URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN FURNITURE KEBUTUHAN RAWAT JALAN TERPADU
(MEUBELAIR NON CUSTOM)
A. Lokasi pekerjaan :
RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang
B. Uraian perkerjaan :
Pengadaan Furniture kebutuhan untuk gedung Rawat Jalan Terpadu (Meubelair Non Custom)
untuk mendukung pelayanan pasien umum dan pasien jiwa di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang.
NO NAMA BARANG SPESIFIKASI SATUAN VOLUME
1 Kursi kerja petugas Indachi Aviero II AL, alumunium, TC, armrest, beroda, Buah 18
ada sandaran punggung, bisa diadjust naik turun,
material kuat
2 Kursi dokter Indachi Aviero II AL, alumunium, TC, armrest, beroda, Buah 22
ada sandaran punggung, bisa diadjust naik turun,
material kuat
3 Kursi pasien Indachi Revio, steel chrome, ada sandaran punggung, Buah 22
material kuat
4 Kursi pelanggan cafe Indachi Revio, steel chrome, ada sandaran punggung, Buah 16
material kuat
5 Kursi pantry (makan Indachi ST – 2, chrome, fabric, stacking chair, Buah 16
dan rapat) material kuat
6 Sofa 2 seater Busa inoac tebal 8 cm, lapis oscar canfero, rangka Buah 2
kayu oven, kualitas bagus dan kuat
7 Sofa tunggu 2 seater Busa inoac tebal 8cm, lapis oscar canfero, rangka Buah 68
kayu oven, berkualitas bagus dan kuat, uk 120 cm x
80 cm x 40 cm
8 Bar stool Indachi ST-22, hydrolic round base, t : 96 cm – 116 Buah 3
cm
9 Meja pelanggan Indachi CTR B- Glazed diameter 50 cm, T : 41 cm Buah 4
10 Food warmer display Stainless steel HL 201 food grade Unit 2
11 Kursi tindakan Rangka stainless steel kuat, dudukan bulat lapis oscar Buah 3
setara canfero, warna latte, bentuk bulat, tidak
beroda, dudukan bisa diadjust naik turun
C. Spesifikasi bahan :
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
D. Jadwal pelaksanaan pekerjaan :
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung mulai
kerja sesuai dengan SPMK.
E. Metode pengadaan :
Metode pengadaan : Pengadaan Langsung
Sesuai Panduan Pengadaan Barang Jasa Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang (Soerojo
Hospital), Pasal 38, ayat (1), huruf (a) : Pengadaan barang/ jasa konsultansi dengan nilai paling
banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).