| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0840542179609000 | Rp 837,871,334 | 83.35 | 86.68 | - | |
| 0825181944922000 | Rp 870,010,509 | 84.85 | 87.14 | - | |
Ideta | 05*7**4****16**0 | - | - | - | tidak memenuhi syarat kualifikasi |
| 0017725292429000 | - | - | - | - | |
| 0738018795614000 | - | - | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | - | - | |
| 0032090730922000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0022400436623000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN NGADA
DINAS KESEHATAN
B A J A W A
Jalan: Gajah Mada ( 0384 ) 21884 – Bajawa
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DESAIN PERENCANAAN UNTUK KEGIATAN KONTRAKTUAL (REGULER)
TEMATIK RUMAH SAKIT PRATAMA RIUNG
: PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA
PROGRAM
KESEHATAN MASYARAKAT
: PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK
KEGIATAN
UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
SUB KEGIATAN : PENGEMBANGAN PUSKESMAS
: MASTER PLAN dan DED PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
RINCIAN KEGIATAN
PRATAMA RIUNG
TAHUN ANGGARAN : 2024
A. LATAR BELAKANG :
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan
mutu atau kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat
menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur.
Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan negara. Penyedia jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang, sehingga
mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan merupakan
bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan
upaya kesehatan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal
7 menyebutkan bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana,
sumber daya masnusia kefarmasiaan dan peralatan. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
memenuhi standar pelayanan dan persyaratan mutu, keamanan dan keselamatan perlu didukung
oleh bangunan dan prasarana (utilitas) yang memenuhi persyaratan teknis.
Agar kegiatan pembangunan fisik gedung RSU Pratama Riung Kabupaten Ngada dapat
terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika)
dan kaidah standar bangunan Rumah Sakit Daerah Tipe D, maka harus diawali dengan kegiatan
perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi Perencana.
B. SASARAN
a. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Riung Kabupaten
Ngada
b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan, yang terdiri dari komponen kegiatan
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Sipil / Struktur.
3. Pekerjaan Arsitektur.
4. Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E).
5. Pekerjaan Utilitas.
c. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
1. Survey Lokasi.
2. Penyusunan Rencana
3. Pengembangan Rencana
4. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
5. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan.
6. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll).
C. LINGKUP PROYEK
A. Pejabat Pembuat Komitmen : Adrianus Kopong Bean, SKM.,M.AP
B. Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada
C. Pekerjaan : Pembangunan Rumah Sakit Pratama Riung (Desain Perencanaan
Untuk Kegiatan Kontraktual (Reguler) Tematik RS Pratama Bajawa)
D. Lokasi : Desa Tadho Barat - Kec. Riung- Kab. Ngada
D. Tahun Anggaran : 2024
D. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI PEKERJAN
Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan rincian
sebagai berikut :
Sumber Dana : APBD
HPS/OE : Rp. 900.000.000,00 (Sembilan Ratus Juta Rupiah)
Kualifikasi : Jasa Desain Arsitektur (AR 102)
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender
dan Kontrak akan dilaksanakan di awal tahun 2024.
F. KELUARAN
A. Sarana
1. Gedung Rawat Jalan
2. Gedung Instalasi Gawat Darurat
3. Gedung Rawat Inap Perawatan Penyakit Dalam
4. Gedung Rawat Inap Perawatan Penyakit Bedah
5. Gedung Rawat Inap Perawatan Penyakit Anak
6. Gedung Ruang Persalianan( VK)
7. Gedung Rawat Inap Perawatan Nifas
8. Gedung Jenasah
9. Gedung Sterilisasi
10. Gedung Perawatan ICU
11. Gedung Radiologi
12. Gedung Instalasi Laboratorium dan BDRS
13. Gudang Farmasi dan Gedung Manajemen
14. Gedung Instalasi Farmasi
15. Gedung Instalasi Gizi
16. Ruang Kamar Operasi (OK)
17. Gedung Instalasi Pemeliharaan Sarana RS
18. Gedung Laundry
19. Gedung Arsip/ Rekam Medik
20. Gedung Sistem Informasi Manajeman RS
21. Gapura dan Pos Satpam
22. Pagar RS
B. Prasarana:
1. Jalan
2. Bangunan utilitas seperti: kelistrikan, air bersih, sanitasi, plumbing, proteksi kebakaran,
sistem tata udara dan ventilasi, pencahayaan dan elektrikal, sistem transportasi antar
bangunan, sistem keamanan, dan sistem komunikasi.
3. Prasarana lainnya
G. STANDAR TEKNIS
Standar teknis yang diterapkan dalam pekerjaan perencanaan ini mengacu pada peraturan :
1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tanggal 1 Maret 2000 tentang
ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
4. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
5. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum
rencana Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan
6. Standar pelaksanaan mengacu pada SNI (Standart Nasional Indonesia), dan peraturan yang
berlaku antara lain :
Pekerjaan Bangunan Gedung
Listrik Arus Kuat
SNI 04 – 0227 – 1994 Tentang Tegangan Standart
SNI 04 – 0255 – 2000 Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
SNI 03 – 7015 – 2004 Tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan
SNI 03 – 6197 – 2000 Tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan
SNI 03 – 6575 – 2001 Tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
Daryrat,Tanda dan Sistem Peringatan Bahaya Pada Gedung
SNI 03 – 6575 – 2001 Tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan
pada Bangunan
SNI 03 – 7018 – 2001 Tentang Sistem Pasokan Daya Darurat dan Siaga (SPDD)
Permen PU dan Tenaga Listrik Nomer : 23/PRT/1978 Tentang Peraturan Instalasi Listrik
(PIL)
Permen PU dan Tenaga Listrik : 24/PRT/1978 Tentang Syarat-Syarat
Penyambungan Listrik (SPL)
Standart Penerangan Buatan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Direktorat
Jendral Cipta Karya
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang sistem Instalasi
Tenaga Listrik Frekuensi Standart 50 HZ ( SNI 04 – 1922 – 2002)
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Tentang Sistem Instalasi
Tenaga Listrik : Persyaratan Umum Instalasi (PUIL) 2000 ( SNI 04 – 0225 – 2000 )
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang Produk
Peralatan Tenaga Listrik : Saklar ( SNI 04 – 6203 – 2001 )
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang Produk
Peralatan Tenaga Listrik : Tusuk Kontak dan Kotak Kontak ( SNI 04 – 3892.1 – 2001)
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang Produk
peralatan Tenaga Listrik : Pemutus Sirkit Proteksi Arus Lebih / MCB ( SNI 04 – 6507.1 –
2001 )
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang Produk pemanfaatan
Tenaga Listrik : Kipas Angin ( SNI 19 – 6292.1 – 2003 )
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang Tanda Keselamatan
Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Keperluan Rumah tangga dan Sejenisnya ( SNI 04 –
6291.1 – m2001)
Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP) untuk bangunan di Indonesia,
Departemen Pekerjaan UMUM Direktorat Jendral Cipta Karya. Peraturan-Peraturan PLN /
SPLN.
Standart Internasional : IEC, DIN dll.
LISTRIK ARUS LEMAH
R-SNI - 03 – 3985 – 2000 Tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
SNI 04 – 0255 – 2000 Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
SNI 03 – 7015 – 2004 Tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan
SNI 03 – 6197 – 2000 Tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan
SNI 03 – 6575 – 2001 Tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
Darurat,Tanda dan Sistem Peringatan Bahaya Pada Gedung
SNI 03 – 6575 – 2001 Tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan
pada Bangunan
SNI 03 – 7018 – 2001 Tentang Sistem Pasokan Daya Darurat dan Siaga (SPDD)
Permen PU dan Tenaga Listrik Nomer :23/PRT/1978 Tentang Peraturan Instalasi Listrik
(PIL)
Permen PU dan Tenaga Listrik : 24/PRT/1978 Tentang Syarat-Syarat
Penyambungan Listrik (SPL)
Standart Penerangan Buatan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Direktorat
Jendral Cipta Karya
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang sistem Instalasi
Tenaga Listrik Frekuensi Standart 50 HZ ( SNI 04 – 1922 – 2002)
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Tentang Sistem Instalasi
Tenaga Listrik : Persyaratan Umum Instalasi (PUIL) 2000 ( SNI 04 – 0225 – 2000 )
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang Produk
Peralatan Tenaga Listrik : Saklar ( sni 04 – 6203 – 2001 )
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tentang Produk
Peralatan Tenaga Listrik : Tusuk Kontak dan Kotak Kontak ( SNI 04 – 3892.1 – 2001)
SNI 03-6481-2000 Sistem Plumbing SNI 03-6571-2001 Sistem Pengendalian Asap
Kebakaran pada Bangunan Gedung SNI 03-6764-2002 Spesifikasi baja Struktural SNI
03-6767-2002 Spesifikasi Umum Sistem Ventilasi Mekanis dan Sistem Tata Udara
sebagai Pengendali Asap Kebakaran Dalam bangunan SNI 03-6768-2002 Spesifikasi
Umum Sistem Pengelolaan Udara sebagai Pengendali Asap Kebakaran Dalam Bangunan
SNI 03-6764-2002 Spesifikasi baja Struktural SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan
Bangunan Bagian A ( bahan Bangunan Bukan Logam) SNI 03-6861.1-2002
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B ( bahan Bangunan dari Besi / Baja) SNI 03-
6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C ( bahan Bangunan dari Logam
Bukan Besi)
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 378/KPTS/1987 Tentang Pedoman Pemasangan
Sistem Deteksi dan Alrem Kebakaran untuk Mencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 02/KPTS/ Tentang Ketentuan Pencegahan
Penanggulangan Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
H. TENAGA
No Posisi Kualifikasi Jumlah Pengalaman Bukti yang Harus
Jabatan Orang diserahkan
A. TENAGA AHLI
1 Team SKA. 101 Ahli Arsitek/ 1 Min 5 Tahun - SKA, KTP, NPWP
Leader SKA. 201 Ahli Teknik - Ijasah S1 Teknik
Bangunan Gedung Arsitek/Sipil
(ahli madya) - Curiculum Vitae
2 Ahli Struktur SKA. 201 Ahli Teknik 1 Min 5 Tahun - SKA, KTP, NPWP
Bangunan Gedung - Ijasah S1 Teknik Sipil
(ahli madya) - Curiculum Vitae
3 Ahli Sipil/ SKA. 201 Ahli Sipil 1 Min 5 Tahun - SKA, KTP, NPWP
Bangunan (ahli madya) - Ijasah S1 Teknik Sipil
Gedung - Curiculum Vitae
4 Ahli Sosial/ Ahli Sosial (Ahli 1 Min 5 Tahun - SKA, KTP, NPWP
Ahli Hukum Sosiologi)/ Ahli Hukum - Ijasah S1 Ilmu Sosial
( ahli muda) - Curiculum Vitae
5 Ahli Arsitek SKA. 101 Ahli Arsitek 1 Min 5 Tahun - SKA, KTP, NPWP
(ahli muda) - Ijasah S1 Teknik
Arsitek
- Curiculum Vitae
6 Ahli Teknik SKA. 215 Ahli Geodesi 1 Min 5 Tahun - SKA, KTP, NPWP
Geodesi (ahli muda) - Ijasah S1 Teknik
Geodesi
- Curiculum Vitae
7 Ahli Teknik SKA. 501 Ahli Teknik 1 Min 5 Tahun - SKA, KTP, NPWP
Lingkungan Lingkungan (ahli - Ijasah S1 Teknik
muda) Lingkungan
- Curiculum Vitae
1.
8 Ahli Teknik SKA. 301 Ahli Teknik 1 Min 5 Tahun - SKA, KTP, NPWP
Mekanikal Mekanikal Elektrikal - Ijasah S1 Teknik
Elektrikal (ahli muda) Mesin
- Curiculum Vitae
9 Ahli SKA. 103 Ahli 1 Min 5 Tahun - SKA, KTP, NPWP
Landscape Landscape (ahli muda) - Ijasah S1 Teknik
Elektro
- Curiculum Vitae
10 Ahli K3 SKA. 216 Ahli K3 1 Min 5 Tahun - SKA, KTP, NPWP
Konstruksi Konstruksi (ahli muda) - Ijasah S1 Teknik
Geologi
- Curiculum Vitae
11 Ahli SKA. 502 Ahli 1 Min 5 Tahun - SKA, KTP, NPWP
Planologi Planologi (ahli muda) - Ijasah S1 Teknik
Planologi
- Curiculum Vitae
12 Ahli Ahli Manajemen 1 Min 5 Tahun - SKA, KTP, NPWP
Manajemen Rumah Sakit ( ahli - Ijasah S1 Ilmu
Rumah muda) Manajemen Rumah
Sakit Sakit - Curiculum
Vitae
B. TENAGA PENDUKUNG
1 Surveyor Sarjana (S1) 4 3 Tahun - Ijasah S1 Teknik
Sipil
- KTP, NPWP
- Curuculum Vitae
2 Cost Teknik Sipil 3 3 Tahun - Ijasah S1 Teknik
Estimator Sipil
- KTP, NPWP
- Curuculum Vitae
3 Drafter Sarjana (S1) 4 3 Tahun - Ijasah S1 Teknik
Arsitek
- KTP, NPWP
- Curiculum Vitae
4 Operator SMA/SMK 2 3 Tahun - Ijasah
Komputer - Curiculum Vitae
5 Administrasi SMA/SMK 1 3 Tahun - Ijasah
dan - Curiculum Vitae
Keuangan
I. PENUNJANG
NO JENIS PERALATAN JUMLAH SATUAN KETERANGAN
1 Komputer/Laptop 1 Unit Sewa/milik
2 Printer 1 Unit Sewa/milik
3 Camera digital 1 Unit Sewa/milik
4 Drone 1 Unit Sewa/milik
5 Meter Roll 2 Unit Sewa/milik
6 Theodolit/ Total Station 1 Unit Sewa/milik
7 Kendaraan Roda 2 3 Unit Sewa/milik
8 Kendaraan Roda 4 1 Unit Sewa/milik
Dibuat di : Bajawa
pada tanggal : November 2023
Mengetahui: Pejabat Pembuat Komitmen
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada, Pengadaan Barang/Jasa, Alat Kesehatan
Dinas Kesehatan Kab. Ngada,
dr. YOVITA MARIA B. MOI, M.M ADRIANUS KOPONG BEAN, SKM.,M.AP
Pembina Utama Muda Pembina
NIP.19750215 200212 2 010 NIP. 19820628 200804 1 002