Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
PERBAIKAN TEMPAT BERWUDHU MUSHALLA NURUSH SHIHHAH KAMPUS 1 KEMENKES
POLTEKKES PADANG TA. 2024
PEKERJAAN : PERBAIKAN TEMPAT BERWUDHU MUSHALLA NURUSH SHIHHAH
KAMPUS 1 KEMENKES POLTEKKES PADANG TA. 2024
LOKASI :SITEBA, KOTA PADANG
TAHUN ANGGARAN: 2024
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN
A. Umum
Politeknik Kesehatan Padang yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 298/Menkes-Kessos/SK/IV/2001,
merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Kesehatan yang
berada di bawah pembinaan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber
Daya Manusia (PPPSDM) Kesehatan. Tugas pokok dan fungsi Politeknik
Kesehatan Padang melliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian
kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika, kegiatan administrasi dan
penjaminan mutu, dan untuk mendukung terlaksananya fungsi Kemenkes Poltekkes
Padang ini maka dirasa perlu untuk melakukan pemeliharaan terhadap
bangunan/gedung yang ada dilingkungan Kemenkes Poltekkes Padang.
Spesifikasi teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini biasa ditetapkan dan
merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan survey lapangan yang
cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia jasa harus
menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh pejabat
pembuat komitmen.
Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak dan
memperbaiki cacat mutu sebelum masa berakhir.
Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 1
Spesifikasi Teknis
B. Data dan Ketentun Nama Paket
1. Instansi : Kementrian Kesehatan
2. Nama PPK : DR. Irmawartini, S.Pd, MKM
3. Unit Kerja : KEMENKES POLTEKKES PADANG
4. Alamat : KOTA PADANG
5. Pekerjaan : PERBAIKAN TEMPAT BERWUDHU MUSHALLA NURUSH
SHIHHAH KAMPUS 1 KEMENKES POLTEKKES PADANG
TA. 2024
6. Lokasi Pekerjaan : SITEBA, KOTA PADANG
7. Sumber Dana : APBN
8. Tahun Anggaran : 2024
9. Nilai HPS : Rp. 198.760.000,00
10. Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) hari Kaleneder
11. Jenis Kontrak : Jenis Kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan
ini adalah Kontrak Harga Satuan
12. Lingkup Pekerjaan : Adapun lingkup pekerjaan bagian utama adalah
sebagai berikut :
a) Pekerjaan Pendahuluan
b) Pekerjaan Dinding
c) Pekerjaan Lantai
d) Pekerjaan Plafon
e) Pekerjaan Instalasi Listrik
f) Pekerjaan Sanitasi dan Pemipaan
g) Pekerjaan Pengecatan
h) Pekerjaan Pintu
i) Pekerjaan Atap
II. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
A. PERSYARATAN BAHAN
Tabel Spesifikasi Material
No. Bahan Spesifikasi
1 Plafond PVC Standar Pabrik, SNI
2 Rangka Hollow 40.40.2 Standar Pabrik, SNI
3 Cat Interior Catylac, SNI
4 Granit 60x60 Ikad, Ceranosa, Alevante, Athena (Setara), SNI
5 Lampu LED Philiph, Hannoch, SNI
6 Exhaust Panasonic (Setara), SNI
7 Closed Toto, american standart , SNI
8 Kran, Jet shower SNI
9 Semen Semen Padang
10 Pasir Lokal
11 Pipa PVC dan Asesoris Standar Pabrik, SNI
III. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 2
Spesifikasi Teknis
PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Kapasitas
No Jenis Peralatan Jumlah Kepemilikan
Minimal
1 Mobil Pick Up 1.5 Ton 1 Unit Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli
IV. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
PERSONIL MANAGERIAL
Manager
No. Pengalaman Kerja SERTIFIKAT MINIMAL
Personil
1 Pelaksana Minimal 2 tahun SKT Pelaksana
Lapangan Bangunan Gedung /
SKK Pelaksana
Lapangan Bangunan Gedung
2 Petugas K3 0 tahun Sertifikat K3
V. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
A. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG
No DESKRIPSIRESIKO PERSYAR PENG PENILAIANTINGKATRESIKO PENGE PENILAIANSISARESIKO KET
URAIAN IDENTIFIKA JENIS ATAN ENDA KEMUN KEPAR NILAI TINGKAT NDALI KEMUN KEPA NILAI TINGKAT ERA
PEKERJA SIBAHAYA BAHAYA PEMENU LIAN GKINAN AHAN RESIKO RESIKO AN GKIAN RAHA RESIKO RESIKO NGA
AN (Skenario (type HAN AWAL (F) (A) (FXA) (TR) LANJU (F) N(A) (FXA) (TR) N
Bahaya) Kecelaka PERATUR TAN
an) AN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Pek. - Jatuh dari
Plafond ketinggian
Dari uraian identifikasi bahaya diatas, Penilaian tingkat resiko dari pekerjaan adalah :
Tingkat Resiko Ringan
B. SISTEM MANAJEMEN K3
Untuk menjaga Kesehatan dan Keselamatan kerja dari karyawan proyek, direksi
pekerjaan dan pengguna jalan maka perlu diterapkan manajemen K3. Berikut
Manajemen K3 yang patut diperhatikan pada masing-masing item pekerjaan :
1) Menyediakan pedoman, prosedur dan petunjuk kerja aman
2) Sebelum bekerja diwajibkan memperhatikan alat-alat keselamatan kerja
yang harus digunakan (safety shoes, sarung tangan, pakaian kerja)
3) Bekerja harus memperhatikan instruksi/petunjuk kerja yang ada serta
instruksi K3
4) Pasang dan patuhi segala rambu-rambu keselamatan
5) Lakukan safety meeting/safety talk sesuai dengan ketentuan
6) Pastikan alat bantu kerja dalam kondisi baik dan aman
7) Bila ditemukan kondisi dan tindakan bahaya segera laporkan kepada
petugas K3 dan Tim K3
Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 3
Spesifikasi Teknis
8) Lakukan safety induksi baik kepada subkontraktor maupun tamu-tamu yang
memasuki area proyek
9) Membuat izin kerja khusus untuk pekerjaan lembur dan pekerjaan yang
mempunyai resiko bahaya tinggi.
PENERAPAN SMKK
No. Uraian SATUAN KOEFISIEN
A. Alat Pelindung Diri
- Topi Pelindung Safety Helmet Bh 7,00
- Masker Ktk 2,00
- Sarung Tangan Psg 7,00
- Sepatu Safety Psg 7,00
- Rompi Keselamatan Bh 7,00
B. Fasilitas Sarana Kesehatan
- Peralatan P3K (Kotak Obat P3K, Obat Luka, dll) Ls 1,00
VI. SPESIFIKASI METODA PELAKSANAAN
A. GAMBARAN UMUM KEGIATAN
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan berupa :
a) Pekerjaan Pendahuluan
b) Pekerjaan Dinding
c) Pekerjaan Lantai
d) Pekerjaan Plafon
e) Pekerjaan Instalasi Listrik
f) Pekerjaan Sanitasi dan Pemipaan
g) Pekerjaan Pengecatan
h) Pekerjaan Pintu
i) Pekerjaan Atap
B. Gambar
a. Gambar untuk keperluan kontrak
Gambar kontrak merupakan gambar yang dapat dijadikan referensi
Gambar untuk pelaksanaan pekerjaan didasarkan atas pengukuran
MC.0 yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan diketahui / disetujui oleh
Direksi
Gambar-gambar konstruksi dibuat dan diukur oleh penyedia jasa
yang diawasi langsung oleh direksi dan harus mendapat persetujuan
dari direksi terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
b. Gambar-gambar yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa
Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 4
Spesifikasi Teknis
Penyedia jasa sebelum melaksanakan kegiatan harus menyerahkan
kepada direksi, gambar rencana pelaksanaan / gambar konstruksi dan
penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
yang disetujui oleh direksi, tanpa ada tambahan pembayaran apapun.
Jika kontraktor memperkirakan bahwa perubahan-perubahan tersebut
akan menambah tanggung jawab penyedia jasa menurut kontrak , maka
penyedia jasa harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada direksi
dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah menerima perubahan-perubahan
tersebut dan harus menentukan hal-hal khusus yang dirasakan
memberatkan. Direksi akan mempertimbangkan masalah tersebut.
c. Persetujuan atas gambar
Pemeriksaan atau pertimbangan tentang usulan-usulan, gambar-
gambar atau dokumen atau direksi yang diserahkan oleh penyedia jasa
untuk memperoleh persetujuan direksi maupun persetujuan yang
berkenaan dengan hal tesebut, baik dengan atau tanpa perubahan-
perubahan, tidak boleh dibebaskan penyedia jasa dari suatu tanggung
jawab atas kekurangan yang dibebankan kepada penyedia jasa sesuai
ketentuan kontrak. Sekiranya terdapat gambar- gambar yang tidak
sesuai dengan persyaratan-persyaratan kontrak setelah persetujuan
diberikan oleh direksi terhadap gambar-gambar yang diserahkan
terdahulu, maka berbagai perubahan dan tambahan yang dianggap
perlu oleh direksi harus dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan tersebut
harus dilaksanakan penyedia jasa tanpa ada tambahan pembayaran.
d. Gambar Asbuilt Drawing
Gambar asbuilt drawing dibuat apabila pekerjaan sudah selesai 100 %
( setelah serah terima pertama ). Untuk mendapatkan ukuran dan
elevasinya,
perlu dilakukan pengukuran terakhir yang mengambil bentuk kondisi
lapangan yang sesungguhnya dan telah siap dilaksanakan. Gambar
asbuilt drawing dibuat rangkap 3 ( tiga ). Pembayaran khusus untuk
pembuatan gambar tidak ada, semua biaya-biaya yang dikeluarkan
untuk - pembuatan gambar-gambar tersebut diatas secara proporsional
sudah harus dimasukkan dalam harga satuan pekerjaan yang
dilaksanakan.
Lokasi Untuk Akomodasi Tambahan
Jika penyedia jasa yang memanfaatkan izin jalan khusus atau
sementara akomadasi tambahan yang diperolehnya menurut
persyaratan kontrak atau suatu tempat untuk pembuangan bahan-bahan
yang berlebihan, maka harus memperoleh persetujuan tertulis dari
pemilik dan pemukim atau penguasa yang berhak atas lahan dimana
izin jalan, akomodasii / tempat pembuangan bahan- bahan yang
berlebihan tersebut terdapat dan harus membuat bukti tercatat yang
Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 5
Spesifikasi Teknis
harus disetujui oleh pemilik pemukim atau penguasa sebagaimana
disebutkan terdahulu mengenai kondisi permukaan lahan tersebut
memasuki daerah itu harus mengembalikannya lagi setelah selesai
pelaksanaan pekerjaan / kegiatan atas biayanya sendiri dan harus
memuaskan pemilik, pemukim, penguasa, dan direksi sesuai
persyaratan kontrak.
Sekiranya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus
atau sementara akomodasi tambahan yang disediakan baginya oleh
pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat izin
jalan atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap
menjadi bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
Sekirannya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus
atau sementara atau akomodasi tambahan yang disediakan bagiannya
oleh pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat ijin
jalan atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap
menjadi bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
Kondisi Lahan
Lokasi pekerjaan mempunyai topografi yang kemiringannya relatif datar.
Peralatan
Dalam pekerjaan pengangkutan material seperti pasir, Batu
Pasangan, dan Semen atau material lainnya yang digunakan
dilapangan dimana memerlukan jarak angkut yang cukup jauh maka
dibutuhkan alat angkut seperti dump truck dan mobil pick up.
Untuk pekerjaan pengadukan pengecoran beton menggunakan alat
molen beton.
Untuk pemotongan keramik menggunakan alat potong
keramik/gerinda potong.
BAGIAN I
PEKERJAAN PERSIAPAN
a) PHOTO DOKUMENTASI:
Penyedia jasa diwajibkan mengambil foto dokumentasi setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dengan pengambilan foto :
sebelum dilaksanakan ( 0% ), sedang dilaksanakan dan selesai
dilaksanakan (100%) dengan arah dan posisi yang sama.
b) MOBILISASI DAN DEMOBILISASI PEKERJAAN :
Kontraktor diwajibkan menggunakan mobilisasi dan demobilisasi
peralatan yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan. Biaya
mobilisasi dan demobilisasi adalah biaya yang dibutuhkan untuk
mendatangkan dan pengambilan alat ke dan dari lokasi pekerjaan
Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 6
Spesifikasi Teknis
Pemindahan segala peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini keluar dari lokasi pekerjaan sebelum pekerjaan selesai
harus mendapatkan persetujuan Direksi.
BAGIAN II
PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pekerjaan Plafond
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langi-langit pada Tempat
Wudhu. Termasuk dalam lingkup pekerjaan rangka plafond dan list plafond .
2. Persyaratan Bahan
a. Rangka plafond induk dipakai Hollow 40.40. Rangka pembagi
digunakan Rangka Hollow 40.20
b. Untuk plafond digunakan bahan produksi dalam negeri kualitas
terbaik.
2. Pekerjaan Listrik
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi
dalam bangunan, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC,
sehingga apabila disambungkan dengan daya listrik maka instalasi yang
dipasang dapat berfungsi dengan baik. Jumlah titik lampu dan stop kontak
yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar.
Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan
stop kontak yang telah dipasangkabel-kabel yang diperlukan sehingga arus
listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
Persyaratan Bahan
Lampu LED 8 Watt dan 19 Watt merk Phillips, Hannock, SNI
Exhaust merk Panasonic, SNI
Pedoman pelaksanaan
Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak
serta jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai
dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan
pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem
inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafon diikat
dengan klem kabel dengan jarak maksimal antara klem 50 cm atau
lebih rapat pada daerah lekukan atau jaringan tabel diatas plafon
tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop
Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 7
Spesifikasi Teknis
kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan
peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220
volt.
Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong
boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin
usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku
dari Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung
jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap
digunakan) termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN.
Pengujian instalasi listrik
Harus dilakukan Pemborong pada beban penuh selama 1 x 24 jam
secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini
menjadi tanggung jawab Pemborong.
3. Pekerjaan Pengecatan
Bahan
Cat Dinding Bagian Dalam : Merk Catylac, Fres, Matex,SNI
Lingkup Pekerjaan
Persiapan permukaan yang akan diberi cat pengecatan permukaan
dengan bahan-bahan yang telah ditentukan pengecatan semua
permukaan dan area yang ada digambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
perencana.
Standar Pengerjaan
Sebelum pengecatan yang dimulai, pemborong harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jelas cat yang
diperlukan bidang-bidang tersebut.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
lapangan dan pengawas bidang-bidang ini akan dipakai sebagai
standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
Contoh dan Bahan Perawatan
Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan
jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan
pada bidang- bidang tersebut harus dicatumkan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d
lapisan terakhir).
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi
Lapangan dan Pengawas. Jika contoh – contoh tersebut telah
disetujui secara tertulis oleh pengawas dan Direksi Lapangan,
Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 8
Spesifikasi Teknis
barulah pemborong melanjutkan dengan membuat mock up seperti
tercantum pada 3.4.2 di atas.
Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk
kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas minimal 2 galon
tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut
harus ditutup rapat dan dicantumkan dengan jenis identitas cat yang
ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan oleh pemberi tugas.
Pekerjaan Cat Dinding
Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan
gambar.
Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering
tidak ada retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada
Pengawas.
Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dan plat baja
tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk
bidang yang rata.
Sesudah 7 hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan dengan
bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan
menggunakan Roller.
Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
resistance sealer atau cat primer untuk exterior yang dilanjutkan
dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai
berikut :
- Lapis I encer (tambahan 20 % air)
- Lapis II kental
- Lapis III encer.
Untuk warna-warna yang jenisnya khusus, Pemborong diharuskan
menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch
number) yang sama.
Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang
yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang
dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
4. Pekerjaan Lantai
Bahan
Granit 60x60 : Ikad, Ceranosa, Alevante, Athena (Setara), SNI
Standar Pengerjaan
Pemasangan Lantai harus rapi, pemakaian granit unpolish
5. Pekerjaan Dinding
Bahan
Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 9
Spesifikasi Teknis
Granit 60x60 : Ikad, Ceranosa, Alevante, Athena (Setara), SNI
Standar Pengerjaan
Pemasangan Lantai harus rapi, pemakaian granit polish
6. Pekerjaan Sanitasi dan Pemipaan
Bahan
Closed : Toto, American standart SNI
Pipa PVC : SNI
Standar Pengerjaan
Pemasangan harus rapi
C. REFERENSI / STANDAR
Peraturan Teknis
1) Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Perjanjian Kerja ini, kecuali
secara khusus dipersyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen dari
Dokumen pelelangan /Pelaksanaan, berlaku :
Undang-undang/Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000.
Peraturan / Surat keputusan dari Departemen/ Instansi yang
berwenang.
Ketentuan dari Badan Koordinasi Pekerjaan Jaringan Sistem dibawah
tanah (BKJS).
Peraturan Daerah
Standard / Norma / Pedoman
2) Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang dipersyaratkan teknisnya
tidakdiatur dalam persyaratan teknis umum / khusus maupun salah satu dari
ketentuanyang disebutkan dalam pasal 2.1. diatas, maka atas bagian
pekerjaan tersebut, Penyedia harus mengajukan salah satu dari
persyaratan- persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi Lapangan/
Pengawas untuk dipakai sebagaipatokan persyaratan teknis :
Standard/ Norma/ Kode/ Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
pekerjaan bersangkutan, yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi /
Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian ataupun
badan-badan lain yang berwenang / berkepentingan, atau badan-
badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain,
sejauh mana atas hal tersebut diperoleh kesepakatan dari Direksi
Lapangan/ Pengawas.
Brosur Teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari
lembaga pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.
Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 10
Spesifikasi Teknis
3) Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti
danmemenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam
persyaratanNormalisasi Indonesia (NI), Standard Industri Indonesia (SII) dan
peraturan-peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya
yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain.
Peraturan dan standar yang digunakan dalam perencanaan struktur ini
adalah :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia No 28/ PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
SK SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk
BangunanGedung
SNI 03-1729-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk
BangunanGedung
SNI 03-1726-2002 Standar Perencanaan Tahan Gempa untuk
Struktur Gedung
SKBI 1.3.53.1987 Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk
Rumah & Gedung
- NI – 3 (1970) : Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan
diIndonesia
- NI – 8 : Peratuiran semen Portland Indonesia
- NI – 5 : Peraturan Konstruksi Indonesia
- SII – 0297 – 80 : Baja Karbon Cor Mutu dan Cara Uji
- SII – 0192 – 78 : Kawat Las Mutu dan cara uji
- PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
- NI-3 PMI PUBB 1970: Peraturan Umum Bahan Bangunan di
Indonesia
- NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
- PPI-1979: Pedoman Plumbing Indonesia
- PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
- PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di
Indonesia
- SII : Standard Industri Indonesia
SK SNI T-15-1991-03
- (PBI – 1991) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
- Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang
keselamatan tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Departemen
Tenaga Kerja Republik Indonesia
Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 11
Spesifikasi Teknis
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985
tentang penanggulangan bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat
di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas,
maka berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional
ataupun dari negara asal produsen bahan/material/komponen
yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam
ketentuan ini:
- Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas
(Gambar Kerja, RKS, BQ, A.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian
Kontrak).
- Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah
disetujui/disahkan oleh pemberi tugas dan Pengawas.
4) Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar
yangtersebut diatas, maupun standar-standar nasional lainnya, maka
diberlakukan standard-standard internasional yang berlaku atas pekerjaan-
pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku persyaratan Teknis dari
negara-negara asal bahandengan disertai referensi.
VII. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
A. PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS & GAMBAR
1) Bila gambar tidak sesuai dengan SPESIFIKASI TEKNIS, maka yang
mengikat/berlaku adalah RAB.
2) Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian)
dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan
kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari
kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara
gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak
dijelaskan dalam gambar dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin
diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan
ditentukan oleh Pengawas dan disahkan secara tertulis.
3) Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
4) Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan
garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila
ada ketentuan lain dari Pengawas.
5) Ukuran
Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 12
Spesifikasi Teknis
Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar
Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi :
- As– as
- Luar – luar
- Dalam – dalam
- Luar – dalam
Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam
cm ( centimeter ).
Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada
dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai
(“finished”).
Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan
secara tertulis kepada Pengawas yang selanjutnya akan
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan.
Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah
disetujui Pengawas.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga
akan ditentukan oleh Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
6) Perbedaan gambar
Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu
disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar
yang mengikat/berlaku.
Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan
Sipil/Struktur, maka Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan
Perencana.
Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi,
Elektrikal/ Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam
pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi
bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat ketidak-jelasan,
kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Pengelola Proyek secara
tertulis, mengadakan pertemuan dengan Direksi dan Perencana,
untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun
waktu pelaksanaan.
7) Istilah
Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 13
Spesifikasi Teknis
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin
adalah sebagai berikut.
STR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi,
Bahan Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom,
Balok dan Tebal Lantai.
ARS : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-
disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
ELK : Elektrikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya
Listrik dan Penerangan.
MEK : Mekanikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air
Kotor – Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi
Diesel – Generator Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.
8) Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan
yang harus dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen
Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Pengawas.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Pengawas dan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan
contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan
atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/
Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada
Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas/
Direksi ( Selambat Lambatnya Adalah Sebelum Proses MC 0%
( Mutual Check 0% ) Dilaksanakan ).
Semua gambaryang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan
kepada Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai
dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas
kalkir yang dapat direproduksi.
9) Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built
drawing”.
Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor
berkewajiban membuat gambar-gambar yang telah
dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya untuk
Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 14
Spesifikasi Teknis
penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor
VIII. SPESIFIKASI LAYANAN
1. Penyedia akan memberikan respon time selama maksimal 2 jam, terhadap informasi yang
dibutuhkan PPK terkait dengan kendala/masalah yang terjadi dalam pekerjaan.
2. Penyedia akan memberikan respon tindaklanjut terkait dengan kendala/masalah yang terjadi
dalam pekerjaan selama 2 x 24 jam.
IX. PENUTUP
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan mengacu kepada peraturan dan standard yang
berlaku di Indonesia. Dalam hal peraturan atau standard Indonesia belum/tidak
mencakup suatu pasal dalam Spesifikasi Teknis, digunakan beberapa
peraturan/standard luar negeri dan Standart Pabrik. Perlu dijelaskan bahwa pasal-
pasal dalam spesifikasi ini diterapkan untuk hal-hal yang relevan dengan bahan
bangunan dan pekerjaan yang dihadapi.
Untuk hal-hal diluar cakupan peraturan/standard dalam Spesifikasi Teknis ini,
Kontraktor harus mengajukan usulan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan,
untuk penyelesaian lebih lanjut.
Padang, 8 Juli 2024
Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 15