Perencanaan Penambahan Atap Dan Tribun Gedung Sport Centre Poltekkes Kupang Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 51493047
Date: 30 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Kupang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 85,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 84,889,470
Winner (Pemenang): PT Konindo Panorama Konsultan
NPWP: 825181944922000
RUP Code: 49032271
Work Location: Jurusan Keperawatan Kupang Poltekkes Kupang Jln. Piet A. Tallo Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang – NTT - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
Kupang                                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        KEMENTERIAN KESEHATAN R.I                           
                                                                            
                       POLITEKNIK KESEHATAN KUPANG                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              NAMA PEKERJAAN :                              
                                                                            
        PERENCANAAN PENAMBAHAN ATAP DAN TRIBUN GEDUNG SPORT CENTRE POLTEKKES KUPANG
                               TAHUN 2024                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          TAHUN ANGGARAN 2024                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               Halaman 1 dari 7                             
Program  : Pendidikan dan Pelatihan Vokasi                                  
Kegiatan : Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi                      
                                                                            
                             URAIAN PENDAHULUAN                             
                                                                            
                                                                            
 1. Latar Belakang            Kebutuhan akan sarana pendidikan di bidang kesehatan
                          di Kota Kupang sangat diperlukan sebagai dukungan dari
                          Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan
                          Republik Indonesia merupakan usaha untuk pemerataan
                          pendidikan di bidang kesehatan yang bertujuan menghasilkan
                          tenaga – tenaga ahli di bidang kesehatan.         
                              Untuk mewujudkan pembangunan tersebut setiap  
                          prosesnya dilaksanakan secara bertahap yaitu: melalui tahap
                                                                            
                          studi kelayakan, tahap perencanaan, pelelangan dan
                          pelaksanaan konstruksi fisik.                     
                              Tahap lanjutan melalui Sekolah Tinggi Politeknik
                          Kesehatan Kupang berupaya mewujudkan secara konkrit
                          pembangunan Saranan penunjang pendidikan tersebut 
                          dengan mengalokasikan dana pada Tahun Anggaran 2024
                          untuk pekerjaan Perencanaan Reviu Desain Lapangan Sport
                          Centre. Tahapan perencanaan sangat diperlukan dalam
                                                                            
                          proses  tersebut yang  dalam    pelaksanaannya    
                          diserahkan/ditugaskan kepada Pihak Ketiga, yaitu Konsultan
                          Perencana.                                        
                              Konsultan Perencana akan merencanakan pekerjaan
                          sebagaimana tercantum di dalam DPA dari suatu kegiatan,
                          dalam bentuk gambar serta uraian pekerjaan yang   
                          nantinya akan dipakai sebagai pedoman dasar dalam rangka
                          rencana pengembangan sarana dan prasarana fisik bangunan
                                                                            
                          sesuai dengan prediksi dimasa mendatang.          
                              Politeknik Kesehatan Kupang terus memberikan  
                          perhatian terhadap pengembangan fasilitas penunjang
                          pendidikan yang memperhatikan standar – standar pemerintah
                          yang berlaku supaya mendapatkan hasil yang maksimal dalam
                          implementasi pembangunan fisik nantinya..         
                              Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan    
                          Perencanaan Reviu Desain Lapangan Sport Centre Politeknik
                          Kesehatan Kupang dan Kelengkapannya diharapkan dapat
                                                                            
                          menjadi acuan bagi penyedia barang/jasa sehingga mampu
                          mendorong perwujudan sarana infrastruktur yang sesuai
                          dengan kepentingan dan dapat difungsikan secara optimal.
                              Konsultan yang ditunjuk diharapkan dapat melakukan
                          tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan
                          bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dikerjakannya.
                          Dalam pelaksanaannya Konsultan akan mendapat bantuan dan
                          bimbingan dari Pejabat Pembuat Komitmen beserta tim
                                                                            
                          pendukungnya.                                     
                                                                            
                                                                            
                               Halaman 2 dari 7                             
 2. Maksud dan Tujuan     - Mendapatkan landasan konseptual perencanaan dan 
    a. Maksud               perancangan sebuah Sarana dan prasarana olah raga sebagai
                            fasilitas yang baik dan memenuhi syarat dari segi kelayakan
                            dan keamanan sehingga dapat menunjang salah satu fasilitas
                            olah raga yang dimiliki oleh Politeknik Kesehatan Kupang
                          - Menyediakan  fasilitas yang dapat menampung     
                            kegiatan baik aktivitas maupun fasilitasnya, sehingga
                            penyelenggaraan kegiatan dapat dilakukan secara efisien.
                                                                            
                          - Menciptakan fisik arsitektural bangunan yang    
                            mampu  Mencerminkan visi dan misi Sekolah Politeknik
                            Kesehatan Kupang                                
                                                                            
    b. Tujuan             Politeknik Kesehatan Kupang adalah terwujudnya bangunan
                          prasarana dan olah raga sesuai dengan fungsinya, memenuhi
                          persyaratan Bangunan Lapangan Sport Centre yang nyaman,
                          efisiensi dalam penggunaan sumber daya. serasi dan selaras
                                                                            
                          dengan lingkungan dan diselenggarakan secara tertib, efektif dan
                          efisien.                                          
                                                                            
 3. Sasaran               Dapat mewujudkan sarana dan prasarana yang memadai untuk
                          kegiatan berolah raga (Sport Centre) di Linkungan Politeknik
                          Kesehatan Kupang.                                 
                                                                            
 4. Lokasi Pekerjaan      Jurusan Keperawatan Kupang Poltekkes Kupang       
                                                                            
                          Jln. Piet A. Tallo Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota
                          Kupang – NTT                                      
                                                                            
 5. Sumber Pendanaan      DIPA APBN BLU Tahun Anggaran 2024                 
                          Nomor : DIPA-024.12.2.632284/2024                 
                                                                            
                          Tanggal : 28 November 2023                        
                          MAK : 024.12.DL.5034.CBJ.001.057.0A.537113        
                                                                            
 6. Nama dan Organisasi Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran : Irfan, SKM., M,Kes
    Pembuat Komitemen     Nama PPK : Marcopolo N.L. Tihu, Amd.KL            
                                                                            
                                                                            
 7. Data Dasar            -                                                 
                                                                            
 8. Standar Teknis                                                          
                           Konsultan diharuskan berpedoman kepada petunjuk  
                           perencanaan, kriteria perencanaan dan pelaksanaan yang
                           berlaku di Indonesia (Standar Nasional Indonesia)
                                                                            
 9. Studi-Studi Terdahulu -                                                 
                                                                            
 10. Referensi Hukum       1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa 
                              Konstruksi                                    
                           2. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               Halaman 3 dari 7                             
                              Bangunan Gedung.                              
                           3. Undang-undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang   
                              Penataan Ruang.                               
                           4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun
                              2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
                              Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 
                           5. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun
                              2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
                                                                            
                           6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum    Nomor     
                              19/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Rumah dan
                              Bangunan Gedung Tahan Gempa                   
                           7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor   :    
                              29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
                              Bangunan Gedung.                              
                           8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum    Nomor     
                              30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
                                                                            
                              Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan lingkungan.
                           9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum    Nomor     
                              26/PRT/M/2008 tentang Sistem Proteksi Kebakaran pada
                              Bangunan Gedung dan lingkungan.               
                           10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum   Nomor     
                              22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
                              Negara                                        
                           11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
                              Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/Prt/M/2015 Tentang
                                                                            
                              Bangunan Gedung Hijau                         
                           12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor  :    
                              05/Prt/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan  
                              Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan
                           13. Peraturan daerah kota Kupang No 07 Tahun 2015 tentang
                              Bangunan Gedung.                              
                           14. Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 4015 tentang
                                                                            
                              Standar Nasional Pendidikan Tinggi            
                           15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                           16. Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi
                              Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
                                                                            
                              Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi     
                                                                            
                               RUANG LINGKUP                                
                                                                            
 11. Lingkup Kegiatan      1. Tahap Konsep Rancangan;                       
                              Pada tahap ini perencana menggali potensi yang ada pada
                              lokasi perencanaan yang dituangkan dalam bentuk
                              konsep- konsep yang sesuai dengan perencanaan.
                                                                            
                                                                            
                           2. Tahap Pra – Rancangan;                        
                              berupa penuangan konsep – konsep rancangan ke dalam
                                                                            
                                                                            
                               Halaman 4 dari 7                             
                              skematik desain berupa program ruang, struktur bangunan
                              dan Arsitektur bangunan, denah, tampak, potongan.
                                                                            
                           3. Tahap pengembangan;                           
                              Pengembangan dari  pra-rencana yang  telah    
                              disepakati untuk dikembangkan dalam desain perencanaan
                              berupa : denah, tampak, potongan dan gambar-gambar
                              lainnya.                                      
                                                                            
                                                                            
                           4. Tahap Rancangan Gambar Detail dan penyusunan RKS serta
                              RAB;                                          
                              Tahap ini rancangan dikembangkan ke dalam dokumen
                              rancangan detail (gambar kerja) beserta dokumen lelang
                              lainya RKS, RAB dan BQ.                       
                                                                            
                           5. Tahap Pelelangan;                             
                                                                            
                              Perencana memberikan penjelasan teknis terkait dengan
                              dokumen perencanaan kepada peserta lelang pekerjaan
                              fisik.                                        
                                                                            
                           6. Tahap Pengawasan berkala                      
                              Perencana melakukan pengawasan berkala terhadap
                              pelaksanaan pekerjaan fisik yang dilakukan, berkaitan
                              dengan dokumen perencanaan                    
                                                                            
                                                                            
 12. Keluaran              1. Dokumen Engineering Estimate (EE)             
                           2. Dokumen Bill Of Quantity (BOQ)                
                           3. Dokumen Spesifikasi Teknis                    
                           4. Dokumen Gambar Perencanaan                    
                           5. Soft Copy Laporan dalam Flashdisk 8 GB        
                                                                            
 13. Peralatan, Material, Personil a. Pemberian surat pengantar/ijin operasi untuk
    Fasilitasi dari Pejabat  pekerjaan pendahuluan dan penelitian/penyelidikan
                                                                            
    Pembuat Komitmen         (survei lapangan) bagi tim konsultan di lokasi pekerjaan.
                           b. Pemberian surat pengantar kepada instansi terkait di
                             dalam pencarian data-data penunjang pekerjaan. 
                           c. Staf Direksi/Pendamping                       
                           d. Ruang rapat untuk pembahasan/presentasi       
                                                                            
 14. Peralatan dan Material dari                                            
                          Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
    Penyedia Jasa Konsultansi                                               
                          fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
                          pelaksanaan pekerjaan, antara lain :              
                             Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor lainnya
                             Alat Ukur                                      
                             Kendaraan Roda Dua.                            
                             Alat Dokumentasi/Kamera                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               Halaman 5 dari 7                             
 15. Lingkup Kewenangan     1. Pengumpulan Data Lapangan/ Survei,           
    Penyedia Jasa           2. Menghitung Estimasi biaya                    
                            3. Perhitungan struktur                         
                            4. Membuat Gambar Rencana                       
                            5. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik secara berkala
                                                                            
 16. Jangka Waktu Penyelesaian                                              
                          Penyusunan DED selama 30 hari kalender dan pengawasan
    Kegiatan                                                                
                          berkala sampai dengan Serah Terima I (PHO) Pekerjaan Fisik
                          terhitung sejak dikeluarkannya SPMK               
 17. Personil                 Jabatan          Kualifikasi      Jumlah      
                                                                Orang       
                                                                 Bulan      
                                                                            
                          Tenaga Ahli :                                     
                          Team Leader  Memiliki ijazah S1 T. Sipil,         
                                                                1 Bulan     
                                       pengalaman   minimal                 
                                       5  tahun dibidang                    
                                       perencanaan gedung,                  
                                       memiliki sertifikat Ahli Muda        
                                       Bangunan gedung                      
                          Ahli Arsitek Memiliki ijazah S1 Arsitektur,       
                                                                1 Bulan     
                                       pengalaman minimal 3 tahun           
                                       dibidang perencanaan                 
                                       gedung, memiliki sertifikat          
                                       keahlian SKA Muda bidang             
                                       Arsitektur.                          
                          Ahli Mekanikal Memiliki ijazah S1 Teknik 1 Bulan  
                          Elektrikal   E l e k t r o / Mesin,               
                                       pengalaman minimal 3 tahun           
                                       dibidang perencanaan                 
                                       Mekanikal Elektrikal gedung,         
                                       memiliki sertifikat keahlian         
                                       SKA/SKK Muda Ahli Elektrikal         
                                       bangunan gedung.                     
                                                                            
                                                                            
                          Tenaga Pendukung :                                
                           Staf         Minimal SMA/SMK         1 Bulan     
                           Administrasi & menguasai aplikasi MS Office      
                                                                            
                           Operator     menguasai tata persuratan           
                           Komputer     dan pembukuan sederhana             
                                                                            
 18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan 1. Tahap Konsep Rancangan;                  
    Kegiatan                 Dilaksanakan pada bulan pertama sampai dengan  
                             bulan kedua masa pelaksanaan kontrak.          
                          2. Tahap Pra – Rancangan;                         
                             Dilaksanakan sampai dengan bulan keempat       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               Halaman 6 dari 7                             
                             masa pelaksanaan kontrak.                      
                          3. Tahap pengembangan dan Tahap Rancangan gambar  
                             Detail dan penyusunan RKS serta RAB;           
                             Dilaksanakan sampai dengan bulan keenam        
                             masa pelaksanaan kontrak.                      
                          4. Tahap Penyelesaian Pekerjaan;                  
                             Tahap Penyelesaian pekerjaan adalah menyerahkan hasil
                             perencanaan yang telah diperiksa melalui tahapan
                                                                            
                             asistensi dan diskusi, sehingga pekerjaan tersebut dapat
                             dipertanggungjawabkan hasil perencanaannya.    
                          5. Tahap Pengawasan berkala                       
                             Dilaksanakan pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi .
                                                                            
                                  LAPORAN                                   
                                                                            
 19. Dokumen Engineering                                                    
                          Dokumen  Engineering Estimate (EE) memuat: Rencana
    Estimate (EE)                                                           
                          Anggaran Biaya, dari hasil perencanaan dengan mengacu
                          volume pekerjaan yang telah dihitung sesuai dengan gambar
                          rencana.                                          
                          Dokumen ini diserahkan sebanyak 5 (lima) Eksemplar/ Buku.
 20. Dokumen Dokumen Bill Of                                                
                          Dokumen Bill Of Quantity (BOQ) memuat: Volume hasil
    Quantity (BOQ)                                                          
                          Perhitungan perencanaan sesuai dengan gambar rencana yang
                          akan dipakai untuk penawaran pihak kontraktor pelaksana.
                          Dokumen ini diserahkan sebanyak 5 (lima) Eksemplar/ Buku.
                                                                            
 21. Dokumen Spesifikasi Teknis                                             
                          Dokumen  Spesifikasi Teknis merupakan dokumen sebagai
                          acuan untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan, agar semua
                          pekerjaan sesuai aturan-aturan yang sudah ditentukan.
                          Dokumen ini diserahkan sebanyak 5 (lima) Eksemplar/ Buku.
                                                                            
 22. Soft Copy (USB)                                                        
                          Semua Produk perencanaan dirangkum dan disimpan dalam
                          bentuk Soft Copy (USB).                           
                          Dokumen ini diserahkan sebanyak 1 (satu) buah.    
                                                     Kupang, 29 Januari 2024
                                                                            
                                                                            
                Mengetahui :                      Dibuat Oleh,              
           Kuasa Pengguna Anggaran           Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              Irfan, SKM.,M.Kes               Marcopollo, SKM., M.Kes       
          NIP. …………………………                   NIP. …………………………                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               Halaman 7 dari 7
Tenders also won by PT Konindo Panorama Konsultan
Authority
4 July 2022Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Rumah SakitKab. NgadaRp 1,100,000,000
15 January 2021Pw-05 : Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Di Kab. Kupang 1Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 1,050,000,000
18 December 2020Supervisi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Tanah Untuk Air Baku Di P. Flores Dan KepulauanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
29 November 2018Supervisi Pembangunan Bendung Dan Jaringan Irigasi Sub D.I, Hobotopo D.I. Soa Di Kab. NgadaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 996,400,000
2 May 2024Pengawasan Teknis Pembangunan Rumah SakitKab. NgadaRp 975,000,000
22 May 2024Pengawasan Pembangunan Gedung Layanan KemahasiswaanKementerian KesehatanRp 968,470,000
18 January 2021Pw-08 : Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Di Kab. Tts 2Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 940,000,000
26 April 2021Jasa Konsultansi PengawasanKota KupangRp 930,000,000
1 December 2023Belanja Master Plan Dan DedKab. NgadaRp 900,000,000
4 September 2020Ded Pembangunan Pasar KadelangKab. AlorRp 886,000,000