Uraian singkat pekerjaan atas Pengadaan Jasa Pengangkutan Sampah Tahun
2024 sebagai berikut :
1 MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud pengadaan jasa Pengangkutan Sampah: Mendapatkan
penyedia jasa pengelola sampah yang qualified, memiliki izin,
dan sesuai dengan peraturan perundangan
b. Tujuan
Tujuan pengadaan jasa pengangkutan sampah meliputi:
1. Pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir
2. Apabila ada proses pengolahan sampah (recycle) dilakukan
sesuai peraturan dan memiliki izin pengolahan
3. Pembayaran retribusi, pencatatan dan pelaporan sesuai
dengan peraturan yang berlaku
a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan lainnya adalah
2 RUANG LINGKUP
pengangkutan sampah Tahun 2024.
PENGADAAN /
b. Lokasi pekerjaan/pengadaan pengangkutan sampah Tahun
LOKASI DAN DATA 2024: unit kerja/lokasi penghasil Sampah
c. Fasilitas yang dapat disediakan adalah Tempat
DAN FASILITAS
Penampungan Sementara (TPS)
PENUNJANG
Hasil / produk yang dihasilkan dari Pengadaan Jasa
3 PRODUK YANG
pengangkutan sampah Tahun 2024 antara lain menyangkut :
DIHASILKAN Pengelolaan Sampah sesuai peraturan dengan
memperhatikan nilai estetika dan pelayanan RS;
Pencatatan dan pelaporan harian, bulanan, dan tahunan
meliputi berat sampah yang diangkut.
9 TENAGA TERAMPIL Tenaga terampil yang dibutuhkan meliputi : Tenaga
pengangkutan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
YANG DIBUTUHKAN
Metoda kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Pengelolaan
10 METODA KERJA
Sampah Tahun 2024 dalam melaksanakan pekerjaan, sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi:
Penyedia melakukan pengangkutan sampah satu kali
perhari setiap hari menggunakan kendaraan angkut yang
mempunyai ijin angkut sampah dari Instansi berwenang
sesuai peraturan;
Hasil pencatatan dan pelaporan berupa log book diserahkan
kepada Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan & K3 baik
harian maupun bulanan untuk di-crosscheck dan dianalisa
sebagai bahan pelaporan dan bahan penerimaan pekerjaan
oleh Unit Penerima dan laporan kepada instansi terkait.
Sampah harus diangkut setiap hari. Apabila melebihi waktu
tersebut, maka diberikan denda sebesar hari keterlambatan
dikali 0,25 % dari tagihan di bulan berjalan.
Jika terjadi kendala pada kendaraan angkut sehingga tidak
dilakukan pengangkutan penyedia harus segera
memberitahukan lisan kepada user dan melampirkan surat
keterangan secara tertulis dan sampah harus tetap diangkut
setiap hari atau maksimal 2 x 24 jam.
Menyerahkan bukti retribusi pembuangan sampah dari TPST
(Tempat Pembuangan sampah Terpadu) resmi
11 SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis yang diperlukan sesuai Keputusan Kepala
Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta No. 641 tahun 2016,
(DAPAT DITAMBAH
meliputi:
SESUAI KONDISI/
Perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah ber-ijin
KEBUTUHAN TANPA
dan tercantum di UPST Dinas Lingkungan Provinsi DKI
MENAMBAH Jakarta
ANGGARAN) Jenis kendaraan angkutan yang digunakan harus sesuai
dengan persyaratan teknis izin usaha pelayanan angkutan
bidang kebersihan
Bak kendaraan tidak bocor dan terbuat dari bahan yang
tahan korosif/kerusakan minimal 2 tahun
Memiliki bak penampung air lindi (leachate):
o Bahan terbuat dari plat besi atau sejenisnya
o Dimensi dan model disesuaikan dengan kebutuhan
o Pipa atau selang penyambung menggunakan bahan yang
kuat dan tahan bocor
Umur kendaraan maksimal 5 tahun
Domisili perusahaan berada di wilayah kota administrasi DKI
Jakarta
STNK kendaraan sesuai dengan domisili perusahaan,
sedangkan jika STNK kendaraan di luar domisili perusahaan
(wilayah jabodetabek) harus melampirkan surat pernyataan
bahwa pengangkutan sampah berasal dari wilayah DKI
Jakarta
Warna plat kendaraan disesuaikan peraturan yang berlaku
(dibuktikan dengan foto, stnk, dan surat izin kendaraan
angkut)
Menggunakan atribut khusus berupa striker yang mudah
dilihat (kaca depan kendaraan) yang menunjukkan identitas
Perusahaan dan nomor pintu kendaraan dengan format
abjad singkatan nama perusahaan dilanjutkan dengan
nomor urut kendaraan. Perusahaan tidak diperkenankan
memasang atribut Pemda Provinsi DKI Jakarta dan atau
Dinas Kebersihan/Lingkungan Provinsi DKI Jakarta pada
kendaraannya
Dilengkapi alat operasional seperti sekop, sapu lidi,
cangkrang, pengki, jaring, dan terpal
Setiap kendaraan memiliki supir dan kru yang dilengkapi Alat
Pelindung Diri (APD). SIM supir harus sesuai dengan jenis
kendaraan angkut
Truk sampah tidak menimbulkan bau (bersih dan diberikan
penghilang baru)
Kendaraan dilengkapi SOP Pengangkutan Sampah, SOP
Kondisi Tertentu (kecelakaan), dan SOP Penanganan
Sampah/Leachate yang tercecer
Memiliki kelengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3)
12 LAPORAN Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Lainnya,
meliputi :
KEMAJUAN
Laporan pengangkutan harian
PEKERJAAN Laporan bulanan
Isi laporan menyangkut tentang berat sampah dari masing-
masing unit/lokasi penghasil sampah, kemajuan pekerjaan yang
telah dilaksanakan, penggunaan bahan/material serta peralatan
yang digunakan, kendala dan penyelesaian masalah yang
dilakukan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 January 2018 | Belanja Jasa Angkutan Persampahan Zona 2 | Kota Pekanbaru | Rp 89,389,830,792 |
| 30 November 2022 | Belanja Jasa Angkutan Persampahan Zona 2 | Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru | Rp 29,500,900,000 |
| 29 November 2021 | Jasa Angkutan Persampahan Zona 2 | Kota Pekanbaru | Rp 28,751,521,800 |
| 22 February 2021 | Jasa Angkutan Persampahan Zona 2 | Kota Pekanbaru | Rp 21,609,700,000 |
| 11 June 2015 | Sewa Kendaraan Untuk Dukungan Penanganan Kebersihan Di Wilayah Kecamatan Grogol Petamburan | Rp 8,672,900,000 | |
| 23 June 2015 | Sewa Kendaraan Untuk Dukungan Penanganan Kebersihan Di Wilayah Kecamatan Palmerah | Rp 4,518,520,000 | |
| 24 December 2021 | Pengadaan Jasa Pengangkutan Sampah Domestik Kebutuhan Instalasi Kesehatan Lingkungan Dan K3 Pkn Rs Kanker Dharmais Dipa Blu Ta 2022 | Kementerian Kesehatan | Rp 198,000,000 |
| 30 November 2022 | Pengadaan Jasa Pengangkutan Sampah Domestik Kebutuhan Instalasi Kesehatan Lingkungan Dan K3 Pkn Rs Kanker Dharmais Dipa Blu Ta 2023 | Kementerian Kesehatan | Rp 166,500,000 |