Kupang
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEMENTERIAN KESEHATAN R.I
POLITEKNIK KESEHATAN KUPANG
NAMA PEKERJAAN :
PERENCANAAN PENAMBAHAN ATAP DAN TRIBUN GEDUNG SPORT CENTRE POLTEKKES KUPANG
TAHUN 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
Halaman 1 dari 7
Program : Pendidikan dan Pelatihan Vokasi
Kegiatan : Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Kebutuhan akan sarana pendidikan di bidang kesehatan
di Kota Kupang sangat diperlukan sebagai dukungan dari
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia merupakan usaha untuk pemerataan
pendidikan di bidang kesehatan yang bertujuan menghasilkan
tenaga – tenaga ahli di bidang kesehatan.
Untuk mewujudkan pembangunan tersebut setiap
prosesnya dilaksanakan secara bertahap yaitu: melalui tahap
studi kelayakan, tahap perencanaan, pelelangan dan
pelaksanaan konstruksi fisik.
Tahap lanjutan melalui Sekolah Tinggi Politeknik
Kesehatan Kupang berupaya mewujudkan secara konkrit
pembangunan Saranan penunjang pendidikan tersebut
dengan mengalokasikan dana pada Tahun Anggaran 2024
untuk pekerjaan Perencanaan Reviu Desain Lapangan Sport
Centre. Tahapan perencanaan sangat diperlukan dalam
proses tersebut yang dalam pelaksanaannya
diserahkan/ditugaskan kepada Pihak Ketiga, yaitu Konsultan
Perencana.
Konsultan Perencana akan merencanakan pekerjaan
sebagaimana tercantum di dalam DPA dari suatu kegiatan,
dalam bentuk gambar serta uraian pekerjaan yang
nantinya akan dipakai sebagai pedoman dasar dalam rangka
rencana pengembangan sarana dan prasarana fisik bangunan
sesuai dengan prediksi dimasa mendatang.
Politeknik Kesehatan Kupang terus memberikan
perhatian terhadap pengembangan fasilitas penunjang
pendidikan yang memperhatikan standar – standar pemerintah
yang berlaku supaya mendapatkan hasil yang maksimal dalam
implementasi pembangunan fisik nantinya..
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan
Perencanaan Reviu Desain Lapangan Sport Centre Politeknik
Kesehatan Kupang dan Kelengkapannya diharapkan dapat
menjadi acuan bagi penyedia barang/jasa sehingga mampu
mendorong perwujudan sarana infrastruktur yang sesuai
dengan kepentingan dan dapat difungsikan secara optimal.
Konsultan yang ditunjuk diharapkan dapat melakukan
tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan
bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dikerjakannya.
Dalam pelaksanaannya Konsultan akan mendapat bantuan dan
bimbingan dari Pejabat Pembuat Komitmen beserta tim
pendukungnya.
Halaman 2 dari 7
2. Maksud dan Tujuan - Mendapatkan landasan konseptual perencanaan dan
a. Maksud perancangan sebuah Sarana dan prasarana olah raga sebagai
fasilitas yang baik dan memenuhi syarat dari segi kelayakan
dan keamanan sehingga dapat menunjang salah satu fasilitas
olah raga yang dimiliki oleh Politeknik Kesehatan Kupang
- Menyediakan fasilitas yang dapat menampung
kegiatan baik aktivitas maupun fasilitasnya, sehingga
penyelenggaraan kegiatan dapat dilakukan secara efisien.
- Menciptakan fisik arsitektural bangunan yang
mampu Mencerminkan visi dan misi Sekolah Politeknik
Kesehatan Kupang
b. Tujuan Politeknik Kesehatan Kupang adalah terwujudnya bangunan
prasarana dan olah raga sesuai dengan fungsinya, memenuhi
persyaratan Bangunan Lapangan Sport Centre yang nyaman,
efisiensi dalam penggunaan sumber daya. serasi dan selaras
dengan lingkungan dan diselenggarakan secara tertib, efektif dan
efisien.
3. Sasaran Dapat mewujudkan sarana dan prasarana yang memadai untuk
kegiatan berolah raga (Sport Centre) di Linkungan Politeknik
Kesehatan Kupang.
4. Lokasi Pekerjaan Jurusan Keperawatan Kupang Poltekkes Kupang
Jln. Piet A. Tallo Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota
Kupang – NTT
5. Sumber Pendanaan DIPA APBN BLU Tahun Anggaran 2024
Nomor : DIPA-024.12.2.632284/2024
Tanggal : 28 November 2023
MAK : 024.12.DL.5034.CBJ.001.057.0A.537113
6. Nama dan Organisasi Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran : Irfan, SKM., M,Kes
Pembuat Komitemen Nama PPK : Marcopolo N.L. Tihu, Amd.KL
7. Data Dasar -
8. Standar Teknis
Konsultan diharuskan berpedoman kepada petunjuk
perencanaan, kriteria perencanaan dan pelaksanaan yang
berlaku di Indonesia (Standar Nasional Indonesia)
9. Studi-Studi Terdahulu -
10. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
2. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang
Halaman 3 dari 7
Bangunan Gedung.
3. Undang-undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun
2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
19/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Rumah dan
Bangunan Gedung Tahan Gempa
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung.
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan lingkungan.
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2008 tentang Sistem Proteksi Kebakaran pada
Bangunan Gedung dan lingkungan.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/Prt/M/2015 Tentang
Bangunan Gedung Hijau
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
05/Prt/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan
13. Peraturan daerah kota Kupang No 07 Tahun 2015 tentang
Bangunan Gedung.
14. Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 4015 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
16. Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Kegiatan 1. Tahap Konsep Rancangan;
Pada tahap ini perencana menggali potensi yang ada pada
lokasi perencanaan yang dituangkan dalam bentuk
konsep- konsep yang sesuai dengan perencanaan.
2. Tahap Pra – Rancangan;
berupa penuangan konsep – konsep rancangan ke dalam
Halaman 4 dari 7
skematik desain berupa program ruang, struktur bangunan
dan Arsitektur bangunan, denah, tampak, potongan.
3. Tahap pengembangan;
Pengembangan dari pra-rencana yang telah
disepakati untuk dikembangkan dalam desain perencanaan
berupa : denah, tampak, potongan dan gambar-gambar
lainnya.
4. Tahap Rancangan Gambar Detail dan penyusunan RKS serta
RAB;
Tahap ini rancangan dikembangkan ke dalam dokumen
rancangan detail (gambar kerja) beserta dokumen lelang
lainya RKS, RAB dan BQ.
5. Tahap Pelelangan;
Perencana memberikan penjelasan teknis terkait dengan
dokumen perencanaan kepada peserta lelang pekerjaan
fisik.
6. Tahap Pengawasan berkala
Perencana melakukan pengawasan berkala terhadap
pelaksanaan pekerjaan fisik yang dilakukan, berkaitan
dengan dokumen perencanaan
12. Keluaran 1. Dokumen Engineering Estimate (EE)
2. Dokumen Bill Of Quantity (BOQ)
3. Dokumen Spesifikasi Teknis
4. Dokumen Gambar Perencanaan
5. Soft Copy Laporan dalam Flashdisk 8 GB
13. Peralatan, Material, Personil a. Pemberian surat pengantar/ijin operasi untuk
Fasilitasi dari Pejabat pekerjaan pendahuluan dan penelitian/penyelidikan
Pembuat Komitmen (survei lapangan) bagi tim konsultan di lokasi pekerjaan.
b. Pemberian surat pengantar kepada instansi terkait di
dalam pencarian data-data penunjang pekerjaan.
c. Staf Direksi/Pendamping
d. Ruang rapat untuk pembahasan/presentasi
14. Peralatan dan Material dari
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
Penyedia Jasa Konsultansi
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan, antara lain :
Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor lainnya
Alat Ukur
Kendaraan Roda Dua.
Alat Dokumentasi/Kamera
Halaman 5 dari 7
15. Lingkup Kewenangan 1. Pengumpulan Data Lapangan/ Survei,
Penyedia Jasa 2. Menghitung Estimasi biaya
3. Perhitungan struktur
4. Membuat Gambar Rencana
5. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik secara berkala
16. Jangka Waktu Penyelesaian
Penyusunan DED selama 30 hari kalender dan pengawasan
Kegiatan
berkala sampai dengan Serah Terima I (PHO) Pekerjaan Fisik
terhitung sejak dikeluarkannya SPMK
17. Personil Jabatan Kualifikasi Jumlah
Orang
Bulan
Tenaga Ahli :
Team Leader Memiliki ijazah S1 T. Sipil,
1 Bulan
pengalaman minimal
5 tahun dibidang
perencanaan gedung,
memiliki sertifikat Ahli Muda
Bangunan gedung
Ahli Arsitek Memiliki ijazah S1 Arsitektur,
1 Bulan
pengalaman minimal 3 tahun
dibidang perencanaan
gedung, memiliki sertifikat
keahlian SKA Muda bidang
Arsitektur.
Ahli Mekanikal Memiliki ijazah S1 Teknik 1 Bulan
Elektrikal E l e k t r o / Mesin,
pengalaman minimal 3 tahun
dibidang perencanaan
Mekanikal Elektrikal gedung,
memiliki sertifikat keahlian
SKA/SKK Muda Ahli Elektrikal
bangunan gedung.
Tenaga Pendukung :
Staf Minimal SMA/SMK 1 Bulan
Administrasi & menguasai aplikasi MS Office
Operator menguasai tata persuratan
Komputer dan pembukuan sederhana
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan 1. Tahap Konsep Rancangan;
Kegiatan Dilaksanakan pada bulan pertama sampai dengan
bulan kedua masa pelaksanaan kontrak.
2. Tahap Pra – Rancangan;
Dilaksanakan sampai dengan bulan keempat
Halaman 6 dari 7
masa pelaksanaan kontrak.
3. Tahap pengembangan dan Tahap Rancangan gambar
Detail dan penyusunan RKS serta RAB;
Dilaksanakan sampai dengan bulan keenam
masa pelaksanaan kontrak.
4. Tahap Penyelesaian Pekerjaan;
Tahap Penyelesaian pekerjaan adalah menyerahkan hasil
perencanaan yang telah diperiksa melalui tahapan
asistensi dan diskusi, sehingga pekerjaan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan hasil perencanaannya.
5. Tahap Pengawasan berkala
Dilaksanakan pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi .
LAPORAN
19. Dokumen Engineering
Dokumen Engineering Estimate (EE) memuat: Rencana
Estimate (EE)
Anggaran Biaya, dari hasil perencanaan dengan mengacu
volume pekerjaan yang telah dihitung sesuai dengan gambar
rencana.
Dokumen ini diserahkan sebanyak 5 (lima) Eksemplar/ Buku.
20. Dokumen Dokumen Bill Of
Dokumen Bill Of Quantity (BOQ) memuat: Volume hasil
Quantity (BOQ)
Perhitungan perencanaan sesuai dengan gambar rencana yang
akan dipakai untuk penawaran pihak kontraktor pelaksana.
Dokumen ini diserahkan sebanyak 5 (lima) Eksemplar/ Buku.
21. Dokumen Spesifikasi Teknis
Dokumen Spesifikasi Teknis merupakan dokumen sebagai
acuan untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan, agar semua
pekerjaan sesuai aturan-aturan yang sudah ditentukan.
Dokumen ini diserahkan sebanyak 5 (lima) Eksemplar/ Buku.
22. Soft Copy (USB)
Semua Produk perencanaan dirangkum dan disimpan dalam
bentuk Soft Copy (USB).
Dokumen ini diserahkan sebanyak 1 (satu) buah.
Kupang, 29 Januari 2024
Mengetahui : Dibuat Oleh,
Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Irfan, SKM.,M.Kes Marcopollo, SKM., M.Kes
NIP. ………………………… NIP. …………………………
Halaman 7 dari 7