Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52819047
Date: 9 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,690,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,690,000
Winner (Pemenang): PT Panca Pilar Karya Utama
NPWP: 814965190429000
RUP Code: 52166546
Work Location: Jl. Teuku Cik Ditiro No.6 9, RT.9/RW.2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS                               
                                                                          
            PEMELIHARAAN    APLIKASI  INTERNAL   (BACK END)               
                      TAHUN  ANGGARAN    2024                             
                                                                          
                                                                          
  I.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                          
          Dalam era yang terus berkembang pesat dari segi teknologi informasi dan
      komunikasi, akses terhadap informasi menjadi semakin mudah dan cepat. Untuk
      memastikan keandalan suatu sistem, diperlukan pemeliharaan atau maintenance yang
      bertujuan untuk memperbaiki kesalahan, meningkatkan kinerja, memperoleh manfaat
      maksimal, serta meningkatkan kualitas dan efisiensi dari sebuah aplikasi atau perangkat
                                                                          
      lunak.                                                              
          Salah satunya terdapat pada aplikasi yang sebelumnya telah dibangun
      memerlukan maintenance secara lanjut. Aplikasi registrasi KKI memiliki fungsi untuk
      pembuatan baru ataupun perpanjang STR bagi dokter dan dokter gigi. Untuk
      mendukung aktivitas tersebut, diperlukan upaya pemeliharaan atau maintenance untuk
      memastikan fungsi-fungsi aplikasi tersebut berjalan dengan efektif dan efisien sesuai
                                                                          
      dengan tujuannya tanpa kendala.                                     
          Melalui Maintenance Backend (Internal) di lingkungan KKI (Konsil Kedokteran
      Indonesia), diharapkan dapat memperlancar proses administrasi terkait penerbitan
      Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter atau dokter gigi, serta bagi para admin yang
      bertanggung jawab dalam menyelenggarakan layanan administrasi terkait STR. Perlu
                                                                          
      diingat bahwa pelayanan registrasi STR secara online di lingkungan KKI merupakan inti
      dari layanan registrasi secara keseluruhan, sehingga pemeliharaan aplikasi tersebut
      menjadi poin yang sangat penting.                                   
                                                                          
  II. DASAR HUKUM                                                         
                                                                          
      Adapun dasar hukum dari pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back
      End) ini adalah:                                                    
       1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
          Elektronik (ITE).                                               
       2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.            
       3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan             
                                                                          
       4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
          Kesehatan.                                                      
       5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1976 / MENKES / PER /
          VII / 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.                 
       6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
          Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia.                  
 III. SASARAN  KEGIATAN                                                   
                                                                          
      Upaya untuk peningkatan pelayanan kepada dokter atau dokter gigi tersebut perlu
      adanya Pemeliharaan Aplikasi Backend (Internal). Sasaran yang dilakukan pada
      kegiatan ini diperuntukan untuk dokter / dokter gigi serta pegawai di lingkungan
      Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia.                            
                                                                          
 IV.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
                                                                          
      Maksud dari kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Backend (Internal) adalah melakukan
      pemeliharaan terhadap Aplikasi dengan memastikan bahwa aplikasi tersebut tetap
      berjalan dengan baik, aman, dan mampu memenuhi kebutuhan pengguna dengan
      efektif. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back
      End), adalah sebagai berikut :                                      
                                                                          
      1. Membuat informasi yang tersedia secara cepat, tepat dan sesuai penggunaan.
      2. Memungkinkan data dapat didesentralisasikan dalam waktu yang sama.
      3. Meminimalisir permasalahan ketersediaan (downtime) pada aplikasi registrasi.
      4. Melakukan perbaikan bug dan error yang muncul.                   
      5. Meningkatkan security atau keamanan pada aplikasi.               
                                                                          
                                                                          
  V.  PENERIMA  MANFAAT                                                   
      Adapun penerima manfaat pelaksanaan Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End),
      terbagi menjadi dua bagian, yaitu:                                  
      1. Internal                                                         
         Semua unsur KKI (Konsil Kedokteran Indonesia), MKDKI (Majelis Kehormatan
                                                                          
         Disiplin Kedokteran Indonesia), dan pegawai sekretariat KKI (Konsil Kedokteran
         Indonesia).                                                      
      2. Eksternal                                                        
         a. Dokter dan dokter gigi sebagai pemohon STR (Surat Tanda Registrasi).
         b. Stakeholders atau pemangku kepentingan dapat memanfaatkan data registrasi
           dokter atau dokter gigi sesuai dengan kepentingan dan kewenangan masing-
                                                                          
           masing.                                                        
                                                                          
 VI.  GAMBARAN  UMUM                                                      
       KKI mempunyai peran yang diatur pada Pasal 269 Undang-undang nomor 17 tahun
       2023 tentang Kesehatan, yaitu:                                     
                                                                          
       1. Merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil;
       2. Melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan     
       3. Melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
        Berdasarkan tugas dan fungsinya KKI dapat menyediakan sebuah sistem untuk dapat
        mempermudah dan mempercepat proses pelayanan administrasi terkait registrasi
        dokter dan dokter gigi. Aplikasi registrasi ini adalah aplikasi berbasis web yang dapat
                                                                          
        diakses kapan dan dimana saja (selama terhubung dengan jaringan internet)
        sehingga memudahkan dokter dan dokter gigi untuk mendapatkan layanan
        administrasi STR.                                                 
VII.  RUANG  LINGKUP KEGIATAN                                             
        Adapun ruang lingkup pada kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End),
                                                                          
        sebagai berikut :                                                 
       1. Perubahan Struktur aplikasi dari Monolitik ke Microservice      
          • Login.                                                        
          • Login.                                                        
       2. User                                                            
          • List User.                                                    
                                                                          
          • Create User.                                                  
          • Delete User.                                                  
          • Edit User.                                                    
       3. Menu                                                            
          • List Menu.                                                    
          • Create Menu.                                                  
                                                                          
          • Delete Menu.                                                  
          • Edit Menu.                                                    
       4. Role                                                            
          • List Role.                                                    
          • Create Role.                                                  
                                                                          
          • Delete Role.                                                  
          • Edit Role.                                                    
          • Managemen Hak Akses.                                          
       5. Draft STR.                                                      
       6. Buat PDF Otomatis.                                              
       7. Pembuatan Odner Otomatis (Heregistrasi).                        
                                                                          
       8. Selesai Internsip.                                              
       9. Approval.                                                       
       10. Approval Kasubag.                                              
       11. Approval Kabag.                                                
       12. Approval Ses.                                                  
       13. Approval Divisi KK.                                            
                                                                          
       14. Approval Divisi KKG.                                           
       15. Approval Ketua KK.                                             
       16. Approval Ketua KKG.                                            
       17. Email Notifikasi.                                              
       18. Tanda Tangan Digital.                                          
                                                                          
       19. Data Master.                                                   
       20. Informasi.                                                     
       21. Upload Dokumen Persyaratan.                                    
       22. Lihat File Upload.                                             
       23. Lihat History STR.                                             
       24. Kode Billing (by Petugas).                                     
  VIII. TAHAPAN KEGIATAN                                                  
      Adapun tahapan kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End), yang harus
                                                                          
      dilakukan oleh penyedia jasa / barang yaitu:                        
      1. Identifikasi, klasifikasi dan penentuan prioritas modifikasi     
         Pada tahap ini permintaan perubahan yang diajukan oleh user ditetapkan sebagai
         kategori pemeliharaan dan menetapkan prioritas. Tahap ini juga meliputi aktivitas
         dalam menentukan apakah permintaan tersebut dapat disetujui atau tidak dan
         menerapkannya dalam jadwal implementasi.                         
                                                                          
      2. Analisis                                                         
         Pada tahap ini dilakukan perencanaan awal untuk perancangan, implementasi, dan
         pengujian. Dalam tahap ini terdapat dua level analisis yaitu analisis feasibilitas yang
         menentukan solusi alternatif beserta efek dan analisis detail yang menentukan
         kebutuhan untuk modifikasi, strategi pengujian dan pembangunan rencana
         pengimplementasian.                                              
                                                                          
      3. Perancangan                                                      
         Pada tahap ini dilakukan perencanaan berdasarkan keseluruhan dokumentasi
         sistem, basis data dan ouput dari setiap analisis.               
      4. Implementasi                                                     
         Pada tahap ini dilakukan pengkodean, perbaikan, pemeliharaan dan integrasi modul
         yang telah dimodifi kasi.                                        
                                                                          
      5. Pengujian                                                        
         Pada tahap ini keseluruhan sistem diuji untuk memastikan kesesuaian dengan
         kebutuhan awal dan juga modifikasi kebutuhan tersebut. Selain pengujian
         fungsional dan antarmuka, tahap ini juga mencakup pengujian regresi untuk
         memvalidasi tldak ada kerusakan baru yang muncul.                
                                                                          
      6. Delivery                                                         
         Pada tahap ini, sistem dirilis untuk diinstal dan dioperasikan. Aktivitas ini mencakup
         pemberitahuan kepada pengguna, melakukan instalasi dan pelatihan, serta
         menyiapkan backup dari perangkat lunak versi sebelumnya.         
                                                                          
  IX. LOKASI KEGIATAN                                                     
                                                                          
       Lokasi kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End) dilaksanakan di lingkungan
       Sekretariat KKI (Konsil Kedokteran Indonesia).                     
                                                                          
  X.   ANGGARAN   KEGIATAN                                                
       Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Kantor Pusat Direktorat
                                                                          
       Jenderal Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp198.690.000 (seratus
       sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
                                                                          
  XI.  JANGKA  WAKTU PELAKSANAAN  KEGIATAN                                
       Total waktu yang digunakan untuk kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End)
                                                                          
       ini adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau 3 (tiga) bulan terhitung
       sejak kontrak kerja ditandatangani.                                
  XII. SUMBER  DAYA MANUSIA                                               
       Sumberdaya manusia yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan
                                                                          
       Aplikasi Internal (Back End) adalah:                               
                                                                          
         NO    JABATAN             KUALIFIKASI           JUMLAH           
         TENAGA AHLI                                                      
                          Teknik Informatika/Management                   
             Ketua Tim    Informatika/Sistem Informasi,                   
          1                                              1 Orang          
             (System Anlayst) Pengalaman minimal 4 Tahun setifikat        
                          project manager (CPM)                           
             Senior Software S1 Teknik Informatika / Management           
          2  Developer    Informatika / Sistem Informasi / Teknik 2 Orang 
             /Programmer  Elektro, Pengalaman minimal 3 Tahun             
                                                                          
         Tenaga Pendukung                                                 
          1  Administrasi D3                             1 Orang          
             Operator     D3                                              
          2                                              2 Orang          
             Komputer                                                     
                                                                          
                                                                          
  XIII. HASIL PEKERJAAN                                                   
       Adapun hasil atau output kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End), Laporan
       yang diserahkan meliputi:                                          
       1. Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End)                       
                                                                          
       2. Pelaporan :                                                     
          a. Laporan Pekerjaan                                            
            Laporan pekerjaan berisi penjelasan mengenai perencanaan kegiatan dan
            kebutuhan data-data dan analisis sistem, tampilan aplikasi yang diperbaharui
            (jika ada) selama proses kegiatan pemeliharaan aplikasi Backend (Internal) di
            lingkungan Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Kementerian Kesehatan
                                                                          
            Republik Indonesia dan Source yang disimpan dalam sebuah Flaskdisk
                                                                          
                                                                          
  XIV. PENUTUP                                                            
       Pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Backend (Reengineering) di Konsil
                                                                          
       Kedokteran Indonesia (KKI), prioritas utamanya adalah memastikan kelancaran
       operasional sistem. Hal tersebut dapat diraih dengan menerapkan pendekatan:
         1. Menyajikan fitur-fitur yang sesuai dengan keperluan pengguna. 
         2. Memberikan keuntungan serta respon kepada pengguna untuk meningkatkan
            nilai tambah.                                                 
         3. Mengoptimalkan infrastruktur yang ada dan mengatasi masalah operasional
                                                                          
            yang mungkin muncul.                                          
         4. Memverifikasi kesesuaian aplikasi dengan spesifikasi yang telah ditentukan
            sebelumnya.                                                   
         5. Menjamin keamanan data yang tersimpan dalam sistem.           
         6. Meningkatkan kecepatan proses pengunduhan dan pencarian data dalam
            aplikasi guna meningkatkan efisiensi penggunaan.              
       Pendekatan hal tersebut kami jadikan sebagai pegangan dalam kegiatan
                                                                          
       Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End), sehingga hasil dari kegiatan ini dapat
       memberikan nilai tambah kepada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia.
                                                                          
                                  07 Agustus 2024                         
                                  Pejabat Pembuat Komitmen,               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  dr. I.G.A.N. Apriyanti Shinta Dewi, MARS
Tenders also won by PT Panca Pilar Karya Utama
Authority
8 March 2022Perencanaan Lajur SepedaProvinsi DKI JakartaRp 758,986,404
18 July 2024Jasa Konsultansi Rijllaj DishubProvinsi Jawa BaratRp 742,327,500
20 January 2025Pengawasan Pembangunan Rsud Pacira LanjutanKab. BandungRp 632,000,000
3 February 2023Ded Peningkatan Atcs Dan Alat Counting Di Jabodetabek (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 600,000,000
18 June 2025Ded Rumah Dinas BupatiKab. BandungRp 600,000,000
14 April 2022Penyusunan Update Panduan/Sop Persetujuan Rekom AndalalinProvinsi DKI JakartaRp 570,788,504
2 July 2024Pendataan Dan Verifikasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman KumuhKota BekasiRp 480,000,000
22 August 2024Paket Pekerjaan Pembuatan Dokumen Detail Engineering Design Pertambangan Rakyat Di Kabupaten TasikmalayaProvinsi Jawa BaratRp 360,000,000
21 March 2022Kajian Pendataan Potensi Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (Uttp)Kab. BandungRp 350,000,000
9 March 2021Belanja Jasa Tenaga AhliKab. BandungRp 317,200,000