URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMELIHARAAN
GEDUNG DAN BANGUNAN RSUP SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat
potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan
https://wbs.kemkes.go.id. Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silahkan unggah dokumen
pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF..
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMELIHARAANGEDUNG DAN BANGUNAN RSUP SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Latar Belakang
Sesuai dengan Permenkes nomor 26 tahun 2022, bahwa Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna,
pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan secara serasi, terpadu, dan
berkesinambungan
Berkaitan dengan hal tersebut maka dalam pelaksanaannya perlu dilengkapi dengan DED
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan RSUP Surakarta. Optimalisasi tugas pokok dan fungsi
RSUP Surakarta memerlukan pewadahan kegiatan yang memadai. Dalam rangka
mempertahankan kondisi gedung dan bangunan tetap berfungsi dengan baik, maka perlu
dilakukan pemeliharaan gedung dan bangunan secara berkala, yang mana dibutuhkan proses
dan produk perencanaan yang stratejik selain juga komprehensif. Produk perencanaan
pemeliharaan gedung dan bangunan ini menganalisa dari aspek fungsional, aspek estetika dan
aspek keamanan gedung dan lingkungan sehingga dapat meningkatkan performance gedung
dan bangunan di lingkungan RSUP Surakarta.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Sehubungan dengan hal di atas maka pada Tahun Anggaran 2024 ini, RSUP Surakarta
akan melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan RSUP Surakarta dengan menggunakan APBN
Tahun Anggaran 2024.
Untuk mewujudkan maksud tersebut di atas, maka dibuatlah Kerangka Acuan Kerja
(KAK) yang dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan yang memuat masukan, azas,
kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan selanjutnya diinterpretasikan
dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan adanya KAK ini diharapkan Konsultan dapat
melakukan tugasnya dengan baik guna menghasilkan keluaran secara optimal.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan
Gedung dan Bangunan RSUP Surakartaadalah membantu penyedia jasa untuk
merencanakan DED Pemeliharaan Gedung dan Bangunan RSUP Surakarta.
3. Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dalam rangka menyusun DED Pemeliharaan Gedung dan
Bangunan RSUP Surakarta adalah tersedianya dokumen perencanaan teknis sebagai acuan
kegiatan Pelaksana Pemeliharaan Gedung dan Bangunan di lingkungan RSUP Surakarta.
4. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Supatno, S.Kep, Ners
Proyek/Satuan Kerja : RSUP Surakarta
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2024
6. Ruang Lingkup Kegiatan, Lokasi, Data dan Fasilitas Penunjang
a. Lingkup Pekerjaan yang harus dilakukan penyedia jasa Konsultansi Perencanaan secara
garis besar meliputi menyiapkan dokumen perencanaan, alih pengetahuan dan tertib
administrasi maupun keuangan didalam penyelengaraan Perencanaan DED Pemeliharaan
Gedung dan Bangunan RSUP Surakarta.
b. Kegiatan yang harus dilakukan konsultan dapat diuraikan sebagai berikut antara lain :
1) Persiapan pelaksanaan desain.
2) Tahap perencanaan/ desain kegiatan ini meliputi:
c. Lokasi Pekerjaan :RSUP Surakarta di Jalan Prof. Dr. Soeharso No. 28 Jajar Laweyan
Surakarta.
d. Data dan fasilitas yang disediakan PPK :
7. Produk yang Dihasilkan
Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
a. Gambar A3
b. Spesifikasi Teknis/RKS
c. BoQ, Rencana Anggaran Biaya (disertai backup perhitungan volume)
d. Soft copy Flasdisk gambar dan dokumen
e. Album Foto
8. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan penyusunan DED Pemeliharaan Gedung dan Bangunan RSUP Surakarta
dilaksanakan selama 90 ( sembilan puluh ) hari kalender setelah diterbitkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
9. Jenis Kontrak
Kontrak Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan ini adalah
Lumpsum
10. Spesifikasi Teknis
Standar-standar teknis yang digunakan adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) yang
berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan konstruksi.Penyusunan Analisa
mengacu pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan Dinas Cipta Karya yang berlaku pada saat itu.
Surakarta, 1 April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen Medis dan
Konstruksi
Supatno, S.Kep,Ners
NIP.197111251991031001