Pengadaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Perbaikan Selasar Kampus I Kemenkes Poltekkes Padang Ta. 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52265047
Date: 27 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,886,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 180,216,702
Winner (Pemenang): CV Nusa Berlianka
NPWP: 905776753201000
RUP Code: 51230904
Work Location: Jl. Simpang Pondok Kopi, Kel. Surau Gadang, Kec. Nanggalo - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                            
                                                                                  
          PROGRAM        : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN                          
          KEGIATAN       : PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN                           
          PEKERJAAN      : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN BERUPA PERBAIKAN SELASAR 
                          KAMPUS I KEMENKES POLTEKKES PADANG TA. 2024             
          LOKASI         : KEMENKES POLTEKKES PADANG JL. SIMPANG PONDOK KOPI SITEBA
                          PADANG                                                  
                                                                                  
          I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN                                  
                                                                                  
            a. Umum                                                               
                                                                                  
                    Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
              pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bisa ditetapkan dan
                                                                                  
              merupakan kesatuan dengan Persyaratan Teknis Khusus serta bersama-sama dengan
              dokumen lainnya merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan. 
                    Pekerjaan yang dicakup dalam spesifikasi teknis ini berupa pekerjaan perbaikan
              selasar kampus I kemenkes poltekkes padang TA. 2024 dan pekerjaan pelengkap yang
              menyertainya.                                                       
                                                                                  
                    Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan pematokan dan
              survei lapangan yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
              jasa harus menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh
              pengawas pekerjaan.                                                 
                    Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak
              dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa kontrak berakhir.           
                                                                                  
                                                                                  
            b. Data dan Ketentuan Nama Paket                                      
                                                                                  
              1. Instansi          : Kemenkes Poltekkes Padang                    
              2. Nama KPA/PPK      : Renidayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Jiwa             
              3. Unit Kerja        : Kemenkes Poltekkes Padang                    
              4. Alamat            : Jl Simpang Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang
                                                                                  
              5. Program           : Pemeliharan Gedung/ Bangunan                 
              6. Kegiatan          : Pemeliharaan Gedung Bangunan                 
              7. Pekerjaan         : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Berupa Perbaikan Selasar
                                   Kampus I Kemenkes Poltekkes Padang TA. 2024    
              8. Lokasi Pekerjaan  : Kemenkes Poltekkes Padang                    
                                                                                  
              9. Sumber Dana       : DIPA Kemenkes Poltekkes Padang Tahun 2024    
              10. Tahun Anggran    : 2024                                         
              11. Pagu Dana        : Rp. 2.886.000.000,00                         
                                                                                  
      Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
       suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
            Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                           https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                   
              12. Nilai HPS        : Rp. 180.216.702,00                           
              13. Waktu Pelaksanaan : 30 Hari kalender                            
                                                                                  
              14. Jenis Kontrak    : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini
                                   adalah Kontrak Harga Satuan                    
              15. Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup pekerjaan bagian utama yang umumnya
                                   merupakan pekerjaan sebagai berikut :          
                                      A. Pekerjaan SMK Konstruksi                 
                                                                                  
                                      B. Pekerjaan Pondasi                        
                                      C. Pekerjaan Dinding                        
                                      D. Pekerjaan Lantai                         
                                      E. Pekerjaan Atap                           
                                      F. Pekerjaan Elektrikal                     
                                                                                  
                                      G. Pekerjaan Pintu                          
                                      H. Pekerjaan Tempat Duduk                   
                                        Lingkup pekerjaan yaitu :                 
                                          Pekerjaan Galian Tanah Pondasi         
                                          Pekerjaan Beton K-175                  
                                                                                  
                                          Pekerjaan Pasangan Dinding Bata        
                                          Pekerjaan Plesteran dan Acian          
                                          Pekerjaan Pengecatan                   
                                          Pekerjaan Pemasangan Batu Alam         
                                          Pekerjaan Rangka Canopy Besi Hollow    
                                                                                  
                                          Pekerjaan Atap Spandek                 
                                          Pekerjaan Instalasi Listrik dan Lampu  
                                          Pekerjaan Tempat Duduk Besi Hollow     
                                                                                  
                                                                                  
          II. NILAI TKDN BAHAN BANGUNAN/ MATERIAL                                 
                No     Bahan/ Material  Nilai TKDN     Keterangan                 
                                                                                  
                1   Semen                80,21 %  TKDN Kemenperin                 
                2   Pasir Beton          100,00 % Lokal                           
                3   Kerikil              100,00 % Lokal                           
                                                                                  
                4   Bata Merah           100,00 % Lokal                           
                5   Cat Tembok           82,26 %  TKDN Kemenperin                 
                6   Batu Alam            99,75 %  TKDN Kemenperin                 
                7   Baja Ringan          36,77 %  TKDN Kemenperin                 
                                                                                  
                8   Atap Spandek         59,28 %  TKDN Kemenperin                 
                9   Besi Hollow          61,01 %  TKDN Kemenperin                 
                10  Kabel                76,81 %  TKDN Kemenperin                 
                11  Lampu LED            36,27 %  TKDN Kemenperin                 
                                                                                  
                                                                                  
            1. PEKERJAAN GALIAN PONDASI                                           
            1.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
      Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
       suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
            Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                           https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                   
                  a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan-peralatan
                     dan alat-alat pendukung lainnya.                             
                                                                                  
                  b. Juga termasuk pengamanan galian dan cara-cara pelaksanaannya (jika ada),
                                                                                  
                     terutama untuk galian yang membahayakan bangunan eksisting dan pekerja.
                                                                                  
                  c. Penyedia Jasa akan menyimpan setiap material pekerjaan galian dari beberapa
                     tempat dan akan membuang material galian seperti yang telah ditentukan dalam
                     gambar atau seperti yang diarahkan oleh Direksi.             
                                                                                  
                                                                                  
            2. PEKERJAAN BETON K-175                                              
            2.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                a. Pekerjaan Beton K-175 digunakan untuk pengecoran tiang/ kolom kedudukan besi pipa
                                                                                  
                   canopy.                                                        
                b. Campuran beton yang disyaratkan 1 PC : 2 PS : 2 Krl.           
                                                                                  
            2.2. Bahan/ Produk                                                    
                a. Semen yang digunakan dari jenis merk dengan mutu yang baik dan disetujui oleh PPK.
                b. Pasir beton terdiri dari pasir dengan butiran yang bersih dan bebas dari bahan organis
                                                                                  
                   lumpur.                                                        
                c. Koral/kerikil yang digunakan bebas dari segala kotoran serta mempunyai gradasi dan
                   kekerasan yang dipersyaratkan.                                 
                d. Air yang digunakan, bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, minyak garam alkalis,
                   asam yang adapat merusak beton.                                
                                                                                  
                                                                                  
            2.3. Peralatan                                                        
                a. Beton Molen bila diperlukan.                                   
                                                                                  
            2.4. Tahapan Pekerjaan                                                
                a. Beton K 175 Dalam pekerjaan beton disiapkan material Semen, Pasir, Kerikil/batu pecah
                                                                                  
                   dengan Proposi takaran campuran K-175.                         
                b. Campuran beton diaduk menggunakan molen.                       
                c. Setelah itu campuran beton dituangkan pada bekisting kemudian di padatkan.
                   Pemadatan harus padat dan merata sehingga kepadatan beton dapat memenuhi syarat
                   sesuai spesifikasi teknik.                                     
                                                                                  
                d. Dan sesudah semua telah dicor ditunggu masa perkerasannya sampai benar-benar
                   keras dan padat.                                               
                                                                                  
            3. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA                                    
            3.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                a. Lingkup pekerjaan dinding ini adalah sebagaimana yang tercantum dalam Daftar
                                                                                  
                   Kuantitas dan Harga.                                           
                b. Meliputi pengadaan bahan dan pemasangan dinding sisi dalam/ luar bangunan dan
                   dinding pembatas ruangan, pagar dan sesuai dengan gambar.      
                                                                                  
      Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
       suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
            Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                           https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                   
            3.2. Bahan/ Produk                                                    
                                                                                  
                a. Batu bata merah biasa yang dipakai mengalami pembakaran sampai matang, bila
                   direndam didalam air tetap utuh, tidak pecah atau hancur. Ukuran tebal batu bata
                   dapat disesuaikan dengan tebal dinding akhir (finish) yang disyaratkan dalam gambar.
                b. Pasir yang bersih dari lumpur atau kotoran, agar kualitas pasir masih bagus untuk
                   bahan campuran pemasangan batu bata.                           
                                                                                  
                c. Air yang digunakan yaitu air yang bersih dari debu, minyak atau bahan yang dapat
                   merusak kualitas campuran pemasangan batu bata.                
            3.3. Tahapan Pelaksanaan                                              
                a. Sebelum batu bata dipasang, batu bata tersebut direndam dalam air sampai gelembung
                   udara tidak terlihat lagi. Batu bata yang dipasang utuh, kecuali untuk pasangan sudut
                   dapat memakai batu bata pecahan.                               
                                                                                  
                b. Mengerjakan pengukuran bangunan (uitzet) secara teliti dan sesuai gambar.
                c. Selama 1 (satu) hari pemasangan dinding bata tidak boleh lebih dari 1 (satu) meter dan
                   pengakhiran pemasangan pada satu hari dibuat bertangga menurun dan tidak tegak
                   bergigi, untuk menghindari retaknya dinding dikemudian hari.   
                d. Pada semua pasangan bata batu, satu sama lain dapat mengikat dengan sempurna,
                                                                                  
                   tidak dibenarkan menggunakan batu bata pecahan kecuali untuk pasangan sudut.
                e. Pada tiap pertemuan tegak lurus terdapat ikatan pemasangan yang sempurna kecuali di
                   tiap-tiap pertemuan dimana ada tiang-tiang beton yang merupakan bingkai.
                                                                                  
            4. PEKERJAANPLESTERAN DAN ACIAN                                       
            4.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
                a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                   bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga mendapatkan hasil
                   yang bermutu baik.                                             
                b. Pekerjaan plesteran dan acian dapat dikerjakan pada permukaan dinding dan beton
                   bagian luar dan dalam sesuai dengan petunjuk didalam gambar.   
                                                                                  
                                                                                  
            4.2. Bahan/ Produk                                                    
                a. Semen                                                          
                b. Pasir                                                          
                c. Air                                                            
                                                                                  
                                                                                  
            4.3. Tahapan Pelaksanaan                                              
                a. Campuran harus dibuat secara homogen dengan cara dan peralatan yang semestinya
                   dengan air secukupnya.                                         
                b. Campuran yang dipasang harus dengan yang baru, jangan dibiarkan membeku lebih
                   dari 1 jam.                                                    
                c. Semua dinding yang akan diplester dan aci harus dikerik agar plesterannya dapat
                                                                                  
                   merekat dengan baik.                                           
                d. Semua dinding yang akan diplester dan aci harus dengan dengan kondisi bersih.
                e. Semua sudut harus tegak dan tajam, dan bidang-bidang plesteran dan aci harus rata.
                                                                                  
      Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
       suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
            Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                           https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                   
                f. Permukaan plesteran harus dibasahi secara berkala dan dilindungi dari terik matahari
                   dan hujan. Pengacian tidak dilakukan setelah lapisan plesteran mengeras dan tidak
                                                                                  
                   berkerut lagi dimana tebal acian tidak kurang dari 1 mm.       
                g. Hasil akhir dari acian halus, rata, tidak bergelombang dan retak-retak, sudutan tajam
                   dan rapi.                                                      
                                                                                  
            5. PEKERJAANPENGECATAN                                                
                                                                                  
            5.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                a. Pekerjaan pengecatan dilalukan pada dinding yang sudah halus dan rata.
                b. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pekerjaan plesteran dan acian dinding
                   selesai.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            5.2. Bahan                                                            
                a. Kuas Atau Roller                                               
                b. Bak Cat Atau Ember Kecil                                       
                c. Amplas                                                         
                d. Lakban                                                         
                                                                                  
                                                                                  
            5.3. Tahapan Pekerjaan                                                
                a. Proses persetujuan gambar lokasi atau bidang yang akan dilakukan pengecatan.
                b. Periksa kesesuaian spesifikasi material yang akan digunakan.   
                c. Permukaan dinding dibersihkan dan diamplas terlebih dahulu, bekas-bekas semen
                   harus dikerok.                                                 
                                                                                  
                d. Sebelum melakukan pengecatan bidang yang akan dicat sudah kering, halus dan rata.
                e. Lalukan 1 kali pengerollan alkali primer.                      
                f. Lakukan 1 kali roll cat dinding.                               
                g. Lalukan 1 kali roll cat finishing.                             
                h. Jika permukaan dinding yang dicat sudah merata menyeluruh, maka pekerjaan
                   pengecatan sudah selesai.                                      
                                                                                  
                                                                                  
            6. PEKERJAAN PEMASANGAN BATU ALAM                                     
            6.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                a. Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan lantai atau pada tempat-
                   tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini. Pekerjaan meliputi
                                                                                  
                   pemasangan batu alam 40 x 40 cm tebal 2 cm.                    
                                                                                  
            6.2. Bahan                                                            
                a. Batu alam                                                      
                b. Semen                                                          
                                                                                  
                c. Pasir                                                          
                d. Air                                                            
                                                                                  
            6.3. Tahapan Pekerjaan                                                
                                                                                  
      Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
       suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
            Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                           https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                   
                a. Batu alam sebelum dipasang harus dalam kondisi bersih.         
                b. Pekerjaan atau instalasi lain yang terkait dalam pekerjaan pemasangan ini harus
                                                                                  
                   dipelajari terlebih dahulu serta di marking sesuai dengan gambar pelaksanaan.
                c. Pelaksanaan pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli serta apabila
                   diperlukan batu alam dapat dipotong di lapangan dengan menggunakan mesin
                   pemotong.                                                      
                d. Toleransi pemasangan antar batu pada lantai tidak lebih dari 6 mm untuk setiap 3 m
                                                                                  
                   lebar pasangan.                                                
                                                                                  
            7. PEKERJAAN RANGKA CANOPY BESI HOLLOW                                
            7.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                a. Pekerjaan ini meliputi pembuatan rangka canopy pada untuk selasar bangunan.
                                                                                  
                b. Rangka canopy menggunakan besi hollow disesuaikan dengan ukuran dan ketebalan
                   pada gambar kerja.                                             
                                                                                  
            7.2. Bahan                                                            
                a. Besi Hollow                                                    
                b. Kawat Las                                                      
                                                                                  
                c. Amplas                                                         
                d. Mata Gerinda                                                   
                e. Dempul Besi                                                    
                                                                                  
            7.3. Tahapan Pelaksanaan                                              
                                                                                  
                a. Siapkan peralatan, cara membuat kanopi dari besi hollow membutuhkan alat gerinda
                   dengan mata gerinda potong besi, gerinda biasa, dan mata gerinda potong keramik.
                   Selain itu, juga dibutuhkan bor tangan listrik dengan mata bor besi 12 mm dan mata
                   bor beton 12 mm, las listrik lakoni 120e sebesar 900 watt, penggaris siku, meteran,
                   waterpass, palu, betel, dan spidol untuk penanda.              
                b. Ukur Besi Rangka, agar kanopi bisa dibuat, langkah pertama untuk cara membuat
                                                                                  
                   kanopi dari besi hollow adalah dengan membuat pengukuran awal kanopi. Ukuran besi
                   hollow untuk kanopi yang sesuai adalah potong besi hollow 4x6 dan 4x4.
                c. Las dan Sambungkan besi untuk Rangka Utama Selanjutnya, cara membuat kanopi dari
                   besi hollow adalah dengan mengelas da menyambungkan rangka utama terlebih
                   dahulu dengan membentuk persegi panjang. Jangan lupa untuk memastikan jarak
                                                                                  
                   rangka kanopi hollow pada sudut-sudut siku apakah sudah pas terlebih dahulu.
                d. Semua canopy yang sudah dikerjakan maka akan dilakukan pengecatan.
                                                                                  
            8. PEKERJAAN ATAP SPANDEK                                             
            8.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
                a. Pekerjaan ini meliputi pemasangan atap spandek.                
                b. Pekerjaan pemasangan atap spandek menggunakan scaffolding.     
                                                                                  
            8.2. Bahan                                                            
                a. Atap Spandek                                                   
                                                                                  
      Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
       suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
            Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                           https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                   
                b. Baut Atap                                                      
                                                                                  
                                                                                  
            8.3. Tahapan Pelaksanaan                                              
                a. Siapkan Spandek dipasang dari bidang teritisan atap. Didalam pemasangan atap yang
                   menjadi perhatian adalah kelurusan dan kerataannya.            
                b. Atap harus dipasang dalam keadaan rapat agar terjaga dari rembesan air hujan.
                c. Pertemuan atap selalu dipasang dengan rapi.                    
                                                                                  
                d. Warna dan kualitas atap ditetapkan bersama pihak proyek.       
                                                                                  
            9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN LAMPU                              
            9.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                a. Pekerjaan ini meliputi pemasangan instalasi listrik dan lampu untuk penerangan
                                                                                  
                   canopy selasar bangunan.                                       
                                                                                  
            9.2. Bahan                                                            
                a. Kabel                                                          
                b. Lampu                                                          
                c. Sakelar                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            9.3. Accessories                                                      
                a. Pipa PVC Listrik                                               
                b. Klem Pipa PVC Listrik                                          
                                                                                  
                c. Inbow dus (Tekong)                                             
                d. T-Dus                                                          
                e. Isolasi ban listrik                                            
                f. L bow                                                          
                                                                                  
            10. PEKERJAAN TEMPAT DUDUK DENGAN BESI HOLLOW                         
                                                                                  
            10.1. Lingkup Pekerjaan                                               
                a. Pekerjaan ini meliputi pembuatan tempat duduk dengan material besi hollow.
                                                                                  
            10.2. Bahan                                                           
                a. Besi Hollow                                                    
                                                                                  
                b. Dempul                                                         
                c. Cat                                                            
                                                                                  
            10.3. Accessories                                                     
                a. Mesin Las                                                      
                                                                                  
                b. Mesin Gerinda                                                  
                c. Kawat Las                                                      
                                                                                  
          III.SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                             
            Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
                                                                                  
      Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
       suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
            Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                           https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                   
            Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja.
            Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk menjaga
                                                                                  
            keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan bahwa staf kesehatan,
            fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance dapat disediakan setiap
            saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk subpenyedia maupun personil PPK dan telah
            dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk
            mencegah timbulnya wabah penyakit. Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang
                                                                                  
            bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas
            yang bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG       
                                                                                  
      DeskripsiResiko              PenilaianTingkatResiko    PenilaianSisaResiko  
         Identifi                                                                 
                    Persyarata                                                    
         kasi  Jenis                                                              
                      n   Pengend                   Pengend                       
 N  Uraian Bahaya Bahaya        Kemun Kepar Nilai Tingkat Kemun Kepar Nilai Tingkat Ketera
                    Pemenuha alian                   alian                        
 o Pekerjaa (Skena (Type        gkinan ahan Resiko Resiko gkinan ahan Resiko Resiko ngan
                      n    Awal                     Lanjutan                      
     n    rio Kecelaka           (F)  (A)  (Fxa) (Tr)      (F)  (A) (Fxa) (Tr)    
                    Peraturan                                                     
         Bahaya an)                                                               
          )                                                                       
1   2    3     4     5     6     7    8    9   10    11   12   13   14   15   16  
   Pek.  Jatuh                                                                    
   Pemasa dari                                                                    
1                                                                                 
   ngan  ketingg                                                                  
   Atap  ian                                                                      
            Dari uraian indetifikasi bahaya diatas, Penilaian resiko dari pekerjaan tersebut adalah : Tingkat
            Resiko Kecil.                                                         
                 Penetapan Tingkat Keparahan                                      
                                SkalaKonsekuensi                                  
                                 Keselamatan                                      
      Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
       suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
            Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                           https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                   
                 Tingkat Manusia(Pekerja Peralatan Material Lingkungan            
                Keparahan & Masyarakat)                                           
                                                                                  
                  5    Timbulnya fatality TerdapatperalatanMaterialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
                       lebihdari1orang utamayangrusak danperlu tanah/suarayangmengakibatkan
                       meninggalunia;atau totallebihdari mendatangkan keluhandaripihakmasyarakat;atau
                       Lebihdari1orang satudan materialbaru                       
                       cacattetap mengakibatkan yang TerjadikerusakanlingkungandiTaman
                                 pekerjaanberhentimembutuhkan Nasionalyangberhubungandenganflora
                                 selamalebihdari waktulebihdari danfauna;atau     
                                 1minggu 1minggudan                               
                                         mengakibatkan Rusaknya asetmasyarakatsekitarsecara
                                         pekerjaan keseluruhanTerjadikerusakanyang
                                         berhenti parahterhadapakses jalanmasyarakat.
                  4    Timbulnya fatality1 Terdapatsatu Materialrusak Menimbulkanpencemarandara/air/tanah
                       orangmeninggal peralatanutama danperlu /suaranamuntidakadanyakeluhandari
                                                                                  
                       dunia;atau yangrusaktotal mendatangkan pihakmasyarakat;atau
                                 dan     materialbaru                             
                       1orangcacattetap mengakibatkan yang Terjadikerusakanlingkunganyang
                                 pekerjaanberhentimembutuhkan berhubungandenganfloradanfauna;atau
                                 selama1minggu waktu1minggu Rusaknya sebagianaset masyarakat
                                         dan      sekitar                         
                                         mengakibatkan Terjadikerusakansebagianakses jalan
                                         pekerjaan masyarakat                     
                                         berhenti                                 
                  3    Terdapatinsiden Terdapatlebih Materialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
                       yangmengakibatkan darisatuperalatan danperlu tanah/suarayangmempengaruhi
                       lebihdari1pekerja yangrusakdan mendatangkan lingkungankerja;atau
                       denganpenanganan memerlukan materialbaru                   
                       perawatanmedis perbaikandan yang Terjadikerusakanlingkunganyang
                       rawat inap, mengakibatkan membutuhkan berhubungandengantumbuhandi
                                                                                  
                       kehilanganwaktu pekerjaanberhentiwaktulebihdari lingkungankerja;atau
                       kerja     selamakurang 1minggudan                          
                                 daritujuhhari tidak                              
                                         mengakibatkan                            
                                         pekerjaan                                
                                         berhenti                                 
                                                  Terjadikerusakanakses jalandi   
                                                  lingkungankerja                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
      Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
       suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
            Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                           https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                   
                  2    Terdapatinsiden Terdapatsatu Materialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
                       yangmengakibatkan peralatanyang danperlu tanah/suarayangmempengaruhi
                       1pekerjadengan             sebagianlingkungankerja;atau    
                       penanganan rusak, mendatangkan                             
                                                                                  
                       perawatanmedis memerlukan materialbaru                     
                       rawat inap, perbaikandan yang                              
                       kehilanganwaktu mengakibatkan membutuhkan Terjadikerusakansebagianakses jalandi
                       kerja     pekerjaanberhentiwaktukurang lingkungankerja     
                                 selamalebihdari dari1minggu,                     
                                 1hari   namuntidak                               
                                         mengakibatkan                            
                                         pekerjaan                                
                                         berhenti                                 
                  1    Terdapatinsiden Terdapatsatu Tidak Tidakmengakibatkangangguan
                       yangpenanganannya peralatanyang mengakibatkan lingkungan   
                       hanya melaluiP3K, rusak, kerusakan                         
                       tidakkehilangan memerlukan material                        
                       waktukerja perbaikandan                                    
                                                                                  
                                 mengakibatkan                                    
                                 pekerjaanberhenti                                
                                 selamakurang                                     
                                 dari1hari                                        
               Penetapan Tingkat Risiko                                           
                                                                                  
               Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko KECIL.
                                                                                  
               Penerapan pada Pekerja                                             
                                                                                  
                 Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang penerapan K3.
                 Hal-hal tersebut, antara lain:                                   
                                                                                  
                 a) Melaksanakan SMKK disetiap pekerjaan.                         
                 b) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:                    
                     Pelindung kepala (helm)                                     
                     Pelindung kaki (safety shoes/boot)                          
                     Rompi keselamatan                                           
                                                                                  
                     Sarung tangan                                               
                                                                                  
               1. Penerapan pada Lingkungan kerja                                 
                                                                                  
                                                                                  
                 Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang berlangsung,
                 penerapan tersebut antara lain:                                  
                 a) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan
                   resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yangdilakukan        
                 b) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
                                                                                  
                   konstruksi                                                     
                 Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety line
                                                                                  
      Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
       suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
            Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                           https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                   
                 terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.           
                                                                                  
                                                                                  
          IV.SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI                                 
               Personil minimum yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah sebagai
               berikut:                                                           
                                                                                  
                    Jabatan dalam Pekerjaaan Pengalaman                           
                No                              Sertifikat Kompetensi Kerja Jmlh  
                     yang akan dilaksnakan Kerja                                  
                1  Pelaksana           Minimal 2 SKT Pelaksana Lapangan           
                                        Tahun   Pekerjaan Gedung (TS 052)         
                                                                                  
                2  Petugas   Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Petugas K3            
                   Konstruksi                   Konstruksi                        
                                                                                  
          V. PERALATAN                                                            
                                                                                  
                No   Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah      Kepemilikan            
                                                                                  
                1  Scafolding     (1 Unit = 12 1 Unit    Sewa/ Milik Sendiri      
                                     Set)                                         
                                                                                  
                                                                                  
                Catatan : Melampirkan bukti kepemilikan berupa invoice pembelian/BPKB, atau bukti sewa
                peralatan                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
      Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
       suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
            Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                           https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                   
          VI.TIME SCHEDULE                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                  Padang, 22 Mei 2024             
                                                    Ditetapkan oleh,              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
      Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
       suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
            Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                           https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.