SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
KEGIATAN : PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN BERUPA PERBAIKAN DINDING
PEMBATAS RUANGAN KELAS GEDUNG KULIAH KAMPUS 1 KEMENKES
POLTEKKES PADANG TA. 2024
LOKASI : KEMENKES POLTEKKES PADANG JL. SIMPANG PONDOK KOPI SITEBA
PADANG
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN
a. Umum
Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bisa ditetapkan dan
merupakan kesatuan dengan Persyaratan Teknis Khusus serta bersama-sama dengan
dokumen lainnya merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Pekerjaan yang dicakup dalam spesifikasi teknis ini berupa pekerjaan perbaikan
selasar kampus I kemenkes poltekkes padang TA. 2024 dan pekerjaan pelengkap yang
menyertainya.
Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan pematokan dan
survei lapangan yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
jasa harus menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh
pengawas pekerjaan.
Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak
dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa kontrak berakhir.
b. Data dan Ketentuan Nama Paket
1. Instansi : Kemenkes Poltekkes Padang
2. Nama KPA/PPK : Renidayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Jiwa
3. Unit Kerja : Kemenkes Poltekkes Padang
4. Alamat : Jl Simpang Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang
5. Program : Pemeliharan Gedung/ Bangunan
6. Kegiatan : Pemeliharaan Gedung Bangunan
7. Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Berupa Perbaikan Dinding
Pembatas Ruangan Kelas Gedung Kuliah Kampus 1 Kemenkes
Poltekkes Padang TA. 2024
8. Lokasi Pekerjaan : Gedung Kemenkes Poltekkes Padang
9. Sumber Dana : DIPA Kemenkes Poltekkes Padang Tahun 2024
10. Tahun Anggran : 2024
11. Pagu Dana : Rp.
12. Nilai HPS : Rp. 190.884.184,00
13. Waktu Pelaksanaan : 30 Hari kalender
14. Jenis Kontrak : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini
adalah Kontrak Harga Satuan
15. Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup pekerjaan bagian utama yang umumnya
merupakan pekerjaan sebagai berikut :
A. Pekerjaan Pembongkaran
B. Pekerjaan Dinding Pembatas Ruangan
Lingkup pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Pintu Sekar Ruangan dengan HPL
II. NILAI TKDN BAHAN BANGUNAN/ MATERIAL
No Bahan/ Material Nilai TKDN Keterangan
1 Multiplek 9 mm 83,72 % TKDN Kemenperin
2 Muptilpek 12 mm 83,72 % TKDN Kemenperin
3 HPL 41,30 % TKDN Kemenperin
4 Lem FOX 51,18 % TKDN Kemenperin
5 Paku Tembak 51,18 % TKDN Kemenperin
6 Grendel Pintu 30,20 % TKDN Kemenperin
7 Engsel Pintu 16,38 % TKDN Kemenperin
1. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan-peralatan dan
alat-alat pendukung lainnya.
b. Juga termasuk pengamanan dan cara-cara pelaksanaannya (jika ada), terutama yang
membahayakan bangunan sekitar.
1.2. Peralatan
a. Martil/ Palu
b. Gergaji
c. Kuku kamping
d. Linggis
1.3. Tahap Pekerjaan
a. Dinding/ sekat ruangan yang akan dibongkar disesuaikan dengan lokasi atau gambar
kerja.
b. Pembongkaran menggunakan peralatan yang sudah disediakan.
c. Sisa/ puing-puing bongkaran dibuang atau diletakkan pada tempat yang sudah
disepakati dengan pemilik proyek.
d. Setelah pekerjaan pembongkaran selesai kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan
lainnya.
2. PEKERJAAN DINDING PEMBATAS RUANGAN DENGAN HPL
3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerajaan ini meliputi pekerjaan pintu sekat ruangan dengan menggunakan bahan
triplek dilapis dengan HPL.
b. Pintu sekat ruangan tersebut dipasang dengan sistim buka tutup lipat.
3.2. Bahan/ Produk
a. Triplek
b. HPL
c. Lem
d. Paku Tembak
e. Amplas
3.3. Peralatan
a. Kompressor
b. Gerinda
c. Mesin Potong Triplek
d. Bor
3.4. Tahapan Pekerjaan
a. Pada pekerjaan ini semua bahan dan material yang diadakan dan yang dipasang harus
dalam kondisi baru.
b. pelaksanaannya dikerjakan oleh orang yang sudah terbiasa melakukan pekerjaan
tersebut serta tetap berpatokan pada gambar kerja sehingga hasil yang didapatkan
sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.
c. Semua pekerjaan finishing dilaksanakan di pabrik/workshop yang memenuhi standard
dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan kecil-kecilan serta penyetelan
dilakukan di site dengan ukuran skala-skala gambar yang ada, dan ukuran yang sudah
tercantum di gambar.
III.SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja.
Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk menjaga
keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan bahwa staf kesehatan,
fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance dapat disediakan setiap
saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk subpenyedia maupun personil PPK dan telah
dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk
mencegah timbulnya wabah penyakit. Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang
bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas
yang bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG
N DeskripsiResiko Persyarata Pengend PenilaianTingkatResiko Pengend PenilaianSisaResiko Ketera
o Identifi n alian alian ngan
kasi Jenis Pemenuha Awal Lanjutan
Uraian Bahaya Bahaya n Kemun Kepar Nilai Tingkat Kemun Kepar Nilai Tingkat
Pekerjaa (Skena (Type Peraturan gkinan ahan Resiko Resiko gkinan ahan Resiko Resiko
n rio Kecelaka (F) (A) (Fxa) (Tr) (F) (A) (Fxa) (Tr)
Bahaya an)
)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Pek.
Jatuh
Pemasa
dari
1 ngan
ketingg
Dinding
ian
Partisi
Dari uraian indetifikasi bahaya diatas, Penilaian resiko dari pekerjaan tersebut adalah : Tingkat
Resiko Kecil.
Penetapan Tingkat Keparahan
SkalaKonsekuensi
Keselamatan
Tingkat Lingkungan
Manusia(Pekerja& Peralatan Material
Keparahan
Masyarakat)
5 Timbulnya fatalitylebihdari1 Terdapatperalatanutama Materialrusakdan Menimbulkanpencemaranudara/air/tanah/ suarayang
orangmeninggalunia;atau yangrusaktotallebih perlu mendatangkan mengakibatkankeluhandaripihakmasyarakat;atau
Lebihdari1orangcacattetap darisatudan materialbaruyang
mengakibatkanpekerjaan membutuhkanwaktu TerjadikerusakanlingkungandiTamanNasional
berhentiselamalebih lebihdari1minggu yangberhubungandenganflora danfauna;atau
dari1minggu danmengakibatkan
pekerjaanberhenti Rusaknya asetmasyarakatsekitar secarakeseluruhan
Terjadikerusakanyangparahterhadapakses jalan
masyarakat.
4 Timbulnya fatality1orang Terdapatsatuperalatan Materialrusakdan Menimbulkanpencemarandara/air/tanah/suaranamun
meninggaldunia;atau utamayangrusaktotal perlu mendatangkan tidakadanyakeluhandari pihakmasyarakat;atau
danmengakibatkan materialbaruyang
1orangcacattetap pekerjaanberhenti membutuhkanwaktu Terjadikerusakanlingkunganyangberhubungandengan
selama1minggu 1minggudan flora danfauna;atau
mengakibatkan Rusaknya sebagianasetmasyarakatsekitar
pekerjaanberhenti Terjadikerusakansebagianakses jalanmasyarakat
3 Terdapatinsidenyang Terdapatlebihdarisatu Materialrusakdan Menimbulkanpencemaranudara/air/tanah/ suarayang
mengakibatkanlebihdari 1 peralatanyangrusakdan perlu mendatangkan mempengaruhilingkungankerja;atau
pekerjadenganpenanganan memerlukanperbaikan materialbaruyang
perawatanmedisrawat inap, danmengakibatkan membutuhkanwaktu Terjadikerusakanlingkunganyangberhubungandengan
kehilanganwaktukerja pekerjaanberhenti lebihdari1minggu tumbuhandilingkungankerja;atau
selamakurangdaritujuh dantidak
hari mengakibatkan
pekerjaanberhenti
Terjadikerusakanakses jalandilingkungankerja
2 Terdapatinsiden Terdapatsatuperalatan Materialrusakdan Menimbulkanpencemaranudara/air/tanah/ suarayang
yangmengakibatkan1pekerja yang perlu mempengaruhisebagianlingkungankerja;atau
denganpenangananperawatan
medisrawatinap,kehilangan rusak,memerlukan mendatangkan
waktukerja perbaikandan materialbaruyang
mengakibatkanpekerjaan membutuhkanwaktu Terjadikerusakansebagianakses jalandilingkungankerja
berhentiselamalebih kurangdari1
dari1hari minggu,namun
tidakmengakibatkan
pekerjaanberhenti
1 Terdapatinsidenyang Terdapatsatuperalatan Tidak Tidakmengakibatkangangguanlingkungan
penanganannya hanya melalui yangrusak,memerlukan mengakibatkan
P3K,tidakkehilanganwaktu perbaikandan kerusakanmaterial
kerja mengakibatkanpekerjaan
berhentiselamakurang
dari1hari
Penetapan Tingkat Risiko
Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko KECIL.
Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang penerapan K3.
Hal-hal tersebut, antara lain:
a) Melaksanakan SMKK disetiap pekerjaan.
b) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
Pelindung kepala (helm)
Pelindung kaki (safety shoes/boot)
Rompi keselamatan
Sarung tangan
1. Penerapan pada Lingkungan kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang berlangsung,
penerapan tersebut antara lain:
a) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan
resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yangdilakukan
b) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
konstruksi
Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety line
terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.
IV.SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Personil minimum yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah sebagai
berikut:
Jabatan dalam Pekerjaaan Pengalaman
No Sertifikat Kompetensi Kerja Jmlh
yang akan dilaksnakan Kerja
1 Pelaksana Minimal 2 SKT Pelaksana Lapangan
Tahun Pekerjaan Gedung (TS 052)
2 Petugas Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Petugas K3
Konstruksi Konstruksi
V. PERALATAN
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Scafolding (1 Unit = 10 1 Unit Sewa/ Milik Sendiri
Set)
Catatan : Melampirkan bukti kepemilikan berupa invoice pembelian/BPKB, atau bukti sewa
peralatan
VI.TIME SCHEDULE
Padang, 25 Juni 2024
Ditetapkan oleh,