KAJIAN PENGADAAN KONSULTAN
PENYUSUNAN RENCANA INDUK BIDANG KESEHATAN (RIBK)
TAHUN 2025-2029
A. Pendahuluan
Dalam upaya mengatasi tantangan untuk lebih mendekatkan dan meningkatkan pemerataan
akses pelayanan kesehatan yang bermutu, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-
Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi tonggak dimulainya
pelaksanaan transformasi kesehatan yang menyeluruh. Pendanaan kesehatan memainkan
peran krusial dalam mewujudkan transformasi kesehatan. Sumber daya keuangan yang
memadai diperlukan untuk memperluas cakupan layanan, meningkatkan kualitas fasilitas
kesehatan, meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga medis, serta mengembangkan sistem
informasi kesehatan yang canggih untuk meningkatkan kualitas layanan, pemantauan dan
pengambilan keputusan yang lebih baik.
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 409 ayat (3) dan ayat
(4), pendanaan kesehatan dialokasikan sesuai program kesehatan nasional dan kebutuhan
kesehatan daerah dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja yang perlu
dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan. Rencana Induk Bidang Kesehatan
(RIBK) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan jangka
menengah (5 tahunan ) yang bersifat adaptif terhadap transformasi kebijakan dan berbasis
kinerja yang disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan Kesehatan sesuai dengan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RIBK ini akan digunakan sebagai acuan bagi
pemerintah pusat dan daerah baik lintas program dan lintas sektor dalam menyusun
perencanaan anggaran yang berbasis kinerja dan mendukung pencapaian target sektor
kesehatan.
RIBK ini mempunyai tujuan untuk menjadi alat dalam upaya melakukan harmonisasi target
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dan
harmonisasi perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja bidang Kesehatan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, swasta serta pemangku kepentingan lainnya. RIBK berperan
strategis untuk menggantikan kebijakan mandatory spending, yaitu minimal 5% dari APBN
dan 10% dari APBD di luar belanja gaji dialokasikan untuk kesehatan yang telah dihapuskan
pada UU No 17 tahun 2023.
[Type here]
Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan, maka RIBK harus sejalan
dengan perencanaan pembangunan nasional dan disusun oleh Bappenas. Saat ini Bappenas
sedang menyusun RPJPN periode 2025-2045 dan RPJMN periode 2025-2029. Dalam
menyusun RPJPN dan RPJMN, Bappenas melakukan konsultasi dengan berbagai pihak,
termasuk dengan Kementerian Kesehatan. Sesuai dengan amanah UU No 17 tahun 2023,
Kementerian Kesehatan mempunyai tanggung jawab dalam menyusun RIBK. RIBK ini
menerjemahkan strategi pelaksanaan transformasi kesehatan yang secara implisit tercantum
dalam UU No 17 tahun 2023.
Pada Maret 2022 - Juni 2023, Kementerian Kesehatan telah menyusun Transformasi
Kesehatan dengan dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Economic Development
(Prospera). Pandemi memberikan pembelajaran kepada Indonesia dalam melakukan
Commented [1]: Diberi footnote ttg profil Prospera
transformasi layanan kesehatan agar lebih resisten terhadap pandemi berikutnya melalui 6
area yaitu:
1. Transformasi Layanan Primer
2. Transformasi Layanan Rujukan
3. Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan
4. Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan
5. Transformasi Sumber Daya Kesehatan
6. Transformasi Teknologi Kesehatan
Sejalan dengan transformasi kesehatan diatas, konsep RIBK yang disusun oleh Kementerian
Kesehatan seharusnya dapat diakomodir oleh Bappenas dalam rancangan RPJMN tahun
2025-2029, sehingga antara RPJMN dan RIBK dapat selaras. Mengacu pada jadual
penyusunan RPJMN tahun 2025-2029, maka sasaran, arah kebijakan dan strategi
pelaksanaan pembangunan kesehatan yang dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan harus
segera disampaikan ke Bappenas, paling lambat awal bulan Februari 2024.
RIBK akan ditetapkan oleh Presiden setelah RPJMN 2025-2029 ditetapkan. RIBK ini akan
dipergunakan sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
(K/L), RPJMD dan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD). RIBK ini
mengatur kebijakan pembangunan kesehatan yang harus dipedomani oleh Kementerian
Kesehatan, K/L yang terkait, provinsi, kabupaten/kota dan swasta. Oleh karena itu,
perumusan program kesehatan harus dilakukan secara menyeluruh dengan
mempertimbangkan semua aspek, baik aspek utama maupun aspek penunjang. RIBK juga
harus mengatur sasaran, arah kebijakan, program, strategi, indikator dan indikasi kebutuhan
[Type here]
anggaran sampai kabupaten/kota sehingga dapat digunakan sebagai pengganti mandatory
spending bidang kesehatan.
B. Kondisi
Pada tahun 2022 Kementerian Kesehatan telah didukung oleh Prospera untuk menyusun
dokumen 6 Pilar Transformasi kesehatan dengan McKinsey sebagai penyedia. Tim ini telah
mampu memaparkan pendekatan transformasi kesehatan di 6 area kunci yang dapat
diimplementasikan oleh Kementerian/Lembaga di Indonesia. Strategi yang digunakan sangat
terencana, tersusun rapi dan sesuai dengan Renstra Kemenkes tahun 2020 – 2024.
McKinsey dapat memenuhi output yang diharapkan sehingga hasilnya bisa
diimplementasikan oleh Kemenkes. Hal ini akan berkaitan dengan penyusunan RIBK.
RIBK merupakan dokumen perencanaan bidang kesehatan jangka menengah yang akan
ditetapkan dengan peraturan presiden. RIBK ini nanti akan diacu oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah dan swasta dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan, sehingga
diharapkan HCI Indonesia dapat meningkat untuk dapat mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Draft RIBK sudah mulai disusun sejak bulan September 2023, namun sampai saat ini belum
selesai. Pada tahun 2024 dialokasikan anggaran untuk konsultan penyusunan RIBK sebesar
Rp 15 Miliar bersumber dari hibah DFAT-World Bank Trust Fund.
C. Justifikasi Penunjukan Langsung
Beberapa area yang pertimbangkan untuk untuk memutuskan metode penunjukan langsung
ini adalah sebagai berikut:
1. Pertimbangan regulasi
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional, terdapat 3 metode pemilihan
penyedia barang/jasa internasional, antara lain tender internasional, seleksi internasional
dan penunjukan langsung. Menurut hemat kami metode penunjukan langsung
dimungkinkan untuk dipergunakan pada pengadaan konsultan ini sesuai yang diatur pada
lampiran IV bagian A point G, bahwa: “untuk jasa konsultan, pekerjaan lanjutan
(downstream work) yang berhubungan dengan kontrak yang dikerjakan sebelumnya,
dengan syarat bahwa proses pengadaan untuk kontrak pekerjaan awalnya dilakukan
melalui Seleksi”.
Dari dokumen Tender Selection Report yang dikeluarkan oleh Proyek Prospera tertanggal
21 Januari 2022 (terlampir di lampiran 1) dapat ditemukan hal-hal sebagai berikut:
[Type here]
a. Penunjukan McKinsey pada pekerjaan diatas telah melalui seleksi dengan metode
Request for Tender yang diiklankan pada online media. Dari iklan tersebut, delapan
perusahaan mengikuti briefing dan lima memasukkan proposal.
b. Kelima perusahaan yang memasukkan proposal adalah sbb:
1) PT ARA Indonesia
2) PT Ernst and Young Indonesia
3) PT PwC Advisory Indonesia
4) PT Boston Consultant Indonesia (BCG)
5) PT McKinsey Indonesia
c. Metode penilaian dilakukan sebagai berikut:
1) Evaluasi proposal tertulis (written proposal evaluation)
2) Penilaian proposal melalui presentasi (pitch assessment)
Pertimbangan regulasi ini telah dirapatkan oleh Biro PBJ pada tanggal 15 Februari 2024
dengan mengundang LKPP. Issue utama yang didiskusikan adalah apakah seleksi yang
dilakukan untuk memilih McKinsey di proyek Prospera dapat dikategorikan sebagai
seleksi yang dimaksud pada Perlem LKPP No. 1 2022. Setalah melalui diskusi, LKP
menyetujui bahwa Penunjukan Langsung bisa dilaksanakan untuk pekerjaan ini.
Keputusan LKPP juga telah diterima dengan surat tanggal xxx nomor yyy yang
menegaskan hasil rapat tersebut.
2. Pertimbangan profil McKinsey
Selain itu pelaksanaan penunjukan langsung pada McKinsey and Company juga
mempertimbangkan:
a. McKinsey merupakan konsultan terbaik peringkat kedua di Asia Pasifik berdasarkan
vault ranked https://vault.com/company-profiles/management-strategy/mckinsey-
company-asia dan berpengalaman dalam menyusun strategi perencanaan dan
memiliki expert yang tersebar di berbagai negara (Australia, UK, India, Brazil, dan
lainnya).
b. McKinsey telah melakukan pekerjaan terkait transformasi sektor kesehatan pada
bulan April 2023 melalui kontrak yang ditandatangani oleh PT. Mc Kinsey dan DT
Global Asia Pasific PTY LTD (managing contractor proyek Prospera/DFAT).
c. Berpengalaman dalam menyusun strategi perencanaan dan memiliki expert yang
tersebar di berbagai negara (Australia, UK, India, Brazil, dan lainnya).
[Type here]
3. Pertimbangan keberlanjutan pekerjaan
Dengan memperhatikan kontrak antara McKinsey dengan DT Global Asia Pasific PTY
LTD (sebagai managing contractor proyek Propera) maka dapat kami catat bahwa
pekerjaan Konsultan RIBK ini adalah sangat berkesinambungan dengan pekerjaan
McKinsey di Prospera.
Scope pekerjaan McKinsey di Prospera adalah sebagai berikut:
a. Component 1 : transformation readiness assessment
b. Component 2 : transformation implementation
- Human resources and change management plan
- Change management support
- Implementation readiness
- Implementation monitoring
- Embedding priority program in 4DGs
- Accelerated implementation of ILP and stunting
- Implementation support to Central Transformation Office
Scope of works selengkapnya dapat dilihat pada kontrak di lampiran 2.
c. Kesimpulan dan saran
Dengan mempertimbangkan sifat pekerjaan yang kompleks dan waktu penyelesaian
pekerjaan yang terbatas, maka menurut hemat kami metode pengadaan yang dapat dipilih
adalah pengadaan langsung, dengan tetap dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
[Type here]
Adapun tahapan dan timeline yang akan dilakukan sesuai Peraturan Ka. LPKK nomor 1 tahun
2022 adalah sebagai berikut:
No Aktivitas Timeline Penanggung
Jawab
1 Surat KPA untuk memfasilitasi beauty 22 Januari 2024 KPA
contest pengadaan konsultan RIBK
2 Pokja melakukan reviu dengan PPK 1 Februari 2024 Biro PBJ
3 BA reviu dengan hasil metode 1 Februari 2024 Biro PBJ
penunjukan langsung
(Pokja Pemilihan meminta rekomendasi
kepada PPK atau User)
4 Surat Perbaikan Usulan Pengadaan 2 Februari 2024 PPK
Konsultan RIBK (KPA ke Biro PBJ)
Tembusan: Sekjen; Irjen
5 Penugasan tim teknis/panelist 2 Februari 2024 KPA
6 Pokja Pemilihan memberikan penilaian 2 Februari 2024 Biro PBJ dibantu tim
dan menetapkan bahwa Penyedia Teknis (Roren)
tersebut adalah mampu
7 Pokja Pemilihan mengirimkan undangan 5 Februari 2024 Biro PBJ
kepada calon Penyedia (penawaran
teknis dan biaya atas pekerjaan lanjutan)
8 Calon Penyedia menyampaikan 5-12 Februari Biro PBJ
penawarannya, dan dilanjutkan 2024
dengan Pembukaan dokumen
penawaran
9 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi 12 Februari 2024 Biro PBJ, Tim
dokumen penawaran, dilanjutkan Teknis, dan tim
dengan klarifikasi dan negosiasi teknis panelist
dan harga
10 Penyedia melakukan paparan ke pokja 13 Februari 2024
dan tim teknis/panelis
11 Penetapan pemenang 15 Februari 2024 KPA
12 Penunjukan penyedia 15 Februari 2024 Biro PBJ
13 Pengumuman pemenang (di publish) 15 Februari 2024 Biro PBJ
14 Penandatanganan kontrak 16 Februari 2024 PPK
15 Pelaksanaan kegiatan 19 Februari – 12 Pemenang
April 2024
[Type here]
Jakarta, Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Unit Kerja Biro Perencanaan dan Anggaran,
Budi Perdana, MM, MPH
NIP. 197211172006041004
[Type here]