KERANGKA ACUAN KERJA
JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN KOORDINASI PROGRAM AFIRMASI
JAKARTA, 27 – 29 NOVEMBER 2023
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan data dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) data
kelulusan uji kompetensi dokter Indonesia setiap tahun sekitar 19.000 orang yang berasal dari
72 Fakultas Kedokteran di Indonesia. Apabila dibandingkan dengan kebutuhan dokter umum
di Puskesmas diseluruh Indonesia seharusnya kebutuhan tersebut sudah lebih dari
mencukupi. Hasil riset di kalangan mahasiswa kedokteran menunjukkan 63% mahasiswa
kedokteran tidak berniat untuk bekerja di daerah pedalaman. Termasuk dalam pelaksanaan
Program Nusantara sehat, hanya sedikit dokter umum yang mau ikut berperan sebagai
peserta baik sebagai peserta tim base maupun individu. Keenganan dokter bekerja di wilayah
pedesaan dan terpencil kemungkinan disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur dasar dan
fasilitas pendukung, rendahnya insentif dan ketidakjelasan perkembangan karir, kurangnya
fasilitas pendidikan untuk anak dan lapangan pekerjaan untuk suami atau istri dokter, serta
terbatasnya peralatan kesehatan dan obat-obatan.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter umum di puskesmas khususnya DTPK atau
daerah prioritas, sejak tahun 2022 Kementerian Kesehatan melakukan terobosan baru melalui
Program Afirmasi Bantuan Biaya Pendidikan Dokter pada DTPK dan Daerah Bermasalah
Kesehatan. Program ini adalah bantuan Pendidikan yang diberikan oleh Kementerian
Kesehatan untuk membiayai pendidikan dokter bagi calon dokter yang berasal dari daerah
terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan bermasalah kesehatan.
Program Afirmasi Bantuan Biaya Pendidikan Dokter pada daerah prioritas bertujuan untuk
meningkatkan retensi tenaga Dokter/Dokter Gigi di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan,
dan daerah bermasalah kesehatan.
Penyelenggaraan Program Afirmasi Bantuan Biaya Pendidikan Dokter pada daerah prioritas
ini dilaksanakan melalui proses perencanaan, rekrutmen dan seleksi calon peserta,
pelaksanaan pendidikan, koordinasi dengan stakeholder terkait, pendayagunaan dan
monitoring evaluasi.
Melalui Program Afirmasi Bantuan Biaya Pendidikan Dokter pada daerah prioritas ini,
diharapkan ketersediaan dan pemerataan distribusi tenaga medis dapat ditingkatkan dengan
segera mengingat kebutuhan yang mendesak terutama dengan adanya pandemi covid-19,
sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu.
B. DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Pasal 5, 13, 17 dan
57)
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 21 dan Pasal
70).
• Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Pasal 4 dan
Pasal8).
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 5, 15,16 dan
17).
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 21 dan Pasal 25).
• Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Pasal 26, 27 dan 28).
• Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
• Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Pasal 20-25).
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Afirmasi
(Kelengkapan Acara) adalah dalam rangka Rekonsiliasi Program Afirmasi.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Afirmasi
(Kelengkapan Acara) adalah melakukan validasi data keberadaan peserta (aktif, DO,
Lulus, Cuti dll) antara pengelola Kementerian Kesehatan dengan Institusi Pendidikan.
Selain hal tersebut juga tujuan kegiatan ini adalah melakukan pembahasan Perjanjian
Kerjasama, Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara Pembayaran biaya pendidikan
peserta, penandatangan perjanjian kerjasama antara Direktur Penyediaan Tenaga
Kesehatan dengan peserta serta sosialisasi program penyelenggaraan bantuan afirmasi
kepada seluruh peserta.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Afirmasi
ini berupa Paket Akomodasi Peserta dan Kelengkapan Acara untuk 50 orang peserta yang
dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam pada hotel Minimal berbintang 4 yang berada di Kota
Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta.
E. LOKASI DAN WAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan dari Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Afirmasi
(Kelengkapan Acara) dilaksanakan berlokasi di Kota Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta
pada minggu ke-4 bulan November 2023 dengan penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu
60 (Enam Puluh) Hari Kelender.
F. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan dari Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program
Afirmasi (Kelengkapan Acara) berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
Kesehatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
G. KELUARAN
Keluaran Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Pertemuan Koordinasi Program Afirmasi
(Kelengkapan Acara) untuk 50 orang yang dilaksanakan selama 3 hari / 2 malam adalah
tercapainya kesepahaman terkait program afirmasi dokter/dokter gigi antara Direktorat
Penyediaaan Tenaga Kesehatan dan Pengelola Program Afirmasi Dokter/Dokter Gigi di
Dinkes Provinsi dan Fakultas Kedokteran.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Akemat, S.Kp, M.Kes
NIP. 196810281994031005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 October 2018 | Cetak Buku Vademikum | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 666,996,000 |
| 12 May 2020 | Cetak Buku Panduan Cara Aman Dan Selamat Bersekolah Ta 2020 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 300,000,000 |
| 1 April 2020 | Pengadaan Cetak Buku Polcil Korlantas Polri T.A. 2020 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 300,000,000 |
| 10 September 2024 | Jasa Booth Pameran Stp Dan Bussiness Matching | Kementerian Kesehatan | Rp 199,999,000 |
| 5 July 2023 | Pengadaan Belanja Jasa Lainnya, Paket Jasa Media Publikasi Dan Video Multimedia Dalam Rangka Kegiatan Edu Health Fair 2023 | Kementerian Kesehatan | Rp 199,900,000 |
| 2 July 2024 | Pengadaan Jasa Kelengkapan Acara Pelaksanaan Edu Health Fair Tahun 2024 | Kementerian Kesehatan | Rp 199,000,000 |