Lampiran 1
Nomor :
BJ.01.01/A.I.1/4346/2024
Tanggal : 19 November 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN KONSULTAN
PENYUSUNAN RENCANA INDUK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2025-2029
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Dalam upaya mengatasi tantangan untuk lebih mendekatkan dan
meningkatkan pemerataan akses pelayanan kesehatan yang bermutu,
pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17
Tahun 2023. Regulasi ini menjadi tonggak dimulainya pelaksanaan
transformasi kesehatan yang menyeluruh. Pendanaan kesehatan
memainkan peran krusial dalam mewujudkan transformasi kesehatan.
Sumber daya keuangan yang memadai diperlukan untuk memperluas
cakupan layanan, meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan, meningkatkan
jumlah dan kualitas tenaga medis, serta mengembangkan sistem informasi
kesehatan yang canggih untuk meningkatkan kualitas layanan, pemantauan
dan pengambilan keputusan yang lebih baik.
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal
409 ayat (3) dan ayat (4), pendanaan kesehatan dialokasikan sesuai
program kesehatan nasional dan kebutuhan kesehatan daerah dengan
memperhatikan penganggaran berbasis kinerja yang perlu dituangkan
dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan. Rencana Induk Bidang
Kesehatan (RIBK) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran
bidang kesehatan jangka menengah (5 tahunan) yang bersifat adapatif
terhadap transformasi kebijakan dan berbasis kinerja yang disusun
berdasarkan kebutuhan pembangunan kesehatan sesuai dengan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RIBK ini akan
digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan daerah baik lintas
program dan lintas sektor dalam menyusun perencanaan anggaran yang
berbasis kinerja dan mendukung pencapaian target sektor kesehatan.
RIBK ini mempunyai tujuan untuk menjadi alat dalam upaya melakukan
harmonisasi target Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta
pemangku kepentingan lainnya dan harmonisasi perencanaan dan
penganggaran berbasis kinerja bidang kesehatan Pemerintah Pusat dan
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
11 // 1122
Pemerintah Daerah, swasta serta pemangku kepentingan lainnya. RIBK
berperan strategis untuk menggantikan 1Uraian Pendahuluan memuat
gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
kebijakan mandatory spending, yaitu minimal 5% dari APBN dan 10% dari
APBD di luar belanja gaji dialokasikan untuk kesehatan yang telah
dihapuskan pada UU No 17 tahun 2023.
Sesuai dengan amanah UU No 17 tahun 2023, Kementerian
Kesehatan mempunyai tanggung jawab dalam menyusun RIBK. RIBK ini
menerjemahkan strategi pelaksanaan transformasi kesehatan yang secara
implisit tercantum dalam UU No 17 tahun 2023. Pada tahun 2022,
Kementerian Kesehatan telah merumuskan 18 program prioritas di enam
pilar transformasi kesehatan mulai dari (i) transformasi layanan primer, (ii)
transformasi layanan sekunder, (iii) transformasi ketahanan sistem
kesehatan, (iv) transformasi pembiayaan kesehatan, (v) transformasi talenta
dan budaya kesehatan dan (vi) transformasi teknologi dan digital kesehatan.
Transformasi kesehatan dimaksudkan untuk percepatan pencapaian target
pembangunan kesehatan, sehingga sangat penting untuk mempertahankan
momentum positif ini. Dalam menyusun konsep di atas, Kementerian
Kesehatan didukung oleh Prospera melalui Konsultan McKinsey and
Company. Enam (6) Pilar transformasi tersebut telah dan diimplementasikan
baik di tingkat pusat maupun daerah untuk meningkatkan status kesehatan
di Indonesia.
Selain itu, dalam menjamin keberlangsungan upaya transformasi
kesehatan yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, maka
transformasi kesehatan perlu diterjemahkan dalam Rencana Induk Bidang
Kesehatan (RIBK) tahun 2025-2029. Tujuan utama RIBK untuk memberikan
panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pembangunan kesehatan
untuk memastikan tercapainya target pembangunan kesehatan sehingga
dapat meningkatkan kesehatan penduduk Indonesia secara keseluruhan
untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 di tahun-tahun
mendatang.
Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan, maka
RIBK harus sejalan dengan perencanaan pembangunan nasional yang
disusun oleh Bappenas. Saat ini Bappenas sedang menyusun RPJPN
periode 2025-2045 dan RPJMN periode 2025 2029. Dalam menyusun
RPJPN dan RPJMN, Bappenas melakukan konsultasi dengan berbagai
pihak, termasuk dengan Kementerian Kesehatan. Dengan demikian konsep
RIBK yang disusun oleh Kementerian Kesehatan seharusnya dapat
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
22 // 1122
diakomodir oleh Bappenas dalam rancangan RPJMN tahun 2025-2029,
sehingga antara RPJMN dan RIBK dapat selaras. Mengacu pada jadual
penyusunan RPJMN tahun 2025-2029, maka sasaran, arah kebijakan dan
strategi pelaksanaan pembangunan kesehatan yang dirumuskan oleh
Kementerian Kesehatan harus segera disampaikan ke Bappenas.
RIBK ditetapkan oleh Presiden setelah RPJMN 2025-2029 ditetapkan.
RIBK ini mengatur kebijakan pembangunan kesehatan yang harus
dipedomani oleh Kementerian Kesehatan, K/L yang terkait, provinsi,
kabupaten/kota dan swasta dalam menyusun rencana strategis dan/atau
rencana kerja. Oleh karena itu, perumusan program kesehatan harus
dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan semua aspek,
baik aspek utama maupun aspek penunjang. RIBK juga harus mengatur
sasaran, arah kebijakan, program, strategi, indikator dan indikasi kebutuhan
anggaran sampai kabupaten/kota sehingga dapat digunakan sebagai
pengganti mandatory spending bidang kesehatan.
Status kesehatan Indonesia masih relative rendah yaitu pada urutan 96
dari 174 negara dengan Human Capital Index (HCI) 0,54. Dengan HCI 0,54
berarti berdasarkan pendidikan dan status kesehatan saat ini, diperkirakan
anak Indonesia yang lahir saat ini, pada 18 tahun ke depan hanya dapat
mencapai 54% potensi produktifitas maksimum. Oleh karena itu, untuk
dapat meningkatkan HCI Indonesia, Kementerian Kesehatan perlu
mempelajari dan membandingkan program kesehatan yang selama ini
dilaksanakan oleh Indonesia dengan kebijakan negara lain sehingga dapat
dirumuskan rancangan program pembangunan Kesehatan mengacu pada
praktek terbaik yang bisa diterapkan di Indonesia. Oleh karena itu, dalam
penyusunan RIBK, Kementerian Kesehatan perlu dibantu oleh konsultan
yang bertaraf internasional, yang memahami program kesehatan di
Indonesia, negara-negara lain serta kondisi global yang mempengaruhi
sektor kesehatan.
Oleh karena itu, Kualifikasi konsultan yang dibutuhkan untuk
penyusunan RIBK yaitu:
Memahami substansi RPJPN, RPJMN, Renstra Kementerian
Kesehatan dan transformasi kesehatan
Memahami program dan strategi negara-negara lain yang telah
berhasil dalam pembangunan Kesehatan
Memahami kondisi global yang berpengaruh pada bidang kesehatan
Memahami keterlibatan lintas sektor pada program kesehatan
Mempunyai pengalaman dalam menyusun strategi K/L lainnya
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
33 // 1122
Memahami penetapan indikator dan indikasi kebutuhan anggaran.
Memahami substansi perencanaan pusat dan daerah
2. Maksud dan Pengadaan konsultan untuk membantu Kementerian Kesehatan dalam
Tujuan
penyusunan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) 2025-2029 yang
akan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, RPJMD dan Rencana Strategis
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memastikan target pembangunan
nasional dapat tercapai. Program dan strategi diharapkan dapat
mempunyai daya ungkit untuk meningkatkan HCI Indonesia.
3. Sasaran Sasaran dari pengadaan jasa konsultansi adalah terjaminnya ketersediaan
dokumen Rencana Induk Bidang Kesehatan Tahun 2025-2029.
4. Kebutuhan dan a. Kebutuhan total anggaran sebesar Rp 8.000.000.000, yang akan
Sumber menyelesaikan output pekerjaan selama 4 minggu.
Pendanaan b. Biaya pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Bidang
KesehatanTahun 2025-2029 diatur secara kontraktual setelah melalui
tahapan proses pengadaan Konsultan.
c. Sumber dana berasal dari RM yang tercantum dalam DIPA Kantor
Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, Unit Kerja Biro
Perencanaan dan Anggaran.
5. Metode Metode pengadaan yaitu Penunjukan Langsung dengan
Pengadaan mempertimbangkan:
a. Regulasi
b. Profil Badan Jasa Konsultansi
c. Kelanjutan Pekerjaan.
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen : Triyas Pramesti
Organisasi Unit Kerja: Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan
Pejabat Pembuat
Komitmen
Data Penunjang2
7. Data Dasar Data dasar yang digunakan adalah pencapaian indikator di Kemenkes 5
tahun terakhir yang berkaitan dalam RIBK, data penunjang lainnya dari
Ditjen terkait, serta data benchmark pengalaman negara lain.
8. Standar Teknis Sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam penggunaan anggaran
bersumber RM di Kementerian Kesehatan
9. Referensi Hukum 1. Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
44 // 1122
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan;
3. Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2021 tentang Kementerian
Kesehatan (lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
83);
4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; 2Data
penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa Internasional.
10. Rangkaian Penyusunan RIBK 2025-2029 telah dilakukan sejak awal Tahun 2024,
Keluaran dengan rincian keluaran yang telah diselesaikan berupa:
Penyusunan
RIBK (tahap No Keluaran Waktu
sebelumnya) 1 Dokumen hasil reviu rencana induk bidang Maret
kesehatan yang telah ada yang
dikembangkan bersama oleh Kementerian
Kesehatan, Prospera, dan tim Bank Dunia,
mencakup:
a. Daftar program prioritas indikatif yang
telah divalidasi (termasuk isu-isu
potensial dan rekomendasi) untuk
mendukung agenda transformasi
Kemenkes untuk RIBK.
b. Dokumen hasil identifikasi penyesuaian
yang diperlukan untuk mencapai dampak
yang diinginkan
2 Dokumen hasil identifikasi impact/outcome Maret-April
pembangunan sektor kesehatan yang menjadi
prioritas dalam transformasi kesehatan,
indikator sasaran strategis (ISS) dan indikator
kinerja program (IKP), yang sesuai,
mencakup:
a. Daftar opsi pengungkit kebijakan yang
telah divalidasi untuk mencapai hasil
strategis - dengan penilaian potensi yang
didasarkan pada konteks Indonesia
b. Dokumen hasil identifikasi daftar opsi
untuk pengungkit kebijakan tambahan
dari negara lain yang selaras dengan
RIBK 2025-2029.
3 Dokumen hasil identifikasi keselarasan April
program lintas unit utama (Eselon 1) di
5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
55 // 1122
lingkungan Kementerian Kesehatan sehingga
menghasilkan konsolidasi perencanaan
dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan
2025-2029 yang kohesif dengan sudut
pandang Kemenkes; mencakup: Laporan
hasil diskusi dengan unit utama di lingkungan
Kementerian Kesehatan dan Dokumen
identifikasi keselarasan program program
yang dipilih
4 a. Dokumen hasil identifikasi Juni – Juli
impact/outcome pembangunan sektor
kesehatan yang telah memuat indikator
kinerja kegiatan (IKK) sebagai tambahan
dari indikator sasaran strategis (ISS) dan
indikator kinerja program (IKP).
b. Dokumen persiapan sosialisasi ISS, IKP
dan IKK dengan lintas
Kementerian/Lembaga, Pemda, dan
Swasta.
5 Dokumen hasil identifikasi keselarasan Juli - Agustus
program Lintas Kementerian, Pemangku
Kepentingan lainnya termasuk sektor swasta
dan pemerintah daerah sehingga
menghasilkan konsolidasi perencanaan
dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan
2025-2029 yang kohesif dengan sudut
pandang Kemenkes; mencakup: hasil diskusi
dan identifikasi keselarasan program program
yang dipilih dan mengidentifikasi bidang-
bidang yang memerlukan
kolaborasi/dukungan dari kementerian lain
dan pemerintah daerah
11. Lingkup Membuat proyeksi biaya indikatif untuk sasaran dan target program
Pekerjaan prioritas yang telah diidentifikasi untuk pemerintah pusat, pemerintah
daerah, mitra pembangunan, masyarakat termasuk swasta dalam
rencana induk bidang kesehatan 2025-2029 yang kohesif
Tahap pertama:
1) Memahami proses penganggaran berbasis kinerja dan penyusunan
rancangan proyeksi biaya dan menyelaraskan dokumen dengan
prioritas dan sasaran strategis secara keseluruhan. Program-program
yang akan dianggarkan harus mencakup program-program 2025-
2029 dan rencana fiskal anggaran yang telah difinalisasi.
2) Menyusun mekanisme dan tools untuk pemetaan kebutuhan
anggaran berbasis kinerja, melakukan validasi data anggaran yang
telah dipetakan, serta mendampingi Kemenkes dalam menyusun
pemetaan kebutuhan anggaran prioritas 2025-2029.
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
66 // 1122
3) Mengkonsolidasikan berbagai sumber pendanaan yang
diformulasikan sebagai pembagian peran pemenuhan anggaran dari
berbagai sektor seperti Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah,
dan swasta.
4) Mengidentifikasi penyelarasan asumsi perhitungan indikatif
kebutuhan anggaran dalam rencana lima tahun RIBK, dari segi
asumsi ekonomi, politis, lingkungan, sosial, maupun hasil
penyelarasan dengan komitmen internasional.
Tahap Kedua:
1) Menyempurnakan pengelolaan penyusunan kerangka pendanaan
yang efektif, efisien, dan berkelanjutan sesuai target sasaran RIBK;
2) Menyusun proyeksi kebutuhan pendanaan yang merefleksikan
kebutuhan dan ketersediaan anggaran kesehatan sesuai RIBK.
3) Menyusun pemetaan peran dan porsi indikasi kebutuhan anggaran
dalam pencapaian target RIBK pada pemerintah pusat (K/L terkait),
pemerintah daerah, dan masyarakat termasuk swasta.
Tahap Ketiga:
4) Menyusun rencana aksi secara rinci untuk menerjemahkan
kebutuhan anggaran terhadap program dan kegiatan prioritas yang
selaras dalam RIBK, serta diselaraskan dengan dokumen
perencanaan penganggaran yang diterbitkan oleh para pemangku
kepentingan
5) Menyusun kerangka pengelolaan pendanaan kesehatan, dalam hal
sinergitas sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan anggaran yang
efektif dan efisien, serta peningkatan inovasi pendanaan.
6) Memberikan perbaikan dan pandangan top down tentang
pengeluaran yang diselaraskan dengan prioritas strategis untuk
memungkinkan pengambilan keputusan oleh Kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah untuk mencapai dampak dan hasil
pembangunan sektor kesehatan.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan penyedia adalah sebagai berikut:
No Output Waktu
1 Dokumen awal dalam bentuk narasi hasil Minggu 1-4
perhitungan proyeksi indikatif kebutuhan
anggaran untuk sasaran dan target program
prioritas untuk pemerintah pusat, pemerintah
daerah, mitra pembangunan, masyarakat
termasuk swasta dalam rencana induk bidang
kesehatan 2025-2029 yang kohesif, mencakup
a. Dokumen pedoman mekanisme dan tools
menghitung dan validasi hasil proyeksi
indikatif pendanaan untuk seluruh sasaran
dan target program prioritas RIBK.
b. Dokumen metodologi pengembangan
pemetaan proyeksi indikatif pendanaan
dari berbagai sumber anggaran
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
77 // 1122
pemerintah dan non-pemerintah.
c. Dokumen kajian dasar penyelarasan
asumsi perhitungan proyeksi indikatif
kebutuhan anggaran jangka menengah
lima tahun RIBK.
d. Dokumen hasil perhitungan proyeksi
indikatif pendanaan pada sasaran dan
target kinerja RIBK 2025-2029 lingkup
sasaran/tujuan strategis yang menjadi
ampuan satu unit Direktorat Jenderal dari
berbagai sumber dana yang tervalidasi.
2 Dokumen dalam bentuk narasi hasil Minggu 5 – 8
perhitungan proyeksi indikatif kebutuhan
anggaran untuk sasaran dan target program
prioritas untuk pemerintah pusat, pemerintah
daerah, mitra pembangunan, masyarakat
termasuk swasta dalam rencana induk bidang
kesehatan 2025-2029 yang kohesif, mencakup:
a. Dokumen penyempurnaan akhir atas
konsep pengeluaran jangka menengah
terhadap program dan kegiatan prioritas
yang telah diidentifikasi dalam RIBK.
b. Dokumen hasil perhitungan proyeksi
indikatif pendanaan pada sasaran dan
target kinerja RIBK 2025-2029 lingkup
sasaran/tujuan strategis yang menjadi
ampuan empat unit Direktorat
Jenderal/Badan dari berbagai sumber
dana (pemerintah pusat, pemerintah
daerah, mitra pembangunan, masyarakat
termasuk swasta) yang tervalidasi.
c. Dokumen penyelarasan data dan asumsi
yang dapat diberikan Kemenkes kepada
K/L lain (Kemenkeu, Kemendagri, atau
lainnya) untuk melakukan pemetaan porsi
indikatif kebutuhan anggaran pada
pemerintah pusat (K/L terkait), pemerintah
daerah, mitra pembangunan, dan
masyarakat termasuk swasta dalam RIBK
3 Dokumen akhir dalam bentuk narasi hasil Minggu 9 – 12
perhitungan proyeksi indikatif kebutuhan
anggaran untuk sasaran dan target program
prioritas untuk pemerintah pusat, pemerintah
daerah, mitra pembangunan, masyarakat
termasuk swasta dalam rencana induk bidang
kesehatan 2025-2029 yang kohesif, mencakup:
a. Dokumen hasil perhitungan proyeksi
indikatif pendanaan pada sasaran dan
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
88 // 1122
target kinerja RIBK 2025-2029 seluruh
lingkup sasaran/tujuan strategis (enam
sasaran strategis) dari berbagai sumber
dana yang tervalidasi.
b. Dokumen rencana aksi strategis yang
terperinci untuk program dan kegiatan
prioritas dalam sasaran strategis yang
selaras dengan rancangan RIBK
c. Dokumen penyelarasan rencana aksi
terperinci sesuai sasaran strategis RIBK
terkait dengan dokumen
perencanaan/penganggaran para
pemangku kepentingan
d. Dokumen kaidah pengelolaan pendanaan
kesehatan dalam hal integrasi sumber
pendanaan, pemanfaatan efektif, dan
inovasi pendanaan.
Sesuai dengan ketersediaan anggaran, maka output sementara yang akan
dicapai hanya sampai pada nomor 2 untuk 4 minggu.
13. Peralatan, Fasilitas yang disediakan oleh KPA/PPK/Tim Teknis adalah Data dan
Material, informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan pelaksanaan kerja.
Personil dan
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan Peralatan komputer, ATK dan perjalanan yang diperlukan oleh penyedia
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Melakukan tindakan-tindakan sesuai lingkup pekerjaan dan berkomunikasi
Kewenangan dengan Kementerian Kesehatan.
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian kegiatan bulan Oktober - November 2024
Penyelesaian
Kegiatan
17. Personil Rincian personil yang dibutuhkan minimal sebagai berikut:
Posisi Kualifikasi Minimal
Orng/Minggu
Tenaga Manajemen
Committee Terdiri dari Project Director, Co 4 OM
Leadership project Director dan Project
Leadership.
9
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
99 // 1122
Pendidikan terakhir minimal S-2
Mempunyai pengalaman minimal 10
tahun terkait perencanaan dan
program sektor kesehatan K/L .
Sudah pernah bekerja dengan
Kemenkes sebelumnya.
Bertugas untuk memberikan
keputusan, arahan, pengaturan
berdasarkan penyampaian dari para
expert. Memberikan laporan
kegiatan dan bertanggungjawab atas
pelaksanaan kegiatan secara
keseluruhan.
Tenaga Ahli
Engageme Pendidikan terakhir minimal S-2 1 OM
nt Manager Mempunyai pengalaman minimal 8
tahun terkait perencanaan dan
program sektor kesehatan pada K/L.
Bertugas melakukan kolaborasi dan
diskusi serta membantu senior
expert dalam menyelesaikan tugas
Memiliki kemampuan bahasa inggris
Associates/ Terdiri dari ahli yang berpengalaman 3 OM
Business di bidang 6 Sistem Kesehatan yaitu
Analysts development; Health Administration
& medical; Digital health; Health
human resource; financing; etc
Pendidikan terakhir minimal S-2
dan/atau mempunyai pengalaman
sejenis terkait perencanaan dan
penganggaran minimal 10 tahun.
Bertugas untuk melakukan
kolaborasi dan diskusi, melakukan
analisis, mewawancarai pihak
terkait, merencanakan dan
memfasilitasi lokakarya,
menerjemahkan kesimpulan menjadi
rekomendasi, membantu senior
expert dalam menyelesaikan
tugasnya, serta menyusun narasi
dari keluaran dokumen yang
ditentukan.
Tenaga Teknis dan Pendukung
Content Pendidikan terakhir minimal S-2 2 OM
Expert mempunyai pengalaman minimal 10
tahun terkait perencanaan dan
program sektor kesehatan pada K/L.
10
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
1100 // 1122
Bertugas untuk melakukan
kolaborasi melakukan analisis,
mewawancarai pihak terkait,
merencanakan dan memfasilitasi
lokakarya, menerjemahkan
kesimpulan menjadi rekomendasi
serta membantu senior expert dalam
menyelesaikan tugasnya.
Analytic Pendidikan terakhir minimal S-1 dari 1 OM
Team & universitas terkemuka dan/atau
Research mempunyai pengalaman R&D
Team minimal 2 tahun.
Bertugas untuk melakukan research
terhadap isu yang berkembang,
memberikan masukan untuk project
yang berjalan.
World Pendidikan terakhir minimal S-2 1 OM
Class Mempunyai keahlian minimal 10
Graphics tahun dalam bidang desain grafis,
Support transformasi digital atau sejenis.
Bertugas untuk membantu
memecahkan masalah dan
membangun ide-ide selama
berdiskusi baik dengan expert
maupun tim lain.
18. Jadwal Jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Tahapan
No Aktivitas Timeline
Pelaksanaan
1 Penyedia menyampaikan output 2.a – 20 Desember 2024
Kegiatan
1.c
19. Laporan a. Laporan pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari:
Dokumen Rencana Induk Bidang Kesehatan Tahun 2025-2029
Penyerahan laporan pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya 20
Desember 2024 setelah tanggal yang ditentukan.
Hal-Hal Lain
20. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini dikerjakan dengan
Negeri mengutamakan produksi dalam negeri
21. Persyaratan Komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan pekerjaan (secara rinci
Kerjasama tertuang dalam kontrak)
11
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
1111 // 1122
22. Pelaksana dan a. Pokja Pemilihan yang terdiri dari tim dari Biro PBJ
Seleksi b. Tim Teknis
Penyedia
23. Pedoman dan Apabila penyedia melakukan pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Pengumpulan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang di Indonesia. Secara lebih
Data Lapangan lengkap akan diatur dalam kontrak.
24. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada Penandatanganan Kontrak
Pejabat Pembuat Komitmen,
${ttd}
Triyas Pramesti
12
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))
1122 // 1122| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 August 2019 | Jasa Konsultansi Membangun Pusat Inovasi Digital & Industri Pada Pusat Inovasi Dan Pengembangan Sdm 4.0 | Kementerian Perindustrian | Rp 26,000,000,000 |
| 25 July 2019 | Studi Kelayakan Teknis Calon Lokasi Pemindahan Ibu Kota Negara Tahun Anggaran 2019 | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional | Rp 24,998,600,000 |
| 17 February 2024 | Jasa Konsultan Penyusunan Rencana Induk Bidang Kesehatan Indonesia (Ribk) | Kementerian Kesehatan | Rp 15,000,000,000 |
| 27 February 2025 | Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Induk Bidang Kesehatan Tahun 2025-2029 | Kementerian Kesehatan | Rp 8,000,000,000 |
| 12 September 2024 | Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Induk Bidang Kesehatan Tahun 2025-2029 | Kementerian Kesehatan | Rp 8,000,000,000 |