Pemeliharaan Gedung Kelas Internasional Poltekkes Kemenkes Kupang Tahun 2023

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51092047
Status: Ulang
Date: 19 December 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Kupang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,500,000
Winner (Pemenang): CV Radith Jaguar
NPWP: 751092982922000
RUP Code: 45712913
Work Location: Nusa Tenggara Timur - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN   KESEHATAN  REPUBLIK  INDONESIA                   
                                                                      
            DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                      
       BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN KUPANG                 
         Direktorat: Jln. Piet A. Tallo Liliba - Kupang, Telp.: (0380) 8800256
            Fax (0380) 8800256; Email: kp-o ltekkeskupang@yahoo.com   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               KERANGKA ACUAN  KERJA /TERM OF                         
                         REFFERENCE                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan                    
                                                                      
Unit Eselon I/II/Satker  :  Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan      
/ Badan                                                               
                            Layanan Umum Politeknik Kesehatan         
                                                                      
                            Kupang                                    
                                                                      
Program                  :  Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi   
                                                                      
Nama Kegiatan            :  Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan      
Tinggi                                                                
                                                                      
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Tata Kelola Kelembagaan Publik Bidang
Pendidikan                                                            
                                                                      
                                                                      
Rincian Output (RO)      :  Tata kelola Pendidikan Poltekkes Kemenkes 
(SDM)                                                                 
                                                                      
Komponen                 :  Pemberian Layanan Manajemen Pendidikan    
                                                                      
Sub Komponen             : Pemeliharaan Gedung dan Bangunan - BLU     
                                                                      
Indikator RO             : Pemeliharaan Gedung Kelas Internasional    
                                                                      
                           Poltekkes Kemenkes Kupang Tahun 2023       
                                                                      
Volume RO                :  1016 m2                                   
 1. Dasar Hukum                                                       
                                                                      
  Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah :        
   a. Peraturan Presisden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres
     No. 16 Tahun 2018 tantang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah   
   b. Perlem LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
     Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia                          
                                                                      
                                                                      
 2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja terkait dana / penugasan tambahan     
           Permenkes RI No. 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata 
   Laksana Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan : 
                                                                      
    a. Poltekkes mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan
      vokasi bidang kesehatan                                         
    b. Poltekkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan
      pendidikan profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan   
                                                                      
      ketentuan peraturan Peraturan Perundang-undangan                
                                                                      
                                                                      
 3. Gambaran Umum                                                     
   Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang berdiri sesuai dengan SK Menkes dan Kesos
   R.I Nomor : 289/SK/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan
                                                                      
   dengan tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan
   pengabdian pada masyarakat. Visi Poltekkes Kemenkes Kupang adalah Poltekkes
   Kemenkes Kupang yang unggul di kawasan timur Indonesia dengan misi 
   menyelenggarakan pendidikan tinggi kesehatan yang bermutu, menghasilkan tenaga
   kesehatan yang profesional, mengembangkan kapasitas institusi secara berkelanjutan,
   mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta mengembangkan kemitraan
                                                                      
   dengan stakeholders. Selain itu Poltekkes Kemenkes Kupang dituntut untuk
   menghasilkan tenaga kesehatan yang berdaya saing global sehingga tidak hanya
   bekerja di dalam negeri tetapi juga di luar negeri.                
                                                                      
   Dalam rangka menghasilkan tenaga kesehatan yang mampu bersaing di kancah
   internasional, Kementerian Kesehatan telah menunjuk beberapa Poltekkes di Indonesia
   untuk membuka Kelas Insternasional dimana salah satunya adalah diataranya Poltekkes
   Kemenkes Kupang. Oleh karena itu Poltekkes Kemenkes Kupang perlu menyiapkan
   sarana dan prasarana yang memadai untuk kelancaran PBM Kelas Internasional. Saat
   ini Poltekkes Kemenkes Kupang belum memiliki Ruangan atau Gedung yang khusus
                                                                      
   diperuntukkan untuk Kelas Internasional. Ruang Kelas Interbasional yang digunakan
   saat ini adalah bekas Ruang Perpustakaan Jurusan D3 Kep Kupang yang sudah lama
   sejak berdirinya Kampus D3 Kep Kupang. Untuk itu pada tahun 2023 Poltekkes
   Kemenkes Kupang telah mengalokasikan anggaran untuk melakukan pemeliharaan
   terhadap ruang tersebut agar layak dan memadai untuk dijadikan ruang Kelas
                                                                      
   Internasional                                                      
        Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memelihara konstruksi bekas ruang
   perpustakaan yang telah rusak untuk memberikan kenyamanan bagi mahasiswa
                                                                      
   kelas internasional. Agar pelaksanaan konstruksi pemeliharaan fisik yang
   dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi dapat menghasilkan pekerjaan yang
   tepat mutu, tepat biaya dan tepat waktu diperlukan pengadaan penyedia jasa
                                                                      
   konstruksi yang profesional, kredibel dan mumpuni dalam pelaksanaan
   pekerjaannya.                                                      
        Penyedia Jasa Konstruksi akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik
   yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Di samping
                                                                      
   itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan   
   berlangsung. Secara kontraktual, Penyedia Jasa bertanggung jawab kepada
   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang.
   Dalam kegiatan operasional, Penyedia Jasa Konstruksi akan mendapat 
                                                                      
   pengawasan dari konsultan pengawas dan tim teknis dari Politeknik Kesehatan
   Kemenkes Kupang.                                                   
        Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat dibutuhkan pekerjaan
                                                                      
   yang dapat menjamin kualitas bangunan gedung kampus, sehingga mampu
   memenuhi syarat secara optimal fungsi bangunannya. Setiap bangunan 
   maupun sarana prasarana lainnya harus dikerjakan dengan sebaik- baiknya,
   sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu dan
                                                                      
   pemanfaatannya.                                                    
                                                                      
                                                                      
 4. Maksud dan Tujuan                                                 
  Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pengelola dan Penyedia Jasa
  Konstruksi yang memuat masukan, asas, kriteria keluaran dan proses yang harus
  dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam tugas Penyedia Jasa
  Konstruksi. Dalam pelaksanaan Pemeliharaan Ruang Kelas Internasional ini sesuai
  dengan apa yang telah direncanakan dari segi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
                                                                      
  waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai konstruksi fisik bangunan yang sesuai
  dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.                            
  Tujuan dari pelaksanaan ini adalah untuk memenuhi sarana dan prasarana penunjang
  pendidikan. Dengan penugasan ini diharapkan Pengelola dan Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                      
  dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
  memadai sesuai KAK ini.                                             
                                                                      
 5. Sasaran                                                           
  Dalam proses pelaksanaan bertujuan untuk menghasilkan keluaran/output yang diminta,
                                                                      
  maka Kontraktor Pelaksana dapat menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
  Pengelola Kegiatan. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
  dan pokok yang harus dihasilkan penyedia jasa sesuai dengan rencana keluaran yang
  ditetapkan dalam KAK ini. Dalam pelaksanaan tugas, Penyedia Jasa Konstruksi harus
  selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
                                                                      
                                                                      
 6. Lokasi Kegiatan                                                   
  Lokasi Pekerjaan berada di Jurusan Keperawatan Kupang Jln. Piet A Tallo Kota
                                                                      
  Kupang                                                              
 7. Lingkup Kegiatan                                                  
                                                                      
  Ruang lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi :
  a. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pemeliharaan bangunan dilakukan dengan
    menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.  
                                                                      
  b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah disusun
    oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
    penjelasan pekerjaan/aanwijzing pemilihan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
    standar teknis) yang dipersyaratkan.                              
                                                                      
  c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
    dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
    pekerjaan, seperti yang tercantum KAK/   Gambar   Rencana         
    Kerja/RKS/Spesifikasi Teknis                                      
  d. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
                                                                      
    Kerja (K3).                                                       
  e. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita Acara Kemajuan
    Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan
    Konstruksi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan presiden tentang
                                                                      
    pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan petunjuk teknis
    pelaksanaannya.                                                   
  f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
    pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
    pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
                                                                      
    kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.                   
  g. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
    gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi untuk bangunan semi permanen
    minimal selama 3 (tiga) bulan dan untuk bangunan permanen minimal 6 (enam) bulan
                                                                      
    terhitung sejak serah terima pekerjaan konstruksi.                
  h. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :     
    • Bangunan negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi ;
                                                                      
    • Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :                
      ➢  Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan                 
                                                                      
      ➢  Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik                   
      ➢  Laporan pelaksanaan konstruksi fisik.                        
      ➢  Berita acara serah terima, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
                                                                      
         berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.               
      ➢  Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
         pelaksanaan konstruksi fisik.                                
                                                                      
                                                                      
  c. Tahap yang akan dilaksanakan adalah :                            
     1) Pelelangan Fisik                                              
                                                                      
     2) Penandatanganan Kontrak                                       
     3) Pelaksanaan Fisik Pekerjaan di Lapangan                       
                                                                      
     4) Penyerahan Hasil Pelaksanaan Fisik                            
 8. KEGIATAN PEKERJAAN FISIK                                          
                                                                      
  Kegiatan pekerjaan fisik antara lain meliputi :                     
  a. Persiapan Pelaksanaan Fisik meliputi : MC0 untuk lokasi pekerjaan
  b. Pelaksanaan Fisik di lapangan sesuai dengan jadwal yang ditawarkan pada
    Time Schedule.                                                    
  c. Koordinasi di lapangan dengan pihak pemilik pekerjaan sehubungan 
    persentase kemajuan fisik pekerjaan terhadap waktu pelaksanaan    
                                                                      
    pekerjaan;                                                        
  d. Pembuatan dokumen Administrasi berupa : Laporan pelaksanaan dan  
    Back Up data 0%, Back Up data 100%, As-built Drawing serta foto   
    pelaksanaan kondisi eksisting dan foto progress pekerjaan 20%, 40%, 60%,
    80% dan 100%                                                      
                                                                      
                                                                      
 9. Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                      
  Sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat / KAK / Gambar rencana / spesifikasi
  teknis                                                              
                                                                      
                                                                      
 10. Tanggung Jawab Pekerjaan                                         
  a. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
     kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan dalam
     Kontrak.                                                         
                                                                      
  b. Tanggung jawab Pelaksana secara umum adalah sebagai berikut :    
     1) Melakukan Pelaksanaan Fisik secara detail baik struktur maupun
       Arsitektural sesuai Kontrak                                    
     2) Berkoordinasi dengan pemilik pekerjaan sehubungan dengan penggunaan
                                                                      
       material, peralatan dan metode pekerjaan demi kelancaran pekerjaan di
       lapangan                                                       
     3) Berkoordinasi dengan Dinas Teknis sehubungan dengan metode kerja
                                                                      
       dan teknis lapangan dan tenaga teknis yang diperlukan harus sesuai dengan
       keahliannya                                                    
     4) Produk fisik dihasilkan harus sesuai dengan gambar kerja dan Volume
       Pekerjaan yang tertuang dalam Dokumen Kontrak. Di samping itu juga
                                                                      
       harus mempunyai tenaga teknik yang mempunyai kompetensi        
       (bersertifikat) sesuai dengan tupoksinya                       
                                                                      
 11. Waktu Pelaksanaan                                                
  Pelaksanaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa sesuai yang ditentukan
                                                                      
  dalam Dokumen Pemilihan. Jadwal kegiatan dimulai dari saat diterimanya SPMK (notice
  to proceed) dari Pengguna Jasa sampai dengan dilakukannya Serah Terima Pertama
  Pekerjaan adalah selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender. Pekerjaan ini diselesaikan
  dalam tahun 2023 dan dalam bentuk pembiayaan tahun tunggal.         
                                                                      
                                                                      
 12. Persyaratan Bagi Penyedia                                        
  a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) OSS RBA
    dengan Sub Bidang Klasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan KBLI 2020 41016
                                                                      
    (BG006 / GT006)                                                   
  b. Surat Izin Usaha Jasa Jonstruksi (SIUJK),                        
  c. Nomor Induk Berusaha (NIB),                                      
                                                                      
  d. NPWP Perusahaan,                                                 
  e. SPT Tahun 2022,                                                  
                                                                      
  f. KTP Direktur dan Pengurus Perusahaan,                            
  g. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (apabila ada),        
  h. Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai dengan yg dipersyaratkan
                                                                      
  i. Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai yg
    dipersyaratkan                                                    
  j. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan dalam
                                                                      
    melaksanakan pekerjaan                                            
  k. Memiliki pengalaman Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung paling
    kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
    baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
                                                                      
    kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
                                                                      
 13. Jadwal Pelaksanaan                                               
                                                                      
   Kontraktor pelaksana wajib membuat rencana jadwal pelaksanaan kegiatan
   pekerjaan dan personil yang terlibat disesuaikan dengan jangka waktu
   pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta mendokumentasikan time
                                                                      
   sheet pekerjaan. Pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut harus
   memenuhi hal-hal di bawah ini :                                    
   a. Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana/Penyedia Jasa wajib
      membuat rencana jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat  
                                                                      
      uraian pekerjaan, bobot pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan, jadwal
      pengadaan dan penggunaan bahan serta tenaga kerja secara terperinci.
   b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat
      Rencana Kerja Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui/disetujui
                                                                      
      oleh Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan dan daftar yang memuat
      pemasukan bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan 
      pekerjaan.                                                      
                                                                      
   c. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan dari
      Pembuat Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Koordinator
      Proyek/Pengawas Lapangan.                                       
                                                                      
   d. Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh   
      Pelaksana/Penyedia Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat
      Perintah Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterima.      
   e. Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule)
                                                                      
      sebanyak kepada Koordinator Proyek / Pengawas dan 1 (satu) lembar harus
      dipasang pada dinding bangsal kerja.                            
   f. Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan
                                                                      
      Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja (Time Schedule) yang
      ada.                                                            
                                                                      
 14. Biaya yang diperlukan                                            
   Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini bersumber dari Dana
   APBN   Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023  (MAK   :         
                                                                      
   DL.5034.BGC.001.058.RR.525114) dengan pagu sebesar Rp. 199.000.000 
   (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah).                     
                                                                      
                                                                      
 15. Kriteria Umum                                                    
   Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana Fisik seperti yang dimaksud
   pada KAK harus memperhatikan kriteria umum berdasarkan fungsi dan  
   kompleksitasnya yaitu :                                            
                                                                      
   a. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :                         
      1) Menjamin terwujudnya tata letak dan kesesuaian dan keserasian yang
         dapat memberikan keseimbangan, keindahan tampilannya dan     
                                                                      
         keserasian terhadap lingkungannya.                           
      2) Menjamin bangunan ini dapat dimanfaatkan dengan baik tidak   
         menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.              
                                                                      
   b. Persyaratan Struktur Bangunan :                                 
      1) pelaksanaan pekerjaan demi terwujudnya ruang yang aman dan nyaman,
         yang dapat mendukung beban teknis bangunan yang timbul akibat
         perilaku alam dan manusia.                                   
                                                                      
      2) pelaksanaan pekerjaan demi menjamin keselamatan manusia dari 
         kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
         sipil dan arsitektur bangunan.                               
   c. Persyaratan Instalasi Mekanikal Elektrikal (ME) :               
                                                                      
      Menjamin terpasangnya instalasi ME yang sesuai dengan kriteria teknis
                                                                      
 16. Kebutuhan Personil dan Peralatan                                 
                                                                      
   Sesuai maksud dan tujuan pekerjaan serta berdasarkan kebutuhan sesuai
   spesifikasi pekerjaan dan/atau metode pekerjaan dan/atau RKS maka untuk
   mendukung pekerjaan tersebut diperlukan peralatan yang memadai dan 
                                                                      
   Tenaga Teknis yang berkompeten dan mampu menangani pekerjaan tersebut
   sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan mutunya.    
                                                                      
                    Tingkat                                           
        Posisi/Jaba              Keahlian /  Pengalaman Jumlah        
   No.             Pendidikan                                         
          tan                   Ketrampilan   (Tahun)  (Orang)        
                    Minimal                                           
    1. Pelaksana    SMK / D3     Pelaksana       2       1            
                             Bangunan Gedung /                        
                              Pekerjaan Gedung                        
                                 (TS051)                              
    2  Petugas K3               Sertifikat K3  Tidak     1            
                   SMK / D3                                           
                                Konstruksi    disyaratkan             
   b. Peralatan                                                       
     No    Jenis           Kapasitas Jumlah Kondisi Status Kepemilikan
                                                                      
                                                                      
     1  Alat Perancah /              6 Set  Baik Milik Sendiri / Sewa 
        Scafolding                                                    
    2   Alat Pertukangan             1 set  Baik Milik Sendiri / Sewa 
                                                                      
                                                                      
   Semua jenis peralatan yang diusulkan dan diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
   ini, harus disertakan dengan hasil pemindaian (scan) bukti kepemilikan (kalau milik
   sendiri disertakan dengan hasil pemindaian bukti kepemilikan, kalau sewa disertakan
   dengan pemindaian surat perjanjian sewa dan bukti kepemilikan atas nama pemberi
   sewa)                                                              
                                                                      
 17. Produksi Dalam Negeri                                            
  Semua Pekerjaan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
  Negara Republik Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam
  negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
  keterbatasan kompetensi dalam negeri.                               
                                                                      
                                                                      
 18. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) Pekerjaan Konstruksi 
  a. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) termasuk persyaratan bahan dan
    Peralatan serta Teknis Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana yang telah disiapkan
    selanjutnya dijadikan acuan bagi Penyedia Jasa Pemborongan dalam pelaksanaan
    pekerjaan di lapangan.                                            
                                                                      
  b. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) / gambar rencana termasuk persyaratan
    bahan dan Peralatan serta Teknis Pelaksanaan Pekerjaan yang tercantum dan
    merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.   
  c. Setelah mempelajari dokumen gambar dan daftar kuantitas dan harga maka penyedia
    dalam mengajukan penawaran harus menyampaikan spesifikasi teknis pekerjaan
    konstruksi. Apabila spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang disampaikan tersebut
    sama dengan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang upload oleh Pokja, maka
    dalam menyampaikan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi tersebut harus dibuat
    diatas kertas kop perusahaan dan ditanda tangani oleh penyedia sebagai penawar
    pada hari dan tanggal penawaran.                                  
                                                                      
                                                                      
 19. Gambar Rencana Dan Detail                                        
  a. Gambar Rencana dan Detail sebagaimana yang telah disiapkan selanjutnya dijadikan
    acuan bagi Penyedia Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
  b. Gambar Rencana dan Detail yang tercantum dan merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.                               
                                                                      
                                                                      
 20. Daftar Kuantitas dan Harga                                       
  a. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) pada Pengadaan Jasa Pemborongan ini merupakan
    rincian item dan volume pekerjaan yang telah disiapkan yang selanjutnya dijadikan
    acuan bagi Penyedia Jasa Pemborongan yang berminat dan akan mengajukan
    penawaran.                                                        
  b. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) yang tercantum dan merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Dokumen Pemilihan merupakan rincian item dan volume yang pasti
    dan tetap, kecuali ditentukan lain saat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) pada proses
    pemilihan.                                                        
                                                                      
  c. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) merupakan produk/output yang harus diserahkan
    oleh Penyedia Jasa Pemborongan kepada Pihak Pengguna/Pemberi Pekerjaan dalam
    keadaan baik dan memuaskan atau terjadi perubahan selama pelaksanaan pekerjaan
    di lapangan.                                                      
                                                                      
 21. Azas - Azas                                                      
   Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Penyedia 
                                                                      
   hendaknya memperhatikan azas-azas sebagai berikut :                
   a. Bangunan yang dihasilkan hendaknya fungsional, kuat, aman, nyaman.
   b. Berpedoman pada dokumen kontrak sebagai acuan dalam pelaksanaan fisik
      di lapangan.                                                    
                                                                      
                                                                      
 22. Proses Pelaksanaan Fisik Di Lapangan                             
   a. Dalam proses Pelaksanaan Fisik untuk menghasilkan output yang   
                                                                      
      diharapkan, Pelaksana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
      PA dan PPK.                                                     
   b. Dalam melaksanakan tugas, pelaksana harus selalu memperhitungkan
      bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.              
                                                                      
                                                                      
 23. Masukan                                                          
  a. Informasi                                                        
     1) Untuk melaksanakan tugasnya Pelaksana Fisik harus mencari informasi
                                                                      
       yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
       termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                     
     2) Pelaksana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
                                                                      
       pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang
       dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
       informasi menjadi tanggung jawab pelaksana.                    
                                                                      
                                                                      
  b. Tenaga                                                           
     Untuk melaksanakan tujuannya, Pelaksana harus menyediakan tenaga yang
     memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup proyek maupun
     tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli dan tenaga penunjang
                                                                      
     yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan fisik ini sesuai dengan yang
     disyaratkan di atas.                                             
                                                                      
 24. Program Kerja                                                    
   Pelaksana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:    
   a. Jadwal kegiatan secara terperinci sesuai Time Schedule :        
                                                                      
   b. Alokasi tenaga, Bahan dan Peralatan yang lengkap demi kelancaran
      pekerjaan di lapangan.                                          
 25. Persyaratan Lainnya                                              
                                                                      
  a. Setelah pengarahan penugasan ini diterima calon penyedia Jasa Pemborongan
    hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
    masukan lain yang dibutuhkan.                                     
  b. Apabila terjadi perubahan Volume, Item dan Spesifikasi pekerjaan selama
    pelaksanaan maka akan dilakukan perubahan Kontrak (Addendum) sesuai ketentuan
    yang berlaku.                                                     
  c. Hal-hal lain yang belum dicantumkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
    dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak/SPK).            
                                                                      
                                                                      
 26. Hasil yang Diharapkan/Keluaran                                   
  Hasil dari kegiatan ini, yakni :                                    
                                                                      
  a. Terwujudnya sarana bangunan gedung yang sesuai dengan spesifikasi teknis,
    yang sesuai dengan standar dengan berpedoman pada Dokumen Kontrak.
  b. Kontraktor pelaksana yang terpilih harus mendokumentasikan dan   
    melaporkan setiap kemajuan pekerjaan yang mencakup :              
                                                                      
    1) Laporan pelaksanaan pekerjaan                                  
    2) Foto-foto pekerjaan dari 0 % sampai dengan 100 %, berwarna minimal
       ukuran kartu pos, foto-foto tersebut mencakup peristiwa sesuai tahapan
       pekerjaan dan bagiannya.                                       
                                                                      
                                                                      
 27. P E N U T U P                                                    
                                                                      
    Kerangka Acuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam
    proses pemilihan penyedia jasa konstruksi dan pelaksanaan Pekerjaan
    Pemeliharaan Ruang Kelas Internasional Poltekkes Kupang Tahun 2023.
                                                                      
                                                                      
                              Kupang, November 2023                   
                               PPK 1                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              Yermias Kapa Kado, SKM                  
                              NIP. 197808042005011001
Tenders also won by CV Radith Jaguar
Authority
8 February 2022Pembangunan Prasarana Yonarmed Kodam IX/Udy Di Camplong, NttKementerian PertahananRp 9,803,446,000
4 May 2019Peningkatan Ruas Jalan Hailean - Papela (Lapen)Kab. Rote NdaoRp 1,620,000,000
20 May 2019Pembangunan Bangunan Penangkap Mata Air Kapasitas 2 Ltr/Dtk Desa Mnelalete, Kec. Amanuban Barat (Dak Reguler)Kab. Timor Tengah SelatanRp 1,473,811,000
23 March 2020Pengadaan Bantuan Benih Kacang Tanah Di Kab. Sumba Barat DayaProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 1,320,000,000
7 February 2024Pembangunan Spam Jp Di Kel. MoruKab. AlorRp 1,270,000,000
6 June 2018Pembangunan Spam Ikk Kualin (Dak Reguler)Kab. Timor Tengah SelatanRp 1,262,819,000
8 February 2022Pembangunan Rumdis Yonarmed Kodam IX/Udy Di Camplong NttKementerian PertahananRp 1,166,550,000
22 February 2021Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Desa Op Kec. NunkoloPemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanRp 1,125,000,000
15 June 2023Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Longgo (Lapen)Kab. Rote NdaoRp 1,100,000,000
6 May 2017Penandaan TernakProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 1,089,000,000