SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN
KEGIATAN : PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN
PEKERJAAN : PERBAIKAN LAB SKILL PRODI KEBIDANAN PADANG POLTEKKES KEMENKES
PADANG TA. 2023
LOKASI : KAMPUS KEBIDANAN POLTEKKES KEMENKES PADANG
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN
a. Umum
Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bisa ditetapkan dan
merupakan kesatuan dengan Persyaratan Teknis Khusus serta bersama-sama dengan
dokumen lainnya merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Pekerjaan yang dicakup dalam spesifikasi teknis ini berupa pekerjaan perbaikan
kebocoran pipa, dak beton dan plafond, pekerjaan perbaikan dak shetler dan pekerjaan
pelengkap yang menyertainya.
Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan pematokan dan
survei lapangan yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
jasa harus menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh
pengawas pekerjaan.
Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak
dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa kontrak berakhir.
b. Data dan Ketentuan Nama Paket
1. Instansi : Poltekkes Kemenkes Padang
2. Nama KPA/PPK : Renidayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Jiwa
3. Unit Kerja : Poltekkes Kemenkes Padang
4. Alamat : Jl Simpang Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang
5. Program : Pemeliharan Gedung/bangunan
6. Kegiatan : Pemeliharaan Gedung/bangunan
7. Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Perbaikan Lab Skill
Prodi Kebidanan Padang Poltekkes Kemenkes Padang TA.
2023
8. Lokasi Pekerjaan : Kampus Kebidanan Poltekkes Kemenkes Padang
9. Sumber Dana : DIPA Poltekkes Kemenkes Padang Tahun 2023
10. Tahun Anggran : 2023
11. Pagu Dana : Rp.
12. Nilai HPS : Rp. 199.172.000,-
13. Waktu Pelaksanaan : 30 Hari kalender
14. Jenis Kontrak : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini
adalah Kontrak Harga Satuan
15. Persyaratan Penyedia : Penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan ini nantinya
adalah penyedia berbentuk badan usaha yang memiliki NIB
kbli 41016 dan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan BG006
sesuai PP 5 Tahun 2021 atau Subklasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan BG007
sesuai Permen PUPR 19 Tahun 2014 yang masih berlaku
dan persyaratan lainya sebagaimana disebutkan dalam SSUK
dan SSKK.
16. Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup pekerjaan bagian utama yang umumnya
merupakan pekerjaan sebagai berikut :
A. Pekerjaan Perbaikan Lantai Dak
B. Pekerjaan Plafond
C. Pekerjaan Pengecatan
D. Pekerjaan Dinding Pembatas Tangga
Lingkup pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Waterproofing Membran
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Rangka Besi Hollow
Pekerjaan Atap Spandek
II. NILAI TKDN BAHAN BANGUNAN/ MATERIAL
No Bahan/ Material Nilai TKDN Keterangan
1 Waterproofing Membran 49,75 % TKDN Kemenperin
2 Gypsum Board 30,34 % TKDN Kemenperin
3 GRC Board 83,45 % TKDN Kemenperin
4 Cat 82,26 % TKDN Kemenperin
5 Besi Hollow 43,45 % TKDN Kemenperin
6 Atap Spandek 58,65 % TKDN Kemenperin
1. PEKERJAAN WATERPROOFING MEMBRAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan waterproofing membrane ialah mencegah terjadinya kebocoran air pada
struktur beton dibawahnya.
b. Penerapan waterproofing membrane ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan
daya tahan struktur dari air.
c. Waterproofing membrane diaplikasikan pada bagian konstruksi yang lembab atau
berair.
1.2. Bahan
a. Waterproofing membrane bakar 4 mm.
b. Primer coating.
1.3. Langkah - Langkah Pekerjaan
a. Anda harus membersihkan terlebih dulu lokasi struktur beton yang akan dilapisi dengan
bahan waterproofing membrane. Pastikan seluruh permukaan dari lokasi tersebut
benar-benar bersih dan terbebas dari kotoran. Hal ini sangat penting dilakukan supaya
waterproofing membrane bisa dipasang dengan kuat.
b. Aplikasikan cat dasar pada permukaan struktur beton tersebut menggunakan primer
coating. Lakukan penerapan primer coating ini secara merata ke seluruh permukaan
lantai beserta naik ke dinding setinggi 10 cm dari lantai rencana. Pastikan primer
coating tersebut melapis struktur beton dengan rapi dan menutupi semua permukaan.
Biarkan supaya mengering.
c. Lakukan pengetesan terhadap hasil pekerjaan Anda. Caranya dengan merendam
struktur beton yang telah dipasangi waterproofing membrane tadi dengan air selama
sehari semalam. Pantau terus hasilnya. Jika volume air tetap, berarti tak ada kebocoran
yang terjadi. Sedangkan apabila volume air berkurang, Anda harus mencari titik
kebocoran dan menambalnya.
2. PEKERJAAN GYPSUM BOARD
2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan plafond gypsum menggantikan plafond existing yang tidak layak/ sudah
rusak.
b. Plafond gypsum yang digunakan dengan ketebalan 9 mm.
2.2. Bahan/ Produk
a. Gypsum board 9 mm
2.3. Langkah - langkah Pekerjaan
a. Sebelum gypsum board akan dipasang, bongkar terlebih dahulu plafond yang sudah
rusak atau yang akan di ganti dengan yang baru.
b. Kemudian cek pada rangka plafond yang sudah dibongkar, apabila ada kerusakan atau
keropos pada rangka lama sisip kembali dengan rangka baru menggunakan furing.
c. Setelah rangka sudah terpasang dengan kuat atau kokoh, aplikasikan gypsum board
menyesuaikan dengan ukuran di lapangan.
d. Lakukan dempul dengan rapi agar sambungan pada gypsum board rata pada
pertemuan gypsum tersebut.
e. Setelah dempul benar - benar kering dan tidak ada kotoran atau debu yang menempel
gypsum board, lakukan pengecatan hingga warna plafond yang baru menyerupai warna
yang sudah ada.
3. PEKERJAAN PENGECATAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan
untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila
diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan
syarat teknis ini dan perjanjian kerja. Semua pengecatan harus mendapat garansi
tertulis (kartu garansi) dari pabrikan. Cat yang digunakan adalah merk Catylac untuk
Interior dan Dulux Whatershield pada cat Exterior.
b. Pekerjaan pengecatan menggunakan peralatan pendukung yaitu scafolding
3.2. Bahan
a. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang
bersangkutan
b. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal
menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
- Segel kaleng
- Test laboratorium
- Hasil akhir pengecatan
3.3. Langkah - langkah Pekerjaan
a. Sebelum melakukan pekerjaan pengecatan bersihkan terlebih dahulu permukaan
dinding dari kotoran atau debu yang menempel.
b. Dempul permukaan dinding yang retak, fungsi untuk mengisi celah pada pori - pori
permukaan dinding.
c. Setelah dempul mengering, amplas dinding tersebut agar menjadi rapi dan bersih.
d. Setelah seluruh permukaan dinding bersih dan rapi kemudian bisa dilakukan
pengecatan sesuai spesifikasi cat yang digunakan.
e. Lakukan pengecatan 1 - 2 kali agar warna yang diinginkan tercapai.
4. PEKERJAAN DINDING PEMBATAS TANGGA
4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan rangka besi hollow dan atap spandek pada tangga
shelter.
b. Rangka menggunakan besi hollow dan atap menggunakan spandek warna.
c. Fungsi dinding pembatas tangga untuk menghindari tempias air hujan pada tangga
lantai shelter.
4.2. Bahan
a. Besi Hollow
b. Atap Spandek warna
c. Sekrup atap
d. Sealant
III.SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja.
Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk menjaga
keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan bahwa staf kesehatan,
fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance dapat disediakan setiap
saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk subpenyedia maupun personil PPK dan telah
dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk
mencegah timbulnya wabah penyakit. Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang
bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas
yang bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG
N DeskripsiResiko Persyarata Pengend PenilaianTingkatResiko Pengend PenilaianSisaResiko Ketera
o Jenis n alian alian ngan
Identifika
Uraian Bahaya Pemenuha Awal Kemun Kepar Nilai Tingkat Lanjutan Kemun Kepar Nilai Tingkat
siBahaya
Pekerj (Type n gkinan ahan Resiko Resiko gkinan ahan Resiko Resiko
(Skenario
aan Kecelaka Peraturan (F) (A) (Fxa) (Tr) (F) (A) (Fxa) (Tr)
Bahaya)
an)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Jatuh
Pek.
dari
1 Plafon
ketinggia
d
n
Dari uraian indetifikasi bahaya diatas, Penilaian resiko dari pekerjaan tersebut adalah : Tingkat
Resiko Kecil.
Penetapan Tingkat Keparahan
SkalaKonsekuensi
Keselamatan
Tingkat Lingkungan
Manusia(Pekerja Peralatan Material
Keparahan
& Masyarakat)
5 Timbulnya fatality TerdapatperalatanMaterialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
lebihdari1orang utamayangrusak danperlu tanah/suarayangmengakibatkan
meninggalunia;atau totallebihdari mendatangkan keluhandaripihakmasyarakat;atau
Lebihdari1orang satudan materialbaru
cacattetap mengakibatkan yang TerjadikerusakanlingkungandiTaman
pekerjaanberhentimembutuhkan Nasionalyangberhubungandenganflora
selamalebihdari waktulebihdari danfauna;atau
1minggu 1minggudan
mengakibatkan Rusaknya asetmasyarakatsekitarsecara
pekerjaan keseluruhanTerjadikerusakanyang
berhenti parahterhadapakses jalanmasyarakat.
4 Timbulnya fatality1 Terdapatsatu Materialrusak Menimbulkanpencemarandara/air/tanah
orangmeninggal peralatanutama danperlu /suaranamuntidakadanyakeluhandari
dunia;atau yangrusaktotal mendatangkan pihakmasyarakat;atau
dan materialbaru
1orangcacattetap mengakibatkan yang Terjadikerusakanlingkunganyang
pekerjaanberhentimembutuhkan berhubungandenganfloradanfauna;atau
selama1minggu waktu1minggu Rusaknya sebagianaset masyarakat
dan sekitar
mengakibatkan Terjadikerusakansebagianakses jalan
pekerjaan masyarakat
berhenti
3 Terdapatinsiden Terdapatlebih Materialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
yangmengakibatkan darisatuperalatan danperlu tanah/suarayangmempengaruhi
lebihdari1pekerja yangrusakdan mendatangkan lingkungankerja;atau
denganpenanganan memerlukan materialbaru
perawatanmedis perbaikandan yang Terjadikerusakanlingkunganyang
rawat inap, mengakibatkan membutuhkan berhubungandengantumbuhandi
kehilanganwaktu pekerjaanberhentiwaktulebihdari lingkungankerja;atau
kerja selamakurang 1minggudan
daritujuhhari tidak
mengakibatkan
pekerjaan
berhenti
Terjadikerusakanakses jalandi
lingkungankerja
2 Terdapatinsiden Terdapatsatu Materialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
yangmengakibatkan peralatanyang danperlu tanah/suarayangmempengaruhi
1pekerjadengan sebagianlingkungankerja;atau
penanganan rusak, mendatangkan
perawatanmedis memerlukan materialbaru
rawat inap, perbaikandan yang
kehilanganwaktu mengakibatkan membutuhkan Terjadikerusakansebagianakses jalandi
kerja pekerjaanberhentiwaktukurang lingkungankerja
selamalebihdari dari1minggu,
1hari namuntidak
mengakibatkan
pekerjaan
berhenti
1 Terdapatinsiden Terdapatsatu Tidak Tidakmengakibatkangangguan
yangpenanganannya peralatanyang mengakibatkan lingkungan
hanya melaluiP3K, rusak, kerusakan
tidakkehilangan memerlukan material
waktukerja perbaikandan
mengakibatkan
pekerjaanberhenti
selamakurang
dari1hari
Penetapan Tingkat Risiko
Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko KECIL.
Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang penerapan K3.
Hal-hal tersebut, antara lain:
a) Melaksanakan SMKK disetiap pekerjaan.
b) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
Pelindung kepala (helm);
Pelindung kaki (safety shoes/boot);
Rompi keselamatan
Sarung tangan
1. Penerapan pada Lingkungan kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang berlangsung,
penerapan tersebut antara lain:
a) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan
resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yangdilakukan
b) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
konstruksi
Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety line
terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.
IV.SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Personil minimum yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah sebagai
berikut:
Jabatan dalam Pekerjaaan Pengalaman
No Sertifikat Kompetensi Kerja Jmlh
yang akan dilaksnakan Kerja
1 Pelaksana Minimal 2 SKT Pelaksana Lapangan
Tahun Pekerjaan Gedung (TS 052)
2 Petugas Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Petugas K3
Konstruksi Konstruksi
V. PERALATAN
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Scafolding (1 Unit = 10 1 Unit Sewa/ Milik Sendiri
Set)
Catatan : Melampirkan bukti kepemilikan berupa invoice pembelian/BPKB, atau bukti sewa
peralatan
VI.TIME SCHEDULE
Waktu Pelaksanaan 30 Hari Kalender
No Uraian Keterangan
Minggu Minggu Minggu Minggu
1 2 3 4
1 Penerapan SMK3 Konstruksi
2 Pekerjaan Perbaikan Lantai Dak
3 Pekerjaan Plafond
4 Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Dinding Pembatas
5
Tangga
Padang, 18 September 2023
Ditetapkan oleh,