SPESIFIKASI TEKNIS
PEMELIHARAAN APLIKASI INTERNAL (BACK END)
TAHUN ANGGARAN 2024
I. LATAR BELAKANG
Dalam era yang terus berkembang pesat dari segi teknologi informasi dan
komunikasi, akses terhadap informasi menjadi semakin mudah dan cepat. Untuk
memastikan keandalan suatu sistem, diperlukan pemeliharaan atau maintenance yang
bertujuan untuk memperbaiki kesalahan, meningkatkan kinerja, memperoleh manfaat
maksimal, serta meningkatkan kualitas dan efisiensi dari sebuah aplikasi atau perangkat
lunak.
Salah satunya terdapat pada aplikasi yang sebelumnya telah dibangun
memerlukan maintenance secara lanjut. Aplikasi registrasi KKI memiliki fungsi untuk
pembuatan baru ataupun perpanjang STR bagi dokter dan dokter gigi. Untuk
mendukung aktivitas tersebut, diperlukan upaya pemeliharaan atau maintenance untuk
memastikan fungsi-fungsi aplikasi tersebut berjalan dengan efektif dan efisien sesuai
dengan tujuannya tanpa kendala.
Melalui Maintenance Backend (Internal) di lingkungan KKI (Konsil Kedokteran
Indonesia), diharapkan dapat memperlancar proses administrasi terkait penerbitan
Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter atau dokter gigi, serta bagi para admin yang
bertanggung jawab dalam menyelenggarakan layanan administrasi terkait STR. Perlu
diingat bahwa pelayanan registrasi STR secara online di lingkungan KKI merupakan inti
dari layanan registrasi secara keseluruhan, sehingga pemeliharaan aplikasi tersebut
menjadi poin yang sangat penting.
II. DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dari pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back
End) ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1976 / MENKES / PER /
VII / 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia.
III. SASARAN KEGIATAN
Upaya untuk peningkatan pelayanan kepada dokter atau dokter gigi tersebut perlu
adanya Pemeliharaan Aplikasi Backend (Internal). Sasaran yang dilakukan pada
kegiatan ini diperuntukan untuk dokter / dokter gigi serta pegawai di lingkungan
Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia.
IV. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Backend (Internal) adalah melakukan
pemeliharaan terhadap Aplikasi dengan memastikan bahwa aplikasi tersebut tetap
berjalan dengan baik, aman, dan mampu memenuhi kebutuhan pengguna dengan
efektif. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back
End), adalah sebagai berikut :
1. Membuat informasi yang tersedia secara cepat, tepat dan sesuai penggunaan.
2. Memungkinkan data dapat didesentralisasikan dalam waktu yang sama.
3. Meminimalisir permasalahan ketersediaan (downtime) pada aplikasi registrasi.
4. Melakukan perbaikan bug dan error yang muncul.
5. Meningkatkan security atau keamanan pada aplikasi.
V. PENERIMA MANFAAT
Adapun penerima manfaat pelaksanaan Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End),
terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Internal
Semua unsur KKI (Konsil Kedokteran Indonesia), MKDKI (Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia), dan pegawai sekretariat KKI (Konsil Kedokteran
Indonesia).
2. Eksternal
a. Dokter dan dokter gigi sebagai pemohon STR (Surat Tanda Registrasi).
b. Stakeholders atau pemangku kepentingan dapat memanfaatkan data registrasi
dokter atau dokter gigi sesuai dengan kepentingan dan kewenangan masing-
masing.
VI. GAMBARAN UMUM
KKI mempunyai peran yang diatur pada Pasal 269 Undang-undang nomor 17 tahun
2023 tentang Kesehatan, yaitu:
1. Merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil;
2. Melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
3. Melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan tugas dan fungsinya KKI dapat menyediakan sebuah sistem untuk dapat
mempermudah dan mempercepat proses pelayanan administrasi terkait registrasi
dokter dan dokter gigi. Aplikasi registrasi ini adalah aplikasi berbasis web yang dapat
diakses kapan dan dimana saja (selama terhubung dengan jaringan internet)
sehingga memudahkan dokter dan dokter gigi untuk mendapatkan layanan
administrasi STR.
VII. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Adapun ruang lingkup pada kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End),
sebagai berikut :
1. Perubahan Struktur aplikasi dari Monolitik ke Microservice
• Login.
• Login.
2. User
• List User.
• Create User.
• Delete User.
• Edit User.
3. Menu
• List Menu.
• Create Menu.
• Delete Menu.
• Edit Menu.
4. Role
• List Role.
• Create Role.
• Delete Role.
• Edit Role.
• Managemen Hak Akses.
5. Draft STR.
6. Buat PDF Otomatis.
7. Pembuatan Odner Otomatis (Heregistrasi).
8. Selesai Internsip.
9. Approval.
10. Approval Kasubag.
11. Approval Kabag.
12. Approval Ses.
13. Approval Divisi KK.
14. Approval Divisi KKG.
15. Approval Ketua KK.
16. Approval Ketua KKG.
17. Email Notifikasi.
18. Tanda Tangan Digital.
19. Data Master.
20. Informasi.
21. Upload Dokumen Persyaratan.
22. Lihat File Upload.
23. Lihat History STR.
24. Kode Billing (by Petugas).
VIII. TAHAPAN KEGIATAN
Adapun tahapan kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End), yang harus
dilakukan oleh penyedia jasa / barang yaitu:
1. Identifikasi, klasifikasi dan penentuan prioritas modifikasi
Pada tahap ini permintaan perubahan yang diajukan oleh user ditetapkan sebagai
kategori pemeliharaan dan menetapkan prioritas. Tahap ini juga meliputi aktivitas
dalam menentukan apakah permintaan tersebut dapat disetujui atau tidak dan
menerapkannya dalam jadwal implementasi.
2. Analisis
Pada tahap ini dilakukan perencanaan awal untuk perancangan, implementasi, dan
pengujian. Dalam tahap ini terdapat dua level analisis yaitu analisis feasibilitas yang
menentukan solusi alternatif beserta efek dan analisis detail yang menentukan
kebutuhan untuk modifikasi, strategi pengujian dan pembangunan rencana
pengimplementasian.
3. Perancangan
Pada tahap ini dilakukan perencanaan berdasarkan keseluruhan dokumentasi
sistem, basis data dan ouput dari setiap analisis.
4. Implementasi
Pada tahap ini dilakukan pengkodean, perbaikan, pemeliharaan dan integrasi modul
yang telah dimodifi kasi.
5. Pengujian
Pada tahap ini keseluruhan sistem diuji untuk memastikan kesesuaian dengan
kebutuhan awal dan juga modifikasi kebutuhan tersebut. Selain pengujian
fungsional dan antarmuka, tahap ini juga mencakup pengujian regresi untuk
memvalidasi tldak ada kerusakan baru yang muncul.
6. Delivery
Pada tahap ini, sistem dirilis untuk diinstal dan dioperasikan. Aktivitas ini mencakup
pemberitahuan kepada pengguna, melakukan instalasi dan pelatihan, serta
menyiapkan backup dari perangkat lunak versi sebelumnya.
IX. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End) dilaksanakan di lingkungan
Sekretariat KKI (Konsil Kedokteran Indonesia).
X. ANGGARAN KEGIATAN
Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp198.690.000 (seratus
sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
XI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Total waktu yang digunakan untuk kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End)
ini adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau 3 (tiga) bulan terhitung
sejak kontrak kerja ditandatangani.
XII. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumberdaya manusia yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan
Aplikasi Internal (Back End) adalah:
NO JABATAN KUALIFIKASI JUMLAH
TENAGA AHLI
Teknik Informatika/Management
Ketua Tim Informatika/Sistem Informasi,
1 1 Orang
(System Anlayst) Pengalaman minimal 4 Tahun setifikat
project manager (CPM)
Senior Software S1 Teknik Informatika / Management
2 Developer Informatika / Sistem Informasi / Teknik 2 Orang
/Programmer Elektro, Pengalaman minimal 3 Tahun
Tenaga Pendukung
1 Administrasi D3 1 Orang
Operator D3
2 2 Orang
Komputer
XIII. HASIL PEKERJAAN
Adapun hasil atau output kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End), Laporan
yang diserahkan meliputi:
1. Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End)
2. Pelaporan :
a. Laporan Pekerjaan
Laporan pekerjaan berisi penjelasan mengenai perencanaan kegiatan dan
kebutuhan data-data dan analisis sistem, tampilan aplikasi yang diperbaharui
(jika ada) selama proses kegiatan pemeliharaan aplikasi Backend (Internal) di
lingkungan Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia dan Source yang disimpan dalam sebuah Flaskdisk
XIV. PENUTUP
Pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Backend (Reengineering) di Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI), prioritas utamanya adalah memastikan kelancaran
operasional sistem. Hal tersebut dapat diraih dengan menerapkan pendekatan:
1. Menyajikan fitur-fitur yang sesuai dengan keperluan pengguna.
2. Memberikan keuntungan serta respon kepada pengguna untuk meningkatkan
nilai tambah.
3. Mengoptimalkan infrastruktur yang ada dan mengatasi masalah operasional
yang mungkin muncul.
4. Memverifikasi kesesuaian aplikasi dengan spesifikasi yang telah ditentukan
sebelumnya.
5. Menjamin keamanan data yang tersimpan dalam sistem.
6. Meningkatkan kecepatan proses pengunduhan dan pencarian data dalam
aplikasi guna meningkatkan efisiensi penggunaan.
Pendekatan hal tersebut kami jadikan sebagai pegangan dalam kegiatan
Pemeliharaan Aplikasi Internal (Back End), sehingga hasil dari kegiatan ini dapat
memberikan nilai tambah kepada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia.
07 Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
dr. I.G.A.N. Apriyanti Shinta Dewi, MARS| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 March 2022 | Perencanaan Lajur Sepeda | Provinsi DKI Jakarta | Rp 758,986,404 |
| 18 July 2024 | Jasa Konsultansi Rijllaj Dishub | Provinsi Jawa Barat | Rp 742,327,500 |
| 20 January 2025 | Pengawasan Pembangunan Rsud Pacira Lanjutan | Kab. Bandung | Rp 632,000,000 |
| 3 February 2023 | Ded Peningkatan Atcs Dan Alat Counting Di Jabodetabek (Lelang Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 600,000,000 |
| 18 June 2025 | Ded Rumah Dinas Bupati | Kab. Bandung | Rp 600,000,000 |
| 14 April 2022 | Penyusunan Update Panduan/Sop Persetujuan Rekom Andalalin | Provinsi DKI Jakarta | Rp 570,788,504 |
| 2 July 2024 | Pendataan Dan Verifikasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kumuh | Kota Bekasi | Rp 480,000,000 |
| 22 August 2024 | Paket Pekerjaan Pembuatan Dokumen Detail Engineering Design Pertambangan Rakyat Di Kabupaten Tasikmalaya | Provinsi Jawa Barat | Rp 360,000,000 |
| 21 March 2022 | Kajian Pendataan Potensi Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (Uttp) | Kab. Bandung | Rp 350,000,000 |
| 9 March 2021 | Belanja Jasa Tenaga Ahli | Kab. Bandung | Rp 317,200,000 |