KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSULTAN MASTER PLAN RSTC
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Latar Belakang : RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, didirikan pada tanggal 24 Desember 1982
sebagai rumah sakit Regional Rujukan Penyakit Kusta di wilayah Timur
Indonesia. Menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sejak tahun
2010. Sejak saat itu rumah sakit Kusta ini berubah nama menjadi RSK
Dr. Tadjuddin Chalid Makassar. Lalu pada tahun 2019 berubah kembali
menjadi RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar kelas B dengan kapasitas
layanan kesehatan sebanyak 200 beds (tempat tidur). Tahun 2022 lalu
terdapat perubahan SOTK, pengintegrasian Balai Besar Kesehatan Paru
Masyarakat dan Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat dengan RSUP
Dr. Tadjuddin Chalid, Makassar.
Saat ini telah terakreditasi Paripurna versi LAM KPRS. Memiliki 23
layanan spesialistik dan 14 layanan subspesialistik. Memiliki 4 layanan
unggulan : Bedah Vaskuler, Pelayanan Kesehatan Mata, Rehabilitasi
Medik dan Geriatri.
Sudah memiliki SIMRS dan menerapkan rekam medis elektronik, serta
memiliki sistem data dan informasi pelayanan kefarmasian SIMPLE
FAST: Sistem Pelayanan Farmasi Terintegrasi) serta E-Clinical Pathway
: monitoring penerapan Clinical Pathway dalam rangka kendali mutu
dan kendali biaya rumah sakit.
RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, telah berperan aktif dalam pelayanan
kesehatan bagi masyarakat Makassar maupun Indonesia Timur pada
umumnya. Bahwa RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, dalam
perkembangannya semakin membutuhkan sarana prasarana serta
fasilitas bangunan gedung berdasarkan layanan unggulan yang telah
ditetapkan. Selain itu perencanaan fasilitas bangunan tersebut untuk
memenuhi pelayanan kesehatan jangka panjang dengan telah
memprediksi akan pengembangan rumah sakit.
Dalam hal Pembangunan pengembangan yang berkelanjutan maka
diperlukan Master Plan untuk membantu memperkuat Visi dan Misi
RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dalam menetapkan tujuan jangka
panjang dan strategi untuk mencapai tujuan tersebut serta menjadi
acuan pentahapan Pembangunan yang berkelanjutan secara terarah,
efektif dan efesien.
RUANG LINGKUP
2. Lingkup Pekerjaan : Konsultan Master Plan RSTC RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, yang
dimaksud meliputi :
a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan dan membuat interpretasi secara garis besar terhadap
KAK.
b. Identifikasi Kebutuhan Unit Bangunan sebagai Rencana Induk
Rumah Sakit
c. Kajian Regulasi yang memiliki relevansi Analisa Makro
d. Kajian Lingkungan Makro; Sirkulasi, Sumber Listrik, Pemadam
Kebakaran, Penataan Halaman, Sumber Air Bersih, Air Limbah,
Permukiman dan Perumahan sekitar, Penyandang Disabilitas,
Persampahan, dan lain-lain;
e. Kajian Konsepsi Tata Massa bangunan; Review Perencanaan
Master Plan yang sudah ada sebelumnya; Kebutuhan Ruang,
Sirkulasi Makro dan Sistematika lay out.
3. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia berdasarkan Kerangka Acuan
:
Kerja ini, adalah :
a. Tahap Konsep Rencana Teknis
1) Konsep dan Analisa Site
2) Konsep dan Analisa Sirkulasi luar dan dalam site
3) Konsep dan analisa pengolahan Site dan Landsekap
4) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang, dll.
5) Laporan data dan informasi lapangan yang dibutuhkan
b. Tahap Pra-rencana Teknis
1) Dokumen perencanaan Konsep MASTER PLAN RSUP
Dr. Tadjuddin Chalid ; Konsepsi dan Analisa, Gambar Master
Plan yang komprehensif, dan Gambar rencana teknis (Soft
Drawing);
2) Dokumen administrasi Konsep Pentahapan Pembangunan
Bangunan Gedung RSUP Dr. Tadjuddin Chalid berdasarkan
kajian skala prioritas;
3) Perhitungan Draf Rencana Anggaran Biaya unit bangunan
gedung dan lingkungan serta fasilitas lain yang berada dalam
Master Plan.
c. Tahap Pengembangan Rencana
1) Dokumen perencanaan MASTER PLAN RSUP Dr. Tadjuddin
Chalid
2) Gambar Master Plan yang komprehensif
3) Dokumen Administrasi Pentahapan Pembangunan Bangunan
Gedung RSUP Dr. Tadjuddin Chalid berdasarkan kajian skala
prioritas
4) Rencana Anggaran Biaya unit bangunan gedung dan
lingkungan serta fasilitas lain yang berada dalam Master Plan
5) Laporan Akhir