URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERBAIKAN KEBOCORAN ATAP RUANG AUDITORIUM DAN ROOFTOP ASRAMA EDUSMART
A. Lokasi pekerjaan :
RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang
B. Uraian perkerjaan :
Pekerjaan Perbaikan Kebocoran Atap Ruang Auditorium dan Rooftop Asrama Edusmart, berupa:
N Jenis
Spesifikasi
o Barang
1 Pekerjaan
N
Perbaikan URAIAN PEKERJAAN VOL SAT
O
Kebocoran
Atap
I GEDUNG DIKLAT
Ruang
Auditorium 1 Pekerjaan bongkaran atap eksisting m2
602,64
dan
Pekerjaan pasang atap genteng spandex pasir tebal 0,30
Rooftop 2 m2
mm 602,64
Asrama
Edusmart 3 Pekerjaan pasang wuwungan tebal 0,30 mm m'
50,52
4 Melepas lampu dan pasang kembali auditorium unit
12,00
Perapihan dan menambah baut plafon auditorium dan
5 m2
tritisan auditorium 570,85
Perbaikan plafon berlubang GRC board ukuran
6 m2
(120x240x6) mm, tebal 9 mm 20,16
7 Pengecatan kembali plafon akibat bocor m2
20,16
Pengadaan dan Pemasangan pipa besi hollow 40 x 60 x
1,8mm lengkap dengan papan injakan dan sewa Alat
8 ls
Bantu scaffolding untuk perkuatan rangka plafon dan jalur 1,00
inspeksi
Pemasangan 1 m2 rangka besi hollow 1x40.40.2mm,
9 modul 60 x 60 cm balkon sebelah selatan ruang m2
28,28
auditorium
Pemasangan 1 m2 langit-langit GRC board ukuran
10 (120x240x6) mm, tebal 9 mm balkon sebelah selatan m2
28,28
ruang auditorium
Pengecatan plafon balkon sebelah selatan ruang
11 m2
auditorium 28,28
12 Pekerjaan plesteran 1SP : 2 PP topi topi beton m2
124,96
13 Pekerjaan acian topi topi beton m2
124,96
14 Buang sampah bongkaran 5,00 ls
II GEDUNG ASRAMA
1 Pekerjaan plesteran 1SP : 2 PP 12,74 m3
2 Pekerjaan pasangan keramik 127,41 m2
C. Spesifikasi bahan :
Pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi
Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam
negeri.
D. Jadwal pelaksanaan pekerjaan :
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 90 (Sembilan puluh) hari kalender, atau terhitung mulai
kerja sesuai dengan SPMK.
E. Metode pengadaan :
Metode pengadaan : Pengadaan Langsung
Sesuai Panduan Pengadaan Barang Jasa Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang (Soerojo
Hospital), Pasal 38, ayat (1), huruf (b) : b. Pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya dengan nilai paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).