URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN RUANG REHAB KUSTA, MELATI, EDELWEIS,
GRAHA SERUNI, GRAHA LILY DAN GEDUNG KANTOR
RSUP Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Rumah sakit adalah tipe bangunan yang kompleks dan mempunyai
banyak elemen yang saling berinteraksi di dalammnya, dari sisi
bangunan rumah sakit merupakan salah satu gedung pelayanan
kesehatan yang perlu penanganan tersendiri yang perlu diperhatikan
unsur sarana penunjang bangunannya agar lingkungan rumah sakit
tetap bersih dan sehat sesuai dengan standar yang ditetapkan.
RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dalam mewujudkan visinya yaitu
menjadi Green Hospital terdepan dengan layanan kesehatan yang
modern di Indonesia tahun 2024 serta terus berkomitmen untuk
menerapkan prinsip BDRS yaitu bebas bau, bebas debu, bebas rokok
dan bebas sampah.
RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar sebagai institusi pelayanan
kesehatan di mana di dalamnya terdapat bangunan, peralatan,
manusia (petugas, pasien dan pengunjung) dan kegiatan pelayanan
kesehatan, selain dapat menghasilkan dampak positif berupa produk
pelayanan kesehatan yang baik terhadap pasien dan memberikan
keuntungan retribusi bagi pemerintah dan lembaga pelayanan itu
sendiri, rumah sakit juga dapat menimbulkan dampak negatif berupa
pengaruh buruk kepada manusia, seperti sampah dan limbah rumah
sakit yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sumber
penularan penyakit dan menghambat proses penyembuhan serta
pemulihan penderita. Sehingga kita perlu menjaga kebersihan di
lingkungan rumah sakit.
Seseorang akan merasa nyaman jika rumah sakit yang mereka
kunjungi memiliki tingkat kebersihan dan kerapian yang tinggi. Hal ini
jelas membuktikan bahwa pemeliharaan rumah sakit juga sangat
mempengaruhi kepuasan dan penilaian masyarakat terhadap
pelayanan di rumah sakit. Pemeliharaan di rumah sakit harus di
pantau juga angka kumannya dalam artian bahwa cleaning service itu
tidak hanya bersih kasat mata dan juga harus bersih angka kuman,
menurut peraturan pedoman sanitasi rumah sakit ada standar-standar
yang harus dipenuhi dalam rangka kebersihan rumah sakit ini. Selain
itu fisik gedung juga harus terstandar baik Gedung Pelayanan Rawat
Jalan, Rawat Inap maupun Gedung Kantor harus terstandarisasi atau
terakreditasi oleh karena itu harus dilakukan pemeliharaan gedung
untuk memenuhi standar tersebut. Untuk itu RSUP Dr. Tadjuddin
Chalid menganggarkan khusus untuk Pemeliharaan Gedung
Pelayanan Ruang Rehab Kusta, Melati, Edelweis, Graha Seruni, Graha
Lily dan Gedung Kantor tersebut dalam RKA-KL Tahun 2024.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
: Pemeliharaan Ruang Rehab Kusta, Melati, Edelweis, Graha Seruni, Graha Lily
2. Uraian Singkat
dan Gedung Kantor RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, yang dimaksud
Pekerjaan
meliputi :
a. Pekerjaan Ruang Rehab Kusta
b. Pekerjaan Ex Gudang Farmasi
c. Pekerjaan Ruang Melati
d. Pekerjaan Ruang Edelweis
e. Pekerjaan Gedung Graha Seruni
f. Pekerjaan Pembongkaran dan Perapihan Pintu Akses Radiologi
g. Pekerjaan Gedung Graha Lily
h. Pekerjaan Gedung Kantor
i. Pekerjaan Pembersihan Akhir
1. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga
ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan
peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
termaksud.
2. Penyedia Jasa / Kontraktor bertanggung jawab mengenai keamanan
dan ketentraman selama pelaksanaan pekerjaan.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa / Kontraktor harus
melakukan konsultasi dengan Pemberi Tugas untuk menetapkan
tahapan – tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4. Penyedia Jasa / Kontraktor diwajibkan membuat rambu-rambu
petunjuk dan pengamanan terhadap semua fasilitas lingkungan area
disekitar pelaksanaan pekerjaan.
5. Semua kerusakan atau gangguan yang ditimbulkan sebagai akibat dari
pelaksanaan pekerjaan ini adalah tanggung jawab Penyedia Jasa /
Kontraktor sepenuhnya. Seperti pertanaman, jalan, saluran ataupun
sarana lainnya yang berada diarea atau lokasi.
6. Penyedia Jasa / Kontraktor menyediakan gudang untuk tempat
penampungan material / bahan dalam jumlah dan ukuran yang sesuai
dengan kebutuhan.
7. Penyedia Jasa / Kontraktor dilarang menimbun atau menumpuk
material pada lokasi pekerjaan.
Makassar,| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2024 | Pekerjaan Konstruksi 5195 M2 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 11,512,400,000 |
| 6 March 2024 | Lanjutan Renovasi Gedung Dan Bangunan | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 7,000,000,000 |
| 6 March 2023 | Pembangunan Pendopo Kantor Bupati Tanah Bumbu | Kab. Tanah Bumbu | Rp 6,500,000,000 |
| 22 August 2024 | Pekerjaan Perbaikan Dinding Acp Bagian Selatan Gedung Pjt | Kementerian Kesehatan | Rp 5,497,937,000 |
| 15 March 2024 | Pemeliharaan Gedung Bertingkat Pekerjaan Perbaikan Acp Dan Dinding Kaca Gedung Pjt | Kementerian Kesehatan | Rp 5,497,937,000 |
| 29 December 2021 | Pembangunan Gedung Kantor Bws Sulawesi III Prov. Sulawesi Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,255,000,000 |
| 28 October 2025 | Pemeliharaan Gedung Bertingkat (Pengadaan Langsung) | Kementerian Kesehatan | Rp 3,622,082,000 |
| 7 August 2023 | Pembangunan Lanjutan Rumah Susun Pondok Pesantren Modern Junaidiyah Kab Bone | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,429,535,000 |
| 23 November 2023 | Pemeliharaan Gedung Bertingkat Pengecetan Dinding Luar Infection Center | Kementerian Kesehatan | Rp 2,737,941,000 |
| 25 March 2024 | Lanjutan Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Nahdliyin Agrobisnis Gunung Lerang Kab Bone | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,072,712,000 |