Pengadaan Kebutuhan Laboratorium Non E Katalog Yang Kompatible Pada Mesin Maldi Tof Di Laboratorium Mikrobiologi Berupa Mbt Sepsityper, Dll

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52399047
Date: 7 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 186,372,766
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 183,372,437
Winner (Pemenang): PT Panca Selaras Medika
NPWP: 821554250526000
RUP Code: 51834169
Work Location: RSUP DR SOERADJI TIRTONEGORO - Klaten (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
      Pengadaan Kebutuhan Laboratorium Non E Katalog yang kompatible      
                                                                          
             pada mesin Maldi Tof di Laboratorium Mikrobiologi            
                     Berupa MBT Sepsityper, dll                           
                                                                          
                                                                          
     Salah satu layanan penunjang di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten adalah
pengembangan layanan laboratorium, maka perlu didukung dengan tersediannya reagen mesin
                                                                          
identifikasi mikroorganisme berupa reagen mesin Maldi Tof di Laboratorium Mikrobiologi.
Reagen teregistrasi AKL karena belum ada yang AKD dan bersifat closed system sesuai dengan
                                                                          
surat keterangan No 037/BD/LS/I/24.                                       
                                                                          
Alokasi Anggaran:                                                         
                                                                          
Biaya yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah senilai pagu Rp. 186.372.766,00 yang berasal
dari anggaran DIPA RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten tahun anggaran 2024
                                                                          
                                                                          
Cara Pelaksanaan Kegiatan:                                                
                                                                          
   1. Metode pemilihan penyedia dengan Pegadaan Langsung, untuk pengadaan saat ini untuk
     periode hingga bulan Desember 2024                                   
                                                                          
   2. Jenis kontrak yang digunakan adalah Kontrak Harga Satuan            
   3. Distributor mencantumkan ijin distributor.                          
                                                                          
   4. RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten berhak meninjau tempat penyimpanan dan
     transportasi dari distributor sewaktu – waktu.                       
                                                                          
   5. Distributor menjamin keaslian perbekalan farmasi yang didistribusikan.
   6. Distributor menjamin ketersediaan perbekalan farmasi yang dipesan oleh RSUP dr.
                                                                          
     Soeradji Tirtonegoro Klaten.                                         
   7. Distributor mengirimkan barang dengan masa kedaluwarsa 2 (dua) tahun atau lebih. Jika
                                                                          
     ternyata shelf life (usia barang) tidak lebih dari 2 tahun, maka penyedia harus menyertakan
     surat keterangan dan / atau jaminan return.                          
                                                                          
   8. Distributor mengirimkan perbekalan farmasi yang dipesan oleh RSUP dr. Soeradji
     Tirtonegoro Klaten segera setelah menerima SPK dan SPP, dengan jumlah dan waktu
                                                                          
     pengiriman sesuai dengan permintaan Instalasi Farmasi.               
   9. Pengiriman pertama barang maksimal 5 hari kalender setelah Surat Perintah Pengiriman
     dengan jumlah dan waktu pengiriman sesuai dengan permintaan Instalasi Farmasi.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Klaten, 05 Juni 2024                   
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)         
                                   Alat Medis dan Obat                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   TTD                                    
                                                                          
                                                                          
                                   Zulfa Wahyundari, Apt., M.Sc.          
                                   NIP 198604152014022001