Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Induk Bidang Kesehatan Tahun 2025-2029

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53524047
Date: 22 November 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 8,000,000,000
Winner (Pemenang): Mckinsey Indonesia
NPWP: 010710234058000
RUP Code: 53526179
Work Location: Kantor Kemenkes - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
Lampiran 1                      
                                                  Nomor :                         
                                             BJ.01.01/A.I.1/4346/2024             
                                                                                  
                                                  Tanggal : 19 November 2024      
                                                                                  
                              KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                PENGADAAN KONSULTAN                               
               PENYUSUNAN RENCANA INDUK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2025-2029          
                                                                                  
                                  Uraian Pendahuluan1                             
                                                                                  
        1. Latar Belakang    Dalam upaya mengatasi tantangan untuk lebih mendekatkan dan
                         meningkatkan pemerataan akses pelayanan kesehatan yang bermutu,
                                                                                  
                         pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17
                         Tahun 2023. Regulasi ini menjadi tonggak dimulainya pelaksanaan
                         transformasi kesehatan yang menyeluruh. Pendanaan kesehatan
                                                                                  
                         memainkan peran krusial dalam mewujudkan transformasi kesehatan.
                         Sumber daya keuangan yang memadai diperlukan untuk memperluas
                                                                                  
                         cakupan layanan, meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan, meningkatkan
                         jumlah dan kualitas tenaga medis, serta mengembangkan sistem informasi
                                                                                  
                         kesehatan yang canggih untuk meningkatkan kualitas layanan, pemantauan
                         dan pengambilan keputusan yang lebih baik.               
                                                                                  
                             Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal
                         409 ayat (3) dan ayat (4), pendanaan kesehatan dialokasikan sesuai
                                                                                  
                         program kesehatan nasional dan kebutuhan kesehatan daerah dengan
                         memperhatikan penganggaran berbasis kinerja yang perlu dituangkan
                         dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan. Rencana Induk Bidang
                                                                                  
                         Kesehatan (RIBK) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran
                         bidang kesehatan jangka menengah (5 tahunan) yang bersifat adapatif
                                                                                  
                         terhadap transformasi kebijakan dan berbasis kinerja yang disusun
                         berdasarkan kebutuhan pembangunan kesehatan sesuai dengan Rencana
                                                                                  
                         Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana  
                         Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RIBK ini akan
                                                                                  
                         digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan daerah baik lintas
                         program dan lintas sektor dalam menyusun perencanaan anggaran yang
                                                                                  
                         berbasis kinerja dan mendukung pencapaian target sektor kesehatan.
                             RIBK ini mempunyai tujuan untuk menjadi alat dalam upaya melakukan
                                                                                  
                         harmonisasi target Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta
                         pemangku kepentingan lainnya dan harmonisasi perencanaan dan
                         penganggaran berbasis kinerja bidang kesehatan Pemerintah Pusat dan
                                                                                  
                                                                                  
          1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                         1                                        
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                      11 // 1122  
                         Pemerintah Daerah, swasta serta pemangku kepentingan lainnya. RIBK
                         berperan strategis untuk menggantikan 1Uraian Pendahuluan memuat
                                                                                  
                         gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                         kebijakan mandatory spending, yaitu minimal 5% dari APBN dan 10% dari
                                                                                  
                         APBD di luar belanja gaji dialokasikan untuk kesehatan yang telah
                         dihapuskan pada UU No 17 tahun 2023.                     
                                                                                  
                             Sesuai dengan amanah UU No 17 tahun 2023, Kementerian
                         Kesehatan mempunyai tanggung jawab dalam menyusun RIBK. RIBK ini
                                                                                  
                         menerjemahkan strategi pelaksanaan transformasi kesehatan yang secara
                         implisit tercantum dalam UU No 17 tahun 2023. Pada tahun 2022,
                                                                                  
                         Kementerian Kesehatan telah merumuskan 18 program prioritas di enam
                         pilar transformasi kesehatan mulai dari (i) transformasi layanan primer, (ii)
                         transformasi layanan sekunder, (iii) transformasi ketahanan sistem
                                                                                  
                         kesehatan, (iv) transformasi pembiayaan kesehatan, (v) transformasi talenta
                         dan budaya kesehatan dan (vi) transformasi teknologi dan digital kesehatan.
                                                                                  
                         Transformasi kesehatan dimaksudkan untuk percepatan pencapaian target
                         pembangunan kesehatan, sehingga sangat penting untuk mempertahankan
                                                                                  
                         momentum positif ini. Dalam menyusun konsep di atas, Kementerian
                         Kesehatan didukung oleh Prospera melalui Konsultan McKinsey and
                                                                                  
                         Company. Enam (6) Pilar transformasi tersebut telah dan diimplementasikan
                         baik di tingkat pusat maupun daerah untuk meningkatkan status kesehatan
                                                                                  
                         di Indonesia.                                            
                             Selain itu, dalam menjamin keberlangsungan upaya transformasi
                                                                                  
                         kesehatan yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, maka
                         transformasi kesehatan perlu diterjemahkan dalam Rencana Induk Bidang
                         Kesehatan (RIBK) tahun 2025-2029. Tujuan utama RIBK untuk memberikan
                                                                                  
                         panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pembangunan kesehatan
                         untuk memastikan tercapainya target pembangunan kesehatan sehingga
                                                                                  
                         dapat meningkatkan kesehatan penduduk Indonesia secara keseluruhan
                         untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 di tahun-tahun
                                                                                  
                         mendatang.                                               
                             Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan, maka
                                                                                  
                         RIBK harus sejalan dengan perencanaan pembangunan nasional yang
                         disusun oleh Bappenas. Saat ini Bappenas sedang menyusun RPJPN
                                                                                  
                         periode 2025-2045 dan RPJMN periode 2025 2029. Dalam menyusun
                         RPJPN dan RPJMN, Bappenas melakukan konsultasi dengan berbagai
                         pihak, termasuk dengan Kementerian Kesehatan. Dengan demikian konsep
                                                                                  
                         RIBK yang disusun oleh Kementerian Kesehatan seharusnya dapat
                                                                                  
                                         2                                        
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                      22 // 1122  
                         diakomodir oleh Bappenas dalam rancangan RPJMN tahun 2025-2029,
                         sehingga antara RPJMN dan RIBK dapat selaras. Mengacu pada jadual
                                                                                  
                         penyusunan RPJMN tahun 2025-2029, maka sasaran, arah kebijakan dan
                         strategi pelaksanaan pembangunan kesehatan yang dirumuskan oleh
                                                                                  
                         Kementerian Kesehatan harus segera disampaikan ke Bappenas.
                             RIBK ditetapkan oleh Presiden setelah RPJMN 2025-2029 ditetapkan.
                                                                                  
                         RIBK ini mengatur kebijakan pembangunan kesehatan yang harus
                         dipedomani oleh Kementerian Kesehatan, K/L yang terkait, provinsi,
                                                                                  
                         kabupaten/kota dan swasta dalam menyusun rencana strategis dan/atau
                         rencana kerja. Oleh karena itu, perumusan program kesehatan harus
                                                                                  
                         dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan semua aspek,
                         baik aspek utama maupun aspek penunjang. RIBK juga harus mengatur
                         sasaran, arah kebijakan, program, strategi, indikator dan indikasi kebutuhan
                                                                                  
                         anggaran sampai kabupaten/kota sehingga dapat digunakan sebagai
                         pengganti mandatory spending bidang kesehatan.           
                                                                                  
                             Status kesehatan Indonesia masih relative rendah yaitu pada urutan 96
                         dari 174 negara dengan Human Capital Index (HCI) 0,54. Dengan HCI 0,54
                                                                                  
                         berarti berdasarkan pendidikan dan status kesehatan saat ini, diperkirakan
                         anak Indonesia yang lahir saat ini, pada 18 tahun ke depan hanya dapat
                                                                                  
                         mencapai 54% potensi produktifitas maksimum. Oleh karena itu, untuk
                         dapat meningkatkan HCI Indonesia, Kementerian Kesehatan perlu
                                                                                  
                         mempelajari dan membandingkan program kesehatan yang selama ini
                         dilaksanakan oleh Indonesia dengan kebijakan negara lain sehingga dapat
                                                                                  
                         dirumuskan rancangan program pembangunan Kesehatan mengacu pada
                         praktek terbaik yang bisa diterapkan di Indonesia. Oleh karena itu, dalam
                         penyusunan RIBK, Kementerian Kesehatan perlu dibantu oleh konsultan
                                                                                  
                         yang bertaraf internasional, yang memahami program kesehatan di
                         Indonesia, negara-negara lain serta kondisi global yang mempengaruhi
                                                                                  
                         sektor kesehatan.                                        
                             Oleh karena itu, Kualifikasi konsultan yang dibutuhkan untuk
                                                                                  
                         penyusunan RIBK yaitu:                                   
                             Memahami substansi RPJPN, RPJMN, Renstra Kementerian
                                                                                  
                              Kesehatan dan transformasi kesehatan                
                             Memahami program dan strategi negara-negara lain yang telah
                                                                                  
                              berhasil dalam pembangunan Kesehatan                
                             Memahami kondisi global yang berpengaruh pada bidang kesehatan
                                                                                  
                             Memahami keterlibatan lintas sektor pada program kesehatan
                             Mempunyai pengalaman dalam menyusun strategi K/L lainnya
                                                                                  
                                         3                                        
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                      33 // 1122  
                             Memahami penetapan indikator dan indikasi kebutuhan anggaran.
                                                                                  
                             Memahami substansi perencanaan pusat dan daerah     
                                                                                  
        2. Maksud dan     Pengadaan konsultan untuk membantu Kementerian Kesehatan dalam
         Tujuan                                                                   
                          penyusunan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) 2025-2029 yang
                          akan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Strategis   
                          Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, RPJMD dan Rencana Strategis
                          Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memastikan target pembangunan
                                                                                  
                          nasional dapat tercapai. Program dan strategi diharapkan dapat
                          mempunyai daya ungkit untuk meningkatkan HCI Indonesia. 
                                                                                  
                                                                                  
        3. Sasaran        Sasaran dari pengadaan jasa konsultansi adalah terjaminnya ketersediaan
                          dokumen Rencana Induk Bidang Kesehatan Tahun 2025-2029. 
                                                                                  
                                                                                  
        4. Kebutuhan dan  a. Kebutuhan total anggaran sebesar Rp 8.000.000.000, yang akan
           Sumber            menyelesaikan output pekerjaan selama 4 minggu.      
           Pendanaan      b. Biaya pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Bidang
                             KesehatanTahun 2025-2029 diatur secara kontraktual setelah melalui
                             tahapan proses pengadaan Konsultan.                  
                          c. Sumber dana berasal dari RM yang tercantum dalam DIPA Kantor
                             Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, Unit Kerja Biro
                             Perencanaan dan Anggaran.                            
                                                                                  
                                                                                  
        5. Metode         Metode  pengadaan yaitu Penunjukan Langsung dengan      
           Pengadaan      mempertimbangkan:                                       
                          a. Regulasi                                             
                                                                                  
                          b. Profil Badan Jasa Konsultansi                        
                          c. Kelanjutan Pekerjaan.                                
                                                                                  
                                                                                  
        6. Nama dan       Pejabat Pembuat Komitmen : Triyas Pramesti              
           Organisasi     Unit Kerja: Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan
           Pejabat Pembuat                                                        
           Komitmen                                                               
                                                                                  
                                    Data Penunjang2                               
                                                                                  
        7. Data Dasar     Data dasar yang digunakan adalah pencapaian indikator di Kemenkes 5
                          tahun terakhir yang berkaitan dalam RIBK, data penunjang lainnya dari
                                                                                  
                          Ditjen terkait, serta data benchmark pengalaman negara lain.
                                                                                  
        8. Standar Teknis Sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam penggunaan anggaran
                          bersumber RM di Kementerian Kesehatan                   
                                                                                  
        9. Referensi Hukum 1. Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
                          2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan
                                                                                  
          2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                                         4                                        
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                      44 // 1122  
                             Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
                             Kesehatan;                                           
                          3. Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2021 tentang Kementerian
                             Kesehatan (lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
                             83);                                                 
                                                                                  
                          4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
                             Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; 2Data
                             penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan
                             pekerjaan.                                           
                          5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                             Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
                             Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
                          6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                                  
                             Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                             Barang/ Jasa Internasional.                          
                                                                                  
        10. Rangkaian    Penyusunan RIBK 2025-2029 telah dilakukan sejak awal Tahun 2024,
           Keluaran      dengan rincian keluaran yang telah diselesaikan berupa:  
           Penyusunan                                                             
           RIBK (tahap    No              Keluaran                Waktu           
           sebelumnya)    1   Dokumen hasil reviu rencana induk bidang Maret      
                                                                                  
                              kesehatan yang  telah ada   yang                    
                              dikembangkan bersama oleh Kementerian               
                              Kesehatan, Prospera, dan tim Bank Dunia,            
                              mencakup:                                           
                               a. Daftar program prioritas indikatif yang         
                                 telah divalidasi (termasuk isu-isu               
                                 potensial dan rekomendasi) untuk                 
                                 mendukung  agenda   transformasi                 
                                 Kemenkes untuk RIBK.                             
                                                                                  
                               b. Dokumen hasil identifikasi penyesuaian          
                                 yang diperlukan untuk mencapai dampak            
                                 yang diinginkan                                  
                                                                                  
                          2   Dokumen hasil identifikasi impact/outcome Maret-April
                              pembangunan sektor kesehatan yang menjadi           
                              prioritas dalam transformasi kesehatan,             
                              indikator sasaran strategis (ISS) dan indikator     
                              kinerja program (IKP), yang sesuai,                 
                              mencakup:                                           
                               a. Daftar opsi pengungkit kebijakan yang           
                                 telah divalidasi untuk mencapai hasil            
                                 strategis - dengan penilaian potensi yang        
                                                                                  
                                 didasarkan pada konteks Indonesia                
                               b. Dokumen hasil identifikasi daftar opsi          
                                 untuk pengungkit kebijakan tambahan              
                                 dari negara lain yang selaras dengan             
                                 RIBK 2025-2029.                                  
                                                                                  
                          3   Dokumen  hasil identifikasi keselarasan April       
                              program lintas unit utama (Eselon 1) di             
                                         5                                        
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                      55 // 1122  
                              lingkungan Kementerian Kesehatan sehingga           
                              menghasilkan konsolidasi perencanaan                
                              dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan                
                              2025-2029 yang kohesif dengan sudut                 
                                                                                  
                              pandang Kemenkes; mencakup: Laporan                 
                              hasil diskusi dengan unit utama di lingkungan       
                              Kementerian Kesehatan dan Dokumen                   
                              identifikasi keselarasan program program            
                              yang dipilih                                        
                          4    a. Dokumen    hasil    identifikasi Juni – Juli    
                                 impact/outcome pembangunan sektor                
                                 kesehatan yang telah memuat indikator            
                                 kinerja kegiatan (IKK) sebagai tambahan          
                                                                                  
                                 dari indikator sasaran strategis (ISS) dan       
                                 indikator kinerja program (IKP).                 
                               b. Dokumen persiapan sosialisasi ISS, IKP          
                                 dan     IKK    dengan   lintas                   
                                 Kementerian/Lembaga, Pemda, dan                  
                                 Swasta.                                          
                                                                                  
                          5   Dokumen  hasil identifikasi keselarasan Juli - Agustus
                              program Lintas Kementerian, Pemangku                
                              Kepentingan lainnya termasuk sektor swasta          
                              dan   pemerintah daerah  sehingga                   
                              menghasilkan konsolidasi perencanaan                
                                                                                  
                              dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan                
                              2025-2029 yang kohesif dengan sudut                 
                              pandang Kemenkes; mencakup: hasil diskusi           
                              dan identifikasi keselarasan program program        
                              yang dipilih dan mengidentifikasi bidang-           
                              bidang      yang       memerlukan                   
                              kolaborasi/dukungan dari kementerian lain           
                              dan pemerintah daerah                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
        11. Lingkup        Membuat proyeksi biaya indikatif untuk sasaran dan target program
           Pekerjaan       prioritas yang telah diidentifikasi untuk pemerintah pusat, pemerintah
                           daerah, mitra pembangunan, masyarakat termasuk swasta dalam
                           rencana induk bidang kesehatan 2025-2029 yang kohesif  
                           Tahap pertama:                                         
                           1) Memahami proses penganggaran berbasis kinerja dan penyusunan
                                                                                  
                             rancangan proyeksi biaya dan menyelaraskan dokumen dengan
                             prioritas dan sasaran strategis secara keseluruhan. Program-program
                             yang akan dianggarkan harus mencakup program-program 2025-
                             2029 dan rencana fiskal anggaran yang telah difinalisasi.
                           2) Menyusun mekanisme dan tools untuk pemetaan kebutuhan
                             anggaran berbasis kinerja, melakukan validasi data anggaran yang
                             telah dipetakan, serta mendampingi Kemenkes dalam menyusun
                             pemetaan kebutuhan anggaran prioritas 2025-2029.     
                                                                                  
                                         6                                        
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                      66 // 1122  
                           3) Mengkonsolidasikan berbagai sumber pendanaan yang   
                             diformulasikan sebagai pembagian peran pemenuhan anggaran dari
                             berbagai sektor seperti Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah,
                             dan swasta.                                          
                                                                                  
                           4) Mengidentifikasi penyelarasan asumsi perhitungan indikatif
                             kebutuhan anggaran dalam rencana lima tahun RIBK, dari segi
                             asumsi ekonomi, politis, lingkungan, sosial, maupun hasil
                             penyelarasan dengan komitmen internasional.          
                           Tahap Kedua:                                           
                           1) Menyempurnakan pengelolaan penyusunan kerangka pendanaan
                             yang efektif, efisien, dan berkelanjutan sesuai target sasaran RIBK;
                           2) Menyusun proyeksi kebutuhan pendanaan yang merefleksikan
                             kebutuhan dan ketersediaan anggaran kesehatan sesuai RIBK.
                                                                                  
                           3) Menyusun pemetaan peran dan porsi indikasi kebutuhan anggaran
                             dalam pencapaian target RIBK pada pemerintah pusat (K/L terkait),
                             pemerintah daerah, dan masyarakat termasuk swasta.   
                           Tahap Ketiga:                                          
                           4) Menyusun rencana aksi secara rinci untuk menerjemahkan
                             kebutuhan anggaran terhadap program dan kegiatan prioritas yang
                             selaras dalam RIBK, serta diselaraskan dengan dokumen
                             perencanaan penganggaran yang diterbitkan oleh para pemangku
                             kepentingan                                          
                                                                                  
                           5) Menyusun kerangka pengelolaan pendanaan kesehatan, dalam hal
                             sinergitas sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan anggaran yang
                             efektif dan efisien, serta peningkatan inovasi pendanaan.
                           6) Memberikan perbaikan dan pandangan top down tentang 
                             pengeluaran yang diselaraskan dengan prioritas strategis untuk
                             memungkinkan pengambilan keputusan oleh Kementerian/lembaga
                             dan pemerintah daerah untuk mencapai dampak dan hasil
                             pembangunan sektor kesehatan.                        
                                                                                  
                                                                                  
        12. Keluaran     Keluaran yang dihasilkan penyedia adalah sebagai berikut:
                                                                                  
                                                                                  
                          No                Output                 Waktu          
                          1   Dokumen awal dalam bentuk narasi hasil Minggu 1-4   
                              perhitungan proyeksi indikatif kebutuhan            
                              anggaran untuk sasaran dan target program           
                              prioritas untuk pemerintah pusat, pemerintah        
                              daerah, mitra pembangunan, masyarakat               
                              termasuk swasta dalam rencana induk bidang          
                              kesehatan 2025-2029 yang kohesif, mencakup          
                               a. Dokumen pedoman mekanisme dan tools             
                                                                                  
                                 menghitung dan validasi hasil proyeksi           
                                 indikatif pendanaan untuk seluruh sasaran        
                                 dan target program prioritas RIBK.               
                               b. Dokumen metodologi pengembangan                 
                                 pemetaan proyeksi indikatif pendanaan            
                                 dari  berbagai sumber  anggaran                  
                                                                                  
                                                                                  
                                         7                                        
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                      77 // 1122  
                                 pemerintah dan non-pemerintah.                   
                               c. Dokumen kajian dasar penyelarasan               
                                 asumsi perhitungan proyeksi indikatif            
                                 kebutuhan anggaran jangka menengah               
                                                                                  
                                 lima tahun RIBK.                                 
                               d. Dokumen hasil perhitungan proyeksi              
                                 indikatif pendanaan pada sasaran dan             
                                 target kinerja RIBK 2025-2029 lingkup            
                                 sasaran/tujuan strategis yang menjadi            
                                 ampuan satu unit Direktorat Jenderal dari        
                                 berbagai sumber dana yang tervalidasi.           
                                                                                  
                                                                                  
                          2   Dokumen  dalam  bentuk narasi hasil Minggu 5 – 8    
                              perhitungan proyeksi indikatif kebutuhan            
                              anggaran untuk sasaran dan target program           
                              prioritas untuk pemerintah pusat, pemerintah        
                                                                                  
                              daerah, mitra pembangunan, masyarakat               
                              termasuk swasta dalam rencana induk bidang          
                              kesehatan 2025-2029 yang kohesif, mencakup:         
                               a. Dokumen penyempurnaan akhir atas                
                                 konsep pengeluaran jangka menengah               
                                 terhadap program dan kegiatan prioritas          
                                 yang telah diidentifikasi dalam RIBK.            
                               b. Dokumen hasil perhitungan proyeksi              
                                                                                  
                                 indikatif pendanaan pada sasaran dan             
                                 target kinerja RIBK 2025-2029 lingkup            
                                 sasaran/tujuan strategis yang menjadi            
                                 ampuan   empat   unit Direktorat                 
                                 Jenderal/Badan dari berbagai sumber              
                                 dana  (pemerintah pusat, pemerintah              
                                 daerah, mitra pembangunan, masyarakat            
                                 termasuk swasta) yang tervalidasi.               
                               c. Dokumen penyelarasan data dan asumsi            
                                                                                  
                                 yang dapat diberikan Kemenkes kepada             
                                 K/L lain (Kemenkeu, Kemendagri, atau             
                                 lainnya) untuk melakukan pemetaan porsi          
                                 indikatif kebutuhan anggaran pada                
                                 pemerintah pusat (K/L terkait), pemerintah       
                                 daerah, mitra pembangunan, dan                   
                                 masyarakat termasuk swasta dalam RIBK            
                                                                                  
                          3   Dokumen akhir dalam bentuk narasi hasil Minggu 9 – 12
                              perhitungan proyeksi indikatif kebutuhan            
                              anggaran untuk sasaran dan target program           
                              prioritas untuk pemerintah pusat, pemerintah        
                              daerah, mitra pembangunan, masyarakat               
                                                                                  
                              termasuk swasta dalam rencana induk bidang          
                              kesehatan 2025-2029 yang kohesif, mencakup:         
                               a. Dokumen hasil perhitungan proyeksi              
                                 indikatif pendanaan pada sasaran dan             
                                         8                                        
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                      88 // 1122  
                                 target kinerja RIBK 2025-2029 seluruh            
                                 lingkup sasaran/tujuan strategis (enam           
                                 sasaran strategis) dari berbagai sumber          
                                 dana yang tervalidasi.                           
                                                                                  
                               b. Dokumen rencana aksi strategis yang             
                                 terperinci untuk program dan kegiatan            
                                 prioritas dalam sasaran strategis yang           
                                 selaras dengan rancangan RIBK                    
                               c. Dokumen penyelarasan rencana aksi               
                                 terperinci sesuai sasaran strategis RIBK         
                                 terkait    dengan      dokumen                   
                                 perencanaan/penganggaran  para                   
                                 pemangku kepentingan                             
                                                                                  
                               d. Dokumen kaidah pengelolaan pendanaan            
                                 kesehatan dalam hal integrasi sumber             
                                 pendanaan, pemanfaatan efektif, dan              
                                 inovasi pendanaan.                               
                                                                                  
                         Sesuai dengan ketersediaan anggaran, maka output sementara yang akan
                         dicapai hanya sampai pada nomor 2 untuk 4 minggu.        
                                                                                  
        13. Peralatan,   Fasilitas yang disediakan oleh KPA/PPK/Tim Teknis adalah Data dan
           Material,     informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan pelaksanaan kerja.
           Personil dan                                                           
           Fasilitas dari                                                         
                                                                                  
           Pejabat Pembuat                                                        
           Komitmen                                                               
                                                                                  
        14. Peralatan dan Peralatan komputer, ATK dan perjalanan yang diperlukan oleh penyedia
           Material dari                                                          
           Penyedia Jasa                                                          
           Konsultansi                                                            
                                                                                  
        15. Lingkup      Melakukan tindakan-tindakan sesuai lingkup pekerjaan dan berkomunikasi
           Kewenangan    dengan Kementerian Kesehatan.                            
           Penyedia Jasa                                                          
                                                                                  
                                                                                  
        16. Jangka Waktu  Jangka waktu penyelesaian kegiatan bulan Oktober - November 2024
           Penyelesaian                                                           
           Kegiatan                                                               
                                                                                  
                                                                                  
        17. Personil      Rincian personil yang dibutuhkan minimal sebagai berikut:
                                                                                  
                            Posisi            Kualifikasi          Minimal        
                                                                 Orng/Minggu      
                                                                                  
                           Tenaga Manajemen                                       
                           Committee  Terdiri dari Project Director, Co 4 OM     
                           Leadership project Director dan Project                
                                      Leadership.                                 
                                                                                  
                                         9                                        
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                      99 // 1122  
                                     Pendidikan terakhir minimal S-2             
                                     Mempunyai pengalaman minimal 10             
                                      tahun terkait perencanaan dan               
                                      program sektor kesehatan K/L .              
                                                                                  
                                     Sudah  pernah bekerja dengan                
                                      Kemenkes sebelumnya.                        
                                     Bertugas  untuk  memberikan                 
                                      keputusan, arahan, pengaturan               
                                      berdasarkan penyampaian dari para           
                                      expert. Memberikan  laporan                 
                                      kegiatan dan bertanggungjawab atas          
                                      pelaksanaan kegiatan secara                 
                                      keseluruhan.                                
                                                                                  
                           Tenaga Ahli                                            
                           Engageme  Pendidikan terakhir minimal S-2 1 OM        
                           nt Manager  Mempunyai pengalaman minimal 8            
                                                                                  
                                      tahun terkait perencanaan dan               
                                      program sektor kesehatan pada K/L.          
                                     Bertugas melakukan kolaborasi dan           
                                      diskusi serta membantu senior               
                                      expert dalam menyelesaikan tugas            
                                     Memiliki kemampuan bahasa inggris           
                                                                                  
                           Associates/  Terdiri dari ahli yang berpengalaman 3 OM
                           Business   di bidang 6 Sistem Kesehatan yaitu          
                           Analysts   development; Health Administration          
                                      &  medical; Digital health; Health          
                                      human resource; financing; etc              
                                                                                  
                                     Pendidikan terakhir minimal S-2             
                                      dan/atau mempunyai pengalaman               
                                      sejenis terkait perencanaan dan             
                                      penganggaran minimal 10 tahun.              
                                     Bertugas  untuk   melakukan                 
                                      kolaborasi dan diskusi, melakukan           
                                      analisis, mewawancarai pihak                
                                      terkait, merencanakan dan                   
                                      memfasilitasi     lokakarya,                
                                                                                  
                                      menerjemahkan kesimpulan menjadi            
                                      rekomendasi, membantu senior                
                                      expert  dalam  menyelesaikan                
                                      tugasnya, serta menyusun narasi             
                                      dari keluaran dokumen yang                  
                                      ditentukan.                                 
                                                                                  
                           Tenaga Teknis dan Pendukung                            
                           Content   Pendidikan terakhir minimal S-2 2 OM        
                           Expert    mempunyai pengalaman minimal 10             
                                      tahun terkait perencanaan dan               
                                      program sektor kesehatan pada K/L.          
                                                                                  
                                                                                  
                                        10                                        
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                      1100 // 1122
                                     Bertugas  untuk   melakukan                 
                                      kolaborasi melakukan analisis,              
                                      mewawancarai  pihak terkait,                
                                      merencanakan dan memfasilitasi              
                                                                                  
                                      lokakarya,    menerjemahkan                 
                                      kesimpulan menjadi rekomendasi              
                                      serta membantu senior expert dalam          
                                      menyelesaikan tugasnya.                     
                                                                                  
                           Analytic  Pendidikan terakhir minimal S-1 dari 1 OM   
                           Team  &    universitas terkemuka dan/atau              
                           Research   mempunyai  pengalaman R&D                   
                           Team       minimal 2 tahun.                            
                                     Bertugas untuk melakukan research           
                                      terhadap isu yang berkembang,               
                                      memberikan masukan untuk project            
                                      yang berjalan.                              
                                                                                  
                           World     Pendidikan terakhir minimal S-2 1 OM        
                           Class     Mempunyai keahlian minimal 10               
                           Graphics   tahun dalam bidang desain grafis,           
                                                                                  
                           Support    transformasi digital atau sejenis.          
                                     Bertugas  untuk   membantu                  
                                      memecahkan   masalah  dan                   
                                      membangun   ide-ide selama                  
                                      berdiskusi baik dengan expert               
                                      maupun tim lain.                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         18. Jadwal      Jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut: 
                                                                                  
            Tahapan                                                               
                           No            Aktivitas              Timeline          
            Pelaksanaan                                                           
                           1   Penyedia menyampaikan output 2.a – 20 Desember 2024
            Kegiatan                                                              
                               1.c                                                
         19. Laporan      a. Laporan pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari:     
                             Dokumen Rencana Induk Bidang Kesehatan Tahun 2025-2029
                             Penyerahan laporan pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya 20
                             Desember 2024 setelah tanggal yang ditentukan.       
                                                                                  
                                                                                  
                                      Hal-Hal Lain                                
         20. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini dikerjakan dengan
            Negeri       mengutamakan produksi dalam negeri                       
                                                                                  
         21. Persyaratan Komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan pekerjaan (secara rinci
            Kerjasama    tertuang dalam kontrak)                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        11                                        
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
                                                                      1111 // 1122
         22. Pelaksana dan a. Pokja Pemilihan yang terdiri dari tim dari Biro PBJ 
            Seleksi       b. Tim Teknis                                           
            Penyedia                                                              
                                                                                  
         23. Pedoman dan Apabila penyedia melakukan pengumpulan data lapangan harus memenuhi
            Pengumpulan  persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang di Indonesia. Secara lebih
            Data Lapangan lengkap akan diatur dalam kontrak.                      
                                                                                  
         24. Alih        Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                                                                                  
            Pengetahuan  menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                         pengetahuan kepada Penandatanganan Kontrak               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                             Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                                  
                                                                                  
                                               ${ttd}                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                             Triyas Pramesti                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        12                                        
                                                                                  
     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))                     
                                                                      1122 // 1122
Tenders also won by Mckinsey Indonesia
Authority
15 August 2019Jasa Konsultansi Membangun Pusat Inovasi Digital & Industri Pada Pusat Inovasi Dan Pengembangan Sdm 4.0Kementerian PerindustrianRp 26,000,000,000
25 July 2019Studi Kelayakan Teknis Calon Lokasi Pemindahan Ibu Kota Negara Tahun Anggaran 2019Kementerian Perencanaan Pembangunan NasionalRp 24,998,600,000
17 February 2024Jasa Konsultan Penyusunan Rencana Induk Bidang Kesehatan Indonesia (Ribk)Kementerian KesehatanRp 15,000,000,000
27 February 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Induk Bidang Kesehatan Tahun 2025-2029Kementerian KesehatanRp 8,000,000,000
12 September 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Induk Bidang Kesehatan Tahun 2025-2029Kementerian KesehatanRp 8,000,000,000