Pengadaan Langsung Untuk Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana Rehabilitasi Renovasi Rumah Dinas Kepala Kantor Pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51148047
Date: 8 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 67,809,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 67,597,890
Winner (Pemenang): CV Jaim Dan Rekan
NPWP: 017728619324000
RUP Code: 45890116
Work Location: BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I PANJANG - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
Republik Indonesia                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                           Standar Dokumen Pemilihan                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  Pengadaan                                    
                                Jasa Konsultansi                               
                                 Badan Usaha                                   
                                                                               
                                                                               
                             - Pengadaan Langsung -                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah           
                        D O K U M E N P E M I L I H A N                        
                                                                               
                              Pengadaan Langsung                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   untuk                                       
                                                                               
                                  Pengadaan                                    
                                                                               
      Jasa Konsultansi Perencana Rehabilitasi/Renovasi Rumah Dinas Kepala Balai Kekarantinaan
                            Kesehatan Kelas I Panjang                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Pejabat Pengadaan pada                            
                                                                               
                     Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang             
                                                                               
                             Tahun Anggaran: 2024                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                               D A F T A R I S I                               
                                                                               
     BAB I. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG ................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
     BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ................................................................................... 5
     A. UMUM ........................................................................................................................................ 5
      1.  LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................................................. 5
      2.  SUMBER DANA ......................................................................................................................................................... 5
      3.  PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI ................................................................................................................. 5
      4.  LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ................................................................................................................. 6
     B.  PERSYARATAN KUALIFIKASI ................................................................................................ 6
      5.  PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI/ LEGALITAS PESERTA.................................................................................. 6
      6.  PERSYARATAN KUALIFIKASI TEKNIS PESERTA ............................................................................................................... 6
     C.  DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ................................................................................ 7
      7.  ISI DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ..................................................................................................................... 7
     D.  PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................ 7
      8.  DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ................................................................................................................ 7
      9.  PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN .................................................................................................................... 9
      10. PEMBUKAAN PENAWARAN ........................................................................................................................................ 9
      11. EVALUASI DAN NEGOSIASI PENAWARAN..................................................................................................................... 9
      12. PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG .................................................................................... 10
      13. PENERBITAN SPPBJ ................................................................................................................................................ 10
      14. PENANDATANGAN-AN SPK .................................................................................................................................... 11
     BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) .................................................................................. 11
      BAGIAN IKP....................................................................................................................................................................... 11
      1.  LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................................ 11
      2.  SUMBER DANA .................................................................................................................................................. 11
      8.  DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ............................................................................................... 11
     BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) ................................................................................... 12
      1.  LATAR BELAKANG .................................................................................................................................................. 12
      2.  MAKSUD DAN TUJUAN .......................................................................................................................................... 12
      3.  SASARAN ............................................................................................................................................................... 13
      4.  LOKASI KEGIATAN ................................................................................................................................................. 13
      5.  SUMBER PENDANAAN ............................................................................................................................................ 13
      6.  NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN.......................................................................................... 13
      7.  DATA DASAR ..........................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
      8.  STANDAR TEKNIS .....................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
      9.  STUDI-STUDI TERDAHULU .......................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
      10. REFERENSI HUKUM ..................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
      11. LINGKUP KEGIATAN ............................................................................................................................................... 13
      12. KELUARAN ..............................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
      13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMENERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
      14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI .................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
      15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA ...................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
      16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN .............................................................................................................. 13
      17. PERSONEL .............................................................................................................................................................. 13
      18. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN .............................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
      19. LAPORAN PENDAHULUAN ....................................................................................................................................... 14
      20. LAPORAN BULANAN ............................................................................................................................................... 14
      21. LAPORAN ANTARA ...................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
      22. LAPORAN AKHIR ......................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
      23. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN ............................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
      24. ALIH PENGETAHUAN ................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
     BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................. 15
      A.  BENTUK SURAT PENAWARAN ......................................................................................................................... 15
      B.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS.................................................................................................... 16
      C.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA ................................................................................................... 26
     BAB VI. PAKTA INTEGRITAS ........................................................................................................ 29
     BAB VII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI .................................................................................... 30
     BAB VIII. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK) ..................................................................... 35
     BAB IX. BENTUK DOKUMEN LAIN ............................................................................................. 41
      A.  BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA ........................................................................... 41
      B.  BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA ...................................................................................................... 42
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                           4                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      Nomor : BJ.01.03/C.X.3/ 088 /2024    Bandar Lampung, 08 Januari 2024     
      Lampiran : 1 (satu) berkas                                               
                                                                               
      Kepada Yth.                                                              
      Pimpinan CV. Jaim dan Rekan                                              
      di Bandar Lampung                                                        
      Perihal : Pengadaan Langsung untuk Paket pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana
            Rehabilitasi Renovasi Rumah Dinas Kepala Kantor pada Balai Kekarantinaan
            Kesehatan Kelas I Panjang Tahun Anggaran 2024                      
                                                                               
      Dengan ini Saudara kami undang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung paket
      Pengadaan Jasa Konsultansi sebagai berikut:                              
                                                                               
      1. Paket Pengadaan                                                       
       Nama paket pengadaan : Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana Rehabilitasi
                                                                               
                           Renovasi Rumah Dinas Kepala Kantor pada Balai       
                           Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang Tahun       
                                                                               
                           Anggaran 2024                                       
       Lingkup pekerjaan   : Merencanakan Rehabilitasi Renovasi Rumah Dinas    
                                                                               
       Nilai total HPS     : Rp 67.597.000,-(Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus  
       Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)                                       
                                                                               
       Sumber pendanaan    : Dipa Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang
                            Tahun Anggaran 2024                                
                                                                               
      2. Pelaksanaan Pengadaan                                                 
       Tempat dan alamat   : Aula Kantor Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan
                                                                               
                            Kelas I Panjang                                    
       Telepon dan Fax     : 0721-5613508                                      
                                                                               
       Website             : lpse.kemkes.go.id                                 
                                                                               
      Saudara diminta untuk memasukan penawaran administrasi, teknis dan harga, secara
      langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:               
                                                                               
       No          Kegiatan          Hari/Tanggal   Waktu                      
      a.   P emasukan dan Pembukaan  Senin/08 s.d.  08.00                      
           Dokumen Penawaran       Rabu/ 10 Januari s.d.16.00                  
                                       2024                                    
      b.   Evaluasi, Klarifikasi Teknis dan Kamis/ 11 Januari 08.00            
           Negosiasi Harga             2024                                    
      c.   P enandatanganan SPK    Jum’at/12 Januari                           
                                       2024                                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                            Standar Dokumen Pemilihan                          
                      Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha          
      Apabila Saudara membutuhkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut, dapat
      menghubungi kami sesuai alamat tersebut di atas sampai dengan batas akhir pemasukan
      Dokumen Penawaran.                                                       
                                                                               
     Demikian disampaikan untuk diketahui.                                     
      Pejabat Pengadaan pada Balai Kekarantinaan                               
      Kesehatan Pelabuhan Kelas I Panjang                                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     ...........................                                               
      Hildy Ilham Prabowo                                                      
                                                                               
                                                                               
                   BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)                      
                                                                               
                                                                               
      A. UMUM                                                                  
      1. Lingkup    1.1  Peserta menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan Jasa
       Pekerjaan         Konsultansi dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP)   
                         sebagaimana tercantum dalam LDP.                      
                                                                               
                    1.2  Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP. 
                                                                               
                    1.3  Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum  
                         dalam LDP.                                            
                                                                               
                    1.4  Jenis kontrak sebagaimana tercantum dalam LDP.        
                                                                               
                    1.5  Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
                         pekerjaan dalam jangka waktu berdasarkan ketentuan yang
                         terdapat dalam kontrak dengan mutu sesuai Kerangka Acuan
                         Kerja dan harga sesuai kontrak.                       
                                                                               
                    1.6  Nama  Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana       
                         tercantum dalam LDP.                                  
                                                                               
                    1.7  Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                               
                    1.8  Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam  
                         LDP.                                                  
                                                                               
                    1.9  Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat    
                         Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.               
                                                                               
                    1.10 Website Aplikasi SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                               
      2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana  
                    tercantum dalam LDP.                                       
                                                                               
      3. Perbuatan yang Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini   
       Dilarang dan  berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak  
       Sanksi        melakukan tindakan sebagai berikut:                       
                                                                               
                                                                               
                            Standar Dokumen Pemilihan                          
                      Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha          
                     a.  berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk  
                         dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan penyedia yang
                         bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Langsung,       
                         dan/atau peraturan perundang-undangan;                
                     b.  membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau        
                         keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi       
                         persyaratan dalam Dokumen Pengadaan Langsung ini.     
      4. Larangan    4.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
       Pertentangan      menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik
       Kepentingan       secara langsung maupun tidak langsung.                
                                                                               
                     4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka
                         4.1 antara lain meliputi:                             
                         a. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat
                           Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan pada    
                           pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/       
                           Perangkat Daerah.                                   
                         b. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan
                           baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan   
                           atau menjalankan badan usaha Penyedia.              
                                                                               
                     4.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/
                         Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus   
                         badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar 
                         tanggungan Negara.                                    
                                                                               
      B. PERSYARATAN KUALIFIKASI                                               
                                                                               
      5. Persyaratan Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:  
       Kualifikasi  a. Memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP;    
       Administrasi/ b. Memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP;
       Legalitas    c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);                 
       Peserta      d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan   
                      tahun pajak terakhir (SPT tahunan);                      
                    e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat
                      yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
                    f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri 
                      pada Kontrak yang dibuktikan dengan:                     
                      1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;      
                      2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan                 
                      3) Kartu Tanda Penduduk.                                 
                    g. Pakta Integritas;                                       
                    h. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
                      1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam        
                        pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
                        tidak sedang dihentikan;                               
                      2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak  
                        sedang dikenakan sanksi daftar hitam;                  
                      3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
                        dalam menjalani sanksi pidana;                         
                      4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
                        Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan 
                        pengurus   badan   usaha    sebagai  pegawai           
                        Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang       
                        mengambil cuti diluar tanggungan Negara.               
                                                                               
      6. Persyaratan Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Badan
       Kualifikasi  Usaha, meliputi:                                           
       Teknis Peserta a. Memiliki pengalaman:                                  
                            Standar Dokumen Pemilihan                          
                      Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha          
                      1) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu)
                        pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
                        lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk          
                        pengalaman subkontrak;                                 
                      2) Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan,
                        kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau    
                        karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan,
                        paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga)
                        tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
                        termasuk pengalaman subkontrak; dan                    
                      3) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
                        (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% 
                        (lima puluh persen) nilai total HPS.                   
                    b. Memiliki sumber daya manusia:                           
                      1) Manajerial; dan                                       
                      2) tenaga kerja (jika diperlukan).                       
                    c. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan (jika    
                      diperlukan).                                             
                                                                               
      C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG                                            
      7. Isi Dokumen Dokumen Pengadaan Langsung terdiri dari :                 
       Pengadaan     a. Undangan Pengadaan Langsung;                           
       Langsung      b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);                        
                     c. Lembar Data Pemilihan (LDP);                           
                     d. Kerangka Acuan Kerja (KAK);                            
                     e. Bentuk Dokumen Penawaran:                              
                     f. Pakta Integritas;                                      
                     g. Formulir Isian Kualifikasi; dan                        
                     h. Bentuk Surat Perintah Kerja (SPK).                     
                                                                               
                                                                               
      D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN                                           
                                                                               
      8. Dokumen    8.1 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi, 
       Penawaran dan    Penawaran Teknis, Penawaran Harga, Pakta Integritas, dan
       Kualifikasi      Formulir Isian Kualifikasi, sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen
                        asli.                                                  
                    8.2 Dokumen Penawaran Administrasi yang terdiri dari:      
                        a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan :     
                            1) tanggal;                                        
                            2) masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum    
                              dalam LDP;                                       
                            3) harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan    
                            4) tanda tangan oleh :                             
                              a) direktur utama/pimpinan perusahaan;           
                              b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan   
                                 perusahaan/yang nama penerima kuasanya        
                                 tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar;
                              c) pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan 
                                 perusahaan yang namanya tidak tercantum dalam 
                                 akta pendirian/anggaran dasar, sepanjang pihak
                                 lain tersebut adalah pengurus/karyawan        
                                 perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja
                                 tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian   
                                 wewenang  yang   sah  dari  direktur          
                                 utama/pimpinan perusahaan berdasarkan akta    
                                 pendirian/anggaran dasar; atau                
                                                                               
                                                                               
                            Standar Dokumen Pemilihan                          
                      Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha          
                              d) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh   
                                 kantor pusat.                                 
                        b. Surat Kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan 
                           kepada penerima kuasa (apabila dikuasakan).         
                    8.3 Dokumen Penawaran Teknis untuk peserta yang berbentuk  
                        badan usaha terdiri dari:                              
                        a. Unsur pengalaman perusahaan, yang terdiri dari sub  
                           unsur :                                             
                            1) pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis;
                            2) Pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan yang sama;
                            3) Pengalaman manajerial;                          
                            4) Nilai pengalaman mengelola kontrak;             
                            5) Kemampuan menyediakan tenaga ahli tetap (apabila
                              diperlukan); dan                                 
                            6) Kemampuan menyediakan fasilitas utama (apabila  
                              diperlukan).                                     
                                                                               
                                                                               
                        b. Unsur proposal teknis, yang terdiri dari sub unsur :
                            1) Pendekatan teknis dan metodologi:               
                               a) Pemahaman atas lingkup pekerjaan yang        
                                 tercantum dalam KAK;                          
                               b) Kualitas metodologi yang menggambarkan:      
                                  (1) Ketepatan Analisa yang disampaikan dan   
                                    langkah pemecahan yang diusulkan           
                                  (2) Inovasi                                  
                                  (3) Dukungan data                            
                            2) Rencana kerja:                                  
                               a) Program kerja;                               
                               b) jadwal kerja, dan                            
                               c) jangka waktu pelaksanaan.                    
                            3) Organisasi dan rencana penggunaan tenaga ahli:  
                               a) Uraian tugas;                                
                               b) Organisasi;                                  
                               c) fasilitas penunjang;dan                      
                               d) jadwal penugasan.                            
                            4) Unsur kualifikasi tenaga ahli, yang terdiri dari sub
                              unsur :                                          
                               1) Tingkat pendidikan;                          
                               2) Pengalaman profesional;                      
                               3) Sertifikasi profesional; (apabila diperlukan)
                               4) Penguasaan bahasa asing; (apabila diperlukan)
                               5) Penguasaan bahasa setempat (apabila          
                                 diperlukan)                                   
                               6) Pengenalan Penguasaan situasi dan kondisi di 
                                 lokasi pekerjaan setempat (apabila diperlukan).
                     8.4 Dokumen  Penawaran Harga berupa Rincian harga         
                         penawaran yang terdiri dari:                          
                         a. Rekapitulasi penawaran biaya;                      
                         b. Rincian biaya langung personel (remuneration);     
                         c. Rincian biaya langsung non-personel.               
                                                                               
                     8.5 Dokumen kualifikasi terdiri dari Pakta Integritas dan 
                         Formulir Isian Kualifikasi harus diisi lengkap dan    
                         ditandatangani oleh pihak sebagaimana tercantum pada  
                         klausul 8.2 huruf a butir 4).                         
                                                                               
      E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN                                         
                                                                               
                            Standar Dokumen Pemilihan                          
                      Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha          
      9. Penyampaian Penyedia menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada   
       Dokumen      Pejabat Pengadaan sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan   
       Penawaran    Langsung                                                   
      F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI              
                                                                               
      10. Pembukaan 10.1 Dokumen Penawaran dibuka pada saat penyerahan dokumen 
         Penawaran      penawaran sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan       
                        Langsung.                                              
                                                                               
                    10.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen       
                        Penawaran, yang meliputi:                              
                        a. Surat penawaran                                     
                        b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);                   
                        c. Dokumen penawaran teknis;                           
                        d. Dokumen penawaran harga;                            
                        e. Pakta Integritas; dan                               
                        f. Formulir Isian Kualifikasi.                         
      11. Evaluasi dan 11.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang
         Negosiasi      meliputi:                                              
         Penawaran      a. evaluasi administrasi dan kualifikasi;              
                        b. evaluasi teknis; dan                                
                        c. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.         
                                                                               
                    11.2 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi :               
                        a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,
                          apabila surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai   
                          berikut :                                            
                          1) ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul 8.2 
                            huruf a butir 4);                                  
                          2) mencantumkan penawaran harga;                     
                          3) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak     
                            kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; 
                            dan                                                
                          4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan
                            tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum  
                            dalam LDP.                                         
                        b. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi,
                          Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal,
                          dan mengundang Pelaku Usaha lain.                    
                        c. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:              
                          1) Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur;
                          2) Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas dan
                            Formulir Isian Kualifikasi, seseuai dengan persyaratan
                            kualifikasi pada klausul 5 dan 6.                  
                          3) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan       
                            kualifikasi, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan
                            Langsung gagal, dan mengundang Pelaku Usaha lain.  
                    11.3 Evaluasi Teknis :                                     
                         a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi
                           persyaratan administrasi dan kualifikasi.           
                         b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang
                           ditetapkan sebagaimana yang tercantum di KAK.       
                         c. evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan sistem
                           gugur (pass and fail).                              
                         d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal
                           yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum di KAK.   
                                                                               
                                                                               
                            Standar Dokumen Pemilihan                          
                      Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha          
                         e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap 
                           Dokumen Penawaran Teknis sebagaimana terdapat pada  
                           klausul 8.3.                                        
                         f. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat
                           Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan  
                           mengundang Pelaku Usaha lain.                       
                    11.4 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga:           
                         a. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi
                           teknis dan harga.                                   
                         b. Pejabat Pengadaan bersama dengan peserta membuat   
                           Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.       
                         c. Apabila klarifikasi dan negosiasi tidak mencapai   
                           kesepakatan, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan 
                           Langsung gagal, dan dilakukan Pengadaan Langsung    
                           ulang mengundang Pelaku Usaha lain.                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      12. Pembuatan 12.1 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan
        Berita Acara     Langsung.                                             
        Hasil                                                                  
        Pengadaan   12.2 Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus memuat hal-
        Langsung         hal sebagai berikut:                                  
                         a. tanggal dibuatnya Berita Acara;                    
                         b. Nama dan alamat peserta;                           
                         c. harga penawaran dan harga hasil negosiasi;         
                         d. unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); dan     
                         e. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (apabila
                           ada).                                               
                                                                               
      G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SPK                              
                                                                               
      13. Penerbitan 13.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan laporan hasil Pengadaan
        SPPBJ            Langsung kepada PPK dengan melampirkan Berita Acara   
                         Hasil Pengadaan Langsung.                             
                                                                               
                    13.2 PPK sebelum menerbitkan SPPBJ melakukan review atas   
                         laporan hasil Pengadaan Langsung untuk memastikan:    
                          a. bahwa proses Pengadaan Langsung sudah dilaksanakan
                            sesuai prosedur; dan                               
                          b. bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk     
                            melaksanakan Kontrak.                              
                                                                               
                    13.3 Dalam hal PPK menyetujui hasil Pengadaan Langsung, maka
                         PPK menerbitkan SPPBJ.                                
                                                                               
                    13.4 PPK mengirimkan SPPBJ kepada calon Penyedia dan       
                         memasukkan data SPPBJ pada Aplikasi SPSE.             
                    13.5 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil Pengadaan Langsung,
                         maka PPK  menyampaikan penolakan kepada Pejabat       
                         Pengadaan dengan disertai alasan dan bukti. Selanjutnya PPK
                         dan Pejabat Pengadaan melakukan pembahasan bersama    
                         terkait perbedaan pendapat atas hasil Pengadaan Langsung.
                                                                               
                    13.6 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan
                         keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA
                         paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai
                         kesepakatan.                                          
                                                                               
                            Standar Dokumen Pemilihan                          
                      Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha          
      14. Penandatangan 14.1 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep SPK yang meliputi
        -an SPK          substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta 
                         membubuhkan paraf pada setiap lembar SPK.             
                    14.2 Banyaknya rangkap SPK dibuat sesuai kebutuhan, yaitu: 
                         a. sekurang-kurangnya 2 (dua) SPK asli, terdiri dari: 
                           1) SPK asli pertama untuk PPK dibubuhi meterai pada 
                             bagian yang ditandatangani oleh penyedia jasa     
                             konsultansi; dan                                  
                           2) SPK asli kedua untuk penyedia jasa konsultansi   
                             dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh
                             PPK;                                              
                         b. rangkap SPK lainnya tanpa dibubuhi meterai, apabila
                           diperlukan.                                         
                                                                               
                    14.3 Pihak yang berwenang menandatangani SPK atas nama     
                         Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada klausul 8.2 
                         huruf a butir 4).                                     
                   BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)                        
                                                                               
                         LEMBAR DATA  PEMILIHAN                                
                                                                               
                                                                               
      Bagian IKP     No. IKP Isian Ketentuan                                   
                                                                               
      1. LINGKUP     1.1    Kode RUP: 45890116                                 
        PEKERJAAN                                                              
                     1.2    Nama paket pengadaan: Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana
                            Rehabilitasi/Renovasi Rumah Dinas Kepala Balai     
                            Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang            
                     1.3    Uraian singkat paket pengadaan: Pekerjaan Jasa Konsultansi
                            Perencanaan Kegiatan Rehabilitasi/Renovasi Rumah Dinas
                     1.4    Jenis Kontrak yang digunakan: Kontrak Lumsum       
                                                                               
                     1.6    Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah: Balai Kekarantinaan
                            Kesehatan Kelas I Panjang                          
                                                                               
                     1.7    Nama Pejabat Pengadaan: Hildy Ilham Prabowo        
                                                                               
                     1.8    Alamat Pejabat Pengadaan: Jln. Soekarno – Hatta No. 112
                            Rajabasa Bandar Lampung                            
                     1.9    Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat 
                            Daerah: kkppanjangbdl.com                          
                                                                               
                     1.10   Website Aplikasi SPSE : lpse.kemkes.go.id/eproc4   
      2. SUMBER DANA        Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA/DPA Balai
                            Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang Tahun Anggaran
                            2024                                               
                                                                               
      3. DOKUMEN            Masa berlaku surat penawaran:                      
        PENAWARAN                                                              
                            15 (Lima Belas) hari kalender                      
        DAN                                                                    
        KUALIFIKASI                                                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                            Standar Dokumen Pemilihan                          
                      Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha          
                    BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Uraian Pendahuluan1                               
                                                                               
     1. Latar Belakang       1.1 Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan
                                                                               
                                dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau Kualitas,
                                sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi  
                                bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi    
                                                                               
                                lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
                                perkembangan arsitektur;                       
                             1.2 Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan 
                                                                               
                                dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
                                memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                                mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
                                                                               
                                negara;                                        
                             1.3 Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan
                                                                               
                                prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik
                                dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
                                perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
                                                                               
                                diterima menurut kaidah, norma serta tata laku 
                                profesional;                                   
                             1.4 Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan    
                                                                               
                                perencanaan perlu disiapkan secara matang, sehingga
                                mampu mendorong perwujudan karya perencanaan   
                                yang sesuai dengan kepentingan kegiatan;       
                                                                               
                             1.5 Agar pembangunan terlaksana dengan baik dalam 
                                memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan 
                                pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus diawali
                                                                               
                                dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa 
                                Konsultansi Perencana.                         
                                                                               
     2. Maksud dan Tujuan 2.1 Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan
                                                                               
                              gambaran tentang Perencanaan Konstruksi sesuai dengan
                              estetika bangunan yang ada. Sedangkan Tujuan adalah
                              untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa Drawing
                                                                               
                              Engenering Detail/ Gambar Rencana dan Rencana    
                              Anggaran Biaya terhadap Jasa Konsultasi Perencanaan;
                         2.2  Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                                                                               
                              konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria
                              dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
                              diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas perencanaan;
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                            Standar Dokumen Pemilihan                          
                      Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha          
                         2.3  Dengan  penugasan ini diharapkan konsultan       
                              perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya   
                              dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi
                                                                               
                              sesuai KAK ini.                                  
     3. Sasaran          3.1  Sasaran Kegiatan adalah Jasa Konsultan Perencanaan
                              Fasilitas Rumah Negara                           
                         3.2  Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan, yang  
                              terdiri dari komponen kegiatan:                  
                               a) Pekerjaan Persiapan.                         
                               b) Pekerjaan Sipil / Struktur.                  
                               c) Pekerjaan Arsitektur.                        
                               d) Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E).      
                         3.3  Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:       
                              a. Persiapan Perencanaan termasuk survey.        
                              b. Penyusunan Pra Rencana.                       
                              c. Pengembangan Rencana.                         
                              d. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).      
                              e. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja       
                                 Perencanaan, Spesifikasi Teknis, dll).        
                              f. Persiapan Pelelangan.                         
                              g. Pelaksanaan Pelelangan.                       
                              h. Pengawasan Berkala.                           
                                                                               
     4. Lokasi Kegiatan Rumah Dinas Kepala Kantor Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas
                       I Panjang, Jln. Pulau Sebesi Sukarame Kec. Sukarame Kota Bandar
                       Lampung                                                 
                                                                               
     5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA Balai
                       Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang                 
                                                                               
     6. Nama dan       Nama Pejabat Pembuat Komitmen: dr. Johansyah            
       Organisasi Pejabat                                                      
       Pembuat Komitmen Satuan Kerja: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang
                                                                               
                               Ruang Lingkup                                   
                                                                               
      7. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup pekerjaan adalah melakukan Perencanaan Teknis kepada
                       Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Renovasi
                       Rumah Negara                                            
                                                                               
      8. Jangka Waktu  30 Hari Kalender                                        
        Penyelesaian                                                           
        Kegiatan                                                               
                                                                               
      9. Personel         Posisi         Kualifikasi       Jumlah              
                                                         Orang Bulan2          
                       Tenaga Ahli:                                            
                       Team Leader Ahli Arsitektur (S.1) 1                     
                                                                               
                                                                               
                       Tenaga Ahli Ahli Sipil (S.1)    1                       
                       Drafter     S.1/SMA/SMK sederajat 2                     
                       Sekretaris/ SMA/SMK sederajat   1                       
                       Administrasi                                            
                       Umum                                                    
                                                                               
                                                                               
     2 Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
                            Standar Dokumen Pemilihan                          
                      Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha          
                                  Laporan                                      
                                                                               
      10. Laporan      Laporan Pendahuluan sebanyak 2 (dua) buku laporan.      
        Pendahuluan                                                            
      11. Laporan Akhir Laporan Akhir sebanyak 2 (dua) buku laporan.           
      12. Enginer Estimate Laporan Enginer Estimate sebanyak 2 (dua) buku laporan.
                                                                               
      13. Gambar Rencana Gambar Rencana sebanyak 2 (dua) buku laporan.         
                                                                               
      14. Dokumen      Dokumen Rencana Kerja dan Syarat, serta BQ sebanyak 2 (dua)
        Pengadaan      buku laporan                                            
      15. Dokumentasi  Dokumentasi sebanyak 2 (dua) buku laporan               
                                                                               
                                                                               
                                              PEJABAT PEMBUAT                  
                                                KOMITMEN                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                               dr. Johansyah                   
                                            NIP 196812122001121001             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                            Standar Dokumen Pemilihan                          
                      Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha          
                   BAB V. BENTUK DOKUMEN  PENAWARAN                            
                                                                               
     A.  BENTUK SURAT PENAWARAN                                                
                                                                               
                                                                               
                                [Kop Surat]                                    
                                                                               
     Nomor   :                               _______, _____________ _____      
     Lampiran :                                                                
                                                                               
     Kepada Yth.:                                                              
     Pejabat Pengadaan pada __________ [K/L/PD]                                
     di                                                                        
       ______________________________                                          
                                                                               
     Perihal : Penawaran Pengadaan _______________ [diisi nama pekerjaan]      
                                                                               
          Sehubungan dengan undangan Pengadaan Langsung nomor: _________________
     tanggal ______________, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pengadaan
     _____________________ [diisi nama pekerjaan] sebesar Rp_______________    
     (___________________).                                                    
                                                                               
          Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
     dalam Dokumen Pengadaan Langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
                                                                               
          Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan
     pekerjaan selama ____ (________________) hari kalender.                   
                                                                               
          Penawaran ini berlaku selama ____ (__________________) hari kalender sejak
     tanggal surat penawaran ini.                                              
                                                                               
          Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap
     dokumen asli.                                                             
                                                                               
          Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
     akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Langsung.
                                                                               
                                            Penyedia,                          
                                      [PT/CV/Firma/Koperasi]                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                          ..........................           
                                          Nama Lengkap                         
                                            Jabatan                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                            Standar Dokumen Pemilihan                          
                      Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha          
     B.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS                                       
                                                                               
         1.  BENTUK DATA ORGANISASI PERUSAHAAN (Form T-1)                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                   DATA ORGANISASI _________[ PT/CV/Firma/Koperasi]            
                                                                               
                                                                               
          [cantumkan uraian ringkas (kurang lebih 2 (dua) halaman) mengenai latar belakang
          dan organisasi peserta dan penanggung jawab yang ditugaskan untuk mengelola
          pekerjaan jasa konsultansi ini].                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                            Standar Dokumen Pemilihan                          
                      Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha          
                                                                    17         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     2.  BENTUK DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR (Form
         T-2)                                                                  
                                                                               
         Form T-2 ini digunakan untuk mencantumkan pengalaman kerja sejenis 10 
         (sepuluh) tahun terakhir.                                             
                                                                               
                                                                               
                        DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS                        
                          10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR                          
                                                                               
                                                                               
          No.   Nama Paket Pekerjaan Tahun     Nilai    Instansi Pengguna      
                                                                               
           1           2             3          4             5                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         Keterangan isi kolom :                                                
         1. Nomor urut                                                         
         2. Nama paket pekerjaan                                               
         3. Tahun                                                              
         4. Nilai kontrak pekerjaan                                            
         5. Nama instansi pengguna jasa                                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                          18                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     3.  BENTUK URAIAN PENGALAMAN KERJA 10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR (Form T-3) 
                                                                               
         Form T-3 ini digunakan untuk menguraikan masing-masing pengalaman yang
         dicantumkan dalam Form T-2.                                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                           URAIAN PENGALAMAN KERJA                             
                          10 (SEPULUH) TAHUN TERKAHIR                          
                                                                               
          1. Pengguna Jasa   :                                                 
                                                                               
          2. Nama Paket Pekerjaan :                                            
                                                                               
          3. Lingkup Produk Utama :                                            
                                                                               
          4. Lokasi Kegiatan :                                                 
                                                                               
          5. Nilai Kontrak   :                                                 
          6. No. Kontrak     :                                                 
                                                                               
          7. Waktu Pelaksanaan :                                               
                                                                               
          8. Nama Pemimpin Kemitraan (jika ada) :                              
             Alamat                  :                                         
             Negara Asal             :                                         
                                                                               
          9. Jumlah tenaga ahli : Tenaga Ahli Asing ___ Orang Bulan            
                          Tenaga Ahli Indonesia ___ Orang Bulan                
          10. Perusahaan Mitra Kerja Jumlah tenaga ahli                        
                                  Asing           Indonesia                    
             a. (nama perusahaan) ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan            
             b. (nama perusahaan) ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan            
             c. (nama perusahaan) ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan            
             d. (nama perusahaan) ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan            
            dst.                                                               
                                                                               
            Tenaga ahli tetap yang terlibat:                                   
                Posisi          Keahlian           Jumlah Orang Bulan          
             a. _________________ ___________________ _________________        
             b. _________________ ___________________ _________________        
             c. _________________ ___________________ _________________        
             d. _________________ ___________________ _________________        
             e. _________________ ___________________ _________________        
            dst.                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                          19                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     4.  BENTUK TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA DAN          
         PERSONEL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK (Form T-4)                      
                                                                               
                                                                               
         A. TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA                  
                                                                               
            [cantumkan dan jelaskan modifikasi atau inovasi yang peserta usulkan terhadap
            Kerangka Acuan Kerja untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pekerjaan
            jasa konsultansi ini, misalnya meniadakan kegiatan yang dianggap tidak perlu, atau
            menambahkan kegiatan lain, atau mengusulkan pentahapan kegiatan yang berbeda.
            Saran tersebut di atas harus disampaikan secara singkat dan padat.]
                                                                               
                                                                               
         B. TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP PERSONEL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK 
                                                                               
            [tanggapi perihal penyediaan peralatan/material/personel/fasilitas pendukung oleh
            PPK sesuai dengan Dokumen Seleksi ini meliputi antara lain (jika ada): dukungan
            administrasi, ruang kerja, transportasi lokal, peralatan, data, dan lain-lain]
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                          20                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     5.  BENTUK URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA (Form T-5)     
                                                                               
         [Pendekatan teknis, metodologi dan program kerja adalah kriteria pokok dari Penawaran
         Teknis. Peserta disarankan untuk menyajikan detail penawaran teknis (misalnya 50 (lima
         puluh) halaman, termasuk gambar kerja dan diagram) yang dibagi menjadi tiga bab
         berikut:                                                              
                                                                               
         a) Pendekatan Teknis dan Metodologi,                                  
         b) Rencana Kerja, dan                                                 
         c) Organisasi dan Rencana Penggunaan Tenaga Ahli.                     
                                                                               
        a) Pendekatan Teknis dan Metodologi. Dalam bab ini jelaskan pemahaman peserta terhadap
          tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan, metodologi kerja dan
          uraian detil mengenai keluaran. Peserta harus menyoroti permasalahan yang sedang
          dicarikan jalan keluarnya, dan menjelaskan pendekatan teknis yang akan diadopsi untuk
          menyelesaikan permasalahan. Peserta juga harus menjelaskan metodologi yang
          diusulkan dan kesesuaian metodologi tersebut dengan pendekatan yang digunakan.
                                                                               
        b) Rencana Kerja. Dalam bab ini usulkan kegiatan utama dari pelaksanaan pekerjaan,
          substansinya dan jangka waktu, pentahapan dan keterkaitannya, target (termasuk
          persetujuan sementara dari Pejabat Pembuat Komitmen), dan tanggal jatuh tempo
          penyerahan laporan-laporan. Program kerja yang diusulkan harus konsisten dengan
          pendekatan teknis dan metodologi, dan menunjukkan pemahaman terhadap Kerangka
          Acuan Kerja dan kemampuan untuk menerjemahkannya ke dalam rencana kerja. Daftar
          hasil kerja, termasuk laporan, gambar kerja, tabel, harus dicantumkan. Program kerja ini
          harus konsisten dengan Data Teknis-6 mengenai Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
        c) Organisasi dan Rencana Penggunaan Tenaga Ahli. Dalam bab ini usulkan struktur dan
          komposisi tim. Peserta harus menyusun bidang-bidang pokok dari pekerjaan, tenaga ahli
          inti sebagai penanggung jawab, dan tenaga pendukung.                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                          21                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     6.  BENTUK JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN (Form T-6)                        
                                                                               
                         JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                          
                                                                               
                                                                               
                                             Bulan ke-2                        
         No.      Kegiatan1                                                    
                                 1     2     3     4     5      n              
        1                                                                      
        2                                                                      
        3                                                                      
        4                                                                      
        5                                                                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
        n                                                                      
                                                                               
     Keterangan:                                                               
     1 Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan pendahuluan,
      laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan Pejabat
      Pembuat Komitmen. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti
      penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara
      terpisah berdasarkan tahapannya                                          
     2 Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                          22                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     7.  BENTUK DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONEL YANG DIUSULKAN (Form T-7)        
                                                                               
                              Daftar Riwayat Hidup                             
                                                                               
           1. Posisi yang diusulkan    : __________________________            
           2. Nama Personel            : __________________________            
           3. Temp at/Tanggal Lahir    : __________________________            
           4. Pendid ikan     (Lembaga : __________________________            
              pendidikan, tempat dan tahun                                     
              tamat    belajar,dilampirkan                                     
              rekaman ijazah)                                                  
           5. Pendid ikan Non Formal   : __________________________            
           6.                                                                  
              Penguasaan Bahasa :                                              
                                       : __________________________            
               a. Bahasa Indonesia                                             
                                       : __________________________            
               b. Bahasa Inggris                                               
                                       : __________________________            
               c. Bahasa Setempat                                              
           7. Penga laman Kerja1                                               
              Tahun ini ____                                                   
               a. Nama Kegiatan        : __________________________            
               b. Lokasi Kegiatan      : __________________________            
               c. Pengguna Jasa        : __________________________            
               d. Nama Perusahaan      : __________________________            
               e. Uraian Tugas         : __________________________            
               f. Waktu Pelaksanaan    : __________________________            
               g. Posisi Penugasan     : __________________________            
               h. Status Kepegawaian pada : __________________________         
                 Perusahaan                                                    
               i. Surat Referensi dari : __________________________            
                 Pengguna Jasa                                                 
              Tahun ____                                                       
               a. Nama Kegiatan        : __________________________            
               b. Lokasi Kegiatan      : __________________________            
               c. Pengguna Jasa        : __________________________            
               d. Nama Perusahaan      : __________________________            
               e. Uraian Tugas         : __________________________            
               f. Waktu Pelaksanaan    : __________________________            
               g. Posisi Penugasan     : __________________________            
               h. Status Kepegawaian pada : __________________________         
                 Perusahaan                                                    
               i. Surat Referensi dari : __________________________            
                 Pengguna Jasa                                                 
     Keterangan:                                                               
     1 Setiap pengalaman kerja yang dicantumkan harus disertai dengan referensi dari pengguna jasa
     yang bersangkutan.                                                        
     Pernyataan:                                                               
     Saya yang bertandatangan di bawah ini, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa:
     a. Daftar riwayat hidup ini sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman saya;
     b. Saya akan melaksanakan penugasan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan dalam proposal
       penawaran, kecuali terdapat permasalahan kesehatan yang mengakibatkan saya tidak
       bi22iaselaksanakan tugas;                                               
     c. Saya berjanji melaksanakan semua penugasan;                            
     d. Saya bukan merupakan bagian dari tim yang menyusun Kerangka Acuan Kerja;
     e. Saya akan memenuhi semua ketentuan Klausul 4 dan 5 pada IKP.           
     Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau sepatutnya diduga
     maka saya siap untuk digugurkan dari proses seleksi atau dikeluarkan jika sudah dipekerjakan.
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                          23                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                    ____________,_____ ____    
                                                                               
      Mengetahui:                               Yang membuat pernyataan,       
        [nama Penyedia Jasa Konsultansi]                                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
               (__________)                                                    
            [nama jelas wakil sah]                   (__________)              
                                                     [nama jelas]              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                          24                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     8.  BENTUK KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN (Form T-8)                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                         KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN                           
                              (DAFTAR PERSONEL)                                
                                                                               
                                                                               
      Tenaga Ahli                                                              
      (Personel Inti)                                                          
                                                                               
                                                               Jumlah          
       Nama              Tenaga Ahli Lingkup  Posisi   Uraian                  
               Perusahaan                                       Orang          
      Personel           Lokal/Asing Keahlian Diusulkan Pekerjaan              
                                                                Bulan          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      Tenaga Teknis/Analis/Pendukung                                           
      (Personel lainnya)                                                       
                                                                               
                                                               Jumlah          
       Nama              Tenaga Ahli Lingkup  Posisi   Uraian                  
               Perusahaan                                       Orang          
      Personel           Lokal/Asing Keahlian Diusulkan Pekerjaan              
                                                                Bulan          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                          25                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     9.  BENTUK JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI (Form T-9)                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                         JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI                          
                                                                               
                                                                               
                      Masukan Personel (dalam bentuk diagram balok)1           
           Nama                                                                
       No.                                                  Orang Bulan        
          Personel                                                             
                  1   2  3   4  5  6  7  8  9  10 11  12 n                     
      Nasional                                                                 
        1                                                                      
        2                                                                      
        n                                                                      
                                               Subtotal                        
      Asing                                                                    
        1                                                                      
        2                                                                      
        n                                                                      
                                               Subtotal                        
                                               Total                           
              Masukan         Masukan Paruh-Waktu                              
              Penuh-                                                           
              Waktu                                                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     1 Masukan personel dihitung dalam bulan dimulai sejak penugasan.          
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                          26                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     C.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA                                        
                                                                               
     1.  BENTUK REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA (Form B-1)                        
                                                                               
                                                                               
                         REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA                          
                                                                               
                                                                               
                                                      Total Harga              
       No.                 Uraian                                              
                                                         (Rp)                  
        I    Biaya Langsung Personel                                           
                                                                               
        II   Biaya Langsung Non-Personel                                       
                                                                               
                                                                               
             Sub-total                                                         
                                                                               
             PPN 10%                                                           
                                                                               
                                                                               
             Total                                                             
                                                                               
                                                                               
      Terbilang:                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                           Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi                 
                                                          27                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     2.  BENTUK RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONEL (Form B-2)                     
                                                                               
                                                                               
                        RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONEL                        
                                                                               
                                                                               
                                 Orang      Remunerasi       Jumlah            
       Nama Personel1  Posisi                                                  
                                 Bulan         (Rp)           (Rp)             
      Tenaga Ahli                                                              
      1                                                                        
      2                                                                        
      3                                                                        
      4                                                                        
      5                                                                        
      Tenaga Pendukung                                                         
      1                                                                        
      2                                                                        
      3                                                                        
      4                                                                        
      5                                                                        
                                 Total Remunerasi                              
                                                                               
     Keterangan:                                                               
     1. Untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personel; untuk Tenaga
       Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi, dan sebagainya.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                           Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi                 
                                                                    28         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     3.  BENTUK RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONEL (Form B-3)                 
                                                                               
                                                                               
                      RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON-PERSONEL                      
                          (DIRECT REIMBURSEABLE COST)                          
                                                                               
                                                      Biaya1 (Rp)  Jumlah      
 Jenis Biaya   Uraian Biaya    Satuan     Volume                               
                                                                    (Rp)       
Biaya Kantor Biaya Sewa                                                        
          Kantor                                                               
          Biaya Pemeliharaan Kantor                                            
                                                                               
          Biaya Komunikasi                                                     
          Biaya Peralatan Kantor                                               
                                                                               
          Biaya Kantor Lainnya                                                 
Biaya                                                                          
Perjalanan Biaya Tiket                                                         
Dinas                                                                          
          Uang Harian                                                          
          Perjalanan Darat                                                     
                                                                               
          Biaya Perjalanan Dinas                                               
          Lainnya                                                              
Biaya Laporan Laporan Pendahuluan                                              
                                                                               
          Laporan Antara                                                       
          Laporan Akhir                                                        
          Laporan Penyelengaraan                                               
          Seminar                                                              
          Biaya Laporan Lainnya                                                
Biaya Lainnya                                                                  
                                                                               
     Keterangan:                                                               
     Untuk Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan Biaya langsung non-personel dibayarkan berdasarkan
     jenis pengeluaran non-personel yang dapat berupa penggantian sesuai pengeluaran (at cost), harga
     satuan, atau lumsum.                                                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                                    29         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                          BAB VI. PAKTA INTEGRITAS                             
                                                                               
                                                                               
                              PAKTA INTEGRITAS                                 
                                                                               
     Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
      Nama         : __________[nama wakil sah badan usaha]                    
                                                                               
      No. Identitas : __________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]                  
                                                                               
      Jabatan      : __________                                                
                                                                               
      Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi _____________ [pilih yang sesuai  
      dan atas nama  dan cantumkan nama]                                       
                                                                               
     dalam rangka pengadaan __________ [isi nama paket] pada __________ [isi sesuai dengan
     K/L/PD] dengan ini menyatakan bahwa:                                      
                                                                               
     1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);      
                                                                               
     2. akan melaporkan kepada APIP _________ [isi sesuai dengan [Kementerian/Lembaga/
        Pemerintah Daerah/Institusi] dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN di
        dalam proses pengadaan ini;                                            
                                                                               
     3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
        memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
                                                                               
     4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia
        menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam,
        digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.              
                                                                               
     __________[tempat], __[tanggal] __________[bulan] ____[tahun]             
                                                                               
                                                                               
       [Nama Penyedia]                                                         
                                                                               
                                                                               
        [tanda tangan],                                                        
       nama lengkap]                                                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                                    30         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                     BAB VII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI                       
                                                                               
                                                                               
                        FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI                        
                                                                               
                                                                               
     Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
                                                                               
      Nama          : __________[nama wakil sah badan usaha]                   
                                                                               
      No. Identitas : __________[diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]              
                                                                               
      Jabatan       : __________[diisi sesuai jabatan]                         
                                                                               
      Bertindak untuk : ____________________[diisi nama badan usaha]           
      dan atas nama                                                            
                                                                               
      Alamat        : __________                                               
                                                                               
      Telepon/Fax   : __________                                               
                                                                               
      Email         : __________                                               
                                                                               
     menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:                                     
                                                                               
     1. saya bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah [bagi pegawai
        Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang cuti diluar tanggungan Negara
        ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
        Daerah yang sedang cuti diluar tanggungan Negara”];                    
                                                                               
     2. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;                             
     3. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak
        yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
                                                                               
     4. badan usaha yang saya wakili tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam, tidak dalam
        pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
                                                                               
     5. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:         
                                                                               
       A. Data Administrasi                                                    
                                                                               
            1. Nama Badan Usaha            : __________                        
                                                                               
            2. Status Badan Usaha          :                                   
                                                Pusat     Cabang               
               Alamat Kantor Pusat         : __________                        
               No. Telepon                 : __________                        
            3.                                                                 
               No. Fax                     : __________                        
               E-Mail                      : __________                        
               Alamat Kantor Cabang        :                                   
                                             __________                        
               No. Telepon                 : __________                        
            4.                                                                 
               No. Fax                     : __________                        
                                             __________                        
               E-Mail                      :                                   
               Bukti   kepemilikan/penguasaan                                  
            5.                             : __________                        
               tempat usaha/kantor                                             
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                                    31         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       B. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan                                  
                                                                               
             1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi              
               a.Nomor                     : __________                        
               b. Tanggal                  : __________                        
                                                                               
               c. Nama Notaris             : __________                        
               d.Nomor Pengesahan/pendaftaran : __________                     
                [contoh: nomor   pengesahan                                    
                Kementerian Hukum dan HAM                                      
                untuk yang berbentuk PT]                                       
             2. Perubahan Terakhir Akta Pendirian                              
               Perusahaan/Anggaran   Dasar                                     
               Koperasi                                                        
                                                                               
               a. Nomor                    : __________                        
               b. Tanggal                  : __________                        
               a. Nama Notaris             : __________                        
               b. Bukti perubahan                                              
                                           : __________                        
                 [contoh:   persetujuan/bukti                                  
                 laporan dari Kementerian Hukum                                
                 dan HAM untuk yang berbentuk                                  
                 PT]                                                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       C. Pengurus Badan Usaha                                                 
                                                                               
         1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)                            
                                                                               
            No.      Nama         nomor Kartu Tanda  Jabatan dalam Badan Usaha 
                                      Penduduk                                 
                                  (KTP)/Paspor/Surat                           
                               Keterangan Domisili Tinggal                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         2. Direksi/Pengurus Badan Usaha                                       
                                                                               
            No.      Nama      nomor Kartu Tanda Penduduk Jabatan dalam Badan Usaha
                                   (KTP)/Paspor/Surat                          
                                Keterangan Domisili Tinggal                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                                    32         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       D. Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)                         
                                                                               
             1. Izin Usaha ________    : No_______Tanggal ______               
             2. Masa berlaku izin usaha : __________                           
             3. Instansi pemberi izin usaha : __________                       
                                                                               
             4. Klasifikasi Usaha      : _____________                         
             5. No. TDP                : _____________                         
                                                                               
                                                                               
       E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]                                
                                                                               
             1. Izin ____________      : No_______Tanggal ______               
                                                                               
             2. Masa berlaku izin      : __________                            
             3. Instansi pemberi izin  : __________                            
                                                                               
                                                                               
       F. Data Keuangan                                                        
                                                                               
       1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma)
                                                                               
                                                                               
                                 nomor Kartu Tanda                             
                                    Penduduk                Persentase         
         No.        Nama         (KTP)/Paspor/Surat Alamat Kepemilikan         
                                    Keterangan               Saham             
                                  Domisili Tinggal                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       2. Pajak                                                                
                                                                               
           a. Nomor Pokok Wajib Pajak                                          
                                   : ____________                              
           b. Bukti laporan Pajak Tahun                                        
                                   : Tahun_______ tanggal _______              
              terakhir                                                         
                                                                               
       G. Data Personalia (Tenaga ahli tetap/teknis/terampil badan usaha) [apabila diperlukan]
                                                                               
                                        Jabatan                      Tahun     
                    Tgl/bln/thn Tingkat          Pengalaman Profesi/           
   No     Nama                           dalam                      Sertifikat/
                      lahir   Pendidikan         Kerja (tahun) keahlian        
                                        pekerjaan                    Ijazah    
   1       2           3         4        5         6         7        8       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                                    33         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]           
                             Kapasitas                                         
             Jenis            atau   Merk                                      
                                           Tahun  Kondisi Lokasi Bukti Status  
     No. Fasilitas/Peralatan/ Jumlah output dan                                
                                         pembuatan (%)   Sekarang Kepemilikan  
           Perlengkapan      pada saat tipe                                    
                               ini                                             
      1       2         3      4      5     6       7      8       9           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       I. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir        
                                                                               
                                                                               
                                                       Status                  
                                                      Penyedia                 
                                 Pemberi              dalam   Tanggal Selesai Pekerjaan
                                            Kontrak                            
                                Pekerjaan            Pelaksanaan  Berdasarkan  
                 Ringkasan                                                     
           Nama                                                                
                                                     Pekerjaan                 
                  Lingkup                                                      
      No.  Paket         Lokasi                                                
                 Pekerjaan                                                     
         Pekerjaan                                                             
                                                                          BA   
                                   Alamat/ No/                                 
                              Nama              Nilai           Kontrak  Serah 
                                   Telepon Tanggal                             
                                                                         Terima
      1     2      3      4    5     6      7    8      9         10      11   
       J. Data Pengalaman Pekerjaan Sejenis Perusahaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir
                                                                               
                               Pemberi Tugas/                     Tanggal Selesai
                               Pejabat Pembuat Kontrak              Pekerjaan  
                                                      Status Penyedia          
                                 Komitmen                          Berdasarkan 
           Nama                                                                
                                                         dalam                 
      No.  Paket         Lokasi                                                
                                                       Pelaksanaan             
                 Ringkasan                                                     
          Pekerjaan                                                            
                                                       Pekerjaan         BA    
                  Lingkup           Alamat/ No/                                
                               Nama              Nilai           Kontrak Serah 
                 Pekerjaan          Telepon Tanggal                            
                                                                        Terima 
      1     2       3     4     5     6     7     8       9        10    11    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                                    34         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       K. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan                              
                           Pemberi Pekerjaan Status Penyedia Kontrak Progres Terakhir
            ringkasan                                                          
                                           dalam                               
      Nama                                                                     
 No.         lingkup Lokasi                              Nilai Kontrak Prestasi
                                 Alamat/ Pelaksanaan No/                       
    Pekerjaan                                                                  
            pekerjaan     Nama                                (Rencana) Kerja  
                                 Telepon  Pekerjaan Tanggal                    
                                                                (%)   (%)      
  1    2       3      4     5      6        7       8     9     10    11       
     Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
     jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar
     dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi
     administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata, dan/atau dilaporkan
     secara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.       
     [tempat], [tanggal] [bulan] _____ [tahun]                                 
                                                                               
                                                                               
     PT/CV/Firma/Koperasi                                                      
     ____________________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]                
                                                                               
                                                                               
     [rekatkan meterai Rp6.000,-                                               
     tanda tangan]                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     (nama lengkap wakil sah badan usaha)                                      
     [jabatan dalam badan usaha]                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                                    35         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                 BAB VIII. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                   
                                                                               
                                                                               
                    [kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]          
                                                                               
                             SATUAN KERJA :                                    
      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                               
                             NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                             __________________________                        
             Nama PPK:       _____________                                     
                                                                               
                                                                               
           Nama Penyedia:    _____________                                     
                                                                               
                                                                               
                             NOMOR  SURAT UNDANGAN  PENGADAAN LANGSUNG         
                             :____________________                             
                                                                               
                             TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG         
      PAKET PENGADAAN :                                                        
                             :_________________                                
      __________________________                                               
      __________________________                                               
      __________________________                                               
                             NOMOR BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG       
      __________________________                                               
                             :____________________                             
                             TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG     
                             :_________________                                
      SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA/DPA __________ Tahun
     Anggaran ____ untuk mata anggaran kegiatan __________                     
      Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp__________
      (_______________________ rupiah).                                        
      Jenis Kontrak: ___________                                               
      WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ________ (___________________) hari kalender
                                                                               
                                                                               
       Untuk dan atas nama __________    Untuk dan atas nama Penyedia          
          Pejabat Pembuat Komitmen             __________                      
                                                                               
       [tanda tangan dan cap (jika salinan [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
      asli ini untuk Penyedia maka rekatkan proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
            meterai Rp 6.000,- )]   maka rekatkan   meterai Rp 6.000,- )]      
                                              [nama lengkap]                   
             [nama lengkap]                     [jabatan]                      
                [jabatan]                                                      
                                                                               
                                SYARAT UMUM                                    
                           SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                          
                                                                               
      1. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
         Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
         waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai
         SPK.                                                                  
                                                                               
      2. HUKUM YANG BERLAKU                                                    
         Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
         Indonesia.                                                            
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                                    36         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI                                     
         Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
         pekerjaan yang dilakukan                                              
      4. BIAYA SPK                                                             
         a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
           serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                      
         b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
           penawaran biaya.                                                    
                                                                               
      5. HAK KEPEMILIKAN                                                       
         a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau
           disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika
           diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
           pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang
           berlaku.                                                            
         b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap
           pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat
           SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut
           harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia
           dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.            
                                                                               
      6. PERPAJAKAN                                                            
         Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
         yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
         pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.   
                                                                               
      7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                        
         Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
         seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
         pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                               
                                                                               
      8. JADWAL                                                                
         a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
           tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).    
         b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
           SPMK.                                                               
         c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
         d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
           diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
           PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia
           dengan adendum SPK.                                                 
      9. ASURANSI                                                              
         a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
           dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                       
           1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
             pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
             risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
             dapat diduga;                                                     
           2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan   
         b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
           biaya SPK.                                                          
                                                                               
      10. PENUGASAN PERSONEL                                                   
         Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui
         oleh PPK untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.            
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                                    37         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                              
         a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
           batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
           kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
           pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
           (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
           kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
           terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
           acara penyerahan akhir:                                             
           1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
           2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau             
           3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
             lain.                                                             
         b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
           acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
           merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
           oleh kesalahan atau kelalaian PPK.                                  
         c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
           penanggungan dalam syarat ini.                                      
      12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                           
         PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
         pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak
         lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan
         yang dilaksanakan oleh penyedia.                                      
                                                                               
      13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                              
         a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
           pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
           Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
         b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
           aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
           bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
         c. Laporan harian berisi:                                             
           1) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;               
           2) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                             
           3) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;                 
           4) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
             berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan                    
           5) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.          
         d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan
           dan disetujui oleh wakil PPK.                                       
         e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
           fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
           ditonjolkan.                                                        
         f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
           kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu
           ditonjolkan.                                                        
         g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi
           pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.                          
      14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                         
         a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
           pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
           dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
           tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.                    
         b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
           atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda 
           keterlambatan.                                                      
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                                    38         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
           memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.      
         d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
           penyelesaian semua pekerjaan.                                       
      15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                               
         a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
           secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.              
         b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil
           pekerjaan.                                                          
         c. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas
           pekerjaan dan/atau tim teknis.                                      
         d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
           wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.              
         e. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
           dengan ketentuan SPK.                                               
         f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
           pekerjaan selesai.                                                  
                                                                               
      16. PERUBAHAN SPK                                                        
         a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                        
         b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
           lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
           1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;        
           2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                     
           3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
           4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                           
         c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan
           Kontrak.                                                            
                                                                               
      17. PERISTIWA KOMPENSASI                                                 
         a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
           1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
           2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                        
           3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan Kerja dan/atau instruksi
             sesuai jadwal yang dibutuhkan;                                    
           4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;               
           5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
             tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
             kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                                 
           6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;               
           7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
             sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;                               
           8) ketentuan lain dalam SPK.                                        
         b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
           keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar
           ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
         c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
           perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan
           kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.                         
         d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
           data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
           PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
         e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
           pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
           mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.          
      18. PERPANJANGAN WAKTU                                                   
         a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
           tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                                    39         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
           penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan
           Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis.
           Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
         b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
           penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.    
      19. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                        
         a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.      
         b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
           prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:                    
           1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan
             dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan
             selanjutnya menjadi hak milik PPK;                                
           2) biaya langsung demobilisasi personel.                            
         c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia.  
         d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
           pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
          1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
             proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;    
          2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau      
             pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
             oleh instansi yang berwenang;                                     
          3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
             memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
          4) penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
          5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
             program mutu serta tanpa persetujuan PPK;                         
          6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                             
          7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
             sebanyak 3 (tiga) kali;                                           
          8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
             yang ditetapkan oleh PPK;                                         
          9) PPK memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
             pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
             hari; dan/atau                                                    
          10) PPK tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan
             angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
         e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:       
           1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
             (apabila diberikan);                                              
           2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau    
           3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                          
         f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
           melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
           pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
           undangan.                                                           
      20. PEMBAYARAN                                                           
         a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
           ketentuan:                                                          
           1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
           2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran
            secara sekaligus];                                                 
           3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;       
         b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
           persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.               
         c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
           pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
           kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).       
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                                    40         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
           alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk   
           menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
           yang sedang menjadi perselisihan.                                   
      21. DENDA                                                                
         a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
           karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
           membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak
           termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.                      
         b. PPK mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
           Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
                                                                               
      22. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
         PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
         secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini
         atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak
         dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui
         Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.      
                                                                               
      23. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                            
         Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau akan
         menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak
         langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan
         pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                                    41         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                       BAB IX. BENTUK DOKUMEN  LAIN                            
                                                                               
                                                                               
     A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA                           
                                                                               
                                                                               
                               [kop surat K/L/PD]                              
                                                                               
     Nomor : __________                       __________, __ __________ ____   
     Lampiran : __________                                                     
                                                                               
                                                                               
     Kepada Yth.                                                               
     __________                                                                
     di __________                                                             
                                                                               
                                                                               
     Perihal : Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan
           _______________________                                             
                                                                               
     Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
     __________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp__________
     (__________) kami nyatakan diterima/disetujui.                            
                                                                               
     Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
     diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
     diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
     berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
     dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. 
                                                                               
                                                                               
     Satuan Kerja __________                                                   
     Pejabat Pembuat Komitmen                                                  
                                                                               
     [tanda tangan]                                                            
                                                                               
                                                                               
     [nama lengkap]                                                            
     [jabatan]                                                                 
     NIP : __________                                                          
                                                                               
     Tembusan Yth. :                                                           
     1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]                                           
     2. ____________ [APIP K/L/PD]                                             
     3. ____________ [Pejabat Pengadaan]                                       
     ......... dst                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                                    42         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA                                      
                                                                               
                          [kop surat satuan kerja K/L/PD]                      
                                                                               
                                                                               
                       SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                       
                                                                               
                              Nomor: __________                                
                           Paket Pekerjaan: __________                         
                                                                               
                                                                               
     Yang bertanda tangan di bawah ini:                                        
                                                                               
     _______________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]                      
     _______________ [jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak]                   
     _______________ [alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]       
                                                                               
     selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;                
                                                                               
                                                                               
     berdasarkan SPK __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini
     memerintahkan:                                                            
                                                                               
     _______________ [nama Penyedia Jasa Konsultansi]                          
     _______________ [alamat Penyedia Jasa Konsultansi]                        
     yang dalam hal ini diwakili oleh: __________                              
                                                                               
     selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                                     
                                                                               
     untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
     sebagai berikut:                                                          
                                                                               
     1. Paket pengadaan: __________;                                           
                                                                               
                                                                               
     2. Tanggal mulai kerja: __________;                                       
                                                                               
                                                                               
     3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;  
                                                                               
                                                                               
     4. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________) hari kalender dan pekerjaan harus sudah
       selesai pada tanggal __________                                         
                                                                               
     5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia
       akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu pemil) dari dari nilai SPK atau
       dari nilai bagian SPK (tidak termasuk PPN) sesuai ketentuan dalam SPK.  
     __________, __ __________ ____                                            
                                                                               
     Untuk dan atas nama __________                                            
     Pejabat Penandatangan Kontrak                                             
                                                                               
     [tanda tangan]                                                            
                                                                               
     [nama lengkap]                                                            
     [jabatan]                                                                 
     NIP: __________                                                           
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha         
                                                                    43         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Menerima dan menyetujui:                                                  
                                                                               
     Untuk dan atas nama __________[nama Penyedia]                             
     [tanda tangan]                                                            
                                                                               
     [nama lengkap]                                                            
     [jabatan]                                                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                             Standar Dokumen Pemilihan                         
                       Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
Tenders also won by CV Jaim Dan Rekan
Authority
21 January 2022Manajemen Konstruksi Mall Pelayanan Terpadu Kabupaten Lampung SelatanKab. Lampung SelatanRp 1,000,000,000
12 March 2015Pengawasan Coer Team Wilayah I (Ksl-Bm.18)Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi LampungRp 1,000,000,000
13 April 2021Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama PringsewuMahkamah AgungRp 920,000,000
17 January 2023Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan) - Tematik 00Kab. Lampung SelatanRp 761,332,000
6 February 2023Pengawasan Teknis Pembangunan/Peningkatan Jalan - 2Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 750,000,000
4 May 2020Pengawasan Teknis Jalan Provinsi Koridor 2-1Provinsi LampungRp 750,000,000
30 September 2016Perencanaan Ded Kantor BupatiKab. Pesisir BaratRp 700,000,000
8 February 2019Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rkb Sdn 1,3 Dan 4 Sukaraja Bandar LampungKota Bandar LampungRp 700,000,000
24 January 2018Supervisi Pembangunan Rumah Susun Lampung 1 (Srsn.18.01)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 688,000,000
8 April 2021Pengawasan Teknis Pembangunan/Peningkatan Jalan Provinsi - 2Provinsi LampungRp 682,587,000