| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Usaha Gedung Mandiri | 00*0**1****93**0 | - | Salah satu personel Petugas High Rise Cleaning dan Petugas Pest Management yang ditawarkan tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan. |
| 0026721530011000 | - | Personel Chief Housekeeping yang ditawarkan tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan. | |
| 0013085543076000 | - | - | |
PT Rico Adrian Bersaudara | 08*3**2****09**0 | - | - |
| 0211495098013000 | - | - | |
| 0024430043609000 | - | - | |
| 0028812337036000 | - | - | |
Rajawali Nusantara Mulyajaya | 04*2**4****32**0 | - | - |
PENGADAAN JASA MANAJEMEN FASILITAS TERPADU
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TAHUN ANGGARAN 2025-2027
1. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Biro Umum Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf
f, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan analisis
kebutuhan sarana dan prasarana, layanan pengadaan barang dan jasa maupun
pemeliharaan dan pengelolaan barang milik negara Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia, serta urusan kerumahtanggaan Kementerian Luar
Negeri.
Guna mendukung tugas dan fungsi Biro Umum tersebut, diperlukan adanya
penyedia jasa profesional yang dapat membantu tugas dan fungsi biro umum
dalam mengelola fasilitas, sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian Luar
Negeri. Selain itu, penyedia jasa tersebut juga diharapkan dapat mengintegrasikan
sumber daya manusia, tempat, dan proses bisnis dalam lingkungan kerja
Kementerian Luar Negeri sehingga peningkatan kualitas kerja pegawai di
lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat tercapai.
Selain itu, adanya beragam potensi kerusakan ataupun masalah bangunan dapat
membahayakan bagi para pengguna bangunan. Oleh karena itu, pengelolaan
fasilitas bangunan menjadi faktor penting untuk memastikan kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan seluruh orang yang menjalankan aktivitas di dalam
bangunan.
Urgensi terkait pengelolaan fasilitas tersebut dapat didukung dengan Manajemen
Fasilitas terpadu .
b. Definisi
Menurut ISO 41001:2018 pengertian dari Facility Management adalah upaya untuk
menangani fasilitas secara tepat, menyeluruh, dan dengan tujuan mempertahankan
dan memelihara fasilitas bangunan dengan tepat. Sumber lain, icicert.com
menyebutkan definisi Facility Management adalah alat atau layanan yang
mendukung fungsi organisasi yang mengintegrasikan sumber daya manusia
(SDM), tempat, dan proses dalam lingkungan yang dibangun dengan tujuan
meningkatkan kualitas hidup orang dan produktivitas inti bisnis.
Dari dua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Facility Management
merupakan upaya untuk memberikan layanan yang dapat mempertahankan dan
memelihara fasilitas dengan mengintegrasikan sumber daya manusia, tempat, dan
proses dalam lingkungan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pelaksanaan Pengadaan Jasa Manajemen Fasilitas Terpadu Kementerian
Luar Negeri Tahun Anggaran 2025-2027 adalah untuk mendapatkan penyedia yang
memenuhi kualifikasi dan kompeten untuk penyelenggaraan Manajemen Fasilitas
Terpadu.
b. Tujuan
Tujuan pelaksanaan Pengadaan Jasa Manajemen Fasilitas Terpadu Kementerian
Luar Negeri Tahun Anggaran 2025-2027 adalah terselenggaranya kegiatan
Manajemen Fasilitas Terpadu dengan baik, lancar, efisien, efektif dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan Jasa Manajemen Fasilitas Terpadu
Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2025-2027 adalah terlaksananya
Manajemen Fasilitas Terpadu di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
4. RUANG LINGKUP
Secara umum, Manajemen Fasilitas Terpadu memiliki ruang lingkup sebagai berikut :
a. Menyediakan layanan manajemen fasilitas yang meliputi:
1. Perawatan dan pemeliharaan bangunan, Utilitas bangunan dan lansekap;
2. Tata Grha ;
3. Hospitality ;
4. Pelayanan Publik;
5. Pengendali Hama;
6. Layanan Pengamanan; dan
7. Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Kementerian.
Rincian dari masing - masing layanan di atas tercantum dalam dokumen
Spesifikasi Teknis.
b. Menyediakan fasilitas manajemen personel atas alih daya Pegawai Pemerintah
Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kementerian Luar Negeri;
c. Membuat/menyediakan metodologi pelaksanaan pekerjaan untuk masing - masing
layanan pada butir 8a;
d. Membuat/menyediakan Standard Operational Procedure (SOP) pelaksanaan
pekerjaan untuk masing - masing layanan pada butir 8a.
e. Menyediakan peralatan dan perlengkapan operasional sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen Spesifikasi Teknis;
f. Mengadakan pelatihan yang bersifat substantif dan teknis kepada seluruh sumber
daya manusia untuk mendukung layanan sebagaimana tercantum pada butir 8a;
g. Mengadakan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh sumber daya manusia
sekurang - kurangnya 1 kali dalam kurun waktu 1 tahun.
Detail ruang lingkup Pekerjaan Manajemen Fasilitas Terpadu sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen Spesifikasi Teknis.