam pelaksanaan
                                                                        
  Program Nusantara sehat, hanya sedikit dokter umum yang mau ikut berperan sebagai
  peserta baik sebagai peserta tim base maupun individu. Keenganan dokter bekerja di wilayah
                                                                        
  pedesaan dan terpencil kemungkinan disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur dasar dan
  fasilitas pendukung, rendahnya insentif dan ketidakjelasan perkembangan karir, kurangnya
  fasilitas pendidikan untuk anak dan lapangan pekerjaan untuk suami atau istri dokter, serta
                                                                        
  terbatasnya peralatan kesehatan dan obat-obatan.                      
  Untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter umum di puskesmas khususnya DTPK atau
                                                                        
  daerah prioritas, sejak tahun 2022 Kementerian Kesehatan melakukan terobosan baru melalui
  Program Afirmasi Bantuan Biaya Pendidikan Dokter pada DTPK dan Daerah Bermasalah
                                                                        
  Kesehatan. Program ini adalah bantuan Pendidikan yang diberikan oleh Kementerian
  Kesehatan untuk membiayai pendidikan dokter bagi calon dokter yang berasal dari daerah
                                                                        
  terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan bermasalah kesehatan.  
  Program Afirmasi Bantuan Biaya Pendidikan Dokter pada daerah prioritas bertujuan untuk
                                                                        
  meningkatkan retensi tenaga Dokter/Dokter Gigi di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan,
  dan daerah bermasalah kesehatan.                                      
  Penyelenggaraan Program Afirmasi Bantuan Biaya Pendidikan Dokter pada daerah prioritas
                                                                        
  ini dilaksanakan melalui proses perencanaan, rekrutmen dan seleksi calon peserta,
  pelaksanaan pendidikan, koordinasi dengan stakeholder terkait, pendayagunaan dan
                                                                        
  monitoring evaluasi.                                                  
  Melalui Program Afirmasi Bantuan Biaya Pendidikan Dokter pada daerah prioritas ini,
                                                                        
  diharapkan ketersediaan dan pemerataan distribusi tenaga medis dapat ditingkatkan dengan
  segera mengingat kebutuhan yang mendesak terutama dengan adanya pandemi covid-19,
                                                                        
  sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu.
B. DASAR HUKUM                                                          
                                                                        
  •  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Pasal 5, 13, 17 dan
     57)                                                                
                                                                        
  •  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 21 dan Pasal
     70).                                                               
                                                                        
  •  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Pasal 4 dan
     Pasal8).                                                           
                                                                        
  •  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 5, 15,16 dan
     17).                                                               
                                                                        
  •  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 21 dan Pasal 25).
  •  Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Pasal 26, 27 dan 28).
                                                                        
  •  Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
  •  Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                        
     Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Pasal 20-25).
                                                                        
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
  1. Maksud                                                             
     Maksud dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Afirmasi
                                                                        
     (Kelengkapan Acara) adalah dalam rangka Rekonsiliasi Program Afirmasi.
  2. Tujuan                                                             
                                                                        
     Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Afirmasi
     (Kelengkapan Acara) adalah melakukan validasi data keberadaan peserta (aktif, DO,
                                                                        
     Lulus, Cuti dll) antara pengelola Kementerian Kesehatan dengan Institusi Pendidikan.
     Selain hal tersebut juga tujuan kegiatan ini adalah melakukan pembahasan Perjanjian
                                                                        
     Kerjasama, Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara Pembayaran biaya pendidikan
     peserta, penandatangan perjanjian kerjasama antara Direktur Penyediaan Tenaga
                                                                        
     Kesehatan dengan peserta serta sosialisasi program penyelenggaraan bantuan afirmasi
     kepada seluruh peserta.                                            
                                                                        
                                                                        
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
  Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Afirmasi
                                                                        
  ini berupa Paket Akomodasi Peserta dan Kelengkapan Acara untuk 50 orang peserta yang
  dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam pada hotel Minimal berbintang 4 yang berada di Kota
                                                                        
  Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta.                              
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN                                           
                                                                        
  Pekerjaan dari Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Afirmasi
  (Kelengkapan Acara) dilaksanakan berlokasi di Kota Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta
  pada minggu ke-4 bulan November 2023 dengan penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu
                                                                        
  60 (Enam Puluh) Hari Kelender.                                        
                                                                        
                                                                        
F. SUMBER PENDANAAN                                                     
  Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program
                                                                        
  Afirmasi (Kelengkapan Acara) berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
  Kesehatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
                                                                        
                                                                        
G. KELUARAN                                                             
                                                                        
  Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Afirmasi
  (Kelengkapan Acara) untuk 50 orang yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam adalah
                                                                        
  tercapainya kesepahaman terkait program afirmasi dokter/dokter gigi antara Direktorat
  Penyediaaan Tenaga Kesehatan dan Pengelola Program Afirmasi Dokter/Dokter Gigi di
  Dinkes Provinsi dan Fakultas Kedokteran.                              
                                                                        
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                        
                                                                        
                                        Jakarta, November 2023          
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Akemat, S.Kp, M.Kes             
                                        NIP. 196810281994031005
Tenders also won by CV Putra Batuphat Mandiri
Authority
17 October 2018Cetak Buku VademikumKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 666,996,000
12 May 2020Cetak Buku Panduan Cara Aman Dan Selamat Bersekolah Ta 2020Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 300,000,000
1 April 2020Pengadaan Cetak Buku Polcil Korlantas Polri T.A. 2020Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 300,000,000
10 September 2024Jasa Booth Pameran Stp Dan Bussiness MatchingKementerian KesehatanRp 199,999,000
5 July 2023Pengadaan Belanja Jasa Lainnya, Paket Jasa Media Publikasi Dan Video Multimedia Dalam Rangka Kegiatan Edu Health Fair 2023Kementerian KesehatanRp 199,900,000
2 July 2024Pengadaan Jasa Kelengkapan Acara Pelaksanaan Edu Health Fair Tahun 2024Kementerian KesehatanRp 199,000,000