Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Perbaikan Tempat Berwudhu Mushalla Nurush Shihhah Kampus I Kemenkes Poltekkes Padang Ta. 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52624047
Date: 16 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,886,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,760,000
Winner (Pemenang): Erindo Ihsan Persada
NPWP: 903518256201000
RUP Code: 51230904
Work Location: Jl. Simpang Pondok Kopi, Kel. Surau Gadang, Kec. Nanggalo - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
Spesifikasi Teknis
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SPESIFIKASI    TEKNIS                            
                                                                          
    PERBAIKAN TEMPAT BERWUDHU MUSHALLA NURUSH SHIHHAH KAMPUS 1 KEMENKES   
                          POLTEKKES PADANG TA. 2024                       
                                                                          
     PEKERJAAN      : PERBAIKAN TEMPAT BERWUDHU MUSHALLA NURUSH SHIHHAH   
                     KAMPUS 1 KEMENKES POLTEKKES PADANG TA. 2024          
                                                                          
    LOKASI         :SITEBA, KOTA PADANG                                   
    TAHUN ANGGARAN: 2024                                                  
                                                                          
                                                                          
     I.  URAIAN UMUM DAN KETENTUAN  PEKERJAAN                             
         A. Umum                                                          
           Politeknik Kesehatan Padang yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
           Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 298/Menkes-Kessos/SK/IV/2001,
           merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Kesehatan yang
           berada di bawah pembinaan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber
           Daya Manusia (PPPSDM) Kesehatan. Tugas pokok dan fungsi Politeknik
           Kesehatan Padang melliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian
           kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika, kegiatan administrasi dan
           penjaminan mutu, dan untuk mendukung terlaksananya fungsi Kemenkes Poltekkes
                                                                          
           Padang ini maka dirasa perlu untuk melakukan pemeliharaan terhadap
           bangunan/gedung yang ada dilingkungan Kemenkes Poltekkes Padang.
                                                                          
           Spesifikasi teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
           pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini biasa ditetapkan dan
           merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.            
                                                                          
                                                                          
           Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan survey lapangan yang
           cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia jasa harus
           menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh pejabat
           pembuat komitmen.                                              
                                                                          
                                                                          
           Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak dan
           memperbaiki cacat mutu sebelum masa berakhir.                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 1
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
         B. Data dan Ketentun Nama Paket                                  
           1. Instansi       : Kementrian Kesehatan                       
           2. Nama PPK       : DR. Irmawartini, S.Pd, MKM                 
           3. Unit Kerja     : KEMENKES POLTEKKES PADANG                  
           4. Alamat         : KOTA PADANG                                
           5. Pekerjaan      : PERBAIKAN TEMPAT BERWUDHU MUSHALLA NURUSH  
                              SHIHHAH KAMPUS 1 KEMENKES POLTEKKES PADANG  
                              TA. 2024                                    
                                                                          
           6. Lokasi Pekerjaan : SITEBA, KOTA PADANG                      
           7. Sumber Dana    : APBN                                       
           8. Tahun Anggaran : 2024                                       
           9. Nilai HPS      : Rp. 198.760.000,00                         
           10. Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) hari Kaleneder         
           11. Jenis Kontrak      : Jenis Kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan
                                   ini adalah Kontrak Harga Satuan        
           12. Lingkup Pekerjaan  : Adapun lingkup pekerjaan bagian utama adalah
              sebagai berikut :                                           
                                                                          
                     a) Pekerjaan Pendahuluan                             
                     b) Pekerjaan Dinding                                 
                     c) Pekerjaan Lantai                                  
                     d) Pekerjaan Plafon                                  
                     e) Pekerjaan Instalasi Listrik                       
                     f) Pekerjaan Sanitasi dan Pemipaan                   
                     g) Pekerjaan Pengecatan                              
                     h) Pekerjaan Pintu                                   
                                                                          
                     i) Pekerjaan Atap                                    
                                                                          
     II. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                            
                                                                          
           A. PERSYARATAN BAHAN                                           
                                                                          
              Tabel Spesifikasi Material                                  
                                                                          
        No.         Bahan                      Spesifikasi                
                                                                          
                                                                          
         1  Plafond PVC           Standar Pabrik, SNI                     
         2  Rangka Hollow 40.40.2 Standar Pabrik, SNI                     
         3  Cat Interior          Catylac, SNI                            
         4  Granit 60x60          Ikad, Ceranosa, Alevante, Athena (Setara), SNI
         5  Lampu LED             Philiph, Hannoch, SNI                   
         6  Exhaust               Panasonic (Setara), SNI                 
         7  Closed                Toto, american standart , SNI           
         8  Kran, Jet shower      SNI                                     
         9  Semen                 Semen Padang                            
         10 Pasir                 Lokal                                   
        11  Pipa PVC dan Asesoris Standar Pabrik, SNI                     
    III. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 2
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
        PERALATAN YANG DIBUTUHKAN                                        
                             Kapasitas                                    
          No   Jenis Peralatan         Jumlah        Kepemilikan          
                             Minimal                                      
          1    Mobil Pick Up 1.5 Ton   1 Unit   Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli
                                                                          
                                                                          
    IV.  SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI                             
                                                                          
        PERSONIL MANAGERIAL                                              
            Manager                                                       
        No.            Pengalaman Kerja     SERTIFIKAT MINIMAL            
             Personil                                                     
        1   Pelaksana   Minimal 2 tahun         SKT Pelaksana             
                                           Lapangan Bangunan Gedung /     
                                                SKK Pelaksana             
                                           Lapangan Bangunan Gedung       
        2   Petugas K3     0 tahun              Sertifikat K3             
                                                                          
                                                                          
     V.  SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                                      
                                                                          
         A. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG
                                                                          
                                                                          
No    DESKRIPSIRESIKO PERSYAR PENG PENILAIANTINGKATRESIKO PENGE PENILAIANSISARESIKO KET
   URAIAN IDENTIFIKA JENIS ATAN ENDA KEMUN KEPAR NILAI TINGKAT NDALI KEMUN KEPA NILAI TINGKAT ERA
  PEKERJA SIBAHAYA BAHAYA PEMENU LIAN GKINAN AHAN RESIKO RESIKO AN GKIAN RAHA RESIKO RESIKO NGA
    AN  (Skenario (type HAN AWAL (F) (A) (FXA) (TR) LANJU (F) N(A) (FXA) (TR) N
        Bahaya) Kecelaka PERATUR               TAN                        
              an)   AN                                                    
1   2    3     4    5    6   7   8    9    10   11 12  13  14   15   16   
1 Pek. - Jatuh dari                                                       
  Plafond ketinggian                                                      
         Dari uraian identifikasi bahaya diatas, Penilaian tingkat resiko dari pekerjaan adalah :
    Tingkat Resiko Ringan                                                 
         B. SISTEM MANAJEMEN K3                                           
              Untuk menjaga Kesehatan dan Keselamatan kerja dari karyawan proyek, direksi
              pekerjaan dan pengguna jalan maka perlu diterapkan manajemen K3. Berikut
              Manajemen K3 yang patut diperhatikan pada masing-masing item pekerjaan :
                1) Menyediakan pedoman, prosedur dan petunjuk kerja aman  
                2) Sebelum bekerja diwajibkan memperhatikan alat-alat keselamatan kerja
                   yang harus digunakan (safety shoes, sarung tangan, pakaian kerja)
                3) Bekerja harus memperhatikan instruksi/petunjuk kerja yang ada serta
                   instruksi K3                                           
                4) Pasang dan patuhi segala rambu-rambu keselamatan       
                5) Lakukan safety meeting/safety talk sesuai dengan ketentuan
                                                                          
                6) Pastikan alat bantu kerja dalam kondisi baik dan aman  
                7) Bila ditemukan kondisi dan tindakan bahaya segera laporkan kepada
                   petugas K3 dan Tim K3                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 3
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                8) Lakukan safety induksi baik kepada subkontraktor maupun tamu-tamu yang
                   memasuki area proyek                                   
                9) Membuat izin kerja khusus untuk pekerjaan lembur dan pekerjaan yang
                   mempunyai resiko bahaya tinggi.                        
                                                                          
                PENERAPAN SMKK                                            
                                                                          
                                                                          
    No.                 Uraian               SATUAN KOEFISIEN             
                                                                          
    A.  Alat Pelindung Diri                                               
        -   Topi Pelindung Safety Helmet      Bh       7,00               
        -   Masker                            Ktk      2,00               
        -   Sarung Tangan                     Psg      7,00               
        -   Sepatu Safety                     Psg      7,00               
        -   Rompi Keselamatan                 Bh       7,00               
                                                                          
    B.  Fasilitas Sarana Kesehatan                                        
        -   Peralatan P3K (Kotak Obat P3K, Obat Luka, dll) Ls 1,00        
                                                                          
                                                                          
    VI.  SPESIFIKASI METODA PELAKSANAAN                                   
                                                                          
           A. GAMBARAN UMUM KEGIATAN                                      
                1) Lingkup Pekerjaan                                      
                                                                          
                   Pekerjaan berupa :                                     
                     a) Pekerjaan Pendahuluan                             
                     b) Pekerjaan Dinding                                 
                     c) Pekerjaan Lantai                                  
                     d) Pekerjaan Plafon                                  
                     e) Pekerjaan Instalasi Listrik                       
                     f) Pekerjaan Sanitasi dan Pemipaan                   
                     g) Pekerjaan Pengecatan                              
                     h) Pekerjaan Pintu                                   
                                                                          
                     i) Pekerjaan Atap                                    
                                                                          
           B. Gambar                                                      
                   a. Gambar untuk keperluan kontrak                      
                       Gambar kontrak merupakan gambar yang dapat dijadikan referensi
                       Gambar untuk pelaksanaan pekerjaan didasarkan atas pengukuran
                        MC.0 yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan diketahui / disetujui oleh
                                                                          
                        Direksi                                           
                       Gambar-gambar konstruksi dibuat dan diukur oleh penyedia jasa
                        yang diawasi langsung oleh direksi dan harus mendapat persetujuan
                        dari direksi terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
                                                                          
                   b. Gambar-gambar yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 4
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                     Penyedia jasa sebelum melaksanakan kegiatan harus menyerahkan
                     kepada direksi, gambar rencana pelaksanaan / gambar konstruksi dan
                     penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
                     yang disetujui oleh direksi, tanpa ada tambahan pembayaran apapun.
                     Jika kontraktor memperkirakan bahwa perubahan-perubahan tersebut
                     akan menambah tanggung jawab penyedia jasa menurut kontrak , maka
                     penyedia jasa harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada direksi
                     dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah menerima perubahan-perubahan
                                                                          
                     tersebut dan harus menentukan hal-hal khusus yang dirasakan
                     memberatkan. Direksi akan mempertimbangkan masalah tersebut.
                                                                          
                   c. Persetujuan atas gambar                             
                     Pemeriksaan atau pertimbangan tentang usulan-usulan, gambar-
                     gambar atau dokumen atau direksi yang diserahkan oleh penyedia jasa
                     untuk memperoleh persetujuan direksi maupun persetujuan yang
                     berkenaan dengan hal tesebut, baik dengan atau tanpa perubahan-
                     perubahan, tidak boleh dibebaskan penyedia jasa dari suatu tanggung
                                                                          
                     jawab atas kekurangan yang dibebankan kepada penyedia jasa sesuai
                     ketentuan kontrak. Sekiranya terdapat gambar- gambar yang tidak
                     sesuai dengan persyaratan-persyaratan kontrak setelah persetujuan
                     diberikan oleh direksi terhadap gambar-gambar yang diserahkan
                     terdahulu, maka berbagai perubahan dan tambahan yang dianggap
                     perlu oleh direksi harus dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan tersebut
                     harus dilaksanakan penyedia jasa tanpa ada tambahan pembayaran.
                                                                          
                                                                          
                   d. Gambar Asbuilt Drawing                              
                     Gambar asbuilt drawing dibuat apabila pekerjaan sudah selesai 100 %
                     ( setelah serah terima pertama ). Untuk mendapatkan ukuran dan
                     elevasinya,                                          
                     perlu dilakukan pengukuran terakhir yang mengambil bentuk kondisi
                     lapangan yang sesungguhnya dan telah siap dilaksanakan. Gambar
                     asbuilt drawing dibuat rangkap 3 ( tiga ). Pembayaran khusus untuk
                     pembuatan gambar tidak ada, semua biaya-biaya yang dikeluarkan
                     untuk - pembuatan gambar-gambar tersebut diatas secara proporsional
                                                                          
                     sudah harus dimasukkan dalam harga satuan pekerjaan yang
                     dilaksanakan.                                        
                                                                          
                                                                          
                    Lokasi Untuk Akomodasi Tambahan                      
                     Jika penyedia jasa yang memanfaatkan izin jalan khusus atau
                     sementara akomadasi tambahan yang diperolehnya menurut
                     persyaratan kontrak atau suatu tempat untuk pembuangan bahan-bahan
                                                                          
                     yang berlebihan, maka harus memperoleh persetujuan tertulis dari
                     pemilik dan pemukim atau penguasa yang berhak atas lahan dimana
                     izin jalan, akomodasii / tempat pembuangan bahan- bahan yang
                     berlebihan tersebut terdapat dan harus membuat bukti tercatat yang
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 5
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                     harus disetujui oleh pemilik pemukim atau penguasa sebagaimana
                     disebutkan terdahulu mengenai kondisi permukaan lahan tersebut
                     memasuki daerah itu harus mengembalikannya lagi setelah selesai
                     pelaksanaan pekerjaan / kegiatan atas biayanya sendiri dan harus
                     memuaskan pemilik, pemukim, penguasa, dan direksi sesuai
                     persyaratan kontrak.                                 
                     Sekiranya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus
                     atau sementara akomodasi tambahan yang disediakan baginya oleh
                                                                          
                     pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat izin
                     jalan atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap
                     menjadi bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
                     Sekirannya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus
                     atau sementara atau akomodasi tambahan yang disediakan bagiannya
                     oleh pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat ijin
                     jalan atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap
                     menjadi bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
                                                                          
                                                                          
                    Kondisi Lahan                                        
                     Lokasi pekerjaan mempunyai topografi yang kemiringannya relatif datar.
                                                                          
                    Peralatan                                            
                       Dalam pekerjaan pengangkutan material seperti pasir, Batu
                        Pasangan, dan Semen atau material lainnya yang digunakan
                        dilapangan dimana memerlukan jarak angkut yang cukup jauh maka
                                                                          
                        dibutuhkan alat angkut seperti dump truck dan mobil pick up.
                       Untuk pekerjaan pengadukan pengecoran beton menggunakan alat
                        molen beton.                                      
                       Untuk pemotongan keramik menggunakan alat potong  
                        keramik/gerinda potong.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         BAGIAN I                         
                                   PEKERJAAN PERSIAPAN                    
                                                                          
                     a) PHOTO DOKUMENTASI:                                
                         Penyedia jasa diwajibkan mengambil foto dokumentasi setiap
                          pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dengan pengambilan foto :
                          sebelum dilaksanakan ( 0% ), sedang dilaksanakan dan selesai
                          dilaksanakan (100%) dengan arah dan posisi yang sama.
                                                                          
                                                                          
                     b) MOBILISASI DAN DEMOBILISASI PEKERJAAN :           
                        Kontraktor diwajibkan menggunakan mobilisasi dan demobilisasi
                        peralatan yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan. Biaya
                        mobilisasi dan demobilisasi adalah biaya yang dibutuhkan untuk
                        mendatangkan dan pengambilan alat ke dan dari lokasi pekerjaan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 6
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                        Pemindahan segala peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
                        pekerjaan ini keluar dari lokasi pekerjaan sebelum pekerjaan selesai
                        harus mendapatkan persetujuan Direksi.            
                                                                          
                                                                          
                                         BAGIAN II                        
                                   PEKERJAAN KONSTRUKSI                   
                                                                          
                                                                          
                1. Pekerjaan Plafond                                      
                                                                          
                  1. Lingkup Pekerjaan                                    
                  Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langi-langit pada Tempat
                                                                          
                  Wudhu. Termasuk dalam lingkup pekerjaan rangka plafond dan list plafond .
                                                                          
                  2. Persyaratan Bahan                                    
                                                                          
                  a.    Rangka plafond induk dipakai Hollow 40.40. Rangka pembagi
                                                                          
                  digunakan Rangka Hollow 40.20                           
                  b.    Untuk plafond digunakan bahan produksi dalam negeri kualitas
                  terbaik.                                                
                                                                          
                                                                          
                2. Pekerjaan Listrik                                      
                   Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi
                   dalam bangunan, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC,
                   sehingga apabila disambungkan dengan daya listrik maka instalasi yang
                   dipasang dapat berfungsi dengan baik. Jumlah titik lampu dan stop kontak
                                                                          
                   yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar.
                   Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan
                   stop kontak yang telah dipasangkabel-kabel yang diperlukan sehingga arus
                   listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.           
                                                                          
                   Persyaratan Bahan                                      
                       Lampu LED 8 Watt dan 19 Watt merk Phillips, Hannock, SNI
                       Exhaust merk Panasonic, SNI                       
                                                                          
                                                                          
                   Pedoman pelaksanaan                                    
                       Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak
                        serta jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai
                        dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan
                        pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem
                        inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafon diikat
                                                                          
                        dengan klem kabel dengan jarak maksimal antara klem 50 cm atau
                        lebih rapat pada daerah lekukan atau jaringan tabel diatas plafon
                        tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 7
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                        kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan
                        peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
                       Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-
                        komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220
                        volt.                                             
                       Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong
                        boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin
                                                                          
                        usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku
                        dari Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung
                        jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap
                        digunakan) termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN.
                                                                          
                   Pengujian instalasi listrik                            
                       Harus dilakukan Pemborong pada beban penuh selama 1 x 24 jam
                       secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini
                       menjadi tanggung jawab Pemborong.                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                3. Pekerjaan Pengecatan                                   
                   Bahan                                                  
                       Cat Dinding Bagian Dalam : Merk Catylac, Fres, Matex,SNI
                                                                          
                   Lingkup Pekerjaan                                      
                       Persiapan permukaan yang akan diberi cat pengecatan permukaan
                                                                          
                       dengan bahan-bahan yang telah ditentukan pengecatan semua
                       permukaan dan area yang ada digambar tidak disebutkan secara
                       khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
                       perencana.                                         
                                                                          
                   Standar Pengerjaan                                     
                       Sebelum pengecatan yang dimulai, pemborong harus melakukan
                       pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jelas cat yang
                                                                          
                       diperlukan bidang-bidang tersebut.                 
                       Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
                       lapangan dan pengawas bidang-bidang ini akan dipakai sebagai
                       standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.  
                                                                          
                   Contoh dan Bahan Perawatan                             
                       Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan
                        jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan
                                                                          
                        pada bidang- bidang tersebut harus dicatumkan dengan jelas warna,
                        formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d
                        lapisan terakhir).                                
                       Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi
                        Lapangan dan Pengawas. Jika contoh – contoh tersebut telah
                        disetujui secara tertulis oleh pengawas dan Direksi Lapangan,
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 8
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                        barulah pemborong melanjutkan dengan membuat mock up seperti
                        tercantum pada 3.4.2 di atas.                     
                       Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk
                        kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas minimal 2 galon
                        tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut
                        harus ditutup rapat dan dicantumkan dengan jenis identitas cat yang
                        ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
                        perawatan oleh pemberi tugas.                     
                                                                          
                                                                          
                   Pekerjaan Cat Dinding                                  
                       Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
                        plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan
                        gambar.                                           
                       Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering
                        tidak ada retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada
                                                                          
                        Pengawas.                                         
                       Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dan plat baja
                        tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk
                        bidang yang rata.                                 
                       Sesudah 7 hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan dengan
                        bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan
                        menggunakan Roller.                               
                       Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
                                                                          
                        resistance sealer atau cat primer untuk exterior yang dilanjutkan
                        dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai
                        berikut :                                         
                          - Lapis I encer (tambahan 20 % air)             
                          - Lapis II kental                               
                          - Lapis III encer.                              
                       Untuk warna-warna yang jenisnya khusus, Pemborong diharuskan
                                                                          
                        menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch
                        number) yang sama.                                
                       Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang
                        yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang
                        dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.    
                                                                          
                                                                          
                4. Pekerjaan Lantai                                       
                   Bahan                                                  
                       Granit 60x60 : Ikad, Ceranosa, Alevante, Athena (Setara), SNI
                                                                          
                                                                          
                   Standar Pengerjaan                                     
                       Pemasangan Lantai harus rapi, pemakaian granit unpolish
                                                                          
                                                                          
                5. Pekerjaan Dinding                                      
                   Bahan                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 9
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                       Granit 60x60 : Ikad, Ceranosa, Alevante, Athena (Setara), SNI
                                                                          
                                                                          
                   Standar Pengerjaan                                     
                       Pemasangan Lantai harus rapi, pemakaian granit polish
                                                                          
                6. Pekerjaan Sanitasi dan Pemipaan                        
                   Bahan                                                  
                                                                          
                       Closed : Toto, American standart SNI              
                       Pipa PVC : SNI                                    
                                                                          
                                                                          
                   Standar Pengerjaan                                     
                       Pemasangan harus rapi                              
                                                                          
                                                                          
           C. REFERENSI / STANDAR                                         
              Peraturan Teknis                                            
                1) Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Perjanjian Kerja ini, kecuali
                   secara khusus dipersyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen dari
                   Dokumen pelelangan /Pelaksanaan, berlaku :             
                      Undang-undang/Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000.
                      Peraturan / Surat keputusan dari Departemen/ Instansi yang
                       berwenang.                                         
                                                                          
                      Ketentuan dari Badan Koordinasi Pekerjaan Jaringan Sistem dibawah
                       tanah (BKJS).                                      
                      Peraturan Daerah                                   
                      Standard / Norma / Pedoman                         
                                                                          
                2) Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang dipersyaratkan teknisnya
                   tidakdiatur dalam persyaratan teknis umum / khusus maupun salah satu dari
                                                                          
                   ketentuanyang disebutkan dalam pasal 2.1. diatas, maka atas bagian
                   pekerjaan tersebut, Penyedia harus mengajukan salah satu dari
                   persyaratan- persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi Lapangan/
                   Pengawas untuk dipakai sebagaipatokan persyaratan teknis :
                      Standard/ Norma/ Kode/ Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
                       pekerjaan bersangkutan, yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi /
                       Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian ataupun
                       badan-badan lain yang berwenang / berkepentingan, atau badan-
                                                                          
                       badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain,
                       sejauh mana atas hal tersebut diperoleh kesepakatan dari Direksi
                       Lapangan/ Pengawas.                                
                      Brosur Teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari
                       lembaga pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 10
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                3) Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti
                   danmemenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam
                   persyaratanNormalisasi Indonesia (NI), Standard Industri Indonesia (SII) dan
                   peraturan-peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya
                   yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain.
                   Peraturan dan standar yang digunakan dalam perencanaan struktur ini
                   adalah :                                               
                      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                          
                       Republik Indonesia No 28/ PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis
                       Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum       
                      SK SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk
                       BangunanGedung                                     
                      SNI 03-1729-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk
                       BangunanGedung                                     
                      SNI 03-1726-2002 Standar Perencanaan Tahan Gempa untuk
                                                                          
                       Struktur Gedung                                    
                      SKBI 1.3.53.1987 Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk
                       Rumah & Gedung                                     
                         - NI – 3 (1970) : Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan
                           diIndonesia                                    
                         - NI – 8 : Peratuiran semen Portland Indonesia   
                                                                          
                         - NI – 5 : Peraturan Konstruksi Indonesia        
                         - SII – 0297 – 80 : Baja Karbon Cor Mutu dan Cara Uji
                         - SII – 0192 – 78 : Kawat Las Mutu dan cara uji  
                         - PUBI-1982  : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
                         - NI-3 PMI PUBB 1970: Peraturan Umum Bahan Bangunan di
                           Indonesia                                      
                                                                          
                         - NI-8   : Peraturan Semen Portland Indonesia    
                         - NI-10  : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan     
                         - PPI-1979: Pedoman Plumbing Indonesia           
                         - PUIL-1977  : Peraturan Umum Instalasi Listrik  
                         - PPBI-1984  : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di
                           Indonesia                                      
                                                                          
                         - SII    : Standard Industri Indonesia           
                      SK SNI T-15-1991-03                                
                         - (PBI – 1991) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
                         - AVWI   : Peraturan Umum Instalasi Air.         
                                                                          
                      Serta :                                            
                                                                          
                         - Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
                         - Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang
                           keselamatan tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Departemen
                           Tenaga Kerja Republik Indonesia                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 11
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                         - Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985
                           tentang penanggulangan bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat
                           di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas,
                           maka berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional
                           ataupun dari negara asal produsen bahan/material/komponen
                           yang bersangkutan.                             
                                                                          
                      Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam
                                                                          
                       ketentuan ini:                                     
                         - Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas
                           (Gambar Kerja, RKS, BQ, A.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian
                           Kontrak).                                      
                         - Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah
                           disetujui/disahkan oleh pemberi tugas dan Pengawas.
                                                                          
                                                                          
                4) Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar
                   yangtersebut diatas, maupun standar-standar nasional lainnya, maka
                   diberlakukan standard-standard internasional yang berlaku atas pekerjaan-
                   pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku persyaratan Teknis dari
                   negara-negara asal bahandengan disertai referensi.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    VII. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI                             
                                                                          
           A. PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS & GAMBAR                      
                1) Bila gambar tidak sesuai dengan SPESIFIKASI TEKNIS, maka yang
                   mengikat/berlaku adalah RAB.                           
                                                                          
                2) Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian)
                   dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan
                   kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
                   gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari
                   kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara
                   gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak
                   dijelaskan dalam gambar dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin
                   diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan
                   ditentukan oleh Pengawas dan disahkan secara tertulis. 
                                                                          
                3) Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
                   semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
                                                                          
                4) Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan
                   garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila
                   ada ketentuan lain dari Pengawas.                      
                                                                          
                5) Ukuran                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 12
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                      Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar
                       Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi :              
                         - As– as                                         
                         - Luar – luar                                    
                         - Dalam – dalam                                  
                         - Luar – dalam                                   
                      Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam
                       cm ( centimeter ).                                 
                      Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada
                       dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai
                       (“finished”).                                      
                      Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan
                       secara tertulis kepada Pengawas yang selanjutnya akan
                       memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
                       dijadikan pegangan.                                
                      Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
                       pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah
                       disetujui Pengawas.                                
                      Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga
                       akan ditentukan oleh Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
                      Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran
                       yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
                       Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab
                       Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.      
                                                                          
                6) Perbedaan gambar                                       
                      Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu
                       disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar
                       yang mengikat/berlaku.                             
                      Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan
                       Sipil/Struktur, maka Kontraktor wajib melaporkannya kepada
                       Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan
                       Perencana.                                         
                      Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi,
                       Elektrikal/ Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai
                       pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
                      Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam
                       pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi
                       bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat ketidak-jelasan,
                       kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-
                       sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
                       Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Pengelola Proyek secara
                       tertulis, mengadakan pertemuan dengan Direksi dan Perencana,
                       untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
                       pegangan.                                          
                      Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
                       Kontraktor untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun
                       waktu pelaksanaan.                                 
                7) Istilah                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 13
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                       Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin
                       adalah sebagai berikut.                            
                       STR : Struktur,                                    
                       Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi,
                       Bahan Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom,
                       Balok dan Tebal Lantai.                            
                                                                          
                                                                          
                       ARS : Arsitektur,                                  
                       Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
                       perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-
                       disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
                                                                          
                       ELK : Elektrikal,                                  
                       Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya
                       Listrik dan Penerangan.                            
                                                                          
                       MEK : Mekanikal,                                   
                       Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air
                       Kotor – Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi
                       Diesel – Generator Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.
                                                                          
                8) Shop drawing                                           
                       Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan
                       yang harus dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen
                       Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
                       Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
                       belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak
                       maupun yang diminta oleh Pengawas.                 
                       Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Pengawas dan dan
                       digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan
                       contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan
                       atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
                       yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/
                       Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.          
                       Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada
                       Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas/
                       Direksi ( Selambat Lambatnya Adalah Sebelum Proses MC 0%
                       ( Mutual Check 0% ) Dilaksanakan ).                
                       Semua gambaryang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan
                       kepada Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai
                       dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas
                       kalkir yang dapat direproduksi.                    
                9) Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built
                   drawing”.                                              
                       Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
                       pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
                       Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor
                       berkewajiban membuat   gambar-gambar yang   telah  
                       dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya untuk
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 14
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                       penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
                       kontraktor                                         
                                                                          
    VIII. SPESIFIKASI LAYANAN                                             
      1. Penyedia akan memberikan respon time selama maksimal 2 jam, terhadap informasi yang
         dibutuhkan PPK terkait dengan kendala/masalah yang terjadi dalam pekerjaan.
                                                                          
      2. Penyedia akan memberikan respon tindaklanjut terkait dengan kendala/masalah yang terjadi
         dalam pekerjaan selama 2 x 24 jam.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    IX.  PENUTUP                                                          
            Spesifikasi Teknis ini disusun dengan mengacu kepada peraturan dan standard yang
                                                                          
            berlaku di Indonesia. Dalam hal peraturan atau standard Indonesia belum/tidak
            mencakup suatu pasal dalam Spesifikasi Teknis, digunakan beberapa
            peraturan/standard luar negeri dan Standart Pabrik. Perlu dijelaskan bahwa pasal-
            pasal dalam spesifikasi ini diterapkan untuk hal-hal yang relevan dengan bahan
            bangunan dan pekerjaan yang dihadapi.                         
                                                                          
            Untuk hal-hal diluar cakupan peraturan/standard dalam Spesifikasi Teknis ini,
            Kontraktor harus mengajukan usulan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan,
                                                                          
            untuk penyelesaian lebih lanjut.                              
                                                                          
                                                                          
                                                  Padang, 8 Juli 2024     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Tempat Berwudhu MushallaNurushShihhah Kampus1KemenkesPoltekkes Padang TA. 2024 Hal. 15
Tenders also won by Erindo Ihsan Persada
Authority
6 June 2024Revitalisasi Sarana Produksi Da Infrastruktur/Sarana Penunjang Sentra Ikm Pengolahan GambirKab. Pesisir SelatanRp 3,912,052,731
24 July 2019Lanjutan Pembangunan Pagar Rph Air PacahKota PadangRp 814,570,000
12 March 2019Rehabilitasi Saluran Drainase Paket 13Kota PadangRp 776,000,000
22 June 2022Konsolidasi Pembangunan Sarana Smpn 34 Sijunjung (Dak Smp)Kab. SijunjungRp 736,990,600
29 January 2021Pemeliharaan Berkala Jaringan Irigasi Rawa Dr LunangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 660,000,000
20 August 2024Normalisasi Dan Pembanguan Perkuatan Tebing Sungai Batang Tapakis ( Pengaman Puskesmas Sintuk )Kab. Padang PariamanRp 650,000,000
8 May 2023Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Smpn 4 Bukittinggi (Dak Smp 2023)Kota BukittinggiRp 587,496,000
28 February 2023Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian (Bpp) Dan Sarana Pendukungnya Di Kecamatan IV JuraiKab. Pesisir SelatanRp 511,750,000
28 July 2020Pembangunan Panggung Kesenian/ Pertunjukan Di Panorama AmpanganKota PayakumbuhRp 475,000,000
27 May 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd N 24 VII Koto Sungai SarikKab. Padang PariamanRp 353,970,000