Pengadaan Pendampingan Penyusunan Dokumen Persiapan Sertifikasi Iso 27001

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52434047
Date: 11 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 48,540,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 48,538,080
Winner (Pemenang): PT Lemti Unindo Inovasi
NPWP: 029862240061000
RUP Code: 49057628
Work Location: Jalan Hang Jebat III, Blok F3. Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KEGIATAN                             
                                                                           
         PENGADAAN PAKET BELANJA JASA KONSULTAN PENDAMPINGAN               
           PENYUSUNAN DOKUMEN PERSIAPAN SERTIFIKASI ISO 27001              
                                                                           
                             TAHUN 2024                                    
                                                                           
                                                                           
A. LATAR BELAKANG                                                          
                                                                           
        Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang
   Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat Konsil
                                                                           
   Tenaga Kesehatan Indonesia merupakan Lembaga Negara yang rnenyelenggarakan layanan sistem
   elektronik yang cliwajibkan menerapkan Sistem Pengamanan dengan Sistem Manajemen Keamanan
   Informasi.                                                              
                                                                           
        Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang
                                                                           
   Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat
   KTKI mengembangkan Aplikasi e-STR dimana Aplikasi tersebut digunakan oleh Tenaga Kesehatan
                                                                           
   untuk melakukan Registrasi Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) sebagaimana tertuang dalarn
   Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan setiap Tenaga Kesehatan
   yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh
                                                                           
   Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan serta STR berlaku seumur hidup.
                                                                           
        ISO 27001:2022 merupakan standar internasIonal yang menetapkan spesifikasi untuk sistem
   manajemen keamanan informasi (SMKI). ISO 27001:2022 juga menekankan pentingnya
                                                                           
   mempertimbangkan keamanan informasi yang diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sehingga
   membantu organisasi mempertahankan kendali atas keamanan informasi mereka, bahkan ketika
   diproses oleh organisasi ekstemal.                                      
                                                                           
        Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan sistem manajemen keamanan informasi (SMKI),
                                                                           
   maka perlu adanya persiapan penerapan ISO 27001:2022 dukungan penerbitan e-STR Tenaga
   Kesehatan tepat waktu sesuai janji layanan di Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Hal
                                                                           
   tersebut dilakukan untuk menjamin dan rneningkatkan keamanan informasi dalam penerbitan Surat
   Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) Tenaga Kesehatan                    
                                                                           
        Tujuan dilaksanakannya ISO 27001:2022 adalah melindungi segala informasi yang dimiliki
   oleh Set KTKI dan tenaga kesehatan yang teregistrasi serta mengelola risiko keamanan sistem
                                                                           
   informasi secara tepat dan efektif. Sehingga memungkinkan organisasi untuk meningkatkan kinerja
   dan kepuasan pelanggan mereka secara keseluruhan, dengan memberikan pendekatan yang lebih
                                                                           
   konsisten dan efektif untuk mengelola operasi mereka. Hal ini pada gilirannya dapat meningkatkan
   kepercayaan dan keyakinan dalam organisasi, dan mengurangi risiko insiden keamanan dan
   pelanggaran data.                                                       
B. DASAR HUKUM                                                             
                                                                           
    1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
       Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58) 
    2. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
                                                                           
       Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik                          
    3. Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
                                                                           
    4. Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan                   
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
                                                                           
       Elektronik                                                          
    6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga
                                                                           
       Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 208)
       sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang
                                                                           
       Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan
       Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 254).
                                                                           
    7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
       peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen
                                                                           
       Pengamanan Informasi                                                
    9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan
                                                                           
       Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik                                
    10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang
                                                                           
       Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik                               
    11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi
                                                                           
       dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia        
    12. Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Sistem Elektronik
                                                                           
       Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
       melalui penyedia                                                    
                                                                           
                                                                           
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
                                                                           
   1. Maksud:                                                              
                                                                           
      Maksud kegiatan ini adalah memberikan jasa konsultasi untuk pendampingan penyusunan
      dokumen sertifikasi ISO 27001:2022 Sistem Manajemen Keamanan Informasi untuk dukungan
                                                                           
      penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) Tenaga Kesehatan.
                                                                           
   2. Tujuan:                                                              
      a. Memperoleh penyedia yang dapat memberikan fasilitas sesuai dengan spesifikasi yang
                                                                           
         ditentukan.                                                       
      b. Persiapan dalam pemenuhan persyaratan standar ISO 27001:2022 untuk dukungan
                                                                           
         Penerbitan e-STR Tepat Waktu sesuai Janji Layanan.                
                                                                           
      c. Menganalisis dan meninjau dokumentasi dan sistem yang tetah diterapkan dan
         membandingkan dengan persyaratan ISO 27001:2022 untuk mengetahui perbedaan (gap)
         yang ada.                                                         
                                                                           
      d. Merencanakan program penerapan ISO 27001:2022 secara terperinci dalam bentuk
                                                                           
         timeline.                                                         
      e. Tinjauan dokumen persyaratan ISO 27001:2022 dukungan Penerbitan e-STR Tepat Waktu
                                                                           
         sesuai Janji Layanan.                                             
                                                                           
                                                                           
D. SASARAN                                                                 
                                                                           
   Sasaran dalam pekerjaan ini adalah:                                     
                                                                           
   1. Laporan Analisa kesenjangan yang memuat hal-hal yang harus dipersiapkan untuk memenuhi
      persyaratan ISO 27001 untuk e-STR                                    
                                                                           
   2. Pemaparan Analisa kesenjangan kepada manajernen Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan
      Indonesia (KTKI)                                                     
                                                                           
   3. Dokumen persyaratan ISO 27001:2022 dukungan Penerbitan e-STR Tepat Waktu sesuai Janji
      Layanan.                                                             
                                                                           
   4. Pendampingan implementasi ISO 27001:2022.                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
E. NAMA ORGANISASI PENGADAAN JASA KONSULTAN                                
   1. K/L/D/I : Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia              
                                                                           
   2. PPK    : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM                               
                                                                           
                                                                           
F. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                         
                                                                           
   1. Sumber dana yang diperlukan untuk pengadaan belanja jasa konsultan Pendampingan
                                                                           
      Penyusunan Dokumen Persiapan Sertifikasi ISO 27001 berasal dari DIPA Kantor Pusat
      Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: SP-DIPA 024.12.1.630870/2024 tanggal 24
      November 2023, MAK 6813.PDH.001.051.E.522131.                        
                                                                           
   2. Perkiraan biaya dalam pagu anggaran untuk pengadaan ini senilai Rp 48.538.080,- (Empat Puluh
                                                                           
      Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh Rupiah).
   3. Pembayaran dilakukan dalam 2 termin yaitu:                           
                                                                           
      a. Setelah pelaksanaan pelatihan pemahaman ISO/IEC 27001:2022 sebesar 60% dari nilai
         pekerjaan.                                                        
                                                                           
      b. Setelah penyampaian laporan akhir sebesar 40% dari nilai pekerjaan.
G. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                      
                                                                           
   Ruang Lingkup Pekerjaan Assesment Persiapan ISO 27001 meliputi beberapa tahap yaitu:
                                                                           
   1. Persetujuan Kontrak konsultan jasa assessment Persiapan ISO 27001    
                                                                           
   2. Kick Off Meeting : Kegiatan ini akan dimulai setelah penandatanganan kontrak kerja dan biaya
      rnobilisasi untuk konsultan telah dilakukan. Pada tahap ini konsultan akan menjelaskan teknis
      pelaksanaan program berdasarkan kesepakatan bersama.                 
                                                                           
   3. Memastikan kembali Sekretariat KTKI memahami standar dan sistem manajemen yang akan
                                                                           
      diterapkan                                                           
   4. Mengumpulkan informasi yang diperlukan mengenai ruang lingkup dan persyaratan hukum dan
                                                                           
      peraturan terkait                                                    
   5. Memeriksa semua dokumentasi sistem manajemen Sekretariat KTKI dan melaksanakan
                                                                           
      observasi dan wawancara jika diperlukan                              
                                                                           
   6. Meninjau hasil penilaian kesenjangan via laporan singkat Statement of Applicability (SOA) yang
      sebelumnya telah disusun                                             
                                                                           
   7. Penyusunan Timeline pemenuhan klausa 4-10                            
                                                                           
   8. Analisa Kesenjangan ISO 27001:2022 Sistem Manajemen Keamanan Informasi dukungan
      Penerbitan e-STR Tepat Waktu sesuai Janji Layanan.                   
                                                                           
   9. Peninjauan dokumen pemenuhan persyaratan ISO 27001:2022              
   10. Pendampingan implementasi (sosialisasi dokumen-dokumen kebijakan dan prosedur, pelatihan
                                                                           
      Pelatihan yang diperlukan dalam pendampingan iso 27001:2022, Pemantauan Implementasi
      SMKI (kontrol dan bukti pelaksana).                                  
                                                                           
   11. Pelatihan pemahaman ISO/IEC 27001:2022 dan Pelatihan Internal Audit dan pemberian sertifikat
      kepada peserta.                                                      
                                                                           
   12. Simulasi Business Continuity Plan (BCP).                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Adapun timeline kegiatan sebagai berikut:                               
                                    Juni   Juli  Agustus September Oktober 
  No         Aktivitas Kegiatan                                            
                                  2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4  1  2      
  1 Kick-Off Meeting                                                       
  2 Pelatihan: Pemahaman ISO/IEC 27001:2022                                
  3 Tinjauan organisasi & proses layanan                                   
  4 Penyelarasan konteks organisasi & ruang lingkup                        
  5 Penyelarasan proses manajemen risiko                                   
  6 Penyelarasan Statement of Applicability (SoA)                          
  7 Penyelarasan Sasaran SMKI                                              
  8 Tinjauan dokumentasi SMKI                                              
  9 Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi SMKI                         
  10 Tinjauan Perencanaan Keberlangsungan Bisnis                           
  11 Pelatihan : Internal Audit                                            
  12 Administrasi & penyelesaian pekerjaan                                 
   Lokasi pengadaan pekerjaan di Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
H. PRODUK YANG DIHASILKAN                                                  
                                                                           
   1. Laporan Hasil Penilaian Manajemen Keamanan Informasi yang berisi kesesuaian dan
     ketidaksesuaian Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang berjalan terhadap standar
     ISO/IEC 27001:2022 termasuk rekomendasi perbaikan yang diperlukan, yang dituangkan dalam
                                                                           
     dokumen Statement of Applicability (SoA)                              
   2. Laporan Analisa Kesenjangan                                          
                                                                           
   3. Pemaparan analisa kesenjangan kepada manajemen Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan
     Indonesia (KTKI) Kementerian Kesehatan RI                             
                                                                           
   4. Usulan Timeline penerapan ISO/IEC 27001:2022 yang terperinci         
   5. Dokumen Persyaratan ISO 27001:2022 Sistem Manajemen Keamanan Informasi dukungan
                                                                           
     Penerbitan e-STR tepat waktu sesuai janji layanan                     
   6. Dokumen Statement of Applicability                                   
                                                                           
   7. Dokumen jadwal program penerapan ISO 27001 yang telah disetujui      
                                                                           
                                                                           
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                                       
                                                                           
   Pelaksanaan pekerjaan pendampingan penyusunan dokumen persiapan Sertifikasi ISO 27001
   direncakan 4 (empat) bulan (14 Juni – 14 Oktober 2024).                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
J. TENAGA AHLI YANG DIPERLUKAN                                             
   Untuk mencapai yang diharapkan, Pihak Konsultan harus menyediakan tenaga-tenaga ahli untuk
                                                                           
   menjalankan kewajibanya sesuai dengan lingkup yang telah dijelaskan sebelumnya. Tenaga ahli
   beserta kualifikasinya minimal sebagai berikut:                         
                                                                           
    No.     JABATAN      KEAHLIAN     JUMLAH    KUALIFIKASI  MINIMAL       
                                      ORANG                PENGALAMAN      
                                                                           
    1   Team Leader    Auditor TI        1         S1      2 Tahun         
                                                                           
        Project Manager Konsultan ISO                                      
                       27001:2022                                          
                                                                           
    2   Tenaga         Manajemen         1         S1      1 Tahun         
        Administrasi                                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga ahli dari Asosiasi
   terkait dan dilengkapi dengan curriculum vitae (pengalaman dilengkapi dengan referensi surat
                                                                           
   keterangan) serta ljazah.                                               
K. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                    
                                                                           
   Penyedia dipilih dengan kualifikasi sebagai berikut:                    
   1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan ketentuan
                                                                           
      yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
      Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                                                                           
   2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha, NIB
      KBL1 Kode 62021- Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi.            
                                                                           
   3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa dalam kurun waktu 4
      (ernpat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
                                                                           
      subkontrak, kecuali bagi penyedia barang jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
                                                                           
   4. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan jasa konsultasi dan sertifikasi baik di lingkungan
      pemerintah maupun swasta minimal 1 (satu) pekerjaan.                 
                                                                           
   5. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
      pengadaan barang jasa.                                               
                                                                           
   6. Tidak dalam pengawasan pengauditan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
      dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani
                                                                           
      sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani penyedia
      barang/jasa.                                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                            Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                           Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
Tenders also won by PT Lemti Unindo Inovasi
Authority
24 March 2016Pengadaan Jasa Konsultansi Untuk Implementasi Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (Iso 27001:2013)Komisi YudisialRp 445,401,000
9 August 2018Jasa Konsultansi Penerapan It Service ManagementKementerian Sekretariat NegaraRp 298,260,000
23 May 2022Jasa Konsultasi Penerapan It GovernanceKementerian Sekretariat NegaraRp 298,260,000
11 July 2023Jasa Penerapan It GovernanceKementerian Sekretariat NegaraRp 296,470,000
23 October 2017Jasa Pendampingan Iso 20000Kementerian Sekretariat NegaraRp 146,960,000
14 June 2023Pengadaan Pendampingan Persiapan Penerapan Iso 27001:2022 Sistem Manajemen Keamanan InformasiKementerian KesehatanRp 100,000,000
3 July 2024Pendampingan Sertifikasi Iso Pusat DataProvinsi DKI JakartaRp 99,567,000