Republik Indonesia
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan
Jasa Konsultansi
Badan Usaha
- Pengadaan Langsung -
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
D O K U M E N P E M I L I H A N
Pengadaan Langsung
untuk
Pengadaan
Jasa Konsultansi Perencana Rehabilitasi/Renovasi Rumah Dinas Kepala Balai Kekarantinaan
Kesehatan Kelas I Panjang
Pejabat Pengadaan pada
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang
Tahun Anggaran: 2024
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
D A F T A R I S I
BAB I. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG ................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ................................................................................... 5
A. UMUM ........................................................................................................................................ 5
1. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................................................. 5
2. SUMBER DANA ......................................................................................................................................................... 5
3. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI ................................................................................................................. 5
4. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ................................................................................................................. 6
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI ................................................................................................ 6
5. PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI/ LEGALITAS PESERTA.................................................................................. 6
6. PERSYARATAN KUALIFIKASI TEKNIS PESERTA ............................................................................................................... 6
C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ................................................................................ 7
7. ISI DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ..................................................................................................................... 7
D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................ 7
8. DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ................................................................................................................ 7
9. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN .................................................................................................................... 9
10. PEMBUKAAN PENAWARAN ........................................................................................................................................ 9
11. EVALUASI DAN NEGOSIASI PENAWARAN..................................................................................................................... 9
12. PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG .................................................................................... 10
13. PENERBITAN SPPBJ ................................................................................................................................................ 10
14. PENANDATANGAN-AN SPK .................................................................................................................................... 11
BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) .................................................................................. 11
BAGIAN IKP....................................................................................................................................................................... 11
1. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................................ 11
2. SUMBER DANA .................................................................................................................................................. 11
8. DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ............................................................................................... 11
BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) ................................................................................... 12
1. LATAR BELAKANG .................................................................................................................................................. 12
2. MAKSUD DAN TUJUAN .......................................................................................................................................... 12
3. SASARAN ............................................................................................................................................................... 13
4. LOKASI KEGIATAN ................................................................................................................................................. 13
5. SUMBER PENDANAAN ............................................................................................................................................ 13
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN.......................................................................................... 13
7. DATA DASAR ..........................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
8. STANDAR TEKNIS .....................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
9. STUDI-STUDI TERDAHULU .......................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
10. REFERENSI HUKUM ..................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
11. LINGKUP KEGIATAN ............................................................................................................................................... 13
12. KELUARAN ..............................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMENERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI .................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA ...................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN .............................................................................................................. 13
17. PERSONEL .............................................................................................................................................................. 13
18. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN .............................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
19. LAPORAN PENDAHULUAN ....................................................................................................................................... 14
20. LAPORAN BULANAN ............................................................................................................................................... 14
21. LAPORAN ANTARA ...................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
22. LAPORAN AKHIR ......................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
23. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN ............................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
24. ALIH PENGETAHUAN ................................................................................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................. 15
A. BENTUK SURAT PENAWARAN ......................................................................................................................... 15
B. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS.................................................................................................... 16
C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA ................................................................................................... 26
BAB VI. PAKTA INTEGRITAS ........................................................................................................ 29
BAB VII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI .................................................................................... 30
BAB VIII. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK) ..................................................................... 35
BAB IX. BENTUK DOKUMEN LAIN ............................................................................................. 41
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA ........................................................................... 41
B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA ...................................................................................................... 42
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
4
Nomor : BJ.01.03/C.X.3/ 088 /2024 Bandar Lampung, 08 Januari 2024
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
Pimpinan CV. Jaim dan Rekan
di Bandar Lampung
Perihal : Pengadaan Langsung untuk Paket pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana
Rehabilitasi Renovasi Rumah Dinas Kepala Kantor pada Balai Kekarantinaan
Kesehatan Kelas I Panjang Tahun Anggaran 2024
Dengan ini Saudara kami undang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung paket
Pengadaan Jasa Konsultansi sebagai berikut:
1. Paket Pengadaan
Nama paket pengadaan : Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana Rehabilitasi
Renovasi Rumah Dinas Kepala Kantor pada Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang Tahun
Anggaran 2024
Lingkup pekerjaan : Merencanakan Rehabilitasi Renovasi Rumah Dinas
Nilai total HPS : Rp 67.597.000,-(Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus
Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Sumber pendanaan : Dipa Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang
Tahun Anggaran 2024
2. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : Aula Kantor Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan
Kelas I Panjang
Telepon dan Fax : 0721-5613508
Website : lpse.kemkes.go.id
Saudara diminta untuk memasukan penawaran administrasi, teknis dan harga, secara
langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
No Kegiatan Hari/Tanggal Waktu
a. P emasukan dan Pembukaan Senin/08 s.d. 08.00
Dokumen Penawaran Rabu/ 10 Januari s.d.16.00
2024
b. Evaluasi, Klarifikasi Teknis dan Kamis/ 11 Januari 08.00
Negosiasi Harga 2024
c. P enandatanganan SPK Jum’at/12 Januari
2024
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
Apabila Saudara membutuhkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut, dapat
menghubungi kami sesuai alamat tersebut di atas sampai dengan batas akhir pemasukan
Dokumen Penawaran.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Pejabat Pengadaan pada Balai Kekarantinaan
Kesehatan Pelabuhan Kelas I Panjang
...........................
Hildy Ilham Prabowo
BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Lingkup 1.1 Peserta menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan Jasa
Pekerjaan Konsultansi dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP)
sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.3 Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
1.4 Jenis kontrak sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.5 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
pekerjaan dalam jangka waktu berdasarkan ketentuan yang
terdapat dalam kontrak dengan mutu sesuai Kerangka Acuan
Kerja dan harga sesuai kontrak.
1.6 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana
tercantum dalam LDP.
1.7 Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.10 Website Aplikasi SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
3. Perbuatan yang Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini
Dilarang dan berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak
Sanksi melakukan tindakan sebagai berikut:
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
a. berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk
dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan penyedia yang
bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Langsung,
dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau
keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Pengadaan Langsung ini.
4. Larangan 4.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
Pertentangan menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik
Kepentingan secara langsung maupun tidak langsung.
4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka
4.1 antara lain meliputi:
a. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat
Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan pada
pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan
baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan
atau menjalankan badan usaha Penyedia.
4.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus
badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar
tanggungan Negara.
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI
5. Persyaratan Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:
Kualifikasi a. Memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP;
Administrasi/ b. Memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP;
Legalitas c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Peserta d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun pajak terakhir (SPT tahunan);
e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat
yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk.
g. Pakta Integritas;
h. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan;
2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak
sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
6. Persyaratan Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Badan
Kualifikasi Usaha, meliputi:
Teknis Peserta a. Memiliki pengalaman:
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
1) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
2) Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan,
kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau
karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan,
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak; dan
3) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50%
(lima puluh persen) nilai total HPS.
b. Memiliki sumber daya manusia:
1) Manajerial; dan
2) tenaga kerja (jika diperlukan).
c. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan (jika
diperlukan).
C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG
7. Isi Dokumen Dokumen Pengadaan Langsung terdiri dari :
Pengadaan a. Undangan Pengadaan Langsung;
Langsung b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);
c. Lembar Data Pemilihan (LDP);
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
e. Bentuk Dokumen Penawaran:
f. Pakta Integritas;
g. Formulir Isian Kualifikasi; dan
h. Bentuk Surat Perintah Kerja (SPK).
D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
8. Dokumen 8.1 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi,
Penawaran dan Penawaran Teknis, Penawaran Harga, Pakta Integritas, dan
Kualifikasi Formulir Isian Kualifikasi, sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen
asli.
8.2 Dokumen Penawaran Administrasi yang terdiri dari:
a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan :
1) tanggal;
2) masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum
dalam LDP;
3) harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan
4) tanda tangan oleh :
a) direktur utama/pimpinan perusahaan;
b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan/yang nama penerima kuasanya
tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar;
c) pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan
perusahaan yang namanya tidak tercantum dalam
akta pendirian/anggaran dasar, sepanjang pihak
lain tersebut adalah pengurus/karyawan
perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja
tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian
wewenang yang sah dari direktur
utama/pimpinan perusahaan berdasarkan akta
pendirian/anggaran dasar; atau
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
d) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh
kantor pusat.
b. Surat Kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan
kepada penerima kuasa (apabila dikuasakan).
8.3 Dokumen Penawaran Teknis untuk peserta yang berbentuk
badan usaha terdiri dari:
a. Unsur pengalaman perusahaan, yang terdiri dari sub
unsur :
1) pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis;
2) Pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan yang sama;
3) Pengalaman manajerial;
4) Nilai pengalaman mengelola kontrak;
5) Kemampuan menyediakan tenaga ahli tetap (apabila
diperlukan); dan
6) Kemampuan menyediakan fasilitas utama (apabila
diperlukan).
b. Unsur proposal teknis, yang terdiri dari sub unsur :
1) Pendekatan teknis dan metodologi:
a) Pemahaman atas lingkup pekerjaan yang
tercantum dalam KAK;
b) Kualitas metodologi yang menggambarkan:
(1) Ketepatan Analisa yang disampaikan dan
langkah pemecahan yang diusulkan
(2) Inovasi
(3) Dukungan data
2) Rencana kerja:
a) Program kerja;
b) jadwal kerja, dan
c) jangka waktu pelaksanaan.
3) Organisasi dan rencana penggunaan tenaga ahli:
a) Uraian tugas;
b) Organisasi;
c) fasilitas penunjang;dan
d) jadwal penugasan.
4) Unsur kualifikasi tenaga ahli, yang terdiri dari sub
unsur :
1) Tingkat pendidikan;
2) Pengalaman profesional;
3) Sertifikasi profesional; (apabila diperlukan)
4) Penguasaan bahasa asing; (apabila diperlukan)
5) Penguasaan bahasa setempat (apabila
diperlukan)
6) Pengenalan Penguasaan situasi dan kondisi di
lokasi pekerjaan setempat (apabila diperlukan).
8.4 Dokumen Penawaran Harga berupa Rincian harga
penawaran yang terdiri dari:
a. Rekapitulasi penawaran biaya;
b. Rincian biaya langung personel (remuneration);
c. Rincian biaya langsung non-personel.
8.5 Dokumen kualifikasi terdiri dari Pakta Integritas dan
Formulir Isian Kualifikasi harus diisi lengkap dan
ditandatangani oleh pihak sebagaimana tercantum pada
klausul 8.2 huruf a butir 4).
E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
9. Penyampaian Penyedia menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada
Dokumen Pejabat Pengadaan sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan
Penawaran Langsung
F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI
10. Pembukaan 10.1 Dokumen Penawaran dibuka pada saat penyerahan dokumen
Penawaran penawaran sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan
Langsung.
10.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen
Penawaran, yang meliputi:
a. Surat penawaran
b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);
c. Dokumen penawaran teknis;
d. Dokumen penawaran harga;
e. Pakta Integritas; dan
f. Formulir Isian Kualifikasi.
11. Evaluasi dan 11.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang
Negosiasi meliputi:
Penawaran a. evaluasi administrasi dan kualifikasi;
b. evaluasi teknis; dan
c. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
11.2 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi :
a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,
apabila surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
1) ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul 8.2
huruf a butir 4);
2) mencantumkan penawaran harga;
3) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak
kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
dan
4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan
tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum
dalam LDP.
b. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi,
Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal,
dan mengundang Pelaku Usaha lain.
c. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:
1) Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur;
2) Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas dan
Formulir Isian Kualifikasi, seseuai dengan persyaratan
kualifikasi pada klausul 5 dan 6.
3) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan
kualifikasi, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan
Langsung gagal, dan mengundang Pelaku Usaha lain.
11.3 Evaluasi Teknis :
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi dan kualifikasi.
b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang
ditetapkan sebagaimana yang tercantum di KAK.
c. evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan sistem
gugur (pass and fail).
d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal
yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum di KAK.
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap
Dokumen Penawaran Teknis sebagaimana terdapat pada
klausul 8.3.
f. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat
Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan
mengundang Pelaku Usaha lain.
11.4 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga:
a. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi
teknis dan harga.
b. Pejabat Pengadaan bersama dengan peserta membuat
Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.
c. Apabila klarifikasi dan negosiasi tidak mencapai
kesepakatan, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan
Langsung gagal, dan dilakukan Pengadaan Langsung
ulang mengundang Pelaku Usaha lain.
12. Pembuatan 12.1 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan
Berita Acara Langsung.
Hasil
Pengadaan 12.2 Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus memuat hal-
Langsung hal sebagai berikut:
a. tanggal dibuatnya Berita Acara;
b. Nama dan alamat peserta;
c. harga penawaran dan harga hasil negosiasi;
d. unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); dan
e. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (apabila
ada).
G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SPK
13. Penerbitan 13.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan laporan hasil Pengadaan
SPPBJ Langsung kepada PPK dengan melampirkan Berita Acara
Hasil Pengadaan Langsung.
13.2 PPK sebelum menerbitkan SPPBJ melakukan review atas
laporan hasil Pengadaan Langsung untuk memastikan:
a. bahwa proses Pengadaan Langsung sudah dilaksanakan
sesuai prosedur; dan
b. bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk
melaksanakan Kontrak.
13.3 Dalam hal PPK menyetujui hasil Pengadaan Langsung, maka
PPK menerbitkan SPPBJ.
13.4 PPK mengirimkan SPPBJ kepada calon Penyedia dan
memasukkan data SPPBJ pada Aplikasi SPSE.
13.5 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil Pengadaan Langsung,
maka PPK menyampaikan penolakan kepada Pejabat
Pengadaan dengan disertai alasan dan bukti. Selanjutnya PPK
dan Pejabat Pengadaan melakukan pembahasan bersama
terkait perbedaan pendapat atas hasil Pengadaan Langsung.
13.6 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan
keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA
paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai
kesepakatan.
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
14. Penandatangan 14.1 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep SPK yang meliputi
-an SPK substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta
membubuhkan paraf pada setiap lembar SPK.
14.2 Banyaknya rangkap SPK dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) SPK asli, terdiri dari:
1) SPK asli pertama untuk PPK dibubuhi meterai pada
bagian yang ditandatangani oleh penyedia jasa
konsultansi; dan
2) SPK asli kedua untuk penyedia jasa konsultansi
dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh
PPK;
b. rangkap SPK lainnya tanpa dibubuhi meterai, apabila
diperlukan.
14.3 Pihak yang berwenang menandatangani SPK atas nama
Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada klausul 8.2
huruf a butir 4).
BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
LEMBAR DATA PEMILIHAN
Bagian IKP No. IKP Isian Ketentuan
1. LINGKUP 1.1 Kode RUP: 45890116
PEKERJAAN
1.2 Nama paket pengadaan: Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana
Rehabilitasi/Renovasi Rumah Dinas Kepala Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang
1.3 Uraian singkat paket pengadaan: Pekerjaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Kegiatan Rehabilitasi/Renovasi Rumah Dinas
1.4 Jenis Kontrak yang digunakan: Kontrak Lumsum
1.6 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah: Balai Kekarantinaan
Kesehatan Kelas I Panjang
1.7 Nama Pejabat Pengadaan: Hildy Ilham Prabowo
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan: Jln. Soekarno – Hatta No. 112
Rajabasa Bandar Lampung
1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah: kkppanjangbdl.com
1.10 Website Aplikasi SPSE : lpse.kemkes.go.id/eproc4
2. SUMBER DANA Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA/DPA Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang Tahun Anggaran
2024
3. DOKUMEN Masa berlaku surat penawaran:
PENAWARAN
15 (Lima Belas) hari kalender
DAN
KUALIFIKASI
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang 1.1 Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan
dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau Kualitas,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur;
1.2 Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan
dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
negara;
1.3 Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan
prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional;
1.4 Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan
perencanaan perlu disiapkan secara matang, sehingga
mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan;
1.5 Agar pembangunan terlaksana dengan baik dalam
memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan
pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus diawali
dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa
Konsultansi Perencana.
2. Maksud dan Tujuan 2.1 Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan
gambaran tentang Perencanaan Konstruksi sesuai dengan
estetika bangunan yang ada. Sedangkan Tujuan adalah
untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa Drawing
Engenering Detail/ Gambar Rencana dan Rencana
Anggaran Biaya terhadap Jasa Konsultasi Perencanaan;
2.2 Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria
dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas perencanaan;
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
2.3 Dengan penugasan ini diharapkan konsultan
perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi
sesuai KAK ini.
3. Sasaran 3.1 Sasaran Kegiatan adalah Jasa Konsultan Perencanaan
Fasilitas Rumah Negara
3.2 Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan, yang
terdiri dari komponen kegiatan:
a) Pekerjaan Persiapan.
b) Pekerjaan Sipil / Struktur.
c) Pekerjaan Arsitektur.
d) Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E).
3.3 Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
a. Persiapan Perencanaan termasuk survey.
b. Penyusunan Pra Rencana.
c. Pengembangan Rencana.
d. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
e. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja
Perencanaan, Spesifikasi Teknis, dll).
f. Persiapan Pelelangan.
g. Pelaksanaan Pelelangan.
h. Pengawasan Berkala.
4. Lokasi Kegiatan Rumah Dinas Kepala Kantor Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas
I Panjang, Jln. Pulau Sebesi Sukarame Kec. Sukarame Kota Bandar
Lampung
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: dr. Johansyah
Organisasi Pejabat
Pembuat Komitmen Satuan Kerja: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang
Ruang Lingkup
7. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup pekerjaan adalah melakukan Perencanaan Teknis kepada
Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Renovasi
Rumah Negara
8. Jangka Waktu 30 Hari Kalender
Penyelesaian
Kegiatan
9. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan2
Tenaga Ahli:
Team Leader Ahli Arsitektur (S.1) 1
Tenaga Ahli Ahli Sipil (S.1) 1
Drafter S.1/SMA/SMK sederajat 2
Sekretaris/ SMA/SMK sederajat 1
Administrasi
Umum
2 Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
Laporan
10. Laporan Laporan Pendahuluan sebanyak 2 (dua) buku laporan.
Pendahuluan
11. Laporan Akhir Laporan Akhir sebanyak 2 (dua) buku laporan.
12. Enginer Estimate Laporan Enginer Estimate sebanyak 2 (dua) buku laporan.
13. Gambar Rencana Gambar Rencana sebanyak 2 (dua) buku laporan.
14. Dokumen Dokumen Rencana Kerja dan Syarat, serta BQ sebanyak 2 (dua)
Pengadaan buku laporan
15. Dokumentasi Dokumentasi sebanyak 2 (dua) buku laporan
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
dr. Johansyah
NIP 196812122001121001
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN
[Kop Surat]
Nomor : _______, _____________ _____
Lampiran :
Kepada Yth.:
Pejabat Pengadaan pada __________ [K/L/PD]
di
______________________________
Perihal : Penawaran Pengadaan _______________ [diisi nama pekerjaan]
Sehubungan dengan undangan Pengadaan Langsung nomor: _________________
tanggal ______________, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pengadaan
_____________________ [diisi nama pekerjaan] sebesar Rp_______________
(___________________).
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
dalam Dokumen Pengadaan Langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama ____ (________________) hari kalender.
Penawaran ini berlaku selama ____ (__________________) hari kalender sejak
tanggal surat penawaran ini.
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap
dokumen asli.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Langsung.
Penyedia,
[PT/CV/Firma/Koperasi]
..........................
Nama Lengkap
Jabatan
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
B. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
1. BENTUK DATA ORGANISASI PERUSAHAAN (Form T-1)
DATA ORGANISASI _________[ PT/CV/Firma/Koperasi]
[cantumkan uraian ringkas (kurang lebih 2 (dua) halaman) mengenai latar belakang
dan organisasi peserta dan penanggung jawab yang ditugaskan untuk mengelola
pekerjaan jasa konsultansi ini].
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
17
2. BENTUK DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR (Form
T-2)
Form T-2 ini digunakan untuk mencantumkan pengalaman kerja sejenis 10
(sepuluh) tahun terakhir.
DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS
10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR
No. Nama Paket Pekerjaan Tahun Nilai Instansi Pengguna
1 2 3 4 5
Keterangan isi kolom :
1. Nomor urut
2. Nama paket pekerjaan
3. Tahun
4. Nilai kontrak pekerjaan
5. Nama instansi pengguna jasa
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
18
3. BENTUK URAIAN PENGALAMAN KERJA 10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR (Form T-3)
Form T-3 ini digunakan untuk menguraikan masing-masing pengalaman yang
dicantumkan dalam Form T-2.
URAIAN PENGALAMAN KERJA
10 (SEPULUH) TAHUN TERKAHIR
1. Pengguna Jasa :
2. Nama Paket Pekerjaan :
3. Lingkup Produk Utama :
4. Lokasi Kegiatan :
5. Nilai Kontrak :
6. No. Kontrak :
7. Waktu Pelaksanaan :
8. Nama Pemimpin Kemitraan (jika ada) :
Alamat :
Negara Asal :
9. Jumlah tenaga ahli : Tenaga Ahli Asing ___ Orang Bulan
Tenaga Ahli Indonesia ___ Orang Bulan
10. Perusahaan Mitra Kerja Jumlah tenaga ahli
Asing Indonesia
a. (nama perusahaan) ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan
b. (nama perusahaan) ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan
c. (nama perusahaan) ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan
d. (nama perusahaan) ____ Orang Bulan ____ Orang Bulan
dst.
Tenaga ahli tetap yang terlibat:
Posisi Keahlian Jumlah Orang Bulan
a. _________________ ___________________ _________________
b. _________________ ___________________ _________________
c. _________________ ___________________ _________________
d. _________________ ___________________ _________________
e. _________________ ___________________ _________________
dst.
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
19
4. BENTUK TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA DAN
PERSONEL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK (Form T-4)
A. TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA
[cantumkan dan jelaskan modifikasi atau inovasi yang peserta usulkan terhadap
Kerangka Acuan Kerja untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pekerjaan
jasa konsultansi ini, misalnya meniadakan kegiatan yang dianggap tidak perlu, atau
menambahkan kegiatan lain, atau mengusulkan pentahapan kegiatan yang berbeda.
Saran tersebut di atas harus disampaikan secara singkat dan padat.]
B. TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP PERSONEL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PPK
[tanggapi perihal penyediaan peralatan/material/personel/fasilitas pendukung oleh
PPK sesuai dengan Dokumen Seleksi ini meliputi antara lain (jika ada): dukungan
administrasi, ruang kerja, transportasi lokal, peralatan, data, dan lain-lain]
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
20
5. BENTUK URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA (Form T-5)
[Pendekatan teknis, metodologi dan program kerja adalah kriteria pokok dari Penawaran
Teknis. Peserta disarankan untuk menyajikan detail penawaran teknis (misalnya 50 (lima
puluh) halaman, termasuk gambar kerja dan diagram) yang dibagi menjadi tiga bab
berikut:
a) Pendekatan Teknis dan Metodologi,
b) Rencana Kerja, dan
c) Organisasi dan Rencana Penggunaan Tenaga Ahli.
a) Pendekatan Teknis dan Metodologi. Dalam bab ini jelaskan pemahaman peserta terhadap
tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan, metodologi kerja dan
uraian detil mengenai keluaran. Peserta harus menyoroti permasalahan yang sedang
dicarikan jalan keluarnya, dan menjelaskan pendekatan teknis yang akan diadopsi untuk
menyelesaikan permasalahan. Peserta juga harus menjelaskan metodologi yang
diusulkan dan kesesuaian metodologi tersebut dengan pendekatan yang digunakan.
b) Rencana Kerja. Dalam bab ini usulkan kegiatan utama dari pelaksanaan pekerjaan,
substansinya dan jangka waktu, pentahapan dan keterkaitannya, target (termasuk
persetujuan sementara dari Pejabat Pembuat Komitmen), dan tanggal jatuh tempo
penyerahan laporan-laporan. Program kerja yang diusulkan harus konsisten dengan
pendekatan teknis dan metodologi, dan menunjukkan pemahaman terhadap Kerangka
Acuan Kerja dan kemampuan untuk menerjemahkannya ke dalam rencana kerja. Daftar
hasil kerja, termasuk laporan, gambar kerja, tabel, harus dicantumkan. Program kerja ini
harus konsisten dengan Data Teknis-6 mengenai Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
c) Organisasi dan Rencana Penggunaan Tenaga Ahli. Dalam bab ini usulkan struktur dan
komposisi tim. Peserta harus menyusun bidang-bidang pokok dari pekerjaan, tenaga ahli
inti sebagai penanggung jawab, dan tenaga pendukung.
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
21
6. BENTUK JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN (Form T-6)
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Bulan ke-2
No. Kegiatan1
1 2 3 4 5 n
1
2
3
4
5
n
Keterangan:
1 Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan pendahuluan,
laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan Pejabat
Pembuat Komitmen. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti
penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara
terpisah berdasarkan tahapannya
2 Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
22
7. BENTUK DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONEL YANG DIUSULKAN (Form T-7)
Daftar Riwayat Hidup
1. Posisi yang diusulkan : __________________________
2. Nama Personel : __________________________
3. Temp at/Tanggal Lahir : __________________________
4. Pendid ikan (Lembaga : __________________________
pendidikan, tempat dan tahun
tamat belajar,dilampirkan
rekaman ijazah)
5. Pendid ikan Non Formal : __________________________
6.
Penguasaan Bahasa :
: __________________________
a. Bahasa Indonesia
: __________________________
b. Bahasa Inggris
: __________________________
c. Bahasa Setempat
7. Penga laman Kerja1
Tahun ini ____
a. Nama Kegiatan : __________________________
b. Lokasi Kegiatan : __________________________
c. Pengguna Jasa : __________________________
d. Nama Perusahaan : __________________________
e. Uraian Tugas : __________________________
f. Waktu Pelaksanaan : __________________________
g. Posisi Penugasan : __________________________
h. Status Kepegawaian pada : __________________________
Perusahaan
i. Surat Referensi dari : __________________________
Pengguna Jasa
Tahun ____
a. Nama Kegiatan : __________________________
b. Lokasi Kegiatan : __________________________
c. Pengguna Jasa : __________________________
d. Nama Perusahaan : __________________________
e. Uraian Tugas : __________________________
f. Waktu Pelaksanaan : __________________________
g. Posisi Penugasan : __________________________
h. Status Kepegawaian pada : __________________________
Perusahaan
i. Surat Referensi dari : __________________________
Pengguna Jasa
Keterangan:
1 Setiap pengalaman kerja yang dicantumkan harus disertai dengan referensi dari pengguna jasa
yang bersangkutan.
Pernyataan:
Saya yang bertandatangan di bawah ini, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa:
a. Daftar riwayat hidup ini sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman saya;
b. Saya akan melaksanakan penugasan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan dalam proposal
penawaran, kecuali terdapat permasalahan kesehatan yang mengakibatkan saya tidak
bi22iaselaksanakan tugas;
c. Saya berjanji melaksanakan semua penugasan;
d. Saya bukan merupakan bagian dari tim yang menyusun Kerangka Acuan Kerja;
e. Saya akan memenuhi semua ketentuan Klausul 4 dan 5 pada IKP.
Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau sepatutnya diduga
maka saya siap untuk digugurkan dari proses seleksi atau dikeluarkan jika sudah dipekerjakan.
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
23
____________,_____ ____
Mengetahui: Yang membuat pernyataan,
[nama Penyedia Jasa Konsultansi]
(__________)
[nama jelas wakil sah] (__________)
[nama jelas]
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
24
8. BENTUK KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN (Form T-8)
KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN
(DAFTAR PERSONEL)
Tenaga Ahli
(Personel Inti)
Jumlah
Nama Tenaga Ahli Lingkup Posisi Uraian
Perusahaan Orang
Personel Lokal/Asing Keahlian Diusulkan Pekerjaan
Bulan
Tenaga Teknis/Analis/Pendukung
(Personel lainnya)
Jumlah
Nama Tenaga Ahli Lingkup Posisi Uraian
Perusahaan Orang
Personel Lokal/Asing Keahlian Diusulkan Pekerjaan
Bulan
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
25
9. BENTUK JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI (Form T-9)
JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI
Masukan Personel (dalam bentuk diagram balok)1
Nama
No. Orang Bulan
Personel
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 n
Nasional
1
2
n
Subtotal
Asing
1
2
n
Subtotal
Total
Masukan Masukan Paruh-Waktu
Penuh-
Waktu
1 Masukan personel dihitung dalam bulan dimulai sejak penugasan.
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
26
C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA
1. BENTUK REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA (Form B-1)
REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA
Total Harga
No. Uraian
(Rp)
I Biaya Langsung Personel
II Biaya Langsung Non-Personel
Sub-total
PPN 10%
Total
Terbilang:
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi
27
2. BENTUK RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONEL (Form B-2)
RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONEL
Orang Remunerasi Jumlah
Nama Personel1 Posisi
Bulan (Rp) (Rp)
Tenaga Ahli
1
2
3
4
5
Tenaga Pendukung
1
2
3
4
5
Total Remunerasi
Keterangan:
1. Untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personel; untuk Tenaga
Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi, dan sebagainya.
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi
28
3. BENTUK RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONEL (Form B-3)
RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON-PERSONEL
(DIRECT REIMBURSEABLE COST)
Biaya1 (Rp) Jumlah
Jenis Biaya Uraian Biaya Satuan Volume
(Rp)
Biaya Kantor Biaya Sewa
Kantor
Biaya Pemeliharaan Kantor
Biaya Komunikasi
Biaya Peralatan Kantor
Biaya Kantor Lainnya
Biaya
Perjalanan Biaya Tiket
Dinas
Uang Harian
Perjalanan Darat
Biaya Perjalanan Dinas
Lainnya
Biaya Laporan Laporan Pendahuluan
Laporan Antara
Laporan Akhir
Laporan Penyelengaraan
Seminar
Biaya Laporan Lainnya
Biaya Lainnya
Keterangan:
Untuk Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan Biaya langsung non-personel dibayarkan berdasarkan
jenis pengeluaran non-personel yang dapat berupa penggantian sesuai pengeluaran (at cost), harga
satuan, atau lumsum.
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
29
BAB VI. PAKTA INTEGRITAS
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __________[nama wakil sah badan usaha]
No. Identitas : __________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]
Jabatan : __________
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi _____________ [pilih yang sesuai
dan atas nama dan cantumkan nama]
dalam rangka pengadaan __________ [isi nama paket] pada __________ [isi sesuai dengan
K/L/PD] dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
2. akan melaporkan kepada APIP _________ [isi sesuai dengan [Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah/Institusi] dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN di
dalam proses pengadaan ini;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia
menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam,
digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
__________[tempat], __[tanggal] __________[bulan] ____[tahun]
[Nama Penyedia]
[tanda tangan],
nama lengkap]
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
30
BAB VII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __________[nama wakil sah badan usaha]
No. Identitas : __________[diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]
Jabatan : __________[diisi sesuai jabatan]
Bertindak untuk : ____________________[diisi nama badan usaha]
dan atas nama
Alamat : __________
Telepon/Fax : __________
Email : __________
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah [bagi pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang cuti diluar tanggungan Negara
ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang sedang cuti diluar tanggungan Negara”];
2. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
3. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak
yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
4. badan usaha yang saya wakili tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
5. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. Nama Badan Usaha : __________
2. Status Badan Usaha :
Pusat Cabang
Alamat Kantor Pusat : __________
No. Telepon : __________
3.
No. Fax : __________
E-Mail : __________
Alamat Kantor Cabang :
__________
No. Telepon : __________
4.
No. Fax : __________
__________
E-Mail :
Bukti kepemilikan/penguasaan
5. : __________
tempat usaha/kantor
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
31
B. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan
1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi
a.Nomor : __________
b. Tanggal : __________
c. Nama Notaris : __________
d.Nomor Pengesahan/pendaftaran : __________
[contoh: nomor pengesahan
Kementerian Hukum dan HAM
untuk yang berbentuk PT]
2. Perubahan Terakhir Akta Pendirian
Perusahaan/Anggaran Dasar
Koperasi
a. Nomor : __________
b. Tanggal : __________
a. Nama Notaris : __________
b. Bukti perubahan
: __________
[contoh: persetujuan/bukti
laporan dari Kementerian Hukum
dan HAM untuk yang berbentuk
PT]
C. Pengurus Badan Usaha
1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)
No. Nama nomor Kartu Tanda Jabatan dalam Badan Usaha
Penduduk
(KTP)/Paspor/Surat
Keterangan Domisili Tinggal
2. Direksi/Pengurus Badan Usaha
No. Nama nomor Kartu Tanda Penduduk Jabatan dalam Badan Usaha
(KTP)/Paspor/Surat
Keterangan Domisili Tinggal
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
32
D. Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1. Izin Usaha ________ : No_______Tanggal ______
2. Masa berlaku izin usaha : __________
3. Instansi pemberi izin usaha : __________
4. Klasifikasi Usaha : _____________
5. No. TDP : _____________
E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
1. Izin ____________ : No_______Tanggal ______
2. Masa berlaku izin : __________
3. Instansi pemberi izin : __________
F. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma)
nomor Kartu Tanda
Penduduk Persentase
No. Nama (KTP)/Paspor/Surat Alamat Kepemilikan
Keterangan Saham
Domisili Tinggal
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak
: ____________
b. Bukti laporan Pajak Tahun
: Tahun_______ tanggal _______
terakhir
G. Data Personalia (Tenaga ahli tetap/teknis/terampil badan usaha) [apabila diperlukan]
Jabatan Tahun
Tgl/bln/thn Tingkat Pengalaman Profesi/
No Nama dalam Sertifikat/
lahir Pendidikan Kerja (tahun) keahlian
pekerjaan Ijazah
1 2 3 4 5 6 7 8
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
33
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]
Kapasitas
Jenis atau Merk
Tahun Kondisi Lokasi Bukti Status
No. Fasilitas/Peralatan/ Jumlah output dan
pembuatan (%) Sekarang Kepemilikan
Perlengkapan pada saat tipe
ini
1 2 3 4 5 6 7 8 9
I. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
Status
Penyedia
Pemberi dalam Tanggal Selesai Pekerjaan
Kontrak
Pekerjaan Pelaksanaan Berdasarkan
Ringkasan
Nama
Pekerjaan
Lingkup
No. Paket Lokasi
Pekerjaan
Pekerjaan
BA
Alamat/ No/
Nama Nilai Kontrak Serah
Telepon Tanggal
Terima
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
J. Data Pengalaman Pekerjaan Sejenis Perusahaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir
Pemberi Tugas/ Tanggal Selesai
Pejabat Pembuat Kontrak Pekerjaan
Status Penyedia
Komitmen Berdasarkan
Nama
dalam
No. Paket Lokasi
Pelaksanaan
Ringkasan
Pekerjaan
Pekerjaan BA
Lingkup Alamat/ No/
Nama Nilai Kontrak Serah
Pekerjaan Telepon Tanggal
Terima
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
34
K. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Pemberi Pekerjaan Status Penyedia Kontrak Progres Terakhir
ringkasan
dalam
Nama
No. lingkup Lokasi Nilai Kontrak Prestasi
Alamat/ Pelaksanaan No/
Pekerjaan
pekerjaan Nama (Rencana) Kerja
Telepon Pekerjaan Tanggal
(%) (%)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi
administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata, dan/atau dilaporkan
secara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[tempat], [tanggal] [bulan] _____ [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
____________________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp6.000,-
tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha)
[jabatan dalam badan usaha]
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
35
BAB VIII. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
[kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]
SATUAN KERJA :
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
__________________________
Nama PPK: _____________
Nama Penyedia: _____________
NOMOR SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG
:____________________
TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG
PAKET PENGADAAN :
:_________________
__________________________
__________________________
__________________________
NOMOR BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG
__________________________
:____________________
TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG
:_________________
SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA/DPA __________ Tahun
Anggaran ____ untuk mata anggaran kegiatan __________
Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp__________
(_______________________ rupiah).
Jenis Kontrak: ___________
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ________ (___________________) hari kalender
Untuk dan atas nama __________ Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Pembuat Komitmen __________
[tanda tangan dan cap (jika salinan [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
asli ini untuk Penyedia maka rekatkan proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
meterai Rp 6.000,- )] maka rekatkan meterai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap]
[nama lengkap] [jabatan]
[jabatan]
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai
SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
Indonesia.
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
36
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI
Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
pekerjaan yang dilakukan
4. BIAYA SPK
a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
penawaran biaya.
5. HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau
disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika
diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang
berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap
pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat
SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut
harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia
dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
8. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia
dengan adendum SPK.
9. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
biaya SPK.
10. PENUGASAN PERSONEL
Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui
oleh PPK untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
37
11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
lain.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak
lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh penyedia.
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
2) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
3) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
4) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
5) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan
dan disetujui oleh wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda
keterlambatan.
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
38
c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil
pekerjaan.
c. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
e. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
pekerjaan selesai.
16. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
17. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan Kerja dan/atau instruksi
sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar
ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan
kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
18. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
39
penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis.
Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
19. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan
dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan
selanjutnya menjadi hak milik PPK;
2) biaya langsung demobilisasi personel.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
oleh instansi yang berwenang;
3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
4) penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
program mutu serta tanpa persetujuan PPK;
6) penyedia berada dalam keadaan pailit;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali;
8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh PPK;
9) PPK memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
hari; dan/atau
10) PPK tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan
angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
(apabila diberikan);
2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
20. PEMBAYARAN
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran
secara sekaligus];
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
40
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan.
21. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak
termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
b. PPK mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
22. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini
atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak
dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui
Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.
23. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau akan
menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak
langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan
pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
41
BAB IX. BENTUK DOKUMEN LAIN
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
[kop surat K/L/PD]
Nomor : __________ __________, __ __________ ____
Lampiran : __________
Kepada Yth.
__________
di __________
Perihal : Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan
_______________________
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
__________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp__________
(__________) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Satuan Kerja __________
Pejabat Pembuat Komitmen
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP : __________
Tembusan Yth. :
1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]
2. ____________ [APIP K/L/PD]
3. ____________ [Pejabat Pengadaan]
......... dst
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
42
B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA
[kop surat satuan kerja K/L/PD]
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor: __________
Paket Pekerjaan: __________
Yang bertanda tangan di bawah ini:
_______________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
_______________ [jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak]
_______________ [alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;
berdasarkan SPK __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini
memerintahkan:
_______________ [nama Penyedia Jasa Konsultansi]
_______________ [alamat Penyedia Jasa Konsultansi]
yang dalam hal ini diwakili oleh: __________
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. Paket pengadaan: __________;
2. Tanggal mulai kerja: __________;
3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;
4. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________) hari kalender dan pekerjaan harus sudah
selesai pada tanggal __________
5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia
akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu pemil) dari dari nilai SPK atau
dari nilai bagian SPK (tidak termasuk PPN) sesuai ketentuan dalam SPK.
__________, __ __________ ____
Untuk dan atas nama __________
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP: __________
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha
43
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama __________[nama Penyedia]
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha