SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
KEGIATAN : PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN BERUPA PERBAIKAN SELASAR
KAMPUS I KEMENKES POLTEKKES PADANG TA. 2024
LOKASI : KEMENKES POLTEKKES PADANG JL. SIMPANG PONDOK KOPI SITEBA
PADANG
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN
a. Umum
Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bisa ditetapkan dan
merupakan kesatuan dengan Persyaratan Teknis Khusus serta bersama-sama dengan
dokumen lainnya merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Pekerjaan yang dicakup dalam spesifikasi teknis ini berupa pekerjaan perbaikan
selasar kampus I kemenkes poltekkes padang TA. 2024 dan pekerjaan pelengkap yang
menyertainya.
Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan pematokan dan
survei lapangan yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
jasa harus menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh
pengawas pekerjaan.
Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak
dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa kontrak berakhir.
b. Data dan Ketentuan Nama Paket
1. Instansi : Kemenkes Poltekkes Padang
2. Nama KPA/PPK : Renidayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Jiwa
3. Unit Kerja : Kemenkes Poltekkes Padang
4. Alamat : Jl Simpang Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang
5. Program : Pemeliharan Gedung/ Bangunan
6. Kegiatan : Pemeliharaan Gedung Bangunan
7. Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Berupa Perbaikan Selasar
Kampus I Kemenkes Poltekkes Padang TA. 2024
8. Lokasi Pekerjaan : Kemenkes Poltekkes Padang
9. Sumber Dana : DIPA Kemenkes Poltekkes Padang Tahun 2024
10. Tahun Anggran : 2024
11. Pagu Dana : Rp. 2.886.000.000,00
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
12. Nilai HPS : Rp. 180.216.702,00
13. Waktu Pelaksanaan : 30 Hari kalender
14. Jenis Kontrak : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini
adalah Kontrak Harga Satuan
15. Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup pekerjaan bagian utama yang umumnya
merupakan pekerjaan sebagai berikut :
A. Pekerjaan SMK Konstruksi
B. Pekerjaan Pondasi
C. Pekerjaan Dinding
D. Pekerjaan Lantai
E. Pekerjaan Atap
F. Pekerjaan Elektrikal
G. Pekerjaan Pintu
H. Pekerjaan Tempat Duduk
Lingkup pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan Beton K-175
Pekerjaan Pasangan Dinding Bata
Pekerjaan Plesteran dan Acian
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Pemasangan Batu Alam
Pekerjaan Rangka Canopy Besi Hollow
Pekerjaan Atap Spandek
Pekerjaan Instalasi Listrik dan Lampu
Pekerjaan Tempat Duduk Besi Hollow
II. NILAI TKDN BAHAN BANGUNAN/ MATERIAL
No Bahan/ Material Nilai TKDN Keterangan
1 Semen 80,21 % TKDN Kemenperin
2 Pasir Beton 100,00 % Lokal
3 Kerikil 100,00 % Lokal
4 Bata Merah 100,00 % Lokal
5 Cat Tembok 82,26 % TKDN Kemenperin
6 Batu Alam 99,75 % TKDN Kemenperin
7 Baja Ringan 36,77 % TKDN Kemenperin
8 Atap Spandek 59,28 % TKDN Kemenperin
9 Besi Hollow 61,01 % TKDN Kemenperin
10 Kabel 76,81 % TKDN Kemenperin
11 Lampu LED 36,27 % TKDN Kemenperin
1. PEKERJAAN GALIAN PONDASI
1.1. Lingkup Pekerjaan
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan-peralatan
dan alat-alat pendukung lainnya.
b. Juga termasuk pengamanan galian dan cara-cara pelaksanaannya (jika ada),
terutama untuk galian yang membahayakan bangunan eksisting dan pekerja.
c. Penyedia Jasa akan menyimpan setiap material pekerjaan galian dari beberapa
tempat dan akan membuang material galian seperti yang telah ditentukan dalam
gambar atau seperti yang diarahkan oleh Direksi.
2. PEKERJAAN BETON K-175
2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Beton K-175 digunakan untuk pengecoran tiang/ kolom kedudukan besi pipa
canopy.
b. Campuran beton yang disyaratkan 1 PC : 2 PS : 2 Krl.
2.2. Bahan/ Produk
a. Semen yang digunakan dari jenis merk dengan mutu yang baik dan disetujui oleh PPK.
b. Pasir beton terdiri dari pasir dengan butiran yang bersih dan bebas dari bahan organis
lumpur.
c. Koral/kerikil yang digunakan bebas dari segala kotoran serta mempunyai gradasi dan
kekerasan yang dipersyaratkan.
d. Air yang digunakan, bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, minyak garam alkalis,
asam yang adapat merusak beton.
2.3. Peralatan
a. Beton Molen bila diperlukan.
2.4. Tahapan Pekerjaan
a. Beton K 175 Dalam pekerjaan beton disiapkan material Semen, Pasir, Kerikil/batu pecah
dengan Proposi takaran campuran K-175.
b. Campuran beton diaduk menggunakan molen.
c. Setelah itu campuran beton dituangkan pada bekisting kemudian di padatkan.
Pemadatan harus padat dan merata sehingga kepadatan beton dapat memenuhi syarat
sesuai spesifikasi teknik.
d. Dan sesudah semua telah dicor ditunggu masa perkerasannya sampai benar-benar
keras dan padat.
3. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan dinding ini adalah sebagaimana yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga.
b. Meliputi pengadaan bahan dan pemasangan dinding sisi dalam/ luar bangunan dan
dinding pembatas ruangan, pagar dan sesuai dengan gambar.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
3.2. Bahan/ Produk
a. Batu bata merah biasa yang dipakai mengalami pembakaran sampai matang, bila
direndam didalam air tetap utuh, tidak pecah atau hancur. Ukuran tebal batu bata
dapat disesuaikan dengan tebal dinding akhir (finish) yang disyaratkan dalam gambar.
b. Pasir yang bersih dari lumpur atau kotoran, agar kualitas pasir masih bagus untuk
bahan campuran pemasangan batu bata.
c. Air yang digunakan yaitu air yang bersih dari debu, minyak atau bahan yang dapat
merusak kualitas campuran pemasangan batu bata.
3.3. Tahapan Pelaksanaan
a. Sebelum batu bata dipasang, batu bata tersebut direndam dalam air sampai gelembung
udara tidak terlihat lagi. Batu bata yang dipasang utuh, kecuali untuk pasangan sudut
dapat memakai batu bata pecahan.
b. Mengerjakan pengukuran bangunan (uitzet) secara teliti dan sesuai gambar.
c. Selama 1 (satu) hari pemasangan dinding bata tidak boleh lebih dari 1 (satu) meter dan
pengakhiran pemasangan pada satu hari dibuat bertangga menurun dan tidak tegak
bergigi, untuk menghindari retaknya dinding dikemudian hari.
d. Pada semua pasangan bata batu, satu sama lain dapat mengikat dengan sempurna,
tidak dibenarkan menggunakan batu bata pecahan kecuali untuk pasangan sudut.
e. Pada tiap pertemuan tegak lurus terdapat ikatan pemasangan yang sempurna kecuali di
tiap-tiap pertemuan dimana ada tiang-tiang beton yang merupakan bingkai.
4. PEKERJAANPLESTERAN DAN ACIAN
4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga mendapatkan hasil
yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran dan acian dapat dikerjakan pada permukaan dinding dan beton
bagian luar dan dalam sesuai dengan petunjuk didalam gambar.
4.2. Bahan/ Produk
a. Semen
b. Pasir
c. Air
4.3. Tahapan Pelaksanaan
a. Campuran harus dibuat secara homogen dengan cara dan peralatan yang semestinya
dengan air secukupnya.
b. Campuran yang dipasang harus dengan yang baru, jangan dibiarkan membeku lebih
dari 1 jam.
c. Semua dinding yang akan diplester dan aci harus dikerik agar plesterannya dapat
merekat dengan baik.
d. Semua dinding yang akan diplester dan aci harus dengan dengan kondisi bersih.
e. Semua sudut harus tegak dan tajam, dan bidang-bidang plesteran dan aci harus rata.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
f. Permukaan plesteran harus dibasahi secara berkala dan dilindungi dari terik matahari
dan hujan. Pengacian tidak dilakukan setelah lapisan plesteran mengeras dan tidak
berkerut lagi dimana tebal acian tidak kurang dari 1 mm.
g. Hasil akhir dari acian halus, rata, tidak bergelombang dan retak-retak, sudutan tajam
dan rapi.
5. PEKERJAANPENGECATAN
5.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan pengecatan dilalukan pada dinding yang sudah halus dan rata.
b. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pekerjaan plesteran dan acian dinding
selesai.
5.2. Bahan
a. Kuas Atau Roller
b. Bak Cat Atau Ember Kecil
c. Amplas
d. Lakban
5.3. Tahapan Pekerjaan
a. Proses persetujuan gambar lokasi atau bidang yang akan dilakukan pengecatan.
b. Periksa kesesuaian spesifikasi material yang akan digunakan.
c. Permukaan dinding dibersihkan dan diamplas terlebih dahulu, bekas-bekas semen
harus dikerok.
d. Sebelum melakukan pengecatan bidang yang akan dicat sudah kering, halus dan rata.
e. Lalukan 1 kali pengerollan alkali primer.
f. Lakukan 1 kali roll cat dinding.
g. Lalukan 1 kali roll cat finishing.
h. Jika permukaan dinding yang dicat sudah merata menyeluruh, maka pekerjaan
pengecatan sudah selesai.
6. PEKERJAAN PEMASANGAN BATU ALAM
6.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan lantai atau pada tempat-
tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini. Pekerjaan meliputi
pemasangan batu alam 40 x 40 cm tebal 2 cm.
6.2. Bahan
a. Batu alam
b. Semen
c. Pasir
d. Air
6.3. Tahapan Pekerjaan
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
a. Batu alam sebelum dipasang harus dalam kondisi bersih.
b. Pekerjaan atau instalasi lain yang terkait dalam pekerjaan pemasangan ini harus
dipelajari terlebih dahulu serta di marking sesuai dengan gambar pelaksanaan.
c. Pelaksanaan pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli serta apabila
diperlukan batu alam dapat dipotong di lapangan dengan menggunakan mesin
pemotong.
d. Toleransi pemasangan antar batu pada lantai tidak lebih dari 6 mm untuk setiap 3 m
lebar pasangan.
7. PEKERJAAN RANGKA CANOPY BESI HOLLOW
7.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pembuatan rangka canopy pada untuk selasar bangunan.
b. Rangka canopy menggunakan besi hollow disesuaikan dengan ukuran dan ketebalan
pada gambar kerja.
7.2. Bahan
a. Besi Hollow
b. Kawat Las
c. Amplas
d. Mata Gerinda
e. Dempul Besi
7.3. Tahapan Pelaksanaan
a. Siapkan peralatan, cara membuat kanopi dari besi hollow membutuhkan alat gerinda
dengan mata gerinda potong besi, gerinda biasa, dan mata gerinda potong keramik.
Selain itu, juga dibutuhkan bor tangan listrik dengan mata bor besi 12 mm dan mata
bor beton 12 mm, las listrik lakoni 120e sebesar 900 watt, penggaris siku, meteran,
waterpass, palu, betel, dan spidol untuk penanda.
b. Ukur Besi Rangka, agar kanopi bisa dibuat, langkah pertama untuk cara membuat
kanopi dari besi hollow adalah dengan membuat pengukuran awal kanopi. Ukuran besi
hollow untuk kanopi yang sesuai adalah potong besi hollow 4x6 dan 4x4.
c. Las dan Sambungkan besi untuk Rangka Utama Selanjutnya, cara membuat kanopi dari
besi hollow adalah dengan mengelas da menyambungkan rangka utama terlebih
dahulu dengan membentuk persegi panjang. Jangan lupa untuk memastikan jarak
rangka kanopi hollow pada sudut-sudut siku apakah sudah pas terlebih dahulu.
d. Semua canopy yang sudah dikerjakan maka akan dilakukan pengecatan.
8. PEKERJAAN ATAP SPANDEK
8.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pemasangan atap spandek.
b. Pekerjaan pemasangan atap spandek menggunakan scaffolding.
8.2. Bahan
a. Atap Spandek
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
b. Baut Atap
8.3. Tahapan Pelaksanaan
a. Siapkan Spandek dipasang dari bidang teritisan atap. Didalam pemasangan atap yang
menjadi perhatian adalah kelurusan dan kerataannya.
b. Atap harus dipasang dalam keadaan rapat agar terjaga dari rembesan air hujan.
c. Pertemuan atap selalu dipasang dengan rapi.
d. Warna dan kualitas atap ditetapkan bersama pihak proyek.
9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN LAMPU
9.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pemasangan instalasi listrik dan lampu untuk penerangan
canopy selasar bangunan.
9.2. Bahan
a. Kabel
b. Lampu
c. Sakelar
9.3. Accessories
a. Pipa PVC Listrik
b. Klem Pipa PVC Listrik
c. Inbow dus (Tekong)
d. T-Dus
e. Isolasi ban listrik
f. L bow
10. PEKERJAAN TEMPAT DUDUK DENGAN BESI HOLLOW
10.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pembuatan tempat duduk dengan material besi hollow.
10.2. Bahan
a. Besi Hollow
b. Dempul
c. Cat
10.3. Accessories
a. Mesin Las
b. Mesin Gerinda
c. Kawat Las
III.SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja.
Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk menjaga
keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan bahwa staf kesehatan,
fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance dapat disediakan setiap
saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk subpenyedia maupun personil PPK dan telah
dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk
mencegah timbulnya wabah penyakit. Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang
bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas
yang bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG
DeskripsiResiko PenilaianTingkatResiko PenilaianSisaResiko
Identifi
Persyarata
kasi Jenis
n Pengend Pengend
N Uraian Bahaya Bahaya Kemun Kepar Nilai Tingkat Kemun Kepar Nilai Tingkat Ketera
Pemenuha alian alian
o Pekerjaa (Skena (Type gkinan ahan Resiko Resiko gkinan ahan Resiko Resiko ngan
n Awal Lanjutan
n rio Kecelaka (F) (A) (Fxa) (Tr) (F) (A) (Fxa) (Tr)
Peraturan
Bahaya an)
)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Pek. Jatuh
Pemasa dari
1
ngan ketingg
Atap ian
Dari uraian indetifikasi bahaya diatas, Penilaian resiko dari pekerjaan tersebut adalah : Tingkat
Resiko Kecil.
Penetapan Tingkat Keparahan
SkalaKonsekuensi
Keselamatan
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Tingkat Manusia(Pekerja Peralatan Material Lingkungan
Keparahan & Masyarakat)
5 Timbulnya fatality TerdapatperalatanMaterialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
lebihdari1orang utamayangrusak danperlu tanah/suarayangmengakibatkan
meninggalunia;atau totallebihdari mendatangkan keluhandaripihakmasyarakat;atau
Lebihdari1orang satudan materialbaru
cacattetap mengakibatkan yang TerjadikerusakanlingkungandiTaman
pekerjaanberhentimembutuhkan Nasionalyangberhubungandenganflora
selamalebihdari waktulebihdari danfauna;atau
1minggu 1minggudan
mengakibatkan Rusaknya asetmasyarakatsekitarsecara
pekerjaan keseluruhanTerjadikerusakanyang
berhenti parahterhadapakses jalanmasyarakat.
4 Timbulnya fatality1 Terdapatsatu Materialrusak Menimbulkanpencemarandara/air/tanah
orangmeninggal peralatanutama danperlu /suaranamuntidakadanyakeluhandari
dunia;atau yangrusaktotal mendatangkan pihakmasyarakat;atau
dan materialbaru
1orangcacattetap mengakibatkan yang Terjadikerusakanlingkunganyang
pekerjaanberhentimembutuhkan berhubungandenganfloradanfauna;atau
selama1minggu waktu1minggu Rusaknya sebagianaset masyarakat
dan sekitar
mengakibatkan Terjadikerusakansebagianakses jalan
pekerjaan masyarakat
berhenti
3 Terdapatinsiden Terdapatlebih Materialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
yangmengakibatkan darisatuperalatan danperlu tanah/suarayangmempengaruhi
lebihdari1pekerja yangrusakdan mendatangkan lingkungankerja;atau
denganpenanganan memerlukan materialbaru
perawatanmedis perbaikandan yang Terjadikerusakanlingkunganyang
rawat inap, mengakibatkan membutuhkan berhubungandengantumbuhandi
kehilanganwaktu pekerjaanberhentiwaktulebihdari lingkungankerja;atau
kerja selamakurang 1minggudan
daritujuhhari tidak
mengakibatkan
pekerjaan
berhenti
Terjadikerusakanakses jalandi
lingkungankerja
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
2 Terdapatinsiden Terdapatsatu Materialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
yangmengakibatkan peralatanyang danperlu tanah/suarayangmempengaruhi
1pekerjadengan sebagianlingkungankerja;atau
penanganan rusak, mendatangkan
perawatanmedis memerlukan materialbaru
rawat inap, perbaikandan yang
kehilanganwaktu mengakibatkan membutuhkan Terjadikerusakansebagianakses jalandi
kerja pekerjaanberhentiwaktukurang lingkungankerja
selamalebihdari dari1minggu,
1hari namuntidak
mengakibatkan
pekerjaan
berhenti
1 Terdapatinsiden Terdapatsatu Tidak Tidakmengakibatkangangguan
yangpenanganannya peralatanyang mengakibatkan lingkungan
hanya melaluiP3K, rusak, kerusakan
tidakkehilangan memerlukan material
waktukerja perbaikandan
mengakibatkan
pekerjaanberhenti
selamakurang
dari1hari
Penetapan Tingkat Risiko
Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko KECIL.
Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang penerapan K3.
Hal-hal tersebut, antara lain:
a) Melaksanakan SMKK disetiap pekerjaan.
b) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
Pelindung kepala (helm)
Pelindung kaki (safety shoes/boot)
Rompi keselamatan
Sarung tangan
1. Penerapan pada Lingkungan kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang berlangsung,
penerapan tersebut antara lain:
a) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan
resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yangdilakukan
b) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
konstruksi
Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety line
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.
IV.SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Personil minimum yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah sebagai
berikut:
Jabatan dalam Pekerjaaan Pengalaman
No Sertifikat Kompetensi Kerja Jmlh
yang akan dilaksnakan Kerja
1 Pelaksana Minimal 2 SKT Pelaksana Lapangan
Tahun Pekerjaan Gedung (TS 052)
2 Petugas Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Petugas K3
Konstruksi Konstruksi
V. PERALATAN
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Scafolding (1 Unit = 12 1 Unit Sewa/ Milik Sendiri
Set)
Catatan : Melampirkan bukti kepemilikan berupa invoice pembelian/BPKB, atau bukti sewa
peralatan
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
VI.TIME SCHEDULE
Padang, 22 Mei 2024
Ditetapkan oleh,
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.